Category: Minerba

SERTIFIKASI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP: Standar Kompetensi Vital Sektor Migas

Kebutuhan akan tenaga teknik khusus yang berkualifikasi kini semakin mendesak, terutama bagi para pemegang jabatan di sektor industri minyak dan gas bumi (migas). Mengingat industri ini bersifat padat teknologi dan berisiko tinggi, peran seorang Enjiner Instrumen Alat Ukur menjadi sangat krusial. Selain itu, sertifikasi ini bertujuan untuk memenuhi syarat persaingan di era globalisasi seperti MEA, AFTA, dan AFLA.

Mengapa Kompetensi Enjiner Instrumen Alat Ukur Begitu Penting?

Pada dasarnya, kompetensi profesional merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknik Khusus (TTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh instrumen sistem alat ukur dapat berfungsi dengan baik, akurat, andal, serta layak operasi. Oleh karena itu, seorang Enjiner Instrumen Alat Ukur bertanggung jawab penuh dalam mengawasi aspek legal pengukuran custody transfer dan menjaga safety device.

Selanjutnya, penggunaan instrumen yang tepat sangat menentukan keakuratan data dan ketepatan mutu dalam proses aquisisi data. Di industri migas, instrumen sistem alat ukur adalah kesatuan unit perangkat yang menghitung variabel proses untuk keperluan transaksi legal. Dengan demikian, penguasaan teknis yang mendalam akan menjamin keamanan operasional sekaligus kredibilitas bisnis perusahaan.


Dasar Hukum dan Urgensi Standarisasi Enjiner Instrumen Alat Ukur

Pemerintah Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 2001 mewajibkan perusahaan migas untuk menjamin standar dan mutu operasional. Selain itu, regulasi ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 23 Tahun 2004 mengenai BNSP. Maka dari itu, pelaksanaan sertifikasi yang mengacu pada SKKNI menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2008.

Sejalan dengan hal tersebut, Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI hadir untuk menyetarakan kualifikasi kompetensi antara dunia pendidikan dan pengalaman kerja. Melalui penyiapan SDM yang terstandar, bangsa Indonesia diharapkan mampu bertahan dalam persaingan perdagangan bebas. Fokus utamanya adalah menghasilkan Enjiner Instrumen Alat Ukur yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional.


Unit Kompetensi yang Diujikan

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang ini mencakup pelatihan dan uji kompetensi. Berikut adalah daftar unit kompetensi yang harus dikuasai:

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.712092.001.01 Penerapan K3LL di Industri Migas
2 M.712092.002.01 Pembuatan Dokumen Enjinering
3 M.712092.004.01 Penyiapan Dokumen Teknis Sistem Alat Ukur
4 M.712092.010.01 Pengawasan Kalibrasi, Pengujian, dan Validasi
5 M.712092.011.01 Operasional Instrumen Sesuai Regulasi & SOP

Dan unit kompetensi lainnya terkait fabrikasi, instalasi elektrikal, hingga pembuatan berita acara.


Pelaksanaan Pelatihan dan Fasilitas

Program ini dirancang khusus untuk para praktisi yang ingin melegitimasi keahliannya. Peserta akan dibimbing oleh instruktur berpengalaman dari industri hulu migas. Kemudian, pada sesi akhir, akan dilakukan proses asesmen oleh asesor dari LSP Energi untuk mendapatkan sertifikat BNSP.

Detail Kegiatan:

  • Lokasi: The Alana Malioboro, Yogyakarta.

  • Tanggal: 4 hari di April 2026
  • Fasilitas: Meeting room, training kit, sertifikat pelatihan, dan sertifikat BNSP (bagi yang kompeten).

  • Mitra Pelaksana: PT Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan LSP 

Informasi Pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan pendaftaran menjadi Enjiner Instrumen Alat Ukur tersertifikasi, silakan hubungi:

Rizki Satrio (Customer Relation Officer)

WhatsApp: 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Web: www.bexcellentjogja.com

Alamat: Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Pelaksana Pembibitan

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan – Pembibitan merupakan tahap krusial dalam siklus produksi pertanian dan kehutanan, karena kualitas bibit yang baik akan menentukan hasil panen yang optimal. Di Indonesia, sektor agrikultur memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan ketahanan pangan. Namun, salah satu tantangan utama yang -dihadapi adalah rendahnya kualitas dan standar bibit yang digunakan oleh para petani. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pembibitan yang baik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten dalam bidang pembibitan, sehingga mampu menghasilkan bibit berkualitas tinggi yang tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim.

