Tag: yogyakarta

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi INSTRUKTUR/TRAINER Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Sertifikasi Kompetensi Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan.

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

5

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

KOMPETENSI PILIHAN

6

PRP.LP01.001.01

Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar

7

P.854900.031.01

Mengelola Bahan Pelatihan

8

P.854900.033.01

Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KKK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.011.01

Menyusun Program Pelatihan

5

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

6

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

7

P.854900.040.01

Mengorganisasikan Asesmen

8

P.854900.042.01

Mengases Kompetensi

KOMPETENSI PILIHAN

9

P.854900.013.01

Mendesain Media Pembelajaran

10

P.854900.014.01

Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan

11

P.854900.022.01

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan

12

P.854900.019.01

Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13

P.854900.021.01

Memonitor Pelaksanaan Pelatihan

14

P.854900.030.01

Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta

Tanggal               :     24 sd 26 Agustus 2022

Pukul                   :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat               :     Kota Yogyakarta

 

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Materi training, Training kit, dan Bag
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Antar jemput: bandara/stasiun menuju/dari penginapan

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Penginapan peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

MANAGEMENT INTELIJEN DAN INVESTIGASI

Management Intelijen & Investigasi – Dalam suatu organisasi, jajaran security memiliki peran penting dalam memastikan setiap aktifitas bisnis yang berlangsung di dalam organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan aman. Terlebih mereka dituntut untuk memiliki kemampuan intelejensi, sehingga dapat mengusut setiap kasus atau masalah secara tepat dan akurat. Seorang anggota satpam yang  bertugas pada bagian intelijen harus memiliki standrad tingkat kecerdasan di atas rata-rata, sehingga mampu mengetahui banyak informasi namun senantiasa flesibel, pandai membawa diri dan mudah bekerja sama.

Pelaksanaan penyelidikan menurut Sifat dan Kegiatan, terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : 1. Lidik Terbuka mencakup beberapa hal diantaranya Penelitian (riset), Wawancara (interview), Interogasi; dan 2. Lidik tertutup meliputi Pengamatan dan Penggambaran, Ellicting, Penjajakan (surveillance), Penyusupan; Penyadapan dan Penyurupan.  Intelijen dalam aktifitas pengamanan meliputi langkah-langkah, alat dan cara melindungi asset, pegawai, klien, dan imej perusahaan ataupun reputasinya.

Hal ini merupakan cara yang efektif untuk menerapkan tingkah laku satuan pengamanan secara professional dari berbagai perspektif intelijen. Untuk itu perlu dikedepankan sikap independen untuk mengidentifikasi tindak laku criminal dan insiden sebelum terjadinya suatu tindak kriminalitas, seperti asset apa yang hilang/dicuri, penyebab adanya kerusakan bukti-bukti, pemicu/penyebab tindak criminal dan bantuan penuntutan hukum serta kasus sipil. Adanya upaya pencegahan kejahatan dan deteksi sejak dini terkait isu-isu yang berkembang, diharapkan dapat mencegah upaya-upaya kejahatan dan  insiden dalam hubungan bisnis baik secara internal maupun external perusahaan.

Tujuan Management Intelijen & Investigasi

  1. Peserta pelatihan dapat meningkatkan pengetahuan terkait tehnik dasar penyelidikan, pengamanan guna mendukung suksesnya operasional perusahaan.
  2. Peserta mampu memahami prosedur intelijen dan investigasi terhadap suatu masalah secara professional
  3. Peserta pelatihan dapat menciptakan kondisi keamanan yang dinamis di lingkungan perusahaan. Sehingga perusahaan dapat memiliki daya tahan dan daya tangkal terhadap setiap bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.
  4. Peserta pelatihan dapat menegakkan peraturan perusahaan, utamanya dalam penegakan hukum, sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan mengedepankan etika, humanis, profesional.

