All posts by Satrio Rizki

NEGOTIATION AND CONTRACTING FOR PROCUREMENT

PELATIHAN NEGOTIATION AND CONTRACTING FOR PROCUREMENT

Pelatihan Negotiation & Contracting For Procurement – Dalam era bisnis yang semakin kompetitif, kemampuan negosiasi dan penyusunan kontrak yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam proses pengadaan. Perusahaan dituntut untuk dapat memperoleh barang dan jasa dengan harga terbaik, kualitas optimal, dan risiko yang termitigasi. Namun, seringkali tim procurement menghadapi tantangan dalam mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak serta menyusun kontrak yang komprehensif dan melindungi kepentingan perusahaan.

Training Negotiation and Contracting for Procurement hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi profesional procurement dalam aspek negosiasi dan penyusunan kontrak. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan teknik-teknik negosiasi yang efektif, strategi penyusunan kontrak yang kuat, serta pemahaman mendalam tentang aspek hukum dan manajemen risiko dalam pengadaan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pelatihan ini, diharapkan tim procurement dapat mengoptimalkan proses pengadaan, meningkatkan efisiensi biaya, dan memperkuat posisi perusahaan dalam setiap transaksi bisnis.

 

Tujuan Pelatihan Negotiation & Contracting For Procurement

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Menguasai teknik dan strategi negosiasi yang efektif dalam konteks pengadaan
  • Memahami prinsip-prinsip dasar penyusunan kontrak yang komprehensif dan melindungi kepentingan perusahaan
  • Mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko potensial dalam proses negosiasi dan penyusunan kontrak
  • Mengaplikasikan best practices dalam manajemen kontrak dan hubungan dengan vendor
  • Meningkatkan kemampuan analisis dan pengambilan keputusan dalam situasi negosiasi yang kompleks

Materi Pelatihan Negotiation & Contracting For Procurement

  1. Dasar-dasar Negosiasi dalam Pengadaan
  • Pengertian dan pentingnya negosiasi dalam proses pengadaan
  • Prinsip-prinsip kunci dalam negosiasi bisnis
  • Analisis BATNA (Best Alternative to a Negotiated Agreement)
  • Teknik persiapan negosiasi yang efektif
  1. Strategi dan Taktik Negosiasi Lanjutan
  • Pendekatan win-win dalam negosiasi
  • Teknik mengatasi kebuntuan (deadlock) dalam negosiasi
  • Negosiasi multivariabel dan trade-offs
  • Mengelola dinamika kekuatan dalam negosiasi
  1. Fundamental Penyusunan Kontrak
  • Struktur dan elemen-elemen kunci dalam kontrak pengadaan
  • Jenis-jenis kontrak dan kapan menggunakannya
  • Klausul-klausul penting dalam kontrak pengadaan
  • Aspek hukum dalam penyusunan kontrak
  1. Manajemen Risiko dalam Kontrak
  • Identifikasi dan analisis risiko dalam kontrak pengadaan
  • Strategi mitigasi risiko melalui klausul kontrak
  • Pengelolaan perubahan dan amandemen kontrak
  • Force majeure dan implikasinya
  1. Manajemen Hubungan Vendor
  • Membangun dan memelihara hubungan jangka panjang dengan vendor
  • Teknik evaluasi kinerja vendor
  • Pengelolaan konflik dan resolusi sengketa
  • Strategi exit dan transisi vendor
  1. Diskusi
  2. Penutup

Peserta Negotiation & Contracting For Procurement

  • Manajer Procurement Specialist Procurement
  • Contract Administrator 
  • Buyer/Purchaser 
  • Analis Pengadaan 
  • Manajer Supply Chain 
  • Legal Officer yang menangani kontrak pengadaan 
  • Project Manager yang terlibat dalam pengadaan besar 
  • Manajer Operasional yang bertanggung jawab atas pengadaan 
  • Auditor Internal yang mengawasi proses pengadaan

Agenda & Venue

Tanggal : 2 hari di September 2024 

Lokasi Pelatihan   : Jogja/Jakarta

Jam: 08.00 sd selesai

 

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Training Module
  • Training flashdisk contains training material
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Souvernir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi

OfficeJl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Inspektur Kelistrikan

Pelatihan & Ujikom Inspektur Kelistrikan

Sertifikasi Inspektur Kelistrikan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegangjabatantenagateknikkhusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.

