Tag: bexcellent

document control & filling system

Training Document Control and Filling System

Pelatihan Document Control & Filling System – Pengelolan arsip atau dokumen secara sistematis dan terintegrasi sangat diperlukan dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari hari.   Pemahaman tentang bagaimana mengarsip, mengelola dan mengontrol dokumen sangat vital dalam penyediaan informasi yang up to date dan tepat bagi perusahaan. Pemanfaatan system informasi dan teknologi filing system merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan lagi dalam memanage data dan dokumen yang riil time. Training ini akan membahas tentang bagaimana melakukan pengarsipan dan pengelolan dokumen kant or sehingga dokumen selalu dalam keadaan siap diperlukan, up to date dan dalam keadaan terkontrol.

Tujuan Document Control & Filling System

Peserta memahami dan dapat mengimplementasikan pola penyimpanan arsip atau document control yang efektif, cepat dan tepat serta efisien serta mampu memanfaatkan sistem informasi filing system.

 

Materi

  1. Ruang lingkup document control dan filing system
  2. Dokumentasi dan Pengarsipan
  • Pengertian arsip dan pengelolaan arsip
  • Jenis arsip
  • Tujuan Pengelolaan Arsip
  • Penggandaan dan pendistribusian arsip
  • Penataan arsip (klasifikasi dan pengkodean arsip)
  • Pemeliharaan dan penyimpanan arsip vital
  • Peminjaman arsip
  • Penyusutan arsip
  • Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan arsip
  1. Sistem Pemberkasan Dokumen
  • Pengawasan berkas terpusat dan tersebar berbasis analisis bisnis, Prinsip klasifikasi,
  • Klasifikasi abjad: sistem kamus, sitem ensiklopedia dan sistem geografis, dan klasifikasi angka, sistem pemberkasan desimal, sistem pemberkasan kronologis, dan klasifikasi alfanumerik,
  • Pengindeksan dan Kualitas indeks,
  • Pengindeksan kata penting (KWIC and KWOC),
  • Pengindeksan alfabetikal,
  • Prosedur pemeliharaan berkas,
  • Pengawasan berkas,
  • Pengelompokan berkas,
  • Disposisi,
  • Pengelolaan ruang berkas, dan
  • Masalah umum pemberkasan.
  1. Manajemen Dokumen Elektronik
  • Perencanaan
  • Survei dokumen dan informasi
  • Penilaian dokumen
  • Meta data dan kebijakan
  • Strategi kontekstual
  • Keamanan dan kualitas, dan preservasi informasi
  1. Digital Filing System dan Aplikasi Electronic Document Management System (EDMS)
  • Konsep digital filing system & perangkat pendukungnya
  • Isu Legalitas Arsip Digital
  • Prosedur Alihmedia/Imaging Document
  • Kategori pengenalan Scanner
  • Kategori dan komponen EDMS
  • Integrasi EDMS dengan Informasi dan tempat penyimpanan
  • Alat dan Media Penyimpanan (storage)
  • Kompanen Biaya pada implementasi EDMS
  1. Otomatisasi Kegiatan Administrasi Perkantoran
  • Makna dan dampak otomatisasi dalam administrasi perkantoran
  • Aplikasi otomatisasi dalam administrasi perkantoran
  • Teknologi Informasi dalam Administrasi Perkantoran
  • Software untuk administrasi perkantoran
  • Sistem Arsip Elektronik
  • Sistem Informasi Manajemen
  • Manajemen basis data
  • LAN, intranet, dan internet

Instruktur

Budi Sutedjo, S. Kom, MM & Tim

Waktu & Lokasi

30 sd 31 Oktober, Yogyakarta 2024

Pukul: 08.00 WIB – selesai

 

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate Bexcellent
  3. Souvenir
  4. Training room with full AC facilities and multimedia
  5. Once lunch and twice coffee break per day
  6. Qualifed Instructor
  7. Training Kit

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Pengadaan Barang & Jasa

Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Sertifikasi Pengadaan Barang & Jasa – Perjanjian lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang & perjanjian diajukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Arti dari Persetujuan itu sendiri adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hal Perjanjian dibuat secara tertulis maka Perjanjian itu disebut juga Kontrak. Setiap pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi pemerintahan tidak terlepas dari kegiatan Perjanjian (Kontrak) antar Para Pihak, terutama pula dalam Pengadaan Barang. Kadang Kala dalam membuat Perjanjian tidak terlepas dari Permasalahan Pembuatan dan Pelaksanaan Kontrak.

Permasalahan administrasi yang berhubungan dengan kontrak bila tidak kita tekuni dan jalani dengan baik, maka akan berakibat fatal atau akan berakibat dengan timbulnya permasalahan hukum.  Proses penyusunan suatu persyaratan kontrak, ada 3 (tiga) yang perlu diperhatikan yaitu Hak, Kewajiban, dan Sanksi. Masing-masing setara di dalam penyusunan kontrak antara pihak pertama dan pihak kedua, apabila diantara kedua pihak melakukan one prestasi terhadap kontrak yang telah disusun pasal-pasalnya, maka baik pihak pertama maupun pihak kedua dikenakan sanksi.

