Tag: Sertifikasi

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI OKUPASI TEKNISI K3 LISTRIK (Berdasar Keputusan SKKNI 131 tahun 2019) ~SERTIFIKASI BNSP~

Okupasi Teknisi K3 Listrik – Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.

Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.

Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.

Materi

Materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan training K3 Teknisi Listrik ini tidak sembarangan, semua sudah diatur sesuai SKKNI 131 tahun 2019. Jadi baik materi maupun lingkup uji kompetensi yang akan dilaksanakan semua merujuk kepada SKKNI 131 tahun 2019. Isi dari SKKNI 131 tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  • Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  • Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
  • Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Peserta

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 2 tahun di bidang kelistrikan
  2. Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 tahun di bidang kelistrikan
  3. Memiliki sertifikat pelatihan
  4. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

NARASUMBER

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari LSP.

TANGGAL & TEMPAT Sertifikasi Teknisi Listrik

Tanggal: 3 hari di Maret 2025

Tempat: Yogyakarta

Jam: 08.00 sd selesai

Fasilitas Sertifikasi Teknisi Listrik

  1. Instruktur yang kompeten.
  2. Sertifikasi pelatihan.
  3. Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
  1. Training Module.
  2. Coffe Break and Lunch.
  3. Souvernir

 

Informasi Sertifikasi Teknisi Listrik

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Sertifikasi Metodologi Instruktur

Metodologi Instruktur – Sertifikasi Metodologi Instruktur adalah pengakuan resmi yang diberikan kepada seorang instruktur yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu dalam menyusun dan menyampaikan materi pelatihan. Sertifikasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga yang berlisensi, seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang memastikan bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan untuk merancang dan menyampaikan pelatihan secara profesional dan efektif.

Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek, seperti teknik mengajar, pengelolaan kelas, serta penguasaan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta. Dengan sertifikasi ini, seorang instruktur tidak hanya diakui kredibilitasnya, tetapi juga dipercaya sebagai pendidik yang kompeten.

 

Pentingnya Sertifikasi Metodologi Instruktur

Sertifikasi metodologi instruktur memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengajaran. Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi ini penting:

Meningkatkan Kompetensi dan Kredibilitas

Sertifikasi berfungsi sebagai bukti bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan yang diakui secara nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikat ini, seorang instruktur dapat menunjukkan bahwa ia telah melalui pelatihan dan uji kompetensi yang ketat, sehingga lebih dipercaya oleh peserta pelatihan maupun institusi.

Menjamin Standar Pengajaran

Sertifikasi memastikan bahwa pengajaran yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan metode pengajaran yang terstruktur dan terstandarisasi, peserta pelatihan akan mendapatkan pengalaman belajar yang lebih efektif dan berkualitas.

Peluang Karier yang Lebih Luas

Instruktur yang memiliki sertifikasi metodologi memiliki daya saing yang lebih tinggi di dunia kerja. Mereka memiliki peluang untuk bekerja di berbagai lembaga pelatihan formal maupun nonformal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Mendukung Pengembangan SDM yang Berkelanjutan

Dalam era persaingan global, kebutuhan akan SDM berkualitas semakin meningkat. Sertifikasi ini membantu instruktur berkontribusi dalam mencetak individu-individu yang kompeten, yang siap menghadapi tantangan dunia kerja.

Proses Sertifikasi Metodologi Instruktur

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang instruktur harus mengikuti proses yang terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

3.1 Persyaratan Awal

Calon peserta sertifikasi biasanya diwajibkan memiliki pengalaman atau latar belakang pendidikan tertentu yang relevan. Selain itu, dokumen pendukung seperti identitas diri, riwayat pelatihan, dan portofolio pengajaran perlu disiapkan.

3.2 Pelatihan Metodologi Pengajaran

Sebelum mengikuti uji kompetensi, calon instruktur harus menjalani pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman tentang teknik pengajaran. Materi pelatihan mencakup berbagai topik, seperti:

  • Penyusunan rencana pelatihan (lesson plan).
  • Teknik komunikasi yang efektif.
  • Pengelolaan dinamika kelas.

3.3 Uji Kompetensi

Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari dua bagian: teori dan praktik. Pada bagian teori, peserta akan diuji pengetahuannya tentang metodologi pengajaran. Sementara itu, pada bagian praktik, peserta diminta untuk mempresentasikan sebuah sesi pelatihan di hadapan asesor.

