Tag: perusahaan

Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat

Sertifikasi BNSP Pelaksana Pemberdayaan – Masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 

Tujuan

  • Meningkatkan Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

 

Acuan Normatif

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit-Unit Kompetensi 

UNIT KOMPETENSI 

  1. KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
  2. KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
  3. KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Persyaratan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

  1. Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
  2. Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
  3. Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
  4. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  5. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  6. Foto Copy Ijazah terakhir
  7. Foto Copy KTP
  8. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Instruktur

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal : 21 – 23 Juli 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Pengemudi Limbah B3

Sertifikasi Pengemudi B3: Pentingnya Kompetensi dalam Pengangkutan Barang Berbahaya

Sertifikasi Pengemudi B3 – Layanan jasa transportasi, khususnya angkutan jalan, kini menjadi semakin kompleks seiring dengan beragamnya jenis kendaraan yang digunakan. Salah satu contohnya adalah kendaraan jenis trailer yang digunakan di dunia industri untuk mendistribusikan barang antar wilayah. Agar barang yang diangkut dapat tiba dengan selamat di tujuan, kendaraan tersebut tidak hanya harus memenuhi kelayakan jalan, tetapi juga harus dikendarai oleh pengemudi yang kompeten.

Pengoperasian kendaraan trailer untuk pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penanganan khusus guna mencegah kecelakaan yang sering kali disebabkan oleh kelalaian manusia. Perlu diingat bahwa kecelakaan biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu faktor manusia, kendaraan, dan lingkungan.

Mengapa Pelatihan Ini Penting?

Berdasarkan data kecelakaan yang ada, faktor kelalaian manusia (human error) memberikan kontribusi paling besar, yakni mencapai 80-90 persen. Sementara itu, faktor ketidakaikan kendaraan hanya berkisar antara 5-10 persen. Oleh sebab itu, persyaratan ketat dalam perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah krusial.

Selanjutnya, untuk mengasah keterampilan para driver, diperlukan pelatihan berbasis kompetensi. Program ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai cara menjadi pengendara yang mengutamakan keamanan (safety) dan kenyamanan di tengah kondisi lalu lintas yang dinamis. Selain itu, pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi pengemudi angkutan B3, baik secara personal maupun utusan perusahaan, yang ingin meningkatkan kualitas kerja yang handal.

Peserta Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan  Limbah B3

Pelatihan ini sangat direkomendasikan diikuti oleh para pengemudi angkutan barang khususnya kategori B3 baik personal maupun dari perusahaan yang membutuhkan peningkatan kualitas pengemudi yang handal dan kompeten.

Materi Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan Limbah B3

  1. Filosofi pengangkutan B3 dan Klasifikasi B3
  2. Plakat, Label dan Marking B3
  3. Safety Data Sheet & Compatibility B3
  4. K3: Identifikasi Bahya dan Pelaporannya
  5. Tatacara penempatan B3 di Kendaraan Angkut
  6. Kapasitas kendaraan pengangkut B3
  7. Keamanan Bahan Berbahaya dan Beracun
  8. Tanggap darurat: Teori api dan tumpahan B3
  9. Defensive Driving: Smith System
  10. Peraturan terkait pengangkutan B3
  11. Ujian Kompetensi

Persyaratan Peserta

  1. SIM A atau B2 (dalam bentuk pdf & yang asli dibawa juga)
  2. Foto 3×4 background/latar belakang merah (dalam bentuk cetak dan hardcopy)
  3. KTP (pdf & yang asli dibawa juga)
  4. Surat keterangan Sehat (dalam bentuk pdf)
  5. Berpakaian rapi (kemeja atau seragam kerja)
  6. Peserta wajib menggunakan sepatu selama pelatihan berlangsung, kecuali dengan alasan tertentu

Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan Limbah B3

Tim Berpengalaman

 

Waktu

Hari / Tanggal   :  2 hari di Juli 2026*

Waktu               : 08.00 sd selesai

Tempat             : Surabaya/Bekasi

*jadwal menyesuaikan kepastian jumlah peserta

Fasilitas

  • Instruktur yang kompenten
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Resmi dari Ditjen Perhubungan Darat
  • Sertifikat Pelatihan
  • 2x coffe break & 1x Lunch
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities and multimedia