Materi Management Intelijen & Investigasi

  1. Peran, Fungsi, kewajiban, dan tanggung jawab intelijen security
  2. Antisipasi kejahatan, insiden, dan kecelakaan melalui intelijen
  3. Kejahatan cyber dan intelijen keuangan
  4. Apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang intelijen
  5. Bagaimana menyiapkan laporan intelijen
  6. Peralatan intelijen, perlengkapan dan dokumen pembantu
  7. Pengetahuan akan hukum di Indonesia (perdata dan pidana)
  8. Function of electronic security in supporting the intelligent
  9. Memanage acara dan hal lainnya oleh pegawai perusahaan untuk mengembangkan kewaspadaan sekuriti dari semua kepegawaian, dan menentukan orang-orang dalam semua area, orang-orang yang harus diwaspadai, dan menjauhi kesempatan akan kejahatan seperti meninggalkan barang berharga pribadi dan meninggalkan ruangan tanpa terkunci ketika tidak digunakan
  10. Desain excellent intelligent, konsep dan metoda serta sistemnya.
  11. Investigantion skills
  12. Analisa situasi
  13. Analisa persoalan
  14. Analisa keputusan
  15. Analisa persoalan potensial

Instruktur Management Intelijen & Investigasi

AKBP Wikan & Tim

Waktu & Lokasi

Durasi            : 3 hari

Sesi                : Training, tanggal 23 sd 25 Agustus 2022

bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan para peserta.

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • Training Module
  • Certificate
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/

INTERNAL AUDIT ISO 19011 : 2018

INTERNAL AUDIT ISO 19011 : 2018 – Sistem manajemen dibuat untuk membantu organisasi mencapai tujuan mereka. Maka melaksanakan audit sistem manajemen merupakan suatu hal yang penting bagi organisasi. Standar internasional untuk audit sistem manajemen telah diterbitkan pada 2018 ini, menggantikan standar sebelumnya ISO 19011:2011. ISO 19011:2018 memberikan lebih banyak panduan daripada versi sebelumnya.

Standar sistem manajemen semakin populer seiring organisasi melihat bagaimana standar- standar ini dapat diterapkan untuk mengelola proses yang saling terkait dalam mencapai tujuan mereka. Daftar standar yang ditujukan untuk membantu organisasi menerapkan sistem manajemen yang efektif semakin panjang, mulai dari Standar Manajemen Mutu, Manajemen Energi, Keamanan Makanan, hingga Keselamatan Lalu lintas. ISO sendiri memiliki lebih dari 70 standar sistem manajemen, dibuat mengacu pada keahlian dan praktik terbaik secara internasional. Tujuannya adalah membantu organisasi memiliki kinerja lebih baik, menghemat uang dan mengembangkan keunggulan kompetitif.

Manfaat

Setelah mengikuti Training  Internal Audit ISO 19011, diharapkan peserta akan dapat memahami:

  1. Peserta mampu memahami Jenis Audit &Tujuan Audit ISO 19011 : 2018
  2. Peserta mampu memahami tugas dan tanggung Jawab Auditor & Lead auditor
  3. Peserta Mampu melakukan Internal Audit
  4. Peserta Mampu melakukan membuat Laporan Audit
  5. Peserta Mampu melakukan Tindak Lanjut Audit ISO

Materi 

  • Pengenalan ISO 19011:2018
  • Pengertian dan Pemahaman audit
  • Perbedaan Utama ISO 19011:2011 VS ISO 19011:2018
  • Istilah dan definisi
  • Prinsip audit 8
  • Mengelola program audit
  • Membuat Program audit
  • Implementasi Program audit
  • Monitoring Program audit
  • Melaksanakan Audit ( Opening & Closing Meeting. Pengumpulan Bukti, Vervivikasi , dll)
  • kompetensi dan Evaluasi auditor
  • Menentukan Kompetensi auditor
  • Memilih Metode Evaluasi auditor yang Tepat
  • Melakukan Evaluasi auditor
  • Memelihara dan meningkatkan kompetensi auditor

Koordinator

Nur Ani SKM, MKKK & Tim

Waktu & Tempat 

Tanggal           : 22 sd 24 Agustus 2022

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Tempat            : Forriz Hotel, Yogyakarta

Fasilitas INTERNAL AUDIT ISO 19011 : 2018

  • Qualified instructor
  • Training Module
  • Certificate
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi INTERNAL AUDIT ISO 19011 : 2018

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-pengawas-sistem-manajemen-k3-kontraktor-contractor-safety-management-system-csms/

Operator Boiler

SERTIFIKASI K3 OPERATOR BOILER

 Operator Boiler – Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).

Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas 1 (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
  2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)

Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant – PT Multidasa sebagai PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler Kelas I atau II”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

Tujuan Sertifikasi K3 Operator Boiler

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
  2. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian  pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
  3. Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
  4. Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
  5. Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif

Materi & Metode Sertifikasi K3 Operator Boiler

KELOMPOK DASAR

  • Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  • Peraturan Perundang-undangan Pesawat Uap

KELOMPOK INTI

  • Jenis Pesawat Uap & Cara Bekerjanya
  • Fungsi Appendages/ Perlengkapan Pesawat Uap
  • Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahannya
  • Sebab-sebab Peledakan Pesawat Uap
  • Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  • Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  • Trouble Shooting
  • Pengetahuan tentang Bahan Bakar dan Pembakaran
  • Analisa Kecelakaan Peledakan

KELOMPOK PENUNJANG

  • Pengetahuan Instalasi Listrik Untuk Ketel Uap
  • Pengetahuan Bahan
  • Peninjauan Konstruksi Pesawat Uap
  • Pemeriksaan Secara Tidak Merusak
  • Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap

UJIAN

  • Teori
  • Praktek

COURSE METHODE Sertifikasi K3 Operator Boiler

  • Penyampaian Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Praktek

INSTRUCTOR

Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli dari PJK3 & Asesor dari Kemnaker RI.

PERSYARATAN PESERTA:

  • Pendidikan Minimal SMA.
  • Berpengalaman/ mampu mengoperasikan pesawat uap dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Identitas
  • Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah
  • Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)

Instruktur

Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli PT Multidasa & Asesor dari Kemnaker RI.

Waktu & Lokasi

Tanggal : 8 sd 13 Agustus 2022

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Jogja Training & Career Center

Fasilitas

  1. 1. Module / Handout
  2. 2. Training Kit
  3. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  4. Souvernir
  5. Sertifkat, SIO, dan buku operator resmi dari kemnaker RI

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web:www.bexcellentjogja.com

·         Nama     :  Satrio (Customer Relation Officer)

·         Phone / WA  : 0813 – 2517-7427

·         Email   : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-dan-sertifikasi-ahli-k3-pesawat-tenaga-produksi/

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP WELDING SPECIALIST

Welding Specialist – Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Welding Specialist yang diakui oleh sektor Migas dan Departemen Tenaga Kerja dengan bidang kompetensi sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Untuk lebih memberdayakan Welding Specialist agar bekerja lebih professional maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional yang menangani sertifikasi Welding Specialist adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP terangkum dalam Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini merupakan suatu proses aasesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi. Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Welding Specialist yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan. Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Welding Specialist yang mempunyai sikap professional, paham Inspecsi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, pengetahuan tentang NDT/DT, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record. Bagi seorang specialist pada pengelasan las listrik, keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud di lingkungan pekerjaan.

Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Welding Specialist ini ditujukan bagi para petugas inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Welder Specialist mengacu pada SKKNI Kep. Men. No. 27 Tahun 2021 dan Kep. Men. No. 154 Tahun 2010.

Unit Kompetensi Welding Specialist

Welding Specialist – Supervisor (Kualifikasi 5)

1

C.24LAS01.001.1

Melaksanakan persiapan tempat kerja

2

C.24LAS01.002.1

Melakukan peran serta (contribute) pada sistem mutu

3

C.24LAS01.011.1

Melaksanakan pembuatan welding map

4

C.24LAS01.017.1

Menginterpretasikan proses, peralatan, dan produk berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur

5

C.24LAS01.018.1

Mereview material induk dan bahan tambah berdasarkan Welding Procedure Specification (WPS) sesuai prosedur

6

C.24LAS01.019.1

Menginterpretasikan desain dan konstruksi perakitan sambungan las berdasarkan General Assembly (GA) sesuai prosedur

7

C.24LAS01.022.1

Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)