3.4 Sertifikasi dan Evaluasi

Peserta yang berhasil lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat resmi dari lembaga berlisensi seperti BNSP. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan.


Kesimpulan

Sertifikasi Metodologi Instruktur bukan sekadar pengakuan, tetapi juga sebuah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengajaran di Indonesia. Melalui proses pelatihan dan uji kompetensi yang terstandar, sertifikasi ini memberikan manfaat bagi instruktur, peserta pelatihan, dan dunia kerja secara keseluruhan. Dengan memiliki sertifikasi ini, seorang instruktur dapat terus berinovasi dalam mengajar dan membuka peluang karier yang lebih luas di masa depan. Jadi, apakah Anda siap untuk menjadi instruktur bersertifikasi?

 

Informasi Pendaftaran 

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Peran Utama Seorang Pelaksana Pembibitan BNSP

Peran Seorang Pelaksana Pembibitan BNSP – Pelaksana pembibitan adalah individu yang bertanggung jawab dalam proses persiapan, perawatan, dan pendistribusian bibit tanaman untuk mendukung berbagai kebutuhan, seperti pertanian, kehutanan, reklamasi lahan, hingga penghijauan lingkungan. Peran ini tidak hanya berfokus pada aktivitas teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya keberlanjutan lingkungan.

Dalam sektor pertanian, pelaksana pembibitan membantu memastikan kualitas bibit yang optimal, yang menjadi kunci keberhasilan panen. Sementara itu, di sektor kehutanan dan reklamasi, mereka berkontribusi pada pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas manusia, seperti penambangan atau deforestasi. Relevansi peran pelaksana pembibitan semakin signifikan di era modern, di mana isu lingkungan menjadi perhatian utama global.

 

Pentingnya Standar Kompetensi melalui Sertifikasi Pelaksana Pembibitan BNSP

Agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional, seorang pelaksana pembibitan membutuhkan keahlian khusus yang mencakup pemahaman teknis tentang media tanam, jenis bibit, metode perawatan, hingga pengendalian hama dan penyakit. Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi bukti kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional.

Sertifikasi ini, pelaksana pembibitan tidak hanya meningkatkan kredibilitas dirinya di mata industri, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pembibitan dilakukan sesuai standar terbaik. Hal ini sangat penting untuk menjamin keberhasilan proyek pembibitan sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan dan industri secara jangka panjang.

Tugas Utama

Salah satu tugas utama seorang Pelaksana Pembibitan BNSP adalah memastikan persiapan lahan dan media tanam dilakukan dengan baik. Proses ini merupakan tahap awal yang sangat menentukan keberhasilan pertumbuhan bibit hingga tahap penanaman.

Persiapan Lahan

Lahan yang akan digunakan untuk pembibitan harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu agar bibit dapat tumbuh optimal. Pelaksana pembibitan bertugas melakukan analisis awal terhadap kondisi tanah, termasuk tingkat kesuburan, pH tanah, dan ketersediaan unsur hara. Jika ditemukan kekurangan, langkah-langkah perbaikan seperti pengolahan tanah, penambahan pupuk organik, atau pengapuran dilakukan untuk mencapai kondisi ideal.

Selain itu, pengelolaan drainase juga menjadi fokus utama agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak menyebabkan genangan yang berisiko merusak bibit. Lokasi pembibitan yang strategis dengan paparan sinar matahari yang cukup juga menjadi faktor penting dalam persiapan lahan.

 

Persiapan Media Tanam

Media tanam yang sesuai dengan jenis bibit adalah kunci keberhasilan pembibitan. Pelaksana pembibitan harus memahami karakteristik tanaman yang akan ditanam untuk menentukan jenis media yang paling cocok. Media tanam biasanya terdiri dari campuran tanah, kompos, dan bahan tambahan seperti sekam atau pasir, yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman.

Sebagai contoh, bibit dengan kebutuhan drainase tinggi mungkin memerlukan media yang lebih porous, sementara bibit tertentu membutuhkan media dengan kandungan bahan organik yang kaya untuk mendukung pertumbuhan awal. Pemilihan media tanam yang tepat membantu bibit mendapatkan nutrisi, kelembaban, dan dukungan fisik yang optimal selama masa pertumbuhannya.

