Tag: bnsp

Sertifikasi Data Analyst

Sertifikasi Data Analyst BNSP (Terbaru)

Data Analyst – Fungsi-fungsi pada profesi Data Analyst telah berkembang seiring dengan perkembangan pada dunia teknologi komputer pada khususnya dan perkembangan pada teknologi informasi pada umumnya. Penganalisisan Data telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan.

Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersedianya personil di bidang Data Analyst yang kompeten. Kemampuan personil di bidang Data Analyst yang sangat bervariasi, sejalan dengan munculnya berbagai institusi pendidikan formal maupun informal di bidang tersebut. Peningkatkan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja global diperlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia SDM dengan dunia industri yang membutuhkan. Hal tersebut yang mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Data Analyst

Tujuan Sertifikasi Data Analyst

Pelatihan berbasis kompetensi Data Analyst  ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang analisis data.
  • Mempersiapkan peserta untuk menjadi Data Analyst yang profesional dan kompeten.

INSTRUKTUR & ASESOR

Tim (Ahli yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi)

Unit  Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

    1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
    3. Standar Kompetensi Skema Bidang Data Analyst

     

    No

    Kode Unit

    Unit Kompetensi

    1.

    J.62DMS00.001.1

    Mengidentifikasi Kebutuhan Pengelolaan Data untuk Proses Bisnis

    2.

    J.62DMS00.015.1

    Membuat Business Intelligence

    3.

    J.62DMI00.004.1

    Mengumpulkan Data

    4.

    J.62DMI00.005.1

    Menelaah Data

    5.

    J.62DMI00.006.1

    Memvalidasi Data

    6.

    J.62DMI00.007.1

    Menentukan Objek Data

    7.

    M.70BDA00.013.1

    Menyusun Laporan Hasil Analisis

PERSYARATAN DASAR

  1. Minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 Bidang Informatika/Ilmu Komputer/Teknologi Informasi, statistika/matematika atau;
  2. D3 dengan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Data Analyst, atau;
  3. Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Data Analyst minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
  4. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  5. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi:
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  • Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar).
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Data Analyst, bila ada.
  • CV pengalaman/keterangan kerja yang relevan dengan Skema Sertifikasi Data Analyst, bila ada.
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Data Analyst, bila ada.
  • Masing-masing peserta membawa laptop
  • Surat rekomendasi dari perusahaan

 

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk peserta yang bergerak dalam profesi analisis data.


Uji Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi dengan tes tertulis dan uji keterampilan praktis. Uji kompetensi ini akan mencakup semua unit kompetensi yang telah dipelajari selama pelatihan.

 

Pelaksanaan

Tanggal Pelaksanaan    : 21 sd 23 Oktober 2026 (2 hari Pelatihan Offline + 1 hari Asesmen Offline di Surabaya)

Metode                                : Offline

Waktu                                  : 08.00 s.d 16.00

Venue                                   : – 2 hari pelatihan offline di Surabaya

                                               – 1 hari asesmen offline di Surabaya

Fasilitas

Fasilitas dari paket ini adalah Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 1 hari, Training Kit, Souvenir, 1x Lunch & 2x Coffee Break, Materi Pelatihan (soft copy & hard copy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi yang dinyatakan berkompeten)

     Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

     


    Rizki Satrio


    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone          : 0813-2517-7427


     


    Email : satrio@minersolution.id


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427


     

     

    PELATIHAN SERTIFIKASI BNSP PROFESI GEOSPASIAL/SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (GIS)

    • Pajak-pajak yang berlaku

    Informasi

    Office

     


     Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Web: www.bexcellentjogja.com


    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                    (Satrio)

    Email:   satrio@minersolution.id


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

    Sertifikasi Sistem Informasi Geografis – GIS atau Geographic Information System adalah alat keren yang dipakai buat ngatur data dan informasi geospasial. Ngerti cara pakai GIS itu penting banget biar bisa ngasilin data yang akurat soal peta atau informasi wilayah. GIS ini juga pas banget dipakai buat pengelolaan sumber daya alam, kayak analisis wilayah, ngecek pemanfaatan atau tutupan lahan, sampai bikin laporan interaktif yang datanya bisa di-update kapan aja.

    Nah, sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, di pasal 55 disebut kalau orang yang ngelola informasi geospasial harus punya kompetensi resmi dari lembaga berwenang. Makanya, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Geomatika yang kami adain ini jadi solusi pas buat belajar sekaligus dapetin sertifikasi biar jadi ahli di bidang ini. Semua pelatihannya juga sesuai standar SKKNI, jadi udah pasti profesional!

