Pelatihan Negotiation & Contracting For Procurement – Dalam era bisnis yang semakin kompetitif, kemampuan negosiasi dan penyusunan kontrak yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam proses pengadaan. Perusahaan dituntut untuk dapat memperoleh barang dan jasa dengan harga terbaik, kualitas optimal, dan risiko yang termitigasi. Namun, seringkali tim procurement menghadapi tantangan dalam mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak serta menyusun kontrak yang komprehensif dan melindungi kepentingan perusahaan.
Training Negotiation and Contracting for Procurement hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi profesional procurement dalam aspek negosiasi dan penyusunan kontrak. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan teknik-teknik negosiasi yang efektif, strategi penyusunan kontrak yang kuat, serta pemahaman mendalam tentang aspek hukum dan manajemen risiko dalam pengadaan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pelatihan ini, diharapkan tim procurement dapat mengoptimalkan proses pengadaan, meningkatkan efisiensi biaya, dan memperkuat posisi perusahaan dalam setiap transaksi bisnis.
Tujuan Pelatihan Negotiation & Contracting For Procurement
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:
Menguasai teknik dan strategi negosiasi yang efektif dalam konteks pengadaan
Memahami prinsip-prinsip dasar penyusunan kontrak yang komprehensif dan melindungi kepentingan perusahaan
Mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko potensial dalam proses negosiasi dan penyusunan kontrak
Mengaplikasikan best practices dalam manajemen kontrak dan hubungan dengan vendor
Meningkatkan kemampuan analisis dan pengambilan keputusan dalam situasi negosiasi yang kompleks
Materi Pelatihan Negotiation & Contracting For Procurement
Dasar-dasar Negosiasi dalam Pengadaan
Pengertian dan pentingnya negosiasi dalam proses pengadaan
Prinsip-prinsip kunci dalam negosiasi bisnis
Analisis BATNA (Best Alternative to a Negotiated Agreement)
Teknik persiapan negosiasi yang efektif
Strategi dan Taktik Negosiasi Lanjutan
Pendekatan win-win dalam negosiasi
Teknik mengatasi kebuntuan (deadlock) dalam negosiasi
Negosiasi multivariabel dan trade-offs
Mengelola dinamika kekuatan dalam negosiasi
Fundamental Penyusunan Kontrak
Struktur dan elemen-elemen kunci dalam kontrak pengadaan
Jenis-jenis kontrak dan kapan menggunakannya
Klausul-klausul penting dalam kontrak pengadaan
Aspek hukum dalam penyusunan kontrak
Manajemen Risiko dalam Kontrak
Identifikasi dan analisis risiko dalam kontrak pengadaan
Strategi mitigasi risiko melalui klausul kontrak
Pengelolaan perubahan dan amandemen kontrak
Force majeure dan implikasinya
Manajemen Hubungan Vendor
Membangun dan memelihara hubungan jangka panjang dengan vendor
Teknik evaluasi kinerja vendor
Pengelolaan konflik dan resolusi sengketa
Strategi exit dan transisi vendor
Diskusi
Penutup
Peserta Negotiation & Contracting For Procurement
Manajer Procurement Specialist Procurement
Contract Administrator
Buyer/Purchaser
Analis Pengadaan
Manajer Supply Chain
Legal Officer yang menangani kontrak pengadaan
Project Manager yang terlibat dalam pengadaan besar
Manajer Operasional yang bertanggung jawab atas pengadaan
Auditor Internal yang mengawasi proses pengadaan
Agenda & Venue
Tanggal : 2 hari di September 2024
Lokasi Pelatihan : Jogja/Jakarta
Jam: 08.00 sd selesai
Fasilitas
Qualified instructor
BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
Training Module
Training flashdisk contains training material
Stationeries: NoteBook and Ballpoint
Souvernir
Sertifikat Pelatihan
Training room with full AC facilities and multimedia
lunch and 2 coffeebreak every day of training
Informasi
OfficeJl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Sertifikasi Inspektur Kelistrikan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegangjabatantenagateknikkhusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.
Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.
Deskripsi
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistrikan sub sektor industri migas dan panas bumi. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.
