Tag: operator

Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan – BNSP

Inspektur Bejana Tekan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusunsecara sistematis dalam SKKNI.

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI).

Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Migas Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Bidang Inspektur Bejana Tekan dikumpulkan dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Kerja yang menggunakan Model of Occupation Skill Standard (MOSS) yang telah distandarkan oleh Badan Nasional Standardisasi (BSN) menjadi bentuk standar kompetensi kerja yang mengacu pada Regional of Model Competency Standard (RMCS) yang disepakati oleh Indonesia diforum ASEAN pada tahun 1997 di Bangkok Thailand dan di forum Asia Pasifik pada tahun 1998 di Ciba Jepang.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP Energi.

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  3. Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 Nomor 38
  4. Peraturan Pesiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 21/MEN/X/2007 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 01/P/M/Pertamb./1980; tentang Inspeksi Keselamatan Kerja
  6. SK Dirjen Migas nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang Pedoman dan tata cara inspeksi keselamatan kerja atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi.

Tujuan

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Bejana Tekan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya
  • Peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun
  • Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional

Materi

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Inspeksi: Pengertian dan Aspek-aspeknya
  3. Tahap-tahap Inspeksi
  4. Klasifikasi Bejana Tekan
  5. Bagian-bagian pada Bejana Tekan
  6. Keterampilan pada Pekerjaan Inspeksi Pada Bejana Tekan
  7. Kompetensi Inspektor Bejana Tekan
  8. Code dan Standard
  9. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Bejana Tekan
  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan atau Riwayat Data Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.001.01)
  • Melakukan Identifikasi Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.002.01)
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja (Kode Unit M.712032.003.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Pabrikasi(Kode Unit M.712032.004.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Reparasi (Kode Unit M.712032.005.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Alterasi (Kode Unit M.712032.006.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Beroperasi (Kode Unit M.712032.007.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan pada saat tidak Beroperasi (Kode Unit M.712032.008.01)
  • Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi Bejana Tekan (Kode M.712032.009.01)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi (Kode M.712032.010.01)

Instruktur Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim asosiasi Ikatan Ahli Teknik Migas Indonesia melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.

Peserta Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan inspeksi bejana tekan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

Persyaratan Peserta:

  1. Pendidikan minimal D3, berpengalaman dalam bidang Bejana Tekan minimal 5 tahun
  2. Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
  3. CV atau portofolio pekerjaan
  4. Fotokopi sertifikat-sertifikat pelatihan teknik atau K3 yang dimiliki sebagai pendukung
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan
  6. Fotokopi KTP dan Ijazah Terakhir
  7. Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
  8. Setiap peserta wajib membawa Laptop

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat kualifikasi bidang Migas.

Fasilitas Inspektur Bejana Tekan

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Waktu & Tempat

Hari/Tanggal : 19 sd 21  November 2024

Pukul              : 08.00 – selesai

Tempat           : Jakarta

In – house      : depend on Request

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

 

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Operator Forklift

 Sertifikasi Kemnaker RI Operator Forklift – Forklift sangat penting untuk mengangkat dan memindahkan barang dengan mudah dan cepat, yang biasanya memerlukan banyak tenaga dan waktu yang lama bila diangkat secara manual. Kenyamanan dan kemudahan yang diberikan dengan menggunakan forklift ini juga mengandung resiko yang perlu menjadi perhatian baik oleh operator maupun orang yang bekerja di sekitarnya. Forklift modern adalah mesin yang mengagumkan.

Forklift sebagian besar lebih berat dari mobil atau truk yang ringan, santa kuat, menggunakan kemudi roda belakang, lebarnya kurang dari seratus dua puluh cm. Tidak semua orang boleh mengoperasikan forklift. Mengoperasikan forklift merupakan pekerjaan khusus yang memerlukan pelatihan dan ijin sebagai operator yang berkualitas. Mengoperasikan forklift adalah pekerjaan yang penting dan hanya operator yang terlatih dan mendapat ijin saja yang boleh mengoperasikannya.

