All posts by Rizki Satrio

PELATIHAN SERTIFIKASI BNSP PROFESI GEOSPASIAL/SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (GIS)

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

 


 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio

(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                (Satrio)

Email:   satrio@minersolution.id


Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Sistem Informasi Geografis – GIS atau Geographic Information System adalah alat keren yang dipakai buat ngatur data dan informasi geospasial. Ngerti cara pakai GIS itu penting banget biar bisa ngasilin data yang akurat soal peta atau informasi wilayah. GIS ini juga pas banget dipakai buat pengelolaan sumber daya alam, kayak analisis wilayah, ngecek pemanfaatan atau tutupan lahan, sampai bikin laporan interaktif yang datanya bisa di-update kapan aja.

Nah, sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, di pasal 55 disebut kalau orang yang ngelola informasi geospasial harus punya kompetensi resmi dari lembaga berwenang. Makanya, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Geomatika yang kami adain ini jadi solusi pas buat belajar sekaligus dapetin sertifikasi biar jadi ahli di bidang ini. Semua pelatihannya juga sesuai standar SKKNI, jadi udah pasti profesional!

Unit Kompetensi GIS

SKEMA LEVEL 4 / OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

Unit Kompetensi Inti:

1

J.630PR00.001.2

Menggunakan Perangkat Kompüter

2

M.71 lGN00.098.2

Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

3

M.71IGN00.197.2

Membaca Peta

Unit Kompetensi pilihan:

1

M.71lGN00.099.3

Mengonversi Data Geospasial Analog menjadi Digital

2

M.71 lGN00.100.2

Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan

3

M.71 IGN00.185.2

Melakukan Pemberian Sistem Koordinat Peta

4

M.71 lGN00.187.2

Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

5

M.71 IGN00.188.3

Mengedit Data Geospasial

6

M.71 lGN00.189.2

Melakukan Transformasi Sistem Koordinat

 

UNIT KOMPETENSI LEVEL 5/TEKNISI GIS

 

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

Unit Kompetensi Inti:

1

M.71lGN00.098.2

Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

2

M.71IGN00.197.2

Membaca Peta

3

M.71IGN00.249.2

Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis

Unit Kompetensi pilihan:

1

M.71IGN00.103.2

Melakukan Kompilasi Data Geospasial

2

M.71IGN00.186.2

Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial

3

M.71IGN00.187.2

Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial

4

M.71IGN00.188.3

Mengedit Data Geospasial

5

M.71IGN00.255.2

Membangun Basis Data Kartografi

6

M.71IGN00.261.2

Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

 

SKEMA LEVEL 6 / ANALIS SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71IGN00.025.1 Mengelola Tim Kerja
2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71IGN00.101.3 Merancang Basis Data Spasia
2 M.71IGN00.102.3 Membuat Basis Data Spasial
3 M.71IGN00.190.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
4 M.71IGN00.191.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Dasar
5 M.71IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
6 M.71IGN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
7 M.71IGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

 

SKEMA LEVEL 7 / AHLI MUDA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71 IGN00.024.2 Mengelola Pekerjaan Geospasial
2 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71 IGN00.192.3 Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
2 M.71 lGN00.193.2 Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut
3 M.711GN00.248.2 Mengelola Data Geospasial
4 M.71 lGN00.285.2 Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Operator GIS

                    Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

– Pendidikan minimal SMA / sederajat

– Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

Persyaratan Administratif :

– Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

– pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

– Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

– Surat rekomendasi dari perusahaan

PERSYARATAN TEKNISI GIS

  • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
  • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
  • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

PERSYARATAN PENDAFTAR

  • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
  • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
  • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
  • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
  • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

PERSYARATAN ANALIS & AHLI MUDA GIS

  • Fotokopi Ijasah Pendidikan terakhir: D3/ S1/ S2/ S3.

Sarjana Ilmu Kebumian, Geodesi, Geografi, PWK, Pertanian, Kehutanan, dll.

  • Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 2 tahun
  • Curriculum vitae (biodata lengkap)
  • Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS: rencana pekerjaan, hasil pengolahan data geospasial, hasil pekerjaan pemetaan, dll
  • Fotocopi KTP
  • Pas foto 3 x 4 : 3 Lembar (background merah)
  • Peserta wajib mempersiapkan laptop yang sudah terinstal software ArcGIS. Dan Webgis (khusus level analis)
  • Surat referensi kerja (jika ada)
  • Membawa laptop

Instruktur Geografis

Dwi Sulistyo dan Tim Asesor

Waktu & Tempat Geografis

Tanggal   :   7 sd 9 Juli 2026

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Yogyakarta

Fasilitas Geografis

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan 
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch
  • Room Meeting

