Tag: pelatihan

document control & filling system

Training Document Control and Filling System

Pelatihan Document Control & Filling System – Pengelolan arsip atau dokumen secara sistematis dan terintegrasi sangat diperlukan dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari hari.   Pemahaman tentang bagaimana mengarsip, mengelola dan mengontrol dokumen sangat vital dalam penyediaan informasi yang up to date dan tepat bagi perusahaan. Pemanfaatan system informasi dan teknologi filing system merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan lagi dalam memanage data dan dokumen yang riil time. Training ini akan membahas tentang bagaimana melakukan pengarsipan dan pengelolan dokumen kant or sehingga dokumen selalu dalam keadaan siap diperlukan, up to date dan dalam keadaan terkontrol.

Tujuan Document Control & Filling System

Peserta memahami dan dapat mengimplementasikan pola penyimpanan arsip atau document control yang efektif, cepat dan tepat serta efisien serta mampu memanfaatkan sistem informasi filing system.

 

Materi

  1. Ruang lingkup document control dan filing system
  2. Dokumentasi dan Pengarsipan
  • Pengertian arsip dan pengelolaan arsip
  • Jenis arsip
  • Tujuan Pengelolaan Arsip
  • Penggandaan dan pendistribusian arsip
  • Penataan arsip (klasifikasi dan pengkodean arsip)
  • Pemeliharaan dan penyimpanan arsip vital
  • Peminjaman arsip
  • Penyusutan arsip
  • Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan arsip
  1. Sistem Pemberkasan Dokumen
  • Pengawasan berkas terpusat dan tersebar berbasis analisis bisnis, Prinsip klasifikasi,
  • Klasifikasi abjad: sistem kamus, sitem ensiklopedia dan sistem geografis, dan klasifikasi angka, sistem pemberkasan desimal, sistem pemberkasan kronologis, dan klasifikasi alfanumerik,
  • Pengindeksan dan Kualitas indeks,
  • Pengindeksan kata penting (KWIC and KWOC),
  • Pengindeksan alfabetikal,
  • Prosedur pemeliharaan berkas,
  • Pengawasan berkas,
  • Pengelompokan berkas,
  • Disposisi,
  • Pengelolaan ruang berkas, dan
  • Masalah umum pemberkasan.
  1. Manajemen Dokumen Elektronik
  • Perencanaan
  • Survei dokumen dan informasi
  • Penilaian dokumen
  • Meta data dan kebijakan
  • Strategi kontekstual
  • Keamanan dan kualitas, dan preservasi informasi
  1. Digital Filing System dan Aplikasi Electronic Document Management System (EDMS)
  • Konsep digital filing system & perangkat pendukungnya
  • Isu Legalitas Arsip Digital
  • Prosedur Alihmedia/Imaging Document
  • Kategori pengenalan Scanner
  • Kategori dan komponen EDMS
  • Integrasi EDMS dengan Informasi dan tempat penyimpanan
  • Alat dan Media Penyimpanan (storage)
  • Kompanen Biaya pada implementasi EDMS
  1. Otomatisasi Kegiatan Administrasi Perkantoran
  • Makna dan dampak otomatisasi dalam administrasi perkantoran
  • Aplikasi otomatisasi dalam administrasi perkantoran
  • Teknologi Informasi dalam Administrasi Perkantoran
  • Software untuk administrasi perkantoran
  • Sistem Arsip Elektronik
  • Sistem Informasi Manajemen
  • Manajemen basis data
  • LAN, intranet, dan internet

Instruktur

Budi Sutedjo, S. Kom, MM & Tim

Waktu & Lokasi

30 sd 31 Oktober, Yogyakarta 2024

Pukul: 08.00 WIB – selesai

 

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate Bexcellent
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Penjaminan Mutu Laboratorium

Pelatihan & Uji Kompetensi Skema Penjaminan Mutu Laboratorium

Sertifikasi Penjaminan Mutu Laboratorium – Laboratorium memainkan peran yang sangat penting dalam berbagai sektor, seperti penelitian, pengujian, dan pengembangan. Fungsi laboratorium tidak hanya terbatas pada menghasilkan data, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut dapat diandalkan untuk keperluan lebih lanjut. Oleh karena itu, penjaminan mutu laboratorium menjadi elemen yang sangat penting untuk menjaga keakuratan, keandalan, dan konsistensi hasil yang dihasilkan, sehingga mampu mendukung keputusan berbasis data yang lebih tepat.