 

Deskripsi

Dalam Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa akan dibahas mengenai Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak, asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum, hukum kontrak, kontrak sebagai undang-undang, kontrak konstruksi, dan lain-lainn. Jadi kalau ada kasus terpaksanya dokumen pengadaan/kontrak bertentangan dengan Perpres yang dikawatirkan  sebenarnya adalah tetap kontrak karena Undang-Undang lebih tinggi hirarkinya. Tapi kadang-kadang ada yang menganggap masih Perpres murni. Sebagai orang hukum harus kembali ke kontrak.

Latar belakang pelatihan ini merujuk kepada kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru yang sudah berlaku mulai tahun 2018 yang mengatur tentang tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) & pejabat lainnya,”. Pada Pelatihan ini juga akan dijelaskan mengenai hal-hal apa saja yang terbaru & perubahan-perubahan terkait perubahan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut Bexcellent Consultant menggelar Perkumpulan Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menggelar Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang untuk memberikan pemahaman & keterampilan khusus kepada peserta dalam melakukan perancangan kontrak pengadaan barang/jasa. Pelatihan ini akan fokus pada posisi & peran perancang & ahli manajemen kontrak pengadaan dalam memahami & menguasai keterampilan pendampingan hukum dalam hal penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menghindari kesalahan-kesalahan teknis maupun substansi yang sering terjadi. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tujuan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

  • Agar setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan diharapkan peserta mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai pengadaan barang/jasa.
  • Dapat meminimalisir resiko kesalahan dan kerugian yang dialami dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa. Bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan yang nantinya menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah diharapkan sudah siap untuk berperan secara aktif apabila ditunjuk sebagai pelaku pengadaan barang/jasa.
  • Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung sebagai advokat/pengacara/manajer/staf biro hukum diharapkan dapat mendampingi baik bagi pelaku pengadaan barang/jasa maupun bagi vendor-vendor di dalam tahapan proses-proses pengadaan barang/jasa maupun di dalam penyelesaian kasus-kasus ataupun perselisihan dalam pengadaan barang/jasa.

Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung di dalam perancangan kontrak pengadaan, diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan masukan-masukan atau berperan secara aktif di dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa tempat dia bekerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai Pengadaan Barang/Jasa. 

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

    • Pengantar Hukum Kontrak Pengadaan
    • Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan
    • Melakukan Negosiasi
    • Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan
    • Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan
    • Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan
    • Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
    • Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan
    • Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan
    • Mengelola Kinerja dan resiko

Metode Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ditambah 1 (satu) hari Ujian. Adapun metode Pelatihan yang dilaksanakan adalah Collaborative Learning dan Experiental Learning dimana dalam pelatihan akan dibuat sebaik mungkin dalam pemaparan teori dengan simulasi terkait materi yang dipaparkan. Selain itu peserta akan diberikan contoh-contoh kasus terkini terkait materi yang disampaikan oleh pengajar tersebut.

Keluaran Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Dihasilkannya tenaga Ahli perancang kontrak di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan memenuhi standar jasa pelayanan hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah maupun kontrak swasta lainnya.
  2. Memperkecil resiko hukum terjadinya perselisihan kontrak pengadaan
  3. Digunakannya jasa tenaga ahli perancangan kontrak di bidang pengadaan barang dan jasadalam setiap proses penyusunan kontrak pengadaan baik di instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka melindungi kepentingan baik pemberi kerja maupun penyedia barang/jasa.
  4. Peserta Mendapatan Sertifikat kepesertaan Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan.
  5. Peserta mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan Kompeten.
    •  

Narasumber

Pendidikan Dasar Perancanang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini ini diampu langsung oleh narasumber sekaligus Pimpinan Orgnisasi yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum kontrak di Indonesia dan Internasional.

Peserta

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Legal Officer Persahaan nasional/internasional, pengambil kebijakan (CEO, Direktur, dll), Corporate Secretary, Manager, Supervisor, Biro Hukum Pemerintah/Swasta, Pelaku Pasar Modal, Praktisi Hukum, HRD, Akademisi, Mahasiswa dan lain-lain.

 

Pelaksanaan Pelatihan

Tanggal  : 16 sd 19 Oktober 2024

Tempat  : Online Class

 

Fasilitas

      1. Sertifikat Keikutsertaan
      2. Sertifikat Kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi yang dinyatakan Kompeten
      3. Kartu Tanda Anggota (KTA) PAHKI
      4. Modul Materi

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Inspektur Tangki Timbun BNSP

Sertifikasi BNSP Inspektur Tangki Timbun – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusunsecara sistematis dalam SKKNI.

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang Inspektur tangki timbun sub sektor industri migas dan panas bumi. Sumber data diperoleh dari SNI, MOSS, Standar Internasional dan Workplaces bidang Inspektur tangki timbun.