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa para pelaku di bidang pembibitan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri. Sertifikasi ini memberikan pengakuan formal terhadap keahlian dan pengetahuan mereka, serta mendorong penerapan praktik-praktik terbaik dalam proses pembibitan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan para pelaksana pembibitan dapat lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Selain itu, sertifikasi juga menjadi alat untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global, dengan memastikan bahwa bibit yang digunakan memenuhi standar internasional. Melalui upaya ini, Indonesia dapat membangun sektor agrikultur yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Tujuan Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksana Pembibitan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit-unit Kompetensi Pelaksana Pembibitan

No Unit Kompetensi

1 A.01KSW00.001.1 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 A.01KSW00.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan
3 A.01KSW00.009.1 | Menyiapkan Benih Awal (Pre-Nursery)
4 A.01KSW00.010.1 | Menyiapkan Benih Siap Tanam (Main Nursery)

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

Pelaksanaan Kegiatan

Tanggal : 28 sd 30 April 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat : Online via zoom meeting

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Tidak termasuk fasilitas 

  • Akomodasi dan Transportasi Peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427 (Satrio)

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

DASAR-DASAR K3 PERTAMBANGAN: Pelatihan untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan – Industri pertambangan adalah salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan ekstraksi mineral dan batu bara melibatkan berbagai bahaya potensial, mulai dari paparan bahan kimia berbahaya hingga risiko kecelakaan akibat peralatan berat. Dalam konteks ini, penerapan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting untuk melindungi pekerja dan mengurangi risiko insiden di tempat kerja. K3 bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga merupakan upaya proaktif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan mendasar dalam pengelolaan risiko dan keselamatan di industri tambang. Pelatihan ini akan membantu peserta memahami berbagai bahaya di lokasi tambang, teknik pengendalian risiko yang efektif, serta prosedur penanganan keadaan darurat. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan budaya keselamatan yang kuat di perusahaan. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan kerja dan kesejahteraan pekerja di industri yang penuh tantangan ini.

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Mengidentifikasi potensi bahaya di lingkungan kerja tambang.
  • Menerapkan prinsip-prinsip dasar K3 dalam kegiatan operasional sehari-hari.
  • Mengelola risiko K3 secara efektif melalui penerapan hierarki pengendalian risiko.
  • Melakukan pelaporan dan investigasi kecelakaan kerja secara sistematis.
  • Berpartisipasi aktif dalam pembinaan dan pengawasan K3 di lingkungan pertambangan.

Materi Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan

  1. Dasar-Dasar K3
    • Definisi dan konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
    • Peraturan dan standar K3 yang berlaku di Indonesia.
    • Tanggung jawab perusahaan dan pekerja dalam penerapan K3.
    • Prinsip dasar K3.
  2. Identifikasi Bahaya di Industri Pertambangan
    • Jenis-jenis bahaya yang umum di pertambangan.
    • Teknik identifikasi bahaya di lingkungan kerja pertambangan.
    • Pemahaman tentang potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di industri tambang.
    • Studi kasus.
  3. Pengendalian Risiko K3 di Pertambangan
    • Hierarki pengendalian risiko.
    • Implementasi pengendalian risiko di lingkungan kerja tambang.
    • Teknik mitigasi risiko yang efektif dan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
    • Contoh penerapan pengendalian risiko dalam kegiatan operasional sehari-hari di tambang.
  4. Alat Pelindung Diri (APD) di Pertambangan
    • Jenis-jenis APD yang wajib digunakan di area tambang.
    • Prosedur pemakaian dan perawatan APD yang benar.
  5. Prosedur Darurat dan Evakuasi
    • Prosedur penanganan keadaan darurat di lokasi tambang.
    • Tata cara evakuasi yang aman dan cepat dalam situasi darurat.
    • Penyediaan fasilitas dan perlengkapan darurat di area tambang.
  6. Sistem Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan Kerja
    • Pelaporan kecelakaan kerja dan insiden berbahaya.
    • Proses investigasi kecelakaan kerja.
    • Penggunaan data kecelakaan kerja untuk perbaikan sistem K3 di masa depan.
    • Studi kasus.
  7. Pembinaan dan Pengawasan K3
  8. Diskusi
  9. Penutup

Peserta Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan

  • Supervisor dan pengawas lapangan di industri pertambangan.
  • Tenaga teknis yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi dan produksi tambang.
  • Tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan pertambangan.
  • Kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di lokasi tambang.
  • Pengelola HRD dan pelatihan yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja.

