Search results for: teknisi

Search Results for: teknisi

Sertifikasi Teknisi GIS BNSP

Sertifikasi Teknisi GIS BNSP – Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis adalah sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai kompetensi seorang teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis, yang merupakan acuan bagi para tenaga kerja dalam mengembangkan kompetensinya. Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:

  • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data spasial
  • Membangun dan mengelola sistem informasi geografis
  • Menghasilkan produk pemetaan dan sistem informasi geografis

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh lulusan SMK bidang pemetaan dan sistem informasi geografis, atau lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis paling sedikit 2 (dua) tahun. Proses sertifikasi terdiri dari dua tahapan, yaitu:

  • Asesmen teori, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman asesi tentang bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Asesmen praktik, yang bertujuan untuk menilai keterampilan dan kemampuan asesi dalam menjalankan pekerjaan teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis.

Asesmen teori dan praktik dilakukan oleh asesor yang kompeten dan berpengalaman di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.

Jika dinyatakan lulus dalam sertifikasi ini, asesi akan mendapatkan sertifikat profesi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis antara lain:

  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
  • Meningkatkan kesempatan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

UNIT KOMPETENSI LEVEL 5

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
2 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
3 M.71IGN00.249.2 Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71IGN00.103.2 Melakukan Kompilasi Data Geospasial
2 M.71IGN00.186.2 Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial
3 M.71IGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
4 M.71IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
5 M.71IGN00.255.2 Membangun Basis Data Kartografi
6 M.71IGN00.261.2 Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

RINGKASAN SKEMA SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Mampu mengelola kelompok kerja. Menguasai prinsip dasar SIG. Mampu melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG, melakukan pengumpulan data geospasial, mengintegrasikan data geospasial, menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

 

PERSYARATAN DASAR

  • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
  • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
  • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

PERSYARATAN PENDAFTAR SERTIFIKASI TEKNISI GIS BNSP

  • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
  • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
  • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
  • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
  • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

 

WAKTU & UJI KOMPETENSI

Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan     : 7 sd 9 Juli 2026

Waktu                             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue/TUK                    : TUK Sewaktu di Yogyakarta

 

 

FASILITAS

  • Materi
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat KAN
  • Sertifikat BNSP
  • Snack dan makan siang selama pelatihan
  • Room Meeting

INSTRUKTUR

Dwi Sulistyo dan Tim LSP

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Panduan Lengkap Sertifikasi Teknisi GIS BNSP untuk Pemetaan & Sistem Informasi Geografis

Sertifikasi GIS BNSP – Perkembangan teknologi pemetaan dan analisis spasial menjadikan profesi teknisi GIS (Geographic Information System) sebagai salah satu bidang yang semakin dibutuhkan. Hampir semua sektor—baik pemerintahan maupun industri—mengandalkan data geospasial untuk pengambilan keputusan. Mulai dari pemetaan wilayah, infrastruktur, perencanaan tata ruang, bidang kehutanan, mitigasi bencana, hingga industri energi, semuanya memerlukan tenaga yang kompeten dalam mengolah data spasial.

Untuk memastikan kompetensi para tenaga kerja tersebut, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyediakan skema Sertifikasi Teknisi GIS yang mengacu pada SKKNI Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis. Sertifikasi ini menjadi bukti penting bahwa seseorang memiliki kemampuan teknis yang sesuai standar kerja nasional. Karena itu, banyak profesional maupun lulusan muda yang menjadikan sertifikasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing.

Apa Itu Sertifikasi Teknisi GIS BNSP?

Sertifikasi Teknisi GIS BNSP adalah skema sertifikasi profesi yang bertujuan menilai dan mengakui kompetensi seorang teknisi dalam mengolah, memetakan, dan menyajikan data geospasial. Melalui skema ini, peserta diuji pada kemampuan teknis yang berkaitan dengan perangkat lunak GIS, perangkat keras pemetaan, serta pemahaman konsep spasial.

Pada skema yang dirancang berdasarkan SKKNI, peserta akan diuji melalui serangkaian asesmen, baik teori maupun praktik. Informasi lengkap tentang persyaratan dan unit kompetensi dapat ditemukan pada halaman Skema Sertifikasi Teknisi GIS yang menjadi acuan penting sebelum mengikuti proses uji kompetensi.

