PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (PLB3)
PLB3 – Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industri untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hampir seluruh aktifitas industri maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.
Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri. Kami Bexcellent Consultant selaku Lembaga Diklat Profesi melalui pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam PLB3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema PLB3.
Tujuan Pelatihan PLB3
- Peserta memahami peraturan yang berkaitan dengan dengan pengelolaan limbah B3
- Peserta dapat mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur peraturan perundangan limbah B3
- Peserta mampu mengelola limbah B3 secara tepat guna.
- Peserta dapat memahami pengelolaan limbah B3 dan teknologi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan limbah B3
- Peserta pelatihan mampu melakukan inventarisasi dan asessment pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya
- Peserta pelatihan mampu menyusun rencana strategis dan program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya
- Peserta mampu mengikuti uji kompetensi terkait penentuan potensi dan karakteristik pencemaran limbah B3 hingga dinilai kompeten dan mendapatkan sertifikasi kompetensi dari BNSP.
MATERI UJI KOMPETENSI PLB3
No |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
1 |
E.38PLB00.006.1 |
Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LimbahB3) |
2 |
E.381200.007.01 |
Merencanakan Minimasi Limbah B3 |
3 |
E.381200.008.01 |
Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
4 |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
5 |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
6 |
E.38PLB00.004.1 |
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
7 |
E.38PLB00.005.1 |
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
8 |
E.38PLB00.002.1 |
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
9 |
E.38PLB00.007.1 |
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
10 |
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Persyaratan Peserta
- Scan KTP
- Scan Ijazah terakhir
- CV (Curriculum Vitae)
- Portofolio
- Sertifikat pelatihan yang relevan
- Foto ukuran 3×4
Narasumber
LSP Daimaru dan Team
Waktu & Lokasi
Tanggal: 3 hari di April/Mei 2022
Tempat : Online (Zoom Meeting/Google Meet)
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Fasilitas
- Instruktur yang kompeten
- Softcopy Modul
- Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexcellent
- Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
Informasi
Office Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta Phone: (0274) 287 1 048 Fax: (0274) 414137
|
Nama : Satrio ( Customer Relation Officer) Phone / WA : 0813-2517-7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com
|