Operator Forklift

Operator Forklift yang Professional merupakan suatu keharusan yang diminta oleh perusahaan, selain harus menguasai dasar-dasar Forklift, seorang operator juga harus tahu bagaimana melakukan pengoperasian Forklift dengan benar, mereka juga harus menguasai perawatan terhadap mesin-mesin Forklift. Ketika perusahaan memilih tenaga forklift, harus dipertimbangkan kemampuan, kemandirian, dan kondisi mental dan fisik yang prima dari calon operator. Tenaga yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya. Untuk dapat menjadi operator yang ahli dan profesional banyak hal yang harus dipahami, diantaranya sebagai berikut:

  • Bahaya-bahaya yang umum saat mengoperasikan forklift
  • Kelengkapan keselamatan yang ada pada forklift
  • Batas berat maksimum yang boleh diangkat dan keseimbangan beban
  • Posisi garpu saat memindahkan barang dan melalui jalan tanjakan atau turunan
  • Mengangkat beban yang menghalangi pandangan
  • Kondisi jalan yang dapat dilalui sesuai dengan jenis forklift yang digunakan
  • Keadaan fisik forklift dan cara melakukan pemeriksaannya, dan sebagainya.

Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien. Peraturan Menteri tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Pasal 4 mengatur setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Untuk itu, pelatihan bagi operator forklift merupakan suatu keharusan untuk memastikan bahwa operator tersebut sudah memiliki keahlian dan keterampilan dalam mengoperasikan forkliftnya dengan selamat dan profesional sehingga tidak menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cidera pada diri mereka sendiri dan orang lain, ataupun merusak peralatan serta material. Bertolak dari kondisi tersebut, PT Bexcellent sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI menawarkan “Pelatihan & Sertifikasi Operator Forklift”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI. 

 

TUJUAN & MANFAAT OPERATOR FORKLIFT

TUJUAN

Dalam Pelatihan ini peserta akan diberikan pengetahuan dan keterampilan dasar secara terpadu dalam pengoperasian Forklift, setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta akan:

  • Melaksanakan Ketentuan dan perundang-undangan sesuai dengan keselamatan kerja pada forklift.
  • Mengoperasikan forklift dengan benar sesuai standar dan peraturan yang berlaku serta syarat-syarat keselamatan kerja
  • Mengenal dan membaca daftar beban
  • Melakukan pemeriksaan dan perawatan harian
  • Mengenal dan mengetahui fungsi komponen forklift

 

MANFAAT

Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu :

  • Menjelaskan dan melaksanakan peraturan dan perundangan yang berlaku
  • Menjelaskan prinsip kerja, jenis, rancang bangun dan membaca daftar beban dengan akurat
  • Mengoperasikan forklift sesuai anjuran keselamatan kerja
  • Melaksanakan perawatan, pemeriksaan keliling dan harian sesuai anjuran pabrik
  • Menjelaskan sistem hidrolik beserta perlengkapannya pada sebuah forklift

OUTLINE & COURSE METHOD FORKLIFT

OUTLINE

MATERI PEMBINAAN OPR. FORKLIFT

KELAS I (Kapasitas lebih dari 15 Ton)

KELAS II (Kapasitas kurang dari atau sama dengan 15 Ton)

 

NO

 

Kelas I

Kelas II

 

1.

 

4

2

2.

 

6

4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

 

2

2

2.

 

2

2

3.

 

2

2

4.

 

2

2

5.

 

2

2

6.

 

4

2

7.

 

2

2

 

1.

 

2

 

2.

 

dua

 

 

1.

 

2

2

2.

 

8

8

 

40

30

PERSYARATAN PESERTA

  1. Agar efektifitas dan target pelatihan tercapai secara maksimal, maka diharapkan peserta pelatihan hendaknya tenaga forklift dan personil terkait yang telah berpengalaman dalam pengoperasian sebuah forklift. Pelatihan ini juga baik untuk penyelia/supervisor dari tenaga forklift.
  2. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  3. FC Ijazah terakhir
  4. Surat Recomendasi dari Perusahaan
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  6. Surat kesehatan dari puskesmas/rumah sakit

COURSE METHODE OPERATOR FORKLIFT

  1. Penyampaian Materi online
  2. Diskusi
  3. Studi Kasus
  4. Presentasi Kelompok

INSTRUCTOR OPERATOR FORKLIFT

Dinsosnaker & Asesor dari Kemnaker RI.

 

Fasilitas

A. Module / Handout

B. Training Kit

C. Coffee Break & Lunch

D. Souvenir

E. Sertifikat Resmi Kemnaker RI (bila dinyatakan berkompeten)

 WAKTU & lOKASI

Tanggal            :    3 hari di Maret 2024

Pukul               :    08.00 – SELESAI

Tempat            :    Yogyakarta

 

CONTACT PERSON/INFORMASI PENDAFTARAN OPERATOR FORKLIFT

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

  1. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    (B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813 – 2517  – 7427

 

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-operator-gis-bnsp/

 

 

 

Operator Boiler

SERTIFIKASI K3 OPERATOR BOILER

 Operator Boiler – Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif, efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).