Informasi Pendaftaran

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

Phone: 0813-2517-7427
Email: satrio@minersolution.id
Mobile / WA: 0813-2517-7427

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BNSP SKEMA PENGAWAS SMK3 KONTRAKTOR (CSMS)

Skema Pengawas SMK3 Kontraktor (CSMS) – Pelatihan dan sertifikasi skema Pengawas SMK3 Kontraktor merupakan program strategis yang dirancang untuk membekali para pengawas di sektor industri dan konstruksi dengan kompetensi esensial dalam mengelola keselamatan kerja. Mengingat tingginya dinamika dan risiko di lingkungan proyek, seorang pengawas dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu merencanakan penerapan SMK3 secara komprehensif. Pelatihan ini memfokuskan peserta pada kemampuan menyusun landasan sistem keselamatan yang terintegrasi dengan seluruh tahapan operasional kontraktor.

Selain aspek perencanaan, program ini menekankan pada kemampuan taktis dalam merancang strategi pengendalian risiko dan menerapkan manajemen risiko K3 secara nyata di lapangan. Peserta akan dilatih untuk mengidentifikasi bahaya secara proaktif sebelum menjadi kecelakaan kerja. Keterampilan ini dipadukan dengan teknik komunikasi K3 yang efektif, sehingga pengawas mampu menjembatani kebijakan manajemen dengan kepatuhan pekerja di lapangan serta membangun budaya keselamatan yang solid.

Pada tahap akhir, pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan evaluatif untuk meninjau kembali pemenuhan persyaratan hukum dan prosedur K3 yang berlaku. Proses evaluasi ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kontraktor tetap berada dalam koridor regulasi dan standar keselamatan tertinggi. Melalui sertifikasi ini, kompetensi pengawas akan diakui secara resmi, menjadikannya aset penting dalam menjaga produktivitas dan reputasi perusahaan.

Tujuan K3 Kontraktor

Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:

  • Merencanakan dan merancang implementasi SMK3 serta strategi pengendalian risiko K3 yang adaptif di lingkungan kerja kontraktor.
  • Menerapkan manajemen risiko K3 secara konsisten guna mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi potensi bahaya di lapangan.
  • Membangun komunikasi K3 yang efektif untuk menyebarkan budaya keselamatan kepada seluruh pekerja dan pemangku kepentingan.
  • Mengevaluasi pemenuhan persyaratan hukum, regulasi, dan prosedur K3 secara berkala demi memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.
  • Meraih sertifikasi kompetensi resmi sebagai Pengawas SMK3 Kontraktor yang diakui secara nasional.

Unit Kompetensi

  1. Merencanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
  3. Melakukan Komunikasi K3
  4. Menerapkan Manajemen Risiko K3
  5. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3

PERSYARATAN PESERTA

  • Scan KTP
  • Scan Ijazah terakhir
  • Berpengalaman di bidang SMK3 Kontraktor minimal 2 tahun
  • Surat tugas atau surat keterangan kerja dari perusahaan atau instansi
  • Sertifikat pelatihan yang relevan (jika ada)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terkini
  • Pasfoto background merah
  • Portofolio atau bukti pekerjaan

 

PESERTA K3 Kontraktor

HSE Manager/Supervisor/Superintendent, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, dan semua yang terkait dalam pengembangan Health, Safety, Environment (HSE) di perusahaan.

 

Instruktur K3 Kontraktor

Tim LSP

Waktu & Lokasi 

Tanggal      : 11 sd 13 Agustus 2026 (2 hari pelatihan + 1 hari asesement)

Tempat      : Yogyakarta

Fasilitas K3 Kontraktor

  • Training Module
  • Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan  kompeten
  • Training room with full AC facilities
  • Once lunch and twice coffee break every day of training
  • Qualified Instructor
  • Souvernir
  • Sertifikat Bexcellent

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  :  0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-k3-operator-boiler/

 

PEMBINAAN & SERTIFIKASI KEMNAKER AK3 PTP

AK3 PTP – Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga produksi membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang ahli K3 PTP (Pesawat Tenaga Produksi).

Dengan pentingnya peran ahli AK3 PTP, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016,  Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017, mewajibkan setiap industri yang bekerja pada lingkup peralatan pesawat tenaga dan produksi untuk memiliki ahli K3 PTP.

