Category: BNSP

PELATIHAN SERTIFIKASI BNSP PROFESI GEOSPASIAL/SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (GIS)

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

 


 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio

(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                (Satrio)

Email:   satrio@minersolution.id


Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Sistem Informasi Geografis – GIS atau Geographic Information System adalah alat keren yang dipakai buat ngatur data dan informasi geospasial. Ngerti cara pakai GIS itu penting banget biar bisa ngasilin data yang akurat soal peta atau informasi wilayah. GIS ini juga pas banget dipakai buat pengelolaan sumber daya alam, kayak analisis wilayah, ngecek pemanfaatan atau tutupan lahan, sampai bikin laporan interaktif yang datanya bisa di-update kapan aja.

Nah, sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, di pasal 55 disebut kalau orang yang ngelola informasi geospasial harus punya kompetensi resmi dari lembaga berwenang. Makanya, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Geomatika yang kami adain ini jadi solusi pas buat belajar sekaligus dapetin sertifikasi biar jadi ahli di bidang ini. Semua pelatihannya juga sesuai standar SKKNI, jadi udah pasti profesional!

Unit Kompetensi GIS

SKEMA LEVEL 4 / OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

Unit Kompetensi Inti:

1

J.630PR00.001.2

Menggunakan Perangkat Kompüter

2

M.71 lGN00.098.2

Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

3

M.71IGN00.197.2

Membaca Peta

Unit Kompetensi pilihan:

1

M.71lGN00.099.3

Mengonversi Data Geospasial Analog menjadi Digital

2

M.71 lGN00.100.2

Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan

3

M.71 IGN00.185.2

Melakukan Pemberian Sistem Koordinat Peta

4

M.71 lGN00.187.2

Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

5

M.71 IGN00.188.3

Mengedit Data Geospasial

6

M.71 lGN00.189.2

Melakukan Transformasi Sistem Koordinat

 

UNIT KOMPETENSI LEVEL 5/TEKNISI GIS

 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

Unit Kompetensi Inti:

1

M.71lGN00.098.2

Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

2

M.71IGN00.197.2

Membaca Peta

3

M.71IGN00.249.2

Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis

Unit Kompetensi pilihan:

1

M.71IGN00.103.2

Melakukan Kompilasi Data Geospasial

2

M.71IGN00.186.2

Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial

3

M.71IGN00.187.2

Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

4

M.71IGN00.188.3

Mengedit Data Geospasial

5

M.71IGN00.255.2

Membangun Basis Data Kartografi

6

M.71IGN00.261.2

Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

 

SKEMA LEVEL 6 / ANALIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71IGN00.025.1 Mengelola Tim Kerja
2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71IGN00.101.3 Merancang Basis Data Spasia
2 M.71IGN00.102.3 Membuat Basis Data Spasial
3 M.71IGN00.190.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
4 M.71IGN00.191.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
5 M.71IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
6 M.71IGN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
7 M.71IGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

 

SKEMA LEVEL 7 / AHLI MUDA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71 IGN00.024.2 Mengelola Pekerjaan Geospasial
2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71 IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
2 M.71 lGN00.193.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
3 M.711GN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
4 M.71 lGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Operator GIS

                    Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

– Pendidikan minimal SMA / sederajat

– Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

Persyaratan Administratif :

– Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

– pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

– Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

– Surat rekomendasi dari perusahaan

PERSYARATAN TEKNISI GIS

  • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
  • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
  • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

PERSYARATAN PENDAFTAR

  • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
  • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
  • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
  • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
  • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

PERSYARATAN ANALIS & AHLI MUDA GIS

  • Fotokopi Ijasah Pendidikan terakhir: D3/ S1/ S2/ S3.

Sarjana Ilmu Kebumian, Geodesi, Geografi, PWK, Pertanian, Kehutanan, dll.

  • Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 2 tahun
  • Curriculum vitae (biodata lengkap)
  • Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS: rencana pekerjaan, hasil pengolahan data geospasial, hasil pekerjaan pemetaan, dll
  • Fotocopi KTP
  • Pas foto 3 x 4 : 3 Lembar (background merah)
  • Peserta wajib mempersiapkan laptop yang sudah terinstal software ArcGIS. Dan Webgis (khusus level analis)
  • Surat referensi kerja (jika ada)
  • Membawa laptop

Instruktur Geografis

Dwi Sulistyo dan Tim Asesor

Waktu & Tempat Geografis

Tanggal   :   17 sd 19 September 2026

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Yogyakarta

Fasilitas Geografis

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan 
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch
  • Room Meeting

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

 


 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio

(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                (Satrio)

Email:   satrio@minersolution.id


Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

BNSP, IT

SERTIFIKASI BNSP SKEMA CYBER SECURITY ANALYST

Sertifikasi Cyber Security Analyst BNSP – Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi digital di berbagai sektor, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Ancaman kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, serta serangan siber yang terus meningkat menuntut organisasi untuk memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam melindungi data dan informasi sensitif. Dalam konteks ini, peran Data Protection Officer (DPO) menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan sesuai dengan prinsip keamanan, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara tegas mewajibkan organisasi tertentu untuk menunjuk Data Protection Officer sebagai penanggung jawab atas kepatuhan terhadap pengelolaan data pribadi. DPO bertanggung jawab atas pengawasan internal, pelaksanaan audit perlindungan data, serta menjadi penghubung antara organisasi dan otoritas pengawas. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan kompetensi profesional DPO menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan strategis.

Menjawab kebutuhan tersebut, Miner Solution menawarkan program pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi pada skema Cyber Security Analyst, yang telah disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor keamanan informasi. Skema ini memiliki cakupan unit-unit yang relevan dengan peran DPO, antara lain penerapan ketentuan hukum terkait keamanan informasi, evaluasi kinerja sistem keamanan, deteksi kerentanan dan pelanggaran, serta implementasi koreksi atas kerentanan keamanan data. Kompetensi ini mendukung profesional dalam menjalankan fungsi DPO secara efektif dan sesuai regulasi.

Dengan mengikuti program ini, diharapkan peserta dapat memenuhi kualifikasi sebagai Data Protection Officer yang tidak hanya patuh terhadap UU PDP, tetapi juga memiliki kapasitas praktis untuk mendukung keamanan dan keberlanjutan bisnis. Sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi pengakuan formal atas kemampuan profesional dalam menjalankan tugas-tugas strategis di perlindungan data pribadi.

 

ACUAN NORMATIF CYBER SECURITY ANALSYT

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  • Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);

 

TUJUAN CYBER SECURITY ANALSYT

  • Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian sebagai Cyber Security Analyst
  • Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  • Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Cyber Security Analyst
  • Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Cyber Security Analyst sesuai standar yang ditetapkan

BENTUK KEGIATAN CYBER SECURITY ANALSYT

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang keamanan informasi.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 55 Tahun 2015 & SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Cyber Security Analyst

No.  Kode Unit        Judul Unit Kompetensi

1          J.62090.001.01            Menerapkan prinsip perlindungan informasi

2          J.62090.003.01            Menerapkan prinsip keamanan informasi untuk penggunaan jaringan internet

3          J.62090.004.01            Menerapkan prinsip keamanan informasi pada transaksi elektronik

4          J.62090.006.01            Melaksanakan kebijakan keamanan informasi

5          J.62090.012.01            Mengaplikasikan ketentuan/persyaratan keamanan informasi

6          J.62090.020.01            Mengelola log

7          J.62090.024.01            Melaksanakan Pencatatan aset

8          J.62090.032.01            Menerapkan kontrol akses berdasarkan konsep/metodologi yang telah ditetapkan

9          J.62090.033.01            Mengidentifikasi serangan-serangan terhadap kontrol akses

10        J.620900.026.02          Melakukan instalasi software aplikasi

11        J.62090.005.01            Menyusun dokumen kebijakan keamanan informasi

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

–           Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai Cyber Security Analyst

–           Uji Kompetensi / Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP.

 

WAKTU & TEMPAT

Tanggal PBK  : 11 – 12 Agustus 2026

Uji Kompetensi: 13 Agustus 2026

 

TEKNIS KEGIATAN

Training / refreshment            : 2 Hari Online Zoom

Uji Kompetensi / assessment : 1 Hari Offline di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta

 

METODE ASESMEN

Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02), Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio, Proses Real Assessment, Praktek dan Simulasi (jika diperlukan), Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi, Wawancara

 

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja, staf, personil, maupun profesional di bidang keamanan data.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Lulusan SMK Rekayasa Perangkat Lunak/Jaringan Komputer dengan pengalaman 2 (dua) tahun di bidang keamanan informasi secara berkelanjutan; atau
  2. Lulusan S1 jurusan Informatika dengan pengalaman kerja di bidang keamanan informasi minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan; atau
  3. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Cyber Security Analyst; atau
  4. Tenaga kerja pada jabatan Cyber Security Analyst yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
  5. Input persyaratan uji kompetensi:
  • Pas foto 3×4 (3 lembar)
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  • Copy ijazah terakhir (1 lembar)
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Cyber Security Analyst, bila ada.