Penggunaan pesawat uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan, memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :

  1. Operator Kelas 1 (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
  2. Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)

Menjadi Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk mengoperasikan boiler.Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant – PT Multidasa sebagai PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler Kelas I atau II”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI.

Tujuan Sertifikasi K3 Operator Boiler

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
  2. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian  pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
  3. Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
  4. Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
  5. Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif

Materi & Metode Sertifikasi K3 Operator Boiler

KELOMPOK DASAR

  • Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  • Peraturan Perundang-undangan Pesawat Uap

KELOMPOK INTI

  • Jenis Pesawat Uap & Cara Bekerjanya
  • Fungsi Appendages/ Perlengkapan Pesawat Uap
  • Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahannya
  • Sebab-sebab Peledakan Pesawat Uap
  • Cara Pengoperasian Pesawat Uap
  • Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
  • Trouble Shooting
  • Pengetahuan tentang Bahan Bakar dan Pembakaran
  • Analisa Kecelakaan Peledakan

KELOMPOK PENUNJANG

  • Pengetahuan Instalasi Listrik Untuk Ketel Uap
  • Pengetahuan Bahan
  • Peninjauan Konstruksi Pesawat Uap
  • Pemeriksaan Secara Tidak Merusak
  • Cara Inspeksi dan Reparasi Pesawat Uap

UJIAN

  • Teori
  • Praktek

COURSE METHODE Sertifikasi K3 Operator Boiler

  • Penyampaian Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Praktek

INSTRUCTOR

Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli dari PJK3 & Asesor dari Kemnaker RI.

PERSYARATAN PESERTA:

  • Pendidikan Minimal SMA.
  • Berpengalaman/ mampu mengoperasikan pesawat uap dibuktikan dengan membawa surat rekomendasi training dari perusahaan
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Kartu Identitas
  • Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah
  • Wajib membawa hasil test Swab Antigen (bila belum vaksin dosis kedua)

Instruktur

Pengawas bidang Pesawat Uap dari Disnaker Prov. Yogyakarta, Tim Ahli PT Multidasa & Asesor dari Kemnaker RI.

Waktu & Lokasi

Tanggal : 8 sd 13 Agustus 2022

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Jogja Training & Career Center

Fasilitas

  1. 1. Module / Handout
  2. 2. Training Kit
  3. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  4. Souvernir
  5. Sertifkat, SIO, dan buku operator resmi dari kemnaker RI

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web:www.bexcellentjogja.com

·         Nama     :  Satrio (Customer Relation Officer)

·         Phone / WA  : 0813 – 2517-7427

·         Email   : satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-dan-sertifikasi-ahli-k3-pesawat-tenaga-produksi/

Pembinaan dan Sertifikasi K3 Operator Genset

Genset dan Turbin Uap merupakan salah satu jenis penggerak mula yang banyak digunakan di dunia Industri. Mesin ini banyak digunakan karena di sektor industri membutuhkan daya listrik yang sangat besar untuk menunjang operasi secara keseluruhan, sementara kebutuhan daya listrik saat ini mayoritas dilayani oleh PLN. Selain kapasitas daya yang terbatas, tegangan dari PLN sering tidak stabil sehingga dapat merusak peralatan operasional dan produksi. Untuk itu pemakaian Genset sebagai pembangkit daya menjadi pilihana alternatif, selain pemasangan daya dengan kapasitas besar bisa dilayani juga kestabilan tegangan bisa dikendalikan sendiri. Untuk itu diperlukan pengetahuan khusus yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional genset sehingga genset dapat beroperasi terus melayani kebutuhan produksi.

Penggunaan Mesin Genset dan dalam pengoperasiannya alat ini memiliki potensi/resiko bahaya cukup besar yang dapat menyebabkan kecelakaan, hal ini juga tidak terlepas dari faktor manusia sebagai penyebab terbesar terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya upaya dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan yg disebabkan oleh faktor manusia. Salah satunya adalah dengan memberikan pengetahuan.

kepada para operator genset melalui pelatihan tentang K3 Operator Genset yang mengacu kepada peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 38 tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.

TUJUAN K3 Operator Genset

  1. Memahami peraturan perundangan tentang K3
  2. Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar motor diesel
  3. Memahami dasar-dasar kelistrikan dan persyaratan instalasi listrik dan perlengkapannya pada generator set
  4. Memilih jenis pondasi yang sesuai dengan kapasitas daya mesin
  5. Menghitung kemampuan mesin diesel/engine yang dioperasikan dan mampu menghitung daya yang masuk ke generator set
  6. Mampu dan memahami lingkungan kerja dan pengendaliaannya.