Lingkup Kompetensi Teknisi GIS

Ruang lingkup pekerjaan seorang teknisi GIS cukup luas. Dalam dunia kerja, teknisi GIS sering berperan dalam:

  • Mengumpulkan data spasial dan non-spasial

  • Mengolah data geospasial melalui perangkat lunak SIG

  • Melakukan analisis data spasial

  • Membangun dan mengelola sistem informasi geografis

  • Menghasilkan produk peta digital maupun analog

  • Melakukan deteksi permasalahan teknis pada perangkat lunak dan perangkat keras

  • Menyusun laporan hasil pekerjaan

Semua kemampuan ini diuji melalui skema Sertifikasi GIS BNSP sehingga peserta yang lulus dapat membuktikan bahwa dirinya benar-benar memenuhi standar industri.

Unit Kompetensi dalam Skema Teknisi GIS

 Bidang Inti

  1. Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis

  2. Membaca Peta

  3. Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras SIG

Bidang Pilihan

  1. Melakukan Kompilasi Data Geospasial

  2. Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial

  3. Melakukan Konversi Format File Data Geospasial

  4. Mengedit Data Geospasial

  5. Membangun Basis Data Kartografi

  6. Menyajikan Informasi Geospasial sesuai Template Kartografi

Struktur unit kompetensi ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk menunjukkan kemampuan inti sekaligus kompetensi tambahan yang relevan di dunia kerja.

Siapa yang Cocok Mengikuti Sertifikasi Ini?

Skema ini cocok untuk berbagai latar belakang, antara lain:

  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan

  • Lulusan D1–D3 geospasial, geomatika, geografi

  • Lulusan non-geospasial yang memiliki pelatihan SIG

  • Profesional yang sudah berpengalaman minimal 1–2 tahun di bidang pemetaan

  • Operator SIG yang ingin naik level menjadi teknisi kompeten

Melalui asesmen ini, peserta dapat membuktikan pengalamannya dalam bentuk sertifikat resmi BNSP.

Proses Asesmen dalam Sertifikasi Teknisi GIS

Proses uji kompetensi terbagi menjadi dua bagian utama:

1. Asesmen Teori

Digunakan untuk menilai pemahaman peserta terkait:

  • Prinsip dasar Sistem Informasi Geografis

  • Pengolahan data geospasial

  • Struktur peta

  • Konversi data

  • Analisis spasial

  • Standar kartografi

2. Asesmen Praktik

Peserta diuji langsung pada pekerjaan teknis seperti:

  • Mengoperasikan software GIS

  • Menyusun peta tematik

  • Melakukan digitasi

  • Memperbaiki data spasial

  • Menggabungkan data spasial dan non-spasial

  • Mengelola basis data geospasial

  • Menyusun laporan akhir

Semua proses dilakukan oleh asesor berlisensi dan memiliki pengalaman profesional dalam pemetaan serta sistem informasi geografis.

Manfaat Mengikuti Sertifikasi Teknisi GIS BNSP

Mengikuti sertifikasi ini memberikan berbagai keuntungan, baik untuk pengembangan karier maupun peningkatan kualitas kerja:

  • Meningkatkan daya saing profesional

  • Memperluas peluang karier di instansi pemerintah & industri geospasial

  • Menambah kredibilitas sebagai teknisi GIS

  • Meningkatkan produktivitas dan standar kerja

  • Memenuhi persyaratan tender atau proyek

  • Menjadi bukti legal kompetensi berbasis SKKNI

Dengan sertifikasi ini, peserta dapat menunjukkan bahwa keterampilan yang dimiliki sudah sesuai dengan standar nasional.

Persyaratan untuk Mengikuti Sertifikasi Teknisi GIS

Calon peserta harus menyiapkan:

  • Identitas diri (KTP/ID legal)

  • Ijazah terakhir

  • Surat keterangan pengalaman kerja

  • Sertifikat pelatihan SIG (jika ada)

  • Pas foto

  • Laptop yang terpasang perangkat lunak GIS

Persyaratan ini disiapkan untuk memastikan peserta siap menjalani asesmen dengan baik.

Peluang Karier Setelah Lulus Sertifikasi GIS

Lulusan sertifikasi memiliki peluang kerja di berbagai sektor:

  • Pemerintah daerah

  • Badan pertanahan

  • Geomatika dan pemetaan

  • Perusahaan energi

  • Forestry

  • Perusahaan agrikultur

  • Konsultan tata ruang

  • Perusahaan konstruksi dan infrastruktur

  • Start-up berbasis data dan teknologi informasi

Profesi yang umum dijalani:

  • Teknisi GIS

  • Operator GIS

  • Data Analist Geospasial

  • Surveyor

  • Drafter peta

  • Pemetaan drone assistant

  • Kartografer pemula

WAKTU & UJI KOMPETENSI

Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan     : 19 sd 21 Mei 2026

Waktu                             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue/TUK                    : TUK Sewaktu di Yogyakarta

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

 || www.jogjaitcamp.com ||                            

Email | satriojogjaitcamp@gmail.com / satrio@jogjaitcamp.com

CP | Satrio | 081325177427

 

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI TEKNISI INSTRUMENTASI

Teknisi Instrumentasi, Latar Belakang dan Pentingnya Kompetensi – Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA. 

Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan “safety device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 

Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya  memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal “Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi “Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Latar Belakang

Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya  memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal “Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi “Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten, khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrument alat ukur. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

 

Deskripsi

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Teknisi Instrumentasi yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur   pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas. Bexcellent Mitra Cemerlang atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi bekerjasama dengan LSP.

Standar Acuan

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama PT Bexcellent Mitra Cemerlang dan LSP serta industri atau perusahaan terkait.

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Teknisi Instrumentasi pada industri sektor migas.

Sertifikat Kompetensi

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Persyaratan Teknisi Instrumentasi

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

    PERSYARATAN ADMINISTRASI

    1. Fotokopi KTP
    2. Pas foto background merah
    3. CV (Curricullum Vitae)
    4. Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
    5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
    6. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
    7. Laporan/Dokumentasi Kerja
    8. Ijazah Terakhir
    9. Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
  3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Unit Kompetensi Teknisi Instrumentasi

  1. M.7120310.001.01 Menerapkan Peraturan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  2. M.71INS00.002.2 Menyiapkan dan Menginterpretasikan Instrument Drawing
  3. M.71INS00.003.2 Menggunakan Peralatan Bantu
  4. M.71INS00.004.2 Memasang dan Melepas Peraiatan Instrumentasi
  5. M.71INS00.005.2 Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi
  6. M.71INS00.006.2 Melakukan Preventive Maintenance (PM)
  7. M.71INS00.007.2 Melakukan Troubleshooting Pada Peralatan Instrumentasi
  8. M.71INS00.008.2 Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan

Pelaksanaan Pelatihan Teknisi Instrumentasi

Pelatihan Sertifikasi Reguler:

Tanggal : Pelatihah: tanggal 20 sd 21 Mei 2025 di Jogja

               Asesmen: tanggal 22 Mei 2025 di Jogja

Pukul : 08.00 – 16.00 

Lokasi Asesmen : Yogyakarta 

(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi, dan menyesuaikan kebutuhan peserta.)

Fasilitas

  • Modul
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (Bila berkompeten)
  • Training kit
  • Souvenir
  • Meeting Room
  • 2x Coffee Break dan Lunch

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

Teknisi GIS BNSP

Teknisi GIS BNSP: Panduan Lengkap Sertifikasi dan Peluang Kerja

Sertifikasi Teknisi GIS semakin populer di kalangan profesional dan mahasiswa yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang Sistem Informasi Geografis (GIS). Dengan sertifikasi ini, Anda tidak hanya meningkatkan kredibilitas tetapi juga membuka peluang kerja yang lebih luas. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang proses sertifikasimanfaat, dan peluang kerja sebagai Teknisi GIS bersertifikat BNSP.

 

Apa Itu Teknisi GIS BNSP?

Teknisi GIS adalah seorang ahli yang bertugas mengelola, menganalisis, dan memvisualisasikan data geografis menggunakan perangkat lunak GIS. Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia terhadap kompetensi seseorang di bidang tertentu, termasuk GIS. Dengan memiliki sertifikasi BNSP, Anda diakui secara nasional sebagai tenaga profesional yang memenuhi standar kompetensi di bidang GIS.

 

Mengapa Sertifikasi Teknisi GIS BNSP Penting?

  1. Meningkatkan Kredibilitas: Sertifikasi BNSP adalah bukti bahwa Anda memiliki kompetensi yang diakui secara nasional.
  2. Peluang Kerja Lebih Luas: Banyak perusahaan, terutama di sektor pemerintahan, pertambangan, dan lingkungan, memprioritaskan tenaga kerja bersertifikat.
  3. Gaji Lebih Tinggi: Profesional bersertifikat cenderung mendapatkan remunerasi yang lebih baik.
  4. Meningkatkan Keahlian: Proses sertifikasi membantu Anda menguasai keterampilan teknis dan non-teknis yang dibutuhkan di dunia kerja.