Deskripsi

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistrikan sub sektor industri migas dan panas bumi.  Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

 

LINGKUP KEGIATAN & TUJUAN

LINGKUP KEGIATAN

     Kegiatan dimaksu dadalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Safety, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

TUJUAN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan

Materi 

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengantar K3 Listrikdan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  3. Electrical Tools
  4. Sistem Kelistrikan Pembangkitan
  5. Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan
  6. Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
  7. Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  8. Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
  9. Code dan Standard
  10. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
  • Melakukan Identifikasi Kelistrikan
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control Center)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

 

PERSYARATAN PESERTA INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi
  1. Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  1. Surat keterangan sehat dari dokter
  2. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com atau WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Kelistrikan.

 

WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN

Tanggal : 14 sd 16 Oktober 

Waktu   : 08.00 – selesai

Lokasi   : Yogyakarta

 

INSTRUKTUR & ASSESOR INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan dan untuk uji kompetensi oleh assessor dari tim LSP

 

FASILITAS INSPEKTUR KELISTRIKAN

  • Training Module
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikasi BNSP (bila berkompeten)
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities
  • Coffee Break, snack dan makan siang selama hari pelatihan
  • Qualified Instructor

Informasi Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 

Sertifikasi Instruktur

Pelatihan dan Uji Kompetensi Skema dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Sertifikasi Skema Instruktur – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan.

Kualifikasi  & Persyaratan Kompetensi 

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

2

N.78SPS02.015.1

Merancang Strategi Pembelajaran

3

N.78SPS02.017.2

Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja

4

N.78SPS02.018.1

Merancang Konten e-Learning

5

N.78SPS02.023.1

Mengembangkan Program Pelatihan Kerja

6

N.78SPS02.030.1

Memfasilitasi e-Learning

7

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

8

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

9

N.78SPS02.009.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

10

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

11

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

12

N.78SPS02.020.2

Menyusun Modul Pelatihan Kerja

13

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

14

N.78SPS02.029.2

Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)

15

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

16

N.78SPS02.081.1

Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran

17

N.78SPS02.082.2

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Sertifikasi Instruktur

I

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

II

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

III

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Instruktur

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi Sertifikasi Instruktur

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop
  9. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  10. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  11. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

 

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

 

Waktu  &  Tempat Sertifikasi Metodologi Instruktur

Tanggal               :     8 sd 10 Oktober 2024

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Jakarta

Fasilitas Sertifikasi Instruktur

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.

Informasi Sertifikasi Instruktur

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Petugas K3 Laboratorium

Pelatihan & Uji Kompetensi Petugas K3 Laboratorium

Petugas K3 Laboratorium – Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Laboratorium sangat penting diterapkan guna mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan. kerja Laboratory Safety atau K3 Laboratorium merupakan dambaan bagi setiap individu yang sadar akan kepentingan kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan kerja.  Bekerja dengan nyaman dan selamat akan menurunkan Resiko kecelakaan. Walaupun petunjuk keselamatn kerja juga terkadang sudah tertulis  dalam setiap aktifitas kerja di laboratorium, namun hal ini perlu dijelaskan berulang ulang agar setiap petugas dan individu lebih meningkatkan kewaspadaan setiap kali bekerja. Penerapan sistem Keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium  adalaha salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman , nyaman dan sehat serta bebas dari pencemaran. Sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat mempengaruhi efisieni dan produktivas kerja.

Oleh sebab itu perlu dilakukannya pembinaan kepada para petugas maupun orang-orang yang senantiasa berada didalam laboratorium untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan mengetahui cara penanggulanannya.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, kami dari PT Bexcellent Mitra Cemerlang sebagai LDP atau perusahaan training dan konsultan yang fokus dalam pengembangan SDM dunia industri, bekerjasama dengan LSP ICCOSH berupaya menfasilitasi pelatihan dan sertifikasi dengan skema Petugas K3 Laboratorium, dengan pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami dengan baik dan mendalam dari dasar, proses dan prosedur sampai implementasi K3 Laboratorium di perusahaan, dan juga siap untuk menghadapi tahap asessment/ujian pada akhir kegiatan pelatihan ini.

