Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa – Perjanjian lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang & perjanjian diajukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Arti dari Persetujuan itu sendiri adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hal Perjanjian dibuat secara tertulis maka Perjanjian itu disebut juga Kontrak. Setiap pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi pemerintahan tidak terlepas dari kegiatan Perjanjian (Kontrak) antar Para Pihak, terutama pula dalam Pengadaan Barang. Kadang Kala dalam membuat Perjanjian tidak terlepas dari Permasalahan Pembuatan dan Pelaksanaan Kontrak.
Permasalahan administrasi yang berhubungan dengan kontrak bila tidak kita tekuni dan jalani dengan baik, maka akan berakibat fatal atau akan berakibat dengan timbulnya permasalahan hukum. Proses penyusunan suatu persyaratan kontrak, ada 3 (tiga) yang perlu diperhatikan yaitu Hak, Kewajiban, dan Sanksi. Masing-masing setara di dalam penyusunan kontrak antara pihak pertama dan pihak kedua, apabila diantara kedua pihak melakukan one prestasi terhadap kontrak yang telah disusun pasal-pasalnya, maka baik pihak pertama maupun pihak kedua dikenakan sanksi.
Deskripsi
Dalam Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa akan dibahas mengenai Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak, asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum, hukum kontrak, kontrak sebagai undang-undang, kontrak konstruksi, dan lain-lainn. Jadi kalau ada kasus terpaksanya dokumen pengadaan/kontrak bertentangan dengan Perpres yang dikawatirkan sebenarnya adalah tetap kontrak karena Undang-Undang lebih tinggi hirarkinya. Tapi kadang-kadang ada yang menganggap masih Perpres murni. Sebagai orang hukum harus kembali ke kontrak.
Latar belakang pelatihan ini merujuk kepada kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru yang sudah berlaku mulai tahun 2018 yang mengatur tentang tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) & pejabat lainnya,”. Pada Pelatihan ini juga akan dijelaskan mengenai hal-hal apa saja yang terbaru & perubahan-perubahan terkait perubahan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut Bexcellent Consultant menggelar Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menggelar Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang untuk memberikan pemahaman & keterampilan khusus kepada peserta dalam melakukan perancangan kontrak pengadaan barang/jasa. Pelatihan ini akan fokus pada posisi & peran perancang & ahli manajemen kontrak pengadaan dalam memahami & menguasai keterampilan pendampingan hukum dalam hal penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menghindari kesalahan-kesalahan teknis maupun substansi yang sering terjadi. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tujuan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Agar setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan diharapkan peserta mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai pengadaan barang/jasa.
- Dapat meminimalisir resiko kesalahan dan kerugian yang dialami dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa. Bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan yang nantinya menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah diharapkan sudah siap untuk berperan secara aktif apabila ditunjuk sebagai pelaku pengadaan barang/jasa.
- Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung sebagai advokat/pengacara/manajer/staf biro hukum diharapkan dapat mendampingi baik bagi pelaku pengadaan barang/jasa maupun bagi vendor-vendor di dalam tahapan proses-proses pengadaan barang/jasa maupun di dalam penyelesaian kasus-kasus ataupun perselisihan dalam pengadaan barang/jasa.
Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung di dalam perancangan kontrak pengadaan, diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan masukan-masukan atau berperan secara aktif di dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa tempat dia bekerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai Pengadaan Barang/Jasa.
Unit Kompetensi Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
-
- Pengantar Hukum Kontrak Pengadaan
- Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan
- Melakukan Negosiasi
- Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan
- Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan
- Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan
- Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
- Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan
- Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan
- Mengelola Kinerja dan resiko
Metode Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ditambah 1 (satu) hari Ujian. Adapun metode Pelatihan yang dilaksanakan adalah Collaborative Learning dan Experiental Learning dimana dalam pelatihan akan dibuat sebaik mungkin dalam pemaparan teori dengan simulasi terkait materi yang dipaparkan. Selain itu peserta akan diberikan contoh-contoh kasus terkini terkait materi yang disampaikan oleh pengajar tersebut.
Keluaran Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
- Dihasilkannya tenaga Ahli perancang kontrak di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan memenuhi standar jasa pelayanan hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah maupun kontrak swasta lainnya.
- Memperkecil resiko hukum terjadinya perselisihan kontrak pengadaan
- Digunakannya jasa tenaga ahli perancangan kontrak di bidang pengadaan barang dan jasadalam setiap proses penyusunan kontrak pengadaan baik di instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka melindungi kepentingan baik pemberi kerja maupun penyedia barang/jasa.
- Peserta Mendapatan Sertifikat kepesertaan Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan.
- Peserta mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan Kompeten.
Narasumber
Pendidikan Dasar Perancanang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini ini diampu langsung oleh narasumber sekaligus Pimpinan Orgnisasi yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum kontrak di Indonesia dan Internasional.
Peserta
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Legal Officer Persahaan nasional/internasional, pengambil kebijakan (CEO, Direktur, dll), Corporate Secretary, Manager, Supervisor, Biro Hukum Pemerintah/Swasta, Pelaku Pasar Modal, Praktisi Hukum, HRD, Akademisi, Mahasiswa dan lain-lain.
Pelaksanaan Pelatihan
Tanggal : 16 sd 19 Oktober 2024
Tempat : Online Class
Fasilitas
-
-
- Sertifikat Keikutsertaan
- Sertifikat Kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi yang dinyatakan Kompeten
- Kartu Tanda Anggota (KTA) PAHKI
- Modul Materi
-
Informasi |
||
|