Pelatihan & Ujikom POPAL BNSP – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Melalui Bexcellent Consultant yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
Memahami operasional pengolahan air limbah
Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Materi & Uji Kompetensi
No.
Kode Unit
Unit Kompetensi
1
E.370000.007.01
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
2
E.370000.003.01
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
3
E.370000.009.01
Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL)
4
E.370000.012.01
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5
E.370000.013.01
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
(K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
INSTRUKTUR & PERSYARATAN PESERTA
Drs R. Sadono Mulyo, M.Kes. & Tim
Instruktur merupakan praktisi lingkungan yang aktif dalam kegiatan penelitian terkait penanganan limbah dari BPKL Yogyakarta. Instruktur juga berpengalaman dalam berbagai kegiatan pelatihan yang berkenaan dengan penanganan dan pengelolaan limbah serta lingkungan.
1. Persyaratan pendidikan
S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan;
Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengoperasian air limbah.
2. Persyaratan lain:
Fotokopi KTP
Pas foto background merah 3×4 sebanyak 3 lembar
Fotokopi Ijazah terakhir
Fotokopi sertifikat pelatihan
CV terbaru
Jobdesk
Surat keterangan kerja
Laporan kerja
Bukti pekerjaan yang mendukung
Fasilitas Training POPAL
Sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten
Sertifikat diklat POPAL
Qualified Instructor, Assesor
Modul
Venue Sertifikasi POPAL
Tanggal : 13 sd 15 Mei 2025
Sesi : Training / refreshment : hari I, II (08.00 – 16.00)
Uji Kompetensi / assessment : hari III (08.00 – selesai)
Tempat : Jogja/Jakarta
Waktu pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan para peserta.
Informasi Sertifikasi POPAL
Office
Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252
Pelatihan Teknis Reklamasi Hutan & Lahan – Reklamasi lahan bekas tambang & hutan adalah proses yang sangat penting untuk memulihkan lingkungan & memastikan keberlanjutan ekosistem. Lahan bekas tambang sering kali mengalami kerusakan parah, kehilangan vegetasi, erosi tanah, dan polusi air, yang berdampak negatif pada keanekaragaman hayati dan kualitas hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, reklamasi lahan bekas tambang menjadi langkah krusial dalam mengembalikan fungsi ekologis dan estetika wilayah tersebut.
Demikian pula, hutan yang mengalami degradasi atau deforestasi membutuhkan intervensi segera untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan mengembalikan keseimbangan ekosistem. Hutan memiliki peran penting dalam menyerap karbon dioksida, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan menjaga siklus air. Upaya reklamasi hutan bertujuan untuk menanam kembali pohon-pohon yang hilang, memperbaiki struktur tanah, dan memastikan bahwa flora dan fauna dapat kembali berkembang dengan baik.
Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan memastikan keberlanjutan, perlu dilakukan pelatihan bagi para penyusun rancangan teknis reklamasi hutan dan lahan. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk merancang dan mengimplementasikan strategi reklamasi yang efektif. Pelatihan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman tentang ekologi dan teknik rehabilitasi, hingga penggunaan teknologi terbaru dan pendekatan partisipatif dengan masyarakat setempat.
Tujuan Pelatihan Reklamasi Hutan dan Lahan
Meningkatkan kemampuan para penyusun rancangan teknis dalam merancang dan melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang dan hutan yang efektif dan berkelanjutan. Meningkatkan kesadaran dan kemampuan para penyusun rancangan teknis dalam menghadapi dan mengatasi masalah lingkungan yang timbul dari kegiatan pertambangan dan pengelolaan hutan.
Materi Pelatihan Reklamasi Hutan dan Lahan
Regulasi dan Kebijakan Reklamasi Lahan Bekas Tambang & Hutan.
Karakteristik Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pengelolaan Hutan.
Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang & Hutan.
Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden).
Perencanaan Biaya Reklamasi.
Revegetasi Lahan Bekas Tambang dan Hutan.
Kendala Reklamasi Lahan Bekas Tambang & Hutan.
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi.
Peserta Pelatihan Reklamasi Hutan dan Lahan
Para penyusun rancangan teknis yang terlibat dalam kegiatan pertambangan dan pengelolaan hutan.