Dengan persiapan lahan dan media tanam yang baik, pelaksana pembibitan tidak hanya memastikan bibit dapat tumbuh dengan sehat, tetapi juga mendukung keberhasilan jangka panjang proyek pembibitan dan pelestarian lingkungan. Kompetensi ini menegaskan peran vital seorang Pelaksana Pembibitan BNSP dalam industri pertanian, kehutanan, dan reklamasi.

 

Informasi Pendaftaran Pelatihan & Ujikom Pelaksana Pembibitan BNSP Bisa Hubungi Nomor WA dibawah Ini

https://wa.me/6281325177427

Teknisi Instrumentasi

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Teknisi Instrumentasi

Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP – Latar belakang tentang kebutuhan personal yang memegang jabatan tenaga teknik khusus dalam sektor industri minyak dan gas bumi (migas), terutama dalam bidang instrumen Sistem Alat Ukur, semakin penting mengingat sifat khusus dari industri ini yang padat teknologi, padat modal, dan berisiko tinggi. Hal ini juga diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Perjanjian Free Trade Area (AFTA), dan Perjanjian Free Trade Area of the Asia- Pacific (AFLA).

Di industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi kebutuhan penting karena prosesnya membutuhkan keakuratan data dan mutu yang tepat. Instrumen ini digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi, dan pengontrol variabel proses dalam pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur adalah bagian penting dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya yang digunakan untuk keperluan penyerahan/transaksi legal dan keselamatan operasi dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Acuan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Unit Kompetensi Sertifikasi Instrumentasi

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat I

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Mengoperasikan komputer

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat II

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Membuat instrument drawing
  • Menganalisa trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengatasi trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengoperasikan komputer
  •  

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

Tempat Pelatihan & Tanggal Pelatihan           : Online, tanggal 17 sd 18 Oktober 2024

Tempat Uji Kompetensi & Tanggal Ujikom   : Jakarta, tanggal 24 Oktober 2024

(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Metode Kegiatan Teknisi Instrumentasi

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta Teknisi Instrumentasi

Syarat Umum

 

  • Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  • Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

 

Syarat Administrasi

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto background merah
  • CV (Curricullum Vitae)
  • Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Laporan/Dokumentasi Kerja
  • Ijazah Terakhir
  • Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

Fasilitas Teknisi Instrumentasi

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch,

Informasi Pendaftaran SertifikasiTeknisi Instrumentasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pengadaan Barang & Jasa

Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa – Perjanjian lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang & perjanjian diajukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Arti dari Persetujuan itu sendiri adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hal Perjanjian dibuat secara tertulis maka Perjanjian itu disebut juga Kontrak. Setiap pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi pemerintahan tidak terlepas dari kegiatan Perjanjian (Kontrak) antar Para Pihak, terutama pula dalam Pengadaan Barang. Kadang Kala dalam membuat Perjanjian tidak terlepas dari Permasalahan Pembuatan dan Pelaksanaan Kontrak.

Permasalahan administrasi yang berhubungan dengan kontrak bila tidak kita tekuni dan jalani dengan baik, maka akan berakibat fatal atau akan berakibat dengan timbulnya permasalahan hukum.  Proses penyusunan suatu persyaratan kontrak, ada 3 (tiga) yang perlu diperhatikan yaitu Hak, Kewajiban, dan Sanksi. Masing-masing setara di dalam penyusunan kontrak antara pihak pertama dan pihak kedua, apabila diantara kedua pihak melakukan one prestasi terhadap kontrak yang telah disusun pasal-pasalnya, maka baik pihak pertama maupun pihak kedua dikenakan sanksi.

 

Deskripsi

Dalam Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa akan dibahas mengenai Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak, asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum, hukum kontrak, kontrak sebagai undang-undang, kontrak konstruksi, dan lain-lainn. Jadi kalau ada kasus terpaksanya dokumen pengadaan/kontrak bertentangan dengan Perpres yang dikawatirkan  sebenarnya adalah tetap kontrak karena Undang-Undang lebih tinggi hirarkinya. Tapi kadang-kadang ada yang menganggap masih Perpres murni. Sebagai orang hukum harus kembali ke kontrak.