    Unit Kompetensi GIS

    SKEMA LEVEL 4 / OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

    NO

    KODE UNIT

    JUDUL UNIT KOMPETENSI

    Unit Kompetensi Inti:

    1

    J.630PR00.001.2

    Menggunakan Perangkat Kompüter

    2

    M.71 lGN00.098.2

    Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

    3

    M.71IGN00.197.2

    Membaca Peta

    Unit Kompetensi pilihan:

    1

    M.71lGN00.099.3

    Mengonversi Data Geospasial Analog menjadi Digital

    2

    M.71 lGN00.100.2

    Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan

    3

    M.71 IGN00.185.2

    Melakukan Pemberian Sistem Koordinat Peta

    4

    M.71 lGN00.187.2

    Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

    5

    M.71 IGN00.188.3

    Mengedit Data Geospasial

    6

    M.71 lGN00.189.2

    Melakukan Transformasi Sistem Koordinat

     

    UNIT KOMPETENSI LEVEL 5/TEKNISI GIS

     

    NO

    KODE UNIT

    JUDUL UNIT KOMPETENSI

    Unit Kompetensi Inti:

    1

    M.71lGN00.098.2

    Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

    2

    M.71IGN00.197.2

    Membaca Peta

    3

    M.71IGN00.249.2

    Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis

    Unit Kompetensi pilihan:

    1

    M.71IGN00.103.2

    Melakukan Kompilasi Data Geospasial

    2

    M.71IGN00.186.2

    Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial

    3

    M.71IGN00.187.2

    Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

    4

    M.71IGN00.188.3

    Mengedit Data Geospasial

    5

    M.71IGN00.255.2

    Membangun Basis Data Kartografi

    6

    M.71IGN00.261.2

    Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

     

    SKEMA LEVEL 6 / ANALIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    Unit Kompetensi Inti:
    1 M.71IGN00.025.1 Mengelola Tim Kerja
    2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
    3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
    Unit Kompetensi pilihan:
    1 M.71IGN00.101.3 Merancang Basis Data Spasia
    2 M.71IGN00.102.3 Membuat Basis Data Spasial
    3 M.71IGN00.190.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
    4 M.71IGN00.191.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
    5 M.71IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
    6 M.71IGN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
    7 M.71IGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

     

    SKEMA LEVEL 7 / AHLI MUDA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    Unit Kompetensi Inti:
    1 M.71 IGN00.024.2 Mengelola Pekerjaan Geospasial
    2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
    3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
    Unit Kompetensi pilihan:
    1 M.71 IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
    2 M.71 lGN00.193.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
    3 M.711GN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
    4 M.71 lGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

     

    PERSYARATAN PESERTA

    Persyaratan Operator GIS

                        Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

    – Pendidikan minimal SMA / sederajat

    – Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

    Persyaratan Administratif :

    – Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

    – pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

    – Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

    – Surat rekomendasi dari perusahaan

    PERSYARATAN TEKNISI GIS

    • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
    • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
    • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
    • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
    • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
    • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

    PERSYARATAN PENDAFTAR

    • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
    • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
    • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
    • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
    • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

    PERSYARATAN ANALIS & AHLI MUDA GIS

    • Fotokopi Ijasah Pendidikan terakhir: D3/ S1/ S2/ S3.

    Sarjana Ilmu Kebumian, Geodesi, Geografi, PWK, Pertanian, Kehutanan, dll.

    • Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 2 tahun
    • Curriculum vitae (biodata lengkap)
    • Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS: rencana pekerjaan, hasil pengolahan data geospasial, hasil pekerjaan pemetaan, dll
    • Fotocopi KTP
    • Pas foto 3 x 4 : 3 Lembar (background merah)
    • Peserta wajib mempersiapkan laptop yang sudah terinstal software ArcGIS. Dan Webgis (khusus level analis)
    • Surat referensi kerja (jika ada)
    • Membawa laptop

    Instruktur Geografis

    Dwi Sulistyo dan Tim Asesor

    Waktu & Tempat Geografis

    Tanggal   :   27 sd 29 Oktober 2026

    Pukul       :    08.00 – selesai

    Tempat   :    Yogyakarta

    Fasilitas Geografis

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

    • Materi training
    • Sertifikat Pelatihan 
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
    • Souvernir
    • 2 × coffe break & 1 Lunch
    • Room Meeting

    Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

    • Pajak-pajak yang berlaku

    Informasi

    Office

     


     Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Web: www.bexcellentjogja.com


    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                    (Satrio)

    Email:   satrio@minersolution.id


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

    PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA TRAINING OF TRAINER KUALIFIKASI INSTRUKTUR (Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP)

    Sertifikasi TOT – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik dan efisien membantu dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan menjadi lebih maju.

    Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

    Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi  untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjenjang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

    Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Instruktur.