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

 


 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio

(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone/WA          : 0813-2517-7427

                                (Satrio)

Email:   satrio@minersolution.id


Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Teknisi GIS BNSP

Sertifikasi Teknisi GIS BNSP – Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis adalah sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai kompetensi seorang teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis, yang merupakan acuan bagi para tenaga kerja dalam mengembangkan kompetensinya. Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:

  • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data spasial
  • Membangun dan mengelola sistem informasi geografis
  • Menghasilkan produk pemetaan dan sistem informasi geografis

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh lulusan SMK bidang pemetaan dan sistem informasi geografis, atau lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis paling sedikit 2 (dua) tahun. Proses sertifikasi terdiri dari dua tahapan, yaitu:

  • Asesmen teori, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman asesi tentang bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Asesmen praktik, yang bertujuan untuk menilai keterampilan dan kemampuan asesi dalam menjalankan pekerjaan teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis.

Asesmen teori dan praktik dilakukan oleh asesor yang kompeten dan berpengalaman di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.

Jika dinyatakan lulus dalam sertifikasi ini, asesi akan mendapatkan sertifikat profesi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis antara lain:

  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
  • Meningkatkan kesempatan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

UNIT KOMPETENSI LEVEL 5

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
2 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
3 M.71IGN00.249.2 Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71IGN00.103.2 Melakukan Kompilasi Data Geospasial
2 M.71IGN00.186.2 Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial
3 M.71IGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
4 M.71IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
5 M.71IGN00.255.2 Membangun Basis Data Kartografi
6 M.71IGN00.261.2 Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

RINGKASAN SKEMA SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Mampu mengelola kelompok kerja. Menguasai prinsip dasar SIG. Mampu melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG, melakukan pengumpulan data geospasial, mengintegrasikan data geospasial, menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

 

PERSYARATAN DASAR

  • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
  • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
  • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

PERSYARATAN PENDAFTAR SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

  • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
  • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
  • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
  • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
  • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

 

WAKTU & UJI KOMPETENSI

Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan     : 7 sd 9 Juli 2026

Waktu                             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue/TUK                    : TUK Sewaktu di Yogyakarta

 

 

FASILITAS

  • Materi
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat KAN
  • Sertifikat BNSP
  • Snack dan makan siang selama pelatihan
  • Room Meeting

INSTRUKTUR

Dwi Sulistyo dan Tim LSP

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan – BNSP

Inspektur Bejana Tekan – Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan merupakan salah satu sertifikasi kompetensi yang sangat penting bagi tenaga kerja di sektor industri minyak dan gas bumi (migas), petrokimia, pembangkit energi, serta berbagai industri proses lainnya yang menggunakan peralatan bertekanan tinggi. Dalam kegiatan industri modern, penggunaan bejana tekan (pressure vessel) menjadi sangat umum karena peralatan ini digunakan untuk menyimpan, memproses, maupun mengalirkan fluida pada tekanan tertentu. Namun, karena bekerja dalam kondisi tekanan tinggi, bejana tekan memiliki potensi risiko yang besar apabila tidak dirancang, diproduksi, dan diawasi dengan baik.

Kegagalan pada bejana tekan dapat menyebabkan berbagai risiko serius seperti kebocoran gas, ledakan, kerusakan fasilitas industri, hingga kecelakaan kerja yang membahayakan pekerja di sekitarnya.

Oleh karena itu, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan pemeriksaan dan evaluasi kondisi peralatan tersebut.

Untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang ini, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menetapkan standar kompetensi nasional bagi profesi Inspektur Bejana Tekan.

Saat ini standar kompetensi tersebut telah diperbarui melalui:

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI

Bejana Tekan

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.

Peraturan ini menggantikan standar sebelumnya yang mengacu pada Kepmenaker Nomor 120 Tahun 2014, sehingga struktur unit kompetensi serta standar keahlian telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP Energi.

Acuan Normatif

 

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi inspektur bejana tekan mengacu pada berbagai regulasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja serta sektor industri migas.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Mijn Politie Reglement 1930 (Staadsblad 1930 Nomor 341)
  • Mijn Ordonnantie Tahun 1930 Nomor 38
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • SK Dirjen Migas Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang pedoman inspeksi keselamatan kerja instalasi

migas

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI Bejana Tekan
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI K3 Industri Migas

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang

berprofesi sebagai inspektur bejana tekan.