 

Unit-Unit Kompetensi Petugas K3 Laboratorium

NO

KODE UNIT

UNIT

1

IMG.KK02.001.01

Menggunakan alat pelindung diri

2

IMG.KK02.002.01

Melakukan Pemadaman Kebakaran

3

IMG.KK.01.003.01

Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat

4

IMG.KK03.001.01

Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan

5

IMG.KK02.012.01

Menerapkan inspeksi K3

6

KKK.00.02.003.01

Melakukan dentifikasi bahaya dan risiko K3

7

KKK.00.02.005.01

Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3

8

KKK.00.02.011.01

Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3

9

KKK.00.03.002.01

Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan

 

Instruktur

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan Petugas K3 Laboratorium akan diampu oleh tim instruktur yang merupakan praktisi dari asosiasi pendukung LSP ICOOSH yang berpengalaman di bidang K3 Laboratorium. Sedangkan pada proses uji kompetensi, peserta akan diases oleh asesor dari LSP ICCOSH.

 

Pelaksanaan Pelatihan Petugas K3 Laboratorium

Durasi : 3 hari di Oktober 2024

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Via : Hari I dan II Online Pelatihan Refreshment

Hari III Offline

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Pelatihan Sertifikasi InHouse

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Soft Copy Materi 
  • Sertifikat
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb. (saat asesmen hari III)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Pelatihan Energi Hijau

PELATIHAN ENERGI HIJAU DI SEKTOR SWASTA (Biometana/Hidrogen)

Pelatihan Energi Hijau – Perubahan iklim global dan kebutuhan akan sumber energi yang berkelanjutan telah mendorong urgensi transisi energi di berbagai sektor, termasuk sektor swasta. Sebagai salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca, sektor swasta memiliki peran krusial dalam mempercepat adopsi energi hijau untuk mencapai target pengurangan emisi dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, biometana dan hidrogen muncul sebagai dua sumber energi alternatif yang menjanjikan, menawarkan potensi signifikan untuk mengurangi jejak karbon sambil memenuhi kebutuhan energi industri.

Biometana, yang dihasilkan dari pengolahan limbah organik, dan hidrogen hijau, yang diproduksi melalui elektrolisis air menggunakan energi terbarukan, mewakili solusi inovatif dalam lanskap energi bersih. Kedua teknologi ini tidak hanya menawarkan alternatif rendah karbon terhadap bahan bakar fosil, tetapi juga membuka peluang baru untuk efisiensi operasional, kemandirian energi, dan keunggulan kompetitif bagi perusahaan-perusahaan di sektor swasta. Namun, meskipun potensinya besar, implementasi teknologi-teknologi ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek teknis, ekonomi, hingga regulasi.

Pelatihan ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan dan keterampilan dalam adopsi energi hijau, khususnya biometana dan hidrogen, di sektor swasta. Dengan membekali para profesional dan pengambil keputusan dengan pemahaman komprehensif tentang teknologi, aplikasi praktis, serta strategi implementasi energi hijau, pelatihan ini bertujuan untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. Melalui kombinasi teori, studi kasus, dan diskusi interaktif, peserta akan diperlengkapi untuk mengidentifikasi peluang, mengatasi tantangan, dan memimpin inisiatif energi hijau dalam organisasi mereka, berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan daya saing bisnis dalam jangka panjang.

Tujuan Pelatihan Energi Hijau

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  1. Memahami konsep dasar, teknologi, dan aplikasi biometana dan hidrogen sebagai sumber energi hijau di sektor swasta.
  2. Menganalisis dampak ekonomi dan lingkungan dari penerapan teknologi biometana dan hidrogen dalam berbagai konteks industri.
  3. Mengembangkan strategi untuk mengintegrasikan solusi energi hijau ke dalam operasi bisnis yang ada, termasuk studi kelayakan dan peta jalan implementasi.
  4. Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi tantangan dan peluang dalam adopsi teknologi biometana dan hidrogen, termasuk pertimbangan regulasi, teknis, dan pasar.
  5. Merancang dan mengelola proyek energi hijau, dengan menerapkan praktik terbaik dalam manajemen proyek, penilaian risiko, dan keterlibatan pemangku kepentingan.

