Archive: May 30, 2022

KUPAS TUNTAS PENYUSUNAN LAPORAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)

GCG – Perkembangan industri perbankan dan keuangan di Indonesia yang semakin menjamur tentunya membentuk kesadaran yang semakin tinggi, perihal teknik tata kelola dan pengelolaan risiko yang diantisipasi akan muncul. Kegiatan perbankan dan keuangan tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan kegiatan rutin, serta risiko dari karakteristik produk dan jasa perbankan/keuangan itu sendiri. Semakin meluasnya pelayanan disertai peningkatan volume usaha Bank, maka semakin meningkat pula risiko. Sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan tata kelola oleh Bank.
Merujuk pada POJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Pelatihan ini didesain dalam tataran praktek mengenai penyusunan laporan tata kelola, termasuk bagaimana mengisi “Kertas Kerja Penilaian Tata Kelola” disertai dengan pembahasan teori dan dasar hukum yang menjadi dasar pelaporan ini.

 

Materi

  1. POJK Nomor 55/POJK.03/2016
  2. Sekilas regulasi Tata Kelola (Good Corporate Governance) Bank
  3. Kategorisasi Bank
  4. Direksi, Komisaris, dan Komite
  5. Minimum struktur organisasi Bank yang sesuai regulasi tata kelola
  6. Format Minimum Laporan Tata Kelola Yang Dipersyaratkan Regulator Ruang lingkup tata kelola dan self-assessment penerapan tata kelola
  7. Hubungan kepemilikan dan keuangan direksi-komisaris-pemegang saham
  8. Paket remunerasi direksi dan komisaris
  9. Rasio gaji tertinggi dan terendah
  10. Frekuensi rapat Dewan Komisaris
  11. Jumlah internal fraud dan upaya penyelesaiannya
  12. Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaiannya
  13. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
  14. Pemberian dana CSR dan sumbangan politik (jumlah dan penerima)
  15. Contoh-contoh Laporan GCG bank umum.
  16. Self-assesment (Penilaian Sendiri) Pelaksanaan Tata Kelola Bank
  17. Template kertas kerja self-assesment
  18. Latihan Praktek Mengisi Kertas Kerja Self-assesment Menggunakan format MS-Excel
  19. Latihan Praktek Menyusun Laporan Final GCG Bank Menggunakan format MS-Word
  20. Summary & Discussion

 

Tujuan

  • Penerapan GCG yang tepat dan efektif
  • Tata Kelola Perusahaan dalam Era digital Banking
  • Teknik tata kelola perusahaan memperoleh nilai komposit baik
  • Benturan Kepentingan pengurus-manajemen
  • Peserta dapat menyusun laporan tata kelola GCG
  • Peserta memahami bagaimana cara mengimplementasikan GCG di perusahaan secara tepat
  • Peserta memahami cara melaksanakan assessment GCG sesuai SOP yang berlaku
  • Peserta memahami parameter penyebab terjadinya kegagalan pengelolaan perusahaan sebagai akibat dari bad corporate governance;
  • Peserta memiliki pemahaman yang memadai dan mampu memecahkan masalah yang terjadi dalam praktik implementasi GCG.

Waktu dan Tempat

Tempat: Jogja, Surabaya, Jakarta, Malang/kota lainnya

terkait waktu dan tempat cukup fleksibel, tergantung request dari klien atau bisa menghubungi saya di nomor WA/telepon: 0813-2517-7427. Atau email: satrio@bexcellentjogja.com

Pukul: 08.00 – 16.00 WIB

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Post-test

Instruktur GCG

Arno Haryo Utomo, SE.,MM & Tim

Fasilitas GCG

Certificate, Training Module (Hard and Soft copy (USB Flash Disk), Stationeries: NoteBook and Ballpoint, Souvenir, Training room with full AC facilities and multimedia, Once lunch and twice coffeebreak every day of training, Qualified instructor

 

Biaya

Rp 5.500.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)* di Jogja

Rp 6.500.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)* di Jakarta/Surabaya/Malang

*special price bagi pengirim 3 peserta dari 1 perusahaan yang sama

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Informasi GCG

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

https://bexcellentjogja.com/pesawat-angkat-angkut/

 

PELATIHAN SERTIFIKASI BNSP OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3

OPLB3 – Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industry untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hampir seluruh aktifitas industry maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.

            Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

            Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.

Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri.

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.5 dan P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab dan Penanggung Jawab Operasional Air dan Udara, perusahaan/industri/usaha yang menghasilkan limbah air, udara, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP.

           Sesuai dengan Permen LHK No. 1 Tahun 2021, bagi perusahaan yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) wajib memiliki dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air, Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.

            Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) ini diharapkan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

Materi Pengelolaan Limbah B3

No     KODE UNIT          UNIT KOMPETENSI

1        E.381200.008.01      Melaksanakan Minimasi Limbah B3

2        E.38PLB00.008.1    Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

3        E.38PLB00.003.1    Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

4        E.38PLB00.005.1    Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

5        E.38PLB00.007.1    Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

6        E.38PLB00.001.1    Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

PERSYARATAN PESERTA Pengelolaan Limbah B3

  1. Copy identitas diri
  2. Copy ijazah formal pendidikan terakhir
  3. CV (Curriculum Vitae)
  4. Surat keterangan pengalaman kerja
  5. Sertifikat pelatihan yang relevan
  6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing 3 lembar

Instruktur Pengelolaan Limbah B3

Arini, ST & LSP Daimaru

 

Waktu & Tempat

Tanggal           : 13 sd 15 Juni 2022

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Tempat            : Daring (Zoom Meeting/Google Meet)

 

FASILITAS :

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexcellent
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

https://bexcellentjogja.com/