Sertifikasi Teknisi GIS semakin populer di kalangan profesional dan mahasiswa yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang Sistem Informasi Geografis (GIS). Dengan sertifikasi ini, Anda tidak hanya meningkatkan kredibilitas tetapi juga membuka peluang kerja yang lebih luas. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang proses sertifikasi, manfaat, dan peluang kerja sebagai Teknisi GIS bersertifikat BNSP.
Apa Itu Teknisi GIS BNSP?
Teknisi GIS adalah seorang ahli yang bertugas mengelola, menganalisis, dan memvisualisasikan data geografis menggunakan perangkat lunak GIS. Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia terhadap kompetensi seseorang di bidang tertentu, termasuk GIS. Dengan memiliki sertifikasi BNSP, Anda diakui secara nasional sebagai tenaga profesional yang memenuhi standar kompetensi di bidang GIS.
Mengapa Sertifikasi Teknisi GIS BNSP Penting?
Meningkatkan Kredibilitas: Sertifikasi BNSP adalah bukti bahwa Anda memiliki kompetensi yang diakui secara nasional.
Peluang Kerja Lebih Luas: Banyak perusahaan, terutama di sektor pemerintahan, pertambangan, dan lingkungan, memprioritaskan tenaga kerja bersertifikat.
Gaji Lebih Tinggi: Profesional bersertifikat cenderung mendapatkan remunerasi yang lebih baik.
Meningkatkan Keahlian: Proses sertifikasi membantu Anda menguasai keterampilan teknis dan non-teknis yang dibutuhkan di dunia kerja.
Proses Sertifikasi Teknisi GIS BNSP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikasi Teknisi GIS:
Memenuhi Persyaratan:
Memiliki pengalaman kerja atau pendidikan di bidang GIS.
Mengikuti pelatihan dari lembaga terakreditasi BNSP.
Mengikuti Pelatihan:
Pilih lembaga pelatihan yang terdaftar di BNSP.
Pelatihan biasanya mencakup materi seperti pengolahan data spasial, analisis GIS, dan penggunaan perangkat lunak GIS.
Uji Kompetensi:
Ujian terdiri dari tes tertulis, praktik, dan wawancara.
Peserta harus menunjukkan kemampuan teknis dan pemahaman konsep GIS.
Menerima Sertifikat:
Jika lulus, Anda akan menerima sertifikat BNSP yang berlaku secara nasional.
Lembaga Pelatihan Terakreditasi BNSP
Beberapa lembaga pelatihan yang menyediakan program sertifikasi Teknisi GIS BNSP antara lain:
Bexcellent Consultant
Peluang Kerja sebagai Teknisi GIS Bersertifikat BNSP
Dengan sertifikasi BNSP, peluang kerja Anda akan semakin luas. Berikut beberapa bidang yang membutuhkan Teknisi GIS:
Pemerintahan: Bekerja di instansi seperti BPN, BAPPEDA, atau Kementerian Lingkungan Hidup.
Pertambangan dan Energi: Membantu analisis lokasi tambang atau sumber energi terbarukan.
Lingkungan: Mengelola data geografis untuk konservasi lingkungan.
Startup dan Perusahaan Swasta: Bekerja di perusahaan teknologi atau startup yang fokus pada solusi berbasis lokasi.
Tips Sukses Menjadi Teknisi GIS Bersertifikat BNSP
Kuasi Perangkat Lunak GIS: Pelajari tools seperti ArcGIS, QGIS, atau Google Earth.
Ikuti Pelatihan Berkualitas: Pilih lembaga pelatihan yang terakreditasi dan memiliki reputasi baik.
Bangun Portofolio: Kumpulkan proyek GIS yang pernah Anda kerjakan untuk menunjukkan kemampuan.
Jaga Update Ilmu: Ikuti perkembangan terbaru di bidang GIS melalui seminar, workshop, atau kursus online.
FAQ Seputar Teknisi GIS
Apa bedanya sertifikasi BNSP dengan sertifikasi internasional?
Sertifikasi BNSP diakui secara nasional, sedangkan sertifikasi internasional seperti Esri lebih diakui di tingkat global.