INSTRUKTUR
Bachtiar Lewai & Tim
WAKTU DAN TEMPAT
Yogyakarta, tanggal 13 sd 14 Mei 2025
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Fasilitas
Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:
Materi Pelatihan
Meeting Room
Sertifikat Pelatihan
Souvernir
Coffe break dan makan siang
Informasi
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Manajemen Air Minum Tingkat Muda – Sertifikasi pelatihan Manajemen Air Minum Tingkat Muda adalah program pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang konsep, prinsip, dan praktik terkait manajemen sistem penyediaan air minum. Program ini dirancang khusus untuk individu yang baru memasuki industri air minum atau memiliki minat dalam bidang ini, serta ingin memperoleh landasan pengetahuan yang kuat untuk memulai karir di sektor ini.
Selama pelatihan, peserta akan diperkenalkan dengan konsep dasar manajemen air minum, termasuk perencanaan sumber daya air, proses pengolahan air, distribusi, pengendalian kualitas air, dan pengelolaan risiko. Mereka juga akan mempelajari tentang peraturan dan standar terkait dalam industri air minum serta pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam penyediaan layanan air minum. Peserta akan terlibat dalam sesi pembelajaran yang interaktif, termasuk kuliah, diskusi kelompok, studi kasus, dan latihan praktis, yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mereka tentang topik-topik yang diajarkan. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menerapkan konsep-konsep yang dipelajari dalam situasi dunia nyata melalui proyek-proyek simulasi.
Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang kokoh tentang manajemen air minum, serta keterampilan dasar yang diperlukan untuk berkontribusi dalam berbagai peran di industri air minum. Sertifikasi pelatihan ini akan memberikan peserta keunggulan kompetitif dalam mencari pekerjaan atau kemajuan karir dalam sektor ini, serta menjadi dasar untuk pengembangan pengetahuan lebih lanjut dalam bidang manajemen air minum.
Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda.
Acuan Normatif Manajemen Air Minum Tingkat Muda
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Tujuan Manajemen Air Minum Tingkat Muda
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda.
Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda.
Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Manajemen Air Minum.
Bentuk Kegiatan Manajemen Air Minum Tingkat Muda
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Manajemen Air Minum.
Unit Kompetensi Manajemen Air Minum
Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
SKKNI Nomor 139 Tahun 2010
Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Bidang Manajemen Air Minum.
No.
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1
PAM.MM01.001.01
Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja
2
PAM.MM01.002.01
Melaksanakan Manajemen Umum
3
PAM.MM01.003.01
Melaksanakan Kepemimpinan Dasar
4
PAM.MM02.001.01
Melaksanakan Manajemen Bisnis Air Minum
5
PAM.MM02.010.01
Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Tingkat dasar
6
PAM.MM02.014.01
Melaksanakan Manajemen Barang
7
PAM.MM02.016.01
Melaksanakan Manajemen Keuangan & Akuntansi
8
PAM.MM02.018.0
Melakukan Komunikasi
9
PAM.MM02.020.0
Melaksanakan Manajemen Informasi
Instruktur
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
METODE ASESMEN
Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
Proses Real Assessment
Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
Wawancara
WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Tanggal Pelaksanaan : 22 sd 24 April 2025
Metode : Offline
Venue/TUK : Yogyakarta
Peserta
Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Bidang Manajemen Air Minum adalah pegawai Perusahaan air minum, teknisi dan operator, professional dari bidang terkait, pekerja sosial, dan Kesehatan.
Persyaratan Dasar
Persyaratan dasar atau Prerequisite/Pendidikan formal minimal tingkat S1, D3, atau SLTA.
Persyaratan profesi/pengalaman kerja dalam manajemen air minum untuk tingkat S1 minimal 3 tahun, untuk tingkat D3 minimal 6 tahun, dan untuk tingkat SLTA minimal 12 tahun.
Memiliki sertifikat telah mengikuti workshop/pelatihan yang terkait dengan manajemen air minum tingkat muda.