Pelatihan ini dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi para profesional laboratorium dalam menerapkan dan mengelola sistem penjaminan mutu yang efektif. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip-prinsip dasar penjaminan mutu, teknik evaluasi, serta cara mengintegrasikan sistem manajemen mutu ke dalam operasional laboratorium sehari-hari. Hal ini akan membantu memastikan bahwa setiap tahap proses laboratorium mengikuti standar kualitas yang diakui, sehingga memperkuat integritas hasil yang dihasilkan dan menjaga reputasi laboratorium.

 

Tujuan Penjaminan Mutu Laboratorium

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dan prinsip penjaminan mutu laboratorium.
  • Mengembangkan keterampilan dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi sistem manajemen mutu laboratorium.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan standar dan regulasi terkait penjaminan mutu laboratorium.
  • Membekali peserta dengan kompetensi untuk melakukan audit internal dan manajemen risiko laboratorium.

 

Acuan Normatif Penjaminan Mutu Laboratorium

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 200 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongon Pokok Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Analis kimia

Unit Kompetensi Penjaminan Mutu Laboratorium

  1. 749000.046.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Massa (Timbangan/Neraca Analitik) Mengikuti Prosedur
  2. 749000.047.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Volume Mengikuti Prosedur
  3. 749000.048.01 Melaksanakan Verifikasi Termometer Mengikuti Prosedur
  4. 749000.049.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Uji Mengikuti Prosedur
  5. 749000.064.01 Melaksanakan Validasi/Verifikasi Metode Uji Mengikuti Prosedur
  6. 749000.075.01 Mengkalibrasi Timbangan/Neraca Analitik
  7. 749000.076.01 Mengkalibrasi Alat Ukur Gelas
  8. 749000.077.01 Mengkalibrasi Termometer
  9. 749000.078.01 Mengkalibrasi pH-meter
  10. 749000.095.01 Mengkalibrasi Instrumen Analitik sesuai Instruksi Kerja
  11. 749000.112.01 Menentukan Parameter Revalidasi Metode Uji Analisis Rutin
  12. 749000.113.01 Mengevaluasi Hasil Revalidasi Metode Uji
  13. 749000.114.01 Menentukan Parameter Validasi Metode Uji yang Baru Dikembangkan
  14. 749000.115.01 Mengevaluasi Hasil Validasi Metode Uji yang Baru Dikembangkan
  15. 749000.116.01 Membuat Prosedur operasional baku (POB) Kalibrasi Instrumen Analitik
  16. 749000.117.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Kalibrasi Instrumen Analitik
  17. 749000.118.01 Melaksanakan Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik Mengikuti Prosedur Operasional Baku (POB) atau Instruksi Kerja (IK)
  18. 749000.119.01 Menentukan Parameter Uji untuk Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  19. 749000.121.01 Mengevaluasi Hasil Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  20. 749000.122.01 Mengatasi Masalah yang Diidentifikasi dari Hasil Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  21. 749000.123.01 Membuat Prosedur Operasional Baku (POB) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  22. 749000.124.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik

Peserta

  1. Pelatihan ini ditujukan untuk:
  2. Manajer laboratorium
  3. Staf teknis laboratorium
  4. Auditor internal laboratorium
  5. Profesional yang terlibat dalam sistem manajemen mutu laboratorium

