Tag: training

operator chainsaw

SERTIFIKASI BNSP OPERATOR CHAINSAW

Operator Chainsaw – Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource). Hal ini dikarenakan hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.

LATAR BELAKANG

Salah satu aktifitas pemanenan hasil hutan adalah penebangan dan pemotongan pohon yang dilaksanakan oleh operator chainsaw. Kegiatan pemanenan hasil hutan berupa kayu memegang peranan penting dalam kegiatan pengelolaan hutan. Berdasarkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) keputusan Menakertrans No. 68 tahun 2013 tentang Penetapan RSKKNI sektor Kehutanan bidang perencanaan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, serta administrasi kehutanan untuk sumberdaya manusia pada organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  menjadi SKKNI. Terkait dengan itu, maka pengakuan terhadap tenaga teknis bidang pengelolaan kehutanan termasuk Kompetensi Operator Chainsaw perlu disusun oleh Bidang Bina Usaha Kehutanan dalam rangka membangun, memelihara dan memastikan kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw baik pada Lembaga/Instansi Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, BUMS maupun Koperasi. 

Program pelatihan ini dirancang tidak hanya secara teoritis tetapi juga didesain dengan kegiatan praktek sehingga materi yang diberikan bisa langsung diaplikasikan oleh para peserta. Agar maksud dan tujuan diklat dapat tercapai, maka komposisi praktek lebih ditekankan.  Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant sebagai lembaga professional yang bergerak dibidang penyedia jasa pelatihan dan konsultasi, yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) bermaksud mengajukan penawaran program In-house training dengan tema “TRAINING CHAINSAW OPERATOR”. Pelatihan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari kerja dengan detil pelaksanaan sebagaimana terlampir pada proposal ini.

 

ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

  • Peraturan Menteri Kehutnan nomor : P.58/Menhut-II/2008 tentang Kopentensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  • Keputusan Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS).

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

Kegiatan dilaksanakan secara In-House di Perusahaan dengan durasi tiga hari (24 jam pertemuan). Selain penyampaian materi berupa pembekalan pra asessment di dalam kelas, peserta juga akan diuji kompetensinya dalam mengoperasikan mesin chainsaw sesuai prosedur dan standar K3 dengan penebangan pohon di lapangan.

 

TUJUAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

  • Memastikan dan memelihara kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN Kehutanan, BUMD Kehutanan, BUMS Kehutanan maupun Koperasi
  • Memastikan dan memelihara kompetensi para Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw mandiri.

 

METODE PELATIHAN OPERATOR CHAINSAW

Pelatihan disampaikan dengan metode pengajaran orang dewasa (andragogy) melalui beberapa model penyampaian (delivery): tatap muka dalam bentuk pemberian materi oleh pengajar, diskusi dan tanya jawab, dan praktek lapangan dan/atau simulasi.

 

MATERI

Materi yang akan disampaikan dalam program pelatihan mencakup teori dan praktek dalam pengoperasian, dengan rincian sebagai berikut:

Mata Pelajaran

1. Bina Suasana Pelatihan

2. Peraturan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)

3. Penggunaan dan Perawatan Gergaji Mesin

4. Teknik Penebangan Pohon

5. Teknik Pembagian Batang

6. Teknik Pertolongan Pertama (P3K)

 

SKKNI & UNIT KOMPETENSI

Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Ganis) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari telah ditetapkan oleh Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013  tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS). Adapun penjelasan unit kompetensi yang dimaksud pada profesi penebang pohon adalah sebagai berikut:

 

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

KHT.PH02.044.01

1.      Melaksanakan Penebangan (Felling) 

2.      Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw

 

 

INSTRUKTUR & VENUE

 

Team Asosiasi dari LSP

Waktu                :  Tentative ( 2 hari pelatihan + 1 hari Asessment )

Pukul                 : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat              :  Lokasi Perusahaan

Pelatihan dan kegiatan praktek diselenggarakan selama tiga hari (total 24 jam pertemuan efektif), dengan rincian sebagai berikut:

HARI KE

KEGIATAN

INSTRUKTUR

I

Pembekalan

Praktek di kelas  

Instruktur & Asisten

II

Pembekalan

Praktek Lapangan

Instruktur & Asisten

III

Pra Assessment

Assessment

Tim LSP

 

Adapun lokasi pelatihan dan praktek disiapkan oleh Klien. Waktu pelaksanaan diklat dapat disesuaikan dengan agenda perusahaan.