 

FASILITAS

  • Sertifikat dari BNSP (bagi yang kompeten)
  • Sertifikat pelatihan.
  • Instruktur yang berkompeten

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

 

 

Sertifikasi BNSP Administrasi Perkantoran

Administrasi Perkantoran – Profesi administrasi kantor di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah.

Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Tujuan Administrasi Perkantoran

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI : Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

Unit  Kompetensi

Metode Kegiatan Administrasi Perkantoran

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta Administrasi Perkantoran

  1. Uji Kompetensi diikuti peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun

Berkas-berkas yang dipersiapkan:

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Okupasi Administrator Kantor.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Instruktur  &  Tim  Asesor Administrasi Perkantoran

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang Administrasi dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Fasilitas Administrasi Perkantoran

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch, dll.
  • Souvernir

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

Pelaksanaan

Tanggal                         : 3 hari di Agustus 2026 (2 hari pelatihan + 1 hari asesmen)

Pukul                             :  08.00 – selesai

Tempat asesmen           : Bandung/Jakarta

(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Informasi

Office:


Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427


Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio


(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427


Email :satrio@bexcellentjogja.com


Mobile / WA  : 0813-2517-7427


 

 

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Pelaksana Pembibitan

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan – Pembibitan merupakan tahap krusial dalam siklus produksi pertanian dan kehutanan, karena kualitas bibit yang baik akan menentukan hasil panen yang optimal. Di Indonesia, sektor agrikultur memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan ketahanan pangan. Namun, salah satu tantangan utama yang -dihadapi adalah rendahnya kualitas dan standar bibit yang digunakan oleh para petani. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pembibitan yang baik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten dalam bidang pembibitan, sehingga mampu menghasilkan bibit berkualitas tinggi yang tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim.

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa para pelaku di bidang pembibitan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri. Sertifikasi ini memberikan pengakuan formal terhadap keahlian dan pengetahuan mereka, serta mendorong penerapan praktik-praktik terbaik dalam proses pembibitan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan para pelaksana pembibitan dapat lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Selain itu, sertifikasi juga menjadi alat untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global, dengan memastikan bahwa bibit yang digunakan memenuhi standar internasional. Melalui upaya ini, Indonesia dapat membangun sektor agrikultur yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Tujuan Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksana Pembibitan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit-unit Kompetensi Pelaksana Pembibitan

No Unit Kompetensi

1 A.01KSW00.001.1 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 A.01KSW00.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan
3 A.01KSW00.009.1 | Menyiapkan Benih Awal (Pre-Nursery)
4 A.01KSW00.010.1 | Menyiapkan Benih Siap Tanam (Main Nursery)

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

Pelaksanaan Kegiatan

Tanggal : 18 sd 20 Agustus 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat : Yogyakarta

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Tidak termasuk fasilitas 

  • Akomodasi dan Transportasi Peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427 (Satrio)

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR KELISTRIKAN

Inspektur Kelistrikan BNSP – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sektor industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia. Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat

DESKRIPSI

PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5, 6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No.8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistikan sub sektor industri migas dan panas bumi. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/ perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

LINGKUP KEGIATAN INSPEKTUR KELISTRIKAN

Kegiatan dimaksud adalah program pembelajaran/ pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi HSE SKILL UP, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

 

TUJUAN SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) ataupun pihak pemilik/ owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya sistem kelistrikan perusahaan

SERTIFIKAT KOMPETENSI

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

UNIT KOMPETENSI

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.712039.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja
2. M.712039.002.01 dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja

Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/ atau Riwayat Data

3. M.712039.003.01 Peralatan Melakukan Identifikasi Kelistrikan
4. M.712039.004.01 Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
5. M.712039.005.01 Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
6. M.712039.006.01 Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
7. M.712039.007.01 Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control
8. M.712039.008.01 Center)

Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

 

PERSYARATAN

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)

 

  1. Surat rekomendasi
  2. Menyiapkan Portofolio pekerjaan/dokumen lain yang mendukung
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

PERSYARATAN PESERTA

Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan.