Berapa lama proses sertifikasi?
Proses pelatihan dan uji kompetensi biasanya memakan waktu 1-3 bulan.
Apakah sertifikasi BNSP berlaku seumur hidup?
Tidak, sertifikasi BNSP biasanya perlu diperbarui setiap 3-5 tahun.
Kesimpulan
Sertifikasi Teknisi GIS BNSP adalah investasi penting untuk meningkatkan kompetensi dan karir Anda di bidang Sistem Informasi Geografis. Dengan mengikuti proses sertifikasi yang tepat, Anda tidak hanya mendapatkan pengakuan nasional tetapi juga membuka peluang kerja yang lebih menjanjikan.
Skema enjiner instrumen sistem alat ukur – Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.
Ringkasan Kompetensi
Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan ”safetydevice” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Deskripsi
Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten, khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrument alat ukur. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas.
PT Bexcellent Mitra Cemerlang yang merupakan Lembaga Diklat Kompetensi yang bermitra dengan LSP Energi dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan menjembatani proses uji kompetensi bekerjasama dengan LSP Energi.
STANDAR ACUAN Sistem Alat Ukur
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
BENTUK KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama PT Bexcellent Mitra Cemerlang dan LSP Energi untukmelayani kebutuhan sertifikasi kompetensi dari SDM industri Hulu Migas. Kegiatan ini diselenggarakan secara public bertempat di Kota Yogyakarta dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur.
TUJUAN KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur pada industri sektor migas.
SERTIFIKAT KOMPETENSI SISTEM ALAT UKUR
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
MATERI PELATIHAN
Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pemahaman Unit-unit Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.712092.001.01
Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
2
M.712092.002.01
Membuat Dokumen Enjinering
3
M.712092.003.01
Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
4
M.712092.004.01
Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur
12
M.712092.012.01
Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
13
M.712092.013.01
Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
14
M.712092.014.01
Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya
METODE UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)
4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Pelatihan : Yogyakarta
Tempat Uji Kompetensi : Yogyakarta
Hari Tanggal : 22 sd 24 April 2025
Jam: 08:00 sd selesai
PERSYARATAN UMUM PESERTA
Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Fotocopy KTP sebagai WNI
Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Mengisi form unjuk kerja
Foto Copy ijazah terakhir
Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
TIM INSTRUKTUR & ASSESOR
Pada sesi pembekalan / pelatihan, peserta akan diampu oleh praktisi bidang operasi Migas yang memiliki kompetensi teknis dan berpengalaman pada penanganan serah terima minyak dan gas bumi.
Pada sesi assessment / uji kompetensi, peserta akan diuji kompetensinya sesuai skema yang diajukan di bidang alat ukur oleh asesor dari LSP Energi.
Fasilitas & Biaya
Rp 9.000.000,-/ peserta (belum termasuk PPN)
Fasilitas
Meeting room
2 × coffe break & 1 Lunch
Handout & Training Kit
Souvernirs
Proses asesmen dengan LSP Energi
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi dari BNSP (bagi asesi yang dinyatakan kompeten)
Informasi Pendaftaran
Office Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Jl. Patangpuluhan no 26A, Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137 Web:www.bexcellentjogja.com
Nama : Satrio (Customer Relation Officer) Phone / WA : 0813-2517-7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com
Administrasi Perkantoran – Profesi administrasi kantor di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah.
Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.
Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Tujuan Administrasi Perkantoran
Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI : Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.
Unit Kompetensi
Metode Kegiatan Administrasi Perkantoran
Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.
Persyaratan Umum Peserta Administrasi Perkantoran
Uji Kompetensi diikuti peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun
Berkas-berkas yang dipersiapkan:
Copy KTP.
Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Okupasi Administrator Kantor.
Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
Copy Ijasah terakhir.
Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
Pelaksana Pembibitan BNSP – Pelaksana pembibitan merupakan profesi yang berperan penting dalam pengelolaan bibit tanaman, baik untuk kebutuhan pertanian, kehutanan, maupun reklamasi lahan. Dalam menjalankan tugasnya, seorang pelaksana pembibitan yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki sejumlah keunggulan dan manfaat yang sangat bernilai.