Materi Pelatihan Energi Hijau

  1. Pendahuluan
  2. Definisi energi hijau
  3. Pentingnya transisi energi di sektor swasta
  4. Fokus pada biometana dan hidrogen sebagai sumber energi alternatif
  5. Biometana
  6. Pengertian dan proses produksi biometana
  7. Sumber bahan baku biometana
  8. Keuntungan penggunaan biometana
  9. Tantangan dalam pengembangan biometana
  10. Studi kasus: Implementasi biometana di sektor swasta

 III. Hidrogen

  1. Pengenalan teknologi hidrogen
  2. Jenis-jenis hidrogen (abu-abu, biru, hijau)
  3. Proses produksi hidrogen hijau
  4. Aplikasi hidrogen dalam industri
  5. Potensi dan tantangan pengembangan hidrogen
  6. Studi kasus: Proyek hidrogen di sektor swasta
  7. Integrasi Energi Hijau dalam Bisnis
  8. Analisis kelayakan implementasi energi hijau
  9. Strategi transisi menuju energi hijau
  10. Manajemen proyek energi hijau
  11. Aspek regulasi dan kebijakan terkait energi hijau

 

  1. Dampak Ekonomi dan Lingkungan
  2. Analisis biaya dan manfaat implementasi energi hijau
  3. Pengurangan emisi gas rumah kaca
  4. Penciptaan lapangan kerja hijau
  5. Peningkatan daya saing perusahaan
  6. Inovasi dan Teknologi Terkini
  7. Perkembangan terbaru dalam teknologi biometana
  8. Inovasi dalam produksi dan penyimpanan hidrogen
  9. Integrasi dengan sistem energi terbarukan lainnya

 VII. Praktik Terbaik dan Rekomendasi

  1. Studi kasus sukses implementasi energi hijau di sektor swasta
  2. Langkah-langkah praktis menuju adopsi energi hijau
  3. Kolaborasi dan kemitraan dalam pengembangan energi hijau

 VIII. Kesimpulan dan Diskusi

  1. Ringkasan poin-poin utama
  2. Peluang dan tantangan ke depan
  3. Sesi tanya jawab

Peserta Pelatihan Energi Hijau

  • Sustainability Manager 
  • Head of Energy Division 
  • Operations Manager 
  • Business Development Manager 
  • Process Engineer

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Pelaksanaan

Tanggal                  : 23 sd 24 September 2024 (2 hari Pelatihan)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Yogyakarta

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Sekretaris BNSP

PELATIHAN & SERTIFIKASI BNSP SKEMA “SECRETARY”

Sertifikasi Sekretaris BNSP – Sekretaris adalah individu yang memegang peran penting dalam sebuah organisasi atau perusahaan dalam hal manajemen administrasi dan administrasi eksekutif. Peran seorang sekretaris seringkali melibatkan berbagai tugas yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, dan dokumentasi berbagai aspek operasional perusahaan.

Organisasi dan perusahaan saat ini juga harus lebih optimal dalam proses pengembangan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia. Tidak terkecuali sekretaris yang juga memainkan peran penting dalam organisasi. Maka perlu adanya validasi kompetensi profesi sekretaris. Proses validasi ini bisa dilakukan dengan uji kompetensi sesuai ukuran kerja mereka. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai ukuran dan validasi kompetensi profesi di berbagai bidang.

Dengan demikian, sertifikasi bagi seorang sekretaris merupakan alat penting untuk mengukur, meningkatkan, dan mempertahankan kompetensi dalam pekerjaan mereka, sehingga dapat memberikan manfaat baik bagi individu maupun organisasi di mana mereka bekerja. Oleh sebab itu, Bexcellent Consultant akan menyelenggarakan sertifikasi bagi sekretaris dengan 3 pilihan skema berbeda.

