Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU)

Pengawas Operasional Utama (POU)

Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU)

Sertifikasi POU BNSP – Program ini dirancang bagi para profesional di industri pertambangan yang akan atau sedang menduduki jabatan manajerial tingkat atas. Sertifikasi POU merupakan tingkatan tertinggi dalam jenjang pengawas operasional pertambangan di Indonesia. Pelatihan ini memfokuskan pada aspek manajerial strategis, evaluasi teknis, serta tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keselamatan dan lingkungan di seluruh wilayah pertambangan sesuai standar BNSP dan SKKNI.

 

Dasar Hukum (Undang-Undang & Regulasi) Pengawas Operasional Utama (POU)

Penyelenggaraan sertifikasi ini mengacu pada regulasi ketat pemerintah Indonesia, antara lain:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Tujuan Pelatihan Pengawas Operasional Utama (POU)

  • Kompetensi Manajerial: Memastikan peserta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi di lapangan operasional.

  • Kepatuhan Regulasi: Menjamin operasional perusahaan memenuhi standar perlindungan lingkungan dan konservasi mineral/batubara.

  • Evaluasi Teknis: Membekali peserta kemampuan untuk mengevaluasi penerapan kaidah teknis pertambangan secara menyeluruh.

  • Standarisasi & Jasa: Meningkatkan kemampuan dalam mengelola standardisasi serta pengawasan terhadap perusahaan jasa pertambangan.

Unit Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU)

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 PMB.PO02.017.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
2 PMB.PO02.018.01 Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
3 PMB.PO02.019.01 Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
4 PMB.PO02.020.01 Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
5 PMB.PO02.021.01 Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
6 PMB.PO02.022.01 Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
7 PMB.PO02.023.01 Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Persyaratan Peserta POU

  • Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah, kemeja).

  • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Copy sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM).

  • Pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai POM.

  • Curriculum Vitae (CV) terbaru.

  • Copy Sertifikat Diklat/Pelatihan POU.

  • Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA): Wajib melampirkan Copy Paspor dan Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kemenaker dan KESDM RI.

Pelaksanaan Kegiatan

Durasi              : 3 hari (2 hari refreshment online + 1 hari asesmen online) di tgl 17 sd 19 Juni 2026

Pukul               : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi Asesmen: Jakarta

Fasilitas

  • Materi
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Sertifikat dari Miner Solution
  • Sertifikat KAN
  • Sertifikat BNSP
  • Snack dan makan siang selama pelatihan
  • Room Meeting

Informasi Pendaftaran Pengawas Operasional Utama (POU)

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||bexcellentjogja.com|                    

Email | satrio@bexcellentjogja.com

CP | Satrio | 081325177427

SERTIFIKASI BNSP INSPECTOR CRANE

Inspektur Crane – Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Karena itu Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat bebandi Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Pelatihan Inspektur Kran (Inspector Crane) merupakan pelatihan untuk Inspector yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas

Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Tujuan Sertifikasi Inspectur Crane

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar International

Materi Inspektur Crane

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengetahuan

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

M.712035.001.01

Melakukan  Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat

2

M.712035.002.01

Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat

3

M.712035.003.01

Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja

4

M.712035.004.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur

5

M.712035.005.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)

6

M.712035.006.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja

7

M.712035.007.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar

8

M.712035.008.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak

9

M.712035.009.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan

10

M.712035.010.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator

11

M.712035.011.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)

12

M.712035.012.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom

13

M.712035.013.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)

14

M.712035.014.01

Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman

15

M.712035.015.01

Melakukan uji unjuk kerja

16

M.712035.016.01

Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

17

M.712035.017.01

Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

Metode Inspektur Crane

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Uji Kompetensi Inspektur Crane

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Instruktur & Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang terintegrasi dengan uji kompetensi (bagi peserta baru) yang dilaksanakan oleh LSP. Kegiatan ini bisa diselenggarakan secara regular/inhouse. Dengan sasaran peserta para petugas atau Operator Keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai industri/perusahaan bidang Migas.

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  5. Mengisi form unjuk kerja
  6. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  7. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

PERSYARATAN PESERTA PERPANJANGAN SERTIFIKAT (Soft File)

  1. Surat Keterangan Kerja
  2. Sertifikat BNSP Inspektur Angkat Angkut / Crane Inspector
  3. Log Book / bukti-bukti pekerjaan
  4. CV
  5. Pas foto
  6. KTP
  7. Ijazah terakhir
  8. APL 1
  9. APL 2
  10. AK1

 Fasilitas

  • Materi pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • 2 × coffe break & 1 lunch
  • Souvernir

Waktu & Lokasi Sertifikasi Inspektur Crane

Tanggal               :     Pelatihan Refreshment           Tanggal 23 sd 24 Juni 2026

                                 Asesmen                                 Tanggal 25 Juni 2026

Pukul                   :     08.00 – selesai

Via                         :   Jakarta

(Tanggal pelaksanaan kegiatan bersifat tentative, selanjutnya menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan klien)

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/ 

Informasi Inspektur Crane

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/

 

SERTIFIKASI KEMNAKER RI OPERATOR FORKLIFT

Sertifikasi Kemnaker Operator Forklift – Forklift sangat penting untuk mengangkat dan memindahkan barang dengan mudah dan cepat, yang biasanya memerlukan banyak tenaga dan waktu yang lama bila diangkat secara manual. Kenyamanan dan kemudahan yang diberikan dengan menggunakan forklift ini juga mengandung resiko yang perlu menjadi perhatian baik oleh operator maupun orang yang bekerja di sekitarnya. Forklift modern adalah mesin yang mengagumkan.