Persyaratan Dasar Peserta

  1. Berpendidikan minimal SMA / SMK memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan pelaksanaan sistem penjaminan mutu laboratorium yang dikeluarkan oleh institusi tempat kerja/pimpinan kerja.
  2. Berpendidikan Diploma 3 jurusan Analisis Kimia / Kimia Industri / Formasi / Lingkungan / MIPA memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Laboratorium yang dikeluarkan oleh institusi tempat kerja/pimpinan kerja
  3. Memiliki sertifikat pelatihan Pelaksanaan Sistem Penjamin Mutu Laboratorium
  4. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  5. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi
  7. Surat pengalaman kerja/CV
  8. Bukti portofolio

Narasumber

Team dari Asosiasi pembentuk Lembaga Sertifikasi Profesi.

 

Pelaksanaan

Tanggal           : Pelatihan selama 2 hari tanggal 15 sd 16 Oktober & Asesmen tanggal 17 Oktober di Jogja (Offline)

Pukul               :    08.00 – selesai

Tempat            :  2 hari Pelatihan  dan 1 hari asesmen secara tatap muka (offline) di  Jogja

 

Fasilitas

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • Meeting Room
  • Makan siang & snack

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

Junior Service Quality Officer – Profesi di bidang pelayanan pelanggan di Indonesia memiliki peran yang sangat menentukan bagi suatu organisasi bisnis di semua sektor industri, termasuk Badan dan Lembaga Pemerintahan. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya customer service, front liner, pelayan publik, customer relations, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini.

Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Deskripsi

Untuk menjamin bahwa pengelolaan dan pengembangan pekerja di organisasi terlaksana dengan kaidah-kaidah yang benar sehingga menghasilkan kapasitas dan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya secara efektif, maka diperlukan pelaksana dan penanggung jawab fungsi pelayanan yang kompeten di bidangnya. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang pelayanan untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang administrasi pelayanan diharapkan para pelaksana dan penanggungjawab administrasi organisasi dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing di pasar kerja.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, customer service pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi di bidang pelayanan akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikat Kompetensi

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi bidang pelayanan maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Tujuan Sertifikasi JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Kep. 183/2017 Tentang Penetapan SKKNl Kategori Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Customer Service serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit-unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terpenuhinya tenaga kerja kompeten sesuai SKKNI bidang administrasi perkantoran sub bidang pelayanan pelanggan di perusahaan.

Materi Diklat Kompetensi JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan dengan kompetensi anda saat ini:

PELAKSANA PELAYANAN PRIMA PRATAMA / JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER (JSQO)

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

      No         Kode Unit            Judul Unit Kompetensi

  1.     N 821100. 051. 01       Menerapkan etika profesi
  2.     N 821100. 049. 02       Memenuhi kebutuhan pangan
  3.     M 702093. 011. 01      Melayani kebutuhan pelanggan
  4.     N 821100. 045. 02      Memberikan layanan kepada pelanggan
  5.     N 821100. 029. 02      Mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi
  6.     N 821100. 029. 02      Melakukan komunikasi melalui telepon
  7.     N 821100. 030. 02      Melakukan komunikasi lisan dengan kolega/pelanggan
  8.     M 702093. 012. 01      Menangani keluhan pelanggan

Metode Kegiatan JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP-MPI Modern untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Peserta

Junior Frontliners Multi Industry, Junior Contact Center Agent, New Employee, Petugas Pelayananan Publik Pratama, Junior Trainers & Consultants, Fresh Graduate Students for ‘Sertifikat Pendamping Ijazah’ (SPI), juga Gada Pratama Security Officer.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Peserta dari profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi, portofolio / bukti pekerjaan, serta mengisi form APL-01 dan 02)
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang pelayanan serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 tahun
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop masing-masing

INSTRUKTUR & TIM ASSESOR

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari asosiasi pendukung LSP. Pada tahap asesment, peserta akan diuji oleh Tim Assesor dari LSP MPI.