Tangki timbun (storage tank) dirancang untuk beroperasi dengan kemampuan terhadap tekanan tertentu, sistem insulasi tertentu, dan menampung fluida/gas serta distribusi tertentu. Fungsi utama dari tangki timbun adalah untuk menyimpan minyak mentah atau minyak hasil dari proses kilang,  gas, chemical dan lain-lain.

Namun tak jarang tangki timbun beroperasi diluar batasan-batasan ini yang mengakibatkan risiko kecelakaan. Sering kali penyebab kecelakaan serius tersebut adalah kebocoran cairan, gas, dan limbah beracun. Tangki yang berisi zat tidak berbahaya sekalipun memiliki potensi bahaya.

TUJUAN SERTIFIKASI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan tangki timbun (storage tank) khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi tangki timbun yang sesuai dengan peruntukannya
  • Peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan tangki timbun
  • Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional

 

UJI KOMPETENSI INSPEKTUR TANGKI TIMBUN

NO     KODE UNIT            JUDUL UNIT KOMPETENSI

1        M. 712033.001.01  Melakukan Identifikasi Klasifikasi Tangki

2        M. 712033.002.01  Melakukan Verifikasi Dokumen Tangki

3        M. 712033.003.01  Menerapkan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja

4        M. 712033.004.01  Melakukan Verifikasi Konstruksi Tangki

5        M. 712033.005.01  Melakukan Verifikasi Perbaikan Tangki

6        M. 712033.006.01  Melakukan Verifikasi Alterasi Tangki

7        M. 712033.007.01  Melakukan Verifikasii Rekonstruksi Tangki

8        M. 712033.008.01  Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat Beroperasi

9        M. 712033.009.01  Melakukan Verifikasi Tangki Atmosferis pada Saat tidak Beroperasi

10      M. 712033.010.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Rendah

11      M. 712033.011.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Beroperasi

12      M. 712033.012.01  Melakukan Verifikasi Tangki Tekanan Atmosferis di Bawah Tanah pada Saat Tidak Beroperasi

13      M. 712033.013.01  Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tangki

14      M. 712033.014.01  Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Tangki

 

INSTRUKTUR

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi-praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessment, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

PERSYARATAN PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan tangki timbun (storage tank) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

  1. Pendidikan minimal D3 Teknik
  2. Melampirkan Portopolio Pekerjaan Inspeksi
  3. Surat recomendasi dari perusahaan
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yg pernah diikuti jika ada.
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
  7. Pas photo, ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal : 19 sd 21 November 2024

               (2 hari pelatihan + 1 hari asesmen)

Waktu   : 08.00 sd 16.00 wib

Tempat  : Jakarta

NB         : Menerima Request In House Training

FASILITAS

  • Meeting room
  • Training Kit
  • Instruktur Kompeten
  • Handout
  • Sertifikat Pelatihan
  • Perangkat Asesmen
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email    : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

Penjaminan Mutu Laboratorium

Pelatihan & Uji Kompetensi Skema Penjaminan Mutu Laboratorium

Sertifikasi Penjaminan Mutu Laboratorium – Laboratorium memainkan peran yang sangat penting dalam berbagai sektor, seperti penelitian, pengujian, dan pengembangan. Fungsi laboratorium tidak hanya terbatas pada menghasilkan data, tetapi juga memastikan bahwa data tersebut dapat diandalkan untuk keperluan lebih lanjut. Oleh karena itu, penjaminan mutu laboratorium menjadi elemen yang sangat penting untuk menjaga keakuratan, keandalan, dan konsistensi hasil yang dihasilkan, sehingga mampu mendukung keputusan berbasis data yang lebih tepat.

Pelatihan ini dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi para profesional laboratorium dalam menerapkan dan mengelola sistem penjaminan mutu yang efektif. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip-prinsip dasar penjaminan mutu, teknik evaluasi, serta cara mengintegrasikan sistem manajemen mutu ke dalam operasional laboratorium sehari-hari. Hal ini akan membantu memastikan bahwa setiap tahap proses laboratorium mengikuti standar kualitas yang diakui, sehingga memperkuat integritas hasil yang dihasilkan dan menjaga reputasi laboratorium.

 

Tujuan Penjaminan Mutu Laboratorium

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dan prinsip penjaminan mutu laboratorium.
  • Mengembangkan keterampilan dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi sistem manajemen mutu laboratorium.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan standar dan regulasi terkait penjaminan mutu laboratorium.
  • Membekali peserta dengan kompetensi untuk melakukan audit internal dan manajemen risiko laboratorium.