 

METODE UJI KOMPETENSI

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
  3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Tanggal : 5 sd 7 Agustus 2026

Waktu    : 08.00 s.d 16.00 WIB

Via         : Online

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta/perusahaan)

 

FASILITAS

Biaya termasuk fasilitas sebagai berikut :

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis SKKNI
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
  • Pajak-pajak yang berlaku

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat

Sertifikasi BNSP Pelaksana Pemberdayaan – Masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 

Tujuan

  • Meningkatkan Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

 

Acuan Normatif

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit-Unit Kompetensi 

UNIT KOMPETENSI 

  1. KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
  2. KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
  3. KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Persyaratan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

  1. Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
  2. Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
  3. Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
  4. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  5. Foto Copy Ijazah terakhir
  6. Foto Copy KTP
  7. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Catatan:

  • Seluruh berkas disiapkan dalam format softfile guna verifikasi kesesuaian dan hardfile untuk diserahkan ke asesor.
  • Berkas hardfile disiapkan copy dan dibawa saat menghadiri kegiatan hari pertama.
  • Sebagai tambahan, untuk portofolio yang dimaksud berupa Laporan Program Pemberdayaan Masyarakat yang pernah diselenggarakan dengan keikutsertaan peserta sebagai tim penyelenggara.
  • Portofolio tersebut dapat mencakup: Rencana Kerja, Dokumentasi Kegiatan, s.d. Laporan Pelaksanaan Program. Umumnya, program yang dimaksud merupakan program CSR dari instansi/perusahaan.

Instruktur

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal :26 sd 28 Agustus 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

SERTIFIKASI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP: Standar Kompetensi Vital Sektor Migas

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP – Kebutuhan akan tenaga teknik yang berkualifikasi kini semakin mendesak di sektor minyak dan gas bumi. Salah satu cara utama untuk memastikan profesionalisme tersebut adalah melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP. Mengingat industri ini bersifat padat teknologi dan berisiko tinggi, peran seorang enjiner yang tersertifikasi menjadi sangat krusial untuk memenuhi syarat persaingan global seperti MEA, AFTA, dan AFLA.

Mengapa Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat UkurBegitu Penting?

Pada dasarnya, kompetensi profesional melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknik Khusus (TTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh instrumen sistem alat ukur dapat berfungsi dengan akurat, andal, serta layak operasi.

Seorang enjiner bertanggung jawab penuh dalam mengawasi aspek legal pengukuran custody transfer dan menjaga safety device. Di industri migas, instrumen sistem alat ukur adalah kesatuan unit perangkat untuk keperluan transaksi legal. Dengan demikian, penguasaan teknis yang dibuktikan dengan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP akan menjamin keamanan operasional sekaligus kredibilitas bisnis perusahaan.

Dasar Hukum dan Urgensi Standarisasi Tenaga Teknik

Pemerintah Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 2001 mewajibkan perusahaan migas untuk menjamin standar mutu operasional. Regulasi ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 23 Tahun 2004 mengenai BNSP. Maka dari itu, pelaksanaan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP yang mengacu pada SKKNI menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 (2008).

Melalui penyiapan SDM yang terstandar KKNI, bangsa Indonesia diharapkan mampu bertahan dalam persaingan perdagangan bebas. Fokus utamanya adalah menghasilkan tenaga ahli yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional melalui jalur sertifikasi resmi.

Unit Kompetensi yang Diujikan

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang ini mencakup pelatihan dan uji kompetensi. Berikut adalah daftar unit kompetensi dalam skema Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP:

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712092.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
2 M.712092.002.01 Membuat Dokumen Enjinering
3 M.712092.003.01 Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
4 M.712092.004.01 Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
5 M.712092.005.01 Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
6 M.712092.006.01 Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
7 M.712092.007.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
8 M.712092.008.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
9 M.712092.009.01 Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
10 M.712092.010.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
11 M.712092.011.01 Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional

Prosedur

12 M.712092.012.01 Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
13 M.712092.013.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
14 M.712092.014.01 Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

Pelaksanaan Pelatihan dan Fasilitas Sertifikasi Instrumen Sistem Alat Ukur

Program ini dirancang khusus bagi praktisi yang ingin melegitimasi keahliannya. Peserta akan dibimbing oleh instruktur berpengalaman, diikuti sesi asesmen oleh asesor dari LSP Energi untuk mendapatkan sertifikat resmi BNSP.

Detail Kegiatan:

  • Lokasi: Jakarta

  • Tanggal: 28 sd 30 Juli 2026

  • Fasilitas: Meeting room, training kit, sertifikat pelatihan, dan sertifikat BNSP (bagi yang kompeten).

  • Mitra Pelaksana: Miner Solution bekerjasama dengan LSP.

Informasi Pendaftaran Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

Segera daftarkan diri Anda untuk meraih Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP melalui kontak berikut:

Rizki Satrio (Customer Relation Officer)

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BNSP SKEMA PENGAWAS SMK3 KONTRAKTOR (CSMS)

Skema Pengawas SMK3 Kontraktor (CSMS) – Pelatihan dan sertifikasi skema Pengawas SMK3 Kontraktor merupakan program strategis yang dirancang untuk membekali para pengawas di sektor industri dan konstruksi dengan kompetensi esensial dalam mengelola keselamatan kerja. Mengingat tingginya dinamika dan risiko di lingkungan proyek, seorang pengawas dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu merencanakan penerapan SMK3 secara komprehensif. Pelatihan ini memfokuskan peserta pada kemampuan menyusun landasan sistem keselamatan yang terintegrasi dengan seluruh tahapan operasional kontraktor.

Selain aspek perencanaan, program ini menekankan pada kemampuan taktis dalam merancang strategi pengendalian risiko dan menerapkan manajemen risiko K3 secara nyata di lapangan. Peserta akan dilatih untuk mengidentifikasi bahaya secara proaktif sebelum menjadi kecelakaan kerja. Keterampilan ini dipadukan dengan teknik komunikasi K3 yang efektif, sehingga pengawas mampu menjembatani kebijakan manajemen dengan kepatuhan pekerja di lapangan serta membangun budaya keselamatan yang solid.

Pada tahap akhir, pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan evaluatif untuk meninjau kembali pemenuhan persyaratan hukum dan prosedur K3 yang berlaku. Proses evaluasi ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kontraktor tetap berada dalam koridor regulasi dan standar keselamatan tertinggi. Melalui sertifikasi ini, kompetensi pengawas akan diakui secara resmi, menjadikannya aset penting dalam menjaga produktivitas dan reputasi perusahaan.

Tujuan K3 Kontraktor

Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:

  • Merencanakan dan merancang implementasi SMK3 serta strategi pengendalian risiko K3 yang adaptif di lingkungan kerja kontraktor.
  • Menerapkan manajemen risiko K3 secara konsisten guna mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi potensi bahaya di lapangan.
  • Membangun komunikasi K3 yang efektif untuk menyebarkan budaya keselamatan kepada seluruh pekerja dan pemangku kepentingan.
  • Mengevaluasi pemenuhan persyaratan hukum, regulasi, dan prosedur K3 secara berkala demi memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.
  • Meraih sertifikasi kompetensi resmi sebagai Pengawas SMK3 Kontraktor yang diakui secara nasional.

Unit Kompetensi

  1. Merencanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
  3. Melakukan Komunikasi K3
  4. Menerapkan Manajemen Risiko K3
  5. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3

PERSYARATAN PESERTA

  • Scan KTP
  • Scan Ijazah terakhir
  • Berpengalaman di bidang SMK3 Kontraktor minimal 2 tahun
  • Surat tugas atau surat keterangan kerja dari perusahaan atau instansi
  • Sertifikat pelatihan yang relevan (jika ada)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terkini
  • Pasfoto background merah
  • Portofolio atau bukti pekerjaan

 

PESERTA K3 Kontraktor

HSE Manager/Supervisor/Superintendent, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, dan semua yang terkait dalam pengembangan Health, Safety, Environment (HSE) di perusahaan.

 

Instruktur K3 Kontraktor

Tim LSP

Waktu & Lokasi 

Tanggal      : 11 sd 13 Agustus 2026 (2 hari pelatihan + 1 hari asesement)

Tempat      : Yogyakarta

Fasilitas K3 Kontraktor

  • Training Module
  • Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan  kompeten
  • Training room with full AC facilities
  • Once lunch and twice coffee break every day of training
  • Qualified Instructor
  • Souvernir
  • Sertifikat Bexcellent

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  :  0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-k3-operator-boiler/

 

SERTIFIKASI BNSP INSPECTOR CRANE

Inspektur Crane – Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Karena itu Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Pelatihan Inspektur Kran (Inspector Crane) merupakan pelatihan untuk Inspector yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas

Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Tujuan Sertifikasi Inspectur Crane

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar International

Materi Inspektur Crane

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengetahuan

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

M.712035.001.01

Melakukan  Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat

2

M.712035.002.01

Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat

3

M.712035.003.01

Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja

4

M.712035.004.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur

5

M.712035.005.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)

6

M.712035.006.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja

7

M.712035.007.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar

8

M.712035.008.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak

9

M.712035.009.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan

10

M.712035.010.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator

11

M.712035.011.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)

12

M.712035.012.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom

13

M.712035.013.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)

14

M.712035.014.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman

15

M.712035.015.01

Melakukan uji unjuk kerja

16

M.712035.016.01

Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

17

M.712035.017.01

Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

Metode Inspektur Crane

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Uji Kompetensi Inspektur Crane

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Instruktur & Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang terintegrasi dengan uji kompetensi (bagi peserta baru) yang dilaksanakan oleh LSP. Kegiatan ini bisa diselenggarakan secara regular/inhouse. Dengan sasaran peserta para petugas atau Operator Keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai industri/perusahaan bidang Migas.

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  5. Mengisi form unjuk kerja
  6. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  7. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

PERSYARATAN PESERTA PERPANJANGAN SERTIFIKAT (Soft File)

  1. Surat Keterangan Kerja
  2. Sertifikat BNSP Inspektur Angkat Angkut / Crane Inspector
  3. Log Book / bukti-bukti pekerjaan
  4. CV
  5. Pas foto
  6. KTP
  7. Ijazah terakhir
  8. APL 1
  9. APL 2
  10. AK1

 Fasilitas

  • Materi pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • 2 × coffe break & 1 lunch
  • Souvernir

Waktu & Lokasi Sertifikasi Inspektur Crane

Tanggal               :     Pelatihan Refreshment           Tanggal 28 sd 29 Juli 2026

                                    Asesmen                                 Tanggal 30 Juli 2026

Pukul                   :     08.00 – selesai

Via                         :   Yogyakarta

(Tanggal pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, selanjutnya menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan klien)

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/ 

Informasi Inspektur Crane

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/

 

operator chainsaw

SERTIFIKASI BNSP OPERATOR CHAINSAW

Operator Chainsaw – Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource). Hal ini dikarenakan hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.

LATAR BELAKANG

Salah satu aktifitas pemanenan hasil hutan adalah penebangan dan pemotongan pohon yang dilaksanakan oleh operator chainsaw. Kegiatan pemanenan hasil hutan berupa kayu memegang peranan penting dalam kegiatan pengelolaan hutan. Berdasarkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) keputusan Menakertrans No. 68 tahun 2013 tentang Penetapan RSKKNI sektor Kehutanan bidang perencanaan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, serta administrasi kehutanan untuk sumberdaya manusia pada organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  menjadi SKKNI. Terkait dengan itu, maka pengakuan terhadap tenaga teknis bidang pengelolaan kehutanan termasuk Kompetensi Operator Chainsaw perlu disusun oleh Bidang Bina Usaha Kehutanan dalam rangka membangun, memelihara dan memastikan kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw baik pada Lembaga/Instansi Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, BUMS maupun Koperasi. 

Program pelatihan ini dirancang tidak hanya secara teoritis tetapi juga didesain dengan kegiatan praktek sehingga materi yang diberikan bisa langsung diaplikasikan oleh para peserta. Agar maksud dan tujuan diklat dapat tercapai, maka komposisi praktek lebih ditekankan.  Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant sebagai lembaga professional yang bergerak dibidang penyedia jasa pelatihan dan konsultasi, yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) bermaksud mengajukan penawaran program In-house training dengan tema “TRAINING CHAINSAW OPERATOR”. Pelatihan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari kerja dengan detil pelaksanaan sebagaimana terlampir pada proposal ini.

 

ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

  • Peraturan Menteri Kehutnan nomor : P.58/Menhut-II/2008 tentang Kopentensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  • Keputusan Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS).

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

Kegiatan dilaksanakan secara In-House di Perusahaan dengan durasi tiga hari (24 jam pertemuan). Selain penyampaian materi berupa pembekalan pra asessment di dalam kelas, peserta juga akan diuji kompetensinya dalam mengoperasikan mesin chainsaw sesuai prosedur dan standar K3 dengan penebangan pohon di lapangan.

 

TUJUAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

  • Memastikan dan memelihara kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN Kehutanan, BUMD Kehutanan, BUMS Kehutanan maupun Koperasi
  • Memastikan dan memelihara kompetensi para Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw mandiri.

 

METODE PELATIHAN OPERATOR CHAINSAW

Pelatihan disampaikan dengan metode pengajaran orang dewasa (andragogy) melalui beberapa model penyampaian (delivery): tatap muka dalam bentuk pemberian materi oleh pengajar, diskusi dan tanya jawab, dan praktek lapangan dan/atau simulasi.

 

MATERI

Materi yang akan disampaikan dalam program pelatihan mencakup teori dan praktek dalam pengoperasian, dengan rincian sebagai berikut:

Mata Pelajaran

1. Bina Suasana Pelatihan

2. Peraturan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)

3. Penggunaan dan Perawatan Gergaji Mesin

4. Teknik Penebangan Pohon

5. Teknik Pembagian Batang

6. Teknik Pertolongan Pertama (P3K)

 

SKKNI & UNIT KOMPETENSI

Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Ganis) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari telah ditetapkan oleh Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013  tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS). Adapun penjelasan unit kompetensi yang dimaksud pada profesi penebang pohon adalah sebagai berikut:

 

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

KHT.PH02.044.01

1.      Melaksanakan Penebangan (Felling

2.      Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw

 

 

INSTRUKTUR & VENUE

 

Team Asosiasi dari LSP

Waktu                :  Tentative ( 2 hari pelatihan + 1 hari Asessment )

Pukul                 : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat              :  Lokasi Perusahaan

Pelatihan dan kegiatan praktek diselenggarakan selama tiga hari (total 24 jam pertemuan efektif), dengan rincian sebagai berikut:

HARI KE

KEGIATAN

INSTRUKTUR

I

Pembekalan

Praktek di kelas  

Instruktur & Asisten

II

Pembekalan

Praktek Lapangan

Instruktur & Asisten

III

Pra Assessment

Assessment

Tim LSP

 

Adapun lokasi pelatihan dan praktek disiapkan oleh Klien. Waktu pelaksanaan diklat dapat disesuaikan dengan agenda perusahaan.

 

PERALATAN DAN BAHAN PRAKTEK

  • Untuk ruang kelas LCD Proyektor, laptop, flipchart, kertas plano, papan tulis, spidol, penghapus, dll.
  • Untuk lapangan: Areal kerja penebangan dan pembagian batang, pohon siap tebang, chainsaw dan peralatannya, peralatan keamanan operator chainsaw (safety shoes, rompi, helm, sarung tangan), kamera, ToA/ load speaker dll.

 

PESERTA

Peserta yang diharapakan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain para karyawan yang dalam pekerjaannya menggunakan gergaji mesin sebagai peralatannya.

Persyaratan Peserta

  • Memiliki pengetahuan dasar tentang pengoperasian chainsaw
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis
  • Minimal SMK, yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun
  • Telah mengikuti pelatihan mengoperasikan chainsaw, atau pelatihan yang sejenis, yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang syah

 

Syarat Peserta Uji

  • KTP
  • Izajah Terakhir
  • Pas Foto 3*4 , 4*6 masing – masing 3 lembar Backgroun Merah
  • Portofolio 3 tahun terakhir
  • CV ter Update
  • JSA
  • Dokument pendukung ( foto kegiatan, atau ceklist pekerjaan)
  • Sertifikat pendukung lainnya

 

Persyaratan & APD bagi peserta

  • Protective helmet
  • Face Shield or Protective Glasses
  • Earmuffs
  • Gloves
  • Safety shoes
  • Safety clothes and vests
  • Protector pants

 

Fasilitas

  • Honor instruktur
  • Hardcopy materi
  • Training kit
  • Sertifikat BNSP
  • Sertifikat lembaga
  • Souvenir

* Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku ( Ppn & Pph )
  • Biaya transportasi PP :
  • tim penyelenggara (Yogyakarta)
  • Instruktur & Asisten Instruktur (Jakarta)
  • Asessor & Asisten Asessor (Jakarta)
  • Transportasi Akomodasi lokal Instruktur & Tim (selama kegiatan training)
  • Fasilitas training: LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Chainsaw yang digunakan untuk penebangan
  • Pohon yang telah legal untuk ditebang sebagai praktek di lapangan

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427