Proses Sertifikasi Teknisi GIS BNSP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikasi Teknisi GIS:

  1. Memenuhi Persyaratan:
    • Memiliki pengalaman kerja atau pendidikan di bidang GIS.
    • Mengikuti pelatihan dari lembaga terakreditasi BNSP.
  2. Mengikuti Pelatihan:
    • Pilih lembaga pelatihan yang terdaftar di BNSP.
    • Pelatihan biasanya mencakup materi seperti pengolahan data spasial, analisis GIS, dan penggunaan perangkat lunak GIS.
  3. Uji Kompetensi:
    • Ujian terdiri dari tes tertulis, praktik, dan wawancara.
    • Peserta harus menunjukkan kemampuan teknis dan pemahaman konsep GIS.
  4. Menerima Sertifikat:
    • Jika lulus, Anda akan menerima sertifikat BNSP yang berlaku secara nasional.

Lembaga Pelatihan Terakreditasi BNSP

Beberapa lembaga pelatihan yang menyediakan program sertifikasi Teknisi GIS BNSP antara lain:

  1. Bexcellent Consultant

 

Peluang Kerja sebagai Teknisi GIS Bersertifikat BNSP

Dengan sertifikasi BNSP, peluang kerja Anda akan semakin luas. Berikut beberapa bidang yang membutuhkan Teknisi GIS:

  1. Pemerintahan: Bekerja di instansi seperti BPN, BAPPEDA, atau Kementerian Lingkungan Hidup.
  2. Pertambangan dan Energi: Membantu analisis lokasi tambang atau sumber energi terbarukan.
  3. Lingkungan: Mengelola data geografis untuk konservasi lingkungan.
  4. Startup dan Perusahaan Swasta: Bekerja di perusahaan teknologi atau startup yang fokus pada solusi berbasis lokasi.

Tips Sukses Menjadi Teknisi GIS Bersertifikat BNSP

  1. Kuasi Perangkat Lunak GIS: Pelajari tools seperti ArcGIS, QGIS, atau Google Earth.
  2. Ikuti Pelatihan Berkualitas: Pilih lembaga pelatihan yang terakreditasi dan memiliki reputasi baik.
  3. Bangun Portofolio: Kumpulkan proyek GIS yang pernah Anda kerjakan untuk menunjukkan kemampuan.
  4. Jaga Update Ilmu: Ikuti perkembangan terbaru di bidang GIS melalui seminar, workshop, atau kursus online.

FAQ Seputar Teknisi GIS

  1. Apa bedanya sertifikasi BNSP dengan sertifikasi internasional?
    • Sertifikasi BNSP diakui secara nasional, sedangkan sertifikasi internasional seperti Esri lebih diakui di tingkat global.
  2. Berapa lama proses sertifikasi?
    • Proses pelatihan dan uji kompetensi biasanya memakan waktu 1-3 bulan.
  3. Apakah sertifikasi BNSP berlaku seumur hidup?
    • Tidak, sertifikasi BNSP biasanya perlu diperbarui setiap 3-5 tahun.

Kesimpulan

Sertifikasi Teknisi GIS BNSP adalah investasi penting untuk meningkatkan kompetensi dan karir Anda di bidang Sistem Informasi Geografis. Dengan mengikuti proses sertifikasi yang tepat, Anda tidak hanya mendapatkan pengakuan nasional tetapi juga membuka peluang kerja yang lebih menjanjikan.

Segera daftar dan raih sertifikasi Teknisi GIS BNSP untuk masa depan yang lebih cerah!

 

Informasi Pendaftaran

https://wa.me/6281325177427

 

 

 

Welding Inspektur

Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis

Teknisi GIS – Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis adalah sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai kompetensi seorang teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis. Pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis, yang merupakan acuan bagi para tenaga kerja dalam mengembangkan kompetensinya. Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:

  • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data spasial
  • Membangun dan mengelola sistem informasi geografis
  • Menghasilkan produk pemetaan dan sistem informasi geografis

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh lulusan SMK bidang pemetaan dan sistem informasi geografis, atau lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis paling sedikit 2 (dua) tahun. Proses sertifikasi terdiri dari dua tahapan, yaitu:

  • Asesmen teori, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman asesi tentang bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Asesmen praktik, yang bertujuan untuk menilai keterampilan dan kemampuan asesi dalam menjalankan pekerjaan teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis.

Asesmen teori dan praktik dilakukan oleh asesor yang kompeten dan berpengalaman di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.