    Acuan Normatif

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
    3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
    4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
    6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

    Tujuan

    Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

    1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di bidang kompetensi Instruktur.
    2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
    3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Instruktur.
    4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi bidang Instruktur

     

    BENTUK KEGIATAN 

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi / bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (asesmen) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Metodologi Instruktur.

    MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

    1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. Ketentuan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020
    3. Standar Kompetensi Skema Instruktur

    No

    Kode Unit

    Judul Unit Kompetensi

    1

    N.78SPS02.012.2

    Menyusun Program Pelatihan Kerja

    2

    N.78SPS02.019.2

    Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

    3

    N.78SPS02.022.1

    Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran

    4

    N.78SPS02.028.2

    Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

    5

    N.78SPS02.035.1

    Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

    6

    N.78SPS02.038.1

    Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

    7

    N.78SPS02.075.1

    Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

    8

    N.78SPS02.010.2

    Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

    9

    N.78SPS02.015.1

    Merancang Media Pembelajaran

    10

    N.78SPS02.039.2

    Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

    11

    N.78SPS02.041.2

    Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

    12

    N.78SPS02.063.1

    Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi

     

    13

    N.78SPS02.064.1

    Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi

    14

    N.78SPS02.068.1

    Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

    INSTRUKTUR DAN ASESOR

    • Diklat Kompetensi

    Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer / instruktur dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi teknis di bidang Instruktur metodologi.

    • Uji Kompetensi / Asesmen

    Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP Trainer.

     

    WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

    1. Paket Reguler Online

    Tanggal Pelaksanaan    : 21 – 22 September 2026 (2 hari PBK secara Online)

    Tanggal Asesmen           : 25 September 2026 (1 hari Asesmen secara Online)

    Waktu                                  : 08.00 s.d 16.00 WIB

    Venue                                   : Via Zoom Meeting

    SASARAN PESERTA

    • Instruktur/Trainer
    • Pengajar atau yang setara seperti pelatih atau pengajar vokasi
    • Dosen

     

    PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1.
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan.
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi  Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 5 tahun secara berkelanjutan.
    4. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
    5. Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
    6. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
    7. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
    8. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
    9. Foto copy KTP
    10. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
    11. Laptop

     

    INVESTASI

    1. Paket Reguler Online              : Rp 2.500.000,-/Asesi 

    Fasilitas dari paket ini adalah Instruktur, Materi Pelatihan (softcopy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten oleh tim LSP)

    Biaya tidak termasuk PPN 11%

     

    Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Phone: 0813-2517-7427

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Email          : satrio@minersolution.id

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

     

     

     

    Sertifikasi Teknisi GIS BNSP

    Sertifikasi Teknisi GIS BNSP – Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis adalah sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai kompetensi seorang teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis, yang merupakan acuan bagi para tenaga kerja dalam mengembangkan kompetensinya. Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:

    • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data spasial
    • Membangun dan mengelola sistem informasi geografis
    • Menghasilkan produk pemetaan dan sistem informasi geografis

    Sertifikasi ini dapat diikuti oleh lulusan SMK bidang pemetaan dan sistem informasi geografis, atau lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis paling sedikit 2 (dua) tahun. Proses sertifikasi terdiri dari dua tahapan, yaitu:

    • Asesmen teori, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman asesi tentang bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
    • Asesmen praktik, yang bertujuan untuk menilai keterampilan dan kemampuan asesi dalam menjalankan pekerjaan teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis.

    Asesmen teori dan praktik dilakukan oleh asesor yang kompeten dan berpengalaman di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.

    Jika dinyatakan lulus dalam sertifikasi ini, asesi akan mendapatkan sertifikat profesi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

    Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis antara lain:

    • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
    • Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
    • Meningkatkan kesempatan kerja.
    • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

    UNIT KOMPETENSI LEVEL 5

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    Unit Kompetensi Inti:
    1 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
    2 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
    3 M.71IGN00.249.2 Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis
    Unit Kompetensi pilihan:
    1 M.71IGN00.103.2 Melakukan Kompilasi Data Geospasial
    2 M.71IGN00.186.2 Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial
    3 M.71IGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
    4 M.71IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
    5 M.71IGN00.255.2 Membangun Basis Data Kartografi
    6 M.71IGN00.261.2 Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

    RINGKASAN SKEMA SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

    Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Mampu mengelola kelompok kerja. Menguasai prinsip dasar SIG. Mampu melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG, melakukan pengumpulan data geospasial, mengintegrasikan data geospasial, menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

     

    PERSYARATAN DASAR

    • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
    • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
    • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
    • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
    • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
    • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

    PERSYARATAN PENDAFTAR SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

    • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
    • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
    • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
    • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
    • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

     

