Tag: perusahaan

Tantangan dan Peluang dalam AK3 PAPA

Tantangan di Lapangan Ahli K3 PAPA

Dalam industri yang menggunakan alat berat seperti crane, forklift, dan hoist, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua alat berat beroperasi sesuai dengan standar keselamatan. Tidak hanya memerlukan perawatan rutin, tetapi juga komitmen penuh dari manajemen dan pekerja untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

 

Kondisi Alat yang Sering Tidak Sesuai Standar Ahli K3 PAPA

Kondisi alat yang tidak sesuai standar menjadi salah satu akar masalah dalam keselamatan kerja. Hal ini sering kali disebabkan oleh:

  • Kurangnya inspeksi rutin yang mengakibatkan alat berat tidak terdeteksi kerusakannya.
  • Pengoperasian di luar kapasitas alat yang mempercepat kerusakan teknis.
  • Minimnya pelatihan teknis untuk operator, sehingga alat tidak digunakan dengan benar.

Dampak dari alat yang tidak sesuai standar bisa sangat serius, mulai dari kecelakaan kerja hingga kerugian finansial bagi perusahaan. Di sinilah peran Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (AK3 PAPA) menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan alat berat selalu memenuhi standar keselamatan.

 

Kebutuhan Ahli K3 yang Terus Meningkat

Seiring berkembangnya industri dan teknologi, kebutuhan akan ahli K3 di bidang pesawat angkat angkut terus meningkat. Perusahaan semakin sadar bahwa memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi aset perusahaan dan pekerja. Dengan meningkatnya kompleksitas alat berat, ahli K3 PAPA menjadi garda terdepan dalam mengelola risiko keselamatan.

Relevansi di Berbagai Sektor Industri
Peran AK3 PAPA tidak terbatas pada satu sektor industri. Keahlian mereka dibutuhkan di berbagai bidang seperti:

  • Konstruksi: Untuk mengawasi penggunaan alat berat dalam pembangunan infrastruktur.
  • Logistik dan pergudangan: Memastikan pengoperasian forklift dan crane berjalan aman dan efisien.
  • Pertambangan: Mengelola alat berat di lingkungan kerja yang berisiko tinggi.

Relevansi ini menunjukkan bahwa peluang karier di bidang AK3 PAPA sangat luas, dengan prospek yang menjanjikan di berbagai sektor.

 

Kesimpulan

Tantangan dalam penerapan K3, seperti kondisi alat yang tidak sesuai standar, merupakan peluang besar untuk peran AK3 PAPA yang lebih strategis. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga ahli K3 di berbagai industri, AK3 PAPA tidak hanya membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung keberlanjutan operasional perusahaan.

 

Informasi Pendaftaran
https://wa.me/6281325177427

Pelatihan Mining Industry Finance, Accounting & Taxation

Pelatihan Mining Industry – Industri pertambangan memiliki karakteristik unik dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan yang berbeda dari sektor bisnis lainnya. Kompleksitas dalam pencatatan biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi, serta berbagai regulasi khusus industri pertambangan membutuhkan pemahaman mendalam tentang praktik akuntansi dan perpajakan yang spesifik. Terlebih lagi, dengan adanya fluktuasi harga komoditas dan risiko operasional yang tinggi, pengelolaan keuangan yang tepat menjadi kunci keberlangsungan bisnis pertambangan.

Dalam konteks ini, kebutuhan akan profesional yang memahami aspek akuntansi, keuangan, dan perpajakan dalam industri pertambangan menjadi sangat penting. Training ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang standar akuntansi pertambangan, manajemen keuangan, serta aspek perpajakan yang berlaku di industri pertambangan, termasuk perlakuan khusus seperti cost recovery, production sharing, dan berbagai insentif pajak yang tersedia untuk sektor pertambangan.

 

Tujuan Pelatihan Mining Industry Finance

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Memahami dan mengimplementasikan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk industri pertambangan
  • Melakukan pengelolaan keuangan yang efektif termasuk manajemen biaya, penganggaran, dan pelaporan keuangan sesuai karakteristik industri pertambangan
  • Mengidentifikasi dan menerapkan aspek perpajakan yang relevan dengan industri pertambangan
  • Menyusun laporan keuangan dan pajak yang sesuai dengan regulasi dan standar industri pertambangan
  • Menganalisis risiko keuangan dan dampak perpajakan dalam pengambilan keputusan bisnis pertambangan