Instruktur Pelatihan Dasar-Dasar K3 Pertambangan

Dr. Ir. Edi Nursanto, M.Sc dan Team

 

Waktu & Lokasi

Tanggal           : 2 hari di Maret 2025

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – selesai

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                         Customer Relation Officer

    Phone / WA  : 0813-2517-7427

    Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

REGULASI & KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM SEKTOR PERTAMBANGAN

Pelatihan Kebijakan Pemerintah Dalam Sektor Pertambangan – Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia, menyumbang signifikan terhadap pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja. Namun, pengelolaan sumber daya alam yang tidak teratur dapat mengakibatkan dampak lingkungan dan sosial yang serius. Untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya mineral dan batubara dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi dan kebijakan yang ketat. Pemahaman yang mendalam terhadap regulasi ini menjadi sangat penting bagi pelaku industri pertambangan agar dapat menjalankan operasi yang sesuai dengan hukum dan etika bisnis yang baik.

Pelatihan ini diselenggarakan untuk membantu para pelaku industri, regulator, dan praktisi hukum memahami dan menerapkan regulasi serta kebijakan pemerintah secara efektif. Dengan meningkatnya kompleksitas dan tantangan dalam penerapan kebijakan di sektor pertambangan, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis dan pengetahuan terkini, sehingga peserta mampu mengelola kegiatan pertambangan dengan lebih baik, meminimalisir risiko hukum, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan.

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Memahami dan menginterpretasikan regulasi dan kebijakan pemerintah yang berlaku di sektor pertambangan dengan tepat.
  • Mengidentifikasi hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha pertambangan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Menganalisis dampak kebijakan pemerintah terhadap operasional dan keberlanjutan perusahaan tambang.
  • Mengembangkan strategi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan sosial dalam kegiatan pertambangan.
  • Merancang solusi atas tantangan yang muncul dalam penerapan regulasi di sektor pertambangan, termasuk dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

Materi Pelatihan Kebijakan Sektor Pertambangan

  1. Kerangka Hukum dan Peraturan di Sektor Pertambangan
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
  • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Terkait
  • Peraturan Daerah (Perda)
  •  
  • 2. Kebijakan Pemerintah dalam Sektor Pertambangan
  • Pembangunan Berkelanjutan dan Pengelolaan Lingkungan
  • Kebijakan Hilirisasi Pertambangan
  • Kebijakan Keterlibatan Masyarakat dan Pemberdayaan Lokal
  •  
  • 3. Tantangan dalam Penerapan Regulasi dan Kebijakan
  • Tantangan Lingkungan
  • Tantangan Sosial
  • Tantangan Ekonomi
  •  
  • 4. Diskusi
  • 5. Penutup

Peserta Pelatihan Kebijakan Pemerintah Kebijakan Sektor Pertambangan

  • Manajemen dan Staf Perusahaan Tambang
  • Praktisi Lingkungan dan CSR
  • Semua pihak yang tertarik untuk memahami regulasi dan kebijakan di sektor pertambangan.

Instruktur

Dr. Nurkhamim, S.T., M.T.

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 

 

Pelatihan Energi Hijau

PELATIHAN ENERGI HIJAU DI SEKTOR SWASTA (Biometana/Hidrogen)

Pelatihan Energi Hijau – Perubahan iklim global dan kebutuhan akan sumber energi yang berkelanjutan telah mendorong urgensi transisi energi di berbagai sektor, termasuk sektor swasta. Sebagai salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca, sektor swasta memiliki peran krusial dalam mempercepat adopsi energi hijau untuk mencapai target pengurangan emisi dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, biometana dan hidrogen muncul sebagai dua sumber energi alternatif yang menjanjikan, menawarkan potensi signifikan untuk mengurangi jejak karbon sambil memenuhi kebutuhan energi industri.