 

Acuan Normatif Penjaminan Mutu Laboratorium

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 200 tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongon Pokok Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Analis kimia

Unit Kompetensi Penjaminan Mutu Laboratorium

  1. 749000.046.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Massa (Timbangan/Neraca Analitik) Mengikuti Prosedur
  2. 749000.047.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Ukur Volume Mengikuti Prosedur
  3. 749000.048.01 Melaksanakan Verifikasi Termometer Mengikuti Prosedur
  4. 749000.049.01 Melaksanakan Verifikasi Alat Uji Mengikuti Prosedur
  5. 749000.064.01 Melaksanakan Validasi/Verifikasi Metode Uji Mengikuti Prosedur
  6. 749000.075.01 Mengkalibrasi Timbangan/Neraca Analitik
  7. 749000.076.01 Mengkalibrasi Alat Ukur Gelas
  8. 749000.077.01 Mengkalibrasi Termometer
  9. 749000.078.01 Mengkalibrasi pH-meter
  10. 749000.095.01 Mengkalibrasi Instrumen Analitik sesuai Instruksi Kerja
  11. 749000.112.01 Menentukan Parameter Revalidasi Metode Uji Analisis Rutin
  12. 749000.113.01 Mengevaluasi Hasil Revalidasi Metode Uji
  13. 749000.114.01 Menentukan Parameter Validasi Metode Uji yang Baru Dikembangkan
  14. 749000.115.01 Mengevaluasi Hasil Validasi Metode Uji yang Baru Dikembangkan
  15. 749000.116.01 Membuat Prosedur operasional baku (POB) Kalibrasi Instrumen Analitik
  16. 749000.117.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Kalibrasi Instrumen Analitik
  17. 749000.118.01 Melaksanakan Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik Mengikuti Prosedur Operasional Baku (POB) atau Instruksi Kerja (IK)
  18. 749000.119.01 Menentukan Parameter Uji untuk Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  19. 749000.121.01 Mengevaluasi Hasil Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  20. 749000.122.01 Mengatasi Masalah yang Diidentifikasi dari Hasil Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  21. 749000.123.01 Membuat Prosedur Operasional Baku (POB) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik
  22. 749000.124.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik

Peserta

  1. Pelatihan ini ditujukan untuk:
  2. Manajer laboratorium
  3. Staf teknis laboratorium
  4. Auditor internal laboratorium
  5. Profesional yang terlibat dalam sistem manajemen mutu laboratorium

Persyaratan Dasar Peserta

  1. Berpendidikan minimal SMA / SMK memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan pelaksanaan sistem penjaminan mutu laboratorium yang dikeluarkan oleh institusi tempat kerja/pimpinan kerja.
  2. Berpendidikan Diploma 3 jurusan Analisis Kimia / Kimia Industri / Formasi / Lingkungan / MIPA memiliki pengalaman bekerja selama 2 tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Laboratorium yang dikeluarkan oleh institusi tempat kerja/pimpinan kerja
  3. Memiliki sertifikat pelatihan Pelaksanaan Sistem Penjamin Mutu Laboratorium
  4. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  5. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi
  7. Surat pengalaman kerja/CV
  8. Bukti portofolio

Narasumber

Team dari Asosiasi pembentuk Lembaga Sertifikasi Profesi.

 

Pelaksanaan

Tanggal           : Pelatihan selama 2 hari tanggal 15 sd 16 Oktober & Asesmen tanggal 17 Oktober di Jogja (Offline)

Pukul               :    08.00 – selesai

Tempat            :  2 hari Pelatihan  dan 1 hari asesmen secara tatap muka (offline) di  Jogja

 

Fasilitas

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • Meeting Room
  • Makan siang & snack

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

Junior Service Quality Officer – Profesi di bidang pelayanan pelanggan di Indonesia memiliki peran yang sangat menentukan bagi suatu organisasi bisnis di semua sektor industri, termasuk Badan dan Lembaga Pemerintahan. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya customer service, front liner, pelayan publik, customer relations, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah. Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini.

Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Deskripsi

Untuk menjamin bahwa pengelolaan dan pengembangan pekerja di organisasi terlaksana dengan kaidah-kaidah yang benar sehingga menghasilkan kapasitas dan kapabilitas organisasi dalam mencapai tujuannya secara efektif, maka diperlukan pelaksana dan penanggung jawab fungsi pelayanan yang kompeten di bidangnya. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang pelayanan untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang administrasi pelayanan diharapkan para pelaksana dan penanggungjawab administrasi organisasi dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing di pasar kerja.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, customer service pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi di bidang pelayanan akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikat Kompetensi

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi bidang pelayanan maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Tujuan Sertifikasi JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Kep. 183/2017 Tentang Penetapan SKKNl Kategori Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Customer Service serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit-unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terpenuhinya tenaga kerja kompeten sesuai SKKNI bidang administrasi perkantoran sub bidang pelayanan pelanggan di perusahaan.

