Category: miner

SERTIFIKASI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP: Standar Kompetensi Vital Sektor Migas

Kebutuhan akan tenaga teknik khusus yang berkualifikasi kini semakin mendesak, terutama bagi para pemegang jabatan di sektor industri minyak dan gas bumi (migas). Mengingat industri ini bersifat padat teknologi dan berisiko tinggi, peran seorang Enjiner Instrumen Alat Ukur menjadi sangat krusial. Selain itu, sertifikasi ini bertujuan untuk memenuhi syarat persaingan di era globalisasi seperti MEA, AFTA, dan AFLA.

Mengapa Kompetensi Enjiner Instrumen Alat Ukur Begitu Penting?

Pada dasarnya, kompetensi profesional merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknik Khusus (TTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh instrumen sistem alat ukur dapat berfungsi dengan baik, akurat, andal, serta layak operasi. Oleh karena itu, seorang Enjiner Instrumen Alat Ukur bertanggung jawab penuh dalam mengawasi aspek legal pengukuran custody transfer dan menjaga safety device.

Selanjutnya, penggunaan instrumen yang tepat sangat menentukan keakuratan data dan ketepatan mutu dalam proses aquisisi data. Di industri migas, instrumen sistem alat ukur adalah kesatuan unit perangkat yang menghitung variabel proses untuk keperluan transaksi legal. Dengan demikian, penguasaan teknis yang mendalam akan menjamin keamanan operasional sekaligus kredibilitas bisnis perusahaan.


Dasar Hukum dan Urgensi Standarisasi Enjiner Instrumen Alat Ukur

Pemerintah Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 2001 mewajibkan perusahaan migas untuk menjamin standar dan mutu operasional. Selain itu, regulasi ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 23 Tahun 2004 mengenai BNSP. Maka dari itu, pelaksanaan sertifikasi yang mengacu pada SKKNI menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2008.

Sejalan dengan hal tersebut, Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI hadir untuk menyetarakan kualifikasi kompetensi antara dunia pendidikan dan pengalaman kerja. Melalui penyiapan SDM yang terstandar, bangsa Indonesia diharapkan mampu bertahan dalam persaingan perdagangan bebas. Fokus utamanya adalah menghasilkan Enjiner Instrumen Alat Ukur yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional.


Unit Kompetensi yang Diujikan

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang ini mencakup pelatihan dan uji kompetensi. Berikut adalah daftar unit kompetensi yang harus dikuasai:

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.712092.001.01 Penerapan K3LL di Industri Migas
2 M.712092.002.01 Pembuatan Dokumen Enjinering
3 M.712092.004.01 Penyiapan Dokumen Teknis Sistem Alat Ukur
4 M.712092.010.01 Pengawasan Kalibrasi, Pengujian, dan Validasi
5 M.712092.011.01 Operasional Instrumen Sesuai Regulasi & SOP

Dan unit kompetensi lainnya terkait fabrikasi, instalasi elektrikal, hingga pembuatan berita acara.


Pelaksanaan Pelatihan dan Fasilitas

Program ini dirancang khusus untuk para praktisi yang ingin melegitimasi keahliannya. Peserta akan dibimbing oleh instruktur berpengalaman dari industri hulu migas. Kemudian, pada sesi akhir, akan dilakukan proses asesmen oleh asesor dari LSP Energi untuk mendapatkan sertifikat BNSP.

Detail Kegiatan:

  • Lokasi: The Alana Malioboro, Yogyakarta.

  • Tanggal: 4 hari di April 2026
  • Fasilitas: Meeting room, training kit, sertifikat pelatihan, dan sertifikat BNSP (bagi yang kompeten).

  • Mitra Pelaksana: PT Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan LSP 

Informasi Pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan pendaftaran menjadi Enjiner Instrumen Alat Ukur tersertifikasi, silakan hubungi:

Rizki Satrio (Customer Relation Officer)

WhatsApp: 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Web: www.bexcellentjogja.com

Alamat: Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Pelaksana Pembibitan

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan – Pembibitan merupakan tahap krusial dalam siklus produksi pertanian dan kehutanan, karena kualitas bibit yang baik akan menentukan hasil panen yang optimal. Di Indonesia, sektor agrikultur memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan ketahanan pangan. Namun, salah satu tantangan utama yang -dihadapi adalah rendahnya kualitas dan standar bibit yang digunakan oleh para petani. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pembibitan yang baik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten dalam bidang pembibitan, sehingga mampu menghasilkan bibit berkualitas tinggi yang tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim.

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa para pelaku di bidang pembibitan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri. Sertifikasi ini memberikan pengakuan formal terhadap keahlian dan pengetahuan mereka, serta mendorong penerapan praktik-praktik terbaik dalam proses pembibitan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan para pelaksana pembibitan dapat lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Selain itu, sertifikasi juga menjadi alat untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global, dengan memastikan bahwa bibit yang digunakan memenuhi standar internasional. Melalui upaya ini, Indonesia dapat membangun sektor agrikultur yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Tujuan Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksana Pembibitan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit-unit Kompetensi Pelaksana Pembibitan

No Unit Kompetensi

1 A.01KSW00.001.1 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 A.01KSW00.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan
3 A.01KSW00.009.1 | Menyiapkan Benih Awal (Pre-Nursery)
4 A.01KSW00.010.1 | Menyiapkan Benih Siap Tanam (Main Nursery)

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

Pelaksanaan Kegiatan

Tanggal : 28 sd 30 April 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat : Online via zoom meeting

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Tidak termasuk fasilitas 

  • Akomodasi dan Transportasi Peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427 (Satrio)

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427