Tag: sertifikasi trainer

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi INSTRUKTUR/TRAINER Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Sertifikasi Instruktur – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

  1. OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3) :

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

 

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.011.1

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja

2

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

4

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

5

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

6

N.78SPS02.039.2

Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

7

N.78SPS02.041.2

Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

8

N.78SPS02.044.1

Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja

9

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

2. OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI :

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

2

N.78SPS02.015.1

Merancang Strategi Pembelajaran

3

N.78SPS02.017.2

Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja

4

N.78SPS02.018.1

Merancang Konten e-Learning

5

N.78SPS02.023.1

Mengembangkan Program Pelatihan Kerja

6

N.78SPS02.030.1

Memfasilitasi e-Learning

7

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

8

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

9

N.78SPS02.009.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

10

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

11

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

12

N.78SPS02.020.2

Menyusun Modul Pelatihan Kerja

13

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

14

N.78SPS02.029.2

Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)

15

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

16

N.78SPS02.081.1

Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran

17

N.78SPS02.082.2

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi Instruktur

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Instruktur

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

 

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

 

Koordinator Sertifikasi Instruktur

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat Sertifikasi Instruktur

Tanggal               :     21 sd 23 November 2023 untuk OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR (K3)

 Tanggal             :    21 sd 23 November 2023 untuk OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Yogyakarta

Fasilitas Sertifikasi Instruktur

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.

Informasi Sertifikasi Instruktur

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-data-analyst-2/

Sertifikasi BNSP Training Of Trainer (TOT) K3 & K4

Sertifikasi TOT – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju. Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan. PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi  & Persyaratan  Kompetensi Instruktur Metodologi

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

5

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

KOMPETENSI PILIHAN

6

PRP.LP01.001.01

Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar

7

P.854900.031.01

Mengelola Bahan Pelatihan

8

P.854900.033.01

Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

No

Kode Unit

Judul Unit

KOMPETENSI INTI

1

KKK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.011.01

Menyusun Program Pelatihan

5

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

6

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

7

P.854900.040.01

Mengorganisasikan Asesmen

8

P.854900.042.01

Mengases Kompetensi

KOMPETENSI PILIHAN

9

P.854900.013.01

Mendesain Media Pembelajaran

10

P.854900.014.01

Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan

11

P.854900.022.01

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan

12

P.854900.019.01

Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemagangan)

13

P.854900.021.01

Memonitor Pelaksanaan Pelatihan

14

P.854900.030.01

Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
      1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
      2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
      3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Pelatihan & Sertifikasi Trainer

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

 

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Trainer

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi Sertifikasi Trainer

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

 KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Koordinator Sertifikasi Trainer

Tim Asosiasi Pendukung LSP

Waktu  &  Tempat

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta

Tanggal               :     3 hari di Oktober 2022 (TOT K3)

                                 17 sd 20 Oktober 2022 (TOT K4)

Pukul                   :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat               :     Kota Yogyakarta

Biaya

NO

KUALIFIKASI INSTRUKTUR

REGULER YOGYA

( PER PESERTA )

1

 

JENJANG KUALIFIKASI 3:

INSTRUKTUR JUNIOR  (JUNIOR TRAINER)

 

Rp. 6.500.000,- (perpeserta/belum termasuk PPN)

2

 

JENJANG KUALIFIKASI 4:

INSTRUKTUR (TRAINER)

 

Rp. 7.000.000,- (perpeserta/belum termasuk PPN)

Pelatihan Sertifikasi Reguler di Yogyakarta

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Antar jemput: bandara/stasiun menuju/dari penginapan

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Penginapan peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/