Category: instrumentasi

SERTIFIKASI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP: Standar Kompetensi Vital Sektor Migas

Kebutuhan akan tenaga teknik khusus yang berkualifikasi kini semakin mendesak, terutama bagi para pemegang jabatan di sektor industri minyak dan gas bumi (migas). Mengingat industri ini bersifat padat teknologi dan berisiko tinggi, peran seorang Enjiner Instrumen Alat Ukur menjadi sangat krusial. Selain itu, sertifikasi ini bertujuan untuk memenuhi syarat persaingan di era globalisasi seperti MEA, AFTA, dan AFLA.

Mengapa Kompetensi Enjiner Instrumen Alat Ukur Begitu Penting?

Pada dasarnya, kompetensi profesional merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknik Khusus (TTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh instrumen sistem alat ukur dapat berfungsi dengan baik, akurat, andal, serta layak operasi. Oleh karena itu, seorang Enjiner Instrumen Alat Ukur bertanggung jawab penuh dalam mengawasi aspek legal pengukuran custody transfer dan menjaga safety device.

Selanjutnya, penggunaan instrumen yang tepat sangat menentukan keakuratan data dan ketepatan mutu dalam proses aquisisi data. Di industri migas, instrumen sistem alat ukur adalah kesatuan unit perangkat yang menghitung variabel proses untuk keperluan transaksi legal. Dengan demikian, penguasaan teknis yang mendalam akan menjamin keamanan operasional sekaligus kredibilitas bisnis perusahaan.


Dasar Hukum dan Urgensi Standarisasi Enjiner Instrumen Alat Ukur

Pemerintah Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 2001 mewajibkan perusahaan migas untuk menjamin standar dan mutu operasional. Selain itu, regulasi ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 23 Tahun 2004 mengenai BNSP. Maka dari itu, pelaksanaan sertifikasi yang mengacu pada SKKNI menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2008.

Sejalan dengan hal tersebut, Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI hadir untuk menyetarakan kualifikasi kompetensi antara dunia pendidikan dan pengalaman kerja. Melalui penyiapan SDM yang terstandar, bangsa Indonesia diharapkan mampu bertahan dalam persaingan perdagangan bebas. Fokus utamanya adalah menghasilkan Enjiner Instrumen Alat Ukur yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional.


Unit Kompetensi yang Diujikan

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang ini mencakup pelatihan dan uji kompetensi. Berikut adalah daftar unit kompetensi yang harus dikuasai:

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.712092.001.01 Penerapan K3LL di Industri Migas
2 M.712092.002.01 Pembuatan Dokumen Enjinering
3 M.712092.004.01 Penyiapan Dokumen Teknis Sistem Alat Ukur
4 M.712092.010.01 Pengawasan Kalibrasi, Pengujian, dan Validasi
5 M.712092.011.01 Operasional Instrumen Sesuai Regulasi & SOP

Dan unit kompetensi lainnya terkait fabrikasi, instalasi elektrikal, hingga pembuatan berita acara.


Pelaksanaan Pelatihan dan Fasilitas

Program ini dirancang khusus untuk para praktisi yang ingin melegitimasi keahliannya. Peserta akan dibimbing oleh instruktur berpengalaman dari industri hulu migas. Kemudian, pada sesi akhir, akan dilakukan proses asesmen oleh asesor dari LSP Energi untuk mendapatkan sertifikat BNSP.

Detail Kegiatan:

  • Lokasi: The Alana Malioboro, Yogyakarta.

  • Tanggal: 4 hari di April 2026
  • Fasilitas: Meeting room, training kit, sertifikat pelatihan, dan sertifikat BNSP (bagi yang kompeten).

  • Mitra Pelaksana: PT Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan LSP 

Informasi Pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan pendaftaran menjadi Enjiner Instrumen Alat Ukur tersertifikasi, silakan hubungi:

Rizki Satrio (Customer Relation Officer)

WhatsApp: 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Web: www.bexcellentjogja.com

Alamat: Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.