Archive: August 3, 2026

Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat

Sertifikasi BNSP Pelaksana Pemberdayaan – Masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 

Tujuan

  • Meningkatkan Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

 

Acuan Normatif

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit-Unit Kompetensi 

UNIT KOMPETENSI 

  1. KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
  2. KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
  3. KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Persyaratan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

  1. Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
  2. Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
  3. Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
  4. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  5. Foto Copy Ijazah terakhir
  6. Foto Copy KTP
  7. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Catatan:

  • Seluruh berkas disiapkan dalam format softfile guna verifikasi kesesuaian dan hardfile untuk diserahkan ke asesor.
  • Berkas hardfile disiapkan copy dan dibawa saat menghadiri kegiatan hari pertama.
  • Sebagai tambahan, untuk portofolio yang dimaksud berupa Laporan Program Pemberdayaan Masyarakat yang pernah diselenggarakan dengan keikutsertaan peserta sebagai tim penyelenggara.
  • Portofolio tersebut dapat mencakup: Rencana Kerja, Dokumentasi Kegiatan, s.d. Laporan Pelaksanaan Program. Umumnya, program yang dimaksud merupakan program CSR dari instansi/perusahaan.

Instruktur

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal :26 sd 28 Agustus 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Ahli K3 Muda BNSP

SERTIFIKASI AHLI K3 MUDA BNSP

Ahli K3 Muda BNSP – Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (A2K4-Indonesia) adalah perkumpulan para profesionalis praktisi K3 bidang industri jasa konstruksi dimulai sejak survey, investigasi, rancang bangun (enjinering), pengadaan (procurement), pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan dan pembongkaran bangunan konstruksi. Pekerjaan konstruksi sarat dengan teknologi tinggi di mana unsur bahaya kecelakaan kerja dan kerusakan terhadap aset/properti, lingkungan serta gangguan keamanan yang sangat besar.

Maka dari itu, diperlukan peningkatan pada ilmu pengetahuan, kemampuan menerapkan teknologi secara aman dan pendekatan psikososial yang baik, di samping diperlukannya perilaku kerja dari tenaga kerja yang dapat menjamin keselamatan dirinya dan keselamatan terhadap aset/properti dan lingkungan atas bahaya-bahaya atau kerusakan yang akan terjadi. Maka dapat tercipta kondisi kerja serta sikap kerja yang aman, yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi perusahaan dan lingkungan setempat.

Terjaminnya keamanan dan keselamatan, baik bagi pekerja maupun bagi keselamatan umum, termasuk ada jaminan kesehatan untuk pekerja dan tidak adanya kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan keamanannya. Ini adalah bentuk dari perlindungan bagi pekerja dan masyarakat umum di sekitar lingkungan kegiatan pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.  Untuk itu, diperlukan ketersediaan tenaga ahli dan tenaga terampil dalam bidang keselamatan dan Kesehatan kerja pada sektor jasa konstruksi.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan bidang Ahli K3 Umum yang mencakup Madya, Muda, dan Utama.

ACUAN NORMATIF AHLI K3 MUDA BNSP

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);

 

TUJUAN AHLI K3 MUDA BNSP

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan K3 Umum.
  3. Memastikan mutu kegiatan teknis K3 Umum sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi bidang K3 Umum dalam kegiatan manajerial.

METODOLOGI

Leadership & Team Building dirancang dengan menggunakan pendekatan “Deliberate Based Approach” guna menjamin transformasi proses belajar mengajar yang optimal pada peserta secara  dinamis serta  memungkinkan terjadinya deployment of training di dalam perusahaan setelah selesainya  pelatihan. Pendekatan ini telah banyak membantu membongkar hambatan mental individu dalam perusahaan.  Kekuatan utama pelatihan ini adalah proses belajar yang menyenangkan, pelibatan emosi peserta yang tinggi serta pembentukan personality mental yang tangguh.

Dengan metode experiential learning dan connected knowing (pengetahuan yang terhubung erat dengan realitas empiris dan menjadi kesatuan utuh dari sebuah subject), para peserta akan memperoleh wawasan dan pemahaman yang dapat  menstimulasi perubahan-perubahan paradigma  sekaligus membawa perubahan pada  perilaku  peserta.  Meluaskan  pandangan  peserta  tentang  apa  esensinya  mereka bekerja, bagaimana eksistensi mereka dalam tim kerja, bagaimana mengoptimalkan potensi yang mereka miliki dalam suatu sinergi untuk membangun suatu tim yang efektif.

