Sertifikasi BNSP Pemberdayaan Masyarakat –
Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Skema Pemberdayaan Masyarakat ditujukan bagi personel yang memiliki kemampuan dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengelola program pemberdayaan masyarakat secara efektif, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional.
Program ini mengintegrasikan dua peran strategis dalam siklus pemberdayaan masyarakat, yaitu:
- Penyusun Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berfokus pada pengumpulan dan analisis
data sosial ekonomi, analisis kelembagaan, serta penyusunan rencana program berbasis
kebutuhan riil masyarakat.
- Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat, yang berperan dalam prakondisi sosial,
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan, pendampingan masyarakat, serta pengelolaan dinamika
sosial di lapangan. Integrasi kedua skema ini menjawab kebutuhan nyata di lapangan, di mana pelaksana program dituntut tidak hanya menjalankan kegiatan, tetapi juga memahami logika perencanaan, sedangkan penyusun program perlu memahami realitas implementasi sosial masyarakat. Pelatihan mengacu sepenuhnya pada SKKNI Nomor 68 Tahun 2013 dan dilengkapi dengan uji kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP. Peserta dapat memilih mengikuti satu skema atau kedua skema, sesuai kebutuhan dan kualifikasi.
Tujuan
- Menyusun program pemberdayaan masyarakat berbasis data sosial ekonomi dan analisis
kelembagaan.
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan adaptif terhadap
kondisi sosial.
- Mengelola prakondisi sosial dan dinamika masyarakat dalam pelaksanaan program.
- Meningkatkan profesionalisme dan legitimasi kompetensi melalui sertifikasi BNSP
Acuan Normatif
- Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
- Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
- Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Unit-Unit Kompetensi
- SKEMA 1 – PENYUSUN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(Uji Kompetensi 1 / UK-1)
No Kode Unit Judul Unit
1 KHT.PA02.040.01 Melakukan Pengumpulan Data Sosial Ekonomi Masyarakat
2 KHT.PA00.041.01 Melakukan Analisis Data Sosial Ekonomi Tingkat Unit Kelestarian
3 KHT.PA02.042.01 Melakukan Analisis Kelembagaan Masyarakat pada Wilayah KPH
4 KHT.PA02.043.01 Menyusun Rencana Program Pemberdayaan Masyarakat
- SKEMA 2 – PELAKSANA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(Uji Kompetensi 2 / UK-2)
No Kode Unit Judul Unit
1 KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
2 KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
3 KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Persyaratan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat
- Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
- Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
- Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
- Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio
Catatan:
- Seluruh berkas disiapkan dalam format softfile guna verifikasi kesesuaian dan hardfile untuk diserahkan ke asesor.
- Berkas hardfile disiapkan copy dan dibawa saat menghadiri kegiatan hari pertama.
- Sebagai tambahan, untuk portofolio yang dimaksud berupa Laporan Program Pemberdayaan Masyarakat yang pernah diselenggarakan dengan keikutsertaan peserta sebagai tim penyelenggara.
- Portofolio tersebut dapat mencakup: Rencana Kerja, Dokumentasi Kegiatan, s.d. Laporan Pelaksanaan Program. Umumnya, program yang dimaksud merupakan program CSR dari instansi/perusahaan.
Instruktur
Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan Pelatihan
Tanggal :
- 26 sd 28 Agustus 2026
- 28 sd 30 September 2026
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Jogja
(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)
Fasilitas
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Modul
- Sertifikat Pelatihan
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.
Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Pajak-pajak yang berlaku
Informasi
|
Office Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta Phone: 0813-2517-7427 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer) PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427
|

[…] Pelatihan mengacu sepenuhnya pada SKKNI Nomor 68 Tahun 2013 dan dilengkapi dengan uji kompetensi oleh LSP berlisensi BNSP. Peserta dapat memilih mengikuti satu skema atau kedua skema, sesuai kebutuhan dan kualifikasi. […]