Venue

Kegiatan Refreshment dan Assessment akan dilaksanakan di Bandung

Tempat & Jadwal Kegiatan

Tanggal    :  16 sd 17 Oktober 2024 (Refreshment) Jam 08.00 WIB sd selesai

                     18 Oktober 2024 (Asessment) Jam 08.00 WIB sd selesai

Tempat     :  Bandung

Fasilitas

  • Meeting room
  • Training Kit
  • Handout Pelatihan
  • Coffee Break + Lunch
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat kompetensi dari BNSP bagi assesee yang dinyatakan kompeten oleh asesor
  • Souvernir

CONTACT PERSON

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                         Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email :  satrio@bexcellentjogja.com

 

Inspektur Kelistrikan

Pelatihan & Ujikom Inspektur Kelistrikan

Sertifikasi Inspektur Kelistrikan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegangjabatantenagateknikkhusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.

Deskripsi

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistrikan sub sektor industri migas dan panas bumi.  Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

 

LINGKUP KEGIATAN & TUJUAN

LINGKUP KEGIATAN

     Kegiatan dimaksu dadalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Safety, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

TUJUAN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan

Materi 

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengantar K3 Listrikdan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  3. Electrical Tools
  4. Sistem Kelistrikan Pembangkitan
  5. Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan
  6. Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
  7. Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  8. Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
  9. Code dan Standard
  10. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
  • Melakukan Identifikasi Kelistrikan
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control Center)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

 

PERSYARATAN PESERTA INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi
  1. Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  1. Surat keterangan sehat dari dokter
  2. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com atau WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Kelistrikan.

 

WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN

Tanggal : 14 sd 16 Oktober 

Waktu   : 08.00 – selesai

Lokasi   : Yogyakarta

 

INSTRUKTUR & ASSESOR INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan dan untuk uji kompetensi oleh assessor dari tim LSP

 

FASILITAS INSPEKTUR KELISTRIKAN

  • Training Module
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikasi BNSP (bila berkompeten)
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities
  • Coffee Break, snack dan makan siang selama hari pelatihan
  • Qualified Instructor

Informasi Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 081325177427

Fax      : (0274) 414137

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 

Sertifikasi Instruktur

Pelatihan dan Uji Kompetensi Skema dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Sertifikasi Skema Instruktur – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan.

Kualifikasi  & Persyaratan Kompetensi 

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

2

N.78SPS02.015.1

Merancang Strategi Pembelajaran

3

N.78SPS02.017.2

Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja

4

N.78SPS02.018.1

Merancang Konten e-Learning

5

N.78SPS02.023.1

Mengembangkan Program Pelatihan Kerja

6

N.78SPS02.030.1

Memfasilitasi e-Learning

7

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

8

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

9

N.78SPS02.009.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

10

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

11

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

12

N.78SPS02.020.2

Menyusun Modul Pelatihan Kerja

13

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

14

N.78SPS02.029.2

Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)

15

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

16

N.78SPS02.081.1

Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran

17

N.78SPS02.082.2

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Sertifikasi Instruktur

I

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

II

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

III

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Instruktur

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi Sertifikasi Instruktur

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop
  9. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  10. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  11. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

 

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

 

Waktu  &  Tempat Sertifikasi Metodologi Instruktur

Tanggal               :     8 sd 10 Oktober 2024

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Jakarta

Fasilitas Sertifikasi Instruktur

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.

Informasi Sertifikasi Instruktur

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Petugas K3 Laboratorium

Pelatihan & Uji Kompetensi Petugas K3 Laboratorium

Petugas K3 Laboratorium – Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Laboratorium sangat penting diterapkan guna mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan. kerja Laboratory Safety atau K3 Laboratorium merupakan dambaan bagi setiap individu yang sadar akan kepentingan kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan kerja.  Bekerja dengan nyaman dan selamat akan menurunkan Resiko kecelakaan. Walaupun petunjuk keselamatn kerja juga terkadang sudah tertulis  dalam setiap aktifitas kerja di laboratorium, namun hal ini perlu dijelaskan berulang ulang agar setiap petugas dan individu lebih meningkatkan kewaspadaan setiap kali bekerja. Penerapan sistem Keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium  adalaha salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman , nyaman dan sehat serta bebas dari pencemaran. Sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat mempengaruhi efisieni dan produktivas kerja.

