Operator Chainsaw – Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource). Hal ini dikarenakan hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.
LATAR BELAKANG
Salah satu aktifitas pemanenan hasil hutan adalah penebangan dan pemotongan pohon yang dilaksanakan oleh operator chainsaw. Kegiatan pemanenan hasil hutan berupa kayu memegang peranan penting dalam kegiatan pengelolaan hutan. Berdasarkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) keputusan Menakertrans No. 68 tahun 2013 tentang Penetapan RSKKNI sektor Kehutanan bidang perencanaan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, serta administrasi kehutanan untuk sumberdaya manusia pada organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi SKKNI. Terkait dengan itu, maka pengakuan terhadap tenaga teknis bidang pengelolaan kehutanan termasuk Kompetensi Operator Chainsaw perlu disusun oleh Bidang Bina Usaha Kehutanan dalam rangka membangun, memelihara dan memastikan kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling) dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw baik pada Lembaga/Instansi Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, BUMS maupun Koperasi.
Program pelatihan ini dirancang tidak hanya secara teoritis tetapi juga didesain dengan kegiatan praktek sehingga materi yang diberikan bisa langsung diaplikasikan oleh para peserta. Agar maksud dan tujuan diklat dapat tercapai, maka komposisi praktek lebih ditekankan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant sebagai lembaga professional yang bergerak dibidang penyedia jasa pelatihan dan konsultasi, yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) bermaksud mengajukan penawaran program In-house training dengan tema “TRAINING CHAINSAW OPERATOR”. Pelatihan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari kerja dengan detil pelaksanaan sebagaimana terlampir pada proposal ini.
ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW
- Peraturan Menteri Kehutnan nomor : P.58/Menhut-II/2008 tentang Kopentensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
- Keputusan Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS).
BENTUK DAN METODE KEGIATAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW
Kegiatan dilaksanakan secara In-House di Perusahaan dengan durasi tiga hari (24 jam pertemuan). Selain penyampaian materi berupa pembekalan pra asessment di dalam kelas, peserta juga akan diuji kompetensinya dalam mengoperasikan mesin chainsaw sesuai prosedur dan standar K3 dengan penebangan pohon di lapangan.
TUJUAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW
- Memastikan dan memelihara kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling) dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN Kehutanan, BUMD Kehutanan, BUMS Kehutanan maupun Koperasi
- Memastikan dan memelihara kompetensi para Melaksanakan Penebangan (Felling) dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw mandiri.
METODE PELATIHAN OPERATOR CHAINSAW
Pelatihan disampaikan dengan metode pengajaran orang dewasa (andragogy) melalui beberapa model penyampaian (delivery): tatap muka dalam bentuk pemberian materi oleh pengajar, diskusi dan tanya jawab, dan praktek lapangan dan/atau simulasi.
MATERI
Materi yang akan disampaikan dalam program pelatihan mencakup teori dan praktek dalam pengoperasian, dengan rincian sebagai berikut:
Mata Pelajaran |
1. Bina Suasana Pelatihan |
2. Peraturan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) |
3. Penggunaan dan Perawatan Gergaji Mesin |
4. Teknik Penebangan Pohon |
5. Teknik Pembagian Batang |
6. Teknik Pertolongan Pertama (P3K) |
SKKNI & UNIT KOMPETENSI
Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Ganis) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari telah ditetapkan oleh Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS). Adapun penjelasan unit kompetensi yang dimaksud pada profesi penebang pohon adalah sebagai berikut:
No |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
1 |
KHT.PH02.044.01 |
1. Melaksanakan Penebangan (Felling) 2. Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw |
INSTRUKTUR & VENUE
Team Asosiasi dari LSP
Waktu : Tentative ( 2 hari pelatihan + 1 hari Asessment )
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Lokasi Perusahaan
Pelatihan dan kegiatan praktek diselenggarakan selama tiga hari (total 24 jam pertemuan efektif), dengan rincian sebagai berikut:
HARI KE |
KEGIATAN |
INSTRUKTUR |
I |
Pembekalan Praktek di kelas |
Instruktur & Asisten |
II |
Pembekalan Praktek Lapangan |
Instruktur & Asisten |
III |
Pra Assessment Assessment |
Tim LSP |
Adapun lokasi pelatihan dan praktek disiapkan oleh Klien. Waktu pelaksanaan diklat dapat disesuaikan dengan agenda perusahaan.
PERALATAN DAN BAHAN PRAKTEK
- Untuk ruang kelas LCD Proyektor, laptop, flipchart, kertas plano, papan tulis, spidol, penghapus, dll.
- Untuk lapangan: Areal kerja penebangan dan pembagian batang, pohon siap tebang, chainsaw dan peralatannya, peralatan keamanan operator chainsaw (safety shoes, rompi, helm, sarung tangan), kamera, ToA/ load speaker dll.
PESERTA
Peserta yang diharapakan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain para karyawan yang dalam pekerjaannya menggunakan gergaji mesin sebagai peralatannya.
Persyaratan Peserta
- Memiliki pengetahuan dasar tentang pengoperasian chainsaw
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis
- Minimal SMK, yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun
- Telah mengikuti pelatihan mengoperasikan chainsaw, atau pelatihan yang sejenis, yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang syah
Syarat Peserta Uji
- KTP
- Izajah Terakhir
- Pas Foto 3*4 , 4*6 masing – masing 3 lembar Backgroun Merah
- Portofolio 3 tahun terakhir
- CV ter Update
- JSA
- Dokument pendukung ( foto kegiatan, atau ceklist pekerjaan)
- Sertifikat pendukung lainnya
Persyaratan & APD bagi peserta
- Protective helmet
- Face Shield or Protective Glasses
- Earmuffs
- Gloves
- Safety shoes
- Safety clothes and vests
- Protector pants
Fasilitas
- Honor instruktur
- Hardcopy materi
- Training kit
- Sertifikat BNSP
- Sertifikat lembaga
- Souvenir
* Biaya pelatihan belum termasuk:
- Pajak – pajak yang berlaku ( Ppn & Pph )
- Biaya transportasi PP :
- tim penyelenggara (Yogyakarta)
- Instruktur & Asisten Instruktur (Jakarta)
- Asessor & Asisten Asessor (Jakarta)
- Transportasi Akomodasi lokal Instruktur & Tim (selama kegiatan training)
- Fasilitas training: LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
- Chainsaw yang digunakan untuk penebangan
- Pohon yang telah legal untuk ditebang sebagai praktek di lapangan
INFORMASI & PENDAFTARAN
Office Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252 Phone: (0274) 287 1 048 Fax: (0274) 414137 |
Rizki Satrio (Customer Relation officer) PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG Excellent Service for Excellent People Phone : 0813-2517-7427 Fax : 0274 – 414 137 Email : satrio@bexcellentjogja.com Mobile / WA : 0813-2517-7427
|
[…] kami akan membahas syarat, proses pelatihan, biaya, dan tips untuk lulus uji kompetensi operator chainsaw BNSP. Simak informasinya hingga […]