Category: BNSP

Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

Pelatihan Dan Uji Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat

Sertifikasi BNSP Pelaksana Pemberdayaan – Masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 

Tujuan

  • Meningkatkan Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

 

Acuan Normatif

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Unit-Unit Kompetensi 

UNIT KOMPETENSI 

  1. KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
  2. KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
  3. KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Persyaratan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat

  1. Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
  2. Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
  3. Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
  4. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  5. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  6. Foto Copy Ijazah terakhir
  7. Foto Copy KTP
  8. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Instruktur

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal : 21 – 23 Juli 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Sertifikasi Pelaksana Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Level 3) BNSP

Sertifikasi Konservasi Perairan BNSP – Sertifikasi Pelaksana Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Level 3) adalah sertifikasi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Sertifikasi ini biasanya diberikan oleh lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan dalam bidang konservasi perairan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

Untuk memperoleh sertifikasi ini, seseorang harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam hal-hal seperti identifikasi, pemetaan, dan pemantauan sumber daya perairan; perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan; serta koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

Sertifikasi ini dapat meningkatkan kemampuan dan kredibilitas seseorang dalam bidang pengelolaan konservasi perairan, sehingga dapat membuka peluang karir yang lebih baik di sektor ini. Namun, untuk memperoleh sertifikasi ini biasanya dibutuhkan pelatihan dan ujian yang ketat dan serius.

Tujuan

Tujuan dari Sertifikasi Pelaksana Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Level 3) adalah untuk memastikan bahwa individu yang memegang sertifikasi ini memiliki kemampuan untuk melakukan perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi air dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi.

Sertifikasi ini dirancang untuk mengukur kemampuan individu dalam merencanakan dan mengelola kawasan konservasi perairan, termasuk pemahaman mereka tentang sumber daya perairan, strategi pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif, dan peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Dengan memiliki sertifikasi ini, individu diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam merencanakan dan mengelola kawasan konservasi perairan, sehingga dapat membantu dalam memastikan keberlanjutan sumber daya perairan dan lingkungan yang terkait di masa depan.

Untuk itu, kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta pelatihan, yang merupakan unit pengelola kawasan konservasi dan dinas terkait. Sasaran peserta tersebut didasari oleh tugas dan fungsinya yang bergerak di bidang perencanaan pengelolaan kawasan konservasi dari target wilayah dibangunnya kawasan konservasi.

Unit Kompetensi

No Kode Unit Unit
1 A.033101.002.01 Menjelaskan beberapa proses dan interaksi penting pada ekosistem pesisir dan laut.
2 A.033103.001.01 Menjelaskan prinsip-prinsip kegiatan pendidikan untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan.
3 A.033105.001.01 Menjelaskan prinsip-prinsip kegiatan perikanan berkelanjutan di kawasan konservasi perairan.
4 A.033101.003.01 Melakukan kegiatan persiapan awal perencanaan.
5 A.033101.001.01 Menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengelolaan kawasan konservasi perairan

 

Persyaratan Peserta

  1. Fotokopi KTP atau kartu identitas yang Anda miliki.
  2. Pas foto ukuran 3×4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  4. Surat keterangan keaslian dokumen.
  5. Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio.
  6. Curriculum vitae atau riwayat hidup.
  7. Surat referensi perusahaan.
  8. Deskripsi pekerjaan atau job description Anda.
  9. Fotokopi sertifikat yang telah expired.
  10. Demonstrasi pekerjaan.
  11. Pengalaman industri.

Waktu & Tempat

Tanggal     : 3 hari di Juni 2026

Waktu       : 08:00 sd selesai

Tempat     : Yogyakarta

Instruktur Sertifikasi Konservasi Perairan

DR., Drs. Tarzan Purnomo, M.Si. & Tim LSP

Fasilitas Sertifikasi Konservasi Perairan

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Sertifikasi Konservasi Perairan

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                             Customer Relation Officer

 Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-corporate-communication-bnsp-2/

 

Digital Marketing

Digital Marketing – Digital marketing telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dunia bisnis modern. Peran digital dalam menghubungkan perusahaan dengan konsumen tidak dapat diabaikan. Untuk memastikan bahwa para praktisi di bidang ini memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah mengembangkan program sertifikasi khusus untuk marketing.

Sertifikasi Digital Marketing BNSP adalah program pelatihan yang bertujuan untuk mengukur kemampuan individu dalam ranah digital marketing. Program ini diawasi secara langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikasi tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun industri secara keseluruhan.