 

PERALATAN DAN BAHAN PRAKTEK

  • Untuk ruang kelas LCD Proyektor, laptop, flipchart, kertas plano, papan tulis, spidol, penghapus, dll.
  • Untuk lapangan: Areal kerja penebangan dan pembagian batang, pohon siap tebang, chainsaw dan peralatannya, peralatan keamanan operator chainsaw (safety shoes, rompi, helm, sarung tangan), kamera, ToA/ load speaker dll.

 

PESERTA

Peserta yang diharapakan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain para karyawan yang dalam pekerjaannya menggunakan gergaji mesin sebagai peralatannya.

Persyaratan Peserta

  • Memiliki pengetahuan dasar tentang pengoperasian chainsaw
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis
  • Minimal SMK, yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun
  • Telah mengikuti pelatihan mengoperasikan chainsaw, atau pelatihan yang sejenis, yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang syah

 

Syarat Peserta Uji

  • KTP
  • Izajah Terakhir
  • Pas Foto 3*4 , 4*6 masing – masing 3 lembar Backgroun Merah
  • Portofolio 3 tahun terakhir
  • CV ter Update
  • JSA
  • Dokument pendukung ( foto kegiatan, atau ceklist pekerjaan)
  • Sertifikat pendukung lainnya

 

Persyaratan & APD bagi peserta

  • Protective helmet
  • Face Shield or Protective Glasses
  • Earmuffs
  • Gloves
  • Safety shoes
  • Safety clothes and vests
  • Protector pants

 

Fasilitas

  • Honor instruktur
  • Hardcopy materi
  • Training kit
  • Sertifikat BNSP
  • Sertifikat lembaga
  • Souvenir

* Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku ( Ppn & Pph )
  • Biaya transportasi PP :
  • tim penyelenggara (Yogyakarta)
  • Instruktur & Asisten Instruktur (Jakarta)
  • Asessor & Asisten Asessor (Jakarta)
  • Transportasi Akomodasi lokal Instruktur & Tim (selama kegiatan training)
  • Fasilitas training: LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Chainsaw yang digunakan untuk penebangan
  • Pohon yang telah legal untuk ditebang sebagai praktek di lapangan

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BNSP BIDANG PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN

Sertifikasi BNSP Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan – Pertanian yang berkelanjutan dan produktif merupakan salah satu pilar utama ketahanan pangan dan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) menjadi sangat krusial untuk memastikan kualitas dan kuantitas hasil pertanian. OPT, seperti hama dan penyakit tanaman, dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan dan berdampak pada kesejahteraan petani. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus dalam pengelolaan OPT. Oleh karena itu, sertifikasi profesi di bidang pengendalian OPT menjadi penting untuk menjamin bahwa para praktisi di lapangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif dan bertanggung jawab.

Sertifikasi profesi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan formal atas kemampuan dan keahlian seseorang, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan standar pengelolaan OPT di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi, para profesional diharapkan dapat mengikuti perkembangan terbaru dalam teknologi dan metode pengendalian OPT, serta menerapkan praktik-praktik terbaik yang sesuai dengan regulasi dan pedoman yang berlaku. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian, pengurangan penggunaan pestisida yang berlebihan, dan pelestarian lingkungan. Melalui sertifikasi ini, Indonesia dapat memperkuat sistem pertanian yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Tujuan Sertifikasi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Keahlian sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Pertanian Bidang Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Unit  Kompetensi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

Pembekalan unit kompetensi berdasarkan SKKNI Nomor Kep 08/MEN/I/2011

 

