All posts by Rizki Satrio

Sertifikasi Data Analyst

Sertifikasi Data Analyst BNSP (Terbaru)

Data Analyst – Fungsi-fungsi pada profesi Data Analyst telah berkembang seiring dengan perkembangan pada dunia teknologi komputer pada khususnya dan perkembangan pada teknologi informasi pada umumnya. Penganalisisan Data telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan.

Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersedianya personil di bidang Data Analyst yang kompeten. Kemampuan personil di bidang Data Analyst yang sangat bervariasi, sejalan dengan munculnya berbagai institusi pendidikan formal maupun informal di bidang tersebut. Peningkatkan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja global diperlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia SDM dengan dunia industri yang membutuhkan. Hal tersebut yang mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Data Analyst

Tujuan Sertifikasi Data Analyst

Pelatihan berbasis kompetensi Data Analyst  ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang analisis data.
  • Mempersiapkan peserta untuk menjadi Data Analyst yang profesional dan kompeten.

INSTRUKTUR & ASESOR

Tim (Ahli yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi)

Unit  Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

    1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. SKKNI Nomor 268 Tahun 2020
    3. Standar Kompetensi Skema Bidang Data Analyst

     

    No

    Kode Unit

    Unit Kompetensi

    1.

    J.62DMS00.001.1

    Mengidentifikasi Kebutuhan Pengelolaan Data untuk Proses Bisnis

    2.

    J.62DMS00.015.1

    Membuat Business Intelligence

    3.

    J.62DMI00.004.1

    Mengumpulkan Data

    4.

    J.62DMI00.005.1

    Menelaah Data

    5.

    J.62DMI00.006.1

    Memvalidasi Data

    6.

    J.62DMI00.007.1

    Menentukan Objek Data

    7.

    M.70BDA00.013.1

    Menyusun Laporan Hasil Analisis

PERSYARATAN DASAR

  1. Minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 Bidang Informatika/Ilmu Komputer/Teknologi Informasi, statistika/matematika atau;
  2. D3 dengan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Data Analyst, atau;
  3. Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Data Analyst minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
  4. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  5. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi:
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  • Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar).
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Data Analyst, bila ada.
  • CV pengalaman/keterangan kerja yang relevan dengan Skema Sertifikasi Data Analyst, bila ada.
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Data Analyst, bila ada.
  • Masing-masing peserta membawa laptop
  • Surat rekomendasi dari perusahaan

 

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk peserta yang bergerak dalam profesi analisis data.


Uji Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi dengan tes tertulis dan uji keterampilan praktis. Uji kompetensi ini akan mencakup semua unit kompetensi yang telah dipelajari selama pelatihan.

 

Pelaksanaan

Tanggal Pelaksanaan    : 21 sd 23 Oktober 2026 (2 hari Pelatihan Offline + 1 hari Asesmen Offline di Surabaya)

Metode                                : Offline

Waktu                                  : 08.00 s.d 16.00

Venue                                   : – 2 hari pelatihan offline di Surabaya

                                               – 1 hari asesmen offline di Surabaya

Fasilitas

Fasilitas dari paket ini adalah Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 1 hari, Training Kit, Souvenir, 1x Lunch & 2x Coffee Break, Materi Pelatihan (soft copy & hard copy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi yang dinyatakan berkompeten)

     Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

     


    Rizki Satrio


    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone          : 0813-2517-7427


     


    Email : satrio@minersolution.id


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427


     

     

    Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

    Pelatihan Dan Uji Kompetensi Program Pemberdayaan Masyarakat

    Sertifikasi BNSP Pemberdayaan Masyarakat – Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Pemberdayaan Masyarakat ditujukan bagi personel yang memiliki kemampuan dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengelola program pemberdayaan masyarakat secara efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional.

    Program ini mengintegrasikan dua peran strategis dalam siklus pemberdayaan masyarakat, yaitu:

    1. Penyusun Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berfokus pada pengumpulan dan analisis

    data sosial ekonomi, analisis kelembagaan, serta penyusunan rencana program berbasis

    kebutuhan riil masyarakat.

    1. Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berperan dalam prakondisi sosial,

    pelaksanaan kegiatan pemberdayaan, pendampingan masyarakat, serta pengelolaan dinamika

    sosial di lapangan. Integrasi kedua skema ini menjawab kebutuhan nyata di lapangan, di mana pelaksana program dituntut tidak hanya menjalankan kegiatan, tetapi juga memahami logika perencanaan, sedangkan penyusun program perlu memahami realitas implementasi sosial masyarakat. Pelatihan mengacu sepenuhnya pada SKKNI Nomor 68 Tahun 2013 dan dilengkapi dengan uji kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP. Peserta dapat memilih mengikuti satu skema atau kedua skema, sesuai kebutuhan dan kualifikasi.

     

    Tujuan

    • Menyusun program pemberdayaan masyarakat berbasis data sosial ekonomi dan analisis

    kelembagaan.

    • Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan adaptif terhadap

    kondisi sosial.

    • Mengelola prakondisi sosial dan dinamika masyarakat dalam pelaksanaan program.
    • Meningkatkan profesionalisme dan legitimasi kompetensi melalui sertifikasi BNSP

     

    Acuan Normatif

    • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
    • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
    • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
    • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
    • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
    • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

    Unit-Unit Kompetensi 

    1. SKEMA 1 – PENYUSUN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    (Uji Kompetensi 1 / UK-1)

    No Kode Unit            Judul Unit

    1    KHT.PA02.040.01 Melakukan Pengumpulan Data Sosial Ekonomi Masyarakat

    2    KHT.PA00.041.01 Melakukan Analisis Data Sosial Ekonomi Tingkat Unit Kelestarian

    3    KHT.PA02.042.01 Melakukan Analisis Kelembagaan Masyarakat pada Wilayah KPH

    4    KHT.PA02.043.01 Menyusun Rencana Program Pemberdayaan Masyarakat

     

    1. SKEMA 2 – PELAKSANA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

    (Uji Kompetensi 2 / UK-2)

    No Kode Unit            Judul Unit

    1    KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial

    2    KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat

    3   KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

    Persyaratan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

    1. Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
    2. Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
    3. Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
    4. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
    5. Foto Copy Ijazah terakhir
    6. Foto Copy KTP
    7. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

    Catatan:

    • Seluruh berkas disiapkan dalam format softfile guna verifikasi kesesuaian dan hardfile untuk diserahkan ke asesor.
    • Berkas hardfile disiapkan copy dan dibawa saat menghadiri kegiatan hari pertama.
    • Sebagai tambahan, untuk portofolio yang dimaksud berupa Laporan Program Pemberdayaan Masyarakat yang pernah diselenggarakan dengan keikutsertaan peserta sebagai tim penyelenggara.
    • Portofolio tersebut dapat mencakup: Rencana Kerja, Dokumentasi Kegiatan, s.d. Laporan Pelaksanaan Program. Umumnya, program yang dimaksud merupakan program CSR dari instansi/perusahaan.

    Instruktur

    Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

     

    Pelaksanaan Pelatihan

    Tanggal : 28 sd 30 September 2026

    Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

    Lokasi : Jogja

    (Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

     

    Fasilitas

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

    • Modul
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
    • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

    Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

    • Pajak-pajak yang berlaku

    Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: 0813-2517-7427

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Email          : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

     

    SERTIFIKASI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

    Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP: Standar Kompetensi Vital Sektor Migas

    Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP – Kebutuhan akan tenaga teknik yang berkualifikasi kini semakin mendesak di sektor minyak dan gas bumi. Salah satu cara utama untuk memastikan profesionalisme tersebut adalah melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP. Mengingat industri ini bersifat padat teknologi dan berisiko tinggi, peran seorang enjiner yang tersertifikasi menjadi sangat krusial untuk memenuhi syarat persaingan global seperti MEA, AFTA, dan AFLA.

    Mengapa Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat UkurBegitu Penting?

    Pada dasarnya, kompetensi profesional melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknik Khusus (TTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh instrumen sistem alat ukur dapat berfungsi dengan akurat, andal, serta layak operasi.

    Seorang enjiner bertanggung jawab penuh dalam mengawasi aspek legal pengukuran custody transfer dan menjaga safety device. Di industri migas, instrumen sistem alat ukur adalah kesatuan unit perangkat untuk keperluan transaksi legal. Dengan demikian, penguasaan teknis yang dibuktikan dengan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP akan menjamin keamanan operasional sekaligus kredibilitas bisnis perusahaan.

    Dasar Hukum dan Urgensi Standarisasi Tenaga Teknik

    Pemerintah Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 2001 mewajibkan perusahaan migas untuk menjamin standar mutu operasional. Regulasi ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 23 Tahun 2004 mengenai BNSP. Maka dari itu, pelaksanaan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP yang mengacu pada SKKNI menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 (2008).

    Melalui penyiapan SDM yang terstandar KKNI, bangsa Indonesia diharapkan mampu bertahan dalam persaingan perdagangan bebas. Fokus utamanya adalah menghasilkan tenaga ahli yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional melalui jalur sertifikasi resmi.

    Unit Kompetensi yang Diujikan

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang ini mencakup pelatihan dan uji kompetensi. Berikut adalah daftar unit kompetensi dalam skema Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP:

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    1 M.712092.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
    2 M.712092.002.01 Membuat Dokumen Enjinering
    3 M.712092.003.01 Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
    4 M.712092.004.01 Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
    5 M.712092.005.01 Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
    6 M.712092.006.01 Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
    7 M.712092.007.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
    8 M.712092.008.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
    9 M.712092.009.01 Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
    10 M.712092.010.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
    11 M.712092.011.01 Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional

    Prosedur

    12 M.712092.012.01 Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
    13 M.712092.013.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
    14 M.712092.014.01 Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

    Pelaksanaan Pelatihan dan Fasilitas Sertifikasi Instrumen Sistem Alat Ukur

    Program ini dirancang khusus bagi praktisi yang ingin melegitimasi keahliannya. Peserta akan dibimbing oleh instruktur berpengalaman, diikuti sesi asesmen oleh asesor dari LSP Energi untuk mendapatkan sertifikat resmi BNSP.