Latar belakang pelatihan ini merujuk kepada kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru yang sudah berlaku mulai tahun 2018 yang mengatur tentang tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) & pejabat lainnya,”. Pada Pelatihan ini juga akan dijelaskan mengenai hal-hal apa saja yang terbaru & perubahan-perubahan terkait perubahan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut Bexcellent Consultant menggelar Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menggelar Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang untuk memberikan pemahaman & keterampilan khusus kepada peserta dalam melakukan perancangan kontrak pengadaan barang/jasa. Pelatihan ini akan fokus pada posisi & peran perancang & ahli manajemen kontrak pengadaan dalam memahami & menguasai keterampilan pendampingan hukum dalam hal penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menghindari kesalahan-kesalahan teknis maupun substansi yang sering terjadi. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tujuan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

  • Agar setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan diharapkan peserta mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai pengadaan barang/jasa.
  • Dapat meminimalisir resiko kesalahan dan kerugian yang dialami dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa. Bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan yang nantinya menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah diharapkan sudah siap untuk berperan secara aktif apabila ditunjuk sebagai pelaku pengadaan barang/jasa.
  • Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung sebagai advokat/pengacara/manajer/staf biro hukum diharapkan dapat mendampingi baik bagi pelaku pengadaan barang/jasa maupun bagi vendor-vendor di dalam tahapan proses-proses pengadaan barang/jasa maupun di dalam penyelesaian kasus-kasus ataupun perselisihan dalam pengadaan barang/jasa.

Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung di dalam perancangan kontrak pengadaan, diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan masukan-masukan atau berperan secara aktif di dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa tempat dia bekerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai Pengadaan Barang/Jasa. 

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

    • Pengantar Hukum Kontrak Pengadaan
    • Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan
    • Melakukan Negosiasi
    • Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan
    • Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan
    • Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan
    • Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
    • Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan
    • Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan
    • Mengelola Kinerja dan resiko

Metode Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ditambah 1 (satu) hari Ujian. Adapun metode Pelatihan yang dilaksanakan adalah Collaborative Learning dan Experiental Learning dimana dalam pelatihan akan dibuat sebaik mungkin dalam pemaparan teori dengan simulasi terkait materi yang dipaparkan. Selain itu peserta akan diberikan contoh-contoh kasus terkini terkait materi yang disampaikan oleh pengajar tersebut.

Keluaran Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Dihasilkannya tenaga Ahli perancang kontrak di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan memenuhi standar jasa pelayanan hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah maupun kontrak swasta lainnya.
  2. Memperkecil resiko hukum terjadinya perselisihan kontrak pengadaan
  3. Digunakannya jasa tenaga ahli perancangan kontrak di bidang pengadaan barang dan jasadalam setiap proses penyusunan kontrak pengadaan baik di instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka melindungi kepentingan baik pemberi kerja maupun penyedia barang/jasa.
  4. Peserta Mendapatan Sertifikat kepesertaan Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan.
  5. Peserta mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan Kompeten.
    •  

Narasumber

Pendidikan Dasar Perancanang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini ini diampu langsung oleh narasumber sekaligus Pimpinan Orgnisasi yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum kontrak di Indonesia dan Internasional.

Peserta

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Legal Officer Persahaan nasional/internasional, pengambil kebijakan (CEO, Direktur, dll), Corporate Secretary, Manager, Supervisor, Biro Hukum Pemerintah/Swasta, Pelaku Pasar Modal, Praktisi Hukum, HRD, Akademisi, Mahasiswa dan lain-lain.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal  : 16 sd 19 Oktober 2024

Tempat  : Online Class

 

Fasilitas

      1. Sertifikat Keikutsertaan
      2. Sertifikat Kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi yang dinyatakan Kompeten
      3. Kartu Tanda Anggota (KTA) PAHKI
      4. Modul Materi

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Penjaminan Mutu Laboratorium

Pelatihan & Uji Kompetensi Skema Penjaminan Mutu Laboratorium

Sertifikasi Penjaminan Mutu Laboratorium – Laboratorium memainkan peran yang sangat penting dalam berbagai sektor, seperti penelitian, pengujian, dan pengembangan. Fungsi laboratorium tidak hanya terbatas pada menghasilkan data, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut dapat diandalkan untuk keperluan lebih lanjut. Oleh karena itu, penjaminan mutu laboratorium menjadi elemen yang sangat penting untuk menjaga keakuratan, keandalan, dan konsistensi hasil yang dihasilkan, sehingga mampu mendukung keputusan berbasis data yang lebih tepat.