Oleh sebab itu perlu dilakukannya pembinaan kepada para petugas maupun orang-orang yang senantiasa berada didalam laboratorium untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan mengetahui cara penanggulanannya.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, kami dari PT Bexcellent Mitra Cemerlang sebagai LDP atau perusahaan training dan konsultan yang fokus dalam pengembangan SDM dunia industri, bekerjasama dengan LSP ICCOSH berupaya menfasilitasi pelatihan dan sertifikasi dengan skema Petugas K3 Laboratorium, dengan pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami dengan baik dan mendalam dari dasar, proses dan prosedur sampai implementasi K3 Laboratorium di perusahaan, dan juga siap untuk menghadapi tahap asessment/ujian pada akhir kegiatan pelatihan ini.

 

Unit-Unit Kompetensi Petugas K3 Laboratorium

NO

KODE UNIT

UNIT

1

IMG.KK02.001.01

Menggunakan alat pelindung diri

2

IMG.KK02.002.01

Melakukan Pemadaman Kebakaran

3

IMG.KK.01.003.01

Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat

4

IMG.KK03.001.01

Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan

5

IMG.KK02.012.01

Menerapkan inspeksi K3

6

KKK.00.02.003.01

Melakukan dentifikasi bahaya dan risiko K3

7

KKK.00.02.005.01

Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3

8

KKK.00.02.011.01

Partisipasi dalam Menerapkan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3

9

KKK.00.03.002.01

Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan

 

Instruktur

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan Petugas K3 Laboratorium akan diampu oleh tim instruktur yang merupakan praktisi dari asosiasi pendukung LSP ICOOSH yang berpengalaman di bidang K3 Laboratorium. Sedangkan pada proses uji kompetensi, peserta akan diases oleh asesor dari LSP ICCOSH.

 

Pelaksanaan Pelatihan Petugas K3 Laboratorium

Durasi : 3 hari di Oktober 2024

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Via : Hari I dan II Online Pelatihan Refreshment

Hari III Offline

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Pelatihan Sertifikasi InHouse

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Soft Copy Materi 
  • Sertifikat
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb. (saat asesmen hari III)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

SDM

Sertifikasi Berbasis Kompetensi: Skema Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi

Sertifikasi Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi – Di tengah persaingan global yang semakin ketat, organisasi dituntut untuk memiliki tim yang kompeten dan efektif dalam menjalankan proses rekrutmen dan seleksi. Keberhasilan suatu organisasi dalam mendapatkan dan mempertahankan talenta terbaik sangat bergantung pada kemampuan tim rekrutmen dalam mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, menarik kandidat berkualitas, serta menjalankan proses seleksi yang sesuai dengan standar perusahaan. Oleh karena itu, tim rekrutmen, terutama Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi, harus mampu bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan objektivitas dalam setiap tahap rekrutmen.

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa proses perekrutan diorganisasikan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi. Dalam rangka meningkatkan efektivitas peran tersebut, diperlukan pelatihan yang mampu meningkatkan kompetensi mereka dalam merumuskan dan menerapkan strategi rekrutmen yang efektif. Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis dalam proses seleksi, tetapi juga untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika pasar tenaga kerja, tren rekrutmen, serta teknik dan alat seleksi yang paling mutakhir. Dengan demikian, Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam menarik dan menyeleksi kandidat yang tepat untuk memenuhi kebutuhan organisasi secara optimal. 

