Category: Sertifikasi Kemnaker

AHLI K3 SPESIALIS LISTRIK

AK3 Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, PT Bexcellent bekerja sama dengan Multidasa sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.

Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan AK3 Listrik

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  • Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :

  1. UMUM

Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

  1. AKADEMIK

Peserta dapat memahami secara baik tentang :

  • Potensi Bahaya Listrik
  • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
  • Prosedur Kerja Selamat
  • Pembacaan Gambar
  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
  • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
  • Peraturan dan Standar Kelistrikan
  1. KETRAMPILAN TEKNIK

Partisipan dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

  • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
  • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

MATERI & METODE PEMBELAJARAN AK3 Listrik

MATERI

  • Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
  • Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
  • Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
  • Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
  • Kesehatan kerja listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
  • Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
  • Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
  • Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
  • Praktek
  • Seminar
  • Ujian Akhir

METODE PEMBELAJARAN AK3 Listrik

  • Penyampaian Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus

INSTRUCTOR Ahli K3 Listrik

Pengawas bidang Listrik dari Dinsosnaker, Tim Ahli Kelistrikan & Asesor dari Kemnaker RI.

PERSYARATAN PESERTA:

  • Pendidikan Minimal D3
  • Berpengalaman/ telah bekerja di bidang kelistrikan dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Identitas
  • Surat ijin/Surat Rekomendasi dari Perusahaan (menggunakan kop surat perusahaan)
  • Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.
  • surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit
  • Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)
  • Membayar DP (Booking Seat) minimal Rp 5,000,000 seminggu sebelum hari pelaksanaan pelatihan

FASILITAS Ahli K3 Listrik

1. Module / Handout

2. Training Kit

3. Sertifikat resmi Kemnaker RI (bila berkompeten)

4. lisensi

WAKTU & TEMPAT Ahli K3 Listrik

Tanggal          :  13 Mei sd 5 Juni 2024

Waktu            : 08.00 – selesai

Tempat          : Online & Yogyakarta (Blended)*

*pemberian materi secara online & ujian praktek di Yogyakarta (offline)

CONTACT PERSON

Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone          : 0274 – 2878 – 1048

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-inspector-crane/

https://www.facebook.com/satrio.bexcellentjogja/

PEMBINAAN & SERTIFIKASI KEMNAKER AK3 PTP

AK3 PTP – Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga produksi membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang ahli K3 PTP (Pesawat Tenaga Produksi).

Dengan pentingnya peran ahli AK3 PTP, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016,  Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017, mewajibkan setiap industri yang bekerja pada lingkup peralatan pesawat tenaga dan produksi untuk memiliki ahli K3 PTP.

PT Bexcellent & PT Multidasa sebagai PJK3 akan mengadakan pembinaan ahli K3 PTP sesuai peraturan pelaksanaan pembinaan K3 Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017. Untuk itu mengundang perwakilan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memenuhi kebutuhan dunia industri dan pemenuhan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Materi AK3 PTP

No Materi Kurikulum Jam Pelajaran
I Kelompok Dasar  
  1 Kebijakan K3 3
  2 Dasar – Dasar K3 3
  3 Undang – undang No 1 Tahun 1970 4
  4 Sistem Manajemen K3 5
  5 Investigasi Kecelakaan Kerja 5
II Kelompok Keahlian  
  1 Permenaker No. 04/Men/1985 5
  2 2. Penggerak Mula (Turbin Uap, Turbin Gas, Turbin Air, Kincir Angin, Motor Bakar dan Motor Gas) termasuk Transmisi Tenaga Mekanik 10
  3 Mesin Perkakas 5
  4 Mesin Produksi 10
  5 Tanur dan Dapur 10
  6 Teknik pondasi 5
  7 Dasar-Dasar Penilaian Perhitungan Konstruksi Pesawat Tenaga Produksi 20
  8 Sumber Bahaya Pesawat Tenaga Produksi 10
  9 Pengelasan dan Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test) 5
  10 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Bakar 5
  11 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Turbin 5
  12 Pemeriksaaan dan Pengujian Kincir Angin 5
  13 13. Pemeriksaaan dan Pengujian Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik 5
  14 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Produksi 5
  15 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Perkakas 5
  16 Pemeriksaaan dan Pengujian Dapur / Tanur 5
  17 Pemeriksaaan dan Pengujian Pondasi 5
  18 Praktek Lapangan Kerja 40
III Kelompok Penunjang  
  1 Mekanika Tekni Terapan 10
  2 Kelistrikan 5
  3 Pengetahuan Bahan 10
  4 Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya 10
IV Evaluasi  
  1 Ujian Teori 20
  2 Penulisan Kertas Kerja Dan Seminar 20
Total Jam Pelajaran 250