LINGKUP KEGIATAN & TUJUAN
LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan dimaksu dadalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Safety, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
TUJUAN
Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan
Materi
Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
Pengantar K3 Listrikdan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
Electrical Tools
Sistem Kelistrikan Pembangkitan
Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan
Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
Code dan Standard
Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI
Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
Melakukan Identifikasi Kelistrikan
Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control Center)
Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan
PERSYARATAN PESERTA INSPEKTUR KELISTRIKAN
Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.
PERSYARATAN UJIAN
Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
Foto copy KTP yang masihberlaku
Curriculum vitae terakhir
Foto copy sertifikat terkait (bila ada)
Surat rekomendasi
Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
PERSYARATAN PESERTA
Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan
Informasi tambahan:
Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com atau WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Kelistrikan.
WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN
Tanggal : 14 sd 16 Oktober
Waktu : 08.00 – selesai
Lokasi : Yogyakarta
INSTRUKTUR & ASSESOR INSPEKTUR KELISTRIKAN
Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan dan untuk uji kompetensi oleh assessor dari tim LSP
FASILITAS INSPEKTUR KELISTRIKAN
Training Module
Sertifikat Bexcellent
Sertifikasi BNSP (bila berkompeten)
Souvernir
Training room with full AC facilities
Coffee Break, snack dan makan siang selama hari pelatihan
Qualified Instructor
Informasi Sertifikasi Inspektur Kelistrikan
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Sertifikasi Skema Instruktur – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.
Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.
PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.
Tujuan
Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan.
Kualifikasi & Persyaratan Kompetensi
Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:
OKUPASI INSTRUKTUR (K4):
Kemungkinan Jabatan:
Instruktur/Trainer
Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
Dosen
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
N.78SPS02.010.2
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2
N.78SPS02.015.1
Merancang Strategi Pembelajaran
3
N.78SPS02.017.2
Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4
N.78SPS02.018.1
Merancang Konten e-Learning
5
N.78SPS02.023.1
Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6
N.78SPS02.030.1
Memfasilitasi e-Learning
7
N.78SPS02.035.1
Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8
N.78SPS02.038.1
Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9
N.78SPS02.009.2
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10
N.78SPS02.012.2
Menyusun Program Pelatihan Kerja
11
N.78SPS02.019.2
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12
N.78SPS02.020.2
Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13
N.78SPS02.028.2
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
14
N.78SPS02.029.2
Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
15
N.78SPS02.075.1
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16
N.78SPS02.081.1
Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17
N.78SPS02.082.2
Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
Prosedur Sertifikasi Instruktur
I
Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi
II
Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi
III
Sesi Uji Kompetensi:
Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi
Penelusuran Berkas Setiap Assessi
Simulasi Praktek Mengajar Setiap
Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
Wawancara Setiap Asesi
Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.
Peserta Sertifikasi Instruktur
Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer
Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
Trainer/Instruktur Independen
Training Section Head
Leader & Supervisor
Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
Petugas K3 Laboratorium – Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Laboratorium sangat penting diterapkan guna mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan. kerja Laboratory Safety atau K3 Laboratorium merupakan dambaan bagi setiap individu yang sadar akan kepentingan kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan kerja. Bekerja dengan nyaman dan selamat akan menurunkan Resiko kecelakaan. Walaupun petunjuk keselamatn kerja juga terkadang sudah tertulis dalam setiap aktifitas kerja di laboratorium, namun hal ini perlu dijelaskan berulang ulang agar setiap petugas dan individu lebih meningkatkan kewaspadaan setiap kali bekerja. Penerapan sistem Keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium adalaha salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman , nyaman dan sehat serta bebas dari pencemaran. Sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat mempengaruhi efisieni dan produktivas kerja.
Oleh sebab itu perlu dilakukannya pembinaan kepada para petugas maupun orang-orang yang senantiasa berada didalam laboratorium untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan mengetahui cara penanggulanannya.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, kami dari PT Bexcellent Mitra Cemerlang sebagai LDP atau perusahaan training dan konsultan yang fokus dalam pengembangan SDM dunia industri, bekerjasama dengan LSP ICCOSH berupaya menfasilitasi pelatihan dan sertifikasi dengan skema Petugas K3 Laboratorium, dengan pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami dengan baik dan mendalam dari dasar, proses dan prosedur sampai implementasi K3 Laboratorium di perusahaan, dan juga siap untuk menghadapi tahap asessment/ujian pada akhir kegiatan pelatihan ini.