Peningkatan Kompetensi dan Keahlian Pelaksana Pembibitan BNSP
Sertifikasi BNSP memastikan bahwa seorang nursery memiliki kompetensi sesuai dengan standar nasional. Pelatihan dan uji kompetensi yang dilakukan meliputi berbagai aspek teknis, seperti:
Pemilihan jenis tanaman yang sesuai dengan tujuan pembibitan.
Teknik pembibitan yang efektif, mulai dari persemaian hingga perawatan bibit.
Pengelolaan lingkungan pembibitan untuk memastikan kualitas bibit yang dihasilkan.
Dengan kompetensi ini, pelaksana pembibitan dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan bibit berkualitas tinggi.
Sertifikasi BNSP merupakan bukti pengakuan atas keahlian dan profesionalisme seorang nursery. Dengan adanya sertifikat, seseorang dapat lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pihak pemberi kerja, klien, maupun mitra bisnis. Sertifikasi ini juga memberikan keunggulan kompetitif di pasar kerja, terutama di industri yang sangat membutuhkan tenaga ahli dalam pembibitan tanaman.
Peluang Karir yang Lebih Luas
Dengan sertifikasi BNSP, pelaksana pembibitan memiliki peluang untuk bekerja di berbagai sektor, seperti:
Perusahaan tambang yang membutuhkan bibit untuk reklamasi lahan.
Perusahaan agribisnis yang fokus pada produksi tanaman.
Lembaga pemerintahan atau swasta yang bergerak di bidang kehutanan dan lingkungan.
Sertifikasi ini membuka peluang untuk berkarir di tingkat lokal, nasional, hingga internasional.
Kontribusi pada Keberlanjutan Lingkungan
Seorang pelaksana pembibitan tersertifikasi mampu mendukung program penghijauan dan keberlanjutan lingkungan. Bibit yang berkualitas tinggi dan dikelola dengan metode yang tepat akan membantu dalam:
Restorasi lahan kritis.
Pengelolaan hutan yang lestari.
Pengurangan dampak negatif perubahan iklim melalui peningkatan tutupan vegetasi.
Dengan demikian, profesi ini tidak hanya bermanfaat secara ekonomi tetapi juga memiliki dampak sosial dan lingkungan yang positif.
Kemampuan Memenuhi Standar Internasional
Standar yang diterapkan oleh BNSP sering kali selaras dengan standar internasional. Hal ini memberikan keuntungan bagi pelaksana pembibitan yang ingin bekerja atau berkolaborasi dengan pihak luar negeri, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan pengelolaan lingkungan dan reklamasi lahan.
Dukungan dalam Pengembangan Karir Pelaksana Pembibitan BNSP
Setelah mendapatkan sertifikasi, nursery dapat terus mengembangkan karirnya melalui pelatihan lanjutan atau sertifikasi tambahan. Hal ini memungkinkan mereka untuk meningkatkan level kompetensi, seperti menjadi supervisor pembibitan atau ahli pengelolaan lahan.
Penutup
Menjadi pelaksana pembibitan yang tersertifikasi BNSP bukan hanya tentang memiliki dokumen pengakuan formal, tetapi juga tentang membangun kompetensi, kredibilitas, dan kontribusi nyata dalam pengelolaan lingkungan. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, sertifikasi ini menjadi langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkembang dalam profesi ini dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.
Informasi Pendaftaran Bisa Menghubungi Nomor WA dibawah Ini
MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING – In today’s competitive market, companies are under increasing pressure to produce higher quality goods and services at lower production costs. A key component of the overall cost of manufacturing is maintenance and the key role of maintenance is to guarantee the reliability of the production plant. The crucial element for ensuring that maintenance is cost effectively delivered is the planning and scheduling of maintenance tasks. This course provides a methodology for: pre- planning routine maintenance tasks generated by predictive and preventive maintenance programs, planning tasks to recover from malfunction or breakdown and a strategy to allow us to cope with random failure.