PERSYARATAN PESERTA AK3 PTP

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan (sesuai dengan format yang berlaku)
  4. Membawa Surat Keterangan Sehat
  5. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  6. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  7. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  8. Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dua kali)
  9. Membawa Laptop dan Sepatu Safety
  10. Surat Pernyataan Ahli K3

Instruktur AK3 PTP

1. Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI

2. Spesialis Ahli K3 Disnaker

3. Spesialis Ahli K3 Profesional

4. Spesialis Ahli K3 PJK3

5. Akademisi K3 PTP

WAKTU & TEMPAT

Tanggal   : 25 Juni sd 23 Juli 2024

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Gd. JTCC, Jl Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

BIAYA & FASILITAS

Rp 26.000.000,- /participant (residential)

*DP Minimal 50% H-2 minggu sebelum pelaksanaan

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

FASILITAS :

  • Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker
  • SKP (bila sanggup membayar lunas sebelum hari ujian)

Informasi

OfficeJl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pembinaan-dan-sertifikasi-calon-ahli-k3-pesawat-uap-dan-bejana-tekan/

 

AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT TENAGA PRODUKSI (AK3 – PTP)

AK3 PTP – Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga produksi membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang ahli K3 PTP (Pesawat Tenaga Produksi). Dengan pentingnya peran Ahli K3 PTP, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016,  Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017, mewajibkan setiap industri yang bekerja pada lingkup peralatan pesawat tenaga dan produksi untuk memiliki ahli K3 PTP.  PT Bexcellent & PT Multidasa sebagai PJK3 akan mengadakan pembinaan ahli K3 PTP sesuai peraturan pelaksanaan pembinaan K3 Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017. Untuk itu mengundang perwakilan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memenuhi kebutuhan dunia industri dan pemenuhan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Materi

No Materi Kurikulum Jam Pelajaran  
I Kelompok Dasar    
  1 Kebijakan K3 3  
  2 Dasar – Dasar K3 3  
  3 Undang – undang No 1 Tahun 1970 4  
  4 Sistem Manajemen K3 5  
  5 Investigasi Kecelakaan Kerja 5  
II Kelompok Keahlian    
  1 Permenaker No. 04/Men/1985 5  
  2 Penggerak Mula (Turbin Uap, Turbin Gas, Turbin Air, Kincir Angin, Motor Bakar danMotor Gas) termasuk Transmisi Tenaga Mekanik 10  
  3 Mesin Perkakas 5  
  4 Mesin Produksi 10  
  5 Tanur dan Dapur 10  
  6 Teknik pondasi 5  
  7 Dasar-Dasar Penilaian Perhitungan Konstruksi Pesawat Tenaga Produksi 20  
  8 Sumber Bahaya Pesawat Tenaga Produksi 10  
  9 Pengelasan dan Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test) 5  
  10 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Bakar 5  
  11 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Turbin 5  
  12 Pemeriksaaan dan Pengujian Kincir Angin 5  
  13 13. Pemeriksaaan dan Pengujian Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik 5  
  14 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Produksi 5  
  15 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Perkakas 5  
  16 Pemeriksaaan dan Pengujian Dapur / Tanur 5  
  17 Pemeriksaaan dan Pengujian Pondasi 5  
  18 Praktek Lapangan Kerja 40  
III Kelompok Penunjang    
  1 Mekanika Tekni Terapan 10  
  2 Kelistrikan 5  
  3 Pengetahuan Bahan 10  
  4 Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya 10  
IV Evaluasi    
  1 Ujian Teori 20  
  2 Penulisan Kertas Kerja Dan Seminar   20  
Total Jam Pelajaran 250

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan)
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3
  6. Membawa Surat Keterangan Sehat
  7. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  8. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  9. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  10. Membawa Laptop dan Sepatu Safety