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (asesmen) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang K3.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI AHLI K3 MUDA

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 350 Tahun 2014
  3. Standar Kompetensi Skema Ahli K3 Muda

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
2. M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
3. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
4. M.71KKK01.006.1 Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
5. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
6. M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
7. M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
8. M.71KKK01.010.1 Mengelola Sistem Dokumentasi K3
9. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
10. M.71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam K3 teknisi listrik di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

METODE ASESMEN

  1. Pra – Assesment (Pengisian APL-01 dan APL-02)
  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  3. Proses Real Assessment
  4. Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  6. Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Opsi Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan    : 18 – 20 Agustus 2026 (2 hari Pelatihan + 1 hari Asesmen)

Waktu                                  : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode                                : Offline

Venue/TUK                       : TUK Sewaktu di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/Profesional dalam bidang Health, Safety, dan Environment pada perusahaan.

 

INVESTASI

Paket Reguler Skema Ahli K3 Muda : Rp 5.850.000,-/Peserta

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan dan melalui rekening :

Bank Mandiri, KCP Yogyakarta

No. Rek: 137-00-2233448-2 an CV. Primasindo Incorporation

 

Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari, 1x Lunch & 2x Coffee Break selama kegiatan, Materi Pelatihan, Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten oleh LSP

 

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

Pemrogram Junior (Junior Coder)
BNSP, IT

SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER) – Perkembangan pesat teknologi informasi telah menjadikan keterampilan di bidang pemrograman sebagai salah satu kompetensi inti yang sangat dibutuhkan di berbagai sektor industri. Digitalisasi proses bisnis, otomatisasi layanan, serta pertumbuhan ekonomi berbasis aplikasi telah membuka peluang luas bagi tenaga kerja yang memiliki kemampuan teknis dalam pengembangan perangkat lunak. Dalam konteks ini, peran Pemrogram Junior (Junior Coder) sangat krusial sebagai ujung tombak dalam pembangunan solusi digital yang efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna.

Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pasar kerja tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 282 Tahun 2016 tentang Software Development – Pemrograman, yang menjadi acuan nasional dalam pengembangan kompetensi profesi di bidang teknologi informasi, khususnya pemrograman. Skema Pemrogram Junior disusun untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan memiliki kemampuan dasar dalam menulis, menguji, dan memelihara kode program secara sistematis sesuai standar industri.

Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan fundamental seperti pemahaman logika pemrograman, penggunaan struktur data dan algoritma, serta praktik penggunaan bahasa pemrograman populer yang relevan di dunia kerja. Pendekatan pembelajaran berbasis praktik dan proyek (project-based learning) akan digunakan untuk meningkatkan keterampilan teknis dan kemampuan problem solving peserta dalam situasi nyata.

Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP guna mengukur pencapaian kompetensi terhadap unit-unit yang telah ditetapkan dalam skema. Sertifikat kompetensi yang diperoleh akan menjadi bukti sah bahwa peserta telah memenuhi standar nasional dan siap berkontribusi di dunia kerja profesional sebagai pemrogram pemula yang andal.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang IT, khususnya yang terkait dengan skema Pemrogram Junior (Junior Coder).

 

ACUAN NORMATIF PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

 

TUJUAN SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian dalam skema Pemrogram Junior (Junior Coder)
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Pemrogram Junior (Junior Coder)
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi skema Pemrogram Junior (Junior Coder)

 

BENTUK KEGIATAN SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang IT.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 282 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Kerja Skema Pemrogram Junior (Junior Coder)

 

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 J.620100.004.02 Menggunakan Struktur Data
2 J.620100.009.02 Menggunakan Spesifikasi Program
3 J.620100.010.02 Menerapkan Perintah Eksekusi Bahasa Pemrograman Berbasis Teks, Grafik, dan Multimedia
4 J.620100.016.02 Menulis Kode dengan Prinsip Sesuai Guidelines dan Best Practices
5 J.620100.017.02 Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur
6 J.620100.023.02 Membuat Dokumen Kode Program
7 J.620100.025.02 Melakukan Debugging
8 J.620100.033.02 Melaksanakan Pengujian Unit Program

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pemrograman. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP TIK Media Informatika.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan       : 11 sd. 13 Agustus 2026

Waktu                                  : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Tempat                                : Hotel California Bandung

SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para individu, pekerja, dosen, maupun profesional di bidang pemrograman dan IT.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Minimal telah menyelesaikan pendidikan D3, S1 atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada skema Junior Programmer; Atau
  3. Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Programming minimal 2 tahun;
  4. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL 01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL 02) sebelum Uji Kompetensi
  5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 (3 lembar)
  6. Fotokopi identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  7. Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar)
  8. Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)
  9. CV pengalaman/keterangan kerja yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)
  10. Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)

Fasilitas Pemrogram Junior (Junior Coder)

  • Instruktur
  • Meeting Room
  • Training Kit
  • Lunch & Coffee Break (Saat Pelatihan)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten).

Informasi & Pendaftaran

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427