Materi Diklat Kompetensi JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan dengan kompetensi anda saat ini:

PELAKSANA PELAYANAN PRIMA PRATAMA / JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER (JSQO)

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

      No         Kode Unit            Judul Unit Kompetensi

  1.     N 821100. 051. 01       Menerapkan etika profesi
  2.     N 821100. 049. 02       Memenuhi kebutuhan pangan
  3.     M 702093. 011. 01      Melayani kebutuhan pelanggan
  4.     N 821100. 045. 02      Memberikan layanan kepada pelanggan
  5.     N 821100. 029. 02      Mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi
  6.     N 821100. 029. 02      Melakukan komunikasi melalui telepon
  7.     N 821100. 030. 02      Melakukan komunikasi lisan dengan kolega/pelanggan
  8.     M 702093. 012. 01      Menangani keluhan pelanggan

Metode Kegiatan JUNIOR SERVICE QUALITY OFFICER

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP-MPI Modern untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Peserta

Junior Frontliners Multi Industry, Junior Contact Center Agent, New Employee, Petugas Pelayananan Publik Pratama, Junior Trainers & Consultants, Fresh Graduate Students for ‘Sertifikat Pendamping Ijazah’ (SPI), juga Gada Pratama Security Officer.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Peserta dari profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait (dibuktikan dengan surat keterangan / rekomendasi, portofolio / bukti pekerjaan, serta mengisi form APL-01 dan 02)
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang pelayanan serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 tahun
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop masing-masing

INSTRUKTUR & TIM ASSESOR

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari asosiasi pendukung LSP. Pada tahap asesment, peserta akan diuji oleh Tim Assesor dari LSP MPI.

Venue

Kegiatan Refreshment dan Assessment akan dilaksanakan di Bandung

Tempat & Jadwal Kegiatan

Tanggal    :  16 sd 17 Oktober 2024 (Refreshment) Jam 08.00 WIB sd selesai

                     18 Oktober 2024 (Asessment) Jam 08.00 WIB sd selesai

Tempat     :  Bandung

Fasilitas

  • Meeting room
  • Training Kit
  • Handout Pelatihan
  • Coffee Break + Lunch
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat kompetensi dari BNSP bagi assesee yang dinyatakan kompeten oleh asesor
  • Souvernir

CONTACT PERSON

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                         Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email :  satrio@bexcellentjogja.com

 

Sertifikasi Instruktur

Pelatihan dan Uji Kompetensi Skema dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Sertifikasi Skema Instruktur – Pelatihan dan Pengembangan adalah subsistem dari suatu organisasi yang menekankan pada peningkatan kinerja individu dan kelompok. Pelatihan adalah proses pendidikan yang melibatkan penajaman keterampilan, konsep, perubahan sikap dan mendapatkan lebih banyak pengetahuan untuk meningkatkan kinerja karyawan. Pelatihan karyawan yang baik & efisien membantu dalam pengembangan keterampilan & pengetahuan mereka, yang pada akhirnya membantu perusahaan lebih maju.

Perusahaan membutuhkan trainer yang terampil berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan program pelatihan. Trainer yang baik juga tahu bagaimana proses peserta didik “belajar”. Sedemikian halnya tingkat energi dan antusiasme yang tinggi tentang konten yang diajarkan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Menimbang hal tersebut menjadi penting bagi organisasi anda untuk memiliki sumber daya trainer yang berkualitas, kompeten dan sesuai kualifikasi terstandar.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 333 Tahun 2020 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan untuk kualifikasi trainer yang kompeten. Maka secara berjejang pula kompetensi trainer bisa diukur melalui skema-skema yang ada. Mulai dari kemampuan merencanakan dan menyampaikan materi pelatihan secara terstruktur, hingga kemampuan profesional pengembangan kurikulum program pelatihan.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang telah bekerjasama dengan BNSP untuk membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Sertifikasi Trainer, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya. Program ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada trainer yang kompeten. Dengan demikian, baik trainer maupun pengguna jasa trainer akan diuntungkan.

Tujuan

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan.

Kualifikasi  & Persyaratan Kompetensi 

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

OKUPASI INSTRUKTUR (K4):

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

NO.

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

N.78SPS02.010.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

2

N.78SPS02.015.1

Merancang Strategi Pembelajaran

3

N.78SPS02.017.2

Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja

4

N.78SPS02.018.1

Merancang Konten e-Learning

5

N.78SPS02.023.1

Mengembangkan Program Pelatihan Kerja

6

N.78SPS02.030.1

Memfasilitasi e-Learning

7

N.78SPS02.035.1

Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja

8

N.78SPS02.038.1

Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

9

N.78SPS02.009.2

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

10

N.78SPS02.012.2

Menyusun Program Pelatihan Kerja

11

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

12

N.78SPS02.020.2

Menyusun Modul Pelatihan Kerja

13

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

14

N.78SPS02.029.2

Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)

15

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

16

N.78SPS02.081.1

Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran

17

N.78SPS02.082.2

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

    1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
    2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
    3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

Prosedur Sertifikasi Instruktur

I

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

II

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

III

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

 

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta Sertifikasi Instruktur

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Uji Kompetensi Sertifikasi Instruktur

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop
  9. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  10. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  11. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

 

KOORDINATOR PROGRAM PELATIHAN SERTIFIKASI TRAINER

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

 

Waktu  &  Tempat Sertifikasi Metodologi Instruktur

Tanggal               :     8 sd 10 Oktober 2024

Pukul                   :     08.00 – selesai

Tempat               :     Jakarta

Fasilitas Sertifikasi Instruktur

  • Materi training, Training kit/souvernir
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas training: LCD, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.