Instruktur PESAWAT TENAGA PRODUKSI 

1. Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI

2. Spesialis Ahli K3 Disnaker

3. Spesialis Ahli K3 Profesional

4. Spesialis Ahli K3 PJK3

5. Akademisi K3 PTP

WAKTU & TEMPAT PESAWAT TENAGA PRODUKSI

Tanggal   : 18 Juni sd 16 Juli 2024

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Gd. Jogja Training Career Center, Jl Patangpuluhan No. 26 A Yogyakarta

FASILITAS PESAWAT TENAGA PRODUKSI

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila dinyatakan berkompeten)
  • SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                      ( Customer Relation Officer)Phone / WA  : 081325177427Email               : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pembinaan-dan-sertifikasi-calon-ahli-k3-pesawat-uap-bejana-tekan/

Pelatihan dan Sertifikasi PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)

Petugas K3 Utama Ruang Terbatas – Bekerja di dalam ruang terbatas mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Seperti diketahui ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.

Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Madya dan Utama Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Tujuan & Kompetensi

Umum

Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.

Kemampuan Akademik

Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:

1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.

2) Prosedur Ijin kerja

3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.

4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.

5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.

6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

Keahlian Praktis

Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:

1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.

2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.

3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.

4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

Materi

1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas

2. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas

3. Kelembagaan K3

4. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas

5. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)

6. Program memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)

7. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas

8. Prosedur Log Out-Tag Out

9. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)

10. Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

11. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas

12. Evaluasi Teori dan Praktek

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan formal minimal SMA
  2. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  3. Pengalaman dibidangnya
  4. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  5. Membawa Surat Keterangan Sehat
  6. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

Instruktur

Tenaga  ahli K3 Kementerian RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri.

Waktu & Lokasi

Tanggal : 16 sd 20 Oktober 2023

Tempat            : Yogyakarta

Waktu  : 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari Kemnaker RI
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office: Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Phone: (0274) 287 1 048
Web: www.bexcellentjogja.com
Nama              :  Satrio                           
Customer Relation Officer
Phone / WA  : 0813-2517-7427
Email :satrio@bexcellentjogja.com
https://bexcellentjogja.com/masa-persiapan-pensiun/

Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

AK3 PUBT – Pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat Uap & Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

         Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan pesawat uap dan bejana tekan serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI. Hal ini penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT.

Sehubungan dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus memiliki SDM yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian. Oleh karena itu, Kami sebagai perusahaan K3, PT. Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan PT Multidasa yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI mengadakan “Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan”, sebagai salah satu persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian, mendapatkan surat penunjukan dan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

DASAR HUKUM & TUJUAN

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang dan peraturan Uap Tahun 1930
  • Undang-undang No. 01 tahun 1970
  • Permenaker No.02 Tahun 1982
  • Permenaker No.01 Tahun 1988
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016

Tujuan:

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian, prosedur pemeriksaan dan pengujian pesawat uap & bejana tekan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) yang berlaku.

Materi

Kelompok Dasar

  1. Kebijakan K3
  2. Dasar-dasar K3
  3. Undang-undang N0.1 tahun 1970
  4. Sistem Manajemen K3
  5. Investigasi Kecelakaan Kerja

Kelompok Keahlian

  1. Undang-undang dan Peraturan Uap tahun1930
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016
  3. Permenaker No.02 Tahun 1982, Permenaker No.01 Tahun 1988
  4. Jenis – Jenis Pesawat Uap dan Perlengkapannya
  5. Jenis – Jenis Bejana tekanan, tangki timbun, Perlengkapannya dan isinya
  6. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun (standar)
  7. Pipa penyalur
  8. Pengetahuan bahan
  9. Teknik Pengelasan
  10. Air pengisi ketel uap
  11. Pengujian tidak merusak (NDT) dan merusak (Destructive Test)
  12. Pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan pipa penyalur
  13. Pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun
  14. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Kelompok Penunjang

  1. K3 Nuklir
  2. Thermodinamika
  3. Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya
  4. Kelistrikan dan alat kontrol otomatis
  5. Pondasi dan kerangka dudukan
  6. Proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi
  7. Membaca gambar teknik
  8. Job Safety Analysis (JSA)

Evaluasi

  1. Ujian Teori
  2. Penulisan Kertas Kerja
  3. Seminar

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan (menggunakan kop surat perusahaan)
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3
  6. Membawa Surat Keterangan Sehat
  7. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  8. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  9. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  10. Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)
  11. Membawa Laptop dan Sepatu Safety