Jika dinyatakan lulus dalam sertifikasi ini, asesi akan mendapatkan sertifikat profesi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis antara lain:

  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
  • Meningkatkan kesempatan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
2 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
3 M.71IGN00.249.2 Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71IGN00.103.2 Melakukan Kompilasi Data Geospasial
2 M.71IGN00.186.2 Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial
3 M.71IGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
4 M.71IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
5 M.71IGN00.255.2 Membangun Basis Data Kartografi
6 M.71IGN00.261.2 Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

Ringkasan Skema

Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang

sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang

terukur. Mampu mengelola kelompok kerja. Menguasai prinsip dasar SIG. Mampu

melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG, melakukan pengumpulan data geospasial, mengintegrasikan data geospasial, menyusun laporan

tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat

diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
  • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
  • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

Persyaratan Pendaftar

  • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
  • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
  • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
  • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
  • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

 

Instruktur Sertifikasi Teknisi GIS

Dwi Sulistyo dan Tim LSP

 

Waktu & Lokasi Sertifikasi Teknisi GIS

Tanggal          : 3 hari di Februari 2026

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – selesai

Fasilitas Teknisi GIS

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Informasi Teknisi GIS

OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                                         (Customer Relation Officer )

Phone / WA  : 0813-2517-7427        

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI OKUPASI TEKNISI K3 LISTRIK (Berdasar Keputusan SKKNI 131 tahun 2019) ~SERTIFIKASI BNSP~

Okupasi Teknisi K3 Listrik – Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.

Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.

Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.

Materi

Materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan training K3 Teknisi Listrik ini tidak sembarangan, semua sudah diatur sesuai SKKNI 131 tahun 2019. Jadi baik materi maupun lingkup uji kompetensi yang akan dilaksanakan semua merujuk kepada SKKNI 131 tahun 2019. Isi dari SKKNI 131 tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  • Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  • Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
  • Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Peserta

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 2 tahun di bidang kelistrikan
  2. Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 tahun di bidang kelistrikan
  3. Memiliki sertifikat pelatihan
  4. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

NARASUMBER

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari LSP.

TANGGAL & TEMPAT Sertifikasi Teknisi Listrik

Tanggal: 3 hari di Maret 2025

Tempat: Yogyakarta

Jam: 08.00 sd selesai

Fasilitas Sertifikasi Teknisi Listrik

  1. Instruktur yang kompeten.
  2. Sertifikasi pelatihan.
  3. Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
  1. Training Module.
  2. Coffe Break and Lunch.
  3. Souvernir

 

Informasi Sertifikasi Teknisi Listrik

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Teknisi Instrumentasi

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi Teknisi Instrumentasi

Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP – Latar belakang tentang kebutuhan personal yang memegang jabatan tenaga teknik khusus dalam sektor industri minyak dan gas bumi (migas), terutama dalam bidang instrumen Sistem Alat Ukur, semakin penting mengingat sifat khusus dari industri ini yang padat teknologi, padat modal, dan berisiko tinggi. Hal ini juga diperlukan untuk memenuhi persyaratan dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas, seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Perjanjian Free Trade Area (AFTA), dan Perjanjian Free Trade Area of the Asia- Pacific (AFLA).

Di industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi kebutuhan penting karena prosesnya membutuhkan keakuratan data dan mutu yang tepat. Instrumen ini digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi, dan pengontrol variabel proses dalam pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur adalah bagian penting dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya yang digunakan untuk keperluan penyerahan/transaksi legal dan keselamatan operasi dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Standar Acuan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Unit Kompetensi Sertifikasi Instrumentasi

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat I

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Mengoperasikan komputer

Skema Teknisi Instrumentasi Tingkat II

  • Melakukan komunikasi di tempat kerja
  • Membaca instrument drawing
  • Menerapkan K3LL di lingkungan kerja
  • Menggunakan alat bantu
  • Memasang alat ukur
  • Mengoperasikan alat ukur
  • Merawat peralatan instrumentasi
  • Melakukan kalibrasi alat ukur
  • Melakukan kalibrasi sensor / transducer
  • Melakukan kalibrasi transmitter
  • Melakukan kalibrasi input output controller
  • Melakukan kalibrasi control valve
  • Membuat instrument drawing
  • Menganalisa trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengatasi trouble pada peralatan instrument lapangan (field device)
  • Mengoperasikan komputer
  •  

WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

Tempat Pelatihan & Tanggal Pelatihan           : Online, tanggal 17 sd 18 Oktober 2024

Tempat Uji Kompetensi & Tanggal Ujikom   : Jakarta, tanggal 24 Oktober 2024

(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Metode Kegiatan Teknisi Instrumentasi

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta Teknisi Instrumentasi

Syarat Umum

 

  • Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  • Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

 

