Sertifikasi Skema Instruktur – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.
Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.
PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.
Tujuan
- Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
- Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
- Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
- Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan.
Kualifikasi & Persyaratan Kompetensi
Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:
OKUPASI INSTRUKTUR (K4):
Kemungkinan Jabatan:
- Instruktur/Trainer
- Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
- Dosen
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
NO. |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
N.78SPS02.010.2 |
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
2 |
N.78SPS02.015.1 |
Merancang Strategi Pembelajaran |
3 |
N.78SPS02.017.2 |
Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja |
4 |
N.78SPS02.018.1 |
Merancang Konten e-Learning |
5 |
N.78SPS02.023.1 |
Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
6 |
N.78SPS02.030.1 |
Memfasilitasi e-Learning |
7 |
N.78SPS02.035.1 |
Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
8 |
N.78SPS02.038.1 |
Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
9 |
N.78SPS02.009.2 |
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
10 |
N.78SPS02.012.2 |
Menyusun Program Pelatihan Kerja |
11 |
N.78SPS02.019.2 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
12 |
N.78SPS02.020.2 |
Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
13 |
N.78SPS02.028.2 |
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
14 |
N.78SPS02.029.2 |
Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
15 |
N.78SPS02.075.1 |
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
16 |
N.78SPS02.081.1 |
Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran |
17 |
N.78SPS02.082.2 |
Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER
-
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
Prosedur Sertifikasi Instruktur
I
- Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
- Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi
II
- Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi
III
Sesi Uji Kompetensi:
Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi
- Penelusuran Berkas Setiap Assessi
- Simulasi Praktek Mengajar Setiap
- Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
- Wawancara Setiap Asesi
Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.
Peserta Sertifikasi Instruktur
Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer
- Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
- Trainer/Instruktur Independen
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
Persyaratan Uji Kompetensi Sertifikasi Instruktur
SYARAT YANG WAJIB DIBAWA
- Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
- Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
- Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
- Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
- Foto copy KTP
- Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
- Laptop
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER
- Manajer Lembaga Diklat Profesi
- Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
- Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi
Waktu & Tempat Sertifikasi Metodologi Instruktur
Tanggal : 8 sd 10 Oktober 2024
Pukul : 08.00 – selesai
Tempat : Jakarta
Fasilitas Sertifikasi Instruktur
- Materi training, Training kit/souvernir
- Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
- Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
Informasi Sertifikasi Instruktur
Office Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer) PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Fax : 0274 – 414 137 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427
|
[…] https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-instruktur/ […]