    WAKTU & UJI KOMPETENSI

    Paket Reguler Offline

    Tanggal Pelaksanaan     : 27 sd 29 Oktober 2026

    Waktu                             : 08.00 s.d 16.00 WIB

    Venue/TUK                    : TUK Sewaktu di Yogyakarta

     

     

    FASILITAS

    • Materi
    • Training Kit
    • Souvenir
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat KAN
    • Sertifikat BNSP
    • Snack dan makan siang selama pelatihan
    • Room Meeting

    INSTRUKTUR

    Dwi Sulistyo dan Tim LSP

    Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

     

    Phone: 0813-2517-7427

    Web: www.bexcellentjogja.com

           Nama              :  Satrio

                                       Customer Relation Officer

           Phone / WA  : 0813-2517-7427

             Email             : satrio@minersolution.id

     

     

    Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

    Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Pelaksana Pembibitan

    Sertifikasi Pelaksana Pembibitan – Pembibitan merupakan tahap krusial dalam siklus produksi pertanian dan kehutanan, karena kualitas bibit yang baik akan menentukan hasil panen yang optimal. Di Indonesia, sektor agrikultur memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan ketahanan pangan. Namun, salah satu tantangan utama yang -dihadapi adalah rendahnya kualitas dan standar bibit yang digunakan oleh para petani. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pembibitan yang baik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten dalam bidang pembibitan, sehingga mampu menghasilkan bibit berkualitas tinggi yang tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim.

    Sertifikasi Pelaksana Pembibitan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa para pelaku di bidang pembibitan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri. Sertifikasi ini memberikan pengakuan formal terhadap keahlian dan pengetahuan mereka, serta mendorong penerapan praktik-praktik terbaik dalam proses pembibitan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan para pelaksana pembibitan dapat lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Selain itu, sertifikasi juga menjadi alat untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global, dengan memastikan bahwa bibit yang digunakan memenuhi standar internasional. Melalui upaya ini, Indonesia dapat membangun sektor agrikultur yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

    Tujuan Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

    Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksana Pembibitan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

    Unit-unit Kompetensi Pelaksana Pembibitan

    No Unit Kompetensi

    1 A.01KSW00.001.1 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    2 A.01KSW00.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan
    3 A.01KSW00.009.1 | Menyiapkan Benih Awal (Pre-Nursery)
    4 A.01KSW00.010.1 | Menyiapkan Benih Siap Tanam (Main Nursery)

     

    Persyaratan Peserta Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

    1. Copy KTP.
    2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
    3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
    4. Copy Ijasah terakhir.
    5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
    6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
    7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

    Koordinator

    Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

     

    Pelaksanaan Kegiatan

    Tanggal : 27 sd 29 Oktober 2026

    Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

    Tempat : Yogyakarta

    Fasilitas

    • Materi Pelatihan
    • Meeting Room
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
    • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
    • Souvernir
    • Coffe break dan makan siang

    Tidak termasuk fasilitas 

    • Akomodasi dan Transportasi Peserta
    • Pajak-pajak yang berlaku

    Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: 0813-2517-7427 (Satrio)

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Email          : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

    Sertifikasi BNSP Administrasi Perkantoran

    Administrasi Perkantoran – Profesi administrasi kantor di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah.

    Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

    Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

    Tujuan Administrasi Perkantoran

    1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI : Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
    2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
    3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
    4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

    Unit  Kompetensi

    Metode Kegiatan Administrasi Perkantoran

    Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

    Persyaratan Umum Peserta Administrasi Perkantoran

    1. Uji Kompetensi diikuti peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
    2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun

    Berkas-berkas yang dipersiapkan:

    1. Copy KTP.
    2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Okupasi Administrator Kantor.
    3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
    4. Copy Ijasah terakhir.
    5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
    6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
    7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

    Instruktur  &  Tim  Asesor Administrasi Perkantoran

    Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang Administrasi dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

    Fasilitas Administrasi Perkantoran

    Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

    • Materi Pelatihan
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
    • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch, dll.
    • Souvernir

    Biaya pelatihan belum termasuk:

    • Pajak – pajak yang berlaku

    Pelaksanaan

    Tanggal                         : 3 hari di September 2026 (2 hari pelatihan + 1 hari asesmen)

    Pukul                             :  08.00 – selesai

    Tempat asesmen           :  Grand Senyum Hotel Yogyakarta

    (Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

    Informasi

    Office:


    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: 0813-2517-7427


    Web: www.bexcellentjogja.com


    Rizki Satrio


    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    Excellent Service for Excellent People


    Phone          : 0813-2517-7427


    Email :satrio@bexcellentjogja.com


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427


     

     

    INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

    Rotating Equipment – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia.

    Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

    Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

    Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012. Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi. Kerangka ini dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

    Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. 