Persyaratan sesuai regulasi pemerintah atau regulasi lain terkait persyaratan pendaftaran (term of condition), atau;
Telah menduduki jabatan struktural di penyelenggara SPAM minimal Kasi
Formulir Permohonan Asesmen Kompetensi (APL-01) dan Formulir Asesmen Mandiri (APL-02) yang telah diisi, ditandatangani oleh pemohon sertifikasi
Fotocopy kartu identitas peserta (KTP)
Surat keterangan kerja atau surat rekomendasi dari instansi teknis pembina sektor/lapangan usaha khususnya di bidang pengelolaan SPAM yang dilampiri dengan Curriculum vitae / profile pegawai yang dikeluarkan oleh unit kerja atau dibuat sendiri
Fasilitas
Qualified instructor
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat BNSP
Soft copy materi
Souvernir
Training room ketika asesmen
lunch and 2 coffeebreak ketika asesmen
Informasi
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
&
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Podcast Training – Salah satu tren yang semakin populer adalah podcasting. Podcast telah menjadi media yang digemari oleh berbagai kalangan, mulai dari individu hingga perusahaan, sebagai sarana untuk berbagi informasi, edukasi, dan hiburan. Tren konsumsi konten audio terus meningkat, seiring dengan gaya hidup modern yang menuntut kemudahan dan fleksibilitas. Banyak orang mendengarkan podcast saat berkendara, berolahraga, atau melakukan pekerjaan rumah. Podcast juga merupakan alat yang efektif untuk personal branding dan pemasaran. Melalui podcast, individu dan perusahaan dapat membangun kredibilitas, menyampaikan pesan dengan lebih personal, dan menjangkau audiens yang lebih luas. Pelatihan ini memungkinkan peserta mengembangkan kemampuannya, sehingga dapat memperkuat posisi mereka di pasar.
Dalam dunia yang semakin digital, diversifikasi media komunikasi menjadi penting. Perusahaan dan individu yang hanya mengandalkan satu atau dua jenis media berisiko tertinggal. Dengan pelatihan podcast, peserta dapat memperluas jangkauan komunikasi dan mengadopsi media baru yang relevan dengan perkembangan teknologi dan tren pasar. Produksi podcast memerlukan keterampilan teknis dan kreatif, seperti scripting, recording, editing, dan promosi. Pengembangan keterampilan ini tidak hanya bermanfaat untuk produksi podcast, tetapi juga dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek lain dalam kehidupan profesional dan personal peserta. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam berbagai bidang tersebut.
Pelatihan podcast ini ditujukan untuk berbagai kalangan, mulai dari profesional muda, pebisnis, hingga content creators. Materi pelatihan mencakup teori dasar podcasting, perencanaan konten, teknik rekaman, editing audio, hingga strategi publikasi dan promosi. Setiap sesi pelatihan dilengkapi dengan latihan praktis dan diskusi kelompok untuk memastikan peserta dapat langsung menerapkan ilmu yang mereka dapatkan.
MATERI PODCAST TRAINING
Hari 1: Pengenalan, Perencanaan, dan Produksi
Pengenalan Podcast
– Pengertian dan manfaat podcast
– Contoh-contoh podcast sukses
Menentukan Niche dan Audiens
– Pentingnya niche
– Cara menentukan target audiens
Perencanaan Konten
– Menyusun tema dan topik
– Membuat outline dan skrip
Produksi Podcast
– Perlengkapan yang dibutuhkan
– Tips rekaman dan editing
Hari 2: Publikasi dan Promosi
Persiapan Publikasi
– Format file dan metadata
– Memilih platform distribusi
Promosi Podcast
– Strategi media sosial
– Kolaborasi dan penggunaan website/blog
INSTRUKTUR PODCAST TRAINING
Mikhael Mestro Mastrivo Sebayang, SST.Par., MM., MBA., and team.
METODE PODCAST TRAINING
Ceramah/Lecture
Diskusi/Tanya jawab
Role Playing
Pemutaran video pembelajaran
Game
SASARAN PESERTA
Profesional Muda
Pebisnis dan Wirausahawan
Content Creators dan Influencers
Pendidik dan Pelatih
Jurnalis dan Penulis
Komunitas dan Organisasi Non-Profit
Individu dengan Hobi dan Minat Pribadi
WAKTU & TANGGAL
Tanggal: 13 sd 14 Mei 2025
Tempat: Hotel di Yogyakarta
Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
FASILITAS
Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut:
Materi (hand out)
Certificate (hand out)
Exclusive Souvenir
Training kit (ATK & Tanda pengenal)
Training room with full AC facilities and multimedia
Once lunch and twice coffee break every day of training
Informasi
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Optimasi Industri Pertambangan – Dalam industri pertambangan yang semakin kompetitif dan kompleks, penerapan teknologi geologi modern menjadi faktor penting untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan operasional. Inovasi seperti pemetaan geologi digital, penginderaan jauh, dan pemodelan geologi 3D telah mengubah cara eksplorasi dan penambangan dilakukan. Teknologi ini memungkinkan perusahaan pertambangan mengevaluasi cadangan mineral dengan lebih akurat, mengoptimalkan proses produksi, serta meminimalkan dampak lingkungan.
