Tag: Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Pelaksana Pembibitan

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan – Pembibitan merupakan tahap krusial dalam siklus produksi pertanian dan kehutanan, karena kualitas bibit yang baik akan menentukan hasil panen yang optimal. Di Indonesia, sektor agrikultur memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan ketahanan pangan. Namun, salah satu tantangan utama yang -dihadapi adalah rendahnya kualitas dan standar bibit yang digunakan oleh para petani. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pembibitan yang baik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten dalam bidang pembibitan, sehingga mampu menghasilkan bibit berkualitas tinggi yang tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim.

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa para pelaku di bidang pembibitan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri. Sertifikasi ini memberikan pengakuan formal terhadap keahlian dan pengetahuan mereka, serta mendorong penerapan praktik-praktik terbaik dalam proses pembibitan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan para pelaksana pembibitan dapat lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Selain itu, sertifikasi juga menjadi alat untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global, dengan memastikan bahwa bibit yang digunakan memenuhi standar internasional. Melalui upaya ini, Indonesia dapat membangun sektor agrikultur yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Tujuan Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksana Pembibitan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit-unit Kompetensi Pelaksana Pembibitan

No Unit Kompetensi

1 A.01KSW00.001.1 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 A.01KSW00.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan
3 A.01KSW00.009.1 | Menyiapkan Benih Awal (Pre-Nursery)
4 A.01KSW00.010.1 | Menyiapkan Benih Siap Tanam (Main Nursery)

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

Pelaksanaan Kegiatan

Tanggal : 9 sd 11 Juni 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat : Online via zoom meeting

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Tidak termasuk fasilitas 

  • Akomodasi dan Transportasi Peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427 (Satrio)

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

Rotating Equipment – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia.

Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012. Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi. Kerangka ini dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. 

Standar Acuan

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP AP-I setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

 

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

Sertifikat

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar.
    1.  
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet
4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

 

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

      1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
      2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
      3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
      4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

 

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Tanggal   :  3 hari di Mei 2026

Pukul      :    08.00 – 16.00 WIB

Via         :    Hari I – II di Jakarta/Jogja (pelatihan refreshment)

                    Hari III Offline di Jakarta/Jogja (assessment)

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Persyaratan Peserta

      1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
      2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
      3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
      4. KTP
      5. Foto
      6. CV 
      7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
      8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
      9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
      10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
      11. Ijazah
      12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas Rotating Equipment

Biaya sudah termasuk:

      1. Qualified Trainer
      2. Softcopy Materi     
      3. Sertifikat Pelatihan
      4. Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
      5. Fasilitas sesi asesmen: Meeting Room, LCD, Coffe Break 2x, Lunch, dsb.

Biaya belum termasuk:

      1. Pajak-pajak yang berlaku
      2. Transportasi dan akomodasi

 

Tim Instruktur & Assessor Rotating Equipment

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi Migas

yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas

 Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari Asosiasi Pendukung LSP

 

INFORMATION ROTATING EQUIPMENT

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                                             Customer Relation Officer      

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Checklist Sebelum Daftar Sertifikasi Online agar Tidak Salah Pilih

Soft Skill Pendukung Sertifikasi Teknis yang Wajib Dimiliki Profesional

Banyak profesional berfokus sepenuhnya pada penguasaan materi teknis ketika mempersiapkan sertifikasi. Mereka mempelajari modul, memahami standar kompetensi, dan berlatih soal ujian tanpa menyadari bahwa faktor non-teknis sering kali menjadi pembeda utama antara peserta yang lulus dan yang gagal. Padahal, dalam praktik uji kompetensi maupun penerapan di dunia kerja, soft skill memiliki peran yang sama pentingnya dengan kemampuan teknis.

Sertifikasi teknis memang menilai kompetensi spesifik sesuai bidang, tetapi cara seseorang berkomunikasi, berpikir kritis, dan mengelola tekanan juga sangat memengaruhi hasil asesmen. Oleh karena itu, memahami soft skill pendukung sertifikasi teknis menjadi langkah strategis agar persiapan lebih matang dan peluang lulus semakin besar.