    Standar Acuan

    • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
    • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
    • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
    • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
    • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
    • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
    • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
    • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
    • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

    Bentuk Kegiatan

    Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP AP-I setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

     

    Tujuan

    Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

    Sertifikat

    Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

     

    Materi Pelatihan

    1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
    2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
    3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
    4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar.
      1.  
    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
    2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
    3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet
    4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
    5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
    6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
    7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
    8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
    9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
    10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

     

    Metode Uji Kompetensi

    Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

        1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
        2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
        3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
        4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

     

    Waktu & Tempat Pelaksanaan

    Tanggal   :  3 hari di Mei 2026

    Pukul      :    08.00 – 16.00 WIB

    Via         :    Hari I – II di Jakarta (pelatihan refreshment)

                        Hari III Offline di Jakarta (assessment)

    (Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

     

    Persyaratan Peserta

        1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
        2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
        3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
        4. KTP
        5. Foto
        6. CV 
        7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
        8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
        9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
        10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
        11. Ijazah
        12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

    Fasilitas Rotating Equipment

    Biaya sudah termasuk:

        1. Qualified Trainer
        2. Softcopy Materi     
        3. Sertifikat Pelatihan
        4. Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
        5. Fasilitas sesi asesmen: Meeting Room, LCD, Coffe Break 2x, Lunch, dsb.

    Biaya belum termasuk:

        1. Pajak-pajak yang berlaku
        2. Transportasi dan akomodasi

     

    Tim Instruktur & Assessor Rotating Equipment

    Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi Migas

    yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas

     Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari Asosiasi Pendukung LSP

     

    INFORMATION ROTATING EQUIPMENT

    Office

     Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Phone: 0813-2517-7427

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Nama              :  Satrio                                                             Customer Relation Officer      

    Phone / WA  : 0813-2517-7427

    Email             : satrio@bexcellentjogja.com

     

     

     

    Pemrogram Junior (Junior Coder)
    BNSP, IT

    SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

    SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER) – Perkembangan pesat teknologi informasi telah menjadikan keterampilan di bidang pemrograman sebagai salah satu kompetensi inti yang sangat dibutuhkan di berbagai sektor industri. Digitalisasi proses bisnis, otomatisasi layanan, serta pertumbuhan ekonomi berbasis aplikasi telah membuka peluang luas bagi tenaga kerja yang memiliki kemampuan teknis dalam pengembangan perangkat lunak. Dalam konteks ini, peran Pemrogram Junior (Junior Coder) sangat krusial sebagai ujung tombak dalam pembangunan solusi digital yang efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna.

    Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pasar kerja tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 282 Tahun 2016 tentang Software Development – Pemrograman, yang menjadi acuan nasional dalam pengembangan kompetensi profesi di bidang teknologi informasi, khususnya pemrograman. Skema Pemrogram Junior disusun untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan memiliki kemampuan dasar dalam menulis, menguji, dan memelihara kode program secara sistematis sesuai standar industri.

    Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan fundamental seperti pemahaman logika pemrograman, penggunaan struktur data dan algoritma, serta praktik penggunaan bahasa pemrograman populer yang relevan di dunia kerja. Pendekatan pembelajaran berbasis praktik dan proyek (project-based learning) akan digunakan untuk meningkatkan keterampilan teknis dan kemampuan problem solving peserta dalam situasi nyata.

    Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP guna mengukur pencapaian kompetensi terhadap unit-unit yang telah ditetapkan dalam skema. Sertifikat kompetensi yang diperoleh akan menjadi bukti sah bahwa peserta telah memenuhi standar nasional dan siap berkontribusi di dunia kerja profesional sebagai pemrogram pemula yang andal.

    Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang IT, khususnya yang terkait dengan skema Pemrogram Junior (Junior Coder).

     

    ACUAN NORMATIF PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

    1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
    3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
    4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
    5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

     

    TUJUAN SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

    Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

    1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian dalam skema Pemrogram Junior (Junior Coder)
    2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
    3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Pemrogram Junior (Junior Coder)
    4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi skema Pemrogram Junior (Junior Coder)

     

    BENTUK KEGIATAN SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang IT.

     

    MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

    1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. SKKNI Nomor 282 Tahun 2016
    3. Standar Kompetensi Kerja Skema Pemrogram Junior (Junior Coder)

     

    No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
    1 J.620100.004.02 Menggunakan Struktur Data
    2 J.620100.009.02 Menggunakan Spesifikasi Program
    3 J.620100.010.02 Menerapkan Perintah Eksekusi Bahasa Pemrograman Berbasis Teks, Grafik, dan Multimedia
    4 J.620100.016.02 Menulis Kode dengan Prinsip Sesuai Guidelines dan Best Practices
    5 J.620100.017.02 Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur
    6 J.620100.023.02 Membuat Dokumen Kode Program
    7 J.620100.025.02 Melakukan Debugging
    8 J.620100.033.02 Melaksanakan Pengujian Unit Program

     

    INSTRUKTUR DAN ASESOR

    Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pemrograman. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP TIK Media Informatika.