Namun, mengadopsi teknologi geologi modern memerlukan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis yang memadai. Untuk itu, pelatihan “Implementasi Geologi Modern dalam Optimasi Industri Pertambangan” dirancang guna membekali para profesional di industri ini dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Tujuannya adalah agar peserta dapat menerapkan teknologi terkini secara efektif, mendukung operasional tambang yang lebih efisien, aman, dan berkelanjutan.
Tujuan Pelatihan Optimasi Industri Pertambangan
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:
Memahami konsep dan teknologi geologi modern.
Mampu menerapkan teknik geologi modern untuk mengoptimalkan operasi pertambangan.
Meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan dalam industri pertambangan.
Materi Pelatihan Optimasi Industri Pertambangan
Geologi Modern: Konsep dan Teknologi
Pemetaan Geologi Digital
Penginderaan Jauh (Remote Sensing)
Pemodelan Geologi 3D
Analisis Geostatistik
2. Implementasi Teknologi Geologi dalam Siklus Pertambangan
Eksplorasi dan Evaluasi Cadangan
Perencanaan Tambang
Pengolahan Mineral
Rehabilitasi dan Reklamasi Tambang
3. Studi Kasus
4. Tantangan dan Peluang dalam Penerapan Geologi Modern
Tantangan Teknologi dan SDM
Peluang untuk Inovasi
5. Diskusi
6. Penutup
Peserta Pelatihan Optimasi Industri Pertambangan
Geologist Tambang
Engineer Pertambangan
Manajer Operasional Tambang
Supervisor Produksi Tambang
Teknisi Geologi dan Pertambangan
Pengambil Keputusan di Perusahaan Pertambangan
Pelaksanaan
Tanggal : 2 hari di Maret 2025
Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
Metode : Yogyakarta
Fasilitas
Materi training
Sertifikat Pelatihan
Room Meeting
Instruktur
Souvernir
Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
Instruktur
ARIF RIANTO BUDINUGROHO, S.T., M.Si
Informasi
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252
Skema enjiner instrumen sistem alat ukur – Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang standar berkualifikasi dan kompeten di sector industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.
Ringkasan Kompetensi
Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan ”safetydevice” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur menjadi sebuah kebutuhan mengingat dalam prosesnya memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu, dimana alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data aquisisi dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Deskripsi
Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten, khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrument alat ukur. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaiama disebutkan di atas.
PT Bexcellent Mitra Cemerlang yang merupakan Lembaga Diklat Kompetensi yang bermitra dengan LSP Energi dalam hal ini bermaksud menfasilitasi kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan menjembatani proses uji kompetensi bekerjasama dengan LSP Energi.
STANDAR ACUAN Sistem Alat Ukur
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
BENTUK KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan/pembekalan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama PT Bexcellent Mitra Cemerlang dan LSP Energi untukmelayani kebutuhan sertifikasi kompetensi dari SDM industri Hulu Migas. Kegiatan ini diselenggarakan secara public bertempat di Kota Yogyakarta dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur.
TUJUAN KEGIATAN SISTEM ALAT UKUR
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur pada industri sektor migas.
SERTIFIKAT KOMPETENSI SISTEM ALAT UKUR
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
MATERI PELATIHAN
Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pemahaman Unit-unit Kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.712092.001.01
Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
2
M.712092.002.01
Membuat Dokumen Enjinering
3
M.712092.003.01
Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
4
M.712092.004.01
Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional Prosedur
12
M.712092.012.01
Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
13
M.712092.013.01
Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
14
M.712092.014.01
Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya
METODE UJI KOMPETENSI
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)
4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Pelatihan : Yogyakarta
Tempat Uji Kompetensi : Yogyakarta
Hari Tanggal : 22 sd 24 April 2025
Jam: 08:00 sd selesai
PERSYARATAN UMUM PESERTA
Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Fotocopy KTP sebagai WNI
Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Mengisi form unjuk kerja
Foto Copy ijazah terakhir
Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
TIM INSTRUKTUR & ASSESOR
Pada sesi pembekalan / pelatihan, peserta akan diampu oleh praktisi bidang operasi Migas yang memiliki kompetensi teknis dan berpengalaman pada penanganan serah terima minyak dan gas bumi.