Biometana, yang dihasilkan dari pengolahan limbah organik, dan hidrogen hijau, yang diproduksi melalui elektrolisis air menggunakan energi terbarukan, mewakili solusi inovatif dalam lanskap energi bersih. Kedua teknologi ini tidak hanya menawarkan alternatif rendah karbon terhadap bahan bakar fosil, tetapi juga membuka peluang baru untuk efisiensi operasional, kemandirian energi, dan keunggulan kompetitif bagi perusahaan-perusahaan di sektor swasta. Namun, meskipun potensinya besar, implementasi teknologi-teknologi ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek teknis, ekonomi, hingga regulasi.

Pelatihan ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan dan keterampilan dalam adopsi energi hijau, khususnya biometana dan hidrogen, di sektor swasta. Dengan membekali para profesional dan pengambil keputusan dengan pemahaman komprehensif tentang teknologi, aplikasi praktis, serta strategi implementasi energi hijau, pelatihan ini bertujuan untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. Melalui kombinasi teori, studi kasus, dan diskusi interaktif, peserta akan diperlengkapi untuk mengidentifikasi peluang, mengatasi tantangan, dan memimpin inisiatif energi hijau dalam organisasi mereka, berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan daya saing bisnis dalam jangka panjang.

Tujuan Pelatihan Energi Hijau

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  1. Memahami konsep dasar, teknologi, dan aplikasi biometana dan hidrogen sebagai sumber energi hijau di sektor swasta.
  2. Menganalisis dampak ekonomi dan lingkungan dari penerapan teknologi biometana dan hidrogen dalam berbagai konteks industri.
  3. Mengembangkan strategi untuk mengintegrasikan solusi energi hijau ke dalam operasi bisnis yang ada, termasuk studi kelayakan dan peta jalan implementasi.
  4. Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi tantangan dan peluang dalam adopsi teknologi biometana dan hidrogen, termasuk pertimbangan regulasi, teknis, dan pasar.
  5. Merancang dan mengelola proyek energi hijau, dengan menerapkan praktik terbaik dalam manajemen proyek, penilaian risiko, dan keterlibatan pemangku kepentingan.

Materi Pelatihan Energi Hijau

  1. Pendahuluan
  2. Definisi energi hijau
  3. Pentingnya transisi energi di sektor swasta
  4. Fokus pada biometana dan hidrogen sebagai sumber energi alternatif
  5. Biometana
  6. Pengertian dan proses produksi biometana
  7. Sumber bahan baku biometana
  8. Keuntungan penggunaan biometana
  9. Tantangan dalam pengembangan biometana
  10. Studi kasus: Implementasi biometana di sektor swasta

 III. Hidrogen

  1. Pengenalan teknologi hidrogen
  2. Jenis-jenis hidrogen (abu-abu, biru, hijau)
  3. Proses produksi hidrogen hijau
  4. Aplikasi hidrogen dalam industri
  5. Potensi dan tantangan pengembangan hidrogen
  6. Studi kasus: Proyek hidrogen di sektor swasta
  7. Integrasi Energi Hijau dalam Bisnis
  8. Analisis kelayakan implementasi energi hijau
  9. Strategi transisi menuju energi hijau
  10. Manajemen proyek energi hijau
  11. Aspek regulasi dan kebijakan terkait energi hijau

 

  1. Dampak Ekonomi dan Lingkungan
  2. Analisis biaya dan manfaat implementasi energi hijau
  3. Pengurangan emisi gas rumah kaca
  4. Penciptaan lapangan kerja hijau
  5. Peningkatan daya saing perusahaan
  6. Inovasi dan Teknologi Terkini
  7. Perkembangan terbaru dalam teknologi biometana
  8. Inovasi dalam produksi dan penyimpanan hidrogen
  9. Integrasi dengan sistem energi terbarukan lainnya

 VII. Praktik Terbaik dan Rekomendasi

  1. Studi kasus sukses implementasi energi hijau di sektor swasta
  2. Langkah-langkah praktis menuju adopsi energi hijau
  3. Kolaborasi dan kemitraan dalam pengembangan energi hijau

 VIII. Kesimpulan dan Diskusi

  1. Ringkasan poin-poin utama
  2. Peluang dan tantangan ke depan
  3. Sesi tanya jawab

Peserta Pelatihan Energi Hijau

  • Sustainability Manager 
  • Head of Energy Division 
  • Operations Manager 
  • Business Development Manager 
  • Process Engineer

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Pelaksanaan

Tanggal                  : 23 sd 24 September 2024 (2 hari Pelatihan)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Yogyakarta

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427