Mengapa Soft Skill Penting dalam Sertifikasi Teknis?

Dalam proses sertifikasi, terutama yang berbasis kompetensi kerja, peserta tidak hanya dinilai dari hasil akhir pekerjaan, tetapi juga dari cara berpikir, menjelaskan proses, dan merespons pertanyaan asesor. Soft skill membantu peserta menunjukkan bahwa mereka benar-benar memahami apa yang dikerjakan, bukan sekadar menghafal prosedur.

Selain itu, sertifikasi pada dasarnya bertujuan memastikan seseorang siap bekerja secara profesional. Dunia kerja tidak hanya membutuhkan orang yang ahli secara teknis, tetapi juga mampu bekerja sama, berkomunikasi efektif, dan menyelesaikan masalah secara sistematis. .

Soft Skill Utama yang Mendukung Sertifikasi Teknis

  • Kemampuan Komunikasi Profesional

Komunikasi menjadi soft skill paling mendasar dalam sertifikasi teknis. Saat asesmen berlangsung, peserta sering diminta menjelaskan proses kerja, alasan pengambilan keputusan, atau cara menyelesaikan suatu tugas. Tanpa komunikasi yang jelas dan terstruktur, kemampuan teknis yang sebenarnya baik bisa terlihat kurang meyakinkan.

Komunikasi profesional juga mencerminkan kesiapan seseorang untuk bekerja di lingkungan tim. Sertifikasi tidak hanya mengukur apa yang kamu tahu, tetapi juga bagaimana kamu menyampaikan pemahaman tersebut secara logis dan sistematis.

  • Critical Thinking dan Problem Solving

Dalam banyak uji kompetensi, peserta dihadapkan pada studi kasus atau situasi yang membutuhkan analisis. Kemampuan berpikir kritis membantu seseorang memahami masalah secara menyeluruh sebelum menentukan solusi yang tepat. Soft skill ini sangat penting terutama dalam sertifikasi berbasis teknologi dan digital.

  • Manajemen Waktu dan Disiplin

Banyak peserta gagal bukan karena tidak mampu, tetapi karena kurang disiplin dalam persiapan atau tidak mampu mengatur waktu saat ujian. Manajemen waktu membantu peserta mempersiapkan diri secara konsisten sebelum asesmen dan bekerja lebih efektif saat proses penilaian berlangsung.

Soft skill ini terlihat sederhana, tetapi sangat menentukan, terutama dalam ujian berbasis praktik dengan batas waktu tertentu.

  • Adaptabilitas dan Kemampuan Menghadapi Tekanan

Sertifikasi sering kali menjadi momen yang menegangkan. Tekanan waktu, kehadiran asesor, dan ekspektasi hasil bisa memengaruhi performa. Adaptabilitas membantu peserta tetap tenang ketika menghadapi perubahan instruksi atau situasi tak terduga.

Kemampuan mengelola tekanan juga menunjukkan kesiapan mental untuk bekerja di lingkungan profesional yang dinamis.

Kesalahan Umum: Terlalu Fokus pada Teknis

Salah satu kesalahan paling sering terjadi adalah mengabaikan soft skill selama persiapan. Banyak peserta hanya fokus menghafal materi tanpa melatih kemampuan menjelaskan atau berdiskusi. Padahal, dalam asesmen berbasis kompetensi, interaksi dengan asesor menjadi bagian penting dari penilaian.

Kesalahan lain adalah merasa soft skill akan terbentuk secara otomatis tanpa latihan. Sama seperti kemampuan teknis, soft skill juga perlu diasah secara sadar. 