PT Bexcellent & PT Multidasa sebagai PJK3 akan mengadakan pembinaan ahli K3 PTP sesuai peraturan pelaksanaan pembinaan K3 Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017. Untuk itu mengundang perwakilan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memenuhi kebutuhan dunia industri dan pemenuhan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Materi AK3 PTP

No Materi Kurikulum Jam Pelajaran
I Kelompok Dasar  
  1 Kebijakan K3 3
  2 Dasar – Dasar K3 3
  3 Undang – undang No 1 Tahun 1970 4
  4 Sistem Manajemen K3 5
  5 Investigasi Kecelakaan Kerja 5
II Kelompok Keahlian  
  1 Permenaker No. 04/Men/1985 5
  2 2. Penggerak Mula (Turbin Uap, Turbin Gas, Turbin Air, Kincir Angin, Motor Bakar dan Motor Gas) termasuk Transmisi Tenaga Mekanik 10
  3 Mesin Perkakas 5
  4 Mesin Produksi 10
  5 Tanur dan Dapur 10
  6 Teknik pondasi 5
  7 Dasar-Dasar Penilaian Perhitungan Konstruksi Pesawat Tenaga Produksi 20
  8 Sumber Bahaya Pesawat Tenaga Produksi 10
  9 Pengelasan dan Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test) 5
  10 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Bakar 5
  11 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Turbin 5
  12 Pemeriksaaan dan Pengujian Kincir Angin 5
  13 13. Pemeriksaaan dan Pengujian Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik 5
  14 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Produksi 5
  15 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Perkakas 5
  16 Pemeriksaaan dan Pengujian Dapur / Tanur 5
  17 Pemeriksaaan dan Pengujian Pondasi 5
  18 Praktek Lapangan Kerja 40
III Kelompok Penunjang  
  1 Mekanika Tekni Terapan 10
  2 Kelistrikan 5
  3 Pengetahuan Bahan 10
  4 Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya 10
IV Evaluasi  
  1 Ujian Teori 20
  2 Penulisan Kertas Kerja Dan Seminar 20
Total Jam Pelajaran 250

PERSYARATAN PESERTA AK3 PTP

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan) dibuat tertanggal pada akhir pelatihan
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3 (menggunakan materai)
  6. Membawa Surat Keterangan Sehat
  7. Surat Keterangan Kerja
  8. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  9. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  10. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  11. Membawa Laptop dan Sepatu Safety
  12. Surat Rekomendasi Perusahaan
  13. Pakta Integritas (Menggunakan cap perusahaan dan materai)

 

Instruktur AK3 PTP

1. Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI

2. Spesialis Ahli K3 Disnaker

3. Spesialis Ahli K3 Profesional

4. Spesialis Ahli K3 PJK3

5. Akademisi K3 PTP

 

WAKTU & TEMPAT

Tanggal   : 1 sd 30 September 2026

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Kecamatan Wirobrajan, Jl Patangpuluhan No. 26A Yogyakarta.

BIAYA & FASILITAS

Rp 26.000.000,- /participant (residential)*

*DP Minimal 50% H-2 minggu sebelum pelaksanaan

*Ada potongan harga bagi perusahaan yang membayar lunas sebelum hari pelatihan dimulai

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

FASILITAS :

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker
  • SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian)

Informasi

Office:

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio         

( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

SERTIFIKASI BNSP INSPECTOR CRANE

Inspektur Crane – Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Karena itu Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Pelatihan Inspektur Kran (Inspector Crane) merupakan pelatihan untuk Inspector yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas

Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Tujuan Sertifikasi Inspectur Crane

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar International

Materi Inspektur Crane

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengetahuan

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

M.712035.001.01

Melakukan  Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat

2

M.712035.002.01

Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat

3

M.712035.003.01

Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja

4

M.712035.004.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur

5

M.712035.005.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)

6

M.712035.006.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja

7

M.712035.007.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar

8

M.712035.008.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak

9

M.712035.009.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan

10

M.712035.010.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator

11

M.712035.011.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)

12

M.712035.012.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom

13

M.712035.013.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)

14

M.712035.014.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman

15

M.712035.015.01

Melakukan uji unjuk kerja

16

M.712035.016.01

Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

17

M.712035.017.01

Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

Metode Inspektur Crane

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Uji Kompetensi Inspektur Crane

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Instruktur & Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang terintegrasi dengan uji kompetensi (bagi peserta baru) yang dilaksanakan oleh LSP. Kegiatan ini bisa diselenggarakan secara regular/inhouse. Dengan sasaran peserta para petugas atau Operator Keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai industri/perusahaan bidang Migas.