Sertifikasi ini berperan penting dalam memastikan bahwa para profesional marketing memiliki kompetensi dan pengetahuan yang diperlukan untuk beroperasi di sektor ini. Di era digital saat ini, persaingan dalam dunia digital marketing semakin ketat. Oleh karena itu, sertifikasi ini dapat membantu para profesional marketing untuk mendapatkan keunggulan kompetitif dan meningkatkan reputasi mereka di mata klien dan perusahaan.

 

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang strategi Marketing.
  2. Meningkatkan keterampilan peserta dalam merancang dan mengimplementasikan kampanye digital.
  3. Menyiapkan peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi sesuai standar nasional (SKKNI).
  4. Meningkatkan daya saing tenaga kerja melalui pengakuan kompetensi yang terverifikasi.

Bentuk & Metode Kegiatan

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi/praktek
  6. Evaluasi pelatihan

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor  124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran;

Materi Berbasis Unit Kompetensi Digital Marketing

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI Nomor SKKNI Nomor 124 Tahun 2022
  3. Standar Kompetensi Skema Digital Marketing

 

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 J.63OPR00.001.2 Menggunakan Perangkat Komputer
2 J.63OPR00.007.2 Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser)
3 G.46RIT00.055.1 Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel
4 M.70MKT00.009.2 Merencanakan Riset Terhadap Sebuah Produk dan/atau Merek
5 M.70MKT00.010.2 Mengolah Data Riset
6 M.70MKT00.012.1 Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools)
7 M.70MKT00.013.1 Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital
8 M.70MKT00.014.1 Mempersiapkan Konten Digital
9 M.70MKT00.015.1 Mengoptimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Rencana Aplikasi Digital
10 M.70MKT00.017.1 Melaksanakan Kegiatan Promosi Merek
11 M.70MKT00.033.1 Mengembangkan Pengetahuan Produk (Barang/Jasa)

Instruktur & Asesor Sertifikasi Digital Marketing

  • Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang Marketing.

  • Uji Kompetensi/Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen),  peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP

METODE ASSESSMENT SERTIFIKASI DIGITAL MARKETING

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI DIGITAL MARKETING

Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

  • Tanggal Pelaksanaan       : 21 sd 23 Juli 2026
  • Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
  • Metode     : Online
  • Venue : Online

 

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja dan/atau profesional yang bergerak di bidang pemasaran, khususnya sebagai Digital Marketer.

PERSYARATAN DASAR

  • Lulusan SMA/SMK sederajat semua Jurusan, dan memiliki sertifikat pelatihan Pemasaran Digital (Digital Marketing) atau berpengalaman kerja bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing) minimal 1 Tahun, atau;
  • Mahasiswa D1-D4/S1 semua prodi dan memiliki sertifikat pelatihan/praktek kerja lapangan bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing), atau
  • Lulusan D1-D4/S1 semua prodi, dan berpengalaman kerja bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing) minimal 6 bulan.

 

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Digital Marketing yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL 01) dan formulir asesmen mandiri (FR APL 02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi:
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP (1 lembar).
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK sederajat semua Jurusan dan Fotocopy sertifikat pelatihan Pemasaran Digital (Digital Marketing) atau surat pengalaman kerja bidang Pemasaran Digital (Digital Marketing) minimal 1 tahun, atau;
  • Ijazah D1-D4/S1 semua prodi dan surat pengalaman kerja bidang Digital Marketing minimal 6 bulan

FASILITAS

Untuk menunjang jalannya kegiatan diklat dan uji kompetensi, maka disediakan fasilitas sebagai berikut:

  • Meeting room di hotel
  • Instruktur kompeten
  • 2x Coffee break & 1x lunch
  • Handout & ATK
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

PELATIHAN dan SERTIFIKASI BNSP KEPALA LABORATORIUM

Sertifikasi Kepala Laboratorium – merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan mutu dan standar laboratorium di berbagai institusi, baik di sektor pendidikan, penelitian, maupun industri. Latar belakang dari adanya sertifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa individu yang memimpin sebuah laboratorium memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Kepala laboratorium bertanggung jawab tidak hanya atas operasional laboratorium, tetapi juga terhadap keselamatan kerja, kualitas hasil penelitian, serta pemeliharaan peralatan laboratorium. Oleh karena itu, sertifikasi ini dirancang untuk mengukur kemampuan profesional dalam manajemen laboratorium, pemecahan masalah, dan penerapan standar internasional.