Pada sesi assessment / uji kompetensi, peserta akan diuji kompetensinya sesuai skema yang diajukan di bidang alat ukur oleh asesor dari LSP Energi.
Fasilitas & Biaya
Rp 9.000.000,-/ peserta (belum termasuk PPN)
Fasilitas
Meeting room
2 × coffe break & 1 Lunch
Handout & Training Kit
Souvernirs
Proses asesmen dengan LSP Energi
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi dari BNSP (bagi asesi yang dinyatakan kompeten)
Informasi Pendaftaran
Office Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Jl. Patangpuluhan no 26A, Kecamatan Wirobrajan Yogyakarta Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137 Web:www.bexcellentjogja.com
Nama : Satrio (Customer Relation Officer) Phone / WA : 0813-2517-7427 Email : satrio@bexcellentjogja.com
MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING – In today’s competitive market, companies are under increasing pressure to produce higher quality goods and services at lower production costs. A key component of the overall cost of manufacturing is maintenance and the key role of maintenance is to guarantee the reliability of the production plant. The crucial element for ensuring that maintenance is cost effectively delivered is the planning and scheduling of maintenance tasks. This course provides a methodology for: pre- planning routine maintenance tasks generated by predictive and preventive maintenance programs, planning tasks to recover from malfunction or breakdown and a strategy to allow us to cope with random failure.
Objectives MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING
Define Planning & Scheduling
Understand the role of a Maintenance Planner
Challenge, Clarify and Categorise Maintenance Tasks
Negotiate with operation/production personnel on plant availability
Dalam industri yang menggunakan alat berat seperti crane, forklift, dan hoist, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua alat berat beroperasi sesuai dengan standar keselamatan. Tidak hanya memerlukan perawatan rutin, tetapi juga komitmen penuh dari manajemen dan pekerja untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
Kondisi Alat yang Sering Tidak Sesuai Standar Ahli K3 PAPA
Kondisi alat yang tidak sesuai standar menjadi salah satu akar masalah dalam keselamatan kerja. Hal ini sering kali disebabkan oleh:
Kurangnya inspeksi rutin yang mengakibatkan alat berat tidak terdeteksi kerusakannya.
Pengoperasian di luar kapasitas alat yang mempercepat kerusakan teknis.
Minimnya pelatihan teknis untuk operator, sehingga alat tidak digunakan dengan benar.
Dampak dari alat yang tidak sesuai standar bisa sangat serius, mulai dari kecelakaan kerja hingga kerugian finansial bagi perusahaan. Di sinilah peran Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (AK3 PAPA) menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan alat berat selalu memenuhi standar keselamatan.
Kebutuhan Ahli K3 yang Terus Meningkat
Seiring berkembangnya industri dan teknologi, kebutuhan akan ahli K3 di bidang pesawat angkat angkut terus meningkat. Perusahaan semakin sadar bahwa memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi aset perusahaan dan pekerja. Dengan meningkatnya kompleksitas alat berat, ahli K3 PAPA menjadi garda terdepan dalam mengelola risiko keselamatan.
Relevansi di Berbagai Sektor Industri Peran AK3 PAPA tidak terbatas pada satu sektor industri. Keahlian mereka dibutuhkan di berbagai bidang seperti:
Konstruksi: Untuk mengawasi penggunaan alat berat dalam pembangunan infrastruktur.
Logistik dan pergudangan: Memastikan pengoperasian forklift dan crane berjalan aman dan efisien.
Pertambangan: Mengelola alat berat di lingkungan kerja yang berisiko tinggi.
Relevansi ini menunjukkan bahwa peluang karier di bidang AK3 PAPA sangat luas, dengan prospek yang menjanjikan di berbagai sektor.
Kesimpulan
Tantangan dalam penerapan K3, seperti kondisi alat yang tidak sesuai standar, merupakan peluang besar untuk peran AK3 PAPA yang lebih strategis. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga ahli K3 di berbagai industri, AK3 PAPA tidak hanya membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung keberlanjutan operasional perusahaan.
Okupasi Teknisi K3 Listrik – Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.
Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.
Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.
