Tag: MinerSolution

Sertifikasi Teknisi GIS BNSP

Sertifikasi Teknisi GIS BNSP – Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis adalah sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai kompetensi seorang teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis, yang merupakan acuan bagi para tenaga kerja dalam mengembangkan kompetensinya. Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:

  • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data spasial
  • Membangun dan mengelola sistem informasi geografis
  • Menghasilkan produk pemetaan dan sistem informasi geografis

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh lulusan SMK bidang pemetaan dan sistem informasi geografis, atau lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis paling sedikit 2 (dua) tahun. Proses sertifikasi terdiri dari dua tahapan, yaitu:

  • Asesmen teori, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman asesi tentang bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Asesmen praktik, yang bertujuan untuk menilai keterampilan dan kemampuan asesi dalam menjalankan pekerjaan teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis.

Asesmen teori dan praktik dilakukan oleh asesor yang kompeten dan berpengalaman di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.

Jika dinyatakan lulus dalam sertifikasi ini, asesi akan mendapatkan sertifikat profesi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis antara lain:

  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
  • Meningkatkan kesempatan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

UNIT KOMPETENSI LEVEL 5

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
2 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
3 M.71IGN00.249.2 Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71IGN00.103.2 Melakukan Kompilasi Data Geospasial
2 M.71IGN00.186.2 Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial
3 M.71IGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
4 M.71IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
5 M.71IGN00.255.2 Membangun Basis Data Kartografi
6 M.71IGN00.261.2 Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

RINGKASAN SKEMA SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Mampu mengelola kelompok kerja. Menguasai prinsip dasar SIG. Mampu melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG, melakukan pengumpulan data geospasial, mengintegrasikan data geospasial, menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

 

PERSYARATAN DASAR

  • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
  • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
  • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

PERSYARATAN PENDAFTAR SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

  • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
  • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
  • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
  • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
  • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

 

WAKTU & UJI KOMPETENSI

Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan     : 7 sd 9 Juli 2026

Waktu                             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue/TUK                    : TUK Sewaktu di Yogyakarta

 

 

FASILITAS

  • Materi
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat KAN
  • Sertifikat BNSP
  • Snack dan makan siang selama pelatihan
  • Room Meeting

INSTRUKTUR

Dwi Sulistyo dan Tim LSP

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

pengelolaan gudang

SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG BNSP

Berikut adalah perbaikan artikel Sertifikasi Pengelolaan Gudang BNSP yang telah dioptimalkan dengan menambahkan subheading pada bagian awal untuk meningkatkan keterbacaan (readability) serta mengintegrasikan kata transisi (transition words) di berbagai kalimat agar alur teks menjadi lebih mengalir dan runtut.


Sertifikasi Pengelolaan Gudang BNSP

Pentingnya Efisiensi dalam Rantai Pasok

Pengelolaan pengadaan merupakan inti dari rantai pasok yang efisien dan produktif. Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, kualitas pengelolaan gudang menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran operasi bisnis. Oleh karena itu, tantangan kompleks dalam pengelolaan gudang membutuhkan pengetahuan yang mendalam dan keterampilan yang relevan.

Untuk mengatasi hal ini, pengembangan program training dan sertifikasi dalam skema pengelolaan gudang menjadi sangat penting. Melalui pendekatan ini, para profesional gudang dapat ditingkatkan kompetensinya. Selain itu, mereka juga akan diakui secara resmi atas keahliannya dalam mengelola gudang dengan efektif.

Tujuan dan Fokus Program Sertifikasi

Dalam konteks ini, program ini bertujuan untuk menggarisbawahi pentingnya training dan sertifikasi yang komprehensif dalam skema Pengelolaan Gudang. Secara khusus, program ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep kunci dalam pengelolaan gudang. Beberapa di antaranya meliputi manajemen inventaris, pemrosesan pesanan, pengendalian persediaan, dan teknologi terkini yang mendukung efisiensi operasional.

Pengembangan program training dan sertifikasi ini diinisiasi sebagai langkah untuk menanggapi kebutuhan industri yang semakin kompleks dan dinamis. Dengan memastikan bahwa para profesional gudang memiliki pengetahuan dan keterampilan terkini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Membangun Standar Profesionalisme Industri

Di samping itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk standar profesionalisme dalam industri pengelolaan gudang. Dengan adanya sertifikasi yang terstandarisasi, para profesional gudang akan dapat membuktikan kompetensinya secara valid. Dampaknya, hal ini akan meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha, klien, dan mitra bisnis.

Dengan demikian, program ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi individu, tetapi juga bagi perusahaan dan industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait dengan Skema Pengelolaan Gudang.


ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Pelaksanaan program ini didasarkan pada regulasi resmi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

     

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

     

     

  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

     

     

  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

     

     

  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

     

     

  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.


BENTUK KEGIATAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis (refreshment) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi. Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Pengelolaan Gudang.


MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

Materi pelatihan merujuk pada Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia, SKKNI Nomor 183 Tahun 2016, dan Standar Kompetensi Skema Pengelolaan Gudang. Adapun daftar unit kompetensinya adalah sebagai berikut:

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.702093.013.01 Mengukur Kepuasan Pelanggan
2 M.702093.014.01 Merancang Program Loyalitas Pelanggan
3 M.702093.018.01 Mengevaluasi Realisasi Pendapatan dan Pengeluaran Jasa Pelayanan dan Suku Cadang
4 M.702093.019.01 Menyusun Rencana Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Realisasi Keuangan Jasa Pelayanan dan Suku Cadang
5 M.702092.006.01 Mengendalikan Aktivitas Pergudangan
6 M.702093.021.01 Merencanakan Tata Letak dan Penataan Gudang
7 M.702093.022.01 Mengelola Pengkodean Barang
8 M.702093.023.01 Menyusun Prosedur Penggudangan
9 H.52LOG00.002.1 Menerima dan Menyimpan Stok
10 H.52LOG00.012.1 Membongkar dan Memuat Barang/Muatan/Kargo
11 H.52LOG00.015.1 Mengelola Pengiriman Barang/Muatan/Kargo
12 H.52LOG00.028.1 Melakukan Perhitungan Persediaan

INSTRUKTUR DAN ASESOR SERTIFIKASI

Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang manajemen rantai pasok dan pergudangan. Setelah itu, peserta akan diuji kompetensinya secara langsung oleh asesor resmi dari LSP Teknik dan Manajemen Industri.


METODE ASESMEN

Proses evaluasi dilakukan secara bertahap melalui metode berikut:

  1. Pra–Assessment: Pengisian form APL-01 dan APL-02.

  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan serta portofolio.

  3. Proses Real Assessment:

    • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)

    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi

    • Wawancara


WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

    • Tanggal Pelaksanaan: 23 s.d. 25 Juni 2026

    • Metode: Offline

    • Venue/TUK: TUK Sewaktu di Yogyakarta

  • Paket In House

    • Tanggal Pelaksanaan: Tentatif (Menyesuaikan permintaan)

    • Metode: Offline (Jam 08.00 s.d. 16.00 WIB)

    • Venue/TUK: Ditentukan berdasarkan kesepakatan / TUK Sewaktu di Yogyakarta


SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para staf, supervisor, manajer, maupun dosen dan tenaga pendidik di institusi pendidikan yang aktivitasnya berkaitan dengan bidang Supply Chain Management (SCM), manufaktur, agro, logistik, serta pengelolaan gudang.


PERSYARATAN DASAR

  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Kejuruan (SMK), atau;

  • Pengalaman kerja di bidang pergudangan minimal 3 (tiga) tahun.

  • Dokumen Pelengkap:

    • Fotokopi Identitas Diri (KTP, Paspor, SIM, atau Kartu Pegawai)

    • Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)

    • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir

    • Curriculum Vitae (CV) terbaru


FASILITAS PESERTA

  • Meeting kit lengkap

  • 1x Lunch & 2x Coffee Break per hari

  • Materi Pelatihan (soft copy & hard copy)

  • Sertifikat Pelatihan dari penyelenggara

  • Sertifikat Kompetensi BNSP resmi (bagi peserta yang dinyatakan Kompeten)


INFORMASI & PENDAFTARAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Miner Solution Office: Jl. Patangpuluhan No. 26A, Wirobrajan, Yogyakarta

Website: www.minersolution.id

Email: satrio@minersolution.id / satriominersolutionid@gmail.com

Contact Person (WhatsApp): Satrio – 0813-2517-7427

SERTIFIKASI SKEMA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Pemberdayaan Masyarakat ditujukan bagi personel yang memiliki kemampuan dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengelola program pemberdayaan masyarakat secara efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional.

Program ini mengintegrasikan dua peran strategis dalam siklus pemberdayaan masyarakat, yaitu:

  1. Penyusun Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berfokus pada pengumpulan dan analisis

data sosial ekonomi, analisis kelembagaan, serta penyusunan rencana program berbasis

kebutuhan riil masyarakat.

  1. Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berperan dalam prakondisi sosial,

pelaksanaan kegiatan pemberdayaan, pendampingan masyarakat, serta pengelolaan dinamika

sosial di lapangan.

Integrasi kedua skema ini menjawab kebutuhan nyata di lapangan, di mana pelaksana program dituntut tidak hanya menjalankan kegiatan, tetapi juga memahami logika perencanaan, sedangkan penyusun program perlu memahami realitas implementasi sosial masyarakat.

Pelatihan mengacu sepenuhnya pada SKKNI Nomor 68 Tahun 2013 dan dilengkapi dengan uji kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP. Peserta dapat memilih mengikuti satu skema atau kedua skema, sesuai kebutuhan dan kualifikasi.

 

ACUAN NORMATIF PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI
  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • SK Menakertrans Nomor 68 Tahun 2013 tentang SKKNI
  • Pedoman BNSP Nomor 210 Tahun 2007

TUJUAN 

Peserta diharapkan mampu:

  • Menyusun program pemberdayaan masyarakat berbasis data sosial ekonomi dan analisis

kelembagaan.

  • Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan adaptif terhadap

kondisi sosial.

  • Mengelola prakondisi sosial dan dinamika masyarakat dalam pelaksanaan program.
  • Meningkatkan profesionalisme dan legitimasi kompetensi melalui sertifikasi BNSP

 

UNIT KOMPETENSI

SKEMA 1 – PENYUSUN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(Uji Kompetensi 1 / UK-1)

No Kode Unit            Judul Unit

1    KHT.PA02.040.01 Melakukan Pengumpulan Data Sosial Ekonomi Masyarakat

2    KHT.PA00.041.01 Melakukan Analisis Data Sosial Ekonomi Tingkat Unit Kelestarian

3    KHT.PA02.042.01 Melakukan Analisis Kelembagaan Masyarakat pada Wilayah KPH

4    KHT.PA02.043.01 Menyusun Rencana Program Pemberdayaan Masyarakat

 

SKEMA 2 – PELAKSANA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(Uji Kompetensi 2 / UK-2)

No Kode Unit              Judul Unit

1    KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial

2    KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat

3   KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

 

INSTRUKTUR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Instruktur: Praktisi dan narasumber yang terafiliasi dengan Asosiasi Pendukung LSP bidang pemberdayaan masyarakat. Asesor: Asesor Kompetensi dari LSP berlisensi BNSP.

 

METODE ASESMEN

  • Pra-Assessment (APL-01 & APL-02)
  • Verifikasi portofolio
  • Real Assessment
  • Praktek dan/atau simulasi
  • Uji tulis sesuai skema
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal          : 21 sd 23 Juli 2026

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Waktu             : 08.00 sd 16.00

Tempat           : TUK di Jakarta

 

PERSYARATAN

  1. Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
  2. Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
  3. Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
  4. SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  6. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  7. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  8. Foto Copy Ijazah terakhir
  9. Foto Copy KTP
  10. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

FASILITAS

Biaya termasuk fasilitas sebagai berikut :

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffee Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

 

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku
  • Akomodasi dan Transportasi peserta

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id||                      

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

 

 

Pengawas Operasional Madya (POM)

Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM)

Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) BNSP – Dalam industri pertambangan yang memiliki risiko tinggi dan regulasi yang ketat, peran seorang pengawas operasional sangatlah krusial. Jika level Pertama (POP) berfokus pada pengawasan teknis di lapangan, maka level Madya (POM) menuntut kapabilitas yang lebih tinggi dalam ranah manajerial dan pengelolaan sistem.

Program ini dirancang secara khusus untuk para profesional tambang yang ingin naik kelas menjadi pengawas tingkat menengah. Sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan regulasi sesuai Keputusan Menteri ESDM, melainkan investasi strategis untuk memastikan operasional tambang berjalan efektif, efisien, dan patuh terhadap kaidah perlindungan lingkungan serta keselamatan kerja.

Tujuan Pelatihan Pengawas Operasional Madya (POM)

Program ini bertujuan untuk membekali peserta dengan kompetensi manajerial yang komprehensif, meliputi:

  1. Kepemimpinan Operasional: Mampu menggerakkan tim dan memastikan setiap kebijakan perusahaan terimplementasi dengan baik di seluruh unit kerja.

  2. Mitigasi Risiko Tingkat Lanjut: Mengelola potensi bahaya secara sistematis melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

  3. Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh aktivitas operasional selaras dengan standar teknis dan hukum yang berlaku di Indonesia (ESDM & BNSP).

  4. Efisiensi Sumber Daya: Menerapkan prinsip konservasi mineral dan batubara guna memaksimalkan hasil tambang dengan dampak lingkungan seminimal mungkin.

 

Persyaratan Peserta (Checklist) Pengawas Operasional Madya (POM)

Untuk dapat mengikuti sertifikasi ini, peserta wajib mengumpulkan:

  1. Administrasi: Pas foto 3×4 (4 lembar, latar merah, kemeja) & Copy KTP.

  2. Kualifikasi: Copy sertifikat POP (Pengawas Operasional Pertama).

  3. Pengalaman: Bukti pengalaman kerja minimal 1 tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat POP.

  4. Dokumen Pendukung: CV terbaru & Copy Sertifikat Diklat POM.

  5. Khusus TKA: Copy Paspor dan Surat Ijin Bekerja (Kemenaker & KESDM).

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 PMB.PO02.009.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
2 PMB.PO02.010.01 Mengelola Keselamatan Pertambangan
3 PMPMB.PO02.011.01 Mengelola Lingkungan Pertambangan
4 PMPMB.PO02.012.01 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
5 PMPMB.PO02.013.01 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
6 PMPMB.PO02.014.01 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
7 PMPMB.PO02.015.01 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
8 PMPMB.PO02.016.01 Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Instruktur

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidangnya dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Waktu & Tempat

Tanggal          : 3 hari di Mei 2026

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Waktu             : 08.00 sd 16.00

Tempat           : Online

 

Fasilitas                                                             

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Informasi Pendaftaran

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427