Syarat Administrasi

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto background merah
  • CV (Curricullum Vitae)
  • Sertifikat pelatihan yang pernah diikuti
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  • Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Laporan/Dokumentasi Kerja
  • Ijazah Terakhir
  • Membawa laptop saat pelatihan sertifikasi

Fasilitas Teknisi Instrumentasi

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch,

Informasi Pendaftaran SertifikasiTeknisi Instrumentasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Teknisi Muda Jaringan Komputer

Sertifikasi Okupasi Teknisi Muda Jaringan Komputer 

Sertifikasi Teknisi Muda Jaringan Komputer adalah inisiatif penting dalam menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi khusus di bidang jaringan komputer. Dengan pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan akan profesional yang terampil dalam mengelola, merancang, dan memelihara jaringan komputer semakin meningkat. Sertifikasi ini memberikan pengakuan resmi kepada individu yang telah menunjukkan kemampuan dasar dalam instalasi, konfigurasi, dan pemeliharaan jaringan komputer, memastikan bahwa mereka memenuhi standar industri dan siap bersaing di pasar kerja global.

Latar belakang sertifikasi ini dipengaruhi oleh tingginya permintaan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan tenaga kerja yang terampil. Banyak perusahaan yang memerlukan teknisi jaringan untuk memastikan infrastruktur TI mereka berfungsi dengan baik. Sertifikasi ini dirancang untuk memvalidasi pengetahuan dasar peserta tentang jaringan komputer dan memastikan bahwa kemampuan mereka memenuhi standar industri yang ditetapkan. Dengan sertifikasi ini, teknisi muda dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki keterampilan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan industri di bidang jaringan komputer.

 

Tujuan  Sertifikasi

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Jaringan Komputer sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Informasi dan Komunikasi.

 

Unit  Kompetensi

    No       Kode Unit             Nama Unit Kompetensi

  1.   631100.011.01          Mengelola kegiatan operasi pusat data harian
  2.   631100.013.01          Mengelola siklus hidup peralatan dan perangkat pusat data
  3.   631100.014.01          Mengelola kegiatan perawatan pusat data
  4.   631100.009.01          Mengelola Keselamatan Kerja
  5.   631100.010.01         Mengelola Keamanan Fisik Pusat Data
  6.   631100.012.01         Mengelola Kegiatan Pembersihan Pusat Data

 

Instruktur Teknisi Muda Jaringan Komputer

Tim LSP

 

Persyaratan Peserta

  1. Minimal SMK jurusan komputer dan jaringan atau
  2. Minimal SMA sederajat dan pelatihan bidang jaringan komputer atau
  3. Minimal SMA sederajat dengan pengalaman kerja pada bidang jaringan komputer minimal 1 tahun
  4. Curriculum Vitae (CV)
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Foto Copy Sertifikat Pelatihan
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Foto Ukuran 3×4

Pelaksanaan Teknisi Muda Jaringan Komputer

Tanggal                  : 3 hari September 2024 (2 hari Pelatihan + 1 hari asesmen)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Online

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi (minimal 4 peserta) dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Fasilitas Teknisi Muda Jaringan Komputer

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjoga.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

SERTIFIKASI BNSP TEKNISI PUSAT DATA MUDA

Sertifikasi BNSP Teknisi Pusat Data Muda – Selama beberapa dekade terakhir, pertumbuhan bisnis dan kemajuan teknologi telah saling terkait satu sama lain untuk bersinergi demi kemajuan yang kontinyu. Dengan setiap kebutuhan bisnis baru, teknologi telah melangkah untuk memberikan solusi yang tepat. Modal yang luar biasa besar telah diinvestasikan dalam perangkat keras dan piranti lunak baru, sehingga membuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi setiap organisasi yang memanfaatkannya. Oleh karena itu selama bertahun-tahun organisasi yang paling berhasil dalam menopang pertumbuhan adalah mereka yang telah mengambil keuntungan dari inovasi baru sambil mengurangi biaya, kompleksitas, dan kelebihan kapasitas.

Sebuah pusat data merupakan fasilitas yang merupakan pusat dari kegiatan operasional TIK beserta seluruh komponen peralatannya, dan merupakan tempat dimana sebuah organisasi menyimpan, mengelola, dan menyebarluaskan data. Pusat data menjadi wadah untuk sistem informasi sebuah organisasi dan merupakan infrastruktur sangat penting untuk kelangsungan operasi sehari-hari. Konsekuensi dari realitas ini adalah bahwa keandalan pusat data adalah prioritas utama bagi tiap organisasi.