Objectives MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING
Define Planning & Scheduling
Understand the role of a Maintenance Planner
Challenge, Clarify and Categorise Maintenance Tasks
Negotiate with operation/production personnel on plant availability
Teknisi GIS – Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis adalah sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai kompetensi seorang teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis. Pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis, yang merupakan acuan bagi para tenaga kerja dalam mengembangkan kompetensinya. Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:
Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data spasial
Membangun dan mengelola sistem informasi geografis
Menghasilkan produk pemetaan dan sistem informasi geografis
Sertifikasi ini dapat diikuti oleh lulusan SMK bidang pemetaan dan sistem informasi geografis, atau lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis paling sedikit 2 (dua) tahun. Proses sertifikasi terdiri dari dua tahapan, yaitu:
Asesmen teori, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman asesi tentang bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
Asesmen praktik, yang bertujuan untuk menilai keterampilan dan kemampuan asesi dalam menjalankan pekerjaan teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis.
Asesmen teori dan praktik dilakukan oleh asesor yang kompeten dan berpengalaman di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
Jika dinyatakan lulus dalam sertifikasi ini, asesi akan mendapatkan sertifikat profesi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.
Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis antara lain:
Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
Meningkatkan kesempatan kerja.
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Unit Kompetensi
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1
M.71lGN00.098.2
Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
2
M.71IGN00.197.2
Membaca Peta
3
M.71IGN00.249.2
Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis
Unit Kompetensi pilihan:
1
M.71IGN00.103.2
Melakukan Kompilasi Data Geospasial
2
M.71IGN00.186.2
Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial
3
M.71IGN00.187.2
Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
4
M.71IGN00.188.3
Mengedit Data Geospasial
5
M.71IGN00.255.2
Membangun Basis Data Kartografi
6
M.71IGN00.261.2
Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer
Ringkasan Skema
Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang
sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur. Mampu mengelola kelompok kerja. Menguasai prinsip dasar SIG. Mampu
melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG, melakukan pengumpulan data geospasial, mengintegrasikan data geospasial, menyusun laporan
tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.
Persyaratan Pendaftar
Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis
Instruktur Sertifikasi Teknisi GIS
Dwi Sulistyo dan Tim LSP
Waktu & Lokasi Sertifikasi Teknisi GIS
Tanggal : 3 hari di Februari 2026
Tempat : Yogyakarta
Waktu : 08.00 – selesai
Fasilitas Teknisi GIS
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut
Materi training
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
Souvernir
2 × coffe break & 1 Lunch
Informasi Teknisi GIS
OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam industri yang menggunakan alat berat seperti crane, forklift, dan hoist, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua alat berat beroperasi sesuai dengan standar keselamatan. Tidak hanya memerlukan perawatan rutin, tetapi juga komitmen penuh dari manajemen dan pekerja untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
Kondisi Alat yang Sering Tidak Sesuai Standar Ahli K3 PAPA
Kondisi alat yang tidak sesuai standar menjadi salah satu akar masalah dalam keselamatan kerja. Hal ini sering kali disebabkan oleh:
Kurangnya inspeksi rutin yang mengakibatkan alat berat tidak terdeteksi kerusakannya.
Pengoperasian di luar kapasitas alat yang mempercepat kerusakan teknis.
Minimnya pelatihan teknis untuk operator, sehingga alat tidak digunakan dengan benar.
Dampak dari alat yang tidak sesuai standar bisa sangat serius, mulai dari kecelakaan kerja hingga kerugian finansial bagi perusahaan. Di sinilah peran Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (AK3 PAPA) menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan alat berat selalu memenuhi standar keselamatan.
Kebutuhan Ahli K3 yang Terus Meningkat
Seiring berkembangnya industri dan teknologi, kebutuhan akan ahli K3 di bidang pesawat angkat angkut terus meningkat. Perusahaan semakin sadar bahwa memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi aset perusahaan dan pekerja. Dengan meningkatnya kompleksitas alat berat, ahli K3 PAPA menjadi garda terdepan dalam mengelola risiko keselamatan.