Materi Pelatihan Mining Industry Finance

1. Pengantar Industri Pertambangan

   – Karakteristik industri pertambangan

   – Regulasi dan perizinan

   – Siklus bisnis pertambangan

   – Risiko dan tantangan industri

 

2. Akuntansi Pertambangan

   – Standar akuntansi industri pertambangan

   – Pencatatan biaya eksplorasi dan pengembangan

   – Penilaian aset pertambangan

   – Depresiasi dan amortisasi

   – Provisi reklamasi dan pasca tambang

 

3. Manajemen Keuangan Pertambangan

   – Struktur modal dan pendanaan

   – Manajemen working capital

   – Capital budgeting

   – Analisis kelayakan proyek

   – Manajemen risiko keuangan

 

  1. Perpajakan Pertambangan

   – Pajak penghasilan pertambangan

   – Royalti dan penerimaan negara bukan pajak

   – Insentif pajak sektor pertambangan

   – Transfer pricing

   – Tax planning dan compliance

 

  1. Pelaporan dan Analisis

   – Penyusunan laporan keuangan

   – Pelaporan pajak

   – Analisis kinerja keuangan

   – Audit khusus pertambangan

   – Case studies dan praktik

 

Peserta Pelatihan Mining Industry Finance

– Finance Manager/Director

– Accounting Manager

– Tax Manager/Specialist

– Financial Controller

– Financial Analyst

– Accounting Staff/Supervisor

– Tax Staff/Supervisor

– Internal Auditor

– Cost Controller

– Treasury Manager

– Business Development Manager

– Project Finance Manager

– Financial Planning & Analysis Manager

Pelaksanaan Pelatihan

Hari / Tanggal   :  4 sd 5 Februari 2025

Waktu               : 08.00 sd selesai

Tempat             : Online

Fasilitas

  • Instruktur yang kompenten
  • Materi (Soft Copy )
  • Sertifikat Pelatihan

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio
(Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Fax              : 0274 – 414 137
Email          : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN DAN UJIKOM PENANGGUNGJAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL)

Pelatihan & Ujikom POPAL BNSP – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Operasional  Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Melalui Bexcellent Consultant yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  1. Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  2. Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
  3. Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  4. Memahami operasional pengolahan air limbah
  5. Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Materi & Uji Kompetensi

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
2 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL)
4 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
(K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

INSTRUKTUR & PERSYARATAN PESERTA

Drs R. Sadono Mulyo, M.Kes.

Instruktur merupakan praktisi lingkungan yang aktif dalam kegiatan penelitian terkait penanganan limbah dari BPKL Yogyakarta. Instruktur juga berpengalaman dalam berbagai kegiatan pelatihan yang berkenaan dengan penanganan dan pengelolaan  limbah serta lingkungan.

1. Persyaratan pendidikan

  • S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan;
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengoperasian air limbah.

2. Persyaratan lain:

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto background merah 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • CV terbaru
  • Jobdesk
  • Surat keterangan kerja
  • Laporan kerja
  • Bukti pekerjaan yang mendukung

Fasilitas Training POPAL

  1. Sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten
  2. Sertifikat diklat POPAL
  3. Qualified Instructor, Assesor
  4. Modul

Venue Sertifikasi POPAL

Tanggal    :  4 sd 6 Februari 2025

Sesi          :  Training / refreshment             : hari I, II  (08.00 – 16.00)

                   Uji Kompetensi / assessment  : hari III (08.00 – selesai)

Tempat   : Online

Waktu pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan para peserta.

 

Informasi Sertifikasi POPAL

OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                 Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

geografis

PELATIHAN SERTIFIKASI BNSP PROFESI GEOSPASIAL

GIS atau Geographic Information System adalah alat keren yang dipakai buat ngatur data dan informasi geospasial. Ngerti cara pakai GIS itu penting banget biar bisa ngasilin data yang akurat soal peta atau informasi wilayah. GIS ini juga pas banget dipakai buat pengelolaan sumber daya alam, kayak analisis wilayah, ngecek pemanfaatan atau tutupan lahan, sampai bikin laporan interaktif yang datanya bisa di-update kapan aja.

Nah, sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, di pasal 55 disebut kalau orang yang ngelola informasi geospasial harus punya kompetensi resmi dari lembaga berwenang. Makanya, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Geomatika yang kami adain ini jadi solusi pas buat belajar sekaligus dapetin sertifikasi biar jadi ahli di bidang ini. Semua pelatihannya juga sesuai standar SKKNI, jadi udah pasti profesional!