Forklift sebagian besar lebih berat dari mobil atau truk yang ringan, santa kuat, menggunakan kemudi roda belakang, lebarnya kurang dari 120 cm. Tidak semua orang boleh mengoperasikan forklift. Mengoperasikan forklift merupakan pekerjaan khusus yang memerlukan pelatihan dan ijin sebagai operator yang berkualitas. Mengoperasikan forklift adalah pekerjaan yang penting dan hanya operator yang terlatih dan mendapat ijin saja yang boleh mengoperasikannya.

Operator Forklift yang Professional merupakan suatu keharusan yang diminta oleh perusahaan, selain harus menguasai dasar-dasar Forklift, seorang operator juga harus tahu bagaimana melakukan pengoperasian Forklift dengan benar, mereka juga harus menguasai perawatan terhadap mesin-mesin Forklift. Ketika perusahaan memilih operator forklift, harus dipertimbangkan kemampuan, kemandirian, dan kondisi mental dan fisik yang prima dari calon operator. Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya. Untuk dapat menjadi operator yang ahli dan profesional banyak hal yang harus dipahami, diantaranya sebagai berikut:

  • Bahaya-bahaya yang umum saat mengoperasikan forklift
  • Kelengkapan keselamatan yang ada pada forklift
  • Batas berat maksimum yang boleh diangkat dan keseimbangan beban
  • Posisi garpu saat memindahkan barang dan melalui jalan tanjakan atau turunan
  • Mengangkat beban yang menghalangi pandangan
  • Kondisi jalan yang dapat dilalui sesuai dengan jenis forklift yang digunakan
  • Keadaan fisik forklift dan cara melakukan pemeriksaannya, dan sebagainya.

DESKRIPSI

Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien. Peraturan Menteri tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Pasal 4 mengatur setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Untuk itu, pelatihan bagi operator forklift merupakan suatu keharusan untuk memastikan bahwa operator tersebut sudah memiliki keahlian dan keterampilan dalam mengoperasikan forkliftnya dengan selamat dan profesional sehingga tidak menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cidera pada diri mereka sendiri dan orang lain, ataupun merusak peralatan serta material.

Bertolak dari kondisi tersebut, kami menawarkan “Pelatihan & Sertifikasi Operator Forklift”, bekerja sama dengan KEMNAKER RI. 

 

TUJUAN SERTIFIKASI OPERATOR FORKLIFT

Dalam Pelatihan ini peserta akan diberikan pengetahuan dan keterampilan dasar secara terpadu dalam pengoperasian Forklift, setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta akan:

  • Melaksanakan Ketentuan dan perundang-undangan sesuai dengan keselamatan kerja pada forklift.
  • Mengoperasikan forklift dengan benar sesuai standar dan peraturan yang berlaku serta syarat-syarat keselamatan kerja
  • Mengenal dan membaca daftar beban
  • Melakukan pemeriksaan dan perawatan harian
  • Mengenal dan mengetahui fungsi komponen forklift

 

MANFAAT SERTIFIKASI OPERATOR FORKLIFT

 Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu :

  • Menjelaskan dan melaksanakan peraturan dan perundangan yang berlaku
  • Menjelaskan prinsip kerja, jenis, rancang bangun dan membaca daftar beban dengan akurat
  • Mengoperasikan forklift sesuai anjuran keselamatan kerja
  • Melaksanakan perawatan, pemeriksaan keliling dan harian sesuai anjuran pabrik
  • Menjelaskan sistem hidrolik beserta perlengkapannya pada sebuah forklift.

WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI OPERATOR FORKLIFT

Tanggal                : 9 sd 12 Juni 2026

Pukul                    :  08.00 – 16.00 WIB

Tempat                :  Yogyakarta

 

MATERI PEMBINAAN OPR. FORKLIFT

KELAS I (Kapasitas lebih dari 15 Ton)

KELAS II (Kapasitas kurang dari atau sama dengan 15 Ton)

 

NO MATERI Kelas I Kelas II
KELOMPOK DASAR
1. Kebijakan dan dasar-dasar K3 4 2
2. Peraturan Perundang-undangan 6 4
  a.    Undang-undang No 1 Th. 1970    
  b.    Permenaker No. 05/Men/1985    
  c.     Permenaker No. 09/Men/VII/2010    
KELOMPOK INTI
1. Pengetahuan dasar forklift 2 2
2. Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak 2 2
3. Perangkat keselamatan kerja (safety devices) 2 2
4. Sebab-sebab kecelakaan 2 2
5. Memperkirakan berat beban 2 2
6. Pengoperasian aman 4 2
7. Perawatan dan pemeriksaan harian 2 2
KELOMPOK PENUNJANG
1. Pengetahuan Job Safety Analysis 2  
2. Stabilitas 2  
UJIAN
1. Teori 2 2
2. Praktek 8 8
Jumlah 40 30

PERSYARATAN PESERTA

  1. Pendidikan formal minimal SMA / SMK
  2. Pengalaman dibidangnya minimal 2 tahun di perusahaan yang sekarang
  3. Scan KTP
  4. Scan ijazah terakhir
  5. Surat keterangan kerja
  6. Mengisi pakta integritas bermaterai
  7. Scan pasfoto background merah

 

INSTRUKTUR SERTIFIKASI OPERATOR FORKLIFT

Dinsosnaker Kota Yogyakarta & Asesor dari Kemnaker RI.