Informasi Sertifikasi Instruktur

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Pelatihan Energi Hijau

PELATIHAN ENERGI HIJAU DI SEKTOR SWASTA (Biometana/Hidrogen)

Pelatihan Energi Hijau – Perubahan iklim global dan kebutuhan akan sumber energi yang berkelanjutan telah mendorong urgensi transisi energi di berbagai sektor, termasuk sektor swasta. Sebagai salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca, sektor swasta memiliki peran krusial dalam mempercepat adopsi energi hijau untuk mencapai target pengurangan emisi dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks ini, biometana dan hidrogen muncul sebagai dua sumber energi alternatif yang menjanjikan, menawarkan potensi signifikan untuk mengurangi jejak karbon sambil memenuhi kebutuhan energi industri.

Biometana, yang dihasilkan dari pengolahan limbah organik, dan hidrogen hijau, yang diproduksi melalui elektrolisis air menggunakan energi terbarukan, mewakili solusi inovatif dalam lanskap energi bersih. Kedua teknologi ini tidak hanya menawarkan alternatif rendah karbon terhadap bahan bakar fosil, tetapi juga membuka peluang baru untuk efisiensi operasional, kemandirian energi, dan keunggulan kompetitif bagi perusahaan-perusahaan di sektor swasta. Namun, meskipun potensinya besar, implementasi teknologi-teknologi ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek teknis, ekonomi, hingga regulasi.

Pelatihan ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan dan keterampilan dalam adopsi energi hijau, khususnya biometana dan hidrogen, di sektor swasta. Dengan membekali para profesional dan pengambil keputusan dengan pemahaman komprehensif tentang teknologi, aplikasi praktis, serta strategi implementasi energi hijau, pelatihan ini bertujuan untuk mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon. Melalui kombinasi teori, studi kasus, dan diskusi interaktif, peserta akan diperlengkapi untuk mengidentifikasi peluang, mengatasi tantangan, dan memimpin inisiatif energi hijau dalam organisasi mereka, berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan daya saing bisnis dalam jangka panjang.

Tujuan Pelatihan Energi Hijau

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  1. Memahami konsep dasar, teknologi, dan aplikasi biometana dan hidrogen sebagai sumber energi hijau di sektor swasta.
  2. Menganalisis dampak ekonomi dan lingkungan dari penerapan teknologi biometana dan hidrogen dalam berbagai konteks industri.
  3. Mengembangkan strategi untuk mengintegrasikan solusi energi hijau ke dalam operasi bisnis yang ada, termasuk studi kelayakan dan peta jalan implementasi.
  4. Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi tantangan dan peluang dalam adopsi teknologi biometana dan hidrogen, termasuk pertimbangan regulasi, teknis, dan pasar.
  5. Merancang dan mengelola proyek energi hijau, dengan menerapkan praktik terbaik dalam manajemen proyek, penilaian risiko, dan keterlibatan pemangku kepentingan.

Materi Pelatihan Energi Hijau

  1. Pendahuluan
  2. Definisi energi hijau
  3. Pentingnya transisi energi di sektor swasta
  4. Fokus pada biometana dan hidrogen sebagai sumber energi alternatif
  5. Biometana
  6. Pengertian dan proses produksi biometana
  7. Sumber bahan baku biometana
  8. Keuntungan penggunaan biometana
  9. Tantangan dalam pengembangan biometana
  10. Studi kasus: Implementasi biometana di sektor swasta

 III. Hidrogen

  1. Pengenalan teknologi hidrogen
  2. Jenis-jenis hidrogen (abu-abu, biru, hijau)
  3. Proses produksi hidrogen hijau
  4. Aplikasi hidrogen dalam industri
  5. Potensi dan tantangan pengembangan hidrogen
  6. Studi kasus: Proyek hidrogen di sektor swasta
  7. Integrasi Energi Hijau dalam Bisnis
  8. Analisis kelayakan implementasi energi hijau
  9. Strategi transisi menuju energi hijau
  10. Manajemen proyek energi hijau
  11. Aspek regulasi dan kebijakan terkait energi hijau

 

  1. Dampak Ekonomi dan Lingkungan
  2. Analisis biaya dan manfaat implementasi energi hijau
  3. Pengurangan emisi gas rumah kaca
  4. Penciptaan lapangan kerja hijau
  5. Peningkatan daya saing perusahaan
  6. Inovasi dan Teknologi Terkini
  7. Perkembangan terbaru dalam teknologi biometana
  8. Inovasi dalam produksi dan penyimpanan hidrogen
  9. Integrasi dengan sistem energi terbarukan lainnya

 VII. Praktik Terbaik dan Rekomendasi

  1. Studi kasus sukses implementasi energi hijau di sektor swasta
  2. Langkah-langkah praktis menuju adopsi energi hijau
  3. Kolaborasi dan kemitraan dalam pengembangan energi hijau

