Archive: August 29, 2026

Pengemudi Limbah B3

Sertifikasi Pengemudi B3: Pentingnya Kompetensi dalam Pengangkutan Barang Berbahaya

Sertifikasi Pengemudi B3 – Layanan jasa transportasi, khususnya angkutan jalan, kini menjadi semakin kompleks seiring dengan beragamnya jenis kendaraan yang digunakan. Salah satu contohnya adalah kendaraan jenis trailer yang digunakan di dunia industri untuk mendistribusikan barang antar wilayah. Agar barang yang diangkut dapat tiba dengan selamat di tujuan, kendaraan tersebut tidak hanya harus memenuhi kelayakan jalan, tetapi juga harus dikendarai oleh pengemudi yang kompeten.

Pengoperasian kendaraan trailer untuk pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penanganan khusus guna mencegah kecelakaan yang sering kali disebabkan oleh kelalaian manusia. Perlu diingat bahwa kecelakaan biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu faktor manusia, kendaraan, dan lingkungan.

Mengapa Pelatihan Ini Penting?

Berdasarkan data kecelakaan yang ada, faktor kelalaian manusia (human error) memberikan kontribusi paling besar, yakni mencapai 80-90 persen. Sementara itu, faktor ketidakaikan kendaraan hanya berkisar antara 5-10 persen. Oleh sebab itu, persyaratan ketat dalam perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah krusial.

Selanjutnya, untuk mengasah keterampilan para driver, diperlukan pelatihan berbasis kompetensi. Program ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai cara menjadi pengendara yang mengutamakan keamanan (safety) dan kenyamanan di tengah kondisi lalu lintas yang dinamis. Selain itu, pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi pengemudi angkutan B3, baik secara personal maupun utusan perusahaan, yang ingin meningkatkan kualitas kerja yang handal.

Peserta Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan  Limbah B3

Pelatihan ini sangat direkomendasikan diikuti oleh para pengemudi angkutan barang khususnya kategori B3 baik personal maupun dari perusahaan yang membutuhkan peningkatan kualitas pengemudi yang handal dan kompeten.

Materi Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan Limbah B3

  1. Filosofi pengangkutan B3 dan Klasifikasi B3
  2. Plakat, Label dan Marking B3
  3. Safety Data Sheet & Compatibility B3
  4. K3: Identifikasi Bahya dan Pelaporannya
  5. Tatacara penempatan B3 di Kendaraan Angkut
  6. Kapasitas kendaraan pengangkut B3
  7. Keamanan Bahan Berbahaya dan Beracun
  8. Tanggap darurat: Teori api dan tumpahan B3
  9. Defensive Driving: Smith System
  10. Peraturan terkait pengangkutan B3
  11. Ujian Kompetensi

Persyaratan Peserta

  1. SIM A atau B2 (dalam bentuk pdf & yang asli dibawa juga)
  2. Foto 3×4 background/latar belakang merah (dalam bentuk cetak dan hardcopy)
  3. KTP (pdf & yang asli dibawa juga)
  4. Surat keterangan Sehat (dalam bentuk pdf)
  5. Berpakaian rapi (kemeja atau seragam kerja)
  6. Peserta wajib menggunakan sepatu selama pelatihan berlangsung, kecuali dengan alasan tertentu

Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan Limbah B3

Tim Berpengalaman

 

Waktu

Hari / Tanggal   :  2 hari di September 2026*

Waktu               : 08.00 sd selesai

Tempat             : Surabaya/Bekasi

*jadwal menyesuaikan kepastian jumlah peserta

Fasilitas

  • Instruktur yang kompenten
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Resmi dari Ditjen Perhubungan Darat
  • Sertifikat Pelatihan
  • 2x coffe break & 1x Lunch
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities and multimedia

Informasi Pendaftaran

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

Phone: 0813-2517-7427
Email: satrio@minersolution.id
Mobile / WA: 0813-2517-7427

Pembinaan & Sertifikasi AK3 PUBT

AK3 PUBT – Pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat Uap & Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

         Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan pesawat uap dan bejana tekan serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI. Hal ini penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT.