    Detail Kegiatan:

    • Lokasi: Jakarta/Jogja

    • Tanggal: – 22 sd 24 September 2026                   

    •                   – 20  sd 22 Oktober 2026

    • Fasilitas: Meeting room, training kit, sertifikat pelatihan, dan sertifikat BNSP (bagi yang kompeten).

    • Mitra Pelaksana: Miner Solution bekerjasama dengan LSP.

    Informasi Pendaftaran Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

    Segera daftarkan diri Anda untuk meraih Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP melalui kontak berikut:

    Rizki Satrio (Customer Relation Officer)

    PELATIHAN SERTIFIKASI BNSP PROFESI GEOSPASIAL/SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (GIS)

    • Pajak-pajak yang berlaku

    Informasi

    Office

     


     Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Web: www.bexcellentjogja.com


    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                    (Satrio)

    Email:   satrio@minersolution.id


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

    Sertifikasi Sistem Informasi Geografis – GIS atau Geographic Information System adalah alat keren yang dipakai buat ngatur data dan informasi geospasial. Ngerti cara pakai GIS itu penting banget biar bisa ngasilin data yang akurat soal peta atau informasi wilayah. GIS ini juga pas banget dipakai buat pengelolaan sumber daya alam, kayak analisis wilayah, ngecek pemanfaatan atau tutupan lahan, sampai bikin laporan interaktif yang datanya bisa di-update kapan aja.

    Nah, sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, di pasal 55 disebut kalau orang yang ngelola informasi geospasial harus punya kompetensi resmi dari lembaga berwenang. Makanya, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Geomatika yang kami adain ini jadi solusi pas buat belajar sekaligus dapetin sertifikasi biar jadi ahli di bidang ini. Semua pelatihannya juga sesuai standar SKKNI, jadi udah pasti profesional!

    Unit Kompetensi GIS

    SKEMA LEVEL 4 / OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

    NO

    KODE UNIT

    JUDUL UNIT KOMPETENSI

    Unit Kompetensi Inti:

    1

    J.630PR00.001.2

    Menggunakan Perangkat Kompüter

    2

    M.71 lGN00.098.2

    Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

    3

    M.71IGN00.197.2

    Membaca Peta

    Unit Kompetensi pilihan:

    1

    M.71lGN00.099.3

    Mengonversi Data Geospasial Analog menjadi Digital

    2

    M.71 lGN00.100.2

    Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan

    3

    M.71 IGN00.185.2

    Melakukan Pemberian Sistem Koordinat Peta

    4

    M.71 lGN00.187.2

    Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

    5

    M.71 IGN00.188.3

    Mengedit Data Geospasial

    6

    M.71 lGN00.189.2

    Melakukan Transformasi Sistem Koordinat

     

    UNIT KOMPETENSI LEVEL 5/TEKNISI GIS

     

    NO

    KODE UNIT

    JUDUL UNIT KOMPETENSI

    Unit Kompetensi Inti:

    1

    M.71lGN00.098.2

    Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

    2

    M.71IGN00.197.2

    Membaca Peta

    3

    M.71IGN00.249.2

    Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis

    Unit Kompetensi pilihan:

    1

    M.71IGN00.103.2

    Melakukan Kompilasi Data Geospasial

    2

    M.71IGN00.186.2

    Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial

    3

    M.71IGN00.187.2

    Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

    4

    M.71IGN00.188.3

    Mengedit Data Geospasial

    5

    M.71IGN00.255.2

    Membangun Basis Data Kartografi

    6

    M.71IGN00.261.2

    Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

     

    SKEMA LEVEL 6 / ANALIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    Unit Kompetensi Inti:
    1 M.71IGN00.025.1 Mengelola Tim Kerja
    2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
    3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
    Unit Kompetensi pilihan:
    1 M.71IGN00.101.3 Merancang Basis Data Spasia
    2 M.71IGN00.102.3 Membuat Basis Data Spasial
    3 M.71IGN00.190.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
    4 M.71IGN00.191.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
    5 M.71IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
    6 M.71IGN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
    7 M.71IGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

     

    SKEMA LEVEL 7 / AHLI MUDA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    Unit Kompetensi Inti:
    1 M.71 IGN00.024.2 Mengelola Pekerjaan Geospasial
    2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
    3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
    Unit Kompetensi pilihan:
    1 M.71 IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
    2 M.71 lGN00.193.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
    3 M.711GN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
    4 M.71 lGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

     

    PERSYARATAN PESERTA

    Persyaratan Operator GIS

                        Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

    – Pendidikan minimal SMA / sederajat

    – Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

    Persyaratan Administratif :

    – Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

    – pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

    – Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

    – Surat rekomendasi dari perusahaan

    PERSYARATAN TEKNISI GIS

    • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
    • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
    • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
    • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
    • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
    • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

    PERSYARATAN PENDAFTAR

    • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
    • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
    • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
    • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
    • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

    PERSYARATAN ANALIS & AHLI MUDA GIS

    • Fotokopi Ijasah Pendidikan terakhir: D3/ S1/ S2/ S3.

