Sertifikasi BNSP Pelaksana Pemberdayaan – Masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.
Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.
Tujuan
- Meningkatkan Kompetensi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
- Membentuk Sikap Proaktif
- Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi
Acuan Normatif
- Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
- Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
- Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 68 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kesatuan Pengelolaan Hutan.
- Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Unit-Unit Kompetensi
UNIT KOMPETENSI
- KHT.PA02.044.01 Melaksanakan Kegiatan Kelola Sosial
- KHT.PA02.045.01 Merencanakan Program Pemberdayaan Masyarakat
- KHT.PA02.046.01 Melakukan Prakondisi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
Persyaratan
- Pendidikan minimal SMK Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 2 (dua) , atau;
- Pendidikan minimal D3 Kehutanan atau yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun, atau
- Telah mengikuti pelatihan di bidang Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat atau pelatihan yang sejenis.
- Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
- Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio
Instruktur
Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan Pelatihan
Tanggal : 20 sd 22 November 2024
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Lokasi : Jogja
(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan Perusahaan/Instansi)
Fasilitas
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Modul
- Sertifikat Bexcellent
- Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Fasilitas training: LCD, Coffe Break 2x, Lunch, Meeting Room, dsb.
Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
- Pajak-pajak yang berlaku
Informasi
Office Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer) PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Fax : 0274 – 414 137 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427
|