Sehubungan dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus memiliki SDM yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian. Oleh karena itu, Kami sebagai perusahaan K3, PT. Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan PT Multidasa yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI mengadakan Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan”, sebagai salah satu persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian, mendapatkan surat penunjukan dan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

DASAR HUKUM & TUJUAN

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang dan peraturan Uap Tahun 1930
  • Undang-undang No. 01 tahun 1970
  • Permenaker No.02 Tahun 1982
  • Permenaker No.01 Tahun 1988
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016

Tujuan:

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian, prosedur pemeriksaan dan pengujian pesawat uap & bejana tekan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan dan  Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku.

Materi

I. Kelompok Dasar

  1. Kebijakan K3
  2. Dasar-dasar K3
  3. Undang-undang N0.1 tahun 1970
  4. Sistem Manajemen K3
  5. Investigasi Kecelakaan Kerja

II. Kelompok Keahlian

  1. Undang-undang dan Peraturan Uap tahun1930
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016
  3. Permenaker No.02 Tahun 1982, Permenaker No.01 Tahun 1988
  4. Jenis – Jenis Pesawat Uap dan Perlengkapannya
  5. Jenis – Jenis Bejana tekanan, tangki timbun, Perlengkapannya dan isinya
  6. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun (standar)
  7. Pipa penyalur
  8. Pengetahuan bahan
  9. Teknik Pengelasan
  10. Air pengisi ketel uap
  11. Pengujian tidak merusak (NDT) dan merusak (Destructive Test)
  12. Pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan pipa penyalur
  13. Pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun
  14. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

III. Kelompok Penunjang

  1. K3 Nuklir
  2. Thermodinamika
  3. Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya
  4. Kelistrikan dan alat kontrol otomatis
  5. Pondasi dan kerangka dudukan
  6. Proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi
  7. Membaca gambar teknik
  8. Job Safety Analysis (JSA)

IV. Evaluasi

  1. Ujian Teori
  2. Penulisan Kertas Kerja
  3. Seminar

PERSYARATAN PESERTA

1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan) dibuat tertanggal pada akhir pelatihan
3. Surat Keterangan Kerja
4.  Melampirkan Surat Pernyataan Ahli K3 (bermaterai)
5. Surat Keterangan Sehat
6. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
7. Foto Copy Ijasah terakhir
8. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
9. Membawa Laptop dan Sepatu Safety
10. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik (beberapa ijazah perlu ditinjau terlebih dahulu)
11. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
12. Surat Rekomendasi Perusahaan
13. Pakta Integritas (menggunakan cap perusahaan & materai).

14. Membawa kemeja hitam dan celana kain hitam

Instruktur AK3 PUBT

  • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
  • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
  • Pengawas Spesialis Pesawat uap belanja tekan
  • Tim Ahli PJK3

WAKTU & TEMPAT AK3 PUBT

Tanggal   : 06 Oktober sd 04 November 2026

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Kantor Bexcellent Consultant, Jl Patangpuluhan No. 26A, Kecamatan Wirobrajan, Kelurahan Patangpuluhan, Kota Yogyakarta

FASILITAS AK3 PUBT

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila dinyatakan berkompeten)
  • Pengurusan SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian akhir)

Informasi AK3 PUBT

Office


Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web    : www.bexcellentjogja.com


Nama              :  Satrio


( Customer Relation Officer)


Phone / WA  : 0813-2517-7427


Email :satrio@bexcellentjogja.com

 