    Sarjana Ilmu Kebumian, Geodesi, Geografi, PWK, Pertanian, Kehutanan, dll.

    • Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 2 tahun
    • Curriculum vitae (biodata lengkap)
    • Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS: rencana pekerjaan, hasil pengolahan data geospasial, hasil pekerjaan pemetaan, dll
    • Fotocopi KTP
    • Pas foto 3 x 4 : 3 Lembar (background merah)
    • Peserta wajib mempersiapkan laptop yang sudah terinstal software ArcGIS. Dan Webgis (khusus level analis)
    • Surat referensi kerja (jika ada)
    • Membawa laptop

    Instruktur Geografis

    Dwi Sulistyo dan Tim Asesor

    Waktu & Tempat Geografis

    Tanggal   :   27 sd 29 Oktober 2026

    Pukul       :    08.00 – selesai

    Tempat   :    Yogyakarta

    Fasilitas Geografis

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

    • Materi training
    • Sertifikat Pelatihan 
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
    • Souvernir
    • 2 × coffe break & 1 Lunch
    • Room Meeting

    Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

    • Pajak-pajak yang berlaku

    Informasi

    Office

     


     Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Web: www.bexcellentjogja.com


    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                    (Satrio)

    Email:   satrio@minersolution.id


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

    PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA TRAINING OF TRAINER KUALIFIKASI INSTRUKTUR (Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP)

    Sertifikasi TOT – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik dan efisien membantu dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan menjadi lebih maju.

    Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

    Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi  untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjenjang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

    Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Instruktur.

    Acuan Normatif

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
    3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
    4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
    5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
    6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

    Tujuan

    Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

    1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di bidang kompetensi Instruktur.
    2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
    3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Instruktur.
    4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi bidang Instruktur

     

    BENTUK KEGIATAN 

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi / bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (asesmen) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Metodologi Instruktur.

    MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

    1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. Ketentuan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020
    3. Standar Kompetensi Skema Instruktur

    No

    Kode Unit

    Judul Unit Kompetensi

    1

    N.78SPS02.012.2

    Menyusun Program Pelatihan Kerja

    2

    N.78SPS02.019.2

    Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

    3

    N.78SPS02.022.1

    Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran

    4

    N.78SPS02.028.2

    Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

    5

    N.78SPS02.035.1

    Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

    6

    N.78SPS02.038.1

    Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

    7

    N.78SPS02.075.1

    Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

    8

    N.78SPS02.010.2

    Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

    9

    N.78SPS02.015.1

    Merancang Media Pembelajaran

    10

    N.78SPS02.039.2

    Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

    11

    N.78SPS02.041.2

    Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

    12

    N.78SPS02.063.1

    Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi

     

    13

    N.78SPS02.064.1

    Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi

    14

    N.78SPS02.068.1

    Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

    INSTRUKTUR DAN ASESOR

    • Diklat Kompetensi

    Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer / instruktur dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi teknis di bidang Instruktur metodologi.

    • Uji Kompetensi / Asesmen

    Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP Trainer.

     

    WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

    1. Paket Reguler Online

    Tanggal Pelaksanaan    : 21 – 22 September 2026 (2 hari PBK secara Online)

    Tanggal Asesmen           : 25 September 2026 (1 hari Asesmen secara Online)

    Waktu                                  : 08.00 s.d 16.00 WIB

    Venue                                   : Via Zoom Meeting

    SASARAN PESERTA

    • Instruktur/Trainer
    • Pengajar atau yang setara seperti pelatih atau pengajar vokasi
    • Dosen

     

    PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1.
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan.
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi  Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 5 tahun secara berkelanjutan.
    4. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
    5. Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
    6. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
    7. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
    8. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
    9. Foto copy KTP
    10. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
    11. Laptop

     

    INVESTASI

    1. Paket Reguler Online              : Rp 2.500.000,-/Asesi 

    Fasilitas dari paket ini adalah Instruktur, Materi Pelatihan (softcopy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten oleh tim LSP)

    Biaya tidak termasuk PPN 11%

     

    Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Phone: 0813-2517-7427

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Email          : satrio@minersolution.id

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

     

     

     

    Sertifikasi Teknisi GIS BNSP

    Sertifikasi Teknisi GIS BNSP – Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis adalah sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai kompetensi seorang teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis, yang merupakan acuan bagi para tenaga kerja dalam mengembangkan kompetensinya. Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:

    • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data spasial
    • Membangun dan mengelola sistem informasi geografis
    • Menghasilkan produk pemetaan dan sistem informasi geografis

    Sertifikasi ini dapat diikuti oleh lulusan SMK bidang pemetaan dan sistem informasi geografis, atau lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis paling sedikit 2 (dua) tahun. Proses sertifikasi terdiri dari dua tahapan, yaitu:

    • Asesmen teori, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman asesi tentang bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
    • Asesmen praktik, yang bertujuan untuk menilai keterampilan dan kemampuan asesi dalam menjalankan pekerjaan teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis.

