Tag: yogyakarta

PELATIHAN PROPER – PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT PELATIHAN PROPER

Pelatihan Proper Hijau – Evaluasi performa manajemen lingkungan dalam kegiatan industri membutuhkan indikator yang dapat diukur. Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMENLH) No. 3 Tahun 2014 mengenai PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan serta memberikan insentif untuk mematuhi regulasi lingkungan dan memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pembangunan masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan program lingkungan yang disebut PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER dirancang untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif. Insentif tersebut berupa penyebarluasan informasi kepada publik mengenai reputasi baik perusahaan tambang yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.

Penilaian PROPER terdiri dari 5 kategori, yaitu Hitam, Merah, Biru, Hijau, dan Emas. Penilaian PROPER Hijau merupakan kriteria penilaian yang melampaui kepatuhan, di mana perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan massyarakat.

Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Proper Hijau adalah salah satu kriteria penilaian dalam program ini.

Ketentuan Proper Hijau KLHK bertujuan untuk mendorong perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif pada pelestarian sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat. Penilaian Proper Hijau didasarkan pada evaluasi kinerja perusahaan dalam beberapa aspek lingkungan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pengelolaan limbah, konservasi energi, pengelolaan air, keberlanjutan sumber daya alam, upaya pelestarian lingkungan, dan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.

Dasar Hukum

  • Adapun dasar hukum realisasi PROPER adalah berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf e UU23/1997 tentang Pengelolaan Lingungan Hidup (UUPLH)jo. UU32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Ketentuan Proper Hijau (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 3 Tahun 2014 tentang PROPER.
  • Dalam UUPPLH ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.

Tujuan

Dalam training PROPER Hijau ini dimaksudkan adalah untuk memberikan bekal kemampuan dan pengetahuan kepada peserta untuk memenuhi kompetensi dalam melakukan perencanaan dan penilaian PROPER yang sudah ada diperusahaan, sehingga dengan kemampuan tersebut peserta yang terlibat mampu melakukan tindakan perbaikan dan pengembangkan pengelolaan lingkungan demi tercapainya penilaian PROPER sebaik mungkin. Dan tujuan lainnya yaitu diharapkan peserta mampu:

  • Mengidentifikasi dan melakukan evaluasi terkait dengan penilaian arti PROPER dan mampu melakukan penilaian sendiri terhadap peringkat PROPER perusahaannya
  • Melakukan pengembangan rencana pemenuhan dan penerapan persyaratan PROPER diperusahaan serta langkah-langkah realisasinya yang akan ditempuh.
  • Mengembangkan program perbaikan kinerja pengelolaan PROPER perusahaan untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi dan mempertahankannya dari tahun ketahun.

Materi

  • Pengantar undang-undang dan peraturan pengelolaan lingkungan hidup
  • Realisasi kebijakan PROPER, latar belakang, manfaat, tahapan proses PROPER, pengelompokan peserta PROPER, dan gambaran dasar serta contoh umum peringkat PROPER
  • Persayaratan penilaian PROPER, persyaratan untuk mendapatkan kriteria emas, hijau, biru, merah, dan hitam
  • Pemahaman Persyaratan Proper Hijau
  • Kriteria Penilaian Proper Hijau:
  1. Upaya Efisiensi Energi
  2. Reduksi Emisi Udara
  3. Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran
  4. Sistem Manajemen Lingkungan
  5. Konservasi Keanekaragaman Hayati
  6. Pemanfaatan Limbah B3 dan non B3
  7. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
  8. Workshop Pengembangan masyarakat
  • Pengelolaan Community Development
  • Penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan

Instruktur & Venue

Dina Kardina S.ST.  dan Team

12 sd 14 September 2023

(08.00 – 16.00 WIB)

Yogyakarta

In House Training: Depend on request

Peserta Proper Hijau

Peserta yang mengikuti pelatihan ini adalah penanggungjawab lingkungan perusahaan, dept EHS, dept CSR, perwakilan manajemen dan seluruh pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pengambilan kebijakan lingkungan diperusahaan dan peningkatan program PROPER diperusahaan

Fasilitas Proper Hijau

  • Module
  • Sertifikat lembaga
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir

Informasi Proper Hijau

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pembinaan-sertifikasi-ak3-pesawat-angkat-dan-pesawat-angkut-bexcellent/

Sertifikasi Kemnaker Ahli K3 Listrik

AK3 Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, PT Bexcellent bekerja sama dengan Multidasa sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.

Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  • Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :

  1. UMUM

Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

  1. AKADEMIK

Peserta dapat memahami secara baik tentang :

  • Potensi Bahaya Listrik
  • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
  • Prosedur Kerja Selamat
  • Pembacaan Gambar
  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
  • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
  • Peraturan dan Standar Kelistrikan
  1. KETRAMPILAN TEKNIK

Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

  • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
  • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

MATERI & METODE PEMBELAJARAN

MATERI

  • Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
  • Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
  • Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
  • Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
  • Kesehatan kerja listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
  • Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
  • Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
  • Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
  • Praktek
  • Seminar
  • Ujian Akhir

METODE PEMBELAJARAN

  • Penyampaian Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus\

INSTRUCTOR AK3 Listrik

Pengawas bidang Listrik dari Dinsosnaker, Tim Ahli Kelistrikan & Asesor dari Kemnaker RI.

PERSYARATAN PESERTA:

  • Pendidikan Minimal D3
  • Berpengalaman/ telah bekerja di bidang kelistrikan dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Identitas
  • Surat ijin/Surat Rekomendasi dari Perusahaan (menggunakan kop surat perusahaan)
  • Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.
  • surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit
  • Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)
  • Membayar DP (Booking Seat) minimal Rp 5,000,000 seminggu sebelum hari pelaksanaan pelatihan

FASILITAS AK3 Listrik

  1. Module / Handout
  2. Training Kit
  3. Coffee Break & Lunch
  4. Sertifikat resmi Kemnaker RI (bila berkompeten)
  5. lisensi

WAKTU & TEMPAT AK3 Listrik

Tanggal          :  4 sd 22 September 2023

Waktu            : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat           : Online & Yogyakarta (Blended)

*jadwal masih tentatif

CONTACT PERSON

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(BEXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone          : 0274 – 2878 – 1048

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-masa-persiapan-pensiun-mpp-dari-bexcellent/

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/recent-activity/all/

K3 OPERATOR BOILER

K3 Operator Boiler – Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).

Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas 1 (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
  2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)

Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant – PT Multidasa sebagai PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler Kelas I atau II”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
  2. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian  pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
  3. Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
  4. Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
  5. Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif

Materi & Metode

KELOMPOK DASAR

  • Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  • Peraturan Perundang-undangan Pesawat Uap

KELOMPOK INTI

  • Jenis Pesawat Uap & Cara Bekerjanya
  • Fungsi Appendages/ Perlengkapan Pesawat Uap
  • Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahannya
  • Sebab-sebab Peledakan Pesawat Uap
  • Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  • Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  • Trouble Shooting
  • Pengetahuan tentang Bahan Bakar dan Pembakaran
  • Analisa Kecelakaan Peledakan

KELOMPOK PENUNJANG

  • Pengetahuan Instalasi Listrik Untuk Ketel Uap
  • Pengetahuan Bahan
  • Peninjauan Konstruksi Pesawat Uap
  • Pemeriksaan Secara Tidak Merusak
  • Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap

UJIAN

  • Teori
  • Praktek

COURSE METHODE

  • Penyampaian Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Praktek

INSTRUCTOR : Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli dari PJK3 & Asesor dari Kemnaker RI.

PERSYARATAN PESERTA:

  • Pendidikan Minimal SMA.
  • Berpengalaman/ mampu mengoperasikan pesawat uap dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Identitas
  • Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah
  • Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)

Instruktur Operator Boiler

Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli PT Multidasa & Asesor dari Kemnaker RI.