Cara Melatih Soft Skill Sebelum Mengikuti Sertifikasi

Melatih soft skill tidak selalu membutuhkan pelatihan formal. Diskusi kelompok, simulasi wawancara asesmen, atau latihan presentasi sederhana dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri. Selain itu, meminta feedback dari mentor atau rekan kerja juga efektif untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Persiapan sertifikasi yang ideal seharusnya mencakup keseimbangan antara pemahaman teknis dan kesiapan non-teknis. Dengan pendekatan yang menyeluruh, peserta tidak hanya siap lulus sertifikasi, tetapi juga siap menerapkan kompetensi tersebut dalam pekerjaan nyata.

Sertifikasi teknis memang menilai kemampuan spesifik sesuai bidang, tetapi soft skill menjadi faktor pendukung yang tidak bisa diabaikan. Kemampuan komunikasi, berpikir kritis, manajemen waktu, dan adaptabilitas membantu memperkuat kompetensi teknis yang dimiliki. Dengan mempersiapkan keduanya secara seimbang, peluang sukses dalam sertifikasi dan dunia kerja akan jauh lebih besar.

Jika kamu sedang mempersiapkan sertifikasi teknis, mungkin ini saat yang tepat untuk mengevaluasi bukan hanya apa yang kamu pelajari, tetapi juga bagaimana kamu mempersiapkan diri secara menyeluruh. Kompetensi sejati tidak hanya terlihat dari keahlian teknis, tetapi juga dari cara kamu berpikir, berkomunikasi, dan bersikap profesional. Mengembangkan soft skill sejak sekarang bisa menjadi investasi penting untuk perjalanan karier yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Sertifikasi Data Analyst

Sertifikasi Data Analyst BNSP (Terbaru)

Data Analyst – Fungsi-fungsi pada profesi Data Analyst telah berkembang seiring dengan perkembangan pada dunia teknologi komputer pada khususnya dan perkembangan pada teknologi informasi pada umumnya. Penganalisisan Data telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan.

Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersedianya personil di bidang Data Analyst yang kompeten. Kemampuan personil di bidang Data Analyst yang sangat bervariasi, sejalan dengan munculnya berbagai institusi pendidikan formal maupun informal di bidang tersebut. Peningkatkan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja global diperlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia SDM dengan dunia industri yang membutuhkan. Hal tersebut yang mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Data Analyst

Tujuan Sertifikasi Data Analyst

Pelatihan berbasis kompetensi Data Analyst  ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang analisis data.
  • Mempersiapkan peserta untuk menjadi Data Analyst yang profesional dan kompeten.

Unit  Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 45 Tahun 2015
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Data Analyst

 

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

J.63OPR00.009.2

Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy)

2

J.63OPR00.015.2

Memastikan Validitas Data

3

J.63OPR00.016.2

Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna

4

J.63OPR00.017.2

Memastikan Keamanan Informasi Pengguna

5

J.620900.004.02

Merancang Spesifikasi Sesuai dengan Fungsi dan Kebutuhan Pengguna

6

J.620900.033.02

Melakukan Backup Data dan Sistem

7

J.631100.001.01

Menetapkan Kebutuhan Pengelolaan Pusat Data untuk Organisasi

8

J.631100.002.01

Menetapkan Standar dan Acuan Praktik Terbaik yang Berlaku.

    Persyaratan Peserta

    • Minimal telah menyelesaikan pendidikan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau sederajat; Atau
    • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Data Analyst
    • Pas foto 3×4 (3 lembar).
    • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
    • Copy ijazah terakhir (1 lembar).
    • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.
    • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.
    • Portofolio yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.

    Uji Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

    Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi dengan tes tertulis dan uji keterampilan praktis. Uji kompetensi ini akan mencakup semua unit kompetensi yang telah dipelajari selama pelatihan.

    Narasumber

    Irwin Supriadi, S.Kom., M.T. dan Tim (Ahli yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi)

    Pelaksanaan

    Tanggal : 3 hari di Februari 2026

    Pukul : 08.00 – selesai

    Tempat : 2 hari Pelatihan Online dan 1 hari asesmen secara Online

    Fasilitas

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

    • Materi training
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

     Informasi

    Office

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


    &

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

     


    Rizki Satrio


    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone          : 0813-2517-7427


     


    Email : satrio@jogjaitcamp.com


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427


     

     

    PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI OKUPASI TEKNISI K3 LISTRIK (Berdasar Keputusan SKKNI 131 tahun 2019) ~SERTIFIKASI BNSP~

    Okupasi Teknisi K3 Listrik – Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.

    Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.

    Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.

    Materi

    Materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan training K3 Teknisi Listrik ini tidak sembarangan, semua sudah diatur sesuai SKKNI 131 tahun 2019. Jadi baik materi maupun lingkup uji kompetensi yang akan dilaksanakan semua merujuk kepada SKKNI 131 tahun 2019. Isi dari SKKNI 131 tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut:

    • Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
    • Mengelola Risiko Bahaya Listrik
    • Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
    • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
    • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
    • Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
    • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
    • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
    • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
    • Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

    Metode Uji Kompetensi

    Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
    2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
    3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
    4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

    Peserta

    PERSYARATAN UMUM PESERTA

    1. Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 2 tahun di bidang kelistrikan
    2. Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 tahun di bidang kelistrikan
    3. Memiliki sertifikat pelatihan
    4. Sehat jasmani dan rohani

    PERSYARATAN ADMINISTRASI

    1. Fotocopy KTP sebagai WNI
    2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
    3. Mengisi form unjuk kerja
    4. Foto Copy ijazah terakhir
    5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
    6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
    7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
    8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
    9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
    10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

    NARASUMBER

    Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari LSP.

    TANGGAL & TEMPAT Sertifikasi Teknisi Listrik

    Tanggal: 3 hari di Maret 2025

    Tempat: Yogyakarta

    Jam: 08.00 sd selesai

    Fasilitas Sertifikasi Teknisi Listrik

    1. Instruktur yang kompeten.
    2. Sertifikasi pelatihan.
    3. Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
    1. Training Module.
    2. Coffe Break and Lunch.
    3. Souvernir

     

    Informasi Sertifikasi Teknisi Listrik

    Office

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Phone: 0813-2517-7427

    Fax: (0274) 414137

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email          : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

    Diklat Kompetensi & Uji Kompetensi BNSP Sekretaris Junior

    Sekretaris Junior – Dalam lingkungan bisnis yang berubah cepat, Junior Administrative Assistant tidak akan lagi hanya dengan melakukan tugas administrasi biasa, seperti melakukan screening untuk setiap telepon yang masuk untuk atasan mereka,  melakukan pengarsipan data / filing, scheduling appointments, dan penyusunan korespondensi rutin. Mereka diharuskan menjadi pengambil keputusan, a time-manager, dan komunikator yang efektif, dan menjadi pembujuk untuk memberikan dukungan untuk atasan mereka. Mereka juga dituntut menjalankan tugas-tugas administrasi seperti membuat dokumen, lembar kerja dan bahan presentasi melalui pemakaian software yang sesuai, menggunakan internet untuk mencari data. Menerima dan meneruskan telpon masuk kepada yang dituju, menerima dan mengantar tamu, menerima dan meneruskan surat/dokumen kepada yang dituju, pengarsipan dan memasukan data, menggunakan peralatan kantor seperti faksimili, mesin photo copy, LCD, OHP, Scanner, dan lain-lain.

    Membantu pekerjaan yang dilimpahkan oleh administrative assistant maupun executive assistant sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, Sekretaris Junior pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang Sekretaris Junior dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi.

    Unit Kompetensi

    1. Konsep SKKNI di Indenesia dan Model Standar Kompetens
    2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
    3. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Junior Secretary
    4. Kompetensi Sekretaris Junior
    No. Unit Kompetensi
    1 Membuat Notulen Rapat
    2 Melaksanakan Aktifitas Protokoler
    3 Membuat Materi Presentasi
    4 Melakukan Komunikasi Melalui Telpon
    5 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
    6 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
    7 Memproduksi Dokumen di Komputer
    8 Mengakses Data di Komputer
    9 Mengelola Kas Kecil
    10 Mengelola Peralatan Kantor

    Metode Kegiatan

    Pelatihan ini menekankan pada pendekatan Diskusi, Simulasi, Kasus-kasus dan Latihan. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessmen (uji kompetensi) yang langsung ditangani oleh assessor dari LSP.

    Persyaratan Umum Peserta

    1. Uji Kompetensi diikuti minimal 10 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
    2. Diharapkan peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
    3. Peserta dianjurkan membawa laptop

    INSTRUKTUR DAN TIM ASSESOR

    Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang sekretaris dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Administratif Profesional & Sekretaris Indonesia.

    VENUE

    Kegiatan Refreshment dan Assessment ini akan dilaksanakan di Jakarta

    TEKNIS KEGIATAN

    Training / refreshment           : 2 hari (08.00 – selesai)

    Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – selesai)

    Fasilitas Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

    1. Training Module
    2. Certificate Bexcellent
    3. Souvenir
    4. Training room with full AC facilities and multimedia
    5. Once lunch and twice coffee break per day
    6. Qualifed Instructor
    7. Training Kit
    8. Certificate BNSP

    Waktu dan Tempat Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

     19 sd 21 November 2024 di Jakarta

    Pukul: 08.00 WIB – selesai

    Informasi Sertifikasi BNSP Sekretaris Junior

    Office

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email          : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

     

    Network Administrator 3

    Sertifikasi BNSP Network Administrator Muda

    Network Administrator Muda – Sertifikasi pelatihan untuk seorang Network Administrator Muda mencakup serangkaian keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk merancang, mengelola, dan menjaga jaringan komputer yang efisien dan aman. Sertifikasi ini bertujuan untuk memvalidasi kemampuan individu dalam berbagai aspek pekerjaan sebagai administrator jaringan, mulai dari konfigurasi perangkat keras dan perangkat lunak hingga pemecahan masalah dan keamanan.

    Peserta pelatihan ini akan mempelajari dasar-dasar jaringan komputer, termasuk topologi jaringan, protokol komunikasi, dan infrastruktur jaringan. Mereka akan diperkenalkan dengan perangkat keras jaringan seperti router, switch, dan firewall, serta perangkat lunak administrasi jaringan yang umum digunakan.

    Selain itu, sertifikasi ini akan mencakup pemahaman mendalam tentang konfigurasi dan administrasi sistem operasi jaringan, seperti Linux dan Windows Server. Peserta juga akan dilatih dalam manajemen pengguna, hak akses, dan penyediaan layanan jaringan seperti DHCP, DNS, dan VPN.

    Keamanan jaringan juga akan menjadi fokus utama dalam sertifikasi ini. Peserta akan mempelajari teknik-teknik untuk melindungi jaringan dari serangan luar dan dalam, termasuk deteksi intrusi, enkripsi data, dan implementasi kebijakan keamanan.

    Selama pelatihan, peserta akan terlibat dalam studi kasus, simulasi praktis, dan uji coba langsung di lingkungan jaringan. Mereka juga akan diajarkan praktik terbaik dalam manajemen jaringan, termasuk dokumentasi sistem, perencanaan kapasitas, dan pemulihan bencana. Setelah menyelesaikan sertifikasi ini, seorang Network Administrator Muda diharapkan memiliki keterampilan yang solid dalam mengelola jaringan komputer yang kompleks dan dapat menjadi aset berharga bagi perusahaan dalam menjaga kinerja dan keamanan infrastruktur TI mereka.

     

    BENTUK DAN METODE KEGIATAN NETWORK ADMINISTRATOR MUDA

    Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

    1. Pre Test
    2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
    3. Diskusi dan Elaborasi
    4. Studi Kasus
    5. Simulasi
    6. Evaluasi pelatihan

    ACUAN NORMATIF NETWORK ADMINISTRATOR MUDA

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
    3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ;
    4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ;
    5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia;
    6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 321 tahun 2016 tentang Penetapan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer;

    Tujuan Sertifikasi Network Administrator Muda

    1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Network Administrator Muda.
    2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
    3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Network Administrator Muda.
    4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Network Administrator Muda.