Pelatihan ini dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi para profesional laboratorium dalam menerapkan dan mengelola sistem penjaminan mutu yang efektif. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip-prinsip dasar penjaminan mutu, teknik evaluasi, serta cara mengintegrasikan sistem manajemen mutu ke dalam operasional laboratorium sehari-hari. Hal ini akan membantu memastikan bahwa setiap tahap proses laboratorium mengikuti standar kualitas yang diakui, sehingga memperkuat integritas hasil yang dihasilkan dan menjaga reputasi laboratorium.

 

Tujuan Penjaminan Mutu Laboratorium

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dan prinsip penjaminan mutu laboratorium.
  • Mengembangkan keterampilan dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi sistem manajemen mutu laboratorium.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan standar dan regulasi terkait penjaminan mutu laboratorium.
  • Membekali peserta dengan kompetensi untuk melakukan audit internal dan manajemen risiko laboratorium.

 

Acuan Normatif Penjaminan Mutu Laboratorium

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 200 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongon Pokok Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Analis kimia

Unit Kompetensi Penjaminan Mutu Laboratorium

  1. 749000.046.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Massa (Timbangan/Neraca Analitik) Mengikuti Prosedur
  2. 749000.047.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Volume Mengikuti Prosedur
  3. 749000.048.01 Melaksanakan Verifikasi Termometer Mengikuti Prosedur
  4. 749000.049.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Uji Mengikuti Prosedur
  5. 749000.064.01 Melaksanakan Validasi/Verifikasi Metode Uji Mengikuti Prosedur
  6. 749000.075.01 Mengkalibrasi Timbangan/Neraca Analitik
  7. 749000.076.01 Mengkalibrasi Alat Ukur Gelas
  8. 749000.077.01 Mengkalibrasi Termometer
  9. 749000.078.01 Mengkalibrasi pH-meter
  10. 749000.095.01 Mengkalibrasi Instrumen Analitik sesuai Instruksi Kerja
  11. 749000.112.01 Menentukan Parameter Revalidasi Metode Uji Analisis Rutin
  12. 749000.113.01 Mengevaluasi Hasil Revalidasi Metode Uji
  13. 749000.114.01 Menentukan Parameter Validasi Metode Uji yang Baru Dikembangkan
  14. 749000.115.01 Mengevaluasi Hasil Validasi Metode Uji yang Baru Dikembangkan
  15. 749000.116.01 Membuat Prosedur operasional baku (POB) Kalibrasi Instrumen Analitik
  16. 749000.117.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Kalibrasi Instrumen Analitik
  17. 749000.118.01 Melaksanakan Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik Mengikuti Prosedur Operasional Baku (POB) atau Instruksi Kerja (IK)
  18. 749000.119.01 Menentukan Parameter Uji untuk Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  19. 749000.121.01 Mengevaluasi Hasil Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  20. 749000.122.01 Mengatasi Masalah yang Diidentifikasi dari Hasil Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  21. 749000.123.01 Membuat Prosedur Operasional Baku (POB) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  22. 749000.124.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik

Peserta

  1. Pelatihan ini ditujukan untuk:
  2. Manajer laboratorium
  3. Staf teknis laboratorium
  4. Auditor internal laboratorium
  5. Profesional yang terlibat dalam sistem manajemen mutu laboratorium

Persyaratan Dasar Peserta

  1. Berpendidikan minimal SMA / SMK memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan pelaksanaan sistem penjaminan mutu laboratorium yang dikeluarkan oleh institusi tempat kerja/pimpinan kerja.
  2. Berpendidikan Diploma 3 jurusan Analisis Kimia / Kimia Industri / Formasi / Lingkungan / MIPA memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Laboratorium yang dikeluarkan oleh institusi tempat kerja/pimpinan kerja
  3. Memiliki sertifikat pelatihan Pelaksanaan Sistem Penjamin Mutu Laboratorium
  4. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  5. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi
  7. Surat pengalaman kerja/CV
  8. Bukti portofolio

Narasumber

Team dari Asosiasi pembentuk Lembaga Sertifikasi Profesi.