Deskripsi

Dengan begitu banyak pusat data dan penyedia komputasi awan (cloud computing services) di luar sana hari ini, bila sebuah pusat data tidak melaksanakan perbaikan terus-menerus untuk fasilitas dan operasionalnya, maka pusat data tersebut memiliki risiko kehilangan pelanggan/pengguna yang berpindah ke penyelenggara layanan pusat data lain.

Sebuah pusat data yang baik harus memiliki strategi untuk secara berkala melakukan audit kinerja pusat data dan mengidentifikasi ruangruang untuk perbaikan. Sejalan dengan inovasi teknologi yang dibuat sepanjang waktu, maka kegiatan evaluasi peralatan dan penyusunan jadwal berkala untuk peremajaan (upgrade) akan dapat membantu pusat data mempertahankan dan meningkatkan efisiensi dari waktu ke waktu.

Manfaat

Peningkatan kinerja sebuah pusat data tidak hanya difokuskan pada perangkat keras dan peralatannya saja, tapi hal yang paling penting adalah memastikan bahwa sebuah pusat data dirancang, dikelola, dan dioperasikan oleh SDM dengan kompetensi yang handal dan sesuai dengan tugas dan jabatannya. Hal ini semakin penting untuk profesional/tenaga kerja bidang TIK, khususnya bidang pengelolaan pusat data untuk memenuhi tantangan hari ini, dan secara proaktif menggapai tujuan mereka di masa depan. Dengan tersedianya SDM yang handal, profesional, dan memiliki keahlian dalam mengelola sebuah pusat data akan mendukung kinerja TIK yang optimal, karena diharapkan akan dapat memberikan jaminan infrastruktur pusat data yang tangguh dan terawat dengan baik.

 

Keterampilan dan keahlian mengelola sebuah pusat data merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh SDM yang memiliki tugas dan Tanggung jawab di bidang pusat data.

Untuk membantu organisasi dan anggota saat ini dan masa depan tenaga kerja ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerjasama dengan para ahli dari akademisi, pemerintah, dan sektor swasta mengembangkan sebuah kerangka tingkat tinggi yang menetapkan standar nasional mewakili pengetahuan dan keterampilan penting yang harus dimiliki oleh praktisi pengelolaan pusat data.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Kemkominfo mendorong upaya-upaya yang diperlukan untuk membangun dasar bagi pengembangan program sertifikasi keamanan yang akan diterima secara luas oleh sektor publik dan swasta. Kementerian Kominfo, Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga pemerintah lainnya dapat membantu upaya-upaya ini dengan efektif mengartikulasikan kebutuhan masyarakat dan industri terhadap pengelolaan pusat data. Sebagai tindak lanjut dari upaya ini adalah program Pelatihan dan Pendidikan di bidang TIK bidang pengelolaan pusat data untuk pembangunan angkatan kerja yang dapat mencukupi kebutuhan industri nasional.

Unit Kompetensi TEKNISI PUSAT DATA MUDA

No       Kode Unit            Nama Unit Kompetensi

  1. 631100.011.01 Mengelola kegiatan operasi pusat data harian
  2. 631100.013.01 Mengelola siklus hidup peralatan dan perangkat pusat data
  3. 631100.014.01 Mengelola kegiatan perawatan pusat data
  4. 631100.009.01 Mengelola Keselamatan Kerja
  5. 631100.010.01 Mengelola Keamanan Fisik Pusat Data
  6. 631100.012.01 Mengelola Kegiatan Pembersihan Pusat Data

Instruktur

Irwin Supriadi, S.Kom., M.T dan Tim

Persyaratan TEKNISI PUSAT DATA MUDA

  • Pas foto 3×4 (3 lembar)
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  • Copy ijazah terakhir (1 lembar)
  • Copy sertifikat pelatihan yang relevan dengan Skema Teknisi Pusat Data Muda
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Teknisi Pusat Data Muda
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Teknisi Pusat Data Muda

Waktu & Tempat

Tanggal               :    tanggal 19 sd 21 Juni 2024

Pukul                   :     08.00 – sd selesai

Via                         :     Yogyakarta

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

Informasi

OfficeJl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-data-analyst/

PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA TEKNISI TATA UDARA SENTRAL DAN CHILLER

TEKNISI TATA UDARA SENTRAL DAN CHILLER – Sistem tata udara sentral dan chiller memegang peran yang krusial dalam menjaga kondisi lingkungan yang nyaman dan efisien di berbagai jenis bangunan. Dari perkantoran hingga pusat perbelanjaan, sistem ini berperan penting dalam mengatur suhu, kelembaban, dan sirkulasi udara yang optimal. Oleh karena itu, keberadaan teknisi yang kompeten dalam mengoperasikan, merawat, dan memperbaiki sistem tata udara sentral dan chiller sangatlah vital.