 

 

BIAYA & FASILITAS TRAINING

Kelas I : Rp 5.000.000,- / peserta (exclude penginapan)

Kelas II : Rp 4.500.000,- / peserta (exclude penginapan)

 

FASILITAS

  • Modul
  • Training Kit
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Souvenir
  • Sertifikat dari lembaga diklat
  • Sertifikat dan SIO dari Kemnaker RI bila dinyatakan LULUS

 

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 0813-2517-7427

 

pengelolaan gudang

SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG BNSP

Berikut adalah perbaikan artikel Sertifikasi Pengelolaan Gudang BNSP yang telah dioptimalkan dengan menambahkan subheading pada bagian awal untuk meningkatkan keterbacaan (readability) serta mengintegrasikan kata transisi (transition words) di berbagai kalimat agar alur teks menjadi lebih mengalir dan runtut.


Sertifikasi Pengelolaan Gudang BNSP

Pentingnya Efisiensi dalam Rantai Pasok

Pengelolaan pengadaan merupakan inti dari rantai pasok yang efisien dan produktif. Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, kualitas pengelolaan gudang menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran operasi bisnis. Oleh karena itu, tantangan kompleks dalam pengelolaan gudang membutuhkan pengetahuan yang mendalam dan keterampilan yang relevan.

Untuk mengatasi hal ini, pengembangan program training dan sertifikasi dalam skema pengelolaan gudang menjadi sangat penting. Melalui pendekatan ini, para profesional gudang dapat ditingkatkan kompetensinya. Selain itu, mereka juga akan diakui secara resmi atas keahliannya dalam mengelola gudang dengan efektif.

Tujuan dan Fokus Program Sertifikasi

Dalam konteks ini, program ini bertujuan untuk menggarisbawahi pentingnya training dan sertifikasi yang komprehensif dalam skema Pengelolaan Gudang. Secara khusus, program ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep kunci dalam pengelolaan gudang. Beberapa di antaranya meliputi manajemen inventaris, pemrosesan pesanan, pengendalian persediaan, dan teknologi terkini yang mendukung efisiensi operasional.

Pengembangan program training dan sertifikasi ini diinisiasi sebagai langkah untuk menanggapi kebutuhan industri yang semakin kompleks dan dinamis. Dengan memastikan bahwa para profesional gudang memiliki pengetahuan dan keterampilan terkini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Membangun Standar Profesionalisme Industri

Di samping itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk standar profesionalisme dalam industri pengelolaan gudang. Dengan adanya sertifikasi yang terstandarisasi, para profesional gudang akan dapat membuktikan kompetensinya secara valid. Dampaknya, hal ini akan meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha, klien, dan mitra bisnis.

Dengan demikian, program ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi individu, tetapi juga bagi perusahaan dan industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait dengan Skema Pengelolaan Gudang.


ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Pelaksanaan program ini didasarkan pada regulasi resmi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

     

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

     

     

  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

     

     

  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

     

     

  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

     

     

  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.


BENTUK KEGIATAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis (refreshment) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi. Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Pengelolaan Gudang.


MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

Materi pelatihan merujuk pada Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia, SKKNI Nomor 183 Tahun 2016, dan Standar Kompetensi Skema Pengelolaan Gudang. Adapun daftar unit kompetensinya adalah sebagai berikut:

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.702093.013.01 Mengukur Kepuasan Pelanggan
2 M.702093.014.01 Merancang Program Loyalitas Pelanggan
3 M.702093.018.01 Mengevaluasi Realisasi Pendapatan dan Pengeluaran Jasa Pelayanan dan Suku Cadang
4 M.702093.019.01 Menyusun Rencana Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Realisasi Keuangan Jasa Pelayanan dan Suku Cadang
5 M.702092.006.01 Mengendalikan Aktivitas Pergudangan
6 M.702093.021.01 Merencanakan Tata Letak dan Penataan Gudang
7 M.702093.022.01 Mengelola Pengkodean Barang
8 M.702093.023.01 Menyusun Prosedur Penggudangan
9 H.52LOG00.002.1 Menerima dan Menyimpan Stok
10 H.52LOG00.012.1 Membongkar dan Memuat Barang/Muatan/Kargo
11 H.52LOG00.015.1 Mengelola Pengiriman Barang/Muatan/Kargo
12 H.52LOG00.028.1 Melakukan Perhitungan Persediaan

INSTRUKTUR DAN ASESOR SERTIFIKASI

Pada sesi pembekalan teknis, peserta akan diampu oleh praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang manajemen rantai pasok dan pergudangan. Setelah itu, peserta akan diuji kompetensinya secara langsung oleh asesor resmi dari LSP Teknik dan Manajemen Industri.


METODE ASESMEN

Proses evaluasi dilakukan secara bertahap melalui metode berikut:

  1. Pra–Assessment: Pengisian form APL-01 dan APL-02.

  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan serta portofolio.