Unit Kompetensi GIS

SKEMA LEVEL 6 / ANALIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1M.71IGN00.025.1Mengelola Tim Kerja
2M.71lGN00.098.2Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3M.71IGN00.197.2Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1M.71IGN00.101.3Merancang Basis Data Spasia
2M.71IGN00.102.3Membuat Basis Data Spasial
3M.71IGN00.190.3Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
4M.71IGN00.191.2Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
5M.71IGN00.192.3Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
6M.71IGN00.248.2Mengelola Data Geospasial
7M.71IGN00.285.2Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

SKEMA LEVEL 7 / AHLI MUDA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1M.71 IGN00.024.2Mengelola Pekerjaan Geospasial
2M.71lGN00.098.2Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3M.71IGN00.197.2Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1M.71 IGN00.192.3Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
2M.71 lGN00.193.2Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
3M.711GN00.248.2Mengelola Data Geospasial
4M.71 lGN00.285.2Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

Instruktur Geografis

Dwi Sulistyo dan Tim Asesor

Persyaratan

  • Fotokopi Ijasah Pendidikan terakhir: D3/ S1/ S2/ S3.
  • Sarjana Ilmu Kebumian, Geodesi, Geografi, PWK, Pertanian, Kehutanan, dll.
  • Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun
  • Curriculum vitae (biodata lengkap)
  • Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS: rencana pekerjaan, hasil pengolahan data geospasial, hasil pekerjaan pemetaan, dll
  • Fotocopi KTP
  • Pas foto 3 x 4 : 3 Lembar (background merah)
  • Peserta wajib mempersiapkan laptop yang sudah terinstal software GIS. Dan Webgis (khusus level analis)
  • Surat referensi kerja (jika ada)

Waktu & Tempat Geografis

Tanggal   :  18 sd 20 Februari 2025

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Yogyakarta

Fasilitas Geografis

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch
  • Room Meeting

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office


Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com



Rizki Satrio (Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427


Email: satrio@bexcellentjogja.com


Mobile / WA  : 0813-2517-7427


INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

Rotating Equipment – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia.

Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012. Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi. Kerangka ini dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. 

Standar Acuan

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP AP-I setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

 

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

Sertifikat

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar.
    1.  
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet
4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

 

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

      1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
      2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
      3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
      4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

 

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Tanggal   :  11 sd 13 Februari 2025

Pukul      :    08.00 – 16.00 WIB

Via         :    Hari I – II di Jakarta/Jogja (pelatihan refreshment)

                    Hari III Offline di Jakarta/Jogja (assessment)

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Persyaratan Peserta

      1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
      2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
      3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
      4. KTP
      5. Foto
      6. CV 
      7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
      8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
      9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
      10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
      11. Ijazah
      12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas Rotating Equipment

Biaya sudah termasuk:

      1. Qualified Trainer
      2. Softcopy Materi     
      3. Sertifikat Pelatihan
      4. Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
      5. Fasilitas sesi asesmen: Meeting Room, LCD, Coffe Break 2x, Lunch, dsb.

Biaya belum termasuk:

      1. Pajak-pajak yang berlaku
      2. Transportasi dan akomodasi

 

Tim Instruktur & Assessor Rotating Equipment

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi Migas

yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas

 Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari Asosiasi Pendukung LSP

 

INFORMATION ROTATING EQUIPMENT

OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                                             Customer Relation Officer      

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI TEKNISI INSTRUMENTASI

Teknisi Instrumentasi – Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA. 

Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan “safety device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

 

Latar Belakang

Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya  memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal “Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi “Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten, khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrument alat ukur. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

 

Deskripsi

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Teknisi Instrumentasi yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur   pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas. Bexcellent Mitra Cemerlang atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi bekerjasama dengan LSP.

Standar Acuan

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama PT Bexcellent Mitra Cemerlang dan LSP serta industri atau perusahaan terkait.

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Teknisi Instrumentasi pada industri sektor migas.

Sertifikat Kompetensi

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Persyaratan Teknisi Instrumentasi

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

    PERSYARATAN ADMINISTRASI

    1. Fotokopi KTP
    2. Pas foto background merah
    3. CV (Curricullum Vitae)
    4. Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
    5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
    6. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
    7. Laporan/Dokumentasi Kerja
    8. Ijazah Terakhir
    9. Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
  3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Unit Kompetensi Teknisi Instrumentasi