    Asesmen teori dan praktik dilakukan oleh asesor yang kompeten dan berpengalaman di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.

    Jika dinyatakan lulus dalam sertifikasi ini, asesi akan mendapatkan sertifikat profesi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

    Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis antara lain:

    • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
    • Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
    • Meningkatkan kesempatan kerja.
    • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

    UNIT KOMPETENSI LEVEL 5

    NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
    Unit Kompetensi Inti:
    1 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
    2 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
    3 M.71IGN00.249.2 Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis
    Unit Kompetensi pilihan:
    1 M.71IGN00.103.2 Melakukan Kompilasi Data Geospasial
    2 M.71IGN00.186.2 Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial
    3 M.71IGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
    4 M.71IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
    5 M.71IGN00.255.2 Membangun Basis Data Kartografi
    6 M.71IGN00.261.2 Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

    RINGKASAN SKEMA SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

    Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Mampu mengelola kelompok kerja. Menguasai prinsip dasar SIG. Mampu melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG, melakukan pengumpulan data geospasial, mengintegrasikan data geospasial, menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

     

    PERSYARATAN DASAR

    • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
    • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
    • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
    • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
    • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
    • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

    PERSYARATAN PENDAFTAR SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

    • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
    • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
    • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
    • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
    • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

     

    WAKTU & UJI KOMPETENSI

    Paket Reguler Offline

    Tanggal Pelaksanaan     : 27 sd 29 Oktober 2026

    Waktu                             : 08.00 s.d 16.00 WIB

    Venue/TUK                    : TUK Sewaktu di Yogyakarta

     

     

    FASILITAS

    • Materi
    • Training Kit
    • Souvenir
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat KAN
    • Sertifikat BNSP
    • Snack dan makan siang selama pelatihan
    • Room Meeting

    INSTRUKTUR

    Dwi Sulistyo dan Tim LSP

    Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

     

    Phone: 0813-2517-7427

    Web: www.bexcellentjogja.com

           Nama              :  Satrio

                                       Customer Relation Officer

           Phone / WA  : 0813-2517-7427

             Email             : satrio@minersolution.id

     

     

    PELATIHAN & SERTIFIKASI BERBASIS KOMPETENSI CORPORATE COMMUNICATION ~(BNSP Certification)~

    Sertifikasi Corporate Communication – Bidang Corporate Communication memiliki peran kunci dalam mengelola komunikasi internal dan eksternal perusahaan, membangun hubungan yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menjaga dengan cermat reputasi perusahaan. Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan terhubung secara global, CC bukan hanya sekadar alat komunikasi, melainkan juga pilar utama dalam memastikan bahwa pesan dan nilai-nilai perusahaan disampaikan dengan konsisten dan efektif kepada semua pihak terkait.

    Komunikasi internal yang baik membantu menyatukan visi dan misi perusahaan di antara karyawan, menciptakan budaya kerja yang positif, serta memotivasi dan menginspirasi tenaga kerja. Di sisi lain, komunikasi eksternal yang terencana dengan baik membantu perusahaan menjalankan strategi bisnisnya dengan lebih baik, membangun kepercayaan di antara mitra, investor, pelanggan, dan masyarakat luas, serta menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin timbul dengan lebih baik.

    Namun, untuk dapat melaksanakan tugas-tugas ini secara efektif, dibutuhkan profesionalisme dan pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip CC yang terus berkembang. Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi dalam bidang ini menjadi suatu langkah yang sangat diperlukan. Sertifikasi akan membantu memvalidasi kemampuan individu dalam merancang dan melaksanakan strategi komunikasi yang efektif, serta memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang etika dan praktik terbaik dalam Corporate Communication. Sebagai hasilnya, perusahaan dapat lebih percaya diri dalam mengandalkan tim Corporate Communication mereka untuk menjaga citra dan reputasi perusahaan dengan baik, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kesuksesan dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.

    TUJUAN Corporate Communication

    Tujuan dari pelatihan sertifikasi kompetensi Corporate Communication ini adalah:

    1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip dasar CC.
    2. Mengembangkan keterampilan dalam merancang dan melaksanakan strategi komunikasi perusahaan.
    3. Memperkuat kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pemangku kepentingan.
    4. Memahami isu-isu terkini dalam bidang Corporate Communication.

    PESERTA 

    Pelatihan ini ditujukan untuk:

    • Manajer dan staf departemen komunikasi perusahaan.
    • Profesional yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang Corporate Communication.

