Pelatihan dan Ujikom BNSP Jenjang VI Manager Sumber Daya Manusia
Manager Sumber Daya Manusia – Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Deskripsi
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan diatas.
Profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang MSDM untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang MSDM yang diakui secara nasional dan atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang MSDM diharapkan para pelaksana dan penanggung-jawab MSDM dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan atau internasional.
Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi personil atau individu yang menjadi MANAGER SUMBER DAYA MANUSIA.
Tujuan Sertifikasi Manager Sumber Daya Manusia
- Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
- Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan managerial SDM.
- Memastikan mutu kegiatan managerial SDM sesuai standar yang telah ditetapkan.
Unit Kompetensi Sertifikasi Sumber Daya Manusia
NO KODE UNIT JUDUL UNIT
- 70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
- 70SDM01.011.2 Melaksanakan Analisis Beban Kerja
- 70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
- 70SDM01.022.2 Menyusun Grading Jabatan
- 70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
- 70SDM01.031.2 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
- 70SDM01.001.2 Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
- 70SDM01.005.2 Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
- 70SDM01.012.2 Menyusun Kebutuhan SDM
- 70SDM01.023.2 Menyusun Sistem Remunerasi
- 70SDM01.024.2 Menentukan Upah Pekerja
- 70SDM01.032.2 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
- 70SDM01.040.2 Mengelola Program Suksesi
- 70SDM01.043.2 Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
- 70SDM01.044.2 Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
Instruktur Sertifikasi Sumber Daya Manusia
Tya Harjuaniasih dan Tim
Persyaratan
- Copy Ijazah min D-3
- Copy KTP
- Pasfoto 3×4 2 lembar berwarna
- Sertifikat-sertifikat pelatihan yg relevan dengan skema
- Dokumen portofolio
Waktu & Lokasi
Tanggal: 24 – 26 September 2024
Pukul : 08.30 – selesai
Tempat : Online, Via Zoom Meeting
Fasilitas
- Materi training
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
Informasi Pendaftaran
Office Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137 |
Nama : Satrio Customer Relation Officer Phone / WA : 0813-2517-7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com
|