Tantangan yang dihadapi oleh para teknisi tata udara sentral dan chiller semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan persyaratan efisiensi energi yang semakin tinggi. Dalam rangka memastikan bahwa sistem ini bekerja dengan efektif dan efisien, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip operasi, komponen-komponen, serta teknik perawatan dan perbaikan yang tepat.

Dalam konteks ini, pelatihan berbasis kompetensi untuk teknisi tata udara sentral dan chiller menjadi sangat penting. Pelatihan ini akan memberikan peserta pemahaman mendalam tentang aspek teknis dan operasional sistem tata udara sentral dan chiller. Selain itu, pelatihan ini juga akan membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengatasi masalah umum, menerapkan tindakan pencegahan, dan mengoptimalkan kinerja sistem.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan teknisi tata udara sentral dan chiller akan lebih siap dalam menghadapi tantangan sehari-hari dalam operasi dan pemeliharaan sistem. Mereka akan mampu merespons dengan cepat jika terjadi masalah dan juga memiliki pengetahuan untuk mengidentifikasi potensi peningkatan efisiensi energi dalam pengoperasian sistem.

Komitmen kami terhadap pelatihan ini didasarkan pada kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas dan terampil dalam bidang tata udara sentral dan chiller. Dengan memahami kompleksitas dan pentingnya sistem ini, kami berharap pelatihan ini akan memberikan dampak positif pada performa keseluruhan sistem tata udara sentral dan chiller di berbagai bangunan.

Tujuan  Kegiatan Teknisi Tata Udara Sentral & Chiller

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi para teknisi tata udara sentral dan chiller, sehingga mereka dapat dengan efektif mengoperasikan, merawat, dan memperbaiki sistem tersebut sesuai dengan standar keselamatan dan efisiensi.

Materi Teknisi Tata Udara Sentral & Chiller

Pelatihan ini akan mencakup berbagai aspek penting dalam mengoperasikan, merawat, dan memperbaiki sistem tata udara sentral dan chiller, termasuk:

  1. Pengenalan tentang tata udara sentral dan chiller.
  2. Prinsip kerja dan komponen-komponen utama dalam sistem tata udara sentral dan chiller.
  3. Pembekalan terhadap Unit kompetensi sesuai dengan SKKNI P73 tahun 2019

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-administrasi-perkantoran-2/

NO  KODE UNIT             JUDUL UNIT KOMPETENSI

1     F.43RAC01.001.1    Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan

                                        Hidup (K3-LH)

2     F.43RAC01.002.1    Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja

3     F.43RAC01.003.1    Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja

4     F.43RAC01.005.1    Menginterpretasi Gambar Teknik Refrigerasi dan Tata Udara

5     F.43RAC01.008.1    Menggunakan Alat Ukur Refrigerasi dan Tata Udara

6     F.43RAC01.009.1    Melakukan Instalasi Rangkaian Kontrol Motor Listrik Induksi 3

                                        (Tiga) Phase

7     F.43RAC01.010.1    Memeriksa Kebocoran Refrigeran

8     F.43RAC01.012.1    Mengevakuasi Sistem Refrigerasi dan Tata Udara

9     F.43RAC01.013.1    Melakukan Proses Pengisian Refrigeran

10   F.43RAC01.014.1    Melakukan Recovery Refrigeran

11   F.43RAC01.004.1    Mempersiapkan Peralatan dan Material

12   F.43RAC01.011.1    Menguji Instalasi Pemipaan

13   F.43RAC01.019.1    Merawat Sistem Tata Udara Sentral dan Chiller

14   F.43RAC01.023.1    Mengganti Komponen Elektrik dan Mekanik pada Sistem Refrigerasi dan Tata Udara

15   F.43RAC01.024.1      Memperbaiki Unit dan Sistem Refrigerasi dan Tata Udara

 

Instruktur Teknisi Tata Udara Sentral & Chiller

ASOSIASI PENDUKUNG LSP

 

Peserta  dan  Persyaratan

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun
  2. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung.
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Waktu & Tempat

Tanggal          :    20 sd 22 Mei 2024

Pukul              :    08.00 – 16.00 WIB

Lokasi             :    Yogyakarta

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas pendukung kegiatan sebagai berikut:

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Sertifikat Pelatihan
  3. Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP), bagi yang dinyatakan kompeten
  4. Handout Materi
  5. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Lunch and 2 coffeebreak every day of training

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427