 

Pelaksanaan

Tanggal           : Pelatihan selama 2 hari tanggal 15 sd 16 Oktober & Asesmen tanggal 17 Oktober di Jogja (Offline)

Pukul               :    08.00 – selesai

Tempat            :  2 hari Pelatihan  dan 1 hari asesmen secara tatap muka (offline) di  Jogja

 

Fasilitas

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • Meeting Room
  • Makan siang & snack

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Manager Sumber Daya Manusia

Pelatihan dan Ujikom BNSP Jenjang VI Manager Sumber Daya Manusia

 Manager Sumber Daya Manusia – Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

 

Deskripsi

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan diatas.

Profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang MSDM untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang MSDM yang diakui secara nasional dan atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang MSDM diharapkan para pelaksana dan penanggung-jawab MSDM dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan atau internasional.

Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi personil atau individu yang menjadi MANAGER SUMBER DAYA MANUSIA.

 

Tujuan Sertifikasi Manager Sumber Daya Manusia

  • Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  • Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan managerial SDM.
  • Memastikan mutu kegiatan managerial SDM sesuai standar yang telah ditetapkan.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Sumber Daya Manusia

NO    KODE UNIT           JUDUL UNIT

  1. 70SDM01.010.2        Menyusun Uraian Jabatan
  2. 70SDM01.011.2        Melaksanakan Analisis Beban Kerja
  3. 70SDM01.013.2        Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
  4. 70SDM01.022.2        Menyusun Grading Jabatan
  5. 70SDM01.026.2        Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
  6. 70SDM01.031.2        Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
  7. 70SDM01.001.2         Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
  8. 70SDM01.005.2         Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
  9. 70SDM01.012.2          Menyusun Kebutuhan SDM
  10.  70SDM01.023.2         Menyusun Sistem Remunerasi
  11. 70SDM01.024.2          Menentukan Upah Pekerja
  12. 70SDM01.032.2         Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
  13. 70SDM01.040.2        Mengelola Program Suksesi
  14. 70SDM01.043.2        Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
  15. 70SDM01.044.2         Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif

 

Instruktur Sertifikasi Sumber Daya Manusia

Tya Harjuaniasih dan Tim

 

Persyaratan

  1. Copy Ijazah min D-3
  2. Copy KTP
  3. Pasfoto 3×4 2 lembar berwarna
  4. Sertifikat-sertifikat pelatihan yg relevan dengan skema
  5. Dokumen portofolio

Waktu & Lokasi

Tanggal: 24 – 26 September 2024

Pukul   : 08.30 – selesai

Tempat :  Online, Via Zoom Meeting

Fasilitas

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                  Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Inspektur Pertanian Organik

Pelatihan Berbasis Kompetensi Inspektur Pertanian Organik

Kompetensi Inspektur Pertanian Organik – Pertanian tidak hanya menjadi fokus utama dalam menjaga ekosistem yang seimbang, tetapi juga dalam memastikan suplai pangan yang aman dan berkualitas. Namun, untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan, diperlukan peran penting dari inspektur yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian yang menyeluruh terhadap praktik-praktik pertanian organik. Inspektur ini tidak hanya bertugas untuk memastikan bahwa produk pertanian organik memenuhi kriteria tertentu, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses produksinya sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan lingkungan. Dengan demikian, peran inspektur menjadi kunci dalam memastikan integritas dan kepercayaan terhadap produk pertanian organik di pasar.

Tujuan Sertifikasi Pertanian Organik

  • Meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar pertanian organik.
  • Mengembangkan keterampilan inspeksi yang efektif dan efisien dalam bidang pertanian organik.
  • Memahami regulasi dan standar pertanian organik yang berlaku secara internasional maupun lokal.
  • Mempelajari teknik pengelolaan tanah dan tanaman organik yang berkelanjutan.