     

    METODE ASESMEN

    • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
    • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
    • Proses Real Assessment
    • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
    • Wawancara

     

    WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

    Paket Reguler Offline

    Tanggal Pelaksanaan       : 11 sd. 13 Agustus 2026

    Waktu                                  : 08.00 s.d. 16.00 WIB

    Tempat                                : Hotel California Bandung

    SASARAN PESERTA

    Program ini sangat direkomendasikan bagi para individu, pekerja, dosen, maupun profesional di bidang pemrograman dan IT.

     

    PERSYARATAN DASAR

    1. Minimal telah menyelesaikan pendidikan D3, S1 atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada skema Junior Programmer; Atau
    3. Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Programming minimal 2 tahun;
    4. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL 01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL 02) sebelum Uji Kompetensi
    5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 (3 lembar)
    6. Fotokopi identitas diri KTP/KK (1 lembar)
    7. Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar)
    8. Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)
    9. CV pengalaman/keterangan kerja yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)
    10. Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)

    Fasilitas Pemrogram Junior (Junior Coder)

    • Instruktur
    • Meeting Room
    • Training Kit
    • Lunch & Coffee Break (Saat Pelatihan)
    • Materi Pelatihan
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten).

    Informasi & Pendaftaran

    Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

    Website||www.minersolution.id|                    

    Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

    CP | Satrio | 081325177427

    BNSP, IT

    SERTIFIKASI BNSP SKEMA CYBER SECURITY ANALYST

    Sertifikasi Cyber Security Analyst BNSP – Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi digital di berbagai sektor, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Ancaman kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, serta serangan siber yang terus meningkat menuntut organisasi untuk memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam melindungi data dan informasi sensitif. Dalam konteks ini, peran Data Protection Officer (DPO) menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan sesuai dengan prinsip keamanan, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara tegas mewajibkan organisasi tertentu untuk menunjuk Data Protection Officer sebagai penanggung jawab atas kepatuhan terhadap pengelolaan data pribadi. DPO bertanggung jawab atas pengawasan internal, pelaksanaan audit perlindungan data, serta menjadi penghubung antara organisasi dan otoritas pengawas. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan kompetensi profesional DPO menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan strategis.

    Menjawab kebutuhan tersebut, Miner Solution menawarkan program pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi pada skema Cyber Security Analyst, yang telah disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor keamanan informasi. Skema ini memiliki cakupan unit-unit yang relevan dengan peran DPO, antara lain penerapan ketentuan hukum terkait keamanan informasi, evaluasi kinerja sistem keamanan, deteksi kerentanan dan pelanggaran, serta implementasi koreksi atas kerentanan keamanan data. Kompetensi ini mendukung profesional dalam menjalankan fungsi DPO secara efektif dan sesuai regulasi.

    Dengan mengikuti program ini, diharapkan peserta dapat memenuhi kualifikasi sebagai Data Protection Officer yang tidak hanya patuh terhadap UU PDP, tetapi juga memiliki kapasitas praktis untuk mendukung keamanan dan keberlanjutan bisnis. Sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi pengakuan formal atas kemampuan profesional dalam menjalankan tugas-tugas strategis di perlindungan data pribadi.

     

    ACUAN NORMATIF CYBER SECURITY ANALSYT

    • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
    • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
    • Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);

     

    TUJUAN CYBER SECURITY ANALSYT

    • Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian sebagai Cyber Security Analyst
    • Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
    • Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Cyber Security Analyst
    • Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Cyber Security Analyst sesuai standar yang ditetapkan

    BENTUK KEGIATAN CYBER SECURITY ANALSYT

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang keamanan informasi.

     

    MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

    1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. SKKNI Nomor 55 Tahun 2015 & SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
    3. Standar Kompetensi Skema Cyber Security Analyst

    No.  Kode Unit        Judul Unit Kompetensi

    1          J.62090.001.01            Menerapkan prinsip perlindungan informasi

    2          J.62090.003.01            Menerapkan prinsip keamanan informasi untuk penggunaan jaringan internet

    3          J.62090.004.01            Menerapkan prinsip keamanan informasi pada transaksi elektronik

    4          J.62090.006.01            Melaksanakan kebijakan keamanan informasi

    5          J.62090.012.01            Mengaplikasikan ketentuan/persyaratan keamanan informasi

    6          J.62090.020.01            Mengelola log

    7          J.62090.024.01            Melaksanakan Pencatatan aset

    8          J.62090.032.01            Menerapkan kontrol akses berdasarkan konsep/metodologi yang telah ditetapkan

    9          J.62090.033.01            Mengidentifikasi serangan-serangan terhadap kontrol akses

    10        J.620900.026.02          Melakukan instalasi software aplikasi

    11        J.62090.005.01            Menyusun dokumen kebijakan keamanan informasi

     

    INSTRUKTUR DAN ASESOR

    –           Diklat Kompetensi

    Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai Cyber Security Analyst

    –           Uji Kompetensi / Asesmen

    Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP.