SERTIFIKASI PEMBUATAN PUPUK ORGANIK

Sertifikasi Pembuatan Pupuk Organik BNSP – Pelatihan berbasis kompetensi menjadi landasan penting dalam meningkatkan kapasitas tenaga kerja di berbagai sektor industri, termasuk pertanian organik. Mengingat semakin meningkatnya kebutuhan akan produk-produk ramah lingkungan dan berkelanjutan, kemampuan dalam memproduksi pupuk organik menjadi salah satu keterampilan yang sangat relevan. Pelatihan ini dirancang untuk memastikan para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan keterampilan praktis dalam pembuatan pupuk organik sesuai standar nasional. Berdasarkan SKKNI No. 7 Tahun 2011 tentang Pertanian Organik Tanaman, pelatihan ini mengacu pada standar kompetensi yang telah diakui secara nasional.

Pupuk organik, sebagai alternatif pupuk kimia, memainkan peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pertanian dan meningkatkan kualitas produk pertanian. Peningkatan permintaan terhadap pupuk organik juga mendorong perlunya tenaga kerja yang kompeten dalam proses produksinya. Oleh karena itu, pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para peserta, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses produksi pupuk organik yang dilakukan memenuhi standar mutu dan lingkungan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari pelatihan ini akan mendorong pengembangan pertanian organik yang lebih berkelanjutan.

Deskripsi

Melalui skema ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam terkait bahan-bahan organik yang digunakan, proses fermentasi, hingga teknik pengemasan dan penyimpanan yang tepat. Selain itu, penguasaan teknologi dan inovasi dalam proses produksi juga menjadi bagian integral dari kurikulum pelatihan ini. Semua elemen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan mampu bersaing di pasar kerja, serta berkontribusi dalam pembangunan sektor pertanian organik yang lebih maju dan berdaya saing tinggi.

Sejalan dengan SKKNI No. 7 Tahun 2011, uji kompetensi yang dilakukan pada akhir pelatihan akan memastikan bahwa setiap peserta telah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Standar kompetensi ini mencakup seluruh aspek penting dalam produksi pupuk organik, mulai dari pemahaman dasar, pengelolaan bahan baku, hingga proses produksi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan demikian, peserta yang lulus uji kompetensi akan memiliki sertifikasi yang diakui secara nasional, yang menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk mengadakan layanan diklat berbasis kompetensi dan uji kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertanian, khususnya terkait Skema Pembuatan Pupuk Organik.

 

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertanian.

 

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

TUJUAN

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian dalam pembuatan pupuk organik
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai pembuat pupuk organik
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Skema Pembuatan Pupuk Organik
  5. mengevaluasi hasil inspeksi serta menyusun laporan dan rekomendasi teknis sesuai standar Keselamatan

UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 7 Tahun 2011
  3. Standar Kompetensi Kerja Skema Pembuatan Pupuk Organik
No Kode Unit Nama
1 TAN.OP02.002.01 Melaksanakan Sistem Jaminan Mutu Ternak Organik
2 TAN.OT01.001.01 Mengorganisasikan Pekerjaan
3 TAN.OT02.008.01 Memproses Pupuk Organik

 

INSTRUKTUR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam pembuatan pupuk organik. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

FASILITAS

Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur:

  • Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari
  • Lunch & Coffee Break,
  • Materi Pelatihan
  • Souvernir
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

Waktu & Tempat

Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan              : (2 hari PBK + 1 hari Asesmen)

Waktu                                     : 08.00 s.d 16.00

Metode                                    : Offline

Venue/TUK                            : TUK Sewaktu di Hotel Yogyakarta

SASARAN PESERTA

Program ini direkomendasikan bagi para pekerja di bidang pertanian, khususnya terkait dengan pembuatan pupuk organik.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Peserta secara teknis menguasai bidang pertanian, khususnya pembuatan pupuk organik
  2. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  3. Fotocopy KTP sebagai WNI
  4. Foto Copy Ijazah terakhir
  5. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  6. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

 

Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Program Pemberdayaan Masyarakat

Sertifikasi BNSP Pemberdayaan Masyarakat –

Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Pemberdayaan Masyarakat ditujukan bagi personel yang memiliki kemampuan dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengelola program pemberdayaan masyarakat secara efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional.