Unit Kompetensi Inspektur Pertanian Organik

Pembekalan unit kompetensi berdasarkan SKKNI Nomor 317 Tahun 2011

  • TAN.OT01.005.01 | Menerapkan Sistem Inspeksi Efektif
  • TAN.OT01.006.01 | Melakukan Komunikasi Efektif di Bidang Inspeksi
  • TAN.OT01.007.01 | Menerapkan Prinsip Audit dalam Inspeksi
  • TAN.OT01.008.01 | Menerapkan Kriteria Audit dalam Inspeksi
  • TAN.OT02.015.01 | Menyusun Rencana Kerja Inspeksi
  • TAN.OT02.016.01 | Mempersiapkan Perangkat Inspeksi
  • TAN.OT02.017.01 | Melakukan Verifikasi Sejarah Lahan
  • TAN.OT02.018.01 | Melakukan Verifikasi Dokumen Penerapan Pertanian Organik
  • TAN.OT02.027.01 | Menetapkan Hasil Inspeksi
  • TAN.OT02.028.01 | Menyusun Laporan Inspeksi
  • TAN.OT02.019.01 | Menilai Konversi Lahan
  • TAN.OT02.020.01 | Menilai Pengelolaan Kesuburan Tanah
  • TAN.OT02.021.01 | Menilai Pengelolaan Pengairan
  • TAN.OT02.022.01 | Menilai Pupuk Organik
  • TAN.OT02.023.01 | Menlai Persiapan Benih/Bahan Tanam Organik
  • TAN.OT02.024.01 | Menilai Pestisida Organik
  • TAN.OT02.025.01 | Menilai Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Pertanian Organik
  • TAN.OT02.026.01 | Menilai Pengelolaan Panen

 

Peserta Pelatihan Inspektur Pertanian Organik

Peserta pelatihan adalah para inspektur pertanian, petani, dan tenaga teknis yang terlibat dalam pertanian.

Instruktur

Instruktur pelatihan ini terdiri dari para ahli dan praktisi yang memiliki pengalaman luas dalam bidang pertanian organik.

 

Waktu & Lokasi

REGULER TRAINING

Yogyakarta, 3 hari di September 2024

Jam    : 08.00 – selesai

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Sertifikat BNSP
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                        Customer Relation OfficerPhone / WA  : 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

 

Welding Inspektur

Pelatihan & Sertifikasi Welding Inspector Skema Pengelasan Standard BNSP

Welding Inspector – Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Welding Inspector yang diakui oleh sektor Migas dan Departemen Tenaga Kerja dengan bidang kompetensi sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Untuk lebih memberdayakan Welding Inspector agar bekerja lebih professional maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional yang menangani sertifikasi Welding Inspector adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP terangkum dalam Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini merupakan suatu proses aasesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi. Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Welding Inspector yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar d an regulasi yang ditetapkan.

Deskripsi

Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Welding Inspector yang mempunyai sikap professional, paham Inspecsi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, pengetahuan tentang NDT/DT, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record. Bagi seorang inspector pada pengelasan las listrik, keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud di lingkungan pekerjaan.

Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Welding Inspector ini ditujukan bagi para petugas inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Welder Inspector mengacu pada SKKNI Nomor Kep. 42/MEN/II/2007.

Unit Kompetensi

NO NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 C.24LAS01.001.1 Melaksanakan persiapan tempat kerja
2 C.24LAS01.002.1 Melaksanakan peran serta (contribute) pada sistem mutu
3 C.24LAS01.022.01 Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)
4 C.24LAS01.031.1 Melakukan inspeksi visual pengelasan
5 C.24LAS01.032.1 Merencanakan kegiatan inspeksi pengelasan
6 C.24LAS01.034.1  Melakukan Penetrant Test (PT)
7 C.24LAS01.035.1 Melakukan Magnetic Particle Test (MT)
8 C.24LAS01.036.1 Melakukan Ultrasonic Test (UT)

 

Persyaratan Peserta

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Foto Copy ijazah terakhir
  3. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  4. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  5. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  6. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  7. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  1. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com/WA: 0813-2517-7427_ terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.

 

DATA YANG HARUS ADA DALAM CV PESERTA

Peserta diminta untuk menyempurnakan CV sehingga mencakup 4 hal:

  1. Biodata
  2. Pendidikan
  3. Pelatihan yang pernah diikuti (termasuk pelatihan Welding Inspector)
  4. Pengalaman kerja yang disertai dengan keterangan lama waktu menjabat sebagai Welding Inspector
  5. Menambahkan pengalaman dengan proyek-proyek Sebagai Welding Inspector

 

Dan juga melampirkan file-file berikut:

  1. Ijazah Terakhir
  2. Pas foto background merah
  3. Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
  4. Bukti pekerjaan / laporan-laporan pengawasan yg pernah dilakukan di shop atau field berupa checklist
  5. JSA
  6. Surat keterangan dari perusahaan bahwa Bapak benar menjabat sebagai Welding Inspector
  7. Surat keterangan dari HRD bahwa peserta ditugaskan untuk mengikuti uji kompetensi welding Inspektur yang dilaksanakan oleh LSP.
  8. Surat keterangan sehat dan berkas-berkas lain nya yang telah tertera pada silabus
  9. Peserta diharap membawa laptop saat pelatihan.

