Sertifikasi Pengelolaan Air Minum – Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap, pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan. Untuk mengukur suatu kompetensi, perlu ditentukan standar kompetensi (umumnya dalam satuan unit-unit) yang dapat dipenuhi dengan uji kompetensi. Bagi personel yang dinyatakan kompeten, maka personel tersebut berhak memperoleh sertifikat kompetensi setelah mengikuti serangkaitan proses sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang besifat nasional, khusus maupun internasional. Seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya. Salah satu upaya strategis dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum untuk mewujudkan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan (K-4) adalah dengan meningkatkan kompetensi SDM di tingkat pusat dan daerah dalam pengembangan Manjemen Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM). Strategi tersebut dilaksanakan melalui rencana tindaklanjut, antara lain yaitu melakukan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas SDM di tingkat pusat dan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPAM, baik SDM dari kalangan pemerintah, penyelenggara, pelaksana konstruksi maupun penyedia jasa konsultan. Selain itu juga mendorong pengisian jabatan struktural/fungsional oleh SDM yang memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai. Ruang lingkup substansi penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup (1) perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan konstruksi SPAM, (2) Pengelolaan SPAM, termasuk di dalamnya pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi SPAM.
SKKNI ini diperuntukkan untuk ruang lingkup Pengelolaan SPAM. Pada pemetaan fungsi yang telah dilakukan, Pengelolaan SPAM terdiri atas sembilan fungsi kunci, yaitu produksi, transmisi dan distribusi, pemeliharaan, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, administrasi umum, pengembangan bisnis, keuangan, dan rencana pengamanan air minum. Pada SKKNI ini ditambahkan satu fungsi kunci, yaitu manajemen, sehingga SKKNI Pengelolaan SPAM seluruhnya terdiri dari sepuluh fungsi kunci. Rumusan kerja standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang air minum untuk aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja disusun agar relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan masing-masing.
Pemberlakuan SKKNI pengelolaan SPAM sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. Sehubungan dengan telah ditetapkannya pemberlakuan SKKNI Pengelolaan SPAM tersebut, telah disusun Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang Pengelolaan SPAM.
Tujuan
Tujuan kegiatan diklat kompetensi dan sertifikasi profesi ini dimaksud adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi di bidang pengelolaan SPAM yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengelaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara. Sehingga peserta bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus menjaga kompetensinya.
Metode Kegiatan
Kegiatan ini merupakan satu rangkaian kegiatan yang mencakup:
- Diklat Kompetensi, yaitu proses pembelajaran peserta berbasis unit-unit kompetensi yang terdapat dalam suatu kemasan skema okupasi / klaster di LSP, yang diampu oleh trainer yang kompeten. Setelah menyelesaikan tahapan ini, para peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari penyelenggara diklat.
- Uji Kompetensi (asesmen), yaitu proses penelusuran portofolio peserta melalui wawancara, uji tulis dan pendemonstrasian yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertfikikat kompetensi dari BNSP
Program Diklat Kompetensi dan Uji Kompetensi
Penyelenggaraan program Diklat Kompetensi dan Uji Kompetensi ini mengacu pada skema-skema yang terdapat di LSP Air Minum Indonesia (AMI), yang merupakan Lembaga Sertifikasi yang bersifat independen dan profesional di dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagu profesi pengelola sistem penyediaan air minum dan menjadi rujukan profesionalisme bagi tenaga kerja industri air minum di Indonesia.
LSP-AMI bertugas mengembangkan Standar Kompetensi di bidang air minum. Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikat kompetensi. Dengan adanya LSP-AMI, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia(SKKNI) di Bidang pengelolaan air minum dan perkembangan teknologi pengelola air minum yang diperlukan oleh industri dapat lebih cepat disiapkan dan diselaraskan dengan lembaga pelatihan/pendidikan.