Selain itu, perkembangan teknologi dan kompleksitas dalam bidang sains dan teknologi semakin menuntut adanya standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan laboratorium. Sertifikasi ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memenuhi regulasi dan standar internasional yang diakui, seperti ISO/IEC 17025 untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Dengan memiliki sertifikasi, kepala laboratorium dapat menunjukkan kredibilitas dan komitmen mereka terhadap praktik terbaik dalam pengelolaan laboratorium. Hal ini juga membantu dalam meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga pemerintah, klien, dan mitra penelitian, sehingga dapat membuka peluang kerjasama yang lebih luas dan meningkatkan reputasi institusi secara keseluruhan.

Tujuan Sertifikasi Kepala Laboratorium

Proses penerbitan Sertifikasi Kepala Laboratorium melibatkan penilaian menyeluruh terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan praktis individu dalam mengelola dan mengoperasikan laboratorium. Proses ini dilakukan oleh penguji kompeten yang memiliki standar tinggi dalam menilai kompetensi. Dengan memperoleh sertifikasi ini, kepala laboratorium tidak hanya meningkatkan kredibilitas profesional tetapi juga membuka peluang karir yang lebih luas. Sertifikasi Kepala Laboratorium ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, termasuk pengakuan atas kemampuan untuk menjaga kualitas dan keselamatan laboratorium, serta memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Kepala Laboratorium

     Kode Unit                          Unit Kompetensi

1        1. MSAENV472B        Menerapkan dan memantau praktek kerja ramah lingkungan

2        2. MSL915001A           Memberikan Informasi kepada Pelanggan

3        3. MSL915002A           Membuat Jadwal Kerja Laboratorium Untuk Tim Kecil

4        4. MSL916001A           Mengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium

5        5. MSL916002A           Mengelola dan Mengembangkan Tim

6        6. MSL916003A           Mengawasi operasional laboratorium dalam area kerja/fungsional

7        7. MSL916004A           Menjaga registrasi dan undang-undang atau hukum kepatuhan di area kerja  fungsional

8        8. MSL925001A         Menganalisis data dan melaporkan hasil

9        9. MSL925002A         Menganalisis pengukuran dan mengestimasi ketidakpastian

10      10. MSL935002A       Melakukan pemeliharaan bahan acuan

11      11. MSL935003A       Mengesahkan penerbitan hasil uji

12      12. MSL936001A     Memelihara sistem mutu dan proses peningkatan secara berkelanjutan di dalam  lingkungan kerja

13      13. MSL936002A       Melaksanakan audit internal terhadap sistem mutu

14      14. MSL946001A       Melaksanakan dan memantau sistem manajemen K3 dan lingkungan

15      15. MSL976003A       Mengevaluasi dan memilih metode dan/atau prosedur pengujian yang sesuai

16      16. MSL977003A       Berkontribusi dalam Validasi Metode Pengujian

17      17. MSL977004A       Mengembangkan atau mengadaptasi analisis dan prosedur

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kepala Laboratorium

  1. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  2. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  3. Logbook pengujian sebanyak minimal 20 kali yang telah disetujui atasan langsung
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi (laki-laki berdasi).
  5. Surat pengalaman kerja (jika diperlukan).
  6. Bukti portofolio (jika ada). Peserta yang melalui jalur Portofolio, wajib mengirimkan dokumen verifikasi portofolio H-14 pelaksanaan

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Waktu

Hari / Tanggal   :  3 hari di Juni 2026

Waktu               : 08.00 WIB sd selesai

Tempat             : Yogyakarta

 

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room
  • Sertifikat BNSP (Bila Lulus Berkompeten)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Pertambangan Mineral & Batubara – Industri pertambangan mineral dan batubara memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, namun kegiatan ini juga membawa dampak signifikan terhadap lingkungan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana mengelola penutupan lahan dan reklamasi pasca-penambangan. Reklamasi lahan bertujuan untuk memulihkan fungsi ekologis dan sosial ekonomi wilayah yang telah terganggu sehingga dapat kembali digunakan secara produktif dan aman bagi masyarakat sekitar.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang ketat terkait penutupan lahan dan reklamasi. Namun implementasi yang efektif dari regulasi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang terampil dan kompeten. Oleh karena itu, pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi Skema Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Minerba menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja di sektor ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

Pelatihan berbasis kompetensi merupakan pendekatan yang menekankan pada penguasaan kemampuan praktis yang relevan dengan tugas-tugas spesifik di lapangan. Melalui pelatihan ini, para pekerja akan dibekali dengan teknik-teknik terbaru dalam penutupan lahan dan reklamasi sesuai dengan standar industri dan peraturan yang berlaku. Selain itu, uji kompetensi diperlukan untuk mengukur sejauh mana pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh dapat diterapkan secara efektif dalam situasi nyata.