.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:

  • menerapkan regulasi K3 migas dalam kegiatan inspeksi bejana tekan
  • memahami jenis, desain, material, serta analisis risiko peralatan bertekanan
  • mensupervisi dan menilai proses pabrikasi sesuai standar dan spesifikasi
  • melakukan inspeksi bejana tekan pada seluruh tahap siklus hidup (fabrikasi, reparasi, alterasi, operasi,

dan shutdown)

  • mengevaluasi hasil inspeksi serta menyusun laporan dan rekomendasi teknis sesuai standar

Keselamatan

Materi

Unit Kompetensi Dasar

  • B.09KKK00.001.3 Menerapkan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan

kesehatan kerja di industri migas.

Kompetensi Teknis

  • M.71BTN00.002.1 Menentukan jenis bejana tekan.
  • M.71BTN00.007.1 Mengidentifikasi material bejana tekan.
  • M.71BTN00.006.1 Memilih material bejana tekan.
  • M.71BTN00.003.1 Melakukan analisis risiko serta pengendalian potensi bahaya.

Unit Kompetensi Pabrikasi

  • M.71BTN00.010.1 Mensupervisi proses pabrikasi bejana tekan di workshop.
  • M.71BTN00.009.1 Menyiapkan SOP pabrikasi bejana tekan sesuai kontrak.
  • M.71BTN00.016.1 Melakukan penilaian terhadap hasil kinerja pabrikasi.

Unit Kompetensi Inspeksi

  • M.71BTN00.019.2 Melakukan inspeksi bejana tekan pada tahap pabrikasi.
  • M.71BTN00.020.2 Melakukan inspeksi saat proses reparasi.
  • M.71BTN00.021.2 Melakukan inspeksi saat terjadi alterasi.

 

  • M.71BTN00.022.2 Melakukan inspeksi saat peralatan beroperasi.
  • M.71BTN00.023.2 Melakukan inspeksi saat peralatan tidak beroperasi.

Unit Kompetensi Evaluasi dan Pelaporan

  • M.71BTN00.024.2 Melakukan evaluasi hasil inspeksi.
  • M.71BTN00.025.2 Menyusun laporan serta rekomendasi hasil inspeksi.

Instruktur Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim asosiasi Ikatan Ahli Teknik Migas Indonesia melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.

Peserta Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan inspeksi bejana tekan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

Persyaratan Peserta:

  1. Pendidikan minimal D3, berpengalaman dalam bidang Bejana Tekan minimal 5 tahun
  2. Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
  3. CV atau portofolio pekerjaan
  4. Fotokopi sertifikat-sertifikat pelatihan teknik atau K3 yang dimiliki sebagai pendukung
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan
  6. Fotokopi KTP dan Ijazah Terakhir
  7. Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
  8. Setiap peserta wajib membawa Laptop

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat kualifikasi bidang Migas.

Fasilitas Inspektur Bejana Tekan

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Waktu & Tempat

Hari/Tanggal : 23 sd 25 Juni 2026

Pukul              : 08.00 – selesai

Tempat           : Jakarta

In – house      : depend on Request

Informasi

Office

 

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

 

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

OPERASIONAL TAMBANG TERBUKA JANGKA PANJANG

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA PERENCANAAN OPERASIONAL TAMBANG TERBUKA JANGKA PENDEK

Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek – Industri pertambangan, khususnya tambang terbuka, menuntut perencanaan yang matang dan terukur untuk memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan efisien, aman, dan sesuai target. Salah satu aspek yang sangat penting dalam siklus produksi tambang adalah perencanaan operasional jangka pendek, yang biasanya mencakup rentang waktu harian, mingguan, hingga bulanan. Perencanaan ini menjadi dasar pengambilan keputusan lapangan, alokasi sumber daya, dan evaluasi produktivitas, sehingga sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan penambangan secara keseluruhan.

Untuk menghasilkan tenaga kerja yang mampu menyusun dan menerapkan perencanaan operasional jangka pendek secara efektif, diperlukan peningkatan kapasitas melalui pendekatan yang sistematis dan berbasis standar nasional. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi dengan Skema Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek menjadi strategi penting dalam menjawab kebutuhan industri. Program ini disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 64 Tahun 2021, yang memuat unit-unit kompetensi teknis dalam merencanakan dan mengatur operasional tambang terbuka secara efisien dalam jangka pendek.