 VIII. Kesimpulan dan Diskusi

  1. Ringkasan poin-poin utama
  2. Peluang dan tantangan ke depan
  3. Sesi tanya jawab

Peserta Pelatihan Energi Hijau

  • Sustainability Manager 
  • Head of Energy Division 
  • Operations Manager 
  • Business Development Manager 
  • Process Engineer

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Pelaksanaan

Tanggal                  : 23 sd 24 September 2024 (2 hari Pelatihan)*

Pukul                      : 08.00 – selesai

Tempat asesmen     : Yogyakarta

*(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Sekretaris BNSP

PELATIHAN & SERTIFIKASI BNSP SKEMA “SECRETARY”

Sertifikasi Sekretaris BNSP – Sekretaris adalah individu yang memegang peran penting dalam sebuah organisasi atau perusahaan dalam hal manajemen administrasi dan administrasi eksekutif. Peran seorang sekretaris seringkali melibatkan berbagai tugas yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi, dan dokumentasi berbagai aspek operasional perusahaan.

Organisasi dan perusahaan saat ini juga harus lebih optimal dalam proses pengembangan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia. Tidak terkecuali sekretaris yang juga memainkan peran penting dalam organisasi. Maka perlu adanya validasi kompetensi profesi sekretaris. Proses validasi ini bisa dilakukan dengan uji kompetensi sesuai ukuran kerja mereka. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai ukuran dan validasi kompetensi profesi di berbagai bidang.

Dengan demikian, sertifikasi bagi seorang sekretaris merupakan alat penting untuk mengukur, meningkatkan, dan mempertahankan kompetensi dalam pekerjaan mereka, sehingga dapat memberikan manfaat baik bagi individu maupun organisasi di mana mereka bekerja. Oleh sebab itu, Bexcellent Consultant akan menyelenggarakan sertifikasi bagi sekretaris dengan 3 pilihan skema berbeda.

DASAR HUKUM SERTIFIKASI SEKRETARIS BNSP

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional.
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2017. Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional

TUJUAN SERTIFIKASISEKRETARIS BNSP

  1. Menjadi pintu pengakuan kompetensi bagi Profesi Sekretaris sehingga kualifikasi profesionalnya sesuai dengan standar harapan pemerintah
  2. Bagi sekretaris profesional bisa menjadi pijakan karir yang lebih baik dalam organisasinya atau membuka pintu karir baru
  3. Membantu pemerintah dalam memperkuat daya saing dalam bidang profesi administrasi perkantoran dan meningkatkan sinkronisasi dengan standar kompetensi di negara-negara ASEAN lainnya.
  4. Membantu perusahaan memiliki sumber daya manusia dalam bidang administrasi perkantoran dan kesekretariatan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

MATERI DAN UNIT KOMPETENSI SEKRETARIS BNSP

SECRETARY

A. Unit Kompetensi Wajib

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
N.821100.001.02Menangani Penerimaan / Pengiriman Surat / Dokumen
N.821100.002.02Mengatur Penggandaan / Pengumpulan Surat / Dokumen
N.821100.003.02Menciptakan Dokumen / Lembar Kerja Sederhana
N.821100.004.02Memproduksi Dokumen
N.821100.029.02Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
N.821100.030.02Melakukan Komunikasi Lisan Dengan Kolega / Pelanggan
N.821100.032.02Melakukan Komunikasi Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.033.01Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.054.01Menggunakan Peralatan Komunikasi
N.821100.056.02Memelihara Data di Komputer
N.821100.057.02Mengoperasikan Aplikasi Perangkat Lunak
N.821100.058.02Mengakses Data di Komputer
N.821100.059.02Menggunakan Peralatan dan Sumber Daya Perkantoran
N.821100.076.02Meminimalisir Pencurian
N.821100.075.02Menerapkan Prosedur K3
N.821100.060.01Membuat Surat / Dokumen Elektronik
N.821100.073.02Mengelola Arsip

B. Unit Kompetensi Pilihan

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
N.821100.010.02Mempersiapkan Dokumen Perjalanan Dinas
N.821100.011.01Mengatur Akomodasi dan Transportasi Perjalanan Dinas
N.821100.012.01Mengelola Jadwal Kegiatan Pimpinan
N.821100.013.01Mengatur Rapat / Pertemuan
N.821100.034.02Menulis dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
N.821100.061.01Mengakses Informasi melalui Homepage
N.821100.083.01Membantu Pelaksanaan Kegiatan / Acara Organisasi
N.821100.067.01Melakukan Transaksi Perbankan Sederhana

INSTRUKTUR SEKRETARIS BNSP

Para Ahli Bidang Secretary yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

PERSYARATAN

Umum

  • Uji Kompetensi diikuti peserta dengan profesi sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  • Peserta secara teknis menguasai Bidang Sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya
  • Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)

Administrasi

  • Fotokopi KTP
  • Surat Penugasan dari perusahaan/instansi
  • Curriculum Vitae (CV) terbaru
  • Photocopy Ijazah terakhir
  • Portofolio relevan yang dimiliki (Photocopy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  • Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi
  • Masing-masing peserta wajib membawa laptop

WAKTU DAN TEMPAT SEKRETARIS BNSP

Jakarta, 17 sd 19 September 2024

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Training Module
  • Training flashdisk contains training material
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Souvernir
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427 Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio
(Customer Relation officer)


( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.comMobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI: FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan & Ujikom Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat – Pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat agar mampu mengatasi masalah dan tantangan yang mereka hadapi. Dalam proses ini, peran fasilitator sangat penting karena mereka menjadi penggerak dan pendamping masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan.