     

    Persyaratan Peserta:

    • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti sebagai berikut :
      • Copy KTP/Kartu Identitas Peserta.
      • Copy Ijazah pendidikan terakhir.
      • Bukti pengalaman kerja.
      • Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
    • Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang relevan.

    Materi Corporate Communication

    Pendalaman 11 Unit Kompetensi Skema “Corporate Communication” sesuai dengan SKKNI Nomor 629 tahun 2016:

    1. 941000.001.02 Melaksanakan Riset Public Relations
    2. 941000.004.02 Melakukan Pendalaman terhadap Tujuan dan positioning organisasi
    3. 941000.008.02 Menyusun Anggaran dan Laporan Keuangan
    4. 941000.021.02 Melaksanakan Manajemen Isu Dan Opini Publik
    5. 941000.022.02 Melaksanakan Public Speaking
    6. 941000.024.02 Membuat Publikasi Institusi
    7. 941000.025.02 Membuat Company Profile dan Laporan Tahunan
    8. 941000.034.02 Menulis Kampanye Kehumasan
    9. 941000.026.02 Melaksanakan Fungsi Juru Bicara / Spokeperson
    10. 941000.028.02 Memberikan Konseling Kepada Publik
    11. 941000.029.02 Melakukan Lobby dan Negosiasi

     

    NARASUMBER Corporate Communication

    Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari asosiasi pendukung LSP. Pada tahap asesment, peserta akan diuji oleh Tim Assesor dari LSP.

    TANGGAL & TEMPAT

    Tanggal

    :

    21 sd 22 Oktober 2026 (Refreshment)

     

     

    23 Oktober 2026 (Asessment)

    Tempat

    :

    Jakarta

     

    Fasilitas

    1. Instruktur yang kompeten.
    2. Sertifikasi pelatihan.
    3. Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
    1. Training Module.
    2. Coffe Break and Lunch.
    3. Meeting room

     

    INFORMASI & PENDAFTARAN

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Phone: 0813-2517-7427

    Web: www.bexcellentjogja.com

           Nama              :  Satrio

                                       Customer Relation Officer

           Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

             Email        : satrio@minersolution.id

     

     

     

    Pengemudi Limbah B3

    Sertifikasi Pengemudi B3: Pentingnya Kompetensi dalam Pengangkutan Barang Berbahaya

    Sertifikasi Pengemudi B3 – Layanan jasa transportasi, khususnya angkutan jalan, kini menjadi semakin kompleks seiring dengan beragamnya jenis kendaraan yang digunakan. Salah satu contohnya adalah kendaraan jenis trailer yang digunakan di dunia industri untuk mendistribusikan barang antar wilayah. Agar barang yang diangkut dapat tiba dengan selamat di tujuan, kendaraan tersebut tidak hanya harus memenuhi kelayakan jalan, tetapi juga harus dikendarai oleh pengemudi yang kompeten.

    Pengoperasian kendaraan trailer untuk pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penanganan khusus guna mencegah kecelakaan yang sering kali disebabkan oleh kelalaian manusia. Perlu diingat bahwa kecelakaan biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu faktor manusia, kendaraan, dan lingkungan.

    Mengapa Pelatihan Ini Penting?

    Berdasarkan data kecelakaan yang ada, faktor kelalaian manusia (human error) memberikan kontribusi paling besar, yakni mencapai 80-90 persen. Sementara itu, faktor ketidakaikan kendaraan hanya berkisar antara 5-10 persen. Oleh sebab itu, persyaratan ketat dalam perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah krusial.

    Selanjutnya, untuk mengasah keterampilan para driver, diperlukan pelatihan berbasis kompetensi. Program ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai cara menjadi pengendara yang mengutamakan keamanan (safety) dan kenyamanan di tengah kondisi lalu lintas yang dinamis. Selain itu, pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi pengemudi angkutan B3, baik secara personal maupun utusan perusahaan, yang ingin meningkatkan kualitas kerja yang handal.

    Peserta Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan  Limbah B3

    Pelatihan ini sangat direkomendasikan diikuti oleh para pengemudi angkutan barang khususnya kategori B3 baik personal maupun dari perusahaan yang membutuhkan peningkatan kualitas pengemudi yang handal dan kompeten.

