Category: BNSP

Pelatihan dan Uji Kompetensi ADMINISTRATOR KANTOR (OFFICE ADMINISTRATIVE

Deskripsi

Profesi administrasi perkantoran di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikat Kompetensi

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI : Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

 

Materi Kursus

  1. Konsep SKKNI
  2. Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Kep. 183//2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  4. Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Office Administrative
  5. Model Standar Kompetensi Okupasi Office Administrative
  6. Pendalaman Unit Kompetensi Okupasi Office Administrative

 

1. N.821100.001.02 Menangani Penerimaan/ Pengiriman  Surat/ Dokumen
2. N.821100.004.02 Memproduksi Dokumen
3. N.821100.029.02 Melakukan Komunikasi melalui Telepon
4. N.821100.030.02 Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
5. N.821100.032.02 Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6. N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
7. N.821100.053.02 Memproduksi Dokumen di Komputer
8. N.821100.054.01 Menggunakan Peralatan Komunikasi
9. N.821100.057.02 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
10 N.821100.059.02 Menggunakan Peralatan dan Sumberdaya Kerja
11 N.821100.067.01 Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana
Tujuan

1.       Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya

2.       Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan

3.       Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.

4.       Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

 

Materi Kursus

1.       Konsep SKKNI

2.       Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten

3.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 183//2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya

4.       Bidang Jasa Administrasi Perkantoran The Role of the Office Administrative

5.       Model Standar Kompetensi Okupasi Office Administrative

6.       Pendalaman Unit Kompetensi Okupasi Office Administrative

 

1. N.821100.001.02 Menangani Penerimaan/ Pengiriman  Surat/ Dokumen
2. N.821100.004.02 Memproduksi Dokumen
3. N.821100.029.02 Melakukan Komunikasi melalui Telepon
4. N.821100.030.02 Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan
5. N.821100.032.02 Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
6. N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
7. N.821100.053.02 Memproduksi Dokumen di Komputer
8. N.821100.054.01 Menggunakan Peralatan Komunikasi
9. N.821100.057.02 Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
10 N.821100.059.02 Menggunakan Peralatan dan Sumberdaya Kerja
11 N.821100.067.01 Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana

Metode Kegiatan

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP-APSI untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Uji Kompetensi diikuti maksimal 25 peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi)
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop

Instruktur & Tim Assesor

 

(Bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi )

 

Venue

Kegiatan Refreshment dan Assessment akan dilaksanakan di JTCC. Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai penunjukan LSP APSI

 

Teknis Kegiatan

Training / refreshment             : 2 hari (08.00 – 17.00)

Uji Kompetensi / assessment  : 1 hari (08.00 – 17.00)

 

 BIAYA

Rp.6.500.000,- participant (non residential&belum termasuk pajak)*

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui:

PT. Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

Biaya sudah termasuk proses pendaftaran peserta untuk mengikuti assessment (uji kompetensi) di TUK yang ditentukan oleh LSP di Wilayah Yogyakarta (Akademi Sekretaris ASMI Desanta).

Fasilitas

·         Training Kit

·         Handout Pelatihan

·         Coffee Break + Lunch

·         Sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi APSI bagi assesee yang dinyatakan kompeten

 
Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0853 – 2876 – 7813

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

 

 

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP PENANGANAN MAKANAN SECARA AMAN OKUPASI NASIONAL PENJAMAH MAKANAN (Food Handler) (HANDLING FOOD SAFETY CERTIFICATION)  

DESKRIPSI

Penanganan makanan secara aman menjadi bagian sangat penting bagi bisnis dalam skala apapun yang mengelola makanan dan bahan pangan. Bayangkan jika anda tidak menyadari bahwa bisnis anda telah mengakibatkan kematian seseorang. Bisa jadi hal tersebut akan menyebabkan kerugian yang cukup panjang untuk bisnis anda, bahkan berhentinya bisnis anda secara permanen.

Selain menimbulkan permasalahan kesehatan yang memakan biaya tidak sedikit, terhentinya produksi perusahaan baik karena sebagian pekerjanya sakit ataupun pekerja lain yang berhenti bekerja karena harus menolong korban, timbulnya permasalahan dari gugatan berkaitan dengan hukum dan menurunnya reputasi perusahaan, merupakan sumber kerugian lain bagi perusahaan.

Hal-hal tersebutlah yang mendorong kebutuhan perusahaan terhadap sumber daya manusia (SDM) dengan skill dan pengetahuan yang profesional. Terutama SDM dengan profesi pelaksana penyaji/pengelola makanan (foodhandler) atau profesi lainnya terkait higiene sanitasi makanan.