Relevansi di Berbagai Sektor Industri Peran AK3 PAPA tidak terbatas pada satu sektor industri. Keahlian mereka dibutuhkan di berbagai bidang seperti:
Konstruksi: Untuk mengawasi penggunaan alat berat dalam pembangunan infrastruktur.
Logistik dan pergudangan: Memastikan pengoperasian forklift dan crane berjalan aman dan efisien.
Pertambangan: Mengelola alat berat di lingkungan kerja yang berisiko tinggi.
Relevansi ini menunjukkan bahwa peluang karier di bidang AK3 PAPA sangat luas, dengan prospek yang menjanjikan di berbagai sektor.
Kesimpulan
Tantangan dalam penerapan K3, seperti kondisi alat yang tidak sesuai standar, merupakan peluang besar untuk peran AK3 PAPA yang lebih strategis. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga ahli K3 di berbagai industri, AK3 PAPA tidak hanya membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung keberlanjutan operasional perusahaan.
Pelatihan Applied Failure Analysis (AFA) level 1 (AFA-1) ditujukan untuk personel layanan yang bertanggung jawab dalam menentukan penyebab kegagalan produk/komponen—meliputi manajer bengkel, supervisor, komunikator teknis, dan teknisi berpengalaman. Pelatihan ini berfokus pada pembahasan tentang disiplin utama analisis dan bagaimana komponen mengalami kegagalan.
Analisis Kegagalan Terapan 1 menitikberatkan pada prinsip dasar proses manajemen, metalurgi, serta keausan dan patahan—mengelola proses analisis kegagalan dengan keterampilan pemeriksaan visual yang tepat, untuk mencapai penyebab utama kegagalan yang paling mungkin. Setelah instruksi tentang prinsip-prinsip dasar ini, peserta akan belajar menerapkan prinsip-prinsip tersebut pada komponen utama mesin diesel.
Tujuan Applied Failure Analysis (AFA) 1
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:
Mengidentifikasi cacat material dan pemrosesan yang mungkin ditemukan pada bagian-bagian, termasuk inklusi, penyusutan pengecoran, lipatan penempaan, retak karena pendinginan cepat, dan retak karena pelurusan.
Mengidentifikasi tanda-tanda patahan dan menjelaskan penyebab utama untuk setiap jenis patahan.
Mengidentifikasi tanda-tanda keausan dan menjelaskan penyebab utama untuk setiap jenis keausan.
Memberikan penentuan dan laporan analisis kegagalan, terutama dalam penyelesaian garansi/kebijakan, pada berbagai komponen.
Memberikan saran operasi dan pemeliharaan pencegahan yang sesuai dan profesional kepada pelanggan.
Menerapkan pengetahuan yang dipelajari untuk meningkatkan metodologi perbaikan layanan, praktik efisiensi, dan kualitas layanan secara keseluruhan.
Menganalisis beberapa kegagalan pada komponen dan menentukan penyebab utamanya.
Materi Applied Failure Analysis 1
Introduction to Failure Analysis.
Failure Analyst Management.
Mettalurgy
Principle of Fractures.
Principle of Wear.
Visual Examination.
Application of Basic Principle to Engine Components (Engine Bearing, Crankshaft, Connecting Rod, Piston, Ring and Liner, Valves, Turbocharger, Threaded Fastener).
Peserta Applied Failure Analysis 1
Person who has responsibility to analyze engine Components Failure, such as: Technical (Machine, Engine), electrician (Machine Electrical, Generator Set), Service Analyst, Service Foreman, Customer Service Analyst.
Okupasi Teknisi K3 Listrik – Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.
Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.
Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.
Materi
Materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan training K3 Teknisi Listrik ini tidak sembarangan, semua sudah diatur sesuai SKKNI 131 tahun 2019. Jadi baik materi maupun lingkup uji kompetensi yang akan dilaksanakan semua merujuk kepada SKKNI 131 tahun 2019. Isi dari SKKNI 131 tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut:
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
Mengelola Risiko Bahaya Listrik
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
Metode Uji Kompetensi
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
Peserta
PERSYARATAN UMUM PESERTA
Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 2 tahun di bidang kelistrikan
Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 tahun di bidang kelistrikan
Memiliki sertifikat pelatihan
Sehat jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Fotocopy KTP sebagai WNI
Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Mengisi form unjuk kerja
Foto Copy ijazah terakhir
Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
NARASUMBER
Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari LSP.