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  5. Mengisi form unjuk kerja
  6. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  7. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

PERSYARATAN PESERTA PERPANJANGAN SERTIFIKAT (Soft File)

  1. Surat Keterangan Kerja
  2. Sertifikat BNSP Inspektur Angkat Angkut / Crane Inspector
  3. Log Book / bukti-bukti pekerjaan
  4. CV
  5. Pas foto
  6. KTP
  7. Ijazah terakhir
  8. APL 1
  9. APL 2
  10. AK1

 Fasilitas

  • Materi pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • 2 × coffe break & 1 lunch
  • Souvernir

Waktu & Lokasi Sertifikasi Inspektur Crane

Tanggal               :     Pelatihan Refreshment           Tanggal 28 sd 29 Juli 2026

                                    Asesmen                                 Tanggal 30 Juli 2026

Pukul                   :     08.00 – selesai

Via                         :   Yogyakarta

(Tanggal pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, selanjutnya menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan klien)

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/ 

Informasi Inspektur Crane

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/

 

PELATIHAN SERTIFIKASI BNSP PROFESI GEOSPASIAL/SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (GIS)

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

 


 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio

(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                (Satrio)

Email:   satrio@minersolution.id


Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Sistem Informasi Geografis – GIS atau Geographic Information System adalah alat keren yang dipakai buat ngatur data dan informasi geospasial. Ngerti cara pakai GIS itu penting banget biar bisa ngasilin data yang akurat soal peta atau informasi wilayah. GIS ini juga pas banget dipakai buat pengelolaan sumber daya alam, kayak analisis wilayah, ngecek pemanfaatan atau tutupan lahan, sampai bikin laporan interaktif yang datanya bisa di-update kapan aja.

Nah, sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, di pasal 55 disebut kalau orang yang ngelola informasi geospasial harus punya kompetensi resmi dari lembaga berwenang. Makanya, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Geomatika yang kami adain ini jadi solusi pas buat belajar sekaligus dapetin sertifikasi biar jadi ahli di bidang ini. Semua pelatihannya juga sesuai standar SKKNI, jadi udah pasti profesional!

Unit Kompetensi GIS

SKEMA LEVEL 4 / OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

Unit Kompetensi Inti:

1

J.630PR00.001.2

Menggunakan Perangkat Kompüter

2

M.71 lGN00.098.2

Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

3

M.71IGN00.197.2

Membaca Peta

Unit Kompetensi pilihan:

1

M.71lGN00.099.3

Mengonversi Data Geospasial Analog menjadi Digital

2

M.71 lGN00.100.2

Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan

3

M.71 IGN00.185.2

Melakukan Pemberian Sistem Koordinat Peta

4

M.71 lGN00.187.2

Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

5

M.71 IGN00.188.3

Mengedit Data Geospasial

6

M.71 lGN00.189.2

Melakukan Transformasi Sistem Koordinat

 

UNIT KOMPETENSI LEVEL 5/TEKNISI GIS

 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

Unit Kompetensi Inti:

1

M.71lGN00.098.2

Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

2

M.71IGN00.197.2

Membaca Peta

3

M.71IGN00.249.2

Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis

Unit Kompetensi pilihan:

1

M.71IGN00.103.2

Melakukan Kompilasi Data Geospasial

2

M.71IGN00.186.2

Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial

3

M.71IGN00.187.2

Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

4

M.71IGN00.188.3

Mengedit Data Geospasial

5

M.71IGN00.255.2

Membangun Basis Data Kartografi

6

M.71IGN00.261.2

Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

 

SKEMA LEVEL 6 / ANALIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71IGN00.025.1 Mengelola Tim Kerja
2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71IGN00.101.3 Merancang Basis Data Spasia
2 M.71IGN00.102.3 Membuat Basis Data Spasial
3 M.71IGN00.190.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
4 M.71IGN00.191.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
5 M.71IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
6 M.71IGN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
7 M.71IGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

 

SKEMA LEVEL 7 / AHLI MUDA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71 IGN00.024.2 Mengelola Pekerjaan Geospasial
2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71 IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
2 M.71 lGN00.193.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
3 M.711GN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
4 M.71 lGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Operator GIS

                    Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

– Pendidikan minimal SMA / sederajat

– Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

Persyaratan Administratif :

– Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

– pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

– Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

– Surat rekomendasi dari perusahaan

PERSYARATAN TEKNISI GIS

  • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
  • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
  • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

PERSYARATAN PENDAFTAR

  • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
  • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
  • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
  • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
  • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

PERSYARATAN ANALIS & AHLI MUDA GIS

  • Fotokopi Ijasah Pendidikan terakhir: D3/ S1/ S2/ S3.