MATERI K3 Operator Genset

No

Materi

Jumlah Jam

Kelas I

Jumlah Jam

Kelas II

I

II

 

 

 

 

 

 

III

 

 

 

IV

KELOMPOK DASAR

1.      Kebijakan dan Dasar – Dasar K3

2.      Peraturan Perundang – undangan Pesawat Tenaga dan Produksi

–          Undang Undang No 1 tahun 1970

–          Permenaker No. 38 Tahun 2016

KELOMPOK INTI

1.      Pengetahuan dasar penggerak Mula

2.      Dasar Dasar Kelistrikan (Instalasi listrik)

3.      Perangkat Keselamatan kerja (Safety Devices)

4.      Trouble Shooting

5.      Sebab Sebab Kecelakaan pada penggerak Mula

6.      Sistem pengendalian dan perngoperasian aman

7.      Pemeliharaan , pemeriksaan dan pengujian

8.      Pemeliharaan dan Pemeriksaan

 

KELOMPOK PENUNJANG

1.      Lingkungan Kerja dan pengendaliannya

2.      Dasar – Dasar Perhitungan Kapasaitas

3.      Pengetahuan Job Safety Analysis

UJIAN

1.      Teori

2.      Praktek

 

4

6

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

2

4

6

2

4

2

2

2

2

2

2

2

4

6

JUMLAH JAM

40

30

PERSYARATAN PESERTA

  • Pendidikan Minimal SLTA
  • Fotokopi KTP dan ijazah
  • Pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4 x 6 (masing masing 3 lembar) background merah
  • Surat keterangan sehat
  • Surat Keterangan dari Perusahaan
  • Swab Antigen (bagi yang belum vaksin dosis kedua)

INSTRUKTUR K3 Operator Genset

  • Tim Kemnaker RI
  • Tim Ahli PJK3

WAKTU & TEMPAT

Tanggal   : 21 sd 24 Juni 2022

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Gd.JTCC, Jl Patangpuluhan No. 26 A Yogyakarta

BIAYA

Rp 5.500.000,-/ participant (non residential & tidak termasuk PPN)*

Fasilitas

  • Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Modul
  • Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffe break, 1x lunch
  • Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Souvenir
  • Sertifikat Kemnaker (bila berkompeten)

INFORMASI

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

       Nama              :  Satrio

                                   (Customer Relation Officer)

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-ak3-pesawat-uap-bejana-tekan-dan-tangki-timbun/

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (PLB3)

PLB3 – Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industri untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hampir seluruh aktifitas industri maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.

Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.

Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri. Kami Bexcellent Consultant selaku Lembaga Diklat Profesi melalui pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam PLB3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema PLB3.

 

Tujuan Pelatihan PLB3

  1. Peserta memahami peraturan yang berkaitan dengan dengan pengelolaan limbah B3
  2. Peserta dapat mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur peraturan perundangan limbah B3
  3. Peserta mampu mengelola limbah B3 secara tepat guna.
  4. Peserta dapat memahami pengelolaan limbah B3 dan teknologi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan limbah B3
  5. Peserta pelatihan mampu melakukan inventarisasi dan asessment pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya
  6. Peserta pelatihan mampu menyusun rencana strategis dan program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya
  7. Peserta mampu mengikuti uji kompetensi terkait penentuan potensi dan karakteristik pencemaran limbah B3 hingga dinilai kompeten dan mendapatkan sertifikasi kompetensi dari BNSP.

 

MATERI UJI KOMPETENSI PLB3

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

E.38PLB00.006.1               

Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LimbahB3)

 

2

E.381200.007.01

Merencanakan Minimasi Limbah B3

3

E.381200.008.01

Melaksanakan Minimasi Limbah B3

4

E.38PLB00.008.1

Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

5

E.38PLB00.003.1

Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

6

E.38PLB00.004.1

Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

7

E.38PLB00.005.1

Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

8

E.38PLB00.002.1

Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

9

E.38PLB00.007.1

Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

10

E.38PLB00.001.1

Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

Persyaratan Peserta

  1. Scan KTP
  2. Scan Ijazah terakhir
  3. CV (Curriculum Vitae)
  4. Portofolio
  5. Sertifikat pelatihan yang relevan
  6. Foto ukuran 3×4

Narasumber

LSP Daimaru dan Team

 

Waktu & Lokasi

Tanggal: 3 hari di April/Mei 2022

Tempat : Online (Zoom Meeting/Google Meet)

Waktu    : 08.00 s.d 16.00 WIB

 

Fasilitas

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexcellent
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

                 Nama              :  Satrio

                            ( Customer Relation Officer)

                 Phone / WA   : 0813-2517-7427

                 Email : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

https://bexcellentjogja.com/

https://bexcellentjogja.com/?s=ptp

PENGOPERASIAN INSTALASI PENGELOLAAN LIMBAH B3

Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 – Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industry untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hamper seluruh aktifitas industry maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste. Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

            Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan, namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.

            Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri.

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.5 dan P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab dan Penanggung Jawab Operasional Air dan Udara, perusahaan/industri/usaha yang menghasilkan limbah air, udara, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP.

Sesuai dengan Permen LHK No. 1 Tahun 2021, bagi perusahaan yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) wajib memiliki dokumen yang menerangkan kompetensi personil Pengendalian Pencemaran Air, Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.

            Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) ini diharapkan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

Materi

No     KODE UNIT          UNIT KOMPETENSI

1        E.381200.008.01      Melaksanakan Minimasi Limbah B3

2        E.38PLB00.008.1    Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

3        E.38PLB00.003.1    Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

4        E.38PLB00.005.1    Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

5        E.38PLB00.007.1    Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

6        E.38PLB00.001.1    Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

Persyaratan Peserta

  1. Copy identitas diri
  2. Copy ijazah formal pendidikan terakhir
  3. CV (Curriculum Vitae)
  4. Surat keterangan pengalaman kerja
  5. Sertifikat pelatihan yang relevan
  6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing 3 lembar

Instruktur

Arini, ST & LSP Daimaru

 

Fasilitas Pengelolaan Limbah B3

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexcellent
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)

Waktu dan Tempat Pengelolaan Limbah B3

Online, 13 sd 15 Juni 2022

Pukul: 08.00 – 16.00 WIB

Training dilakukan secara online menggunakan aplikasi Google/Zoom Meet, dengan durasi 8 jam efektif / hari.

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-creative-leadership-for-managers-supervisors-and-team-leaders/

 

Distributed Control System (Dcs)

Distributed Control System (Dcs)

Distributed Control System (Dcs)-Bidang kontrol/ instrumentasi dalam dunia industri mempunyai peranan yang sangat significant, apalagi dalam proses yang membutuhkan presisi, kehandalan dan keamanan sistem. Instrumentasi industri telah menjadi bidang yang memberikan manfaat yang sangat besar terutama dalam kegiatan otomatisasi industri.
Sistem Instrumentasi merupakan sebuah sistem yang meliputi pengaturan variable-variabel seperti temperature (temperature), tekanan (pressure), aliran (flow) dan kecepatan (speed). Variable-variable ini merupakan keluaran yang harus dijaga tetap sesuai dengan keinginan yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh operator yang disebut set point.

Kursus ini akan membahas aplikasi praktis dari sistem kontrol terdistribusi. Termasuk didalamnya adalah hubungan antara pengendali programmable logic control (PLC) dan DCS. Selanjutnya termasuk pentingnya Human Computer Interfaces (HMI) dan strategi pengendalian yang lebih tinggi, yang hampir tidak akan mungkin tanpa adanya bantuan aplikasi komputer. Peserta akan diperkenalkan dengan beberapa studi dasar atau pondasi manajemen asset sebagai alat untuk sistem pemeliharaan proaktif.

Materi Pelatihan Distributed Control System (Dcs)

  1. Computer Interfacing
  2. DCS Konfigurasi Dasar Controller
  3. Gangguan Kontrol Otomatis
  4. Advanced Sistem DCS
  5. Pengendalian Strategi Lanjutan
  6. Box Level Control
  7. Sequence Program Linked ke Control dari Data Highway Tingkat Box
  8. Contoh Praktis Level 2/3 Kontrol
  9. Pemeliharaan Pertimbangan (Maintenance Considerations)
  10. Pemeliharaan Persyaratan Sistem dan Elemen Sistem
  11. Prosedur untuk Memeriksa Kalibrasi Control Loop
  12. IN-dibangun Diagnostics dan Pemeliharaan Rutinitas Diagnostik
  13. Persyaratan untuk Instalasi UPS Sistem

Peserta Pelatihan Distributed Control System (Dcs)

Untuk para perancang, operator, engineer, penyelia, manajer, dan lain-lainnya yang ingin mengetahui/mendalami sistem kontrol terdistribusi.

Instruktur
TUGINO, ST., MT.
Hotel berbintang di Yogyakarta ( Grand Aston*****/ Phonix**** / Ibis***/ Jambu Luwuk**** )

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com