Unit-Unit Kompetensi Petugas K3 Laboratorium
NO
KODE UNIT
UNIT
1
IMG.KK02.001.01
Menggunakan alat pelindung diri
2
IMG.KK02.002.01
Melakukan Pemadaman Kebakaran
3
IMG.KK.01.003.01
Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat
4
IMG.KK03.001.01
Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan
5
IMG.KK02.012.01
Menerapkan inspeksi K3
6
KKK.00.02.003.01
Melakukan dentifikasi bahaya dan risiko K3
7
KKK.00.02.005.01
Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3
8
KKK.00.02.011.01
Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3
9
KKK.00.03.002.01
Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
Instruktur
Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan Petugas K3 Laboratorium akan diampu oleh tim instruktur yang merupakan praktisi dari asosiasi pendukung LSP ICOOSH yang berpengalaman di bidang K3 Laboratorium. Sedangkan pada proses uji kompetensi, peserta akan diases oleh asesor dari LSP ICCOSH.
Pelaksanaan Pelatihan Petugas K3 Laboratorium
Durasi:3 hari di Oktober 2024
Pukul:08.00 – 16.00 WIB
Via:Hari I dan II OnlinePelatihan Refreshment
Hari III Offline
(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)
Fasilitas
Pelatihan Sertifikasi InHouse
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:
Soft Copy Materi
Sertifikat
Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
Pelatihan Energi Hijau – Perubahan iklim global dan kebutuhan akan sumber energi yang berkelanjutan telah mendorong urgensi transisi energi di berbagai sektor, termasuk sektor swasta. Sebagai salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca, sektor swasta memiliki peran krusial dalam mempercepat adopsi energi hijau untuk mencapai target pengurangan emisi dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, biometana dan hidrogen muncul sebagai dua sumber energi alternatif yang menjanjikan, menawarkan potensi signifikan untuk mengurangi jejak karbon sambil memenuhi kebutuhan energi industri.
Biometana, yang dihasilkan dari pengolahan limbah organik, dan hidrogen hijau, yang diproduksi melalui elektrolisis air menggunakan energi terbarukan, mewakili solusi inovatif dalam lanskap energi bersih. Kedua teknologi ini tidak hanya menawarkan alternatif rendah karbon terhadap bahan bakar fosil, tetapi juga membuka peluang baru untuk efisiensi operasional, kemandirian energi, dan keunggulan kompetitif bagi perusahaan-perusahaan di sektor swasta. Namun, meskipun potensinya besar, implementasi teknologi-teknologi ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek teknis, ekonomi, hingga regulasi.
Pelatihan ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan dan keterampilan dalam adopsi energi hijau, khususnya biometana dan hidrogen, di sektor swasta. Dengan membekali para profesional dan pengambil keputusan dengan pemahaman komprehensif tentang teknologi, aplikasi praktis, serta strategi implementasi energi hijau, pelatihan ini bertujuan untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. Melalui kombinasi teori, studi kasus, dan diskusi interaktif, peserta akan diperlengkapi untuk mengidentifikasi peluang, mengatasi tantangan, dan memimpin inisiatif energi hijau dalam organisasi mereka, berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan daya saing bisnis dalam jangka panjang.
Tujuan Pelatihan Energi Hijau
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:
Memahami konsep dasar, teknologi, dan aplikasi biometana dan hidrogen sebagai sumber energi hijau di sektor swasta.
Menganalisis dampak ekonomi dan lingkungan dari penerapan teknologi biometana dan hidrogen dalam berbagai konteks industri.
Mengembangkan strategi untuk mengintegrasikan solusi energi hijau ke dalam operasi bisnis yang ada, termasuk studi kelayakan dan peta jalan implementasi.
Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi tantangan dan peluang dalam adopsi teknologi biometana dan hidrogen, termasuk pertimbangan regulasi, teknis, dan pasar.