Waktu & Lokasi Operator Boiler

Tanggal : 22 sd 27 Mei 2023

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Gedung JTCC

Fasilitas Operator Boiler

  1. 1. Module / Handout
  2. 2. Training Kit
  3. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  4. Souvernir
  5. Sertifkat, SIO, dan buku operator resmi dari kemnaker RI

Informasi Operator Boiler

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web:www.bexcellentjogja.com

·         Nama     :  Satrio (Customer Relation Officer)

·         Phone / WA  : 0813 – 2517-7427

·         Email   : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/?p=3464

Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

AK3 PUBT – Pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat Uap & Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

         Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan pesawat uap dan bejana tekan serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI. Hal ini penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT.

Sehubungan dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus memiliki SDM yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian. Oleh karena itu, Kami sebagai perusahaan K3, PT. Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan PT Multidasa yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI mengadakan “Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan”, sebagai salah satu persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian, mendapatkan surat penunjukan dan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

DASAR HUKUM & TUJUAN

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang dan peraturan Uap Tahun 1930
  • Undang-undang No. 01 tahun 1970
  • Permenaker No.02 Tahun 1982
  • Permenaker No.01 Tahun 1988
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016

Tujuan:

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian, prosedur pemeriksaan dan pengujian pesawat uap & bejana tekan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) yang berlaku.

Materi

Kelompok Dasar

  1. Kebijakan K3
  2. Dasar-dasar K3
  3. Undang-undang N0.1 tahun 1970
  4. Sistem Manajemen K3
  5. Investigasi Kecelakaan Kerja

Kelompok Keahlian

  1. Undang-undang dan Peraturan Uap tahun1930
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016
  3. Permenaker No.02 Tahun 1982, Permenaker No.01 Tahun 1988
  4. Jenis – Jenis Pesawat Uap dan Perlengkapannya
  5. Jenis – Jenis Bejana tekanan, tangki timbun, Perlengkapannya dan isinya
  6. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun (standar)
  7. Pipa penyalur
  8. Pengetahuan bahan
  9. Teknik Pengelasan
  10. Air pengisi ketel uap
  11. Pengujian tidak merusak (NDT) dan merusak (Destructive Test)
  12. Pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan pipa penyalur
  13. Pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun
  14. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Kelompok Penunjang

  1. K3 Nuklir
  2. Thermodinamika
  3. Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya
  4. Kelistrikan dan alat kontrol otomatis
  5. Pondasi dan kerangka dudukan
  6. Proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi
  7. Membaca gambar teknik
  8. Job Safety Analysis (JSA)

Evaluasi

  1. Ujian Teori
  2. Penulisan Kertas Kerja
  3. Seminar

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan (menggunakan kop surat perusahaan)
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3
  6. Membawa Surat Keterangan Sehat
  7. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  8. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  9. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  10. Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)
  11. Membawa Laptop dan Sepatu Safety

Instruktur

  • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
  • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
  • Pengawas Spesialis Pesawat uap belanja tekan
  • Tim Ahli PJK3

WAKTU & TEMPAT Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

Tanggal   : 7 Maret sd 5 April 2023

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Gd. Jogja Training Career Center, Jl Patangpuluhan No. 26  A Yogyakarta

FASILITAS Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila dinyatakan berkompeten)
  • Pengurusan SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian akhir)

Informasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email  :        satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-data-analyst/

Sertifikasi Okupasi Barista BNSP

Sertifikasi Barista BNSP – Sertifikasi yang digunakan mengacu pada Kerangka Kerja Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP bekerja sama dengan Bexcellent Consultant dan memastikan kompetensi pada Jabatan Barista.

Latar Belakang Sertifikasi Barista

  • Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor pariwisata;
  • Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Pariwisata yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang;
  • Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia;
  • Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan, dan pelatihan berbasis kompetensi;
  • Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di sektor Pariwisata

Ruang Lingkup Sertifikasi Barista

  • Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Pariwisata;
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Jabatan

Tujuan Sertifikasi Barista

Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Barista

Acuan Normatif

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hotel;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran;
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit Kompetensi