     

    WAKTU & TEMPAT

    Tanggal PBK  : 11 – 12 Agustus 2026

    Uji Kompetensi: 13 Agustus 2026

     

    TEKNIS KEGIATAN

    Training / refreshment            : 2 Hari Online Zoom

    Uji Kompetensi / assessment : 1 Hari Offline di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta

     

    METODE ASESMEN

    Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02), Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio, Proses Real Assessment, Praktek dan Simulasi (jika diperlukan), Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi, Wawancara

     

    SASARAN PESERTA

    Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja, staf, personil, maupun profesional di bidang keamanan data.

     

    PERSYARATAN DASAR

    1. Lulusan SMK Rekayasa Perangkat Lunak/Jaringan Komputer dengan pengalaman 2 (dua) tahun di bidang keamanan informasi secara berkelanjutan; atau
    2. Lulusan S1 jurusan Informatika dengan pengalaman kerja di bidang keamanan informasi minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan; atau
    3. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Cyber Security Analyst; atau
    4. Tenaga kerja pada jabatan Cyber Security Analyst yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
    5. Input persyaratan uji kompetensi:
    • Pas foto 3×4 (3 lembar)
    • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar)
    • Copy ijazah terakhir (1 lembar)
    • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Cyber Security Analyst, bila ada.

     

    FASILITAS

    • Sertifikat dari BNSP (bagi yang kompeten)
    • Sertifikat pelatihan.
    • Instruktur yang berkompeten

     

    INFORMASI & PENDAFTARAN

    Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

    Website||www.minersolution.id|                    

    Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

    CP | Satrio | 081325177427

     

     

    operator chainsaw

    SERTIFIKASI BNSP OPERATOR CHAINSAW

    Operator Chainsaw – Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource). Hal ini dikarenakan hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.

    LATAR BELAKANG

    Salah satu aktifitas pemanenan hasil hutan adalah penebangan dan pemotongan pohon yang dilaksanakan oleh operator chainsaw. Kegiatan pemanenan hasil hutan berupa kayu memegang peranan penting dalam kegiatan pengelolaan hutan. Berdasarkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) keputusan Menakertrans No. 68 tahun 2013 tentang Penetapan RSKKNI sektor Kehutanan bidang perencanaan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, serta administrasi kehutanan untuk sumberdaya manusia pada organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  menjadi SKKNI. Terkait dengan itu, maka pengakuan terhadap tenaga teknis bidang pengelolaan kehutanan termasuk Kompetensi Operator Chainsaw perlu disusun oleh Bidang Bina Usaha Kehutanan dalam rangka membangun, memelihara dan memastikan kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw baik pada Lembaga/Instansi Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, BUMS maupun Koperasi. 

    Program pelatihan ini dirancang tidak hanya secara teoritis tetapi juga didesain dengan kegiatan praktek sehingga materi yang diberikan bisa langsung diaplikasikan oleh para peserta. Agar maksud dan tujuan diklat dapat tercapai, maka komposisi praktek lebih ditekankan.  Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant sebagai lembaga professional yang bergerak dibidang penyedia jasa pelatihan dan konsultasi, yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) bermaksud mengajukan penawaran program In-house training dengan tema “TRAINING CHAINSAW OPERATOR”. Pelatihan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari kerja dengan detil pelaksanaan sebagaimana terlampir pada proposal ini.

     

    ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

    • Peraturan Menteri Kehutnan nomor : P.58/Menhut-II/2008 tentang Kopentensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
    • Keputusan Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS).

     

    BENTUK DAN METODE KEGIATAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

    Kegiatan dilaksanakan secara In-House di Perusahaan dengan durasi tiga hari (24 jam pertemuan). Selain penyampaian materi berupa pembekalan pra asessment di dalam kelas, peserta juga akan diuji kompetensinya dalam mengoperasikan mesin chainsaw sesuai prosedur dan standar K3 dengan penebangan pohon di lapangan.

     

    TUJUAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

    • Memastikan dan memelihara kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN Kehutanan, BUMD Kehutanan, BUMS Kehutanan maupun Koperasi
    • Memastikan dan memelihara kompetensi para Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw mandiri.