LATAR BELAKANG

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam menyusun rencana operasional harian hingga bulanan, termasuk dalam aspek penggalian, pemuatan, pengangkutan, penjadwalan alat, dan manajemen waktu kerja. Peserta juga akan dilatih untuk mengoperasikan perangkat lunak perencanaan tambang, menganalisis kondisi lapangan terkini, serta menyusun laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana. Dengan demikian, pelatihan ini menjembatani antara aspek teoritis dan praktik lapangan yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Setelah pelatihan selesai, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP. Uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki kemampuan sesuai dengan standar SKKNI yang berlaku, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan teknis, maupun sikap kerja profesional. Sertifikat kompetensi yang diperoleh akan menjadi bukti sah atas keahlian peserta, serta memperkuat daya saingnya di pasar kerja sektor pertambangan nasional maupun global.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang pertambangan khususnya dalam perencanaan operasional tambang terbuka jangka pendek.

ACUAN NORMATIF TAMBANG TERBUKA JANGKA PENDEK

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan

 

TUJUAN TAMBANG TERBUKA JANGKA PENDEK

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen pada Skema Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek 
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu pada bidang pertambangan khususnya dalam Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek 
  3. Memastikan mutu kegiatan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan uji sertifikasi skema Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek telah sesuai standar kompetensi yang ditetapkan

 

BENTUK KEGIATAN TAMBANG TERBUKA JANGKA PENDEK

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertambangan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI Nomor 63 Tahun 2021
  3. Standar Kompetensi Skema Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Panjang

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 B.05TMB01.001.2 Melakukan Tinjauan Rencana Strategis Perusahaan, Studi Kelayakan, dan Estimasi Cadangan
2 B.05TMB01.002.2 Melakukan Tinjauan Rencana Tambang Terbuka Jangka Pendek
3 B.05TMB01.003.2 Melakukan Optimasi Penambangan dan Analisis Sensitivitas
4 B.05TMB01.004.2 Melakukan Desain Tambang
5 B.05TMB01.005.2 Merencanakan Tambang Terbuka Jangka Panjang
6 B.05TMB01.006.2 Merencanakan Sarana dan Prasarana Pendukung Tambang Terbuka
7 B.05TMB01.007.2 Menyusun Rencana Reklamasi Tambang Terbuka
8 B.05TMB01.008.2 Menganalisis Kinerja Tambang Terbuka
9 B.05TMB01.009.2 Menyusun Perencanaan Anggaran
10 B.05TMB01.010.2 Menyusun Laporan

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang alat berat di sektor pertambangan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Asesmen (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan : (2 hari PBK + 1 hari Asesmen)

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK : TUK Sewaktu di Hotel Noor, Bandung

  • Paket Reguler Blended

Tanggal PBK : (2 hari PBK secara online)

Tanggal Asesmen : (1 hari Asesmen secara offline)

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK : TUK Sewaktu di Hotel Noor, Bandung

 

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan personil maupun profesional yang aktivitas pekerjaannya di bidang pertambangan, khususnya dalam Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Panjang.

 

PERSYARATAN DASAR 

  1. Memiliki Ijazah minimal SMA/SMK sederajat dan pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang merencanakan operasional tambang; atau
  2. Memiliki Ijazah minimal D3 teknik dan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Merencanakan Operasional Tambang; atau
  3. Memiliki ijazah minimal S1 teknik dan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Merencanakan Operasional Tambang,
  4. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Panjang
  5. Copy KTP sebagai WNI
  6. Copy Ijazah terakhir
  7. Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan
  8. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 3 lembar (background Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 0813-2517-7427

AK3 PAPA

Pembinaan dan Sertifikasi AK3 PAPA

AK3 PAPA – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya vital untuk melindungi tenaga kerja demi mewujudkan produktivitas optimal. Hal ini adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945. Oleh karena itu, setiap pelaku industri wajib memberikan jaminan keselamatan, terutama dalam pengoperasian peralatan berat melalui sertifikasi AK3 PAPA.

Di berbagai proyek konstruksi dan industri, alat seperti crane, overhead crane, hingga forklift sering digunakan. Tanpa pengawasan ahli, peralatan ini berisiko menimbulkan kecelakaan akibat beban berlebih atau konstruksi yang tidak layak. Di sinilah peran penting seorang Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau AK3 PAPA.

Mengapa Sertifikasi AK3 PAPA Sangat Penting?

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut sangat bergantung pada hasil inspeksi teknik yang dilakukan oleh ahli berkompeten. Sesuai peraturan perundang-undangan K3 di Indonesia, setiap pengoperasian pesawat angkat angkut harus melalui pemeriksaan teknik terlebih dahulu.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PT Bexcellent Mitra Cemerlang menyelenggarakan program “Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut” (AK3 PAPA) di Yogyakarta.

Tujuan Utama Program Sertifikasi

Program ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis bagi perusahaan dan individu:

  • Meningkatkan Keamanan: Mewujudkan produktivitas dan efisiensi melalui pendekatan inspeksi teknik K3 yang akurat.