    Unit  Kompetensi Network Administrator Muda

    1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. SKKNI Nomor 321 Tahun 2016
    3. Standar Kompetensi Skema Bidang Network Administrator Muda.

    No.

    Kode Unit

    Judul Unit Kompetensi

    1

    J.611000.004.01

    Merancang Pengalamatan Jaringan

    2

    J.611000.010.02

    Memasang Jaringan Nirkabel

    3

    J.611000.012.02

    Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan

    4

    J.611000.013.02

    Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System

    5

    J.611000.014.02

    Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar Autonomous System

     

    METODE ASESMEN

    • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
    • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
    • Proses Real Assessment
    • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
    • Wawancara

    Pelaksanaan

    Tanggal                  : 6 sd 8 November 2024 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

    Pukul                      : 08.00 – selesai

    Tempat asesmen    :  Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

    Peserta

    Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk tenaga pendidik dan dosen, profesional Teknologi Informasi.

    Persyaratan Peserta

    • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau sederajat
    • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator; Atau
    • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator minimal 1 tahun secara berkelanjutan;
    • Fotokopi Ijazah terakhir
    • Fotokopi KTP yang berlaku
    • Curriculum Vitae

    Fasilitas

    • Meeting room di hotel
    • Akomodasi selama 2 malam di hotel berbintang
    • Instruktur kompeten
    • 2x Coffee break & 1x lunch
    • Handout & ATK
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)
    • Souvenir

    Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: 0813-2517-7427

    Fax: (0274) 414137

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( BEXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email: satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

    Teknisi Instrumentasi

    Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Teknisi Instrumentasi

    Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP – Latar belakang tentang kebutuhan personal yang memegang jabatan tenaga teknik khusus dalam sektor industri minyak dan gas bumi (migas), terutama dalam bidang instrumen Sistem Alat Ukur, semakin penting mengingat sifat khusus dari industri ini yang padat teknologi, padat modal, dan berisiko tinggi. Hal ini juga diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Perjanjian Free Trade Area (AFTA), dan Perjanjian Free Trade Area of the Asia- Pacific (AFLA).

    Di industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi kebutuhan penting karena prosesnya membutuhkan keakuratan data dan mutu yang tepat. Instrumen ini digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi, dan pengontrol variabel proses dalam pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur adalah bagian penting dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya yang digunakan untuk keperluan penyerahan/transaksi legal dan keselamatan operasi dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

    Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

    Standar Acuan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi

    1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
    2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
    6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
    7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
    8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
    9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
    10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
    11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
    12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

    Unit Kompetensi Sertifikasi Instrumentasi

    Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat I

    • Melakukan komunikasi di tempat kerja
    • Membaca instrument drawing
    • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
    • Menggunakan alat bantu
    • Memasang alat ukur
    • Mengoperasikan alat ukur
    • Merawat peralatan instrumentasi
    • Melakukan kalibrasi alat ukur
    • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
    • Melakukan kalibrasi transmitter
    • Melakukan kalibrasi input output controller
    • Melakukan kalibrasi control valve
    • Mengoperasikan komputer

    Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat II

    • Melakukan komunikasi di tempat kerja
    • Membaca instrument drawing
    • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
    • Menggunakan alat bantu
    • Memasang alat ukur
    • Mengoperasikan alat ukur
    • Merawat peralatan instrumentasi
    • Melakukan kalibrasi alat ukur
    • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
    • Melakukan kalibrasi transmitter
    • Melakukan kalibrasi input output controller
    • Melakukan kalibrasi control valve
    • Membuat instrument drawing
    • Menganalisa trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
    • Mengatasi trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
    • Mengoperasikan komputer
    •  

    WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

    Tempat Pelatihan & Tanggal Pelatihan           : Online, tanggal 17 sd 18 Oktober 2024