Materi
Materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan training K3 Teknisi Listrik ini tidak sembarangan, semua sudah diatur sesuai SKKNI 131 tahun 2019. Jadi baik materi maupun lingkup uji kompetensi yang akan dilaksanakan semua merujuk kepada SKKNI 131 tahun 2019. Isi dari SKKNI 131 tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut:
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
Mengelola Risiko Bahaya Listrik
Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
Metode Uji Kompetensi
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari
Peserta
PERSYARATAN UMUM PESERTA
Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 2 tahun di bidang kelistrikan
Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 tahun di bidang kelistrikan
Memiliki sertifikat pelatihan
Sehat jasmani dan rohani
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Fotocopy KTP sebagai WNI
Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Mengisi form unjuk kerja
Foto Copy ijazah terakhir
Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
NARASUMBER
Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari LSP.
TANGGAL & TEMPAT Sertifikasi Teknisi Listrik
Tanggal: 3 hari di Maret 2025
Tempat: Yogyakarta
Jam: 08.00 sd selesai
Fasilitas Sertifikasi Teknisi Listrik
Instruktur yang kompeten.
Sertifikasi pelatihan.
Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
Training Module.
Coffe Break and Lunch.
Souvernir
Informasi Sertifikasi Teknisi Listrik
Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252
Pelatihan Mining Industry – Industri pertambangan memiliki karakteristik unik dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan yang berbeda dari sektor bisnis lainnya. Kompleksitas dalam pencatatan biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi, serta berbagai regulasi khusus industri pertambangan membutuhkan pemahaman mendalam tentang praktik akuntansi dan perpajakan yang spesifik. Terlebih lagi, dengan adanya fluktuasi harga komoditas dan risiko operasional yang tinggi, pengelolaan keuangan yang tepat menjadi kunci keberlangsungan bisnis pertambangan.
Dalam konteks ini, kebutuhan akan profesional yang memahami aspek akuntansi, keuangan, dan perpajakan dalam industri pertambangan menjadi sangat penting. Training ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang standar akuntansi pertambangan, manajemen keuangan, serta aspek perpajakan yang berlaku di industri pertambangan, termasuk perlakuan khusus seperti cost recovery, production sharing, dan berbagai insentif pajak yang tersedia untuk sektor pertambangan.
Tujuan Pelatihan Mining Industry Finance
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:
Memahami dan mengimplementasikan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk industri pertambangan
Melakukan pengelolaan keuangan yang efektif termasuk manajemen biaya, penganggaran, dan pelaporan keuangan sesuai karakteristik industri pertambangan
Mengidentifikasi dan menerapkan aspek perpajakan yang relevan dengan industri pertambangan
Menyusun laporan keuangan dan pajak yang sesuai dengan regulasi dan standar industri pertambangan
Menganalisis risiko keuangan dan dampak perpajakan dalam pengambilan keputusan bisnis pertambangan
Materi Pelatihan Mining Industry Finance
1. Pengantar Industri Pertambangan
– Karakteristik industri pertambangan
– Regulasi dan perizinan
– Siklus bisnis pertambangan
– Risiko dan tantangan industri
2. Akuntansi Pertambangan
– Standar akuntansi industri pertambangan
– Pencatatan biaya eksplorasi dan pengembangan
– Penilaian aset pertambangan
– Depresiasi dan amortisasi
– Provisi reklamasi dan pasca tambang
3. Manajemen Keuangan Pertambangan
– Struktur modal dan pendanaan
– Manajemen working capital
– Capital budgeting
– Analisis kelayakan proyek
– Manajemen risiko keuangan
Perpajakan Pertambangan
– Pajak penghasilan pertambangan
– Royalti dan penerimaan negara bukan pajak
– Insentif pajak sektor pertambangan
– Transfer pricing
– Tax planning dan compliance
Pelaporan dan Analisis
– Penyusunan laporan keuangan
– Pelaporan pajak
– Analisis kinerja keuangan
– Audit khusus pertambangan
– Case studies dan praktik
Peserta Pelatihan Mining Industry Finance
– Finance Manager/Director
– Accounting Manager
– Tax Manager/Specialist
– Financial Controller
– Financial Analyst
– Accounting Staff/Supervisor
– Tax Staff/Supervisor
– Internal Auditor
– Cost Controller
– Treasury Manager
– Business Development Manager
– Project Finance Manager
– Financial Planning & Analysis Manager
Pelaksanaan Pelatihan
Hari / Tanggal : 4 sd 5 Februari 2025
Waktu : 08.00 sd selesai
Tempat : Online
Fasilitas
Instruktur yang kompenten
Materi (Soft Copy )
Sertifikat Pelatihan
Informasi Pendaftaran
Office Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252