 

Instruktur Sertifikasi Welding Inspektur

Pujiyono & Tim

 

Waktu & Tempat Sertifikasi Welding Inspektur

Tanggal            : 17 sd 20 September 2024

Pukul               :  08.00 – selesai

Tempat            :  Jakarta

*Menerima Request In House Training with special price

 

Fasilitas Sertifikasi Welding Inspektur

  1. Module / Handout
  2. Training kit
  3. Souvenir
  4. Sertifikat pelatihan
  5. Sertifikat dari BNSP
  6. 2x coffee break dan 1x Lunch

Informasi Sertifikasi Welding Inspektur

OfficeJl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone/WA   : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI SKEMA STAF REKRUTMEN DAN SELEKSI SDM

Staf Rekrutmen & SDM – Para karyawan adalah individu yang menghabiskan sebagian besar hari mereka berkontribusi pada keberhasilan organisasi. Mereka adalah sumber daya yang paling penting didalam organisasi. Karyawan dapat meningkatkan kualitas organisasi atau merusaknya. Hal tersebut menjadikan mereka sebagai garis hidup organisasi.

Setiap karyawan dalam masa kerjanya memperoleh sejumlah keterampilan melalui pengalaman, paparan, pelatihan dan sebagainya. Hal tersebut akan meningkatkan produktivitas dan pada akhirnya bermanfaat bagi organisasi. Pengetahuan dan keahlian yang dikembangkan karyawan pada waktunya untuk lebih meningkatkan produktivitas organisasi merupakan bentuk human capital dalam organisasi. Human capital menjadi kumpulan kolektif dari keterampilan, atribut, pengetahuan, keahlian karyawan yang selanjutnya memainkan peran integral dalam meningkatkan produktivitas organisasi.

Tujuan utama setiap organisasi adalah untuk melatih karyawannya sehingga mereka menjadi sumber daya yang efisien di kemudian hari. Dalam manajemen sumber daya manusia, organisasi memperlakukan karyawan mereka sebagai sumber daya penting yang memainkan peran penting dalam produktivitas organisasi.

Maka perlu pengelola manajemen sumber daya manusia yang mumpuni untuk bisa mengatur human capital sebagai aset penting organisasi. Kami yakin organisasi anda membutuhkan personel yang kompeten dan layak untuk mengelola human capital management.

Bexcellent Mitra Cemerlang adalah Lembaga Diklat Profesi yang telah bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi. Kami telah merancang dan menyelenggarakan agenda pelatihan berbasis kompetensi selama hampir 10 tahun, salah satunya di bidang Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia.

 

Peraturan

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia

 

Tujuan

Program Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia ini memiliki tujuan:

  1. Membantu industri dan organisasi memastikan bahwa personel Manajemen SDM adalah kompeten
  2. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
  3. Membantu industri dalam sistem analisis jabatan dan beban kerja untuk perencanaan kebutuhan akan pekerja, dan pelayanan administrasi pekerja secara efektif dan efisien
  4. Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi
  5. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  6. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi
  7. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
  8. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

 

Unit Kompetensi

NO      KODE UNIT                   JUDUL UNIT KOMPETENSI

1          M.70SDM01.010.2         Menyusun Uraian Jabatan

2          M.70SDM01.011.2         Melaksanakan Analisis Beban Kerja

3          M.70SDM01.017.2         Melakukan Proses Rekrutmen

4          M.70SDM01.058.2         Melakukan Administrasi Jaminan Sosial

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI Staf Rekrutmen & SDM

  • Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi staf di departemen HR
  • Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi staf di departemen HR
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai staf di departemen HR
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti kerja dalam portofolio

Koordinator Staf Rekrutmen & SDM

  • AUDITH M. TURMUDHI, DRS. PSI., MM dan tim
  • Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat Staf Rekrutmen & SDM

Tanggal          :    20 & 21 dan 24 Mei 2024 (2 hari online + 1 hari offline)

Pukul              :   08.00 sd selesai

Tempat           :    Blended Yogyakarta

(Tanggal bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

https://www.instagram.com/satriobexcellent/

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-human-capital-staf/