DASAR HUKUM SERTIFIKASI SEKRETARIS BNSP

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional.
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2017. Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional

TUJUAN SERTIFIKASISEKRETARIS BNSP

  1. Menjadi pintu pengakuan kompetensi bagi Profesi Sekretaris sehingga kualifikasi profesionalnya sesuai dengan standar harapan pemerintah
  2. Bagi sekretaris profesional bisa menjadi pijakan karir yang lebih baik dalam organisasinya atau membuka pintu karir baru
  3. Membantu pemerintah dalam memperkuat daya saing dalam bidang profesi administrasi perkantoran dan meningkatkan sinkronisasi dengan standar kompetensi di negara-negara ASEAN lainnya.
  4. Membantu perusahaan memiliki sumber daya manusia dalam bidang administrasi perkantoran dan kesekretariatan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

MATERI DAN UNIT KOMPETENSI SEKRETARIS BNSP

SECRETARY

A. Unit Kompetensi Wajib

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
N.821100.001.02Menangani Penerimaan / Pengiriman Surat / Dokumen
N.821100.002.02Mengatur Penggandaan / Pengumpulan Surat / Dokumen
N.821100.003.02Menciptakan Dokumen / Lembar Kerja Sederhana
N.821100.004.02Memproduksi Dokumen
N.821100.029.02Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
N.821100.030.02Melakukan Komunikasi Lisan Dengan Kolega / Pelanggan
N.821100.032.02Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.033.01Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.054.01Menggunakan Peralatan Komunikasi
N.821100.056.02Memelihara Data di Komputer
N.821100.057.02Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
N.821100.058.02Mengakses Data di Komputer
N.821100.059.02Menggunakan Peralatan dan Sumber Daya Perkantoran
N.821100.076.02Meminimalisir Pencurian
N.821100.075.02Menerapkan Prosedur K3
N.821100.060.01Membuat Surat / Dokumen Elektronik
N.821100.073.02Mengelola Arsip

B. Unit Kompetensi Pilihan

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
N.821100.010.02Mempersiapkan Dokumen Perjalanan Dinas
N.821100.011.01Mengatur Akomodasi dan Transportasi Perjalanan Dinas
N.821100.012.01Mengelola Jadwal Kegiatan Pimpinan
N.821100.013.01Mengatur Rapat / Pertemuan
N.821100.034.02Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.061.01Mengakses Informasi melalui Homepage
N.821100.083.01Membantu Pelaksanaan Kegiatan / Acara Organisasi
N.821100.067.01Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana

INSTRUKTUR SEKRETARIS BNSP

Para Ahli Bidang Secretary yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

PERSYARATAN

Umum

  • Uji Kompetensi diikuti peserta dengan profesi sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  • Peserta secara teknis menguasai Bidang Sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
  • Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)

Administrasi

  • Fotokopi KTP
  • Surat Penugasan dari perusahaan/instansi
  • Curriculum Vitae (CV) terbaru
  • Photocopy Ijazah terakhir
  • Portofolio relevan yang dimiliki (Photocopy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  • Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi
  • Masing-masing peserta wajib membawa laptop

WAKTU DAN TEMPAT SEKRETARIS BNSP

Jakarta, 17 sd 19 September 2024

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Training Module
  • Training flashdisk contains training material
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Souvernir
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio
(Customer Relation officer)


( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.comMobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI: FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan & Ujikom Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat – Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran fasilitator sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan fasilitator yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 TUJUAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  • Meningkatkan Kompetensi Fasilitator
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

ACUAN NORMATIF FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 81 Tahun 2012 Tentang
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

 RINCIAN UNIT KOMPETENSI FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

UNIT KOMPETENSI UMUM
SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial
SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
 

 

UNIT KOMPETENSI INTI

SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan
SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial
SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
UNIT KOMPETENSI KHUSUS (PILIHAN)
SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu

 

PERSYARATAN

  1. Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
  2. Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
  3. Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu ); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
  4. SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh ) tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  6. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  7. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  8. Foto Copy Ijazah terakhir
  9. Foto Copy KTP
  10. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

NARASUMBER FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal           : 17 sd 19 September 2024

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode            : Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

 

FASILITAS

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexpert Indoprima
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  5. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. lunch and 2 coffeebreak every day of training

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

Operator Bubut Dasar

Pelatihan Dan Uji Kompetensi OPERATOR BUBUT DASAR

Operator Bubut Dasar – Industri manufaktur dan teknik terus mengalami perkembangan pesat, seiring dengan meningkatnya permintaan akan produk-produk yang presisi dan berkualitas tinggi. Mesin bubut merupakan salah satu alat utama dalam proses manufaktur yang digunakan untuk memotong dan membentuk material menjadi komponen dengan spesifikasi tertentu. Mengingat pentingnya peran mesin bubut dalam industri, kebutuhan akan operator bubut yang terampil dan kompeten menjadi semakin mendesak. Oleh karena itu, sertifikasi Operator Bubut Dasar dengan Jenjang Kualifikasi 2 diinisiasi untuk memastikan bahwa para pekerja di bidang ini memiliki kompetensi dasar yang dibutuhkan untuk mengoperasikan mesin bubut dengan aman dan efisien.