  1. M.7120310.001.01 Menerapkan Peraturan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  2. M.71INS00.002.2 Menyiapka n dan Menginterpretasikan Instrument Drawing
  3. M.71INS00.003.2 Menggunakan Peralatan Bantu
  4. M.71INS00.004.2 Memasang dan Melepas Peraiatan Instrumentasi
  5. M.71INS00.005.2 Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi
  6. M.71INS00.006.2 Melakukan Preventive Maintenance (PM)
  7. M.71INS00.007.2 Melakukan Troubleshooting Pada Peralatan Instrumentasi
  8. M.71INS00.008.2 Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan

Pelaksanaan Pelatihan Teknisi Instrumentasi

Pelatihan Sertifikasi Reguler:

Tanggal : 21 sd 22 Januari 2025 Pelatihan Refreshment Online

               23 Januari 2025 Asesmen Offline di Jogja

Pukul : 08.00 – 16.00 

Lokasi Asesmen : Yogyakarta 

(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi, dan menyesuaikan kebutuhan peserta.)

Fasilitas

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (Bila berkompeten)
  • Training kit
  • Souvenir
  • Meeting Room
  • 2x Coffee Break dan Lunch

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer

Sertifikasi Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan Sertifikasi Trainer

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi/Sertifikasi Trainer

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

  1. OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3) :

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.011.1Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
4N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5N.78SPS02.061.1Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6N.78SPS02.039.2Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7N.78SPS02.041.2Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.044.1Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan
  • OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78SPS02.010.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2N.78SPS02.015.1Merancang Strategi Pembelajaran
3N.78SPS02.017.2Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4N.78SPS02.018.1Merancang Konten e-Learning
5N.78SPS02.023.1Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6N.78SPS02.030.1Memfasilitasi e-Learning
7N.78SPS02.035.1Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8N.78SPS02.038.1Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9N.78SPS02.009.2Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10N.78SPS02.012.2Menyusun Program Pelatihan Kerja
11N.78SPS02.019.2Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12N.78SPS02.020.2Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13N.78SPS02.028.2Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14N.78SPS02.029.2Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15N.78SPS02.075.1Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16N.78SPS02.081.1Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17N.78SPS02.082.2Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi Trainer

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Jogja

Tanggal               :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

 Tanggal             :    4 sd 6 Februari 2025 untuk OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Online

Fasilitas

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi

Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 Phone: 0813-2517-7427
Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio (Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )
Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Email          : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PEMBINAAN & SERTIFIKASI KEMNAKER AK3 PTP

AK3 PTP – Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga produksi membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang ahli K3 PTP (Pesawat Tenaga Produksi).

Dengan pentingnya peran ahli AK3 PTP, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016,  Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017, mewajibkan setiap industri yang bekerja pada lingkup peralatan pesawat tenaga dan produksi untuk memiliki ahli K3 PTP.

PT Bexcellent & PT Multidasa sebagai PJK3 akan mengadakan pembinaan ahli K3 PTP sesuai peraturan pelaksanaan pembinaan K3 Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017. Untuk itu mengundang perwakilan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memenuhi kebutuhan dunia industri dan pemenuhan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Materi AK3 PTP

No Materi Kurikulum Jam Pelajaran
I Kelompok Dasar  
  1 Kebijakan K3 3
  2 Dasar – Dasar K3 3
  3 Undang – undang No 1 Tahun 1970 4
  4 Sistem Manajemen K3 5
  5 Investigasi Kecelakaan Kerja 5
II Kelompok Keahlian  
  1 Permenaker No. 04/Men/1985 5
  2 2. Penggerak Mula (Turbin Uap, Turbin Gas, Turbin Air, Kincir Angin, Motor Bakar dan Motor Gas) termasuk Transmisi Tenaga Mekanik 10
  3 Mesin Perkakas 5
  4 Mesin Produksi 10
  5 Tanur dan Dapur 10
  6 Teknik pondasi 5
  7 Dasar-Dasar Penilaian Perhitungan Konstruksi Pesawat Tenaga Produksi 20
  8 Sumber Bahaya Pesawat Tenaga Produksi 10
  9 Pengelasan dan Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test) 5
  10 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Bakar 5
  11 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Turbin 5
  12 Pemeriksaaan dan Pengujian Kincir Angin 5
  13 13. Pemeriksaaan dan Pengujian Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik 5
  14 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Produksi 5
  15 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Perkakas 5
  16 Pemeriksaaan dan Pengujian Dapur / Tanur 5
  17 Pemeriksaaan dan Pengujian Pondasi 5
  18 Praktek Lapangan Kerja 40
III Kelompok Penunjang  
  1 Mekanika Tekni Terapan 10
  2 Kelistrikan 5
  3 Pengetahuan Bahan 10
  4 Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya 10
IV Evaluasi  
  1 Ujian Teori 20
  2 Penulisan Kertas Kerja Dan Seminar 20
Total Jam Pelajaran 250