Program ini mengintegrasikan dua peran strategis dalam siklus pemberdayaan masyarakat, yaitu:

  1. Penyusun Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berfokus pada pengumpulan dan analisis

data sosial ekonomi, analisis kelembagaan, serta penyusunan rencana program berbasis

kebutuhan riil masyarakat.

  1. Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berperan dalam prakondisi sosial,

pelaksanaan kegiatan pemberdayaan, pendampingan masyarakat, serta pengelolaan dinamika

sosial di lapangan. Integrasi kedua skema ini menjawab kebutuhan nyata di lapangan, di mana pelaksana program dituntut tidak hanya menjalankan kegiatan, tetapi juga memahami logika perencanaan, sedangkan penyusun program perlu memahami realitas implementasi sosial masyarakat. Pelatihan mengacu sepenuhnya pada SKKNI Nomor 68 Tahun 2013 dan dilengkapi dengan uji kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP. Peserta dapat memilih mengikuti satu skema atau kedua skema, sesuai kebutuhan dan kualifikasi.

 

Tujuan

  • Menyusun program pemberdayaan masyarakat berbasis data sosial ekonomi dan analisis

kelembagaan.

  • Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan adaptif terhadap

kondisi sosial.

  • Mengelola prakondisi sosial dan dinamika masyarakat dalam pelaksanaan program.
  • Meningkatkan profesionalisme dan legitimasi kompetensi melalui sertifikasi BNSP

 

Acuan Normatif

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit-Unit Kompetensi 

  1. SKEMA 1 – PENYUSUN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(Uji Kompetensi 1 / UK-1)

No Kode Unit            Judul Unit

1    KHT.PA02.040.01 Melakukan Pengumpulan Data Sosial Ekonomi Masyarakat

2    KHT.PA00.041.01 Melakukan Analisis Data Sosial Ekonomi Tingkat Unit Kelestarian

3    KHT.PA02.042.01 Melakukan Analisis Kelembagaan Masyarakat pada Wilayah KPH

4    KHT.PA02.043.01 Menyusun Rencana Program Pemberdayaan Masyarakat

 

  1. SKEMA 2 – PELAKSANA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(Uji Kompetensi 2 / UK-2)

No Kode Unit            Judul Unit

1    KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial

2    KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat

3   KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Persyaratan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

  1. Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
  2. Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
  3. Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
  4. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  5. Foto Copy Ijazah terakhir
  6. Foto Copy KTP
  7. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Catatan:

  • Seluruh berkas disiapkan dalam format softfile guna verifikasi kesesuaian dan hardfile untuk diserahkan ke asesor.
  • Berkas hardfile disiapkan copy dan dibawa saat menghadiri kegiatan hari pertama.
  • Sebagai tambahan, untuk portofolio yang dimaksud berupa Laporan Program Pemberdayaan Masyarakat yang pernah diselenggarakan dengan keikutsertaan peserta sebagai tim penyelenggara.
  • Portofolio tersebut dapat mencakup: Rencana Kerja, Dokumentasi Kegiatan, s.d. Laporan Pelaksanaan Program. Umumnya, program yang dimaksud merupakan program CSR dari instansi/perusahaan.

Instruktur

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal :

  • 26 sd 28 Agustus 2026
  • 28 sd 30 September 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Sertifikasi BNSP Administrasi Perkantoran

Administrasi Perkantoran – Profesi administrasi kantor di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah.

Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Tujuan Administrasi Perkantoran

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI : Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

Unit  Kompetensi

Metode Kegiatan Administrasi Perkantoran

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta Administrasi Perkantoran

  1. Uji Kompetensi diikuti peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun

Berkas-berkas yang dipersiapkan:

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Okupasi Administrator Kantor.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Instruktur  &  Tim  Asesor Administrasi Perkantoran

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang Administrasi dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Fasilitas Administrasi Perkantoran

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch, dll.
  • Souvernir

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

Pelaksanaan

Tanggal                         : 3 hari di September 2026 (2 hari pelatihan + 1 hari asesmen)

Pukul                             :  08.00 – selesai

Tempat asesmen           :  Grand Senyum Hotel Yogyakarta

(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Informasi

Office:


Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427


Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio


(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427


Email :satrio@bexcellentjogja.com


Mobile / WA  : 0813-2517-7427


 

 

PEMBINAAN & SERTIFIKASI KEMNAKER AK3 PTP

AK3 PTP – Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga produksi membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang ahli K3 PTP (Pesawat Tenaga Produksi).

Dengan pentingnya peran ahli AK3 PTP, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016,  Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017, mewajibkan setiap industri yang bekerja pada lingkup peralatan pesawat tenaga dan produksi untuk memiliki ahli K3 PTP.

PT Bexcellent & PT Multidasa sebagai PJK3 akan mengadakan pembinaan ahli K3 PTP sesuai peraturan pelaksanaan pembinaan K3 Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017. Untuk itu mengundang perwakilan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memenuhi kebutuhan dunia industri dan pemenuhan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Materi AK3 PTP

No Materi Kurikulum Jam Pelajaran
I Kelompok Dasar  
  1 Kebijakan K3 3
  2 Dasar – Dasar K3 3
  3 Undang – undang No 1 Tahun 1970 4
  4 Sistem Manajemen K3 5
  5 Investigasi Kecelakaan Kerja 5
II Kelompok Keahlian  
  1 Permenaker No. 04/Men/1985 5
  2 2. Penggerak Mula (Turbin Uap, Turbin Gas, Turbin Air, Kincir Angin, Motor Bakar dan Motor Gas) termasuk Transmisi Tenaga Mekanik 10
  3 Mesin Perkakas 5
  4 Mesin Produksi 10
  5 Tanur dan Dapur 10
  6 Teknik pondasi 5
  7 Dasar-Dasar Penilaian Perhitungan Konstruksi Pesawat Tenaga Produksi 20
  8 Sumber Bahaya Pesawat Tenaga Produksi 10
  9 Pengelasan dan Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test) 5
  10 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Bakar 5
  11 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Turbin 5
  12 Pemeriksaaan dan Pengujian Kincir Angin 5
  13 13. Pemeriksaaan dan Pengujian Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik 5
  14 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Produksi 5
  15 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Perkakas 5
  16 Pemeriksaaan dan Pengujian Dapur / Tanur 5
  17 Pemeriksaaan dan Pengujian Pondasi 5
  18 Praktek Lapangan Kerja 40
III Kelompok Penunjang  
  1 Mekanika Tekni Terapan 10
  2 Kelistrikan 5
  3 Pengetahuan Bahan 10
  4 Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya 10
IV Evaluasi  
  1 Ujian Teori 20
  2 Penulisan Kertas Kerja Dan Seminar 20
Total Jam Pelajaran 250

PERSYARATAN PESERTA AK3 PTP

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan) dibuat tertanggal pada akhir pelatihan
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3 (menggunakan materai)
  6. Membawa Surat Keterangan Sehat
  7. Surat Keterangan Kerja
  8. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  9. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  10. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  11. Membawa Laptop dan Sepatu Safety
  12. Surat Rekomendasi Perusahaan
  13. Pakta Integritas (Menggunakan cap perusahaan dan materai)

 

Instruktur AK3 PTP

1. Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI

2. Spesialis Ahli K3 Disnaker

3. Spesialis Ahli K3 Profesional

4. Spesialis Ahli K3 PJK3

5. Akademisi K3 PTP

 

WAKTU & TEMPAT

Tanggal   : 6 Oktober sd 4 November 2026

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Kecamatan Wirobrajan, Jl Patangpuluhan No. 26A Yogyakarta.

