Category: Training Of Trainer

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi INSTRUKTUR/TRAINER Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Sertifikasi Kompetensi Trainer – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan.

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

5

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

KOMPETENSI PILIHAN

6

PRP.LP01.001.01

Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar

7

P.854900.031.01

Mengelola Bahan Pelatihan

8

P.854900.033.01

Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KKK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.011.01

Menyusun Program Pelatihan

5

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

6

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

7

P.854900.040.01

Mengorganisasikan Asesmen

8

P.854900.042.01

Mengases Kompetensi

KOMPETENSI PILIHAN

9

P.854900.013.01

Mendesain Media Pembelajaran

10

P.854900.014.01

Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan

11

P.854900.022.01

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan

12

P.854900.019.01

Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13

P.854900.021.01

Memonitor Pelaksanaan Pelatihan

14

P.854900.030.01

Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta

Tanggal               :     24 sd 26 Agustus 2022

Pukul                   :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat               :     Kota Yogyakarta

 

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Materi training, Training kit, dan Bag
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Antar jemput: bandara/stasiun menuju/dari penginapan

Biaya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Penginapan peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Trainer

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

“Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer” Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Deskripsi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di  Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.

Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.

Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

Tujuan

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENJANG KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PELATIHAN SUBBIDANG METODOLOGI PELATIHAN NOMOR 223 TAHUN 2016.

Sertifikat  &  Kualifikasi Training

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

 

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan empat metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice)
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara
Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

JENJANG KUALIFIKASI 3 : INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
KOMPETENSI PILIHAN
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 P.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 P.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

 

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi

level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau

  1. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 

JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
5 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 P.854900.022.01 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13 P.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.030.01 Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

 

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5 P.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
7 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9 P.854900.028.01 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10 P.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
11 P.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
12 P.854900.029.01 Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13 P.854900.041.01 Mengembangkan Perangkat Asesmen
14 P.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15 P.854900.045.01 Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16 P.854900.046.01 Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17 P.854900.047.01 Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

 

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

 

a. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau

c. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

 

 

JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)

 

No Kode Unit Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 Melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
6 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
KOMPETENSI PILIHAN
9 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10 P.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11 P.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
12 P.854900.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
13 P.854900.004.01 Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14 P.854900.035.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15 P.854900.036.01 Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

a.  Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau

c.  Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi

Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3 P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 P.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja,  atau

c.   Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang   Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.

 

 

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

No Kode Unit Judul Unit
1 P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2 P.854900.012.01 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3 P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
4 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program

Pelatihan

5 P.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6 P.854900.024.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

a.  Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau

b.  Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau

c.  Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga

pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi

Hari Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari

 

Hari Kedua

·                     Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

 

Hari Ketiga

 

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

 

Peserta

·      Training Section Head

·      Leader & Supervisor

·      Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan

·      Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

·      Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

 

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

 

1.        Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )

2.        Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )

3.        Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar

4.        Foto copy Sertifikat-sertifikat  trainer atau training yang pernah diikuti

5.        Foto copy surat penugasan memberi pelatihan

6.        Foto copy KTP

7.        Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar

8.        Laptop

 

 

 

 

 

Tim Lembaga Sertifikasi Profesi

(Koordinator Asessor )

 

 

 

 

Waktu  &  Tempat Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Tanggal     : 19 –21 November 2019

Tempat : Gedung JTCC

Jam          : 08.00 -16.00 WIB

Biaya

NO KUALIFIKASI INSTRUKTUR BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI
1 JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR

(JUNIOR TRAINER)

 

Rp. 6.000.000,- / Minimal 6 Peserta
2 JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
3 JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR

(SENIOR TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
4 JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER

(MASTER TRAINER)

 

Rp. 8.500.000,- / Minimal 6 Peserta
5 JENJANG KUALIFIKASI:

PELATIH DI TEMPAT KERJA

 

Rp. 6.500.000,- / Minimal 6 Peserta
6 JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

 

Rp. 8.500.000/ Minimal 6 Peserta

 