Implementasi program pelatihan dan uji kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pekerjaan reklamasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan pada akhirnya berkontribusi pada pemulihan lingkungan yang lebih baik. Program ini juga diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab, yang mampu menghadapi tantangan lingkungan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Bexcellent bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pertambangan minerba.

 

Acuan Normatif Sertifikasi Pertambangan Mineral & Batubara

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

 

Tujuan Pertambangan Mineral & Batubara

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Minerba
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu sebagai Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Bentuk Kegiatan Pertambangan Mineral & Batubara

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI Reklamasi Pertambangan Mineral & Batubara

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 360 Tahun 2020
  3. Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Perencanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

 

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1.

B.05LMB01.001.1

Merencanakan Pembukaan Lahan

2.

B.05LMB01.002.1

Merencanakan Program Reklamasi

3.

B.05LMB01.003.1

Merencanakan Kriteria Keberhasilan Reklamasi

4.

B.05LMB01.004.1

Membuat Perencanaan Biaya Reklamasi

 

INSTRUKTUR & ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP Geo Mineral Batubara dan Energi (GMBE).

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 23 sd 25 Juni 2026

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Lokasi : Jakarta


  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu (nama perusahaan/instansi/lembaga) di Jakarta

 

SASARAN PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti program ini adalah adalah personil industri/profesional bagian konstruksi, khususnya yang terkait dengan Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Pendidikan S1 Jurusan Teknik Pertambangan/Geologi/Sipil atau Lingkungan/Kehutanan dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Merencanakan Reklamasi, atau;
  2. Pendidikan D3 Jurusan Teknik Pertambangan/Sipil dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 5 (lima) tahun di Bidang Merencanakan Reklamasi, atau;
  3. Pendidikan Ijazah SMA atau sederajat yang berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang Melaksanakan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Fotokopi KTP yang berlaku
  5. Fotokopi Ijazah terakhir
  6. Curriculum Vitae terbaru
  7. Surat Referensi Kerja
  8. Memiliki sertifikat pelatihan Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

FASILITAS

  • Meeting kit (IHT)
  • Souvenir menarik (IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Sertifikasi BNSP Hidroponik

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Budidaya Tanaman Hidroponik

Sertifikasi BNSP Hidroponik – Budidaya tanaman hidroponik merupakan metode pertanian inovatif yang tidak menggunakan tanah sebagai media tanam, melainkan menggunakan air yang kaya akan nutrisi. Metode ini telah menjadi solusi unggul dalam menghadapi tantangan pertanian konvensional, seperti keterbatasan lahan, kualitas tanah yang menurun, dan perubahan iklim. Di Indonesia, hidroponik semakin diminati karena kemampuannya untuk menghasilkan tanaman dengan kualitas tinggi dalam waktu yang lebih singkat dan dengan penggunaan air yang lebih efisien. Namun, penerapan teknologi ini masih menghadapi tantangan berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan khusus di kalangan petani dan praktisi.

Tujuan Sertifikasi BNSP Hidroponik

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pembudidayaan Tanaman Hidroponik sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit Kompetensi Sertifikasi BNSP Hidroponik

No          Unit Kompetensi             

1              TAN.SY01.002.01 | Mengoperasikan dan Merawat Peralatan Tangan

2              TAN.SY01.003.01 | Mengenal Tanaman, Produk dan Perlakuannya

3              TAN.SY01.004.01 | Mengenal Organisme Pengganggu Tanaman dan Musuh Alami

4              TAN.SY01.007.01 | Memilih Bahan-bahan Kimia dan Biologi

5              TAN.SY01.010.01 | Menerapkan Ketentuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan di

Tempat Kerja

6              TAN.SY02.002.01 | Menanam Bahan Tanam

7              TAN.SY02.004.01 | Menyediakan Prasarana Pesemaian Tanaman

8              TAN.SY02.022.01 | Memanen Hasil Tanaman

9              TAN.SY02.023.01 | Melakukan Penanganan Pascapanen

10           TAN.SY03.002.01 | Memelihara Sistem Hidroponik

11           TAN.SY03.003.01 | Memonitor Sistem Hidroponik

12           TAN.SY03.004.01 | Memasang Sistem Hidroponik

Persyaratan Peserta Sertifikasi BNSP Hidroponik

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Budidaya Tanaman Hidroponik.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Agenda & Venue