BIAYA & FASILITAS

Rp 26.000.000,- /participant (residential)*

*DP Minimal 50% H-2 minggu sebelum pelaksanaan

*Ada potongan harga bagi perusahaan yang membayar lunas sebelum hari pelatihan dimulai

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

FASILITAS :

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker
  • SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian)

Informasi

Office:

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio         

( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Pelaksana Pembibitan

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan – Pembibitan merupakan tahap krusial dalam siklus produksi pertanian dan kehutanan, karena kualitas bibit yang baik akan menentukan hasil panen yang optimal. Di Indonesia, sektor agrikultur memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan ketahanan pangan. Namun, salah satu tantangan utama yang -dihadapi adalah rendahnya kualitas dan standar bibit yang digunakan oleh para petani. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pembibitan yang baik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten dalam bidang pembibitan, sehingga mampu menghasilkan bibit berkualitas tinggi yang tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim.

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa para pelaku di bidang pembibitan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri. Sertifikasi ini memberikan pengakuan formal terhadap keahlian dan pengetahuan mereka, serta mendorong penerapan praktik-praktik terbaik dalam proses pembibitan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan para pelaksana pembibitan dapat lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Selain itu, sertifikasi juga menjadi alat untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global, dengan memastikan bahwa bibit yang digunakan memenuhi standar internasional. Melalui upaya ini, Indonesia dapat membangun sektor agrikultur yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Tujuan Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksana Pembibitan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit-unit Kompetensi Pelaksana Pembibitan

No Unit Kompetensi

1 A.01KSW00.001.1 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 A.01KSW00.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan
3 A.01KSW00.009.1 | Menyiapkan Benih Awal (Pre-Nursery)
4 A.01KSW00.010.1 | Menyiapkan Benih Siap Tanam (Main Nursery)

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

Pelaksanaan Kegiatan

Tanggal : 22 sd 24 September 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat : Yogyakarta

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Tidak termasuk fasilitas 

  • Akomodasi dan Transportasi Peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427 (Satrio)

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Ahli K3 Muda BNSP

SERTIFIKASI AHLI K3 MUDA BNSP

Ahli K3 Muda BNSP – Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (A2K4-Indonesia) adalah perkumpulan para profesionalis praktisi K3 bidang industri jasa konstruksi dimulai sejak survey, investigasi, rancang bangun (enjinering), pengadaan (procurement), pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan dan pembongkaran bangunan konstruksi. Pekerjaan konstruksi sarat dengan teknologi tinggi di mana unsur bahaya kecelakaan kerja dan kerusakan terhadap aset/properti, lingkungan serta gangguan keamanan yang sangat besar.

Maka dari itu, diperlukan peningkatan pada ilmu pengetahuan, kemampuan menerapkan teknologi secara aman dan pendekatan psikososial yang baik, di samping diperlukannya perilaku kerja dari tenaga kerja yang dapat menjamin keselamatan dirinya dan keselamatan terhadap aset/properti dan lingkungan atas bahaya-bahaya atau kerusakan yang akan terjadi. Maka dapat tercipta kondisi kerja serta sikap kerja yang aman, yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi perusahaan dan lingkungan setempat.

Terjaminnya keamanan dan keselamatan, baik bagi pekerja maupun bagi keselamatan umum, termasuk ada jaminan kesehatan untuk pekerja dan tidak adanya kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan keamanannya. Ini adalah bentuk dari perlindungan bagi pekerja dan masyarakat umum di sekitar lingkungan kegiatan pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.  Untuk itu, diperlukan ketersediaan tenaga ahli dan tenaga terampil dalam bidang keselamatan dan Kesehatan kerja pada sektor jasa konstruksi.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan bidang Ahli K3 Umum yang mencakup Madya, Muda, dan Utama.