8

C.24LAS01.031.1

Melakukan inspeksi visual pengelasan

9

JIP.WS02.009.01

Melakukan Supervisi Proses Reparasi Hasil Las

10

JIP.WS02.010.01

Membuat Laporan Supervisi

Persyaratan Peserta Welding Specialist

  1. Pendidikan Sarjana Teknik, Sarjana Muda Teknik (D3) berpengalaman dibidang pengelasan selama 3 tahun (surat keterangan dari perusahaan) atau SMU (IPA) dan SMK Kejuruan Teknik berpengalaman dibidang pengelasan minimal 6 tahun, dibuktikan dengan Foto Copy Ijazah
  2. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  5. Surat pengalaman kerja
  6. Berbadan sehat dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat dokter).
  7. Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
  8. Surat Tugas dari Instansi

Durasi Welding Specialist

Pada program pembelajaran dan pembekalan, materi akan disampaikan kepada peserta selama 24 jam pelajaran (tiga hari kerja efektif). Sedangkan pada proses uji kompetensi, durasi menyesuaikan dengan jumlah peserta.

Instruktur Welding Specialist

Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan tim assessor dari LSP serta praktisi di bidang pengelasan.

Time  &  Venue

Tanggal      :     06 – 09 Juni 2022

Pukul          :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat      :     Jakarta

 

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Bag or bagpackers/Souvernir
  • Training Kit
  • 2x Coffe Break & 1 Lunch
  • Training room full AC and Multimedia

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-operasional-pengelolaan-limbah-b3/

KUPAS TUNTAS PENYUSUNAN LAPORAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)

GCG – Perkembangan industri perbankan dan keuangan di Indonesia yang semakin menjamur tentunya membentuk kesadaran yang semakin tinggi, perihal teknik tata kelola dan pengelolaan risiko yang diantisipasi akan muncul. Kegiatan perbankan dan keuangan tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan kegiatan rutin, serta risiko dari karakteristik produk dan jasa perbankan/keuangan itu sendiri. Semakin meluasnya pelayanan disertai peningkatan volume usaha Bank, maka semakin meningkat pula risiko. Sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan tata kelola oleh Bank.
Merujuk pada POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Pelatihan ini didesain dalam tataran praktek mengenai penyusunan laporan tata kelola, termasuk bagaimana mengisi “Kertas Kerja Penilaian Tata Kelola” disertai dengan pembahasan teori dan dasar hukum yang menjadi dasar pelaporan ini.

 

Materi

  1. POJK Nomor 55/POJK.03/2016
  2. Sekilas regulasi Tata Kelola (Good Corporate Governance) Bank
  3. Kategorisasi Bank
  4. Direksi, Komisaris, dan Komite
  5. Minimum struktur organisasi Bank yang sesuai regulasi tata kelola
  6. Format Minimum Laporan Tata Kelola Yang Dipersyaratkan Regulator Ruang lingkup tata kelola dan self-assessment penerapan tata kelola
  7. Hubungan kepemilikan dan keuangan direksi-komisaris-pemegang saham
  8. Paket remunerasi direksi dan komisaris
  9. Rasio gaji tertinggi dan terendah
  10. Frekuensi rapat Dewan Komisaris
  11. Jumlah internal fraud dan upaya penyelesaiannya
  12. Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaiannya
  13. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
  14. Pemberian dana CSR dan sumbangan politik (jumlah dan penerima)
  15. Contoh-contoh Laporan GCG bank umum.
  16. Self-assesment (Penilaian Sendiri) Pelaksanaan Tata Kelola Bank
  17. Template kertas kerja self-assesment
  18. Latihan Praktek Mengisi Kertas Kerja Self-assesment Menggunakan format MS-Excel
  19. Latihan Praktek Menyusun Laporan Final GCG Bank Menggunakan format MS-Word
  20. Summary & Discussion

 

Tujuan

  • Penerapan GCG yang tepat dan efektif
  • Tata Kelola Perusahaan dalam Era digital Banking
  • Teknik tata kelola perusahaan memperoleh nilai komposit baik
  • Benturan Kepentingan pengurus-manajemen
  • Peserta dapat menyusun laporan tata kelola GCG
  • Peserta memahami bagaimana cara mengimplementasikan GCG di perusahaan secara tepat
  • Peserta memahami cara melaksanakan assessment GCG sesuai SOP yang berlaku
  • Peserta memahami parameter penyebab terjadinya kegagalan pengelolaan perusahaan sebagai akibat dari bad corporate governance;
  • Peserta memiliki pemahaman yang memadai dan mampu memecahkan masalah yang terjadi dalam praktik implementasi GCG.