Untuk mendukung hal ini, diperlukan pelatihan yang berbasis kompetensi guna memastikan fasilitator memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang tepat untuk menjalankan peran mereka secara efektif. Oleh karena itu, kami mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi “Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat” yang dirancang untuk menciptakan fasilitator yang kompeten dan siap terjun ke lapangan.

 TUJUAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  • Meningkatkan Kompetensi Fasilitator
  • Membentuk Sikap Proaktif
  • Mengembangkan Jaringan dan Kolaborasi

ACUAN NORMATIF FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
  • Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 81 Tahun 2012 Tentang
  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Umum Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

 RINCIAN UNIT KOMPETENSI FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

UNIT KOMPETENSI UMUM
SJK.PM01.001.01 Membangun Relasi Sosial
SJK.PM01.002.01 Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
SJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
SJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
SJK.PM01.005.01 Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
SJK.PM01.006.01 Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat
 

 

UNIT KOMPETENSI INTI

SJK.PM02.001.01 Membangun Jejaring dan Kemitraan
SJK.PM02.002.01 Membangun Solidaritas Sosial
SJK.PM02.003.01 Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
SJK.PM02.004.01 Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat
SJK.PM02.005.01 Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
SJK.PM02.006.01 Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.007.01 Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM02.008.01 Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
SJK.PM02.009.01 Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
SJK.PM02.010.01 Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
UNIT KOMPETENSI KHUSUS (PILIHAN)
SJK.PM03.001.01 Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
SJK.PM03.002.01 Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu

 

PERSYARATAN

  1. Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
  2. Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
  3. Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu ); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
  4. SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh ) tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  6. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  7. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  8. Foto Copy Ijazah terakhir
  9. Foto Copy KTP
  10. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

NARASUMBER FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pelatihan ini akan disampaikan oleh narasumber yang terafiliasi dengan lembaga sertifikasi profesi yang berkompeten di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal           : 17 sd 19 September 2024

Waktu             : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode            : Hotel Ayaartta Malioboro, Yogyakarta

 

FASILITAS

  1. Instruktur yang kompeten
  2. Softcopy Modul
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Bexpert Indoprima
  4. Sertifikat BNSP (bagi yang dinyatakan kompeten)
  5. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. lunch and 2 coffeebreak every day of training

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

BNSP, IT

PELATIHAN & UJI KOMPETENSI JUNIOR NETWORK ADMINISTRATOR

Pelatihan Network Administrator – Jaringan Komputer telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan. Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersediannya tenaga yang kompeten dalam bidang Jaringan Komputer. Pentingnya personil yang handal dalam mengelola, mengoptimalkan, dan mengatasi masalah pada jaringan komputer mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Network Administrator oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang.

 

Unit Kompetensi Junior Network Administrator 

No     Kode Unit                   Judul Unit

  1.   J.611000.004.01      Merancang Pengalamatan Jaringan
  2.   J.611000.010.02      Memasang Jaringan Nirkabel
  3.   J.611000.012.02       Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
  4.   J.611000.013.02       Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System
  5. J.611000.014.02        Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan antar  Autonomous System

 

Instruktur Sertifikasi Junior Network Administrator 

Irwin Supriadi, S.Kom., M.T. dan Tim

Persyaratan Peserta Junior Network Administrator 

  • Lulusan SMK jurusan Teknik Komputer & Jaringan (TKJ); atau
  • Minimal Lulusan D1 bidang Informatika; atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Muda Jaringan Komputer (jika ada); atau
  • Tenaga kerja pada jabatan Teknisi Muda Jaringan Komputer minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
  • Pas foto 3×4 (3 lembar)
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  • Copy ijazah terakhir (1 lembar)
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Network Administrator
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Junior Sertifikasi Network Administrator
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Network Administrator

Pelaksanaan

Tanggal :        3 hari di September 2024

Pukul :            08.30 – 16.30

Tempat asesmen:  Gedung Pelatihan PT Bexcellent Mitra Cemerlang

(Tanggal dan tempat pelatihan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi, dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut: 

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi BNSP, bagi peserta yang dinyatakan lolos sertifikasi

Biaya belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

 

Informasi

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

           ( Customer Relation Officer)

Phone / WA   : 0813-2517-7427

 Email   : satrio@bexcellentjogja.com