     

    METODE PELATIHAN OPERATOR CHAINSAW

    Pelatihan disampaikan dengan metode pengajaran orang dewasa (andragogy) melalui beberapa model penyampaian (delivery): tatap muka dalam bentuk pemberian materi oleh pengajar, diskusi dan tanya jawab, dan praktek lapangan dan/atau simulasi.

     

    MATERI

    Materi yang akan disampaikan dalam program pelatihan mencakup teori dan praktek dalam pengoperasian, dengan rincian sebagai berikut:

    Mata Pelajaran

    1. Bina Suasana Pelatihan

    2. Peraturan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)

    3. Penggunaan dan Perawatan Gergaji Mesin

    4. Teknik Penebangan Pohon

    5. Teknik Pembagian Batang

    6. Teknik Pertolongan Pertama (P3K)

     

    SKKNI & UNIT KOMPETENSI

    Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Ganis) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari telah ditetapkan oleh Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013  tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS). Adapun penjelasan unit kompetensi yang dimaksud pada profesi penebang pohon adalah sebagai berikut:

     

    No

    Kode Unit

    Unit Kompetensi

    1

    KHT.PH02.044.01

    1.      Melaksanakan Penebangan (Felling) 

    2.      Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw

     

     

    INSTRUKTUR & VENUE

     

    Team Asosiasi dari LSP

    Waktu                :  Tentative ( 2 hari pelatihan + 1 hari Asessment )

    Pukul                 : 08.00 – 16.00 WIB

    Tempat              :  Lokasi Perusahaan

    Pelatihan dan kegiatan praktek diselenggarakan selama tiga hari (total 24 jam pertemuan efektif), dengan rincian sebagai berikut:

    HARI KE

    KEGIATAN

    INSTRUKTUR

    I

    Pembekalan

    Praktek di kelas  

    Instruktur & Asisten

    II

    Pembekalan

    Praktek Lapangan

    Instruktur & Asisten

    III

    Pra Assessment

    Assessment

    Tim LSP

     

    Adapun lokasi pelatihan dan praktek disiapkan oleh Klien. Waktu pelaksanaan diklat dapat disesuaikan dengan agenda perusahaan.

     

    PERALATAN DAN BAHAN PRAKTEK

    • Untuk ruang kelas LCD Proyektor, laptop, flipchart, kertas plano, papan tulis, spidol, penghapus, dll.
    • Untuk lapangan: Areal kerja penebangan dan pembagian batang, pohon siap tebang, chainsaw dan peralatannya, peralatan keamanan operator chainsaw (safety shoes, rompi, helm, sarung tangan), kamera, ToA/ load speaker dll.

     

    PESERTA

    Peserta yang diharapakan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain para karyawan yang dalam pekerjaannya menggunakan gergaji mesin sebagai peralatannya.

    Persyaratan Peserta

    • Memiliki pengetahuan dasar tentang pengoperasian chainsaw
    • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
    • Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis
    • Minimal SMK, yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun
    • Telah mengikuti pelatihan mengoperasikan chainsaw, atau pelatihan yang sejenis, yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang syah

     

    Syarat Peserta Uji

    • KTP
    • Izajah Terakhir
    • Pas Foto 3*4 , 4*6 masing – masing 3 lembar Backgroun Merah
    • Portofolio 3 tahun terakhir
    • CV ter Update
    • JSA
    • Dokument pendukung ( foto kegiatan, atau ceklist pekerjaan)
    • Sertifikat pendukung lainnya

     

    Persyaratan & APD bagi peserta

    • Protective helmet
    • Face Shield or Protective Glasses
    • Earmuffs
    • Gloves
    • Safety shoes
    • Safety clothes and vests
    • Protector pants

     

    Fasilitas

    • Honor instruktur
    • Hardcopy materi
    • Training kit
    • Sertifikat BNSP
    • Sertifikat lembaga
    • Souvenir

    * Biaya pelatihan belum termasuk:

    • Pajak – pajak yang berlaku ( Ppn & Pph )
    • Biaya transportasi PP :
    • tim penyelenggara (Yogyakarta)
    • Instruktur & Asisten Instruktur (Jakarta)
    • Asessor & Asisten Asessor (Jakarta)
    • Transportasi Akomodasi lokal Instruktur & Tim (selama kegiatan training)
    • Fasilitas training: LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
    • Chainsaw yang digunakan untuk penebangan
    • Pohon yang telah legal untuk ditebang sebagai praktek di lapangan

    INFORMASI & PENDAFTARAN

    Office

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Phone: (0274) 287 1 048

    Fax: (0274) 414137

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email          : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427