Tanggal                 : 

                                Pelatihan: tanggal 21 sd 22 Juli 2026 secara online via zoom meeting

                               Asesmen: tanggal 25 Juli 2026 offline di Yogyakarta

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Pukul                     : 08.00 – 16.00 WIB

 

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Training Module
  • Training flashdisk contains training material (bila offline)
  • Sertifikat Pelatihan 
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint (bila offline)
  • Souvernir (bila offline)
  • Training room with full AC facilities and multimedia (bila offline)
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training (bila offline)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio

(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427

Email  : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pengawas Pressure Relive Device

Sertifikasi Pengawas Pressure Relive Device

Pengawas Pressure Relive Device – Pressure Relief Device (PRD) adalah komponen penting dalam sistem keselamatan industri, terutama di sektor minyak dan gas, petrokimia, dan pembangkit listrik. Pengawasan yang tepat terhadap PRD sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat tekanan berlebih, yang dapat menyebabkan ledakan, kebakaran, dan kebocoran bahan berbahaya.

Pelatihan Pengawas Pressure Relief Device (PRD) sangat penting bagi Industri-industri berisiko tinggi, yang diwajibkan untuk mematuhi standar keselamatan yang ketat, termasuk yang terkait dengan PRD. Sertifikasi BNSP menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga membantu perusahaan untuk memenuhi persyaratan regulasi. Dengan memiliki tenaga kerja yang bersertifikat, perusahaan dapat mengurangi risiko sanksi hukum dan denda akibat pelanggaran standar keselamatan. Dengan Sertifikasi BNSP, maka bisa memastikan bahwa kompetensi seseorang telah diakui secara nasional dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Materi Pengawas Pressure Relive Device

Unit Skema: PENGAWAS PRESSURE RELIVE DEVICE
Kode Unit Nama
IMG.SV01.001.01 Mengikuti Prosedur K3 di Tempat Kerja
IMG.SV01.002.01 Membaca Gambar Rangkaian Pengujian
IMG.SV01.003.01 Memelihara Peralatan Tangan (hand tools) dan Peralatan Bengkel
IMG.SV02.001.01 Mengidentifikasi Pressure Safety Valve
IMG.SV02.0010.01 Menguji Pressure Safety Valve
IMG.SV02.0011.01 Menguji Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.0012.01 Menguji Pressure Relieve Valve
IMG.SV02.0013.01 Membuat Metode Pengujian dan Format Laporan Pengujian Pressure Safety Valve
IMG.SV02.0014.01 Membuat Metode Pengujian dan Format Laporan Pengujian Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.0015.01 Membuat Metode Pengujian dan Format Laporan Pengujian Pressure Relieve Valve
IMG.SV02.0016.01 Mengesahkan Laporan Pengujian Pressure Safety Valve
IMG.SV02.0017.01 Mengesahkan Laporan Pengujian Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.002.01 Mengidentifikasi Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.003.01 Mengidentifikasi Pressure Relieve Valve
IMG.SV02.004.01 Membongkar dan Merakit Pressure Safety Valve
IMG.SV02.005.01 Membongkar dan Merakit Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.006.01 Membongkar dan Merakit Pressure Relieve Valve
IMG.SV02.007.01 Service Pressure Safety Valve
IMG.SV02.008.01 Service Pressure Vacuum Valve
IMG.SV02.009.01 Service Pressure Relieve Valve

 

WAKTU & TEMPAT

Tanggal                : 23 sd 25 Juni 2026

Pukul                    :  08.00 – 16.00 WIB

Tempat                :  Jakarta

 

PERSYARATAN PENGAWAS PRESSURE RELIVE

Persyaratan Dasar:

  1. Pas Foto Background Merah
  2. KTP
  3. Ijazah
  4. CV
  5. Surat referensi bekerja dari perusahaan dan keterangan yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan yang di serahkan sesuai keaslinya (format terlampir)
  6. Sertifikat training / expired sebagai pengawas pressure relive device