Jenis kemasan: KKNI/Okupasi/Klaster

Nama skema: Barista

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 I.55HDR00.006.2 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
2 I.55HDR00.161.2 Mengikuti Prosedur Kebersihan di Tempat Kerja
3 I.55HDR00.153.2 Memperbaharui Pengetahuan Lokal
4 I.55HDR00.151.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di tempat kerja
5 I.55HDR00.152.2 Mengembangkan Pengetahuan Tentang Industri Perhotelan
6 I.55HDR00.164.2 Melakukan Prosedur Administrasi
7 I.55HDR00.163.2 Menyediakan Pertolongan Pertama
8 I.55HDR00.154.2 Mempromosikan Produk dan Jasa Kepada Pelanggan
9 I.55HDR00.210.2 Memberi Pengarahan Dasar Membaca dan Mengikuti Diagram
10 I.55HDR00.209.2 Menangani Keluhan
11 I.55HDR00.217.2 Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
12 I.55HDR00.149.2 Melakukan Kerjasama denggan Kolega dan

Pelanggan

13 I.55HDR00.150.2 Melakukan Kerja dalam Lingkungan Sosial yang Beragam
14 I.55HDR00.218.2 Melakukan Tugas Perlindungan Anak yang

Relevan dengan Industri Pariwisata

15 I.55HDR00.030.2 Memperbaharui Pengetahuan Makanan dan Minuman
16 I.55HDR00.031.2 Menyediakan Penghubung antara Area Dapur dan Area Layanan
17 I.55HDR00.023.2 Menyediakan Layanan Makanan dan Minuman
18 I.55HDR00.004.2 Memproses Transaksi Keuangan
19 I.55HDR00.168.2 Menerima dan Menyimpan Barang
20 I.55HDR00.250.2 Mencari dan Mendapatkan Data Komputer
21 I.55HDR00.053.2 Melaksanakan Prosedur Keselamatan Makanan
22 I.55HDR00.011.2 Membersihkan Lokasi/Area dan Peralatan
23 I.55HDR00.155.2 Menangani Situasi dan Konflik
24 I.55HDR00.039.2 Menerima dan Menyimpan Persedian
25 I.563030.001.01 Mengelola Bahan Baku
26 I.563030.002.01 Mengelola Peralatan dan Perlengkapan
27 I.563030.005.01 Mengoperasikan Peralatan
28 I.563030.006.01 Mengembangkan Produk Minuman Kopi
29 I.55HDR00.236.2 Menangani Kualitas Pelanggan
30 I.55HDR00.263.2 Mengembangkan Produk Layanan Baru
31 I.55HDR00.206.2 Memulai Percakapan dan Mengembangkan Hubungan Baik dengan Pelanggan
32 I.55HDR00.254.2 Menyampaikan Presentasi Lisan Secara Ringkas
33 I.55HDR00.228.2 Membaca dan Menulis Bahasa Inggris pada Tingkat Lanjut

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Minimal lulusan dengan Ijazah terakhir SMK Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan atau lulusan D3 Jurusan Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan pada Jabatan Barista ATAU
  • Memiliki sertifikat pelatihan pada Jabatan Barista
  • Peserta mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :

a .Copy KTP;

b. CV (Curriculum Vitae);

c. Pas Foto 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d .Copy Ijazah terakhir SMK Pariwisata dengan surat keterangan berpengalaman kerja minimal 12 bulan atau lulusan D3 Jurusan Pariwisata yang berpengalaman kerja minimal 12 bulan pada Jabatan Barista yang dikeluarkan oleh hotel atau industrinya, ATAU

e. Copy sertifikat pelatihan pada Jabatan Barista.

g. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02), bukti lain yang mendukung persyaratan kerja / portofolio;

Proses Uji Kompetensi Sertifikasi Barista

Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi;

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Durasi Pelatihan

2 Hari Pembinaan/pelatihan dan Pra-Asesmen

1 Hari Pelaksanaan Uji Kompetensi

Waktu & Tempat

Tanggal   :    5 sd 7 Desember 2023

Pukul       :    08.00 – selesai

Tempat   :    Gedung TUK Bexcellent , Jalan Patangpuluhan No 26 A Wirobrajan Yogyakarta

Instruktur

Tim Ahli dan LSP

CONTACT PERSON

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone          : 0813-2517-7427

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-bejana-tekan-bexcellent-consultant/

Sistem Manajemen Lingkungan K3 (SMLK3)