    Materi Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan Limbah B3

    1. Filosofi pengangkutan B3 dan Klasifikasi B3
    2. Plakat, Label dan Marking B3
    3. Safety Data Sheet & Compatibility B3
    4. K3: Identifikasi Bahya dan Pelaporannya
    5. Tatacara penempatan B3 di Kendaraan Angkut
    6. Kapasitas kendaraan pengangkut B3
    7. Keamanan Bahan Berbahaya dan Beracun
    8. Tanggap darurat: Teori api dan tumpahan B3
    9. Defensive Driving: Smith System
    10. Peraturan terkait pengangkutan B3
    11. Ujian Kompetensi

    Persyaratan Peserta

    1. SIM A atau B2 (dalam bentuk pdf & yang asli dibawa juga)
    2. Foto 3×4 background/latar belakang merah (dalam bentuk cetak dan hardcopy)
    3. KTP (pdf & yang asli dibawa juga)
    4. Surat keterangan Sehat (dalam bentuk pdf)
    5. Berpakaian rapi (kemeja atau seragam kerja)
    6. Peserta wajib menggunakan sepatu selama pelatihan berlangsung, kecuali dengan alasan tertentu

    Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan Limbah B3

    Tim Berpengalaman

     

    Waktu

    Hari / Tanggal   :  2 hari di September 2026*

    Waktu               : 08.00 sd selesai

    Tempat             : Surabaya/Bekasi

    *jadwal menyesuaikan kepastian jumlah peserta

    Fasilitas

    • Instruktur yang kompenten
    • Materi Pelatihan
    • Sertifikat Resmi dari Ditjen Perhubungan Darat
    • Sertifikat Pelatihan
    • 2x coffe break & 1x Lunch
    • Souvernir
    • Training room with full AC facilities and multimedia

    Informasi Pendaftaran

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)

    Phone: 0813-2517-7427
    Email: satrio@minersolution.id
    Mobile / WA: 0813-2517-7427

    Pembinaan & Sertifikasi AK3 PUBT

    AK3 PUBT – Pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat Uap & Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

             Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan pesawat uap dan bejana tekan serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI. Hal ini penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT.

    Sehubungan dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus memiliki SDM yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian. Oleh karena itu, Kami sebagai perusahaan K3, PT. Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan PT Multidasa yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI mengadakan Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan”, sebagai salah satu persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian, mendapatkan surat penunjukan dan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

    DASAR HUKUM & TUJUAN

    Dasar Hukum:

    • Undang-Undang dan peraturan Uap Tahun 1930
    • Undang-undang No. 01 tahun 1970
    • Permenaker No.02 Tahun 1982
    • Permenaker No.01 Tahun 1988
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016

    Tujuan:

    Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian, prosedur pemeriksaan dan pengujian pesawat uap & bejana tekan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan dan  Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku.

    Materi

    I. Kelompok Dasar

    1. Kebijakan K3
    2. Dasar-dasar K3
    3. Undang-undang N0.1 tahun 1970
    4. Sistem Manajemen K3
    5. Investigasi Kecelakaan Kerja

    II. Kelompok Keahlian

    1. Undang-undang dan Peraturan Uap tahun1930
    2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016
    3. Permenaker No.02 Tahun 1982, Permenaker No.01 Tahun 1988
    4. Jenis – Jenis Pesawat Uap dan Perlengkapannya
    5. Jenis – Jenis Bejana tekanan, tangki timbun, Perlengkapannya dan isinya
    6. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun (standar)
    7. Pipa penyalur
    8. Pengetahuan bahan
    9. Teknik Pengelasan
    10. Air pengisi ketel uap
    11. Pengujian tidak merusak (NDT) dan merusak (Destructive Test)
    12. Pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan pipa penyalur
    13. Pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun
    14. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

    III. Kelompok Penunjang

    1. K3 Nuklir
    2. Thermodinamika
    3. Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya
    4. Kelistrikan dan alat kontrol otomatis
    5. Pondasi dan kerangka dudukan
    6. Proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi
    7. Membaca gambar teknik
    8. Job Safety Analysis (JSA)

    IV. Evaluasi

    1. Ujian Teori
    2. Penulisan Kertas Kerja
    3. Seminar

    PERSYARATAN PESERTA

    1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
    2. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan) dibuat tertanggal pada akhir pelatihan
    3. Surat Keterangan Kerja
    4.  Melampirkan Surat Pernyataan Ahli K3 (bermaterai)
    5. Surat Keterangan Sehat
    6. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
    7. Foto Copy Ijasah terakhir
    8. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
    9. Membawa Laptop dan Sepatu Safety
    10. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik (beberapa ijazah perlu ditinjau terlebih dahulu)
    11. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
    12. Surat Rekomendasi Perusahaan
    13. Pakta Integritas (menggunakan cap perusahaan & materai).

    14. Membawa kemeja hitam dan celana kain hitam

    Instruktur AK3 PUBT

    • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
    • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
    • Pengawas Spesialis Pesawat uap belanja tekan
    • Tim Ahli PJK3

    WAKTU & TEMPAT AK3 PUBT

    Tanggal   : 06 Oktober sd 04 November 2026

    Waktu      : 08.00 – selesai

    Tempat    : Kantor Bexcellent Consultant, Jl Patangpuluhan No. 26A, Kecamatan Wirobrajan, Kelurahan Patangpuluhan, Kota Yogyakarta

    FASILITAS AK3 PUBT

    • Penginapan selama masa pelatihan
    • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
    • Modul dan Training Kit
    • Hard dan Softcopy materi
    • 2x coffee break, 1x lunch
    • Wearpack
    • Souvenir
    • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
    • Sertifikat Kemnaker (bila dinyatakan berkompeten)
    • Pengurusan SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian akhir)