Profesi-profesi tersebut saat ini pun bisa mendapatkan pengakuan kompetensi sesuai dengan ketetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan No. 618 Tahun 2016. Perlu uji kompetensi untuk mendapatkan SDM profesional yang menguasai penanganan makanan secara aman sesuai dengan SKKNI dan akan di akui kompetensinya oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

TUJUAN

  1. Agar peserta memahami dan mampu membuktikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan program dan prosedur keamanan pangan mencakupi: menjaga kebersihan pribadi dan melakukan penanganan makanan, house keeping dan pembuangan limbah yang berhubungan dengan tugas pekerjaan dan tanggung jawab di mana pekerjaan melibatkan operasi peralatan produksi dan/atau pengemasan dan proses-prosesnya.
  2. Agar peserta mampu memahami dan mampu membuktikan kompetensi prinsip-prinsip personal higiene dan sanitasi diri dan tempat bekerja
  3. Agar peserta mampu memahami dan mampu membuktikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk menangani pangan dengan aman selama penyimpanan, persiapan, pemajangan, servis, dan pembuangan pangan.

 

MATERI PEMBINAAN

  1. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan Dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Higiene dan Sanitasi
  • Melaksanakan prinsip personal higiene sebelum mulai kerja
  • Melaksanakan prinsip sanitasi pada area dan lingkungan kerja
  • Memberi tugas membersihkan peralatan
  • Memberi tugas memelihara kebersihan ruang penyimpangan dan sekitarnya
  1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  • Melaksanakan program keamanan pangan
  • Berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan keamanan pangan
  • Mematuhi standar kebersihan pribadi
  1. Melaksanakan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  • Mengikuti program keamanan pangan
  • Menyimpan pangan dengan aman
  • Menyiapkan makanan dengan aman
  • Menyediakan barang sekali pakai dengan aman
  • Menjaga lingkungan tetap bersih
  • Membuat pangan dengan aman

 

MATERI UJI SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PENANGANAN MAKANAN SECARA AMAN UNIT KOMPETENSI

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencakup :

  1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  2. Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  3. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi

 

INSTRUKTUR

  • Pembinaan dari Tim Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Asesor BNSP

 

METODE

Presentation, Discussion, Case Study,  Evaluation

 

PESERTA

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh profesi Penjamah Makanan service/product (orang yang secara langsung menangani makanan). Juga dapat di ikuti pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya  di bidang Jasa Usaha Makanan (hotel, restoran, catering, dapur rumah sakit, dan jasa usaha makanan lainnya), terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Mengikuti pelatihan higiene sanitasi/ program keamanan pangan
  2. Memiliki pengalaman kerja di bidang jasa usaha makanan minimal 2 tahun
  3. Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan
  4. Memiliki bukti pendidikan SMK Tata Boga

 

REGISTRASI

Biaya Investasi: Rp.6.500.000,- per peserta (Non Residential)*

Rp.6.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)*

* non residential & tidak termasuk PPN

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dinomor rekening:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

  • Keterangan: Minimal 6 Peserta untuk menjalankan Program Pelatihan dan Sertifikasi Penanganan Makanan Secara Aman

 

FASILITAS

  1. Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  2. Sertifikat BNSP
  3. Modul (Hard dan Softcopy materi)
  4. Training Kit
  5. 2x coffe break, 1x lunch
  6. Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
  7. Souvenir
  8. Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)

 

Waktu & Lokasi

 

Tanggal   : 16 sd 21 September 2019

Waktu      : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat    : Gd.JTCC, Jl Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta

 

 

 

INFORMASI

  1. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    (B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People



Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

 

Phone          : 0274 – 2878 – 1048

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0853 – 2876  – 7813

 

Catatan untuk diperhatikan :

 Kami menghimbau kepada calon peserta training untuk tidak Reservasi Hotel atau Tiket Perjalanan sebelum kepastian training kami informasikan (untuk mengantisipasi reschedule atau cancelation training).

 Kepastian Running training dan yang terkait dengan waktu dan tempat penyelenggaraan akan kami informasikan minimal 1 minggu sebelum agenda training. Jika disaat kepastian training telah kami informasikan dan calon peserta tidak dapat mengikuti, kami mohon untuk dikirimkan letter of cancelation (surat pembatalan) resmi dari perusahaan.