Sistem Manajemen Lingkungan K3 (SMLK3) – Kepedulian pada pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, telah menyebabkan organisasi atau perusahaan lebih memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ada akibat aktivitas, produk dan jasa yang mereka miliki. Kinerja perusahaan dalam bidang lingkungan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi pihak internal dan eksternal yang berkepentingan terhadap perusahaan. Untuk mencapai kinerja yang baik dalam bidang lingkungan diperlukan sebuah komitmen organisasi terhadap pendekatan yang sistimatik dan perbaikan yang terus menerus terhadap sistem manajemen lingkungan yang dimilikinya. Badan dunia untuk standarisasi, ISO pada tahun 1996 telah mengeluarkan standar mengenai sistem manajemen lingkungan (SML) yang dikenal dengan ISO seri 14000 (Environmental Management System/EMS). Sistem manajemen lingkungan ini memberikan urutan dan konsistensi bagi perusahaan untuk menangani permasalahan lingkungan melalui pengalokasian sumberdaya, penunjukkan tanggung jawab dan evaluasi yang terus menerus terhadap prosedur, proses dan pelaksanaannya. Pengelolaan lingkungan adalah bagian terpadu dari keseluruhan sistem manajemen perusahaan. Struktur, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumberdaya untuk melaksanakan kebijakan lingkungan, objektif, dan target dapat dikoordinasikan dengan usaha-usaha yang ada yang berlangsung pada area yang lain seperti operasi produksi, keuangan, mutu, kesehatan dan keselamatan kerja.

Akhir-akhir ini kita melihat banyak perusahaan telah mendapatkan sertifikasi ISO 14001, OHSAS 18001 dan SMK3. Ini merupakan fenomena yang baik dimana banyak perusahaan sudah memiliki komitmen untuk peningkatan kinerja dibidang lingkungan hidup dan K3 dengan pendekatan sistem dan proses yang terstruktur. Hanya saja sangat disayangkan kalau dalam proses mendapatkan sertifikasi tersebut perusahaan mengembangkan sistem manajemennya dengan cara yang terpisah-pisah antara sistem manajemen K3 dan lingkungan hidup sehingga terjadi proses dan prosedur yang saling tumpang tindih yang berdampak pada penggunaan sumberdaya yang tidak efisien dan tidak efektif.

Materi

  • Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan Pencemaran
  • Kasus dan Masalah Lingkungan Hidup
  • Mengapa Mengelola Lingkungan Hidup
  • Sejarah Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Mencegah dan Mengurangi Pencemaran
  • Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup
  • Persyaratan ISO 14001
  • Pengantar
  • Definisi-Definisi
  • Elemen dan Sub Elemen ISO 14001
  • Korespondensi ISO 14001, OHSAS 18001 dan ISO 9001
  • Panduan Penerapan ISO 14001
  • Panduan Pengembangan
  • Pelaksanaan ISO 14001
  • Integrasi Persyaratan ISO 14001 terhadap Sistem Manajemen Lainnya.
  • Integrasi ISO 14001 dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Peserta

Pelatihan ini baik untuk mahasiswa, karyawan dan manajemen perusahaan sebagai berikut:
Manager atau pimpinan departemen K3L (EHS), EHS engineer, bagian quality, bagian produksi atau operasi, Karyawan lainnya yang ingin menambah wawasan dibidang sistem manajemen K3 dan lingkungan.

Metode

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation.

Instruktur

Nur Ani, SKM., M.KKK & Tim

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit
  8. Transportation lokal (dari penginapan ke lokasi pelatihan dan sebaliknya)

Waktu dan Tempat

Yogyakarta, 2 hari di September 2022 (tentatif bisa langsung menghubungi nomor WA: 0813-2517-7427)

Pukul: 08.00 – selesai

BIAYA

Rp 6.000.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)*

*special price bagi pengirim 3 peserta dari 1 perusahaan yang sama & DP 50% dibayar sebelum H-7 pelatihan

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Life Cyle Assessment (BNSP Certification)

           Life Cyle Assessment –  Kepedulian pada pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, telah menyebabkan organisasi atau perusahaan lebih memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ada akibat aktivitas, produk dan jasa yang mereka miliki. Kinerja perusahaan dalam bidang lingkungan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi pihak internal dan eksternal yang berkepentingan terhadap perusahaan. Untuk mencapai kinerja yang baik dalam bidang lingkungan diperlukan sebuah komitmen organisasi terhadap pendekatan yang sistimatik dan perbaikan yang terus menerus terhadap sistem manajemen lingkungan yang dimilikinya.