  3. Proses Real Assessment:

    • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)

    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi

    • Wawancara


WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

    • Tanggal Pelaksanaan: 23 s.d. 25 Juni 2026

    • Metode: Offline

    • Venue/TUK: TUK Sewaktu di Yogyakarta

  • Paket In House

    • Tanggal Pelaksanaan: Tentatif (Menyesuaikan permintaan)

    • Metode: Offline (Jam 08.00 s.d. 16.00 WIB)

    • Venue/TUK: Ditentukan berdasarkan kesepakatan / TUK Sewaktu di Yogyakarta


SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para staf, supervisor, manajer, maupun dosen dan tenaga pendidik di institusi pendidikan yang aktivitasnya berkaitan dengan bidang Supply Chain Management (SCM), manufaktur, agro, logistik, serta pengelolaan gudang.


PERSYARATAN DASAR

  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Kejuruan (SMK), atau;

  • Pengalaman kerja di bidang pergudangan minimal 3 (tiga) tahun.

  • Dokumen Pelengkap:

    • Fotokopi Identitas Diri (KTP, Paspor, SIM, atau Kartu Pegawai)

    • Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah)

    • Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir

    • Curriculum Vitae (CV) terbaru


FASILITAS PESERTA

  • Meeting kit lengkap

  • 1x Lunch & 2x Coffee Break per hari

  • Materi Pelatihan (soft copy & hard copy)

  • Sertifikat Pelatihan dari penyelenggara

  • Sertifikat Kompetensi BNSP resmi (bagi peserta yang dinyatakan Kompeten)


INFORMASI & PENDAFTARAN SERTIFIKASI PENGELOLAAN GUDANG

Miner Solution Office: Jl. Patangpuluhan No. 26A, Wirobrajan, Yogyakarta

Website: www.minersolution.id

Email: satrio@minersolution.id / satriominersolutionid@gmail.com

Contact Person (WhatsApp): Satrio – 0813-2517-7427

SERTIFIKASI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP: Standar Kompetensi Vital Sektor Migas

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP – Kebutuhan akan tenaga teknik yang berkualifikasi kini semakin mendesak di sektor minyak dan gas bumi. Salah satu cara utama untuk memastikan profesionalisme tersebut adalah melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP. Mengingat industri ini bersifat padat teknologi dan berisiko tinggi, peran seorang enjiner yang tersertifikasi menjadi sangat krusial untuk memenuhi syarat persaingan global seperti MEA, AFTA, dan AFLA.

Mengapa Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat UkurBegitu Penting?

Pada dasarnya, kompetensi profesional melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknik Khusus (TTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh instrumen sistem alat ukur dapat berfungsi dengan akurat, andal, serta layak operasi.

Seorang enjiner bertanggung jawab penuh dalam mengawasi aspek legal pengukuran custody transfer dan menjaga safety device. Di industri migas, instrumen sistem alat ukur adalah kesatuan unit perangkat untuk keperluan transaksi legal. Dengan demikian, penguasaan teknis yang dibuktikan dengan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP akan menjamin keamanan operasional sekaligus kredibilitas bisnis perusahaan.

Dasar Hukum dan Urgensi Standarisasi Tenaga Teknik

Pemerintah Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 2001 mewajibkan perusahaan migas untuk menjamin standar mutu operasional. Regulasi ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 23 Tahun 2004 mengenai BNSP. Maka dari itu, pelaksanaan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP yang mengacu pada SKKNI menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 (2008).

Melalui penyiapan SDM yang terstandar KKNI, bangsa Indonesia diharapkan mampu bertahan dalam persaingan perdagangan bebas. Fokus utamanya adalah menghasilkan tenaga ahli yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional melalui jalur sertifikasi resmi.

Unit Kompetensi yang Diujikan

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang ini mencakup pelatihan dan uji kompetensi. Berikut adalah daftar unit kompetensi dalam skema Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP:

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712092.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
2 M.712092.002.01 Membuat Dokumen Enjinering
3 M.712092.003.01 Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
4 M.712092.004.01 Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
5 M.712092.005.01 Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
6 M.712092.006.01 Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
7 M.712092.007.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
8 M.712092.008.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
9 M.712092.009.01 Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
10 M.712092.010.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
11 M.712092.011.01 Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional

Prosedur

12 M.712092.012.01 Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
13 M.712092.013.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
14 M.712092.014.01 Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

Pelaksanaan Pelatihan dan Fasilitas Sertifikasi Instrumen Sistem Alat Ukur

Program ini dirancang khusus bagi praktisi yang ingin melegitimasi keahliannya. Peserta akan dibimbing oleh instruktur berpengalaman, diikuti sesi asesmen oleh asesor dari LSP Energi untuk mendapatkan sertifikat resmi BNSP.

Detail Kegiatan:

  • Lokasi: Jakarta

  • Tanggal: 9 sd 11 Juni 2026

  • Fasilitas: Meeting room, training kit, sertifikat pelatihan, dan sertifikat BNSP (bagi yang kompeten).

  • Mitra Pelaksana: Miner Solution bekerjasama dengan LSP.

Informasi Pendaftaran Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

Segera daftarkan diri Anda untuk meraih Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP melalui kontak berikut:

Rizki Satrio (Customer Relation Officer)

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI RISK BASED INSPECTION

Risk Based Inspection – Program ini disusun sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Risk Based Inspection (RBI).

Risk Based Inspection (RBI) merupakan pendekatan sistematis untuk menentukan frekuensi dan jenis inspeksi pada peralatan berbasis pada tingkat risiko yang terkait. Program sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan profesional dalam bidang ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional.