    Tempat Uji Kompetensi & Tanggal Ujikom   : Jakarta, tanggal 24 Oktober 2024

    (Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

    Metode Kegiatan Teknisi Instrumentasi

    Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

    Persyaratan Umum Peserta Teknisi Instrumentasi

    Syarat Umum

     

    • Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
    • Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
    • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

     

    Syarat Administrasi

    • Fotokopi KTP
    • Pas foto background merah
    • CV (Curricullum Vitae)
    • Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja
    • Surat Rekomendasi dari Perusahaan
    • Laporan/Dokumentasi Kerja
    • Ijazah Terakhir
    • Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

    Fasilitas Teknisi Instrumentasi

    • Materi Pelatihan
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
    • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch,

    Informasi Pendaftaran SertifikasiTeknisi Instrumentasi

    Office

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

    &

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: (0274) 287 1 048

    Fax: (0274) 414137

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email          : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

    Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun BNSP

    Sertifikasi BNSP Inspektur Tangki Timbun – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusunsecara sistematis dalam SKKNI.

    Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang Inspektur tangki timbun sub sektor industri migas dan panas bumi. Sumber data diperoleh dari SNI, MOSS, Standar Internasional dan Workplaces bidang Inspektur tangki timbun.

    Tangki timbun (storage tank) dirancang untuk beroperasi dengan kemampuan terhadap tekanan tertentu, sistem insulasi tertentu, dan menampung fluida/gas serta distribusi tertentu. Fungsi utama dari tangki timbun adalah untuk menyimpan minyak mentah atau minyak hasil dari proses kilang,  gas, chemical dan lain-lain.

    Namun tak jarang tangki timbun beroperasi diluar batasan-batasan ini yang mengakibatkan risiko kecelakaan. Sering kali penyebab kecelakaan serius tersebut adalah kebocoran cairan, gas, dan limbah beracun. Tangki yang berisi zat tidak berbahaya sekalipun memiliki potensi bahaya.

    TUJUAN SERTIFIKASI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN

    • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan tangki timbun (storage tank) khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
    • Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya
    • Peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun
    • Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional

     

    UJI KOMPETENSI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN

    NO     KODE UNIT            JUDUL UNIT KOMPETENSI

    1        M. 712033.001.01  Melakukan Identifikasi Klasifikasi Tangki

    2        M. 712033.002.01  Melakukan Verifikasi Dokumen Tangki

    3        M. 712033.003.01  Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja

    4        M. 712033.004.01  Melakukan Verifikasi Konstruksi Tangki

    5        M. 712033.005.01  Melakukan Verifikasi Perbaikan Tangki

    6        M. 712033.006.01  Melakukan Verifikasi Alterasi Tangki

    7        M. 712033.007.01  Melakukan Verifikasii Rekonstruksi Tangki

    8        M. 712033.008.01  Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat Beroperasi

    9        M. 712033.009.01  Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat tidak Beroperasi

    10      M. 712033.010.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Rendah

    11      M. 712033.011.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Beroperasi

    12      M. 712033.012.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Tidak Beroperasi

    13      M. 712033.013.01  Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tangki

    14      M. 712033.014.01  Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Tangki

     

    INSTRUKTUR

    Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi-praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

     

    PERSYARATAN PESERTA

    Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan tangki timbun (storage tank) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

    1. Pendidikan minimal D3 Teknik
    2. Melampirkan Portopolio Pekerjaan Inspeksi
    3. Surat recomendasi dari perusahaan
    4. Foto Copy ijazah terakhir
    5. Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yg pernah diikuti jika ada.
    6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
    7. Pas photo, ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).

