Sertifikasi BNSP Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan – Pertanian yang berkelanjutan dan produktif merupakan salah satu pilar utama ketahanan pangan dan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) menjadi sangat krusial untuk memastikan kualitas dan kuantitas hasil pertanian. OPT, seperti hama dan penyakit tanaman, dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan dan berdampak pada kesejahteraan petani. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus dalam pengelolaan OPT. Oleh karena itu, sertifikasi profesi di bidang pengendalian OPT menjadi penting untuk menjamin bahwa para praktisi di lapangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif dan bertanggung jawab.
Sertifikasi profesi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan formal atas kemampuan dan keahlian seseorang, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan standar pengelolaan OPT di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi, para profesional diharapkan dapat mengikuti perkembangan terbaru dalam teknologi dan metode pengendalian OPT, serta menerapkan praktik-praktik terbaik yang sesuai dengan regulasi dan pedoman yang berlaku. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian, pengurangan penggunaan pestisida yang berlebihan, dan pelestarian lingkungan. Melalui sertifikasi ini, Indonesia dapat memperkuat sistem pertanian yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di kancah global.
Tujuan Sertifikasi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Keahlian sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Pertanian Bidang Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.
Unit Kompetensi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan
Pembekalan unit kompetensi berdasarkan SKKNI Nomor Kep 08/MEN/I/2011
Kompetensi Umum dan Inti pada masing-masing level POPT
No | Unit Kompetensi | Asisten Pengendali | Pengendali | Ahli Pengendali | |
I. Kelompok Kompetensi Umum | |||||
1 | Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan | * | * | * | |
2 | Mengorganisasikan Pekerjaan | . | . | . | |
3 | Melakukan Komunikasi Dialogis | . | . | . | |
4 | Membangun Jejaring Kerja | . | . | . | |
5 | Mengorganisasikan Masyarakat | . | . | . | |
II. Kelompok Kompetensi Inti | |||||
1 | Melaksanakan Pengamatan Keliling | * | o | o | |
2 | Mengevaluasi Hasil Pengamatan Keliling | o | * | o | |
3 | Melaksanakan Pengamatan Tetap | * (1) | o | o | |
4 | Mengevaluasi Hasil Pengamatan Tetap | o | * (1) | o | |
5 | Menganalisis Dinamika Populasi OPT | o | o | * (1) | |
6 | Melaksanakan Surveilans | – | – | – | |
7 | Mengevaluasi Hasil Surveilans | o | – | – | |
8 | Mengumpulkan Spesimen | – | – | – | |
9 | Memurnikan Isolat | * | * | o | |
10 | Membuat koleksi OPT/OPTK | * | * | o | |
11 | Membuat Bahan Informasi dan Visualisasi OPT/OPTK | * | * | * | |
12 | Memprakirakan Risiko OPT | o | * (1) | * (1) | |
13 | Melakukan analisis risiko OPT/OPTK | o | o | * (2) | |
14 | Melaksanakan Pengendalian OPT/Perlakuan karantina OPTK | * | * | * | |
15 | Mengevaluasi Keefektifan Pengendalian OPT/Tindakan Karantina OPTK | o | * | * | |
16 | Mengembangkan Teknik Pengamatan OPT/OPTK | o | o | * | |
17 | Mengembangkan Teknik Peramalan OPT | o | o | * (1) | |
18 | Mengembangkan Teknik Pengendalian OPT/Tindakan Karantina OPTK | o | o | * | |
19 | Mengevaluasi Manfaat Penerapan PHT | o | o | * (1) |
Keterangan :
*/./- Unit Kompetensi yang harus diujikan, berlaku untuk POPT Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Karantina
o Unit kompetensi yang tidak diujikan
* (1) Hanya berlaku untuk POPT Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
* (2) Hanya berlaku untuk POPT Karantina
Kompetensi Khusus/Pilihan Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan
No | Unit Kompetensi | Keterangan |
III. Kelompok Kompetensi Khusus/ Pilihan | ||
1 | Mengeksplorasi Agens Hayati | Unit Kompetensi Pilihan:
1. Asisten Pengendali diharuskan memilih 3 unit kompetensi khusus. 2. Pengendali diharuskan memilih 5 unit kompetensi khusus. 3. Ahli Pengendali diharuskan memilih 7 unit kompetensi khusus. |
2 | Mengembangkan Formulasi Agens Hayati | |
3 | Mengembangkan Biopestisida | |
4 | Mengembangkan Pestisida Nabati | |
5 | Mengidentifikasi Bakteri | |
6 | Mengidentifikasi Virus | |
7 | Mengidentifikasi Cendawan | |
8 | Mengidentifikasi Nematoda | |
9 | Mengidentifikasi Serangga | |
10 | Mengidentifikasi Gulma | |
11 | Mengidentifikasi Tungau | |
12 | Mengidentifikasi Mollusca | |
13 | Mengidentifikasi Phytoplasma | |
14 | Mengembangkan Teknologi Spesifik Lokasi (Indigenous technology) dan Pengendalian OPT | |
15 | Menentukan atau Mengembangkan Ambang Pengendalian OPT | |
16 | Mengkalibrasi Alat Pengendalian/Perlakuan Karantina | |
17 | Mengembangkan Alat Perangkap OPT/OPTK | |
18 | Melakukan Fumigasi | |
19 | Mengkaji Eksplosi OPT dan Taksasi Kehilangan Hasil | |
20 | Memandu Kelompok Tani Dalam Penerapan PHT |
Persyaratan Peserta Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan
- Pas foto 3×4 (3 lembar).
- Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
- Copy ijazah terakhir (1 lembar).
- Copy sertifikat yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti, bila ada.
- CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti.
- Portofolio yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti, bila ada.
Instruktur
Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan praktisi dan tim assessor dari LSP.
Waktu dan Tempat
Tanggal : 06 – 08 Agustus 2024
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Yogyakarta
(Tanggal pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan peserta dan kesediaan instruktur serta asesor)
Fasilitas
Fasilitas:
- Softcopy Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
Tidak termasuk fasilitas:
- Pajak-pajak yang berlaku
Informasi & Pendaftaran
Office
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Fax : 0274 – 414 137 Email: satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427
|