TANGGAL & TEMPAT Sertifikasi Teknisi Listrik
Tanggal: 3 hari di Maret 2025
Tempat: Yogyakarta
Jam: 08.00 sd selesai
Fasilitas Sertifikasi Teknisi Listrik
Instruktur yang kompeten.
Sertifikasi pelatihan.
Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
Training Module.
Coffe Break and Lunch.
Souvernir
Informasi Sertifikasi Teknisi Listrik
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252
Pelatihan Mining Industry – Industri pertambangan memiliki karakteristik unik dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan yang berbeda dari sektor bisnis lainnya. Kompleksitas dalam pencatatan biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi, serta berbagai regulasi khusus industri pertambangan membutuhkan pemahaman mendalam tentang praktik akuntansi dan perpajakan yang spesifik. Terlebih lagi, dengan adanya fluktuasi harga komoditas dan risiko operasional yang tinggi, pengelolaan keuangan yang tepat menjadi kunci keberlangsungan bisnis pertambangan.
Dalam konteks ini, kebutuhan akan profesional yang memahami aspek akuntansi, keuangan, dan perpajakan dalam industri pertambangan menjadi sangat penting. Training ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang standar akuntansi pertambangan, manajemen keuangan, serta aspek perpajakan yang berlaku di industri pertambangan, termasuk perlakuan khusus seperti cost recovery, production sharing, dan berbagai insentif pajak yang tersedia untuk sektor pertambangan.
Tujuan Pelatihan Mining Industry Finance
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:
Memahami dan mengimplementasikan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk industri pertambangan
Melakukan pengelolaan keuangan yang efektif termasuk manajemen biaya, penganggaran, dan pelaporan keuangan sesuai karakteristik industri pertambangan
Mengidentifikasi dan menerapkan aspek perpajakan yang relevan dengan industri pertambangan
Menyusun laporan keuangan dan pajak yang sesuai dengan regulasi dan standar industri pertambangan
Menganalisis risiko keuangan dan dampak perpajakan dalam pengambilan keputusan bisnis pertambangan
Materi Pelatihan Mining Industry Finance
1. Pengantar Industri Pertambangan
– Karakteristik industri pertambangan
– Regulasi dan perizinan
– Siklus bisnis pertambangan
– Risiko dan tantangan industri
2. Akuntansi Pertambangan
– Standar akuntansi industri pertambangan
– Pencatatan biaya eksplorasi dan pengembangan
– Penilaian aset pertambangan
– Depresiasi dan amortisasi
– Provisi reklamasi dan pasca tambang
3. Manajemen Keuangan Pertambangan
– Struktur modal dan pendanaan
– Manajemen working capital
– Capital budgeting
– Analisis kelayakan proyek
– Manajemen risiko keuangan
Perpajakan Pertambangan
– Pajak penghasilan pertambangan
– Royalti dan penerimaan negara bukan pajak
– Insentif pajak sektor pertambangan
– Transfer pricing
– Tax planning dan compliance
Pelaporan dan Analisis
– Penyusunan laporan keuangan
– Pelaporan pajak
– Analisis kinerja keuangan
– Audit khusus pertambangan
– Case studies dan praktik
Peserta Pelatihan Mining Industry Finance
– Finance Manager/Director
– Accounting Manager
– Tax Manager/Specialist
– Financial Controller
– Financial Analyst
– Accounting Staff/Supervisor
– Tax Staff/Supervisor
– Internal Auditor
– Cost Controller
– Treasury Manager
– Business Development Manager
– Project Finance Manager
– Financial Planning & Analysis Manager
Pelaksanaan Pelatihan
Hari / Tanggal : 4 sd 5 Februari 2025
Waktu : 08.00 sd selesai
Tempat : Online
Fasilitas
Instruktur yang kompenten
Materi (Soft Copy )
Sertifikat Pelatihan
Informasi Pendaftaran
Office Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252