Pada tahun 2018 lalu, Sekretariat  PROPER Ditjen PPKL KLHK telah menambahkan kriteria baru dalam penilaian PROPER. Kriteria baru tersebut adalah Penilaian Daur Hidup atau yang lebih dikenal dengan istilah Life Cycle Assesment (LCA). Penambahan kriteria ini diberlakukan setelah revisi Peraturan Menteri LH Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER terbit. Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh KLHK untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu penerapan Penilaian Daur Hidup (LCA). Penerapan penilaian daur hidup (LCA) ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembuangan pada lingkungan, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan.

Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessement (LCA) mengikuti kerangka perspektif SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan-Penilaian Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka Kerja SNI ISO 14044: 2016 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan. Salah satu aspek Penilaian Daur Hidup dalam PROPER yaitu (1) perusahaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan LCA; (2) perusahaan mempunyai personal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.

Life Cycle Assessment (LCA) dapat digunakan untuk membantu strategi bisnis perusahaan dalam membuat keputusan terkait peningkatan kualitas produk dan proses serta untuk mempelajari aspek lingkungan dari produk. Panduan dan prosedur dari Life Cycle Assessment (LCA) serta penerapannya merupakan bagian dari ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 (yang diadop oleh BSN menjadi SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017). Training ini merupakan program dalam rangka pengenalan Life Cycle Assessment (introduction to Life Cycle Assessment) dan penerapannya dalam suatu studi kasus.

Fenomena dimana banyak perusahaan saat ini sudah memiliki komitmen untuk peningkatan kinerja dibidang lingkungan hidup  dengan pendekatan sistem dan proses yang terstruktur, tentu menunjukkan suatu keadaan yang lebih baik. Artinya perusahaan memiliki kesadaran terhadap Perlindungan Lingkungan serta upaya meminimalisir limbah, optimalisasi penggunaan sumber yang ada di alam serta membantu mengatasi isu-isu lingkungan global. Dengan menggunakan ISO, maka akan mengurangi timbulnya perbedaan biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan lingkungan karena perbedaan letak geografi.

Materi Life Cyle Assessment

  1. Pengantar tentang SKKNI skema keahlian penghitungan Nilai Daur Hidup

NO

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

1

AILCA.72109.001.01

Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)

2

AILCA.72109.002.01

Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)

3

AILCA.72109.003.01

Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup

4

AILCA.72109.004.01

Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak

5

AILCA.72109.005.01

Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak

6

AILCA.72109.006.01

Melaksanakan Interpretasi Hasil Penilaian Daur Hidup

7

AILCA.72109.007.01

Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA)

8

AILCA.72109.008.01

Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan

9

AILCA.72109.009.01

Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup

     

Peserta

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atau S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang sama,atau S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama,atau S1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama, atau D3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang sama,atau SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.

PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
  4. Copy ijazah terakhir
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Jobsdesk
  8. Surat keterangan kerja
  9. Laporan kerja

Instruktur Life Cyle Assessment

Arini S.T. & Tim

 

Agenda & Venue Life Cyle Assessment

Tanggal :  27 sd 29 September 2022

Venue    :  Yogyakarta

Jam         : 08.00 sd selesai

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Training Module
  • Training flashdisk contains training material
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Souvernir
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pesawat-angkat-angkut/