ACUAN NORMATIF AHLI K3 MUDA BNSP

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);

 

TUJUAN AHLI K3 MUDA BNSP

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan K3 Umum.
  3. Memastikan mutu kegiatan teknis K3 Umum sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi bidang K3 Umum dalam kegiatan manajerial.

METODOLOGI

Leadership & Team Building dirancang dengan menggunakan pendekatan “Deliberate Based Approach” guna menjamin transformasi proses belajar mengajar yang optimal pada peserta secara  dinamis serta  memungkinkan terjadinya deployment of training di dalam perusahaan setelah selesainya  pelatihan. Pendekatan ini telah banyak membantu membongkar hambatan mental individu dalam perusahaan.  Kekuatan utama pelatihan ini adalah proses belajar yang menyenangkan, pelibatan emosi peserta yang tinggi serta pembentukan personality mental yang tangguh.

Dengan metode experiential learning dan connected knowing (pengetahuan yang terhubung erat dengan realitas empiris dan menjadi kesatuan utuh dari sebuah subject), para peserta akan memperoleh wawasan dan pemahaman yang dapat  menstimulasi perubahan-perubahan paradigma  sekaligus membawa perubahan pada  perilaku  peserta.  Meluaskan  pandangan  peserta  tentang  apa  esensinya  mereka bekerja, bagaimana eksistensi mereka dalam tim kerja, bagaimana mengoptimalkan potensi yang mereka miliki dalam suatu sinergi untuk membangun suatu tim yang efektif.

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (asesmen) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang K3.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI AHLI K3 MUDA

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 350 Tahun 2014
  3. Standar Kompetensi Skema Ahli K3 Muda

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
2. M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
3. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
4. M.71KKK01.006.1 Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
5. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
6. M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
7. M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
8. M.71KKK01.010.1 Mengelola Sistem Dokumentasi K3
9. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
10. M.71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam K3 teknisi listrik di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

METODE ASESMEN

  1. Pra – Assesment (Pengisian APL-01 dan APL-02)
  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  3. Proses Real Assessment
  4. Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  6. Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Opsi Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan    : 18 – 20 Agustus 2026 (2 hari Pelatihan + 1 hari Asesmen)

Waktu                                  : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode                                : Offline

Venue/TUK                       : TUK Sewaktu di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/Profesional dalam bidang Health, Safety, dan Environment pada perusahaan.

 

INVESTASI

Paket Reguler Skema Ahli K3 Muda : Rp 5.850.000,-/Peserta

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan dan melalui rekening :

Bank Mandiri, KCP Yogyakarta

No. Rek: 137-00-2233448-2 an CV. Primasindo Incorporation

 

Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari, 1x Lunch & 2x Coffee Break selama kegiatan, Materi Pelatihan, Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten oleh LSP

 

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

Rotating Equipment – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia.

Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012. Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi. Kerangka ini dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. 

Standar Acuan

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP AP-I setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

 

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

Sertifikat

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar.
    1.  
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet
4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

 

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

      1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
      2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
      3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
      4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

 

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Tanggal   :  3 hari di Mei 2026

Pukul      :    08.00 – 16.00 WIB

Via         :    Hari I – II di Jakarta (pelatihan refreshment)

                    Hari III Offline di Jakarta (assessment)

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Persyaratan Peserta

      1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
      2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
      3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
      4. KTP
      5. Foto
      6. CV 
      7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
      8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
      9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
      10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
      11. Ijazah
      12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas Rotating Equipment

Biaya sudah termasuk:

      1. Qualified Trainer
      2. Softcopy Materi     
      3. Sertifikat Pelatihan
      4. Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
      5. Fasilitas sesi asesmen: Meeting Room, LCD, Coffe Break 2x, Lunch, dsb.

