PEMELIHARAAN SISTEM HIDROLIK – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri manufaktur khususnya pada logam mesin, makin dirasakan karena sifat industri ini tergolong memiliki risiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri manufaktur, sub sektor logam mesin antara lain untuk kompetensi bidang pemeliharaan sistem hydraulic, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI. Hal ini yang menjadi dasar diperlukannya Sertifikasi BNSP Pemeliharaan Sistem Hidrolik.
Salah satu pekerjaan yang dilaksanan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan pemeliharaan sistem hydraulic. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor logam mesin di Indonesia.
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang manufaktur sub sektor logam mesin. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk .
Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Pekerjaan pemeliharaan pada sistem hidrolik diperlukan untuk memastikan bahwa peralatan kerja yang memanfaatakan sistem hidrolik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi tenaga kerja kompeten di bidang logam mesin sesuai SKKNI, maka diperlukan proses pengembangan dan pelatihan berbasis kompetensi dan proses sertifikasi (uji kompetensi) guna memastikan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Acuan Normatif Pemeliharaan Sistem Hidrolik
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mijn Politie Reglement 1930, Staadsblad 1930 Nomor 341
- Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
- Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 300K/38/Mpe/1997
- tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi
- Sebagai Acuan Regulasi untuk Pemasangan dan Sertifikasi Pipa Penyalur Onshore Maupun Offshore;
- Keputusan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan Tatacara Inspeksi Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Usaha Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Tujuan Pemeliharaan Sistem Hidrolik
Pelatihan ini bertujuan agar peserta kompeten dalam:
- Peserta memahami kerangka SKKNI yang terkait dengan pekerjaan pemeliharaan sektor logam mesin khususnya yang diaplikasikan pada industri sehingga mampu melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan sistem hidrolik pada mesin-mesin/peralatan yang menggunakan sistem hidrolik di perusahaan atau industri
- Memahami maksud dan tujuan sertifikasi profesi khususnya pada sektor logam mesin
- Peserta memahami dan mampu melakukan tahap-tahap pemeliharaan pada sistem hidrolik sesuai prosedur kerja yang benar
- Peserta memiliki sikap kerja yang baik dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan hidrolik
Sertifikat Kompetensi Pemeliharaan Sistem Hidrolik
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Unit-unit Kompetensi
- Menerapkan prinsip-prinsip K3 di tempat kerja
- Menerapkan prosedur mutu
- Mengukur dengan menggunakan alat ukur
- Membaca gambar teknik
- Menggunakan perkakas bertenaga tangan
- Menggunakan perkakas bertenaga motor
- Menggunakan perkakas untuk pekerjaan presisi
- Memperbaiki sistem mekanik/komponen permesinan (engineering component)
- Melakukan bongkar-pasang sistem mekanik/komponen permesinan
- Memelihara komponen sistem hidrolik
- Memelihara sistem hidrolik
Persyaratan
Kegiatan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada lingkup pekerjaan teknisi pemeliharaan hidrolik
PERSYARATAN UJIAN
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Curriculum vitae terakhir
- Foto copy sertifikat pada bidang terkait (bila ada)
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat pengalaman kerja
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Instruktur
Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi Pemeliharaan Sistem Hidrolik akan diampu oleh tim instruktur yang merupakan praktisi dari asosiasi logam mesin yang berpengalaman di bidang pemeliharaan system hidrolik. Sedangkan pada proses uji kompetensi, peserta akan diases oleh asesor dari LSP Logam Mesin.
Waktu & Tempat
Pelatihan Sertifikasi Reguler*
Tanggal : Pelatihan Refreshment 28 – 31 Maret 2022
Assesment 31 Maret 2022
Via : Pelatihan Refreshment & Assessment di Gedung JTCC di Jalan Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Fasilitas
Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta*
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Soft Copy Materi
- Sertifikat Pelatihan PT Bexcellent Mitra Cemerlang
- Sertifikat Sertifikasi BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Souvernir
- Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.
Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Pajak-pajak yang berlaku
- Transportasi dan penginapan peserta selama pelatihan
Informasi
Office Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta Phone: (0274) 287 1 048 Fax: (0274) 414137 |
Nama : Satrio Customer Relation Officer Phone / WA : 0813-2517-7427 Email :satrio@bexcellentjogja.com |
https://bexcellentjogja.com/pelatihan-dan-sertifikasi-ahli-k3-pesawat-tenaga-produksi/