Instruktur

  • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
  • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
  • Pengawas Spesialis Pesawat uap belanja tekan
  • Tim Ahli PJK3

WAKTU & TEMPAT Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

Tanggal   : 7 Maret sd 5 April 2023

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Gd. Jogja Training Career Center, Jl Patangpuluhan No. 26  A Yogyakarta

FASILITAS Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila dinyatakan berkompeten)
  • Pengurusan SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian akhir)

Informasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email  :        satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-data-analyst/

SERTIFIKASI PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

Petugas K3 Utama Ruang Terbatas – Bekerja di dalam ruang terbatas mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Seperti diketahui ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.

Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Madya dan Utama Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Tujuan & Kompetensi

Umum

Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.

Kemampuan Akademik

Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:

1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.

2) Prosedur Ijin kerja

3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.

4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.

5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.

6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

Keahlian Praktis

Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:

1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.

2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.

3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.

4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan formal minimal SMA
  2. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  3. Pengalaman dibidangnya
  4. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

MATERI K3 Utama Ruang Terbatas

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas
  2. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas
  3. Kelembagaan K3
  4. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  5. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
  6. Program memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)
  7. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas
  8. Prosedur Log Out-Tag Out
  9. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)
  10. Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  11. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
  12. Evaluasi Teori dan Praktek

PERSYARATAN PESERTA K3 Utama Ruang Terbatas

  1. Pendidikan formal minimal SMA
  2. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  3. Pengalaman dibidangnya
  4. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

Instruktur K3 Utama Ruang Terbatas

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

Waktu & Lokasi

Tanggal     : 13 sd 17 Februari 2023

Tempat :  Yogyakarta

Jam          : 08.00 -16.00 WIB

Fasilitas

  1. Module / Handout
  2. Training Kit
  3. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  4. Souvenir
  5. Training room with full AC facilities and multimedia
  6. Sertifikat Resmi Kemnaker RI

Informasi K3 Utama Ruang Terbatas

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pesawat-angkat-angkut/

Pembinaan & Sertifikasi AK3 PAA

AK3 PAA – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat. Bertolak dari kondisi tersebut, PT Bexcellent Mitra Cemerlang – menawarkan“Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut” yang akan kami selenggarakan di Yogyakarta.

Tujuan AK3 PAA

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

Materi AK3 PAA

I. Kelompok Dasar

  1. Kebijakan K3
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
  3. Permenaker No. 08/Men/2020 dan Permenaker N0. 09/Men/VII/2010
  4. Dasar-dasar K3
  5. Sistem Manajemen K3
  6. Investigasi Kecelakaan Kerja

II. Kelompok Keahlian

  1. Jenis-jenis dan proses kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  2. Perlengkapan dan Pengamanan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Safety Device) dan APD
  3. Sistem hidraulik dan pneumatic
  4. Perhitungan Kekuatan Konstruksi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  5. Tali kawat baja dan alat bantu angkat dan angkut
  6. Pengikatan (Rigging) untuk pengujian beban
  7. Stabilitas dan daftar beban
  8. Penyusunan Inspection Test Plan (ITP)
  9. Pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive test)
  10. Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut

III. Kelompok Penunjang

  1. Mekanika teknik terapan
  2. Kelistrikan
  3. Pengetahuan motor penggerak
  4. Pengetahuan bahan
  5. Pengetahuan korosi dan pencegahannya
  6. Membaca gambar teknik
  7. Praktek pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

IV. Evaluasi

  1. Penulisan Kertas Kerja
  2. Ujian Teori
  3. Seminar

PERSYARATAN PESERTA AK3 PAA

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Surat Keterangan Kerja
  5. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan & dibuat ketika sudah di Jogja)
  6. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3
  7. Membawa Surat Keterangan Sehat
  8. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  9. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  10. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  11. Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)
  12. Membawa Laptop dan Sepatu Safety

Waktu & Tempat

Tanggal          : 16 Mei sd 15 Juni 2023

Waktu          : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat         : Yogyakarta

INSTRUKTUR

  • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
  • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
  • Pengawas Spesialis Pesawat Angkat dan Angkut
  • Tim Ahli PJK3

FASILITAS

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila berkompeten)
  • SKP (bila melunasi pembayaran sebelum hari ujian)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-online-pengemudi-angkutan-barang-pengangkut-b3/

AHLI K3 LISTRIK

AK3 Listrik –Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, PT Bexcellent bekerja sama dengan Multidasa sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.