STAF REKRUTMEN DAN SELEKSI SDM

Staf Rekrutmen & Seleksi SDM – Skema sertifikasi Staf Rekrutmen Dan Seleksi (Recruitment And Selection Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen SDM, yaitu Staf  SDM yang khusus menangani administrasi proses rekrutmen (pengadaan SDM) dan proses seleksi, sehingga jenis data yang diadministrasi oleh staf ini dimulai dari pengidentifikasian kebutuhan SDM pada masing-masing unit kerja, proses rekrutmen yang dilakukan, baik iyang bersifat internal maupun eksternal, hingga penilaian kuantitas dan kualitas kandidat, dan dilanjutkan dengan proses seleksi, sehingga data-data yang diadministrasi berupa data hasil-hasil tes seleksi, hingga keputusan hasil seleksi dan proses administratif penerimaan karyawan baru. Staf Rekrutmen dan Seleksi ini terutama ditujukan untuk organisasi swasta maupun BUMN.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia

MATERI

KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
M.70SDM01.010.22 Menyusun Uraian Jabatan
M.70SDM01.058.23 Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
M.70SDM01.011.24 Melaksanakan Analisis Beban Kerja
M.70SDM01.017.2 Melakukan Proses Rekrutmen

PESERTA

Minimal lulusan SMK Ekonomi/SMA bidang Sosial walaupun belum memiliki pengalaman kerja/D3 Ekonomi/Teknik Industri/Manajemen Administrasi/S1 yang belum atau hampir lulus dengan Jurusan Psikologi, Ekonomi, Teknik Industri, Administrasi Perkantoran.

Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :

  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
  • Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
  • Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya
  • Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya/relevan dengan bidang manajemen SDM) yang pernah diikuti sebelumnya
  • Curriculum Vitae terbaru

INSTRUKTUR

  • Yudi Satria Restu, SE., S.Psi, M.Si
  • Tim Ahli dari LSP MSDM Universal

INVESTASI

Rp 2.000.000,- /participant (tanpa penginapan & belum termasuk PPN)*

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
  3. Training room with full AC facilities (khusus public course)
  4. 1x lunch and 2x coffee break / day Qualified Instructor
  5. Permohonan uji kompetensi dan Assesor

CONTACT PERSON

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(BEXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone          : 0813-2517-7427

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/

https://bexcellentjogja.com/pesawat-angkat-angkut/

https://www.facebook.com/satrio.bexcellentjogja/

Media Handling & Communication Skill (For Marketing & Selling)

Media Handling & Communication Skill (For Marketing & Selling) – Pelatihan ini menyajikan dasar-dasar dan pengertian fundamental yang komprehensif pada para peserta untuk mempromosikan produk atau layananan perusahaan secara efektif melalui media. Studi kasus yang disajikan bisa memberikan pemahaman konseptual yang memadai. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan dapat merancang, melaksanakan, mengukur dan melakukan analisis aktivitas promosi yang efektif dan efisien, sekaligus menjawab pertanyaan; melalui media apa promosi akan dilakukan? Bagaimana menjalin hubungan dengan media massa? Berapa biaya yang digunakan untuk masing-masing media? Adakah cara yang praktis untuk mempromosikan produk dengan biaya murah tapi efektif?

Tujuan Media Handling & Communication

Memahami Media massa dan karakteristiknya

  • Mempelajari efektifitas masing-masing dari media
  • Mengenal tipe-tipe promosi melalui media; advertorial, iklan, hingga press release
  • Mendukung promosi melalui media internet

Materi Media Handling & Communication

  • Teknik menyusun tema / konsep yang akan ditampilkan
  • Teknik menciptakan perfect buying dalam iklan
  • Mengoptimalkan Slipery Slide dalam iklan
  • Menanamkan seed of curiosity dalam iklan
  • Memanfaatkan The Psychological Triggers dalam iklan
  • Teknik penulisan Advertorial dan Press Release
  • Teknik perencanaan media (media planning)
  • Teknik media buying 
  • Mengukur efektifitas iklan media massa

PESERTA Media Handling & Communication

  • Manajer Sales & Marketing
  • Staff Sales & Marketing

INSTRUKTUR Media Handling & Communication

Dr. Singgih Santoso, MM  dan Tim

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal  : 30 sd 31 Agustus 2022

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Yogyakarta

FASILITAS

  • Ruang meeting nyaman
  • Training kit
  • Souvenir eksklusif
  • Sertifikat
  • Modul
  • Foto training
  • Layanan antar jemput peserta Selama Pelatihan
  • Makan siang dan 2 kali coffee break selama training

INFORMASI

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/