 

Tujuan Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

Program Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia ini memiliki tujuan:

  1. Membantu industri dan organisasi memastikan bahwa personel Manajemen SDM adalah kompeten
  2. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya
  3. Membantu industri dalam sistem analisis jabatan dan beban kerja untuk perencanaan kebutuhan akan pekerja, dan pelayanan administrasi pekerja secara efektif dan efisien
  4. Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi
  5. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  6. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi
  7. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
  8. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

 

RINCIAN UNIT KOMPETENSI SERTIFIKASI REKRUTMEN & SELEKSI

Materi wajib sesuai SKKNI 149 tahun 2020

 

Peserta Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi atau manajer HR yang bertanggung jawab atas proses rekrutmen di perusahaan/organisasi.

PERSYARATAN

  1. Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau;
  2. Minimum Pendidikan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat
  3. Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang
  4. teregistrasi/terakreditasi; atau;
  5. Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi dari Lembaga Pelatihan yang teregistrasi/ terakreditasi; atau;
  6. Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau;
  7. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.

UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Rekrutmen & Seleksi

KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
M.70SDM01.013.2Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
M.70SDM01.031.2Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM
M.70SDM01.012.2Menyusun Kebutuhan SDM
M.70SDM01.017.2Melakukan Proses Rekrutmen
M.70SDM01.018.2Melakukan Proses Seleksi
M.70SDM01.019.2Menyusun Rekomendasi Hasil Seleksi
M.70SDM01.020.2Melakukan Penawaran Kerja Kepada Calon Pekerja
M.70SDM01.036.2Mengelola Kegiatan Asesmen

NARASUMBER

DWI AHAD WAHYUDI, SE., MA., CHRM, Askom, KCCP

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal           : 23 sd 25 September 2024

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode            : Jakarta

FASILITAS

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  5. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137
Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio
(Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )
Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Fax              : 0274 – 414 137
Email: satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427  

BNSP, IT

PELATIHAN & UJI KOMPETENSI JUNIOR NETWORK ADMINISTRATOR

Pelatihan Network Administrator – Jaringan Komputer telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan. Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersediannya tenaga yang kompeten dalam bidang Jaringan Komputer. Pentingnya personil yang handal dalam mengelola, mengoptimalkan, dan mengatasi masalah pada jaringan komputer mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Network Administrator oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang.

 

Unit Kompetensi Junior Network Administrator 

No     Kode Unit                   Judul Unit

  1.   J.611000.004.01      Merancang Pengalamatan Jaringan
  2.   J.611000.010.02      Memasang Jaringan Nirkabel
  3.   J.611000.012.02       Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
  4.   J.611000.013.02       Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System
  5. J.611000.014.02        Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar  Autonomous System

 

Instruktur Sertifikasi Junior Network Administrator 

Irwin Supriadi, S.Kom., M.T. dan Tim

Persyaratan Peserta Junior Network Administrator 

  • Lulusan SMK jurusan Teknik Komputer & Jaringan (TKJ); atau
  • Minimal Lulusan D1 bidang Informatika; atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Muda Jaringan Komputer (jika ada); atau
  • Tenaga kerja pada jabatan Teknisi Muda Jaringan Komputer minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
  • Pas foto 3×4 (3 lembar)
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  • Copy ijazah terakhir (1 lembar)
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Network Administrator
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Junior Sertifikasi Network Administrator
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator

Pelaksanaan

Tanggal :        3 hari di September 2024

Pukul :            08.30 – 16.30

Tempat asesmen:  Gedung Pelatihan PT Bexcellent Mitra Cemerlang

(Tanggal dan tempat pelatihan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi, dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut: 

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi BNSP, bagi peserta yang dinyatakan lolos sertifikasi

Biaya belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

           ( Customer Relation Officer)

Phone / WA   : 0813-2517-7427

 Email   : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Teknisi Muda Jaringan Komputer

Sertifikasi Okupasi Teknisi Muda Jaringan Komputer 

Sertifikasi Teknisi Muda Jaringan Komputer adalah inisiatif penting dalam menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi khusus di bidang jaringan komputer. Dengan pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan akan profesional yang terampil dalam mengelola, merancang, dan memelihara jaringan komputer semakin meningkat. Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi kepada individu yang telah menunjukkan kemampuan dasar dalam instalasi, konfigurasi, dan pemeliharaan jaringan komputer, memastikan bahwa mereka memenuhi standar industri dan siap bersaing di pasar kerja global.