Tujuan AK3 Listrik

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  • Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu :

  1. UMUM

Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

  1. AKADEMIK

Peserta dapat memahami secara baik tentang :

  • Potensi Bahaya Listrik
  • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
  • Prosedur Kerja Selamat
  • Pembacaan Gambar
  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
  • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
  • Peraturan dan Standar Kelistrikan
  1. KETRAMPILAN TEKNIK

Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

  • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
  • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

MATERI & METODE PEMBELAJARAN AK3 LISTRIK

MATERI

  • Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
  • Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
  • Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
  • Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
  • Kesehatan kerja listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
  • Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
  • Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
  • Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
  • Praktek
  • Seminar
  • Ujian Akhir

METODE PEMBELAJARAN AK3 LISTRIK

  • Penyampaian Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus

INSTRUCTOR AK3 LISTRIK

Pengawas bidang Listrik dari Dinsosnaker, Tim Ahli Kelistrikan & Asesor dari Kemnaker RI.

PERSYARATAN PESERTA:

  • Pendidikan Minimal D3
  • Berpengalaman/ telah bekerja di bidang kelistrikan dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Identitas
  • Surat ijin/Surat Rekomendasi dari Perusahaan (menggunakan kop surat perusahaan)
  • Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.
  • surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit
  • Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)

FASILITAS

  1. 1. Module / Handout
  2. 2. Training Kit
  3. Coffee Break & Lunch
  4. Sertifikat resmi Kemnaker RI (bila berkompeten)
  5. lisensi

WAKTU & TEMPAT

Tanggal          : 4 sd 22 Oktober 2022

Waktu          : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat         : Yogyakarta

CONTACT PERSON

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone          : 0274 – 2878 – 1048

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-training-of-trainer-tot-k3-k4/

https://www.facebook.com/satrio.bexcellentjogja/

Operator Boiler

SERTIFIKASI K3 OPERATOR BOILER

 Operator Boiler – Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).

Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas 1 (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
  2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)

Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant – PT Multidasa sebagai PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler Kelas I atau II”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

Tujuan Sertifikasi K3 Operator Boiler

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
  2. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian  pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
  3. Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
  4. Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
  5. Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif

Materi & Metode Sertifikasi K3 Operator Boiler

KELOMPOK DASAR

  • Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  • Peraturan Perundang-undangan Pesawat Uap

KELOMPOK INTI

  • Jenis Pesawat Uap & Cara Bekerjanya
  • Fungsi Appendages/ Perlengkapan Pesawat Uap
  • Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahannya
  • Sebab-sebab Peledakan Pesawat Uap
  • Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  • Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  • Trouble Shooting
  • Pengetahuan tentang Bahan Bakar dan Pembakaran
  • Analisa Kecelakaan Peledakan

KELOMPOK PENUNJANG

  • Pengetahuan Instalasi Listrik Untuk Ketel Uap
  • Pengetahuan Bahan
  • Peninjauan Konstruksi Pesawat Uap
  • Pemeriksaan Secara Tidak Merusak
  • Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap

UJIAN

  • Teori
  • Praktek

COURSE METHODE Sertifikasi K3 Operator Boiler

  • Penyampaian Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Praktek

INSTRUCTOR

Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli dari PJK3 & Asesor dari Kemnaker RI.

PERSYARATAN PESERTA:

  • Pendidikan Minimal SMA.
  • Berpengalaman/ mampu mengoperasikan pesawat uap dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Identitas
  • Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah
  • Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)

Instruktur

Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli PT Multidasa & Asesor dari Kemnaker RI.

