PELATIHAN DAN UJIKOM PENANGGUNGJAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL)
Pelatihan & Ujikom POPAL BNSP – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Melalui Bexcellent Consultant yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut:
- Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
- Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
- Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
- Memahami operasional pengolahan air limbah
- Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Materi & Uji Kompetensi
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
5 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
INSTRUKTUR & PERSYARATAN PESERTA
Drs R. Sadono Mulyo, M.Kes.
Instruktur merupakan praktisi lingkungan yang aktif dalam kegiatan penelitian terkait penanganan limbah dari BPKL Yogyakarta. Instruktur juga berpengalaman dalam berbagai kegiatan pelatihan yang berkenaan dengan penanganan dan pengelolaan limbah serta lingkungan.
1. Persyaratan pendidikan
- S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
- S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
- D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan;
- Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengoperasian air limbah.
2. Persyaratan lain:
- Fotokopi KTP
- Pas foto background merah 3×4 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- CV terbaru
- Jobdesk
- Surat keterangan kerja
- Laporan kerja
- Bukti pekerjaan yang mendukung
Fasilitas Training POPAL
- Sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten
- Sertifikat diklat POPAL
- Qualified Instructor, Assesor
- Modul
Venue Sertifikasi POPAL
Tanggal : 4 sd 6 Februari 2025
Sesi : Training / refreshment : hari I, II (08.00 – 16.00)
Uji Kompetensi / assessment : hari III (08.00 – selesai)
Tempat : Online
Waktu pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan para peserta.
Informasi Sertifikasi POPAL |
||
|