Sarjana Ilmu Kebumian, Geodesi, Geografi, PWK, Pertanian, Kehutanan, dll.

  • Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 2 tahun
  • Curriculum vitae (biodata lengkap)
  • Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS: rencana pekerjaan, hasil pengolahan data geospasial, hasil pekerjaan pemetaan, dll
  • Fotocopi KTP
  • Pas foto 3 x 4 : 3 Lembar (background merah)
  • Peserta wajib mempersiapkan laptop yang sudah terinstal software ArcGIS. Dan Webgis (khusus level analis)
  • Surat referensi kerja (jika ada)
  • Membawa laptop

Instruktur Geografis

Dwi Sulistyo dan Tim Asesor

Waktu & Tempat Geografis

Tanggal   :   28 sd 30 Juli 2026

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Yogyakarta

Fasilitas Geografis

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan 
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch
  • Room Meeting

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

 


 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio

(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                (Satrio)

Email:   satrio@minersolution.id


Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

operator chainsaw

SERTIFIKASI BNSP OPERATOR CHAINSAW

Operator Chainsaw – Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource). Hal ini dikarenakan hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.

LATAR BELAKANG

Salah satu aktifitas pemanenan hasil hutan adalah penebangan dan pemotongan pohon yang dilaksanakan oleh operator chainsaw. Kegiatan pemanenan hasil hutan berupa kayu memegang peranan penting dalam kegiatan pengelolaan hutan. Berdasarkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) keputusan Menakertrans No. 68 tahun 2013 tentang Penetapan RSKKNI sektor Kehutanan bidang perencanaan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, serta administrasi kehutanan untuk sumberdaya manusia pada organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  menjadi SKKNI. Terkait dengan itu, maka pengakuan terhadap tenaga teknis bidang pengelolaan kehutanan termasuk Kompetensi Operator Chainsaw perlu disusun oleh Bidang Bina Usaha Kehutanan dalam rangka membangun, memelihara dan memastikan kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw baik pada Lembaga/Instansi Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, BUMS maupun Koperasi. 

Program pelatihan ini dirancang tidak hanya secara teoritis tetapi juga didesain dengan kegiatan praktek sehingga materi yang diberikan bisa langsung diaplikasikan oleh para peserta. Agar maksud dan tujuan diklat dapat tercapai, maka komposisi praktek lebih ditekankan.  Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant sebagai lembaga professional yang bergerak dibidang penyedia jasa pelatihan dan konsultasi, yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) bermaksud mengajukan penawaran program In-house training dengan tema “TRAINING CHAINSAW OPERATOR”. Pelatihan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari kerja dengan detil pelaksanaan sebagaimana terlampir pada proposal ini.

 

ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

  • Peraturan Menteri Kehutnan nomor : P.58/Menhut-II/2008 tentang Kopentensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  • Keputusan Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS).

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

Kegiatan dilaksanakan secara In-House di Perusahaan dengan durasi tiga hari (24 jam pertemuan). Selain penyampaian materi berupa pembekalan pra asessment di dalam kelas, peserta juga akan diuji kompetensinya dalam mengoperasikan mesin chainsaw sesuai prosedur dan standar K3 dengan penebangan pohon di lapangan.

 

TUJUAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

  • Memastikan dan memelihara kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN Kehutanan, BUMD Kehutanan, BUMS Kehutanan maupun Koperasi
  • Memastikan dan memelihara kompetensi para Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw mandiri.

 

METODE PELATIHAN OPERATOR CHAINSAW

Pelatihan disampaikan dengan metode pengajaran orang dewasa (andragogy) melalui beberapa model penyampaian (delivery): tatap muka dalam bentuk pemberian materi oleh pengajar, diskusi dan tanya jawab, dan praktek lapangan dan/atau simulasi.