 

Tujuan Pelatihan Risk Based Inspection

Tujuan dari pelatihan dan sertifikasi kompetensi Risk Based Inspection ini adalah:

  1. Meningkatkan keterampilan peserta dalam menerapkan peraturan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan di tempat kerja.
  2. Meningkatkan pengetahuan peserta dalam melakukan pengumpulan data yang relevan untuk analisis risiko.
  3. Membangun sikap yang berorientasi pada risiko dan keamanan dalam melakukan aktivitas inspeksi.
  4. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi ujian sertifikasi kompetensi.

 

Unit-Unit Kompetensi Risk Based Inspection

  1. M.7120310.001.01 | Menerapkan Peraturan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  2. M.7120310.002.01 | Melakukan Pengumpulan Data
  3. M.7120310.003.01 | Melakukan Analisa Data
  4. M.7120310.004.01 | Menentukan Metode Kajian Risiko (Risk Assessment Method)
  5. M.7120310.005.01 | Menentukan Faktor-Faktor Kemungkinan Kegagalan (PoF)
  6. M.7120310.006.01 | Menentukan Faktor-Faktor Konsekuensi Kegagalan (CoF)
  7. M.7120310.007.01 | Menentukan Tingkat Risiko Peralatan (Risk Ranking)
  8. M.7120310.008.01 | Membuat Program Perencanaan Inspeksi
  9. M.7120310.009.01 | Melakukan Evaluasi Implementasi Awal RBI
  10. M.7120310.010.01 | Membuat Laporan Hasil Pekerjaan RBI

Persyaratan

  1. Surat keterangan / rekomendasi dari perusahaan.
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Risk Based Inspection serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun, dengan melampirkan bukti.
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop.

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan Sertifikasi Reguler/Blended:

Tanggal : Refreshment Online 22 sd 23 Juni 2026

Asesmen Offline tanggal 25 Juni 2026

Pukul : 08.00 – selesai

Lokasi Asesmen : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Skill yang Dibutuhkan untuk Kerja Remote Secara Profesional

Kerja remote atau bekerja jarak jauh kini bukan lagi sekadar tren sementara, tetapi sudah menjadi bagian dari budaya kerja modern. Banyak perusahaan mulai menerapkan sistem remote maupun hybrid karena dianggap lebih fleksibel dan efisien. Namun, bekerja secara remote ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Tidak sedikit orang yang merasa kesulitan menjaga fokus, mengatur waktu, hingga berkomunikasi dengan tim secara efektif. Berbeda dengan kerja di kantor yang memiliki pengawasan langsung, kerja remote menuntut tingkat disiplin dan tanggung jawab yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ada beberapa skill penting yang perlu dimiliki agar seseorang dapat bekerja remote secara profesional. Skill ini tidak hanya membantu meningkatkan produktivitas, tetapi juga membangun kepercayaan dari perusahaan maupun klien. Dengan kemampuan yang tepat, kerja remote bisa menjadi peluang karier yang sangat menjanjikan di era digital.

1. Kemampuan Manajemen Waktu

Salah satu tantangan terbesar dalam kerja remote adalah mengatur waktu secara mandiri. Tanpa pengawasan langsung, seseorang harus mampu menentukan prioritas dan menjaga konsistensi kerja. Banyak pekerja remote mengalami kesulitan karena batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi menjadi kabur. Oleh karena itu, kemampuan manajemen waktu menjadi sangat penting. Dengan manajemen waktu yang baik, pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa harus bekerja berlebihan. Kemampuan ini juga membantu menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesehatan mental. Jika kamu ingin memahami bagaimana membangun konsistensi dalam pengembangan diri, kamu bisa membaca artikel Bagaimana Cara Konsisten Belajar Skill Baru (Internal Link – artikel sudah tersedia sebelumnya). Dengan pengelolaan waktu yang baik, kerja remote akan terasa lebih terstruktur.

2. Skill Komunikasi Digital yang Efektif

Dalam sistem kerja remote, komunikasi menjadi faktor yang sangat penting karena sebagian besar interaksi dilakukan secara online. Kesalahpahaman dapat dengan mudah terjadi jika komunikasi tidak dilakukan dengan jelas. Oleh karena itu, kemampuan menyampaikan informasi secara efektif menjadi skill yang wajib dimiliki. Pekerja remote juga perlu memahami etika komunikasi digital, seperti penggunaan email, chat, dan video call secara profesional. Jika kamu ingin memahami lebih dalam tentang komunikasi profesional, kamu bisa membaca artikel Skill Komunikasi Profesional di Era Digital (Internal Link – artikel sudah tersedia sebelumnya). Dengan komunikasi yang baik, kolaborasi dalam tim akan berjalan lebih lancar.

3. Kemampuan Adaptasi terhadap Teknologi

Kerja remote sangat bergantung pada teknologi digital, mulai dari aplikasi meeting hingga tools manajemen proyek. Oleh karena itu, kemampuan beradaptasi dengan teknologi menjadi hal yang penting. Banyak perusahaan menggunakan sistem dan platform yang terus berkembang, sehingga pekerja remote harus siap mempelajari hal baru. Kemampuan ini juga membantu meningkatkan efisiensi kerja dan mempermudah kolaborasi tim. Jika kamu ingin memahami pentingnya adaptasi dalam dunia kerja modern, kamu bisa membaca artikel Skill Adaptasi yang Penting di Era Perubahan Teknologi (Internal Link – artikel sudah tersedia sebelumnya). Dengan keterbukaan terhadap teknologi, proses kerja menjadi lebih efektif.