Informasi Pelatihan dan sertifikasi kompetensi instruktur/trainer sertifikasi dari BNSP

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0853 – 2876 – 7813

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Training Sertifikasi TOT Skema Tatap Muka

Training TOT Skema Tatap Muka

Training TOT Skema Tatap Muka

Pelatihan Tatap Muka 2

Kebutuhan akan sertifikasi kompetensi bagi profesi-profesi diberbagai bidang saat ini sangat dibutuhkan oleh banyak pihak terutama bagi individu tenaga kerja itu sendiri, selain itu hal tersebut sangat diperlukan sebagai langkah strategis untuk melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang saat ini berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga individu sebagai tenaga kerja diakui kompetensinya oleh pihak pengguna/dunia industri.
Karena saat ini sumber  daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal,  namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi profesi personil atau individu yang melaksanakan Perancangan Program dan Modul Pelatihan Kerja.
Apalagi menghadapi pasar bebas di kawasan ASEAN atau lebih dikenal dengan MEA (Masyarkat Ekonomi ASEAN) tingkat persaingan usaha termasuk bidang penyelenggaraan pelatihan kian marak. Hal ini dikarenakan, usaha dibidang yang satu ini sangat prospektif dan potensinya sangat tersedia. Maka untuk itulah kami bekerjasama dengan LSP Pelatinas mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi personil dan individu yang berprofesi melasanakan Pelatihan Tatap Muka.

Acuan Program Pelatihan

  • Kep. No. 185 Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas (Binalattas) Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Program
  • Permenakertrans No. 8 Tahun 2014 Tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Kep. Kemnaker No. 161 Tahun 2015 Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi

Tujuan Pelatihan TOT 

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya
  3. Memastikan mutu pelaksanakan program kepelatihan sesuai denga standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan system sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam kegiatan melaksanakan pelatihan.

Unit Kompetensi
Unit Kompetensi Skema 1
Skema Sertifikasi Klaster Pelatihan Pelaksanaan Tatap Muka

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. P.854900.011.01 Menyusun Program Pelatihan
2. P.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
3. P.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
4. P.854900.017.01 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

Peserta Pelatihan TOT

  • Pengelola Lembaga Pelatihan / Training Center
  • Training Departement personnel
  • Supervisor
  • Personnel perancang dan pendisain program pelatihan / TNA internal perusahaan
  • Personel yang dipromosikan untuk diposisikan di Lembaga Pelatihan / Training Center
  • Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

Persyaratan Calon Asesi
Persyaratan dasar Jalur Diklat:

  • Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebaga iinstruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio.
    Persyaratan dasar Jalur Pengalaman :
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
  • Pengalaman minimal sebagai instruktur selama 1(satu) tahun dibuktikan dengan bukti-bukti dalam bentuk portofolio yang valid sesuai unit-unit kompetensi klaster Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP

Metode Pelatihan TOT

  • Pelatihan atau Refreshment Setiap Unit Kompetensi
  • Pra – Assesment
  • Pembuatan dan pengumpulan berkas/bukti
  • Assesment
  • Verifikasi Portofolio
  • Simulasi / Micro Teaching
  • Test Tertulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Instruktur
L.S.S Wahyu Anindya., S.E., M.M

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 16 sd 19 September 2019
  • 22 sd 24 Oktober 2019
  • 19 sd 21 November 2019
  • 17 sd 19 Desember 2019
  • 21 sd 23 Januari 2020
  • 18 sd 20 Februari 2020
  • 17 sd 19 Maret 2020
  • 14 sd 16 April 2020
  • 19 sd 21 Mei 2020
  • 16 sd 18 Juni 2020
  • 14 sd 16 Juli 2020
  • 18 sd 20 Agustus 2020
  • 15 sd 17 September 2020
  • 20 sd 22 Oktober 2020
  • 17 sd 19 November 2020
  • 22 sd 24 Desember 2020

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor
  9. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Rika Agustina
Mobile/ WA : 0853-3016-5633
Email : rika@bexcellentjogja.com
WEB :www.bexcellentjogja.com