 

Portofolio:

  1. SOP / Job Desk
  2. Laporan pekerjaan sebagai pengawas pressure relive device
    • Job Safety Analysis
    • Permit to Work
    • Toolbox Meetimg/Checklist Peralatan
    • Inspection Test Plan PRD
    • Drawing Instrument/PNID
    • Prosedur Pembongkarn, Pemeriksaan dan Pengujian PRD
    • Berita Acara
    • Log Riwayat Perbaikan PRD
    • Laporan Hasil Pengujian PRD
    • Laporan Hasil Pengujian PSV

note: dalam laporan kerja yang dilampirkan harus tertera nama dan ttd yang mengikuti sertifikasi ini

FASILITAS

  1. Materi
  2. Instruktur
  3. Training kit
  4. Souvenir
  5. Sertifikat pelatihan dari lembaga
  6. Sertifikat dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  7. Coffe Break dan Lunch
  8. Meeting Room

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|        

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 0813-2517-7427

 

Pengawas Operasional Utama (POU)

Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU)

Sertifikasi POU BNSP – Program ini dirancang bagi para profesional di industri pertambangan yang akan atau sedang menduduki jabatan manajerial tingkat atas. Sertifikasi POU merupakan tingkatan tertinggi dalam jenjang pengawas operasional pertambangan di Indonesia. Pelatihan ini memfokuskan pada aspek manajerial strategis, evaluasi teknis, serta tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keselamatan dan lingkungan di seluruh wilayah pertambangan sesuai standar BNSP dan SKKNI.

 

Dasar Hukum (Undang-Undang & Regulasi) Pengawas Operasional Utama (POU)

Penyelenggaraan sertifikasi ini mengacu pada regulasi ketat pemerintah Indonesia, antara lain:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Tujuan Pelatihan Pengawas Operasional Utama (POU)

  • Kompetensi Manajerial: Memastikan peserta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi di lapangan operasional.

  • Kepatuhan Regulasi: Menjamin operasional perusahaan memenuhi standar perlindungan lingkungan dan konservasi mineral/batubara.

  • Evaluasi Teknis: Membekali peserta kemampuan untuk mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan secara menyeluruh.

  • Standarisasi & Jasa: Meningkatkan kemampuan dalam mengelola standardisasi serta pengawasan terhadap perusahaan jasa pertambangan.

Unit Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU)

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PMB.PO02.017.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
2 PMB.PO02.018.01 Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
3 PMB.PO02.019.01 Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
4 PMB.PO02.020.01 Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
5 PMB.PO02.021.01 Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
6 PMB.PO02.022.01 Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
7 PMB.PO02.023.01 Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Persyaratan Peserta POU

  • Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah, kemeja).

  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Copy sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM).

  • Pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai POM.

  • Curriculum Vitae (CV) terbaru.

  • Copy Sertifikat Diklat/Pelatihan POU.

  • Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA): Wajib melampirkan Copy Paspor dan Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kemenaker dan KESDM RI.

Pelaksanaan Kegiatan

Durasi              : 3 hari (2 hari refreshment online + 1 hari asesmen online) di tgl 17 sd 19 Juni 2026

Pukul               : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi Asesmen: Jakarta

Fasilitas

  • Materi
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Sertifikat dari Miner Solution
  • Sertifikat KAN
  • Sertifikat BNSP
  • Snack dan makan siang selama pelatihan
  • Room Meeting

Informasi Pendaftaran Pengawas Operasional Utama (POU)

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||bexcellentjogja.com|                    

Email | satrio@bexcellentjogja.com

CP | Satrio | 081325177427

pengelolaan gudang

SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG BNSP

Berikut adalah perbaikan artikel Sertifikasi Pengelolaan Gudang BNSP yang telah dioptimalkan dengan menambahkan subheading pada bagian awal untuk meningkatkan keterbacaan (readability) serta mengintegrasikan kata transisi (transition words) di berbagai kalimat agar alur teks menjadi lebih mengalir dan runtut.


Sertifikasi Pengelolaan Gudang BNSP

Pentingnya Efisiensi dalam Rantai Pasok

Pengelolaan pengadaan merupakan inti dari rantai pasok yang efisien dan produktif. Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, kualitas pengelolaan gudang menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran operasi bisnis. Oleh karena itu, tantangan kompleks dalam pengelolaan gudang membutuhkan pengetahuan yang mendalam dan keterampilan yang relevan.