Merancang dan mengelola proyek energi hijau, dengan menerapkan praktik terbaik dalam manajemen proyek, penilaian risiko, dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Materi Pelatihan Energi Hijau
Pendahuluan
Definisi energi hijau
Pentingnya transisi energi di sektor swasta
Fokus pada biometana dan hidrogen sebagai sumber energi alternatif
Biometana
Pengertian dan proses produksi biometana
Sumber bahan baku biometana
Keuntungan penggunaan biometana
Tantangan dalam pengembangan biometana
Studi kasus: Implementasi biometana di sektor swasta
III. Hidrogen
Pengenalan teknologi hidrogen
Jenis-jenis hidrogen (abu-abu, biru, hijau)
Proses produksi hidrogen hijau
Aplikasi hidrogen dalam industri
Potensi dan tantangan pengembangan hidrogen
Studi kasus: Proyek hidrogen di sektor swasta
Integrasi Energi Hijau dalam Bisnis
Analisis kelayakan implementasi energi hijau
Strategi transisi menuju energi hijau
Manajemen proyek energi hijau
Aspek regulasi dan kebijakan terkait energi hijau
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Analisis biaya dan manfaat implementasi energi hijau
Pengurangan emisi gas rumah kaca
Penciptaan lapangan kerja hijau
Peningkatan daya saing perusahaan
Inovasi dan Teknologi Terkini
Perkembangan terbaru dalam teknologi biometana
Inovasi dalam produksi dan penyimpanan hidrogen
Integrasi dengan sistem energi terbarukan lainnya
VII. Praktik Terbaik dan Rekomendasi
Studi kasus sukses implementasi energi hijau di sektor swasta
Langkah-langkah praktis menuju adopsi energi hijau
Kolaborasi dan kemitraan dalam pengembangan energi hijau
VIII. Kesimpulan dan Diskusi
Ringkasan poin-poin utama
Peluang dan tantangan ke depan
Sesi tanya jawab
Peserta Pelatihan Energi Hijau
Sustainability Manager
Head of Energy Division
Operations Manager
Business Development Manager
Process Engineer
Fasilitas
Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:
Materi Pelatihan
Meeting Room
Sertifikat Pelatihan
Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
Souvernir
Coffe break dan makan siang
Pelaksanaan
Tanggal : 23 sd 24 September 2024 (2 hari Pelatihan)*
Pukul : 08.00 – selesai
Tempat asesmen : Yogyakarta
*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)
Informasi Pendaftaran
Office
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Sertifikasi Sekretaris BNSP – Sekretaris adalah individu yang memegang peran penting dalam sebuah organisasi atau perusahaan dalam hal manajemen administrasi dan administrasi eksekutif. Peran seorang sekretaris seringkali melibatkan berbagai tugas yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, dan dokumentasi berbagai aspek operasional perusahaan.
Organisasi dan perusahaan saat ini juga harus lebih optimal dalam proses pengembangan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia. Tidak terkecuali sekretaris yang juga memainkan peran penting dalam organisasi. Maka perlu adanya validasi kompetensi profesi sekretaris. Proses validasi ini bisa dilakukan dengan uji kompetensi sesuai ukuran kerja mereka. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai ukuran dan validasi kompetensi profesi di berbagai bidang.
Dengan demikian, sertifikasi bagi seorang sekretaris merupakan alat penting untuk mengukur, meningkatkan, dan mempertahankan kompetensi dalam pekerjaan mereka, sehingga dapat memberikan manfaat baik bagi individu maupun organisasi di mana mereka bekerja. Oleh sebab itu, Bexcellent Consultantakan menyelenggarakan sertifikasi bagi sekretaris dengan 3 pilihan skema berbeda.
DASAR HUKUM SERTIFIKASI SEKRETARIS BNSP
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2017. Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional
TUJUAN SERTIFIKASISEKRETARIS BNSP
Menjadi pintu pengakuan kompetensi bagi Profesi Sekretaris sehingga kualifikasi profesionalnya sesuai dengan standar harapan pemerintah
Bagi sekretaris profesional bisa menjadi pijakan karir yang lebih baik dalam organisasinya atau membuka pintu karir baru
Membantu pemerintah dalam memperkuat daya saing dalam bidang profesi administrasi perkantoran dan meningkatkan sinkronisasi dengan standar kompetensi di negara-negara ASEAN lainnya.
