Sertifikasi Perencanaan Reklamasi Pertambangan BNSP – Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, aktivitas pertambangan juga memiliki dampak terhadap lingkungan yang perlu dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Reklamasi menjadi salah satu upaya penting dalam memulihkan fungsi lingkungan pascatambang agar tetap produktif dan sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, kemampuan dalam merencanakan reklamasi pada kegiatan pertambangan menjadi kompetensi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan lingkungan pertambangan yang sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.
Sebagai langkah nyata dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan uji kompetensi dengan skema “Perencanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara” berdasarkan SKKNI Nomor 126 Tahun 2017 merupakan inisiatif strategis dalam mendukung kebutuhan industri pertambangan. Skema ini dirancang untuk memastikan peserta tidak hanya memahami aspek teoritis terkait reklamasi, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dalam merencanakan pembukaan lahan, menyusun program reklamasi, menentukan kriteria keberhasilan reklamasi, serta membuat perencanaan biaya reklamasi sesuai standar yang berlaku.
Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan teknis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja di sektor pertambangan. Dengan pendekatan berbasis kompetensi, peserta diharapkan mampu menerapkan proses perencanaan reklamasi secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perusahaan maupun regulasi pemerintah. Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi dilakukan untuk memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi kerja nasional yang ditetapkan dalam SKKNI sehingga mampu bekerja secara profesional dan kompeten di bidangnya.
Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dan uji kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi bidang terkait, khususnya pada skema Perencanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara kepada klien. Program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan industri pertambangan yang terus berkembang.
ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Konsep SKKNI Sebagai Acuan Standar Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2019
TUJUAN ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam perencanaan reklamasi pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
- Membekali peserta dengan kompetensi sesuai SKKNI Nomor 126 Tahun 2017 pada skema Perencanaan Reklamasi.
- Memastikan peserta memiliki kemampuan dalam menyusun program dan biaya reklamasi sesuai standar industri pertambangan.
- Memberikan pengakuan kompetensi melalui uji kompetensi dan sertifikasi BNSP sesuai bidang terkait.
BENTUK KEGIATAN ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pertambangan.
MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | B.062022.006.01 | Menerima dan Memahami Informasi yang Berkaitan dari Beberapa Sumber |
| 2 | B.062022.007.01 | Mencari dan Memilih Informasi dari Beberapa Sumber |
| 3 | B.05LMB01.001.1 | Merencanakan Pembukaan Lahan |
| 4 | B.05LMB01.002.1 | Merencanakan Program Reklamasi |
| 5 | B.05LMB01.003.1 | Merencanakan Kriteria Keberhasilan Reklamasi |
| 6 | B.05LMB01.004.1 | Membuat Perencanaan Biaya Reklamasi |
INSTRUKTUR DAN ASESOR ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI PERENCANAAN REKLAMASI PERTAMBANGAN
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam profesi Reklamasi Pasca Pertambangan di institusi/perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP.
METODE ASESMEN
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Program ini ditawarkan dengan pilihan metode penyelenggaraan sebagai berikut:
Paket Blended
Tanggal Pelaksanaan :
Pelatihan Online: 23 sd 24 Juni 2026 via zoom meeting
Asesmen/Uji Kompetensi: 27 Juni 2026 di Jakarta
Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Venue/TUK : TUK Sewaktu di Jakarta
FASILITAS
- Materi
- Training Kit
- Souvenir
- Sertifikat dari Miner Solution
- Sertifikat BNSP
- Snack dan makan siang selama pelatihan
- Room Meeting
SASARAN PESERTA
Pelatihan dan uji kompetensi ini ditujukan bagi tenaga kerja, staf teknis, supervisor, engineer, dan personel yang terlibat dalam kegiatan reklamasi pada pertambangan mineral dan batubara, serta individu yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang terkait.
PERSYARATAN DASAR
- Scan/fotokopi KTP/KK bagi WNI atau Paspor/KITAS dari imigrasi bagi WNA;
- Scan/fotokopi Ijazah Terakhir (minimal SMA/SMK sederajat);
- Scan/fotokopi Surat pengalaman kerja di bidang Merencanakan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Scan/fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Perencanakan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Pas foto terbaru 3×4 menggunakan kemeja dengan latar berwarna merah; dan
- Curriculum Vitae (CV) Terbaru.
INFORMASI & PENDAFTARAN
Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta
Website||www.minersolution.id|
Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id
CP | Satrio | 081325177427