    Informasi AK3 PUBT

    Office


    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: 0813-2517-7427

    Web    : www.bexcellentjogja.com


    Nama              :  Satrio


    ( Customer Relation Officer)


    Phone / WA  : 0813-2517-7427


    Email :satrio@bexcellentjogja.com

     

    SERTIFIKASI PEMBUATAN PUPUK ORGANIK

    Sertifikasi Pembuatan Pupuk Organik BNSP – Pelatihan berbasis kompetensi menjadi landasan penting dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja di berbagai sektor industri, termasuk pertanian organik. Mengingat semakin meningkatnya kebutuhan akan produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan, kemampuan dalam memproduksi pupuk organik menjadi salah satu keterampilan yang sangat relevan. Pelatihan ini dirancang untuk memastikan para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan keterampilan praktis dalam pembuatan pupuk organik sesuai standar nasional. Berdasarkan SKKNI No. 7 Tahun 2011 tentang Pertanian Organik Tanaman, pelatihan ini mengacu pada standar kompetensi yang telah diakui secara nasional.

    Pupuk organik, sebagai alternatif pupuk kimia, memainkan peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pertanian dan meningkatkan kualitas produk pertanian. Peningkatan permintaan terhadap pupuk organik juga mendorong perlunya tenaga kerja yang kompeten dalam proses produksinya. Oleh karena itu, pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para peserta, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses produksi pupuk organik yang dilakukan memenuhi standar mutu dan lingkungan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari pelatihan ini akan mendorong pengembangan pertanian organik yang lebih berkelanjutan.

    Deskripsi

    Melalui skema ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam terkait bahan-bahan organik yang digunakan, proses fermentasi, hingga teknik pengemasan dan penyimpanan yang tepat. Selain itu, penguasaan teknologi dan inovasi dalam proses produksi juga menjadi bagian integral dari kurikulum pelatihan ini. Semua elemen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan mampu bersaing di pasar kerja, serta berkontribusi dalam pembangunan sektor pertanian organik yang lebih maju dan berdaya saing tinggi.

    Sejalan dengan SKKNI No. 7 Tahun 2011, uji kompetensi yang dilakukan pada akhir pelatihan akan memastikan bahwa setiap peserta telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Standar kompetensi ini mencakup seluruh aspek penting dalam produksi pupuk organik, mulai dari pemahaman dasar, pengelolaan bahan baku, hingga proses produksi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan demikian, peserta yang lulus uji kompetensi akan memiliki sertifikasi yang diakui secara nasional, yang menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.

    Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk mengadakan layanan diklat berbasis kompetensi dan uji kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertanian, khususnya terkait Skema Pembuatan Pupuk Organik.

     

    BENTUK KEGIATAN

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertanian.

     

    ACUAN NORMATIF

    1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
    3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
    4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

    TUJUAN

    Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

    1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian dalam pembuatan pupuk organik
    2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
    3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai pembuat pupuk organik
    4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Skema Pembuatan Pupuk Organik
    5. mengevaluasi hasil inspeksi serta menyusun laporan dan rekomendasi teknis sesuai standar Keselamatan

    UNIT KOMPETENSI

    1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. SKKNI Nomor 7 Tahun 2011
    3. Standar Kompetensi Kerja Skema Pembuatan Pupuk Organik
    No Kode Unit Nama
    1 TAN.OP02.002.01 Melaksanakan Sistem Jaminan Mutu Ternak Organik
    2 TAN.OT01.001.01 Mengorganisasikan Pekerjaan
    3 TAN.OT02.008.01 Memproses Pupuk Organik

     

    INSTRUKTUR

    Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam pembuatan pupuk organik. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP.

     

    METODE ASESMEN

    • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
    • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
    • Proses Real Assessment
    • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
    • Wawancara

     

    FASILITAS

    Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur:

    • Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari
    • Lunch & Coffee Break,
    • Materi Pelatihan
    • Souvernir
    • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

    Waktu & Tempat

    Paket Reguler

    Tanggal Pelaksanaan              : (2 hari PBK + 1 hari Asesmen)

    Waktu                                     : 08.00 s.d 16.00

    Metode                                    : Offline

    Venue/TUK                            : TUK Sewaktu di Hotel Yogyakarta

    SASARAN PESERTA

    Program ini direkomendasikan bagi para pekerja di bidang pertanian, khususnya terkait dengan pembuatan pupuk organik.

     

    PERSYARATAN DASAR

    1. Peserta secara teknis menguasai bidang pertanian, khususnya pembuatan pupuk organik
    2. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
    3. Fotocopy KTP sebagai WNI
    4. Foto Copy Ijazah terakhir
    5. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
    6. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)

     

    INFORMASI & PENDAFTARAN

    Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

    Website||www.minersolution.id|                    

    Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

    CP | Satrio | 081325177427