4. Kemampuan Problem Solving Secara Mandiri

Bekerja remote sering kali mengharuskan seseorang menyelesaikan masalah secara mandiri sebelum meminta bantuan tim. Hal ini membuat kemampuan problem solving menjadi sangat penting. Pekerja remote perlu mampu berpikir kritis dan mengambil keputusan dengan cepat. Kemampuan ini juga membantu menjaga kelancaran pekerjaan tanpa terlalu bergantung pada orang lain. Jika kamu ingin memahami lebih lanjut tentang pentingnya skill ini, kamu bisa membaca artikel Skill Problem Solving yang Dibutuhkan di Dunia Kerja Modern (Internal Link – artikel sudah tersedia sebelumnya). Dengan kemampuan problem solving yang baik, kepercayaan perusahaan terhadap kamu juga akan meningkat.

5. Disiplin dan Tanggung Jawab Kerja

Kerja remote memberikan fleksibilitas yang tinggi, tetapi juga menuntut disiplin yang lebih besar. Tanpa disiplin, fleksibilitas justru bisa menurunkan produktivitas. Oleh karena itu, pekerja remote harus mampu menjaga komitmen terhadap target dan jadwal kerja. Tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan. Perusahaan biasanya lebih menghargai pekerja remote yang mampu bekerja secara mandiri dan konsisten. Dengan disiplin yang baik, kualitas kerja akan tetap terjaga meskipun tanpa pengawasan langsung.

6. Kemampuan Networking dan Kolaborasi

Meskipun bekerja secara remote, kemampuan membangun relasi profesional tetap sangat penting. Networking membantu membuka peluang baru dan memperluas koneksi dalam industri. Kemampuan kolaborasi juga diperlukan agar tetap bisa bekerja efektif dalam tim meskipun berjauhan. Jika kamu ingin memahami pentingnya relasi profesional, kamu bisa membaca artikel Peran Networking dalam Perkembangan Karier Profesional (Internal Link – artikel sudah tersedia sebelumnya). Dengan networking yang baik, peluang karier remote akan semakin luas.

Kerja remote membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan teknis. Skill seperti manajemen waktu, komunikasi digital, adaptasi teknologi, problem solving, disiplin, hingga networking menjadi faktor penting untuk bekerja secara profesional. Dalam lingkungan kerja digital yang terus berkembang, kemampuan ini membantu seseorang tetap produktif dan dipercaya oleh perusahaan maupun klien. Oleh karena itu, penting untuk terus mengembangkan skill tersebut agar mampu bersaing dan berkembang dalam dunia kerja remote modern. Dengan persiapan yang tepat, kerja remote dapat menjadi peluang karier yang fleksibel sekaligus menjanjikan.

Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan – BNSP

Inspektur Bejana Tekan – Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan merupakan salah satu sertifikasi kompetensi yang sangat penting bagi tenaga kerja di sektor industri minyak dan gas bumi (migas), petrokimia, pembangkit energi, serta berbagai industri proses lainnya yang menggunakan peralatan bertekanan tinggi. Dalam kegiatan industri modern, penggunaan bejana tekan (pressure vessel) menjadi sangat umum karena peralatan ini digunakan untuk menyimpan, memproses, maupun mengalirkan fluida pada tekanan tertentu. Namun, karena bekerja dalam kondisi tekanan tinggi, bejana tekan memiliki potensi risiko yang besar apabila tidak dirancang, diproduksi, dan diawasi dengan baik.

Kegagalan pada bejana tekan dapat menyebabkan berbagai risiko serius seperti kebocoran gas, ledakan, kerusakan fasilitas industri, hingga kecelakaan kerja yang membahayakan pekerja di sekitarnya.

Oleh karena itu, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan pemeriksaan dan evaluasi kondisi peralatan tersebut.

Untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang ini, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menetapkan standar kompetensi nasional bagi profesi Inspektur Bejana Tekan.

Saat ini standar kompetensi tersebut telah diperbarui melalui:

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI

Bejana Tekan

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.

Peraturan ini menggantikan standar sebelumnya yang mengacu pada Kepmenaker Nomor 120 Tahun 2014, sehingga struktur unit kompetensi serta standar keahlian telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP Energi.

Acuan Normatif

 

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi inspektur bejana tekan mengacu pada berbagai regulasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja serta sektor industri migas.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Mijn Politie Reglement 1930 (Staadsblad 1930 Nomor 341)
  • Mijn Ordonnantie Tahun 1930 Nomor 38
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • SK Dirjen Migas Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang pedoman inspeksi keselamatan kerja instalasi

migas

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI Bejana Tekan
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI K3 Industri Migas

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang

berprofesi sebagai inspektur bejana tekan.

.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:

  • menerapkan regulasi K3 migas dalam kegiatan inspeksi bejana tekan
  • memahami jenis, desain, material, serta analisis risiko peralatan bertekanan
  • mensupervisi dan menilai proses pabrikasi sesuai standar dan spesifikasi
  • melakukan inspeksi bejana tekan pada seluruh tahap siklus hidup (fabrikasi, reparasi, alterasi, operasi,

dan shutdown)

  • mengevaluasi hasil inspeksi serta menyusun laporan dan rekomendasi teknis sesuai standar

Keselamatan

Materi

Unit Kompetensi Dasar

  • B.09KKK00.001.3 Menerapkan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan

kesehatan kerja di industri migas.