    WAKTU DAN TEMPAT

    Tanggal : 19 sd 21 November 2024

                   (2 hari pelatihan + 1 hari asesmen)

    Waktu   : 08.00 sd 16.00 wib

    Tempat  : Jakarta

    NB         : Menerima Request In House Training

    FASILITAS

    • Meeting room
    • Training Kit
    • Instruktur Kompeten
    • Handout
    • Sertifikat Pelatihan
    • Perangkat Asesmen
    • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)

    INFORMASI & PENDAFTARAN

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: (0274) 287 1 048

    Fax: (0274) 414137

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email    : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

     

     

     

    SDM

    Sertifikasi Berbasis Kompetensi: Skema Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi

    Sertifikasi Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi – Di tengah persaingan global yang semakin ketat, organisasi dituntut untuk memiliki tim yang kompeten dan efektif dalam menjalankan proses rekrutmen dan seleksi. Keberhasilan suatu organisasi dalam mendapatkan dan mempertahankan talenta terbaik sangat bergantung pada kemampuan tim rekrutmen dalam mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, menarik kandidat berkualitas, serta menjalankan proses seleksi yang sesuai dengan standar perusahaan. Oleh karena itu, tim rekrutmen, terutama Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi, harus mampu bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan objektivitas dalam setiap tahap rekrutmen.

    Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa proses perekrutan diorganisasikan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi. Dalam rangka meningkatkan efektivitas peran tersebut, diperlukan pelatihan yang mampu meningkatkan kompetensi mereka dalam merumuskan dan menerapkan strategi rekrutmen yang efektif. Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis dalam proses seleksi, tetapi juga untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika pasar tenaga kerja, tren rekrutmen, serta teknik dan alat seleksi yang paling mutakhir. Dengan demikian, Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam menarik dan menyeleksi kandidat yang tepat untuk memenuhi kebutuhan organisasi secara optimal. 

     

    Tujuan Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

    Program Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia ini memiliki tujuan:

    1. Membantu industri dan organisasi memastikan bahwa personel Manajemen SDM adalah kompeten
    2. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
    3. Membantu industri dalam sistem analisis jabatan dan beban kerja untuk perencanaan kebutuhan akan pekerja, dan pelayanan administrasi pekerja secara efektif dan efisien
    4. Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi
    5. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
    6. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi
    7. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
    8. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

     

    RINCIAN UNIT KOMPETENSI SERTIFIKASI REKRUTMEN & SELEKSI

    Materi wajib sesuai SKKNI 149 tahun 2020

     

    Peserta Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

    Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi atau manajer HR yang bertanggung jawab atas proses rekrutmen di perusahaan/organisasi.

    PERSYARATAN

    1. Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau;
    2. Minimum Pendidikan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat
    3. Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang
    4. teregistrasi/terakreditasi; atau;
    5. Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang teregistrasi/ terakreditasi; atau;
    6. Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau;
    7. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.

    UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

    KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
    M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
    M.70SDM01.013.2Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
    M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
    M.70SDM01.031.2Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM
    M.70SDM01.012.2Menyusun Kebutuhan SDM
    M.70SDM01.017.2Melakukan Proses Rekrutmen
    M.70SDM01.018.2Melakukan Proses Seleksi
    M.70SDM01.019.2Menyusun Rekomendasi Hasil Seleksi
    M.70SDM01.020.2Melakukan Penawaran Kerja Kepada Calon Pekerja
    M.70SDM01.036.2Mengelola Kegiatan Asesmen

    NARASUMBER

    DWI AHAD WAHYUDI, SE., MA., CHRM, Askom, KCCP

    WAKTU DAN TEMPAT

    Tanggal           : 23 sd 25 September 2024

    Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

    Metode            : Jakarta

    FASILITAS

    1. Instruktur yang kompeten
    2. Softcopy Modul
    3. Sertifikasi tanda keikutsertaan
    4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
    5. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
    6. Training room with full AC facilities and multimedia
    7. lunch and 2 coffeebreak every day of training

    Informasi Pendaftaran

    Office
    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: 0813-2517-7427

    Fax: (0274) 414137
    Web: www.bexcellentjogja.com
    Rizki Satrio
    (Customer Relation officer)
    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( BEXCELLENT CONSULTANT )
    Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
    Fax              : 0274 – 414 137
    Email: satrio@bexcellentjogja.com
    Mobile / WA  : 0813-2517-7427