Sertifikasi ini dirancang untuk memberikan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi operator bubut, sehingga dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Skema sertifikasi ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat ukur, membaca gambar teknik, dan kemampuan untuk mengoperasikan mesin mekanik umum. Dengan adanya sertifikasi ini, para operator bubut diharapkan mampu menerapkan prosedur mutu dan pemeliharaan yang tepat. Ini tidak hanya bermanfaat bagi para pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi perusahaan, karena dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing di pasar global.

Secara keseluruhan, sertifikasi Operator Bubut Dasar bertujuan untuk menjawab tantangan di dunia industri dengan menyiapkan tenaga kerja yang memiliki standar kompetensi tinggi dan diakui secara nasional. Dengan adanya pengakuan ini, operator bubut dapat lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya, sementara perusahaan dapat memastikan bahwa tenaga kerja mereka memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang diperlukan. Sertifikasi ini juga membuka peluang bagi para operator untuk mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan industri manufaktur di Indonesia.

 

Tujuan Sertifikasi Operator Bubut Dasar

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Industri Logam Mesin sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Logam Mesin.

 

Unit  Kompetensi Operator Bubut Dasar

  1. C.28LOG20.003.2 : Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja
  2. C.28LOG15.002.2 : Menerapkan Prosedur Mutu
  3. C.28LOG12.008.2 : Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur
  4. C.28LOG07.004.2 : Mengoperasikan Mesin Mekanik Umum
  5. C.28LOG07.005.2 : Membubut Dasar
  6. C.28LOG09.002.2 : Membaca Gambar Teknik
  7. C.28LOG18.001.2 : Menggunakan Perkakas Tangan

 

Persyaratan  Peserta Operator Bubut Dasar

  • Melampirkan CV
  • Copy Ijazah dengan Pendidikan Formal minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Memiliki pengalaman dalam mengoperasikan mesin bubut dasar minimal 1 (satu) tahun dibuktikan dengan melampirkan Bukti Kerja
  • Softfile Kartu Tanda Penduduk (KTP) – E-KTP
  • Sertifikat Non Formal (Jika Ada)
  • Pas Photo Uk. 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Polos, Berwarna)

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP

 

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

 

Pelaksanaan

Tanggal                  : 1 sd 3 Oktober 2024 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Jakarta

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

 

 

Sistem Alat Ukur

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

 Skema enjiner instrumen sistem alat ukur – Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.

Ringkasan Kompetensi

Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan ”safety device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya  memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Deskripsi

Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten, khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrument alat ukur. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur   pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang yang merupakan Lembaga Diklat Kompetensi yang bermitra dengan LSP Energi dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan menjembatani proses uji kompetensi bekerjasama dengan LSP Energi.

STANDAR ACUAN Sistem Alat Ukur

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

BENTUK KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama PT Bexcellent Mitra Cemerlang dan LSP Energi untukmelayani kebutuhan sertifikasi kompetensi dari SDM industri Hulu Migas. Kegiatan ini diselenggarakan secara public bertempat di Kota Yogyakarta dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur.

TUJUAN KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur pada industri sektor migas.

SERTIFIKAT KOMPETENSI SISTEM ALAT UKUR

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

MATERI PELATIHAN

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.712092.001.01Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
2M.712092.002.01Membuat Dokumen Enjinering
3M.712092.003.01Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
4M.712092.004.01Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
5M.712092.005.01Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
6M.712092.006.01Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
7M.712092.007.01Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
8M.712092.008.01Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
9M.712092.009.01Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
10M.712092.010.01Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
11M.712092.011.01Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur
12M.712092.012.01Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
13M.712092.013.01Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
14M.712092.014.01Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

METODE UJI KOMPETENSI

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay

2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara

3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)

4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

Tempat Pelatihan                    : Jakarta

Tempat Uji Kompetensi          : Jakarta

Hari Tanggal                           : 23 sd 26 September 2024 (4 hari)

Jam: 08:00 sd selesai

Minimal 10 orang peserta untuk total opsi full package dan regular package

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

TIM INSTRUKTUR & ASSESOR

  1. Pada sesi pembekalan / pelatihan, peserta akan diampu oleh praktisi bidang operasi Migas yang memiliki kompetensi teknis dan berpengalaman pada penanganan serah terima minyak dan gas bumi.
  2. Pada sesi assessment / uji kompetensi, peserta akan diuji kompetensinya sesuai skema yang diajukan di bidang alat ukur oleh asesor dari LSP Energi.

