Tag: Sertifikasi TOT BNSP KKNI Level 4

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA TRAINING OF TRAINER KUALIFIKASI INSTRUKTUR (Sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi/BNSP)

Sertifikasi TOT – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik dan efisien membantu dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan menjadi lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi  untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjenjang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Instruktur.

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Tujuan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di bidang kompetensi Instruktur.
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Instruktur.
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi bidang Instruktur

 

BENTUK KEGIATAN 

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi / bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (asesmen) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Metodologi Instruktur.

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI Nomor 333 Tahun 2020
  3. Standar Kompetensi Skema Instruktur

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

2

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

3

N.78SPS02.022.1

Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran

4

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

5

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

6

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

7

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

8

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

9

N.78SPS02.015.1

Merancang Media Pembelajaran

10

N.78SPS02.039.2

Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

11

N.78SPS02.041.2

Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

12

N.78SPS02.063.1

Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi

 

13

N.78SPS02.064.1

Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi

14

N.78SPS02.068.1

Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

INSTRUKTUR DAN ASESOR

  • Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer / instruktur dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi teknis di bidang Instruktur metodologi.

  • Uji Kompetensi / Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP Trainer.

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  1. Paket Reguler Online

Tanggal Pelaksanaan    : 21 – 22 September 2026 (2 hari PBK secara Online)

Tanggal Asesmen           : 25 September 2026 (1 hari Asesmen secara Online)

Waktu                                  : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue                                   : Via Zoom Meeting

SASARAN PESERTA

  • Instruktur/Trainer
  • Pengajar atau yang setara seperti pelatih atau pengajar vokasi
  • Dosen

 

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR/TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1.
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan.
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi  Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 5 tahun secara berkelanjutan.
  4. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  5. Pra Asesmen dan Asesmen Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  6. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  7. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  8. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  9. Foto copy KTP
  10. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  11. Laptop

 

INVESTASI

  1. Paket Reguler Online              : Rp 2.500.000,-/Asesi 

Fasilitas dari paket ini adalah Instruktur, Materi Pelatihan (softcopy), Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten oleh tim LSP)

Biaya tidak termasuk PPN 11%

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@minersolution.id

Mobile / WA  : 0813-2517-7427