Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan – BNSP
Inspektur Bejana Tekan – Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan merupakan salah satu sertifikasi kompetensi yang sangat penting bagi tenaga kerja di sektor industri minyak dan gas bumi (migas), petrokimia, pembangkit energi, serta berbagai industri proses lainnya yang menggunakan peralatan bertekanan tinggi. Dalam kegiatan industri modern, penggunaan bejana tekan (pressure vessel) menjadi sangat umum karena peralatan ini digunakan untuk menyimpan, memproses, maupun mengalirkan fluida pada tekanan tertentu. Namun, karena bekerja dalam kondisi tekanan tinggi, bejana tekan memiliki potensi risiko yang besar apabila tidak dirancang, diproduksi, dan diawasi dengan baik.
Kegagalan pada bejana tekan dapat menyebabkan berbagai risiko serius seperti kebocoran gas, ledakan, kerusakan fasilitas industri, hingga kecelakaan kerja yang membahayakan pekerja di sekitarnya.
Oleh karena itu, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan pemeriksaan dan evaluasi kondisi peralatan tersebut.
Untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang ini, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menetapkan standar kompetensi nasional bagi profesi Inspektur Bejana Tekan.
Saat ini standar kompetensi tersebut telah diperbarui melalui:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI
Bejana Tekan
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.
Peraturan ini menggantikan standar sebelumnya yang mengacu pada Kepmenaker Nomor 120 Tahun 2014, sehingga struktur unit kompetensi serta standar keahlian telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini.
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP Energi.
Acuan Normatif
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi inspektur bejana tekan mengacu pada berbagai regulasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja serta sektor industri migas.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mijn Politie Reglement 1930 (Staadsblad 1930 Nomor 341)
- Mijn Ordonnantie Tahun 1930 Nomor 38
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- SK Dirjen Migas Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang pedoman inspeksi keselamatan kerja instalasi
migas
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI Bejana Tekan
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI K3 Industri Migas
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang
berprofesi sebagai inspektur bejana tekan.
.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
- menerapkan regulasi K3 migas dalam kegiatan inspeksi bejana tekan
- memahami jenis, desain, material, serta analisis risiko peralatan bertekanan
- mensupervisi dan menilai proses pabrikasi sesuai standar dan spesifikasi
- melakukan inspeksi bejana tekan pada seluruh tahap siklus hidup (fabrikasi, reparasi, alterasi, operasi,
dan shutdown)
- mengevaluasi hasil inspeksi serta menyusun laporan dan rekomendasi teknis sesuai standar
Keselamatan
Materi
Unit Kompetensi Dasar
- B.09KKK00.001.3 Menerapkan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja di industri migas.
Kompetensi Teknis
- M.71BTN00.002.1 Menentukan jenis bejana tekan.
- M.71BTN00.007.1 Mengidentifikasi material bejana tekan.
- M.71BTN00.006.1 Memilih material bejana tekan.
- M.71BTN00.003.1 Melakukan analisis risiko serta pengendalian potensi bahaya.
Unit Kompetensi Pabrikasi
- M.71BTN00.010.1 Mensupervisi proses pabrikasi bejana tekan di workshop.
- M.71BTN00.009.1 Menyiapkan SOP pabrikasi bejana tekan sesuai kontrak.
- M.71BTN00.016.1 Melakukan penilaian terhadap hasil kinerja pabrikasi.
Unit Kompetensi Inspeksi
- M.71BTN00.019.2 Melakukan inspeksi bejana tekan pada tahap pabrikasi.
- M.71BTN00.020.2 Melakukan inspeksi saat proses reparasi.
- M.71BTN00.021.2 Melakukan inspeksi saat terjadi alterasi.
- M.71BTN00.022.2 Melakukan inspeksi saat peralatan beroperasi.
- M.71BTN00.023.2 Melakukan inspeksi saat peralatan tidak beroperasi.
Unit Kompetensi Evaluasi dan Pelaporan
- M.71BTN00.024.2 Melakukan evaluasi hasil inspeksi.
- M.71BTN00.025.2 Menyusun laporan serta rekomendasi hasil inspeksi.
Instruktur Inspektur Bejana Tekan
Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim asosiasi Ikatan Ahli Teknik Migas Indonesia melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.
Peserta Inspektur Bejana Tekan
Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan inspeksi bejana tekan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.
Persyaratan Peserta:
- Pendidikan minimal D3, berpengalaman dalam bidang Bejana Tekan minimal 5 tahun
- Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
- CV atau portofolio pekerjaan
- Fotokopi sertifikat-sertifikat pelatihan teknik atau K3 yang dimiliki sebagai pendukung
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Fotokopi KTP dan Ijazah Terakhir
- Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
- Setiap peserta wajib membawa Laptop
Informasi tambahan:
- Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
- Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat kualifikasi bidang Migas.
Fasilitas Inspektur Bejana Tekan
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut
- Materi training
- Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Souvernir
- 2 × coffe break & 1 Lunch
Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Pajak-pajak yang berlaku
Waktu & Tempat
Hari/Tanggal : 23 sd 25 Juni 2026
Pukul : 08.00 – selesai
Tempat : Jakarta
In – house : depend on Request
Informasi
|
Office
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252
Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer) PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Fax : 0274 – 414 137 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427 |