 

MATERI

Materi yang akan disampaikan dalam program pelatihan mencakup teori dan praktek dalam pengoperasian, dengan rincian sebagai berikut:

Mata Pelajaran

1. Bina Suasana Pelatihan

2. Peraturan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)

3. Penggunaan dan Perawatan Gergaji Mesin

4. Teknik Penebangan Pohon

5. Teknik Pembagian Batang

6. Teknik Pertolongan Pertama (P3K)

 

SKKNI & UNIT KOMPETENSI

Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Ganis) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari telah ditetapkan oleh Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013  tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS). Adapun penjelasan unit kompetensi yang dimaksud pada profesi penebang pohon adalah sebagai berikut:

 

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

KHT.PH02.044.01

1.      Melaksanakan Penebangan (Felling

2.      Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw

 

 

INSTRUKTUR & VENUE

 

Team Asosiasi dari LSP

Waktu                :  Tentative ( 2 hari pelatihan + 1 hari Asessment )

Pukul                 : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat              :  Lokasi Perusahaan

Pelatihan dan kegiatan praktek diselenggarakan selama tiga hari (total 24 jam pertemuan efektif), dengan rincian sebagai berikut:

HARI KE

KEGIATAN

INSTRUKTUR

I

Pembekalan

Praktek di kelas  

Instruktur & Asisten

II

Pembekalan

Praktek Lapangan

Instruktur & Asisten

III

Pra Assessment

Assessment

Tim LSP

 

Adapun lokasi pelatihan dan praktek disiapkan oleh Klien. Waktu pelaksanaan diklat dapat disesuaikan dengan agenda perusahaan.

 

PERALATAN DAN BAHAN PRAKTEK

  • Untuk ruang kelas LCD Proyektor, laptop, flipchart, kertas plano, papan tulis, spidol, penghapus, dll.
  • Untuk lapangan: Areal kerja penebangan dan pembagian batang, pohon siap tebang, chainsaw dan peralatannya, peralatan keamanan operator chainsaw (safety shoes, rompi, helm, sarung tangan), kamera, ToA/ load speaker dll.

 

PESERTA

Peserta yang diharapakan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain para karyawan yang dalam pekerjaannya menggunakan gergaji mesin sebagai peralatannya.

Persyaratan Peserta

  • Memiliki pengetahuan dasar tentang pengoperasian chainsaw
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis
  • Minimal SMK, yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun
  • Telah mengikuti pelatihan mengoperasikan chainsaw, atau pelatihan yang sejenis, yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang syah

 

Syarat Peserta Uji

  • KTP
  • Izajah Terakhir
  • Pas Foto 3*4 , 4*6 masing – masing 3 lembar Backgroun Merah
  • Portofolio 3 tahun terakhir
  • CV ter Update
  • JSA
  • Dokument pendukung ( foto kegiatan, atau ceklist pekerjaan)
  • Sertifikat pendukung lainnya

 

Persyaratan & APD bagi peserta

  • Protective helmet
  • Face Shield or Protective Glasses
  • Earmuffs
  • Gloves
  • Safety shoes
  • Safety clothes and vests
  • Protector pants

 

Fasilitas

  • Honor instruktur
  • Hardcopy materi
  • Training kit
  • Sertifikat BNSP
  • Sertifikat lembaga
  • Souvenir

* Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku ( Ppn & Pph )
  • Biaya transportasi PP :
  • tim penyelenggara (Yogyakarta)
  • Instruktur & Asisten Instruktur (Jakarta)
  • Asessor & Asisten Asessor (Jakarta)
  • Transportasi Akomodasi lokal Instruktur & Tim (selama kegiatan training)
  • Fasilitas training: LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Chainsaw yang digunakan untuk penebangan
  • Pohon yang telah legal untuk ditebang sebagai praktek di lapangan

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

Inspektur Kelistrikan

Pelatihan & Ujikom Inspektur Kelistrikan

Sertifikasi Inspektur Kelistrikan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegangjabatantenagateknikkhusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.

Deskripsi

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistrikan sub sektor industri migas dan panas bumi.  Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

 

LINGKUP KEGIATAN & TUJUAN

LINGKUP KEGIATAN

     Kegiatan dimaksu dadalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Safety, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

TUJUAN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan

Materi 

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengantar K3 Listrikdan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  3. Electrical Tools
  4. Sistem Kelistrikan Pembangkitan
  5. Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan
  6. Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
  7. Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  8. Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
  9. Code dan Standard
  10. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
  • Melakukan Identifikasi Kelistrikan
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control Center)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

 

PERSYARATAN PESERTA INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi
  1. Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  1. Surat keterangan sehat dari dokter
  2. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com atau WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Kelistrikan.

