PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA TRAINING OF TRAINER KUALIFIKASI INSTRUKTUR (Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP)
Sertifikasi TOT – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik dan efisien membantu dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan menjadi lebih maju.
Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjenjang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.
Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Instruktur.
Acuan Normatif
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Tujuan
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di bidang kompetensi Instruktur.
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Instruktur.
- Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi bidang Instruktur
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi / bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (asesmen) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Metodologi Instruktur.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Ketentuan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020
- Standar Kompetensi Skema Instruktur
|
No |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
|
1 |
N.78SPS02.012.2 |
Menyusun Program Pelatihan Kerja |
|
2 |
N.78SPS02.019.2 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
|
3 |
N.78SPS02.022.1 |
Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
|
4 |
N.78SPS02.028.2 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
|
5 |
N.78SPS02.035.1 |
Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
|
6 |
N.78SPS02.038.1 |
Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
|
7 |
N.78SPS02.075.1 |
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
|
8 |
N.78SPS02.010.2 |
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
|
9 |
N.78SPS02.015.1 |
Merancang Media Pembelajaran |
|
10 |
N.78SPS02.039.2 |
Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
|
11 |
N.78SPS02.041.2 |
Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
|
12 |
N.78SPS02.063.1 |
Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
|
13 |
N.78SPS02.064.1 |
Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi |
|
14 |
N.78SPS02.068.1 |
Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |
INSTRUKTUR DAN ASESOR
- Diklat Kompetensi
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer / instruktur dari Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi teknis di bidang Instruktur metodologi.
- Uji Kompetensi / Asesmen
Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP Trainer.
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
- Paket Reguler Online
Tanggal Pelaksanaan : 21 – 22 September 2026 (2 hari PBK secara Online)
Tanggal Asesmen : 25 September 2026 (1 hari Asesmen secara Online)
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Venue : Via Zoom Meeting
SASARAN PESERTA
- Instruktur/Trainer
- Pengajar atau yang setara seperti pelatih atau pengajar vokasi
- Dosen
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER
- Memiliki ijazah S1.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan.
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 5 tahun secara berkelanjutan.
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
- Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
INVESTASI
- Paket Reguler Online : Rp 2.500.000,-/Asesi
Fasilitas dari paket ini adalah Instruktur, Materi Pelatihan (softcopy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten oleh tim LSP)
Biaya tidak termasuk PPN 11%
Informasi
|
Office Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 Phone: 0813-2517-7427 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer) PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Email : satrio@minersolution.id Mobile / WA : 0813-2517-7427 |