Membantu perusahaan memiliki sumber daya manusia dalam bidang administrasi perkantoran dan kesekretariatan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
MATERI DAN UNIT KOMPETENSI SEKRETARIS BNSP
SECRETARY
A. Unit Kompetensi Wajib
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
N.821100.001.02
Menangani Penerimaan / Pengiriman Surat / Dokumen
N.821100.002.02
Mengatur Penggandaan / Pengumpulan Surat / Dokumen
N.821100.003.02
Menciptakan Dokumen / Lembar Kerja Sederhana
N.821100.004.02
Memproduksi Dokumen
N.821100.029.02
Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
N.821100.030.02
Melakukan Komunikasi Lisan Dengan Kolega / Pelanggan
N.821100.032.02
Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.033.01
Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.054.01
Menggunakan Peralatan Komunikasi
N.821100.056.02
Memelihara Data di Komputer
N.821100.057.02
Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
N.821100.058.02
Mengakses Data di Komputer
N.821100.059.02
Menggunakan Peralatan dan Sumber Daya Perkantoran
N.821100.076.02
Meminimalisir Pencurian
N.821100.075.02
Menerapkan Prosedur K3
N.821100.060.01
Membuat Surat / Dokumen Elektronik
N.821100.073.02
Mengelola Arsip
B. Unit Kompetensi Pilihan
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
N.821100.010.02
Mempersiapkan Dokumen Perjalanan Dinas
N.821100.011.01
Mengatur Akomodasi dan Transportasi Perjalanan Dinas
N.821100.012.01
Mengelola Jadwal Kegiatan Pimpinan
N.821100.013.01
Mengatur Rapat / Pertemuan
N.821100.034.02
Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.061.01
Mengakses Informasi melalui Homepage
N.821100.083.01
Membantu Pelaksanaan Kegiatan / Acara Organisasi
N.821100.067.01
Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana
INSTRUKTUR SEKRETARIS BNSP
Para Ahli Bidang Secretary yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pelatihan & Ujikom Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat – Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran fasilitator sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.
Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan fasilitator yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.
TUJUAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Meningkatkan Kompetensi Fasilitator
Membentuk Sikap Proaktif
Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi
ACUAN NORMATIF FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 81 Tahun 2012 Tentang
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
RINCIAN UNIT KOMPETENSI FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
UNIT KOMPETENSI UMUM
SJK.PM01.001.01
Membangun Relasi Sosial
SJK.PM01.002.01
Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
SJK.PM01.003.01
Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
SJK.PM01.004.01
Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
SJK.PM01.005.01
Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
SJK.PM01.006.01
Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
UNIT KOMPETENSI INTI
SJK.PM02.001.01
Membangun Jejaring dan Kemitraan
SJK.PM02.002.01
Membangun Solidaritas Sosial
SJK.PM02.003.01
Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
SJK.PM02.004.01
Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
SJK.PM02.005.01
Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
SJK.PM02.006.01
Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.007.01
Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM02.008.01
Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
SJK.PM02.009.01
Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.010.01
Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
UNIT KOMPETENSI KHUSUS (PILIHAN)
SJK.PM03.001.01
Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM03.002.01
Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu
PERSYARATAN
Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu ); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh ) tahun
Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
Foto Copy Ijazah terakhir
Foto Copy KTP
Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio
NARASUMBER FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT
Tanggal : 17 sd 19 September 2024
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Metode : Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta
FASILITAS
Instruktur yang kompeten
Softcopy Modul
Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexpert Indoprima
Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
Stationeries: NoteBook and Ballpoint
Training room with full AC facilities and multimedia
lunch and 2 coffeebreak every day of training
INFORMASI & PENDAFTARAN
Office
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Operator Bubut Dasar – Industri manufaktur dan teknik terus mengalami perkembangan pesat, seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk-produk yang presisi dan berkualitas tinggi. Mesin bubut merupakan salah satu alat utama dalam proses manufaktur yang digunakan untuk memotong dan membentuk material menjadi komponen dengan spesifikasi tertentu. Mengingat pentingnya peran mesin bubut dalam industri, kebutuhan akan operator bubut yang terampil dan kompeten menjadi semakin mendesak. Oleh karena itu, sertifikasi Operator Bubut Dasar dengan Jenjang Kualifikasi 2 diinisiasi untuk memastikan bahwa para pekerja di bidang ini memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan untuk mengoperasikan mesin bubut dengan aman dan efisien.