Adapaun skema sertifikasi yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
- SKEMA SERTIFIKASI LSP-AMI: MANAJEMEN AIR MINUM TINGKAT MUDA
Skema Sertifikasi ini terdiri atas 9 Unit Kompetensi;
1. Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2. Melaksanakan Manajemen Umum
3. Melaksanakan Kepemimpinan Dasar
4. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum
5. Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan SPAM Tingkat Dasar
6. Melaksanakan Manajemen Barang
7. Melaksanakan Manajemen Keuangan dan Akuntansi
8. Melakukan Komunikasi
9. Melaksanakan Manajemen Informasi
Persyaratan
- Minimal Diploma Tiga (D-III)
- Pernah menjabat sebagai Supervisor di perusahaan/lembaga pemerinta atau non pemerintah, atau
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Tingkat Muda Bidang Pengelolaan Air Minum
- Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
- Memahami sistem pengelolaan air minum
- SKEMA SERTIFIKASI LSP-AMI: MANAJEMEN AIR MINUM TINGKAT MADYA
Skema Sertifikasi ini terdiri atas 9 Unit Kompetensi;
- Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum Penyehatan
2. Melaksanakan Manajemen Strategik Divisi
3. Melaksanakan Kepemimpinan Situasional
4. Melaksanakan Manajemen Mutu
5. Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan SPAM
6. Melaksanakan Sumber Daya Manusia
7. Melaksanakan Manajemen Aset
8. Melaksanakan Manajemen Keuangan Investasi
9. Melaksanakan Komunikasi Bisnis
Persyaratan
- Minimal Sarjana Strata 1
- Pernah menjabat sebagai Manajer Muda di perusahaan/lembaga pemerinta atau non pemerintah, atau
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Air Minum
- Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
- Memahami sistem pengelolaan air minum
- Memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum Tingkat Muda
- SKEMA SERTIFIKASI LSP-AMI: MANAJEMEN AIR MINUM TINGKAT UTAMA
Skema Sertifikasi 3, terdiri atas 5 UK:
1. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum Pengembangan
2. Melaksanakan Manajemen Strategik Corporate
3. Melaksanakan Kepemimpinan Visioner
4. Melaksanakan Sistem Manajemen Mutu
5. Melaksanakan Manajemen Produktivitas SDM
Persyaratan
- Minimal Sarjana Strata 1
- Pernah menjabat sebagai Manajer Madya di perusahaan/lembaga pemerinta atau non pemerintah, atau
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Tingkat Utama Bidang Pengelolaan Air Minum
- Memahami sistem pengelolaan air minum
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Madya
Tata Cara Mengikuti Uji Kompetensi
- Mengisi Formulir permohonan (APL – 01)
- Melampirkan :
- Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
- Foto copy KTP / Paspor / KITAS
- Sertifikat pelatihan atau bimbingan Teknis Manajemen Air Minum Tingkat Utama
- SK Jabatan Kerja (optional)
- Membuat pernyataan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat LSP-AMI (FM-069)
Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini menggunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:
- Pre Test
- Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
- Diskusi
- Study Kasus
- Simulasi
- Ujian Akhir Sertifikasi
- Penyusunan laporan hasil pelatihan dan kunjungan.
Instruktur
Refreshment : Tim Trainer dari Asosiasi pendukung LSP yang merupakan para praktisi Manajemen SPAM yang memiliki pengalaman praktis sebagai profesional
Uji Kompetens : Tim Asesor LSP
Fasilitas Pengelolaan Air Minum
Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:
- Materi Pelatihan
- Meeting Room
- Sertifikat Pelatihan dari Bexcellent
- Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch, dll.
- Souvernir
- Coffe break dan makan siang
Biaya pelatihan belum termasuk:
- Pajak – pajak yang berlaku
WAKTU & TEMPAT
Tanggal : Juli 2023
Waktu : 08.00 – selesai
Tempat : Gd. Jogja Training Career Center, Jl Patangpuluhan No. 26 A Yogyakarta
Informasi Pengelolaan Air Minum |
||
|
https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-administrasi-perkantoran-2/