Kompetensi Teknis

  • M.71BTN00.002.1 Menentukan jenis bejana tekan.
  • M.71BTN00.007.1 Mengidentifikasi material bejana tekan.
  • M.71BTN00.006.1 Memilih material bejana tekan.
  • M.71BTN00.003.1 Melakukan analisis risiko serta pengendalian potensi bahaya.

Unit Kompetensi Pabrikasi

  • M.71BTN00.010.1 Mensupervisi proses pabrikasi bejana tekan di workshop.
  • M.71BTN00.009.1 Menyiapkan SOP pabrikasi bejana tekan sesuai kontrak.
  • M.71BTN00.016.1 Melakukan penilaian terhadap hasil kinerja pabrikasi.

Unit Kompetensi Inspeksi

  • M.71BTN00.019.2 Melakukan inspeksi bejana tekan pada tahap pabrikasi.
  • M.71BTN00.020.2 Melakukan inspeksi saat proses reparasi.
  • M.71BTN00.021.2 Melakukan inspeksi saat terjadi alterasi.

 

  • M.71BTN00.022.2 Melakukan inspeksi saat peralatan beroperasi.
  • M.71BTN00.023.2 Melakukan inspeksi saat peralatan tidak beroperasi.

Unit Kompetensi Evaluasi dan Pelaporan

  • M.71BTN00.024.2 Melakukan evaluasi hasil inspeksi.
  • M.71BTN00.025.2 Menyusun laporan serta rekomendasi hasil inspeksi.

Instruktur Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim asosiasi Ikatan Ahli Teknik Migas Indonesia melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.

Peserta Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan inspeksi bejana tekan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

Persyaratan Peserta:

  1. Pendidikan minimal D3, berpengalaman dalam bidang Bejana Tekan minimal 5 tahun
  2. Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
  3. CV atau portofolio pekerjaan
  4. Fotokopi sertifikat-sertifikat pelatihan teknik atau K3 yang dimiliki sebagai pendukung
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan
  6. Fotokopi KTP dan Ijazah Terakhir
  7. Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
  8. Setiap peserta wajib membawa Laptop

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat kualifikasi bidang Migas.

Fasilitas Inspektur Bejana Tekan

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Waktu & Tempat

Hari/Tanggal : 23 sd 25 Juni 2026

Pukul              : 08.00 – selesai

Tempat           : Jakarta

In – house      : depend on Request

Informasi

Office

 

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

 

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Pengemudi Limbah B3

Sertifikasi Pengemudi B3: Pentingnya Kompetensi dalam Pengangkutan Barang Berbahaya

Sertifikasi Pengemudi B3 – Layanan jasa transportasi, khususnya angkutan jalan, kini menjadi semakin kompleks seiring dengan beragamnya jenis kendaraan yang digunakan. Salah satu contohnya adalah kendaraan jenis trailer yang digunakan di dunia industri untuk mendistribusikan barang antar wilayah. Agar barang yang diangkut dapat tiba dengan selamat di tujuan, kendaraan tersebut tidak hanya harus memenuhi kelayakan jalan, tetapi juga harus dikendarai oleh pengemudi yang kompeten.

Pengoperasian kendaraan trailer untuk pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penanganan khusus guna mencegah kecelakaan yang sering kali disebabkan oleh kelalaian manusia. Perlu diingat bahwa kecelakaan biasanya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu faktor manusia, kendaraan, dan lingkungan.

Mengapa Pelatihan Ini Penting?

Berdasarkan data kecelakaan yang ada, faktor kelalaian manusia (human error) memberikan kontribusi paling besar, yakni mencapai 80-90 persen. Sementara itu, faktor ketidakaikan kendaraan hanya berkisar antara 5-10 persen. Oleh sebab itu, persyaratan ketat dalam perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah krusial.

Selanjutnya, untuk mengasah keterampilan para driver, diperlukan pelatihan berbasis kompetensi. Program ini didesain untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai cara menjadi pengendara yang mengutamakan keamanan (safety) dan kenyamanan di tengah kondisi lalu lintas yang dinamis. Selain itu, pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi pengemudi angkutan B3, baik secara personal maupun utusan perusahaan, yang ingin meningkatkan kualitas kerja yang handal.

Peserta Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan  Limbah B3

Pelatihan ini sangat direkomendasikan diikuti oleh para pengemudi angkutan barang khususnya kategori B3 baik personal maupun dari perusahaan yang membutuhkan peningkatan kualitas pengemudi yang handal dan kompeten.