Fasilitas & Biaya

Rp 9.000.000,-/ peserta (belum termasuk PPN)

Fasilitas

  • Meeting room
  • 2 × coffe break & 1 Lunch
  • Handout & Training Kit
  • Souvernirs
  • Proses asesmen dengan LSP Energi
  • Sertifikat dari Bexcellent
  • Sertifikat Kompetensi dari BNSP (bagi asesi yang dinyatakan kompeten)

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan no 26A, Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta
Phone: 0813-2517-7427
Fax: (0274) 414137
Web: www.bexcellentjogja.com
Nama              :  Satrio        
(Customer Relation Officer)
Phone / WA  : 0813-2517-7427
Email : satrio@bexcellentjogja.com    

SDM

Sertifikasi Berbasis Kompetensi: Skema Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi

Sertifikasi Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi – Di tengah persaingan global yang semakin ketat, organisasi dituntut untuk memiliki tim yang kompeten dan efektif dalam menjalankan proses rekrutmen dan seleksi. Keberhasilan suatu organisasi dalam mendapatkan dan mempertahankan talenta terbaik sangat bergantung pada kemampuan tim rekrutmen dalam mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, menarik kandidat berkualitas, serta menjalankan proses seleksi yang sesuai dengan standar perusahaan. Oleh karena itu, tim rekrutmen, terutama Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi, harus mampu bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan objektivitas dalam setiap tahap rekrutmen.

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa proses perekrutan diorganisasikan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi. Dalam rangka meningkatkan efektivitas peran tersebut, diperlukan pelatihan yang mampu meningkatkan kompetensi mereka dalam merumuskan dan menerapkan strategi rekrutmen yang efektif. Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis dalam proses seleksi, tetapi juga untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika pasar tenaga kerja, tren rekrutmen, serta teknik dan alat seleksi yang paling mutakhir. Dengan demikian, Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam menarik dan menyeleksi kandidat yang tepat untuk memenuhi kebutuhan organisasi secara optimal. 

 

Tujuan Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

Program Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia ini memiliki tujuan:

  1. Membantu industri dan organisasi memastikan bahwa personel Manajemen SDM adalah kompeten
  2. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
  3. Membantu industri dalam sistem analisis jabatan dan beban kerja untuk perencanaan kebutuhan akan pekerja, dan pelayanan administrasi pekerja secara efektif dan efisien
  4. Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi
  5. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  6. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi
  7. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
  8. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

 

RINCIAN UNIT KOMPETENSI SERTIFIKASI REKRUTMEN & SELEKSI

Materi wajib sesuai SKKNI 149 tahun 2020

 

Peserta Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi atau manajer HR yang bertanggung jawab atas proses rekrutmen di perusahaan/organisasi.

PERSYARATAN

  1. Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau;
  2. Minimum Pendidikan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat
  3. Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang
  4. teregistrasi/terakreditasi; atau;
  5. Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang teregistrasi/ terakreditasi; atau;
  6. Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau;
  7. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.

UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
M.70SDM01.013.2Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
M.70SDM01.031.2Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM
M.70SDM01.012.2Menyusun Kebutuhan SDM
M.70SDM01.017.2Melakukan Proses Rekrutmen
M.70SDM01.018.2Melakukan Proses Seleksi
M.70SDM01.019.2Menyusun Rekomendasi Hasil Seleksi
M.70SDM01.020.2Melakukan Penawaran Kerja Kepada Calon Pekerja
M.70SDM01.036.2Mengelola Kegiatan Asesmen

NARASUMBER

DWI AHAD WAHYUDI, SE., MA., CHRM, Askom, KCCP

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal           : 23 sd 25 September 2024

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode            : Jakarta

FASILITAS

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  5. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137
Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio
(Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )
Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Fax              : 0274 – 414 137
Email: satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427