Untuk mengatasi hal ini, pengembangan program training dan sertifikasi dalam skema pengelolaan gudang menjadi sangat penting. Melalui pendekatan ini, para profesional gudang dapat ditingkatkan kompetensinya. Selain itu, mereka juga akan diakui secara resmi atas keahliannya dalam mengelola gudang dengan efektif.

Tujuan dan Fokus Program Sertifikasi

Dalam konteks ini, program ini bertujuan untuk menggarisbawahi pentingnya training dan sertifikasi yang komprehensif dalam skema Pengelolaan Gudang. Secara khusus, program ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep kunci dalam pengelolaan gudang. Beberapa di antaranya meliputi manajemen inventaris, pemrosesan pesanan, pengendalian persediaan, dan teknologi terkini yang mendukung efisiensi operasional.

Pengembangan program training dan sertifikasi ini diinisiasi sebagai langkah untuk menanggapi kebutuhan industri yang semakin kompleks dan dinamis. Dengan memastikan bahwa para profesional gudang memiliki pengetahuan dan keterampilan terkini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Membangun Standar Profesionalisme Industri

Di samping itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk standar profesionalisme dalam industri pengelolaan gudang. Dengan adanya sertifikasi yang terstandarisasi, para profesional gudang akan dapat membuktikan kompetensinya secara valid. Dampaknya, hal ini akan meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha, klien, dan mitra bisnis.

Dengan demikian, program ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi individu, tetapi juga bagi perusahaan dan industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait dengan Skema Pengelolaan Gudang.


ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Pelaksanaan program ini didasarkan pada regulasi resmi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

     

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

     

     

  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

     

     

  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

     

     

  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

     

     

  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.


BENTUK KEGIATAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis (refreshment) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi. Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Pengelolaan Gudang.


MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

Materi pelatihan merujuk pada Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia, SKKNI Nomor 183 Tahun 2016, dan Standar Kompetensi Skema Pengelolaan Gudang. Adapun daftar unit kompetensinya adalah sebagai berikut:

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.702093.013.01 Mengukur Kepuasan Pelanggan
2 M.702093.014.01 Merancang Program Loyalitas Pelanggan
3 M.702093.018.01 Mengevaluasi Realisasi Pendapatan dan Pengeluaran Jasa Pelayanan dan Suku Cadang
4 M.702093.019.01 Menyusun Rencana Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Realisasi Keuangan Jasa Pelayanan dan Suku Cadang
5 M.702092.006.01 Mengendalikan Aktivitas Pergudangan
6 M.702093.021.01 Merencanakan Tata Letak dan Penataan Gudang
7 M.702093.022.01 Mengelola Pengkodean Barang
8 M.702093.023.01 Menyusun Prosedur Penggudangan
9 H.52LOG00.002.1 Menerima dan Menyimpan Stok
10 H.52LOG00.012.1 Membongkar dan Memuat Barang/Muatan/Kargo
11 H.52LOG00.015.1 Mengelola Pengiriman Barang/Muatan/Kargo
12 H.52LOG00.028.1 Melakukan Perhitungan Persediaan

INSTRUKTUR DAN ASESOR SERTIFIKASI

Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang manajemen rantai pasok dan pergudangan. Setelah itu, peserta akan diuji kompetensinya secara langsung oleh asesor resmi dari LSP Teknik dan Manajemen Industri.


METODE ASESMEN

Proses evaluasi dilakukan secara bertahap melalui metode berikut:

  1. Pra–Assessment: Pengisian form APL-01 dan APL-02.

  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan serta portofolio.

  3. Proses Real Assessment:

    • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)

    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi

    • Wawancara


WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

    • Tanggal Pelaksanaan: 23 s.d. 25 Juni 2026

    • Metode: Offline

    • Venue/TUK: TUK Sewaktu di Yogyakarta

  • Paket In House

    • Tanggal Pelaksanaan: Tentatif (Menyesuaikan permintaan)

    • Metode: Offline (Jam 08.00 s.d. 16.00 WIB)

    • Venue/TUK: Ditentukan berdasarkan kesepakatan / TUK Sewaktu di Yogyakarta


SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para staf, supervisor, manajer, maupun dosen dan tenaga pendidik di institusi pendidikan yang aktivitasnya berkaitan dengan bidang Supply Chain Management (SCM), manufaktur, agro, logistik, serta pengelolaan gudang.