Waktu dan Tempat

Tempat: Jogja, Surabaya, Jakarta, Malang/kota lainnya

terkait waktu dan tempat cukup fleksibel, tergantung request dari klien atau bisa menghubungi saya di nomor WA/telepon: 0813-2517-7427. Atau email: satrio@bexcellentjogja.com

Pukul: 08.00 – 16.00 WIB

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Instruktur GCG

Arno Haryo Utomo, SE.,MM & Tim

Fasilitas GCG

Certificate, Training Module (Hard and Soft copy (USB Flash Disk), Stationeries: NoteBook and Ballpoint, Souvenir, Training room with full AC facilities and multimedia, Once lunch and twice coffeebreak every day of training, Qualified instructor

 

Biaya

Rp 5.500.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)* di Jogja

Rp 6.500.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)* di Jakarta/Surabaya/Malang

*special price bagi pengirim 3 peserta dari 1 perusahaan yang sama

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Informasi GCG

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

https://bexcellentjogja.com/pesawat-angkat-angkut/

 

Operator Gas Tester

Gas Tester – adalah suatu penugasan yang diberikan kepada pekerja untuk melakukan pengukuran / pendeteksian gas – gas berbahaya di tempat kerja. Tujuan pengukuran gas berbahaya adalah memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi lingkungan / tempat kerja telah aman dari potensi bahaya yang timbul dari adanya gas-gas berbahaya sebagai persyaratan keselamatan bagi pekerjaan berbahaya yang akan dilaksanakan seperti pekerjaan panas (hot-work) atau bekerja memasuki ruang terbatas (confined space entry)

Gas Tester melakukan tugas pengukuran gas atas perintah / order dari pejabat yang berwenang memberi ijin kerja (PtW issuing authority person) terkait persyaratan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat ijin kerja (PtW) sebelum pekerjaan dimulai dan secara kontinyu melakukan pengukuran gas selama pekerjaan berlangsung.

Tujuan Gas Tester

  1. Semua peserta pelatihan memahami potensi bahaya pekerjaan-pekerjaan berbahaya dan prosedur bekerja aman.
  2. Peserta memahami manfaat dan mekanisme penerbitan surat ijin kerja (permit to work).
  3. Para peserta mampu melakukan pengukuran gas berbahaya di tempat kerjanya dan menginterpretasikan hasil pengukuran, serta mampu merawat peralatan deteksi gas.
  4. Peserta pelatihan yang lulus ujian Sertifikasi sebagai Operator Gas Tester akan memenuhi persyaratan kompetensi personil yang diuji dan diberikan sertifikat dari BNSP.

Materi Gas Tester

  1. Kebutuhan Dunia Industri Migas terhadap Profesi Operator Gas Tester
  2. Penetapan SKKNI Terkait Operator Gas Tester
  3. Diklat dan Uji Kompetensi Gas Tester
  4. Materi Berbasis Unit Kompetensi
NO KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 B.060018.002.02 Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas
2 B.060018.009.02 Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas
3 B.060018.013.02 Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas
4 B.060018.022.02 Menganalisis Risiko di Industri Migas

Persyaratan Peserta Gas Tester

Pelatihan dirancang untuk semua pekerja yang terlibat dalam berbagai pekerjaan berbahaya di lingkungan perminyakan, industri kimia, petrokimia dan gas antara lain: Supervisor Operasi,Operator pabrik, Safety supervisor/safety man, Maintenance supervisor, Contractor tangki, Tank cleaning supervisor, Shipping supervisor, Laboratory Officer, dll.