  • Kepatuhan Regulasi: Meningkatkan standar inspeksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Legititas Profesional: Memberikan Sertifikat Kompetensi K3 resmi kepada tenaga Inspector atau Ahli AK3 PAPA.

Materi Pelatihan AK3 PAPA

Kurikulum pelatihan mencakup empat kelompok utama untuk memastikan kompetensi peserta:

  1. Kelompok Dasar: Meliputi Kebijakan K3, UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 08/Men/2020, dan Sistem Manajemen K3.

  2. Kelompok Keahlian: Fokus pada jenis pesawat angkat angkut, safety device, sistem hidrolik, hingga teknik pengikatan (rigging).

  3. Kelompok Penunjang: Pengetahuan mekanika terapan, kelistrikan, motor penggerak, hingga praktik lapangan.

  4. Evaluasi: Penulisan kertas kerja, ujian teori, dan seminar.

Jadwal, Biaya, dan Persyaratan Peserta

Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur senior dari Pusdiklat Kemnaker RI dan Tim Binwasnaker.

  • Waktu: 6 Oktober sd 4 November 2026

  • Lokasi: Kantor Bexcellent Consultant, Jl. Patangpuluhan No. 26A, Yogyakarta.

  • Investasi: Rp 26.000.000,- per peserta (Termasuk penginapan & fasilitas lengkap).

Persyaratan Minimal: Peserta harus memiliki pendidikan minimal Sarjana Muda (D3) bidang Teknik dengan pengalaman kerja di bidangnya sekurang-kurangnya 2 tahun. Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, CV, dan pas foto latar merah.

Daftar Sekarang dan Tingkatkan Kompetensi Anda!

Jangan tunda untuk mendapatkan sertifikasi resmi demi kemajuan karier dan keamanan operasional perusahaan Anda. Informasi lebih lanjut mengenai program AK3 PAPA dapat menghubungi:

Bexcellent Consultant 📍 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta 📞 Satrio (Customer Relation Officer): 0813-2517-7427 📧 Email: satrio@bexcellentjogja.com 🌐 Web: www.bexcellentjogja.com

Pengawas Operasional Pertama

Pelatihan Sertifikasi BNSP POP: Pengawas Operasional Pertama

Sertifikasi POP BNSP – Industri pertambangan adalah sektor yang dinamis, menuntut komitmen tinggi terhadap keselamatan, efisiensi, dan kepatuhan regulasi. Di tengah kompleksitas ini, peran Pengawas Operasional Pertama pada pertambangan menjadi sangat krusial. Mereka adalah garda terdepan yang memastikan setiap kegiatan di lapangan berjalan aman, efektif, dan sesuai standar.

Untuk memenuhi tuntutan ini, setiap pengawas wajib memiliki kompetensi yang diakui, dan salah satu cara terbaik adalah melalui Pelatihan POP (Pengawas Operasional Pertama). Program ini tidak hanya membekali Anda dengan pengetahuan teknis, tetapi juga dengan legalitas profesi yang akan membawa karier Anda ke level selanjutnya.

Mengapa Pelatihan POP Wajib Diikuti oleh Setiap Pengawas?

Sertifikasi POP bukan sekadar syarat formal, melainkan investasi strategis untuk masa depan karier Anda. Ini adalah fondasi yang akan membedakan Anda dari yang lain dan membuka banyak peluang.

Meningkatkan Kompetensi dan Keamanan Kerja Pengawas Operasional Pertama

Sebagai seorang pengawas, tanggung jawab Anda adalah memastikan seluruh tim bekerja dengan aman. Pelatihan POP memberikan pemahaman mendalam tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan tambang. Anda akan belajar cara mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang ada, sehingga operasional bisa berjalan lebih efisien tanpa mengorbankan keselamatan.

 

Memenuhi Persyaratan Hukum dan Regulasi Pengawas Operasional Pertama

Industri pertambangan diatur oleh peraturan yang ketat dari pemerintah, terutama Kementerian ESDM. Pelatihan POP memastikan Anda selalu patuh terhadap setiap peraturan dan standar yang berlaku. Ini adalah hal yang esensial, tidak hanya untuk menjaga operasional perusahaan tetap legal, tetapi juga untuk melindungi diri Anda sebagai profesional.

 

Mempercepat Jalur Karier Profesional Anda

Bagi Anda yang ingin naik jabatan atau beralih ke posisi yang lebih strategis, sertifikat POP adalah bekal yang tak ternilai. Banyak perusahaan pertambangan menjadikan sertifikasi ini sebagai syarat mutlak untuk promosi. Dengan memiliki sertifikat POP, Anda secara tidak langsung mengirim sinyal bahwa Anda adalah individu yang serius, kompeten, dan siap untuk memikul tanggung jawab lebih besar.