PERSYARATAN DASAR

  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Kejuruan (SMK), atau;

  • Pengalaman kerja di bidang pergudangan minimal 3 (tiga) tahun.

  • Dokumen Pelengkap:

    • Fotokopi Identitas Diri (KTP, Paspor, SIM, atau Kartu Pegawai)

    • Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)

    • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir

    • Curriculum Vitae (CV) terbaru


FASILITAS PESERTA

  • Meeting kit lengkap

  • 1x Lunch & 2x Coffee Break per hari

  • Materi Pelatihan (soft copy & hard copy)

  • Sertifikat Pelatihan dari penyelenggara

  • Sertifikat Kompetensi BNSP resmi (bagi peserta yang dinyatakan Kompeten)


INFORMASI & PENDAFTARAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Miner Solution Office: Jl. Patangpuluhan No. 26A, Wirobrajan, Yogyakarta

Website: www.minersolution.id

Email: satrio@minersolution.id / satriominersolutionid@gmail.com

Contact Person (WhatsApp): Satrio – 0813-2517-7427

SERTIFIKASI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP: Standar Kompetensi Vital Sektor Migas

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP – Kebutuhan akan tenaga teknik yang berkualifikasi kini semakin mendesak di sektor minyak dan gas bumi. Salah satu cara utama untuk memastikan profesionalisme tersebut adalah melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP. Mengingat industri ini bersifat padat teknologi dan berisiko tinggi, peran seorang enjiner yang tersertifikasi menjadi sangat krusial untuk memenuhi syarat persaingan global seperti MEA, AFTA, dan AFLA.

Mengapa Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat UkurBegitu Penting?

Pada dasarnya, kompetensi profesional melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknik Khusus (TTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh instrumen sistem alat ukur dapat berfungsi dengan akurat, andal, serta layak operasi.

Seorang enjiner bertanggung jawab penuh dalam mengawasi aspek legal pengukuran custody transfer dan menjaga safety device. Di industri migas, instrumen sistem alat ukur adalah kesatuan unit perangkat untuk keperluan transaksi legal. Dengan demikian, penguasaan teknis yang dibuktikan dengan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP akan menjamin keamanan operasional sekaligus kredibilitas bisnis perusahaan.

Dasar Hukum dan Urgensi Standarisasi Tenaga Teknik

Pemerintah Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 2001 mewajibkan perusahaan migas untuk menjamin standar mutu operasional. Regulasi ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 23 Tahun 2004 mengenai BNSP. Maka dari itu, pelaksanaan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP yang mengacu pada SKKNI menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 (2008).

Melalui penyiapan SDM yang terstandar KKNI, bangsa Indonesia diharapkan mampu bertahan dalam persaingan perdagangan bebas. Fokus utamanya adalah menghasilkan tenaga ahli yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional melalui jalur sertifikasi resmi.

Unit Kompetensi yang Diujikan

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang ini mencakup pelatihan dan uji kompetensi. Berikut adalah daftar unit kompetensi dalam skema Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP:

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712092.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
2 M.712092.002.01 Membuat Dokumen Enjinering
3 M.712092.003.01 Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
4 M.712092.004.01 Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
5 M.712092.005.01 Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
6 M.712092.006.01 Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
7 M.712092.007.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
8 M.712092.008.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
9 M.712092.009.01 Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
10 M.712092.010.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
11 M.712092.011.01 Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional

Prosedur

12 M.712092.012.01 Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
13 M.712092.013.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
14 M.712092.014.01 Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

Pelaksanaan Pelatihan dan Fasilitas Sertifikasi Instrumen Sistem Alat Ukur

Program ini dirancang khusus bagi praktisi yang ingin melegitimasi keahliannya. Peserta akan dibimbing oleh instruktur berpengalaman, diikuti sesi asesmen oleh asesor dari LSP Energi untuk mendapatkan sertifikat resmi BNSP.

Detail Kegiatan:

  • Lokasi: Jakarta

  • Tanggal: 9 sd 11 Juni 2026

  • Fasilitas: Meeting room, training kit, sertifikat pelatihan, dan sertifikat BNSP (bagi yang kompeten).

  • Mitra Pelaksana: Miner Solution bekerjasama dengan LSP.

Informasi Pendaftaran Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

Segera daftarkan diri Anda untuk meraih Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP melalui kontak berikut:

Rizki Satrio (Customer Relation Officer)