Persyaratan peserta:                                                      

  1. Minimal pendidikan SMA/Sederajat, berpengalaman dibidangnya
  2. Foto copy Ijasah terakhir
  3. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  5. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
  6. Pas foto ukuran 3×4 (4 lembar)
  7. Portofolio yang berkaitan dengan gas tester

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal                : 17 sd 19 Mei 2022

Waktu                  : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat                : Online Training

INSTRUKTUR

Tim LSP

FASILITAS :

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexcellent
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/?s=AK3+ptp

MANAGEMENT INTELIJEN DAN INVESTIGASI

Management Intelijen & Investigasi – Dalam suatu organisasi, jajaran security memiliki peran penting dalam memastikan setiap aktifitas bisnis yang berlangsung di dalam organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan aman. Terlebih mereka dituntut untuk memiliki kemampuan intelejensi, sehingga dapat mengusut setiap kasus atau masalah secara tepat dan akurat. Seorang anggota satpam yang  bertugas pada bagian intelijen harus memiliki standrad tingkat kecerdasan di atas rata-rata, sehingga mampu mengetahui banyak informasi namun senantiasa flesibel, pandai membawa diri dan mudah bekerja sama.

Pelaksanaan penyelidikan menurut Sifat dan Kegiatan, terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : 1. Lidik Terbuka mencakup beberapa hal diantaranya Penelitian (riset), Wawancara (interview), Interogasi; dan 2. Lidik tertutup meliputi Pengamatan dan Penggambaran, Ellicting, Penjajakan (surveillance), Penyusupan; Penyadapan dan Penyurupan.  Intelijen dalam aktifitas pengamanan meliputi langkah-langkah, alat dan cara melindungi asset, pegawai, klien, dan imej perusahaan ataupun reputasinya.

Hal ini merupakan cara yang efektif untuk menerapkan tingkah laku satuan pengamanan secara professional dari berbagai perspektif intelijen. Untuk itu perlu dikedepankan sikap independen untuk mengidentifikasi tindak laku criminal dan insiden sebelum terjadinya suatu tindak kriminalitas, seperti asset apa yang hilang/dicuri, penyebab adanya kerusakan bukti-bukti, pemicu/penyebab tindak criminal dan bantuan penuntutan hukum serta kasus sipil. Adanya upaya pencegahan kejahatan dan deteksi sejak dini terkait isu-isu yang berkembang, diharapkan dapat mencegah upaya-upaya kejahatan dan  insiden dalam hubungan bisnis baik secara internal maupun external perusahaan.

Tujuan

  1. Peserta pelatihan dapat meningkatkan pengetahuan terkait tehnik dasar penyelidikan, pengamanan guna mendukung suksesnya operasional perusahaan.
  2. Peserta mampu memahami prosedur intelijen dan investigasi terhadap suatu masalah secara professional
  3. Peserta pelatihan dapat menciptakan kondisi keamanan yang dinamis di lingkungan perusahaan. Sehingga perusahaan dapat memiliki daya tahan dan daya tangkal terhadap setiap bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun dari luar perusahaan.
  4. Peserta pelatihan dapat menegakkan peraturan perusahaan, utamanya dalam penegakan hukum, sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan mengedepankan etika, humanis, profesional.

Materi

  1. Peran, Fungsi, kewajiban, dan tanggung jawab intelijen security
  2. Antisipasi kejahatan, insiden, dan kecelakaan melalui intelijen
  3. Kejahatan cyber dan intelijen keuangan
  4. Apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang intelijen
  5. Bagaimana menyiapkan laporan intelijen
  6. Peralatan intelijen, perlengkapan dan dokumen pembantu
  7. Pengetahuan akan hukum di Indonesia (perdata dan pidana)
  8. Function of electronic security in supporting the intelligent
  9. Memanage acara dan hal lainnya oleh pegawai perusahaan untuk mengembangkan kewaspadaan sekuriti dari semua kepegawaian, dan menentukan orang-orang dalam semua area, orang-orang yang harus diwaspadai, dan menjauhi kesempatan akan kejahatan seperti meninggalkan barang berharga pribadi dan meninggalkan ruangan tanpa terkunci ketika tidak digunakan
  10. Desain excellent intelligent, konsep dan metoda serta sistemnya.
  11. Investigantion skills
  12. Analisa situasi
  13. Analisa persoalan
  14. Analisa keputusan
  15. Analisa persoalan potensial

Instruktur

AKBP (Purn.) Saryanti, SH

  • Mantan Praktisi pada institusi Polri yang pernah menjabat di divisi Pamobvit Polda DIY.
  • Aktif sebagai narasumber pada berbagai kegiatan diklat dan seminar terkait system pengamanan objek vital

 

Waktu & Lokasi

Durasi            : 2 hari

Sesi                : Training, tanggal 17 sd 18 Mei 2022

bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan para peserta.