Materi Sesuai Unit Kompetensi

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. PMB.PO02.001.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
2. PMB.PO02.002.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
3. PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
4. PMB.PO02.004.01 Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
5. PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
6. PMB.PO02.006.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
7. PMB.PO02.007.01 Melaksanakan Inspeksi
8. PMB.PO02.008.01 Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

 

Persyaratan Peserta

  1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, berlatar belakang merah dan berpakaian kemeja
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Copy Ijazah Terakhir
  4. Surat Pengalaman Kerja Di Tambang :
    SMA Sederajat : 10 Tahun
    D3 : 3 Tahun
    S1 – dst : 1 Tahun
  5. Copy Paspor dan Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
  6. Curriculum Vitae (CV)
  7. Copy Sertifikat Diklat/Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP)

Waktu & Tempat Pengawas Operasional Pertama

    • Tanggal : 11 sd 13 agustus 2026 secara online
    • Waktu : (08.00 – 16.00 WIB)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat

Sertifikasi BNSP Pelaksana Pemberdayaan – Masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 

Tujuan

  • Meningkatkan Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

 

Acuan Normatif

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit-Unit Kompetensi 

UNIT KOMPETENSI 

  1. KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
  2. KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
  3. KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Persyaratan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

  1. Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
  2. Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
  3. Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
  4. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  5. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  6. Foto Copy Ijazah terakhir
  7. Foto Copy KTP
  8. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Instruktur

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal : 21 – 23 Juli 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Minerba

SERTIFIKASI PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Sertifikasi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Minerba – Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, aktivitas pertambangan juga memiliki dampak terhadap lingkungan yang perlu dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Reklamasi menjadi salah satu upaya penting dalam memulihkan fungsi lingkungan pascatambang agar tetap produktif dan sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, kemampuan dalam melaksanakan reklamasi pada kegiatan pertambangan menjadi kompetensi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan lingkungan pertambangan yang sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.

Sebagai langkah nyata dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan uji kompetensi dengan skema “Pelaksanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara” berdasarkan SKKNI Nomor 126 Tahun 2017 merupakan inisiatif strategis dalam mendukung kebutuhan industri pertambangan. Skema ini dirancang untuk memastikan peserta tidak hanya memahami aspek teoritis terkait reklamasi, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dalam melaksanakan persiapan program reklamasi, melaksanakan program reklamasi, melakukan perawatan areal reklamasi, serta membuat realisasi biaya pelaksanaan reklamasi sesuai standar yang berlaku.

Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan teknis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja di sektor pertambangan. Dengan pendekatan berbasis kompetensi, peserta diharapkan mampu menerapkan pelaksanaan reklamasi secara efektif, aman, dan sesuai dengan ketentuan perusahaan maupun regulasi pemerintah, termasuk penerapan prinsip Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL). Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi dilakukan untuk memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi kerja nasional yang ditetapkan dalam SKKNI sehingga mampu bekerja secara profesional dan kompeten di bidangnya.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dan uji kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi bidang terkait, khususnya pada skema Pelaksanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara kepada klien. Program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan industri pertambangan yang terus berkembang.

ACUAN NORMATIF PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  3. Konsep SKKNI Sebagai Acuan Standar Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2019

TUJUAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA

  1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam pelaksanaan reklamasi pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
  2. Membekali peserta dengan kompetensi sesuai SKKNI Nomor 126 Tahun 2017 pada skema Pelaksanaan Reklamasi.
  3. Memastikan peserta mampu melaksanakan program reklamasi dan perawatan areal reklamasi sesuai standar industri dan prinsip K3LL.
  4. Memberikan pengakuan kompetensi melalui uji kompetensi dan sertifikasi BNSP di bidang reklamasi pertambangan.

BENTUK KEGIATAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pertambangan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. 126 Tahun 2017
  3. Standar Kompetensi Skema Pelaksanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 B.062022.004.01 Mengevaluasi Prinsip Dasar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja
2 B.062022.006.01 Menerima dan Memahami Informasi yang Berkaitan dari Beberapa Sumber
3 B.05LMB02.001.1 Melaksanakan Persiapan Program Reklamasi
4 B.05LMB02.002.1 Melaksanakan Program Reklamasi
5 B.05LMB02.003.1 Melaksanakan Perawatan Areal Reklamasi
6 B.05LMB02.004.1 Membuat Realisasi Biaya Pelaksanaan Reklamasi

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam profesi Reklamasi Pasca Pertambangan di institusi/perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