Biaya belum termasuk:

      1. Pajak-pajak yang berlaku
      2. Transportasi dan akomodasi

 

Tim Instruktur & Assessor Rotating Equipment

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi Migas

yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas

 Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari Asosiasi Pendukung LSP

 

INFORMATION ROTATING EQUIPMENT

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                                             Customer Relation Officer      

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Pemrogram Junior (Junior Coder)
BNSP, IT

SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER) – Perkembangan pesat teknologi informasi telah menjadikan keterampilan di bidang pemrograman sebagai salah satu kompetensi inti yang sangat dibutuhkan di berbagai sektor industri. Digitalisasi proses bisnis, otomatisasi layanan, serta pertumbuhan ekonomi berbasis aplikasi telah membuka peluang luas bagi tenaga kerja yang memiliki kemampuan teknis dalam pengembangan perangkat lunak. Dalam konteks ini, peran Pemrogram Junior (Junior Coder) sangat krusial sebagai ujung tombak dalam pembangunan solusi digital yang efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna.

Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pasar kerja tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 282 Tahun 2016 tentang Software Development – Pemrograman, yang menjadi acuan nasional dalam pengembangan kompetensi profesi di bidang teknologi informasi, khususnya pemrograman. Skema Pemrogram Junior disusun untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan memiliki kemampuan dasar dalam menulis, menguji, dan memelihara kode program secara sistematis sesuai standar industri.

Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan fundamental seperti pemahaman logika pemrograman, penggunaan struktur data dan algoritma, serta praktik penggunaan bahasa pemrograman populer yang relevan di dunia kerja. Pendekatan pembelajaran berbasis praktik dan proyek (project-based learning) akan digunakan untuk meningkatkan keterampilan teknis dan kemampuan problem solving peserta dalam situasi nyata.

Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP guna mengukur pencapaian kompetensi terhadap unit-unit yang telah ditetapkan dalam skema. Sertifikat kompetensi yang diperoleh akan menjadi bukti sah bahwa peserta telah memenuhi standar nasional dan siap berkontribusi di dunia kerja profesional sebagai pemrogram pemula yang andal.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang IT, khususnya yang terkait dengan skema Pemrogram Junior (Junior Coder).

 

ACUAN NORMATIF PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

 

TUJUAN SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian dalam skema Pemrogram Junior (Junior Coder)
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Pemrogram Junior (Junior Coder)
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi skema Pemrogram Junior (Junior Coder)

 

BENTUK KEGIATAN SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang IT.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 282 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Kerja Skema Pemrogram Junior (Junior Coder)

 

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 J.620100.004.02 Menggunakan Struktur Data
2 J.620100.009.02 Menggunakan Spesifikasi Program
3 J.620100.010.02 Menerapkan Perintah Eksekusi Bahasa Pemrograman Berbasis Teks, Grafik, dan Multimedia
4 J.620100.016.02 Menulis Kode dengan Prinsip Sesuai Guidelines dan Best Practices
5 J.620100.017.02 Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur
6 J.620100.023.02 Membuat Dokumen Kode Program
7 J.620100.025.02 Melakukan Debugging
8 J.620100.033.02 Melaksanakan Pengujian Unit Program

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pemrograman. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP TIK Media Informatika.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan       : 11 sd. 13 Agustus 2026

Waktu                                  : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Tempat                                : Hotel California Bandung

SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para individu, pekerja, dosen, maupun profesional di bidang pemrograman dan IT.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Minimal telah menyelesaikan pendidikan D3, S1 atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada skema Junior Programmer; Atau
  3. Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Programming minimal 2 tahun;
  4. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL 01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL 02) sebelum Uji Kompetensi
  5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 (3 lembar)
  6. Fotokopi identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  7. Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar)
  8. Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)
  9. CV pengalaman/keterangan kerja yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)
  10. Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)

Fasilitas Pemrogram Junior (Junior Coder)

  • Instruktur
  • Meeting Room
  • Training Kit
  • Lunch & Coffee Break (Saat Pelatihan)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten).

Informasi & Pendaftaran

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427