 

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-training-of-trainer-tot-bnsp/

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

Sertifikasi BNSP Pemeliharaan Sistem Hidrolik

PEMELIHARAAN SISTEM HIDROLIK – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri manufaktur khususnya pada logam mesin, makin dirasakan karena sifat industri ini tergolong memiliki risiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri manufaktur, sub sektor logam mesin antara lain untuk kompetensi bidang pemeliharaan sistem hydraulic,  yang disusun secara sistematis dalam SKKNI. Hal ini yang menjadi dasar diperlukannya Sertifikasi BNSP Pemeliharaan Sistem Hidrolik.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan pemeliharaan sistem hydraulic. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor logam mesin  di Indonesia.

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang manufaktur sub sektor logam mesin.  Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk .

Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Pekerjaan pemeliharaan pada sistem hidrolik diperlukan untuk memastikan bahwa peralatan kerja yang memanfaatakan sistem hidrolik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Dalam rangka memenuhi tenaga kerja kompeten di bidang logam mesin sesuai SKKNI, maka diperlukan proses pengembangan dan pelatihan berbasis kompetensi dan proses sertifikasi (uji kompetensi) guna memastikan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Acuan Normatif Pemeliharaan Sistem Hidrolik

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341
  3. Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
  4. Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  6. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997
  7. tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
  8. Sebagai Acuan Regulasi untuk Pemasangan dan Sertifikasi Pipa Penyalur Onshore Maupun Offshore;
  9. Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Tujuan Pemeliharaan Sistem Hidrolik

Pelatihan ini bertujuan agar peserta kompeten dalam:

  1. Peserta memahami kerangka SKKNI yang terkait dengan pekerjaan pemeliharaan sektor logam mesin khususnya yang diaplikasikan pada industri sehingga mampu melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan sistem hidrolik pada mesin-mesin/peralatan yang menggunakan sistem hidrolik di perusahaan atau industri
  2. Memahami maksud dan tujuan sertifikasi profesi khususnya pada sektor logam mesin
  3. Peserta memahami dan mampu melakukan tahap-tahap pemeliharaan pada sistem hidrolik sesuai prosedur kerja yang benar
  4. Peserta memiliki sikap kerja yang baik dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik

Sertifikat Kompetensi Pemeliharaan Sistem Hidrolik

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Unit-unit  Kompetensi

  1. Menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja
  2. Menerapkan prosedur mutu
  3. Mengukur dengan menggunakan alat ukur
  4. Membaca gambar teknik
  5. Menggunakan perkakas bertenaga tangan
  6. Menggunakan perkakas bertenaga motor
  7. Menggunakan perkakas untuk pekerjaan presisi
  8. Memperbaiki sistem mekanik/komponen permesinan (engineering component)
  9. Melakukan bongkar-pasang sistem mekanik/komponen permesinan
  10. Memelihara komponen sistem hidrolik
  11. Memelihara sistem hidrolik

Persyaratan

Kegiatan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada lingkup pekerjaan teknisi pemeliharaan hidrolik

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy ijazah terakhir
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat pada bidang terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan
  6. Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  7. Surat keterangan sehat dari dokter
  8. Surat pengalaman kerja
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

Instruktur

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi Pemeliharaan Sistem Hidrolik akan diampu oleh tim instruktur yang merupakan praktisi dari asosiasi logam mesin yang berpengalaman di bidang pemeliharaan system hidrolik. Sedangkan pada proses uji kompetensi, peserta akan diases oleh asesor dari LSP Logam Mesin.

Waktu & Tempat

Pelatihan Sertifikasi Reguler*

Tanggal    :   Pelatihan Refreshment 28 – 31  Maret 2022

                    Assesment 31 Maret 2022

Via         : Pelatihan Refreshment & Assessment di Gedung JTCC di Jalan Patangpuluhan No. 26  Yogyakarta

Fasilitas

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta*

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Soft Copy Materi
  • Sertifikat Pelatihan PT Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat Sertifikasi BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku
  • Transportasi dan penginapan peserta selama pelatihan

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email           :satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-dan-sertifikasi-ahli-k3-pesawat-tenaga-produksi/