Materi Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan Limbah B3

  1. Filosofi pengangkutan B3 dan Klasifikasi B3
  2. Plakat, Label dan Marking B3
  3. Safety Data Sheet & Compatibility B3
  4. K3: Identifikasi Bahya dan Pelaporannya
  5. Tatacara penempatan B3 di Kendaraan Angkut
  6. Kapasitas kendaraan pengangkut B3
  7. Keamanan Bahan Berbahaya dan Beracun
  8. Tanggap darurat: Teori api dan tumpahan B3
  9. Defensive Driving: Smith System
  10. Peraturan terkait pengangkutan B3
  11. Ujian Kompetensi

Persyaratan Peserta

  1. SIM A atau B2 (dalam bentuk pdf & yang asli dibawa juga)
  2. Foto 3×4 background/latar belakang merah (dalam bentuk cetak dan hardcopy)
  3. KTP (pdf & yang asli dibawa juga)
  4. Surat keterangan Sehat (dalam bentuk pdf)
  5. Berpakaian rapi (kemeja atau seragam kerja)
  6. Peserta wajib menggunakan sepatu selama pelatihan berlangsung, kecuali dengan alasan tertentu

Koordinator Sertifikasi Pengemudi Angkutan Limbah B3

Tim

 

Waktu

Hari / Tanggal   :  2 hari di Mei 2026*

Waktu               : 08.00 sd selesai

Tempat             : Surabaya/Jakarta

*jadwal menyesuaikan kepastian jumlah peserta

Fasilitas

  • Instruktur yang kompenten
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Resmi dari Ditjen Perhubungan Darat
  • Sertifikat Pelatihan
  • 2x coffe break & 1x Lunch
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities and multimedia

Informasi Pendaftaran

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

Phone: 0813-2517-7427
Email: satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA: 0813-2517-7427

Perencanaan Reklamasi Pertambangan

PERENCANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Sertifikasi Perencanaan Reklamasi Pertambangan BNSP – Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, aktivitas pertambangan juga memiliki dampak terhadap lingkungan yang perlu dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Reklamasi menjadi salah satu upaya penting dalam memulihkan fungsi lingkungan pascatambang agar tetap produktif dan sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, kemampuan dalam merencanakan reklamasi pada kegiatan pertambangan menjadi kompetensi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan lingkungan pertambangan yang sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.

Sebagai langkah nyata dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan uji kompetensi dengan skema “Perencanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara” berdasarkan SKKNI Nomor 126 Tahun 2017 merupakan inisiatif strategis dalam mendukung kebutuhan industri pertambangan. Skema ini dirancang untuk memastikan peserta tidak hanya memahami aspek teoritis terkait reklamasi, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dalam merencanakan pembukaan lahan, menyusun program reklamasi, menentukan kriteria keberhasilan reklamasi, serta membuat perencanaan biaya reklamasi sesuai standar yang berlaku.

Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan teknis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja di sektor pertambangan. Dengan pendekatan berbasis kompetensi, peserta diharapkan mampu menerapkan proses perencanaan reklamasi secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perusahaan maupun regulasi pemerintah. Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi dilakukan untuk memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi kerja nasional yang ditetapkan dalam SKKNI sehingga mampu bekerja secara profesional dan kompeten di bidangnya.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dan uji kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi bidang terkait, khususnya pada skema Perencanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara kepada klien. Program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan industri pertambangan yang terus berkembang.

 

ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  3. Konsep SKKNI Sebagai Acuan Standar Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2019

TUJUAN ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN

  1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam perencanaan reklamasi pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
  2. Membekali peserta dengan kompetensi sesuai SKKNI Nomor 126 Tahun 2017 pada skema Perencanaan Reklamasi.
  3. Memastikan peserta memiliki kemampuan dalam menyusun program dan biaya reklamasi sesuai standar industri pertambangan.
  4. Memberikan pengakuan kompetensi melalui uji kompetensi dan sertifikasi BNSP sesuai bidang terkait.

 

BENTUK KEGIATAN ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pertambangan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 B.062022.006.01 Menerima dan Memahami Informasi yang Berkaitan dari Beberapa Sumber
2 B.062022.007.01 Mencari dan Memilih Informasi dari Beberapa Sumber
3 B.05LMB01.001.1 Merencanakan Pembukaan Lahan
4 B.05LMB01.002.1 Merencanakan Program Reklamasi
5 B.05LMB01.003.1 Merencanakan Kriteria Keberhasilan Reklamasi
6 B.05LMB01.004.1 Membuat Perencanaan Biaya Reklamasi

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam profesi Reklamasi Pasca Pertambangan di institusi/perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

            Program ini ditawarkan dengan pilihan metode penyelenggaraan sebagai berikut:

Paket Blended

Tanggal Pelaksanaan  :

                                        Pelatihan Online: 23 sd 24 Juni 2026 via zoom meeting

                                       Asesmen/Uji Kompetensi: 27 Juni 2026 di Jakarta

Waktu                         : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK                : TUK Sewaktu di Jakarta

 

FASILITAS

  • Materi
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Sertifikat dari Miner Solution
  • Sertifikat BNSP
  • Snack dan makan siang selama pelatihan
  • Room Meeting

SASARAN PESERTA

Pelatihan dan uji kompetensi ini ditujukan bagi tenaga kerja, staf teknis, supervisor, engineer, dan personel yang terlibat dalam kegiatan reklamasi pada pertambangan mineral dan batubara, serta individu yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang terkait.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Scan/fotokopi KTP/KK bagi WNI atau Paspor/KITAS dari imigrasi bagi WNA;
  2. Scan/fotokopi Ijazah Terakhir (minimal SMA/SMK sederajat);
  3. Scan/fotokopi Surat pengalaman kerja di bidang Merencanakan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  4. Scan/fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Perencanakan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  5. Pas foto terbaru 3×4 menggunakan kemeja dengan latar berwarna merah; dan
  6. Curriculum Vitae (CV) Terbaru.

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427