Latar belakang sertifikasi ini dipengaruhi oleh tingginya permintaan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan tenaga kerja yang terampil. Banyak perusahaan yang memerlukan teknisi jaringan untuk memastikan infrastruktur TI mereka berfungsi dengan baik. Sertifikasi ini dirancang untuk memvalidasi pengetahuan dasar peserta tentang jaringan komputer dan memastikan bahwa kemampuan mereka memenuhi standar industri yang ditetapkan. Dengan sertifikasi ini, teknisi muda dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki keterampilan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan industri di bidang jaringan komputer.

 

Tujuan  Sertifikasi

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Jaringan Komputer sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Informasi dan Komunikasi.

 

Unit  Kompetensi

    No       Kode Unit             Nama Unit Kompetensi

  1.   631100.011.01          Mengelola kegiatan operasi pusat data harian
  2.   631100.013.01          Mengelola siklus hidup peralatan dan perangkat pusat data
  3.   631100.014.01          Mengelola kegiatan perawatan pusat data
  4.   631100.009.01          Mengelola Keselamatan Kerja
  5.   631100.010.01         Mengelola Keamanan Fisik Pusat Data
  6.   631100.012.01         Mengelola Kegiatan Pembersihan Pusat Data

 

Instruktur Teknisi Muda Jaringan Komputer

Tim LSP

 

Persyaratan Peserta

  1. Minimal SMK jurusan komputer dan jaringan atau
  2. Minimal SMA sederajat dan pelatihan bidang jaringan komputer atau
  3. Minimal SMA sederajat dengan pengalaman kerja pada bidang jaringan komputer minimal 1 tahun
  4. Curriculum Vitae (CV)
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Foto Copy Sertifikat Pelatihan
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Foto Ukuran 3×4

Pelaksanaan Teknisi Muda Jaringan Komputer

Tanggal                  : 3 hari September 2024 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Online

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi (minimal 4 peserta) dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Fasilitas Teknisi Muda Jaringan Komputer

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjoga.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Human Capital Staf

Sertifikasi BNSP Human Capital Staf

Sertifikasi SDM BNSP – Skema Sertifikasi Human Capital Staff dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dirancang untuk menilai dan memastikan kompetensi individu yang bekerja di bidang pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Skema ini mencakup berbagai aspek tugas seorang staf Human Capital, termasuk rekrutmen, pengelolaan kinerja, pengembangan karyawan, administrasi SDM, dan implementasi kebijakan SDM.

Peserta yang mengikuti skema ini akan diuji berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP, yang mencakup kemampuan teknis, administratif, dan soft skills yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Human Capital dengan efektif dan efisien di dalam organisasi. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas tenaga kerja di bidang Human Capital Management.

DASAR HUKUM DAN TUJUAN Human Capital Staf

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia.

 

Materi Human Capital Staf

KODE UNIT                     JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. M.70SDM01.010.2           Menyusun Uraian Jabatan
2. M.701001.009.01             Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
3. M.701001.010.01             Melakukan Administrasi Pengupahan
4. M.701001.011.01             Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM

 

Persyaratan Peserta Human Capital Staf

  • Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi staff di departemen HR
  • Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi staff di departemen HR
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai staff
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio 

 

INSTRUKTUR

Tim LSP

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal          : 10 sd 12 September 2024

Waktu             : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat           : Yogyakarta

FASILITAS

  • Materi
  • Sertifikat dari BNSP (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Sertifikat dari Bexcellent

 

Informasi

OfficeJl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427