Waktu & Lokasi

Tanggal : 8 sd 13 Agustus 2022

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Jogja Training & Career Center

Fasilitas

  1. 1. Module / Handout
  2. 2. Training Kit
  3. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  4. Souvernir
  5. Sertifkat, SIO, dan buku operator resmi dari kemnaker RI

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web:www.bexcellentjogja.com

·         Nama     :  Satrio (Customer Relation Officer)

·         Phone / WA  : 0813 – 2517-7427

·         Email   : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-dan-sertifikasi-ahli-k3-pesawat-tenaga-produksi/

Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Genset

Genset dan Turbin Uap merupakan salah satu jenis penggerak mula yang banyak digunakan di dunia Industri. Mesin ini banyak digunakan karena di sektor industri membutuhkan daya listrik yang sangat besar untuk menunjang operasi secara keseluruhan, sementara kebutuhan daya listrik saat ini mayoritas dilayani oleh PLN. Selain kapasitas daya yang terbatas, tegangan dari PLN sering tidak stabil sehingga dapat merusak peralatan operasional dan produksi. Untuk itu pemakaian Genset sebagai pembangkit daya menjadi pilihana alternatif, selain pemasangan daya dengan kapasitas besar bisa dilayani juga kestabilan tegangan bisa dikendalikan sendiri. Untuk itu diperlukan pengetahuan khusus yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional genset sehingga genset dapat beroperasi terus melayani kebutuhan produksi.

Penggunaan Mesin Genset dan dalam pengoperasiannya alat ini memiliki potensi/resiko bahaya cukup besar yang dapat menyebabkan kecelakaan, hal ini juga tidak terlepas dari faktor manusia sebagai penyebab terbesar terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya upaya dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan yg disebabkan oleh faktor manusia. Salah satunya adalah dengan memberikan pengetahuan.

kepada para operator genset melalui pelatihan tentang K3 Operator Genset yang mengacu kepada peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 38 tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.

TUJUAN K3 Operator Genset

  1. Memahami peraturan perundangan tentang K3
  2. Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar motor diesel
  3. Memahami dasar-dasar kelistrikan dan persyaratan instalasi listrik dan perlengkapannya pada generator set
  4. Memilih jenis pondasi yang sesuai dengan kapasitas daya mesin
  5. Menghitung kemampuan mesin diesel/engine yang dioperasikan dan mampu menghitung daya yang masuk ke generator set
  6. Mampu dan memahami lingkungan kerja dan pengendaliaannya.

MATERI K3 Operator Genset

No

Materi

Jumlah Jam

Kelas I

Jumlah Jam

Kelas II

I

II

 

 

 

 

 

 

III

 

 

 

IV

KELOMPOK DASAR

1.      Kebijakan dan Dasar – Dasar K3

2.      Peraturan Perundang – undangan Pesawat Tenaga dan Produksi

–          Undang Undang No 1 tahun 1970

–          Permenaker No. 38 Tahun 2016

KELOMPOK INTI

1.      Pengetahuan dasar penggerak Mula

2.      Dasar Dasar Kelistrikan (Instalasi listrik)

3.      Perangkat Keselamatan kerja (Safety Devices)

4.      Trouble Shooting

5.      Sebab Sebab Kecelakaan pada penggerak Mula

6.      Sistem pengendalian dan perngoperasian aman

7.      Pemeliharaan , pemeriksaan dan pengujian

8.      Pemeliharaan dan Pemeriksaan

 

KELOMPOK PENUNJANG

1.      Lingkungan Kerja dan pengendaliannya

2.      Dasar – Dasar Perhitungan Kapasaitas

3.      Pengetahuan Job Safety Analysis

UJIAN

1.      Teori

2.      Praktek

 

4

6

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

4

6

2

4

2

2

2

2

2

2

2

4

6

JUMLAH JAM

40

30

PERSYARATAN PESERTA

  • Pendidikan Minimal SLTA
  • Fotokopi KTP dan ijazah
  • Pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4 x 6 (masing masing 3 lembar) background merah
  • Surat keterangan sehat
  • Surat Keterangan dari Perusahaan
  • Swab Antigen (bagi yang belum vaksin dosis kedua)

INSTRUKTUR K3 Operator Genset

  • Tim Kemnaker RI
  • Tim Ahli PJK3

WAKTU & TEMPAT

Tanggal   : 21 sd 24 Juni 2022

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Gd.JTCC, Jl Patangpuluhan No. 26 A Yogyakarta

BIAYA

Rp 5.500.000,-/ participant (non residential & tidak termasuk PPN)*

Fasilitas

  • Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Modul
  • Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffe break, 1x lunch
  • Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Souvenir
  • Sertifikat Kemnaker (bila berkompeten)

INFORMASI

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

       Nama              :  Satrio

                                   (Customer Relation Officer)

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-ak3-pesawat-uap-bejana-tekan-dan-tangki-timbun/