Sertifikasi ini dirancang untuk memberikan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi operator bubut, sehingga dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Skema sertifikasi ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat ukur, membaca gambar teknik, dan kemampuan untuk mengoperasikan mesin mekanik umum. Dengan adanya sertifikasi ini, para operator bubut diharapkan mampu menerapkan prosedur mutu dan pemeliharaan yang tepat. Ini tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi perusahaan, karena dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing di pasar global.
Secara keseluruhan, sertifikasi Operator Bubut Dasar bertujuan untuk menjawab tantangan di dunia industri dengan menyiapkan tenaga kerja yang memiliki standar kompetensi tinggi dan diakui secara nasional. Dengan adanya pengakuan ini, operator bubut dapat lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya, sementara perusahaan dapat memastikan bahwa tenaga kerja mereka memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang diperlukan. Sertifikasi ini juga membuka peluang bagi para operator untuk mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan industri manufaktur di Indonesia.
Tujuan Sertifikasi Operator Bubut Dasar
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Industri Logam Mesin sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Logam Mesin.
Unit Kompetensi Operator Bubut Dasar
C.28LOG20.003.2 : Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja
C.28LOG15.002.2 : Menerapkan Prosedur Mutu
C.28LOG12.008.2 : Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur
C.28LOG07.004.2 : Mengoperasikan Mesin Mekanik Umum
C.28LOG07.005.2 : Membubut Dasar
C.28LOG09.002.2 : Membaca Gambar Teknik
C.28LOG18.001.2 : Menggunakan Perkakas Tangan
Persyaratan Peserta Operator Bubut Dasar
Melampirkan CV
Copy Ijazah dengan Pendidikan Formal minimal SMA/SMK atau sederajat
Memiliki pengalaman dalam mengoperasikan mesin bubut dasar minimal 1 (satu) tahun dibuktikan dengan melampirkan Bukti Kerja
Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)
Koordinator
Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP
Fasilitas
Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:
Materi Pelatihan
Meeting Room
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
Souvernir
Coffe break dan makan siang
Biaya pelatihan belum termasuk:
Pajak – pajak yang berlaku
Pelaksanaan
Tanggal : 1 sd 3 Oktober 2024 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*
Pukul : 08.00 – selesai
Tempat asesmen : Jakarta
*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)
Informasi
Office
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Skema enjiner instrumen sistem alat ukur – Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.
Ringkasan Kompetensi
Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan ”safetydevice” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Deskripsi
Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten, khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrument alat ukur. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas.
PT Bexcellent Mitra Cemerlang yang merupakan Lembaga Diklat Kompetensi yang bermitra dengan LSP Energi dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan menjembatani proses uji kompetensi bekerjasama dengan LSP Energi.
STANDAR ACUAN Sistem Alat Ukur
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
BENTUK KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama PT Bexcellent Mitra Cemerlang dan LSP Energi untukmelayani kebutuhan sertifikasi kompetensi dari SDM industri Hulu Migas. Kegiatan ini diselenggarakan secara public bertempat di Kota Yogyakarta dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur.
TUJUAN KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur pada industri sektor migas.
SERTIFIKAT KOMPETENSI SISTEM ALAT UKUR
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
MATERI PELATIHAN
Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pemahaman Unit-unit Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.712092.001.01
Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
2
M.712092.002.01
Membuat Dokumen Enjinering
3
M.712092.003.01
Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
4
M.712092.004.01
Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur
12
M.712092.012.01
Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
13
M.712092.013.01
Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
14
M.712092.014.01
Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya
METODE UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)
4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Pelatihan : Jakarta
Tempat Uji Kompetensi : Jakarta
Hari Tanggal : 23 sd 26 September 2024 (4 hari)
Jam: 08:00 sd selesai
Minimal 10 orang peserta untuk total opsi full package dan regular package
PERSYARATAN UMUM PESERTA
Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Fotocopy KTP sebagai WNI
Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Mengisi form unjuk kerja
Foto Copy ijazah terakhir
Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
TIM INSTRUKTUR & ASSESOR
Pada sesi pembekalan / pelatihan, peserta akan diampu oleh praktisi bidang operasi Migas yang memiliki kompetensi teknis dan berpengalaman pada penanganan serah terima minyak dan gas bumi.