 

WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN

Tanggal : 7 sd 9 Juli 2026

Waktu   : 08.00 – selesai

Lokasi   : Yogyakarta

 

INSTRUKTUR & ASSESOR INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan dan untuk uji kompetensi oleh assessor dari tim LSP

 

FASILITAS INSPEKTUR KELISTRIKAN

  • Training Module
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikasi BNSP (bila berkompeten)
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities
  • Coffee Break, snack dan makan siang selama hari pelatihan
  • Qualified Instructor

Informasi Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 

 

Pengawas Operasional Pertama

Pelatihan Sertifikasi BNSP POP: Pengawas Operasional Pertama

Sertifikasi POP BNSP – Industri pertambangan adalah sektor yang dinamis, menuntut komitmen tinggi terhadap keselamatan, efisiensi, dan kepatuhan regulasi. Di tengah kompleksitas ini, peran Pengawas Operasional Pertama pada pertambangan menjadi sangat krusial. Mereka adalah garda terdepan yang memastikan setiap kegiatan di lapangan berjalan aman, efektif, dan sesuai standar.

Untuk memenuhi tuntutan ini, setiap pengawas wajib memiliki kompetensi yang diakui, dan salah satu cara terbaik adalah melalui Pelatihan POP (Pengawas Operasional Pertama). Program ini tidak hanya membekali Anda dengan pengetahuan teknis, tetapi juga dengan legalitas profesi yang akan membawa karier Anda ke level selanjutnya.

Mengapa Pelatihan POP Wajib Diikuti oleh Setiap Pengawas?

Sertifikasi POP bukan sekadar syarat formal, melainkan investasi strategis untuk masa depan karier Anda. Ini adalah fondasi yang akan membedakan Anda dari yang lain dan membuka banyak peluang.

Meningkatkan Kompetensi dan Keamanan Kerja Pengawas Operasional Pertama

Sebagai seorang pengawas, tanggung jawab Anda adalah memastikan seluruh tim bekerja dengan aman. Pelatihan POP memberikan pemahaman mendalam tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan tambang. Anda akan belajar cara mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang ada, sehingga operasional bisa berjalan lebih efisien tanpa mengorbankan keselamatan.

 

Memenuhi Persyaratan Hukum dan Regulasi Pengawas Operasional Pertama

Industri pertambangan diatur oleh peraturan yang ketat dari pemerintah, terutama Kementerian ESDM. Pelatihan POP memastikan Anda selalu patuh terhadap setiap peraturan dan standar yang berlaku. Ini adalah hal yang esensial, tidak hanya untuk menjaga operasional perusahaan tetap legal, tetapi juga untuk melindungi diri Anda sebagai profesional.

 

Mempercepat Jalur Karier Profesional Anda

Bagi Anda yang ingin naik jabatan atau beralih ke posisi yang lebih strategis, sertifikat POP adalah bekal yang tak ternilai. Banyak perusahaan pertambangan menjadikan sertifikasi ini sebagai syarat mutlak untuk promosi. Dengan memiliki sertifikat POP, Anda secara tidak langsung mengirim sinyal bahwa Anda adalah individu yang serius, kompeten, dan siap untuk memikul tanggung jawab lebih besar.

Materi Sesuai Unit Kompetensi

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. PMB.PO02.001.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
2. PMB.PO02.002.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
3. PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
4. PMB.PO02.004.01 Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
5. PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
6. PMB.PO02.006.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
7. PMB.PO02.007.01 Melaksanakan Inspeksi
8. PMB.PO02.008.01 Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

 

Persyaratan Peserta

  1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, berlatar belakang merah dan berpakaian kemeja
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Copy Ijazah Terakhir
  4. Surat Pengalaman Kerja Di Tambang :
    SMA Sederajat : 10 Tahun
    D3 : 3 Tahun
    S1 – dst : 1 Tahun
  5. Copy Paspor dan Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
  6. Curriculum Vitae (CV)
  7. Copy Sertifikat Diklat/Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP)

Waktu & Tempat Pengawas Operasional Pertama

    • Tanggal : 11 sd 13 agustus 2026 secara online
    • Waktu : (08.00 – 16.00 WIB)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN dan SERTIFIKASI BNSP KEPALA LABORATORIUM