            Program ini ditawarkan dengan pilihan metode penyelenggaraan sebagai berikut:

Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan  : 23 sd 25 Juni 2026

Waktu                         : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK                : TUK Sewaktu di Jakarta

 

FASILITAS

  • Materi
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Sertifikat dari Miner Solution
  • Sertifikat BNSP
  • Snack dan makan siang selama pelatihan
  • Room Meeting

 

SASARAN PESERTA

Pelatihan dan uji kompetensi ini ditujukan bagi tenaga kerja, staf teknis, supervisor, engineer, dan personel yang terlibat dalam kegiatan reklamasi pada pertambangan mineral dan batubara, serta individu yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang terkait.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Scan/fotokopi KTP/KK bagi WNI atau Paspor/KITAS dari imigrasi bagi WNA;
  2. Scan/fotokopi Ijazah Terakhir (minimal SMA/SMK sederajat);
  3. Scan/fotokopi Surat pengalaman kerja di bidang Melaksanakan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  4. Scan/fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pelaksanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  5. Pas foto terbaru 3×4 menggunakan kemeja dengan latar berwarna merah; dan
  6. Curriculum Vitae (CV) Terbaru.

.

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

PELATIHAN dan SERTIFIKASI BNSP KEPALA LABORATORIUM

Sertifikasi Kepala Laboratorium – merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan mutu dan standar laboratorium di berbagai institusi, baik di sektor pendidikan, penelitian, maupun industri. Latar belakang dari adanya sertifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa individu yang memimpin sebuah laboratorium memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Kepala laboratorium bertanggung jawab tidak hanya atas operasional laboratorium, tetapi juga terhadap keselamatan kerja, kualitas hasil penelitian, serta pemeliharaan peralatan laboratorium. Oleh karena itu, sertifikasi ini dirancang untuk mengukur kemampuan profesional dalam manajemen laboratorium, pemecahan masalah, dan penerapan standar internasional.

Selain itu, perkembangan teknologi dan kompleksitas dalam bidang sains dan teknologi semakin menuntut adanya standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan laboratorium. Sertifikasi ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memenuhi regulasi dan standar internasional yang diakui, seperti ISO/IEC 17025 untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Dengan memiliki sertifikasi, kepala laboratorium dapat menunjukkan kredibilitas dan komitmen mereka terhadap praktik terbaik dalam pengelolaan laboratorium. Hal ini juga membantu dalam meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga pemerintah, klien, dan mitra penelitian, sehingga dapat membuka peluang kerjasama yang lebih luas dan meningkatkan reputasi institusi secara keseluruhan.

Tujuan Sertifikasi Kepala Laboratorium

Proses penerbitan Sertifikasi Kepala Laboratorium melibatkan penilaian menyeluruh terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan praktis individu dalam mengelola dan mengoperasikan laboratorium. Proses ini dilakukan oleh penguji kompeten yang memiliki standar tinggi dalam menilai kompetensi. Dengan memperoleh sertifikasi ini, kepala laboratorium tidak hanya meningkatkan kredibilitas profesional tetapi juga membuka peluang karir yang lebih luas. Sertifikasi Kepala Laboratorium ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, termasuk pengakuan atas kemampuan untuk menjaga kualitas dan keselamatan laboratorium, serta memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Kepala Laboratorium

     Kode Unit                          Unit Kompetensi

1        1. MSAENV472B        Menerapkan dan memantau praktek kerja ramah lingkungan

2        2. MSL915001A           Memberikan Informasi kepada Pelanggan

3        3. MSL915002A           Membuat Jadwal Kerja Laboratorium Untuk Tim Kecil

4        4. MSL916001A           Mengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium

5        5. MSL916002A           Mengelola dan Mengembangkan Tim

6        6. MSL916003A           Mengawasi operasional laboratorium dalam area kerja/fungsional

7        7. MSL916004A           Menjaga registrasi dan undang-undang atau hukum kepatuhan di area kerja  fungsional

8        8. MSL925001A         Menganalisis data dan melaporkan hasil

9        9. MSL925002A         Menganalisis pengukuran dan mengestimasi ketidakpastian

10      10. MSL935002A       Melakukan pemeliharaan bahan acuan

11      11. MSL935003A       Mengesahkan penerbitan hasil uji

12      12. MSL936001A     Memelihara sistem mutu dan proses peningkatan secara berkelanjutan di dalam  lingkungan kerja

13      13. MSL936002A       Melaksanakan audit internal terhadap sistem mutu

14      14. MSL946001A       Melaksanakan dan memantau sistem manajemen K3 dan lingkungan