Pada sesi assessment / uji kompetensi, peserta akan diuji kompetensinya sesuai skema yang diajukan di bidang alat ukur oleh asesor dari LSP Energi.
Fasilitas & Biaya
Rp 9.000.000,-/ peserta (belum termasuk PPN)
Fasilitas
Meeting room
2 × coffe break & 1 Lunch
Handout & Training Kit
Souvernirs
Proses asesmen dengan LSP Energi
Sertifikat dari Bexcellent
Sertifikat Kompetensi dari BNSP (bagi asesi yang dinyatakan kompeten)
Informasi Pendaftaran
Office Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Jl. Patangpuluhan no 26A, Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137 Web:www.bexcellentjogja.com
Nama : Satrio (Customer Relation Officer) Phone / WA : 0813-2517-7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com
Sertifikasi Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi – Di tengah persaingan global yang semakin ketat, organisasi dituntut untuk memiliki tim yang kompeten dan efektif dalam menjalankan proses rekrutmen dan seleksi. Keberhasilan suatu organisasi dalam mendapatkan dan mempertahankan talenta terbaik sangat bergantung pada kemampuan tim rekrutmen dalam mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, menarik kandidat berkualitas, serta menjalankan proses seleksi yang sesuai dengan standar perusahaan. Oleh karena itu, tim rekrutmen, terutama Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi, harus mampu bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan objektivitas dalam setiap tahap rekrutmen.
Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa proses perekrutan diorganisasikan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi. Dalam rangka meningkatkan efektivitas peran tersebut, diperlukan pelatihan yang mampu meningkatkan kompetensi mereka dalam merumuskan dan menerapkan strategi rekrutmen yang efektif. Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis dalam proses seleksi, tetapi juga untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika pasar tenaga kerja, tren rekrutmen, serta teknik dan alat seleksi yang paling mutakhir. Dengan demikian, Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam menarik dan menyeleksi kandidat yang tepat untuk memenuhi kebutuhan organisasi secara optimal.
Tujuan Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi
Program Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia ini memiliki tujuan:
Membantu industri dan organisasi memastikan bahwa personel Manajemen SDM adalah kompeten
Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
Membantu industri dalam sistem analisis jabatan dan beban kerja untuk perencanaan kebutuhan akan pekerja, dan pelayanan administrasi pekerja secara efektif dan efisien
Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi
Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi
Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
RINCIAN UNIT KOMPETENSI SERTIFIKASI REKRUTMEN & SELEKSI
Materi wajib sesuai SKKNI 149 tahun 2020
Peserta Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi
Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi atau manajer HR yang bertanggung jawab atas proses rekrutmen di perusahaan/organisasi.
PERSYARATAN
Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau;
Minimum Pendidikan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat
Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang
teregistrasi/terakreditasi; atau;
Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang teregistrasi/ terakreditasi; atau;
Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau;
Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
M.70SDM01.010.2
Menyusun Uraian Jabatan
M.70SDM01.013.2
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
M.70SDM01.026.2
Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
M.70SDM01.031.2
Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM
M.70SDM01.012.2
Menyusun Kebutuhan SDM
M.70SDM01.017.2
Melakukan Proses Rekrutmen
M.70SDM01.018.2
Melakukan Proses Seleksi
M.70SDM01.019.2
Menyusun Rekomendasi Hasil Seleksi
M.70SDM01.020.2
Melakukan Penawaran Kerja Kepada Calon Pekerja
M.70SDM01.036.2
Mengelola Kegiatan Asesmen
NARASUMBER
DWI AHAD WAHYUDI, SE., MA., CHRM, Askom, KCCP
WAKTU DAN TEMPAT
Tanggal : 23 sd 25 September 2024
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Metode : Jakarta
FASILITAS
Instruktur yang kompeten
Softcopy Modul
Sertifikasi tanda keikutsertaan
Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
Stationeries: NoteBook and Ballpoint
Training room with full AC facilities and multimedia
lunch and 2 coffeebreak every day of training
Informasi Pendaftaran
Office Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta