(Berdasar Keputusan Menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang Instrumentasi Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi)
Pengawas Instrumentasi Kalibrasi – Kompetensi merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari nilai pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Kebutuhan akan sumber daya Manusia yang kompeten saat ini, merupakan sesuatu yang mendesak untuk disikapi, hal ini disebabkan semakin tingginya tingkat persaingan di semua bidang kehidupan.
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar di bidang industri, makin dirasakan karena sifat industri yang padat teknologi dan padat modal. Kompetensi kerja personil merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) bidang industri; antara lain untuk perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.
Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008
Dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi/kerja berbasis kompetensi pengawas di sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor industri minyak dan gas bumi hulu-hilir (supporting) bidang instrumentasi sub bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi, perlu kiranya pemahaman yang baik melalui pembelajaran dalam bentuk pelatihan sesuai dengan standar SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Hal ini sejalan dengan keputusan menteri Nomor Kep. 119/MEN/IV/2009 Tentang instrumentasi bidang perawatan peralatan instrumentasi dan sub bidang kalibrasi.
Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Materi Pengawas Instrumentasi
- Skema dan Ketentuan SKKNI bidang Migas
- Implementasi K3 Industri Migas
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi Kualifikasi Pengawas Ruang Lingkup Kalibrasi dan Instrumentasi
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi | |
1 | N01.001.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja | |
2 | N01.002.01 | Membaca Instrument Drawing | |
3 | IN01.003.01 | Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja | |
4 | IN02.001.01 | Menggunakan Alat Bantu | |
5 | IN02.002.01 | Memasang Alat Ukur | |
6 | IN02.003.01 | Mengoperasikan Alat Ukur | |
7 | IN02.004.01 | Merawat Peralatan Instrumentasi | |
8 | IN02.005.01 | Melakukan Kalibrasi Alat Ukur | |
9 | IN02.006.01 | Melakukan Kalibrasi Sensor / Transducer | |
10 | IN02.007.01 | Melakukan Kalibrasi Transmitter | |
11 | IN02.008.01 | Melakukan Kalibrasi Input Output Controller | |
12 | IN02.009.01 | Melakukan Kalibrasi Control Valve | |
13 | IN02.010.01 | Membuat Instrument Drawing | |
14 | IN02.011.01 | Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrument | |
Lapangan (field device | |||
15 | IN02.012.01 | Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument | |
Lapangan (field device) | |||
16 | IN02.013.01 | Mengoperasikan PLC | |
17 | IN02.014.01 | Mengoperasikan DCS | |
18 | IN03.001.01 | Mengoperasikan Komputer | |
19 | IN03.002.01 | Membuat Laporan dan EvaluasI | |
20 | IN03.003.01 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas | |
- Demontrasi dan Simulasi di Bengkel Kerja
Bentuk Kegiatan Pengawas Instrumentasi
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT BEXCELLENT CONSULTAN yang terintegrasi dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Energi.
Sertifikat Kompetensi Pengawas Instrumentasi
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Metode Uji Kompetensi
Program ini mengaplikasikan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
- Pra Asesmen
- Asesmen Mandiri
- Cek Portofolio
- Uji Tulis
- Uji Lisan
- Uji Praktek
Persyaratan
Program pembekalan dan uji kompetensi ini dapat diikuti oleh personel yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang instrumentasi dan kalibrasi terutama pada industri migas.
- Ijazah Pendidikan yang relevan dengan Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
- Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Pengawas Perawatan Peralatan Instrumentasi Industri Minyak dan Gas
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy portofolio keahlian & sertifikat terkait ( bila ada )
- Surat keterangan sehat daridokter dan golongan darah ( terbaru )
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
- Ijazah minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja minimal 5 thn dan atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi
- ijazah setingkat D-III Teknik Elektronika, Fisika, atau instrumentasi dan kendali dengan pengalaman kerja minimal 2 thn dan/atau sertifikat pelatihan di bidang instrumentasi dan kalibrasi
Waktu & Lokasi
Tanggal : 19, 20 dan 23 Agustus 2024
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Blended, 2 hari Pelatihan Online tanggal 19 sd 20 Agustus 2024 & Asesmen Offline di Jogja tanggal 23 Agustus 2024
Fasilitas
- Modul
- Sertifikat PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
- Sertifikat BNSP
- Training kit
- Souvenir
- Meeting Room
- 2x Coffee Break dan Lunch
Informasi
OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, YogyakartaPhone: (0274) 287 1 048
Fax: (0274) 414137 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG ( B-EXCELLENT CONSULTANT )Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Fax : 0274 – 414 137 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427 |
[…] personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat […]
[…] tenaga teknik khusus dalam sektor industri minyak dan gas bumi (migas), terutama dalam bidang instrumen Sistem Alat Ukur, semakin penting mengingat sifat khusus dari industri ini yang padat teknologi, padat modal, dan […]