15      15. MSL976003A       Mengevaluasi dan memilih metode dan/atau prosedur pengujian yang sesuai

16      16. MSL977003A       Berkontribusi dalam Validasi Metode Pengujian

17      17. MSL977004A       Mengembangkan atau mengadaptasi analisis dan prosedur

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kepala Laboratorium

  1. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  2. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  3. Logbook pengujian sebanyak minimal 20 kali yang telah disetujui atasan langsung
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi (laki-laki berdasi).
  5. Surat pengalaman kerja (jika diperlukan).
  6. Bukti portofolio (jika ada). Peserta yang melalui jalur Portofolio, wajib mengirimkan dokumen verifikasi portofolio H-14 pelaksanaan

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Waktu

Hari / Tanggal   :  3 hari di Juni 2026

Waktu               : 08.00 WIB sd selesai

Tempat             : Yogyakarta

 

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room
  • Sertifikat BNSP (Bila Lulus Berkompeten)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

Pembinaan & Sertifikasi AK3 PUBT

AK3 PUBT – Pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat Uap & Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

         Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan pesawat uap dan bejana tekan serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI. Hal ini penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT.

Sehubungan dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus memiliki SDM yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian. Oleh karena itu, Kami sebagai perusahaan K3, PT. Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan PT Multidasa yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI mengadakan Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan”, sebagai salah satu persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian, mendapatkan surat penunjukan dan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

DASAR HUKUM & TUJUAN

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang dan peraturan Uap Tahun 1930
  • Undang-undang No. 01 tahun 1970
  • Permenaker No.02 Tahun 1982
  • Permenaker No.01 Tahun 1988
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016

Tujuan:

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian, prosedur pemeriksaan dan pengujian pesawat uap & bejana tekan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan dan  Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku.

Materi

I. Kelompok Dasar

  1. Kebijakan K3
  2. Dasar-dasar K3
  3. Undang-undang N0.1 tahun 1970
  4. Sistem Manajemen K3
  5. Investigasi Kecelakaan Kerja

II. Kelompok Keahlian

  1. Undang-undang dan Peraturan Uap tahun1930
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016
  3. Permenaker No.02 Tahun 1982, Permenaker No.01 Tahun 1988
  4. Jenis – Jenis Pesawat Uap dan Perlengkapannya
  5. Jenis – Jenis Bejana tekanan, tangki timbun, Perlengkapannya dan isinya
  6. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun (standar)
  7. Pipa penyalur
  8. Pengetahuan bahan
  9. Teknik Pengelasan
  10. Air pengisi ketel uap
  11. Pengujian tidak merusak (NDT) dan merusak (Destructive Test)
  12. Pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan pipa penyalur
  13. Pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun
  14. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

III. Kelompok Penunjang

  1. K3 Nuklir
  2. Thermodinamika
  3. Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya
  4. Kelistrikan dan alat kontrol otomatis
  5. Pondasi dan kerangka dudukan
  6. Proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi
  7. Membaca gambar teknik
  8. Job Safety Analysis (JSA)

IV. Evaluasi

  1. Ujian Teori
  2. Penulisan Kertas Kerja
  3. Seminar

PERSYARATAN PESERTA

1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan) dibuat tertanggal pada akhir pelatihan
3. Surat Keterangan Kerja
4.  Melampirkan Surat Pernyataan Ahli K3 (bermaterai)
5. Surat Keterangan Sehat
6. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
7. Foto Copy Ijasah terakhir
8. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
9. Membawa Laptop dan Sepatu Safety
10. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik (beberapa ijazah perlu ditinjau terlebih dahulu)
11. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
12. Surat Rekomendasi Perusahaan
13. Pakta Integritas (menggunakan cap perusahaan & materai).

14. Membawa kemeja hitam dan celana kain hitam

Instruktur AK3 PUBT

  • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
  • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
  • Pengawas Spesialis Pesawat uap belanja tekan
  • Tim Ahli PJK3

WAKTU & TEMPAT AK3 PUBT

Tanggal   : 28 Juli sd 26 Agustus 2026

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Kantor Bexcellent Consultant, Jl Patangpuluhan No. 26A, Kecamatan Wirobrajan, Kelurahan Patangpuluhan, Kota Yogyakarta

FASILITAS AK3 PUBT

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila dinyatakan berkompeten)
  • Pengurusan SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian akhir)

Informasi AK3 PUBT

Office


Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web    : www.bexcellentjogja.com


Nama              :  Satrio


( Customer Relation Officer)


Phone / WA  : 0813-2517-7427


Email :satrio@bexcellentjogja.com