 Kami selaku penyelenggara tidak menanggung segala bentuk klaim ganti rugi dari calon peserta training (contoh :  Reservasi Hotel dan Tiket Pesawat) diluar yang terkait dengan fasilitas training yang kami berikan.

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PEMANTAUAN DAN ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH B3

Deskripsi

Dewasa ini kemajuan teknologi mendorong dunia industry untuk mengakrabkan diri terhadap limbah B3 karena hampir seluruh aktifitas industry maupun rumah tangga pasti menghasilkan limbah. Permasalahan limbah industri kini menjadi salah satu isu utama yang menjadi concern bagi perusahaan yang peduli pada lingkungan sekitar. Untuk mengelola bahan buangan industri (limbah), yang dikenal dengan bahan buangan berbahaya, setiap individu yang terlibat di dalam penanganannya memerlukan wawasan dan identifikasi yang benar terhadap bahan berbahaya tersebut. Identifikasi bahan mencakup why, when, who, what, where dari bahan buangan industri yang dikategorikan hazardouz waste.

Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan. Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.

Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Diperlukan SDM yang memiliki wawasan dan kompetensi mumpuni pada setiap industri. Kami Bexcellent Consultant selaku LDP (Lembaga Diklat Profesi) melalui pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara komprehensif bagi personal yang bertanggung jawab dalam pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mampu mengikuti uji kompetensi skema Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3.

Tujuan

  1. Peserta memahami peraturan yang berkaitan dengan dengan pengelolaan limbah B3
  2. Peserta dapat mengidentifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur peraturan perundangan limbah B3
  3. Peserta mampu mengelola limbah B3 secara tepat guna.
  4. Peserta dapat memahami pengelolaan limbah B3 dan teknologi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan limbah B3
  5. Peserta pelatihan mampu melakukan inventarisasi dan asessment pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di perusahaannya
  6. Peserta pelatihan mampu menyusun rencana strategis dan program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya
  7. Peserta mampu mengikuti uji kompetensi terkait pemantauan dan pengelolaan limbah B3 hingga dinilai kompeten dan mendapatkan sertifikasi kompetensi dari BNSP.

Materi

  1. The Nature of Hazardous Chemicals in Industries (Hazardous Properties dari Bahan Kimia Berbahaya)
  2. AMDAL, UKL & UPL
  3. Identifikasi bahan kimia berbahaya
  4. Teknologi Pengolahan (Chemical Conditioning, Solidification/ Stabilization, dan Incineration)
  5. Pembuangan Limbah B3 (Disposal)
  6. Health effects dari bahan kimia berbahaya
  7. Hazard system bahan kimia berbahaya
  8. Hazardous Chemical Management
  9. Dokumen (manifest) limbah bahan berbahaya dan beracun
  10. Penyimpanan dan Pengemasan limbah bahan berbahaya dan beracun
  11. Label dan simbol limbah bahan berbahaya dan beracun
  12. Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun
  13. Strategies (Management for Risk Prevention)
  14. Persyaratan Pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun
  15. Penimbunan dan pembuangan akhir limbah bahan berbahaya dan beracun
  16. Sistem tanggap darurat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun

MATERI UJI KOMPETENSI

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
2 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
3 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
4 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5 E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6 E.381200.001.01 Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
7 E.381200.002.01 Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
8 E.381200.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
9 E.381200.004.01 Menganalisis Limbah B3
10 E.381200.005.01 Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
11 E.381200.006.01 Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3
12 E.382200.009.01 Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3

13

E.382200.010.01

 

Persyaratan Peserta

  1. Copy ijazah minimal S1
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
  3. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan limbah B3
  4. Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun
  5. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan limbah
  6. Surat keterangan kesehatan

Instruktur: 

Heri Zulfiar, SKM. dan Tim

Waktu & Lokasi:

Waktu              : 08:00 sd 16:00 WIB

Tanggal           : 26 – 29 Agustus 2019

Investasi

Rp 11.500.000,- ,-/participant (non residensial & belum termasuk pajak)*

Diharapkan melakukan Transaksi Pembayaran DP Sejumlah Rp. 8.000.000,-

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan atau dapat ditransfer melalui

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

Fasilitas

  • Training Module
  • Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities
  • Once lunch and twice coffee break every day of training
  • Qualified Instructor
Informasi
Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

 

 

 

 

Bexcellent  Consulting

Excellent Service for Excellent People

Contact Person     : Satrio

Phone / fax            : (0274)2871048

Mobile                   : 0853 – 2876 – 7813

WhatsApp             : 0853 – 2876 – 7813

Email                     : satrio@bexcellentjogja.com