PERSYARATAN PESERTA AK3 PTP

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan) dibuat tertanggal pada akhir pelatihan
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3 (menggunakan materai)
  6. Membawa Surat Keterangan Sehat
  7. Surat Keterangan Kerja
  8. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  9. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  10. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  11. Membawa Laptop dan Sepatu Safety
  12. Surat Rekomendasi Perusahaan
  13. Pakta Integritas (Menggunakan cap perusahaan dan materai)

 

Instruktur AK3 PTP

1. Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI

2. Spesialis Ahli K3 Disnaker

3. Spesialis Ahli K3 Profesional

4. Spesialis Ahli K3 PJK3

5. Akademisi K3 PTP

 

WAKTU & TEMPAT

Tanggal   : 3 Juni sd 2 Juli 2024

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Kecamatan Wirobrajan, Jl Patangpuluhan No. 26A Yogyakarta.

BIAYA & FASILITAS

Rp 26.000.000,- /participant (residential)*

*DP Minimal 50% H-2 minggu sebelum pelaksanaan

*Ada potongan harga bagi perusahaan yang membayar lunas sebelum hari pelatihan dimulai

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

FASILITAS :

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker
  • SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian)

Informasi

Office:

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio         

( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

Pelatihan Hydraulic & Pneumatic Maintenance & Troubleshooting

Pelatihan – This Hydraulic & Pneumatic Maintenance & Troubleshooting Training Course introduces the basic components and functions of hydraulic and pneumatic systems. Topics include standard symbols, pumps, control valves, control assemblies, actuators, FRL, maintenance procedures, and switching and control devices. Upon completion, students should be able to understand the operation of a fluid power system, including design, application, and troubleshooting.

Materi Pelatihan Hydraulic & Pneumatic Maintenance & Troubleshooting

  1. Introduction to hydraulics
  2. Fundamentals
  3. Pressure & flow
  • Hydraulic pumps & motors
  • Hydraulic cylinders
  • Control valves
  • Direction control valves
  • Pressure control valves
  • Flow control valves
  • Electro-hydraulic systems
  • Hydraulic accessories
  • Accumulators
  • Heat exchangers
  • Hydraulic pipes & hoses
  • Hydraulic fluids
  • Application of hydraulic circuits
  • Troubleshooting hydraulic systems
  1. Properties of compressed air
  2. Dangers associated with compressed air systems
  • Planning a compressed air installation
  • Types of compressors
  • Receivers and dryers
  • Treatment of compressed air at the point of use
  • Introduction Pneumatic System
  • Basic Pneumatic Circuit
  • Pneumatic symbols, reading and interpreting schematic diagrams
  • Electrical control of pneumatic circuits
  • Logic circuit building exercises involving electro-pneumatic switching devices
  • Preventive maintenance of pneumatic systems
  • Relay logic and PLC control

Peserta Pelatihan Hydraulic & Pneumatic Maintenance & Troubleshooting

  • Plant Engineers
  • Operation, Maintenance, Inspection and Repair Managers, Supervisors and Engineers
  • Mechanical Engineers
  • Design Engineers
  • Consulting Engineers
  • Plant Operations and Maintenance Personnel
  • Consulting Engineers
  • Process Technicians
  • Mechanical Technicians

Course Methode Pelatihan Hydraulic & Pneumatic Maintenance & Troubleshooting

  • Presentation
  • Discussion
  • Simulation
  • Case Study
  • Evaluation

Instruktur Pelatihan Hydraulic & Pneumatic Maintenance & Troubleshooting

Joko Winarno, ST., M.Eng & Tim Bexcellent

Waktu & Lokasi

Tanggal            :    4 sd 5 Februari 2025

Pukul               :    08.00 – 16.00 WIB

Tempat            :    Yogyakarta

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

  • Nama:  Satrio

(Customer Relation Officer)

  • Phone / WA: 0813-2517-7427
  • Email: satrio@bexcellentjogja.com

Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat

Sertifikasi BNSP Pelaksana Pemberdayaan – Masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 

Tujuan

  • Meningkatkan Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

 

Acuan Normatif

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit-Unit Kompetensi

UNIT KOMPETENSI 

  1. KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
  2. KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
  3. KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Persyaratan

  1. Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
  2. Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
  3. Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
  4. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  5. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  6. Foto Copy Ijazah terakhir
  7. Foto Copy KTP
  8. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Instruktur

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal : 20 sd 22 November 2024

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Modul
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427