Sertifikasi Kepala Laboratorium – merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan mutu dan standar laboratorium di berbagai institusi, baik di sektor pendidikan, penelitian, maupun industri. Latar belakang dari adanya sertifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa individu yang memimpin sebuah laboratorium memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Kepala laboratorium bertanggung jawab tidak hanya atas operasional laboratorium, tetapi juga terhadap keselamatan kerja, kualitas hasil penelitian, serta pemeliharaan peralatan laboratorium. Oleh karena itu, sertifikasi ini dirancang untuk mengukur kemampuan profesional dalam manajemen laboratorium, pemecahan masalah, dan penerapan standar internasional.

Selain itu, perkembangan teknologi dan kompleksitas dalam bidang sains dan teknologi semakin menuntut adanya standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan laboratorium. Sertifikasi ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memenuhi regulasi dan standar internasional yang diakui, seperti ISO/IEC 17025 untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Dengan memiliki sertifikasi, kepala laboratorium dapat menunjukkan kredibilitas dan komitmen mereka terhadap praktik terbaik dalam pengelolaan laboratorium. Hal ini juga membantu dalam meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga pemerintah, klien, dan mitra penelitian, sehingga dapat membuka peluang kerjasama yang lebih luas dan meningkatkan reputasi institusi secara keseluruhan.

Tujuan Sertifikasi Kepala Laboratorium

Proses penerbitan Sertifikasi Kepala Laboratorium melibatkan penilaian menyeluruh terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan praktis individu dalam mengelola dan mengoperasikan laboratorium. Proses ini dilakukan oleh penguji kompeten yang memiliki standar tinggi dalam menilai kompetensi. Dengan memperoleh sertifikasi ini, kepala laboratorium tidak hanya meningkatkan kredibilitas profesional tetapi juga membuka peluang karir yang lebih luas. Sertifikasi Kepala Laboratorium ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, termasuk pengakuan atas kemampuan untuk menjaga kualitas dan keselamatan laboratorium, serta memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Kepala Laboratorium

     Kode Unit                          Unit Kompetensi

1        1. MSAENV472B        Menerapkan dan memantau praktek kerja ramah lingkungan

2        2. MSL915001A           Memberikan Informasi kepada Pelanggan

3        3. MSL915002A           Membuat Jadwal Kerja Laboratorium Untuk Tim Kecil

4        4. MSL916001A           Mengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium

5        5. MSL916002A           Mengelola dan Mengembangkan Tim

6        6. MSL916003A           Mengawasi operasional laboratorium dalam area kerja/fungsional

7        7. MSL916004A           Menjaga registrasi dan undang-undang atau hukum kepatuhan di area kerja  fungsional

8        8. MSL925001A         Menganalisis data dan melaporkan hasil

9        9. MSL925002A         Menganalisis pengukuran dan mengestimasi ketidakpastian

10      10. MSL935002A       Melakukan pemeliharaan bahan acuan

11      11. MSL935003A       Mengesahkan penerbitan hasil uji

12      12. MSL936001A     Memelihara sistem mutu dan proses peningkatan secara berkelanjutan di dalam  lingkungan kerja

13      13. MSL936002A       Melaksanakan audit internal terhadap sistem mutu

14      14. MSL946001A       Melaksanakan dan memantau sistem manajemen K3 dan lingkungan

15      15. MSL976003A       Mengevaluasi dan memilih metode dan/atau prosedur pengujian yang sesuai

16      16. MSL977003A       Berkontribusi dalam Validasi Metode Pengujian

17      17. MSL977004A       Mengembangkan atau mengadaptasi analisis dan prosedur

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kepala Laboratorium

  1. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  2. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  3. Logbook pengujian sebanyak minimal 20 kali yang telah disetujui atasan langsung
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi (laki-laki berdasi).
  5. Surat pengalaman kerja (jika diperlukan).
  6. Bukti portofolio (jika ada). Peserta yang melalui jalur Portofolio, wajib mengirimkan dokumen verifikasi portofolio H-14 pelaksanaan

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Waktu

Hari / Tanggal   :  3 hari di Juni 2026

Waktu               : 08.00 WIB sd selesai

Tempat             : Yogyakarta

 

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room
  • Sertifikat BNSP (Bila Lulus Berkompeten)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427