Kompetensi Umum dan Inti pada masing-masing level POPT

No Unit Kompetensi Asisten Pengendali Pengendali Ahli Pengendali  
I. Kelompok Kompetensi Umum
1 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan * * *  
2 Mengorganisasikan Pekerjaan . . .  
3 Melakukan Komunikasi Dialogis . . .  
4 Membangun Jejaring Kerja . . .  
5 Mengorganisasikan Masyarakat . . .  
II. Kelompok Kompetensi Inti
1 Melaksanakan Pengamatan Keliling * o o  
2 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Keliling o * o  
3 Melaksanakan Pengamatan Tetap * (1) o o  
4 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Tetap o * (1) o  
5 Menganalisis Dinamika Populasi OPT o o * (1)  
6 Melaksanakan Surveilans – – –  
7 Mengevaluasi Hasil Surveilans o – –  
8 Mengumpulkan Spesimen – – –  
9 Memurnikan Isolat * * o  
10 Membuat koleksi OPT/OPTK * * o  
11 Membuat Bahan Informasi dan Visualisasi OPT/OPTK * * *  
12 Memprakirakan Risiko OPT o * (1) * (1)  
13 Melakukan analisis risiko OPT/OPTK o o * (2)  
14 Melaksanakan Pengendalian OPT/Perlakuan karantina OPTK * * *  
15 Mengevaluasi Keefektifan Pengendalian OPT/Tindakan Karantina OPTK o * *  
16 Mengembangkan Teknik Pengamatan OPT/OPTK o o *  
17 Mengembangkan Teknik Peramalan OPT o o * (1)  
18 Mengembangkan Teknik Pengendalian OPT/Tindakan Karantina OPTK o o *  
19 Mengevaluasi Manfaat Penerapan PHT o o * (1)     

Keterangan :

*/./-        Unit Kompetensi yang harus diujikan, berlaku untuk POPT Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Karantina

o         Unit kompetensi yang tidak diujikan

* (1)     Hanya berlaku untuk POPT Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan

* (2)     Hanya berlaku untuk POPT Karantina

 

Kompetensi Khusus/Pilihan Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

No Unit Kompetensi Keterangan
III. Kelompok Kompetensi Khusus/ Pilihan
1 Mengeksplorasi Agens Hayati Unit Kompetensi Pilihan:

1. Asisten Pengendali diharuskan memilih 3 unit kompetensi khusus.

2. Pengendali diharuskan memilih 5 unit kompetensi khusus.

3. Ahli Pengendali diharuskan memilih 7 unit kompetensi khusus.

2 Mengembangkan Formulasi Agens Hayati
3 Mengembangkan Biopestisida
4 Mengembangkan Pestisida Nabati
5 Mengidentifikasi Bakteri
6 Mengidentifikasi Virus
7 Mengidentifikasi Cendawan
8 Mengidentifikasi Nematoda
9 Mengidentifikasi Serangga
10 Mengidentifikasi Gulma
11 Mengidentifikasi Tungau
12 Mengidentifikasi Mollusca
13 Mengidentifikasi Phytoplasma
14 Mengembangkan Teknologi Spesifik Lokasi (Indigenous technology) dan Pengendalian OPT
15 Menentukan atau Mengembangkan Ambang Pengendalian OPT
16 Mengkalibrasi Alat Pengendalian/Perlakuan Karantina
17 Mengembangkan Alat Perangkap OPT/OPTK
18 Melakukan Fumigasi
19 Mengkaji Eksplosi OPT dan Taksasi Kehilangan Hasil
20 Memandu Kelompok Tani Dalam Penerapan PHT

 

Persyaratan Peserta Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

  1. Pas foto 3×4 (3 lembar).
  2. Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  3. Copy ijazah terakhir (1 lembar).
  4. Copy sertifikat yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti, bila ada.
  5. CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti.
  6. Portofolio yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti, bila ada. 

Instruktur

Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan praktisi dan tim assessor dari LSP.

Waktu dan Tempat

Tanggal                 : 3 hari di Juni 2026

Pukul                     : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi                    : Yogyakarta

(Tanggal pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan peserta dan kesediaan instruktur serta asesor)

 

Fasilitas

Fasilitas:

  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Tidak termasuk fasilitas:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi & Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan – BNSP

Inspektur Bejana Tekan – Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan merupakan salah satu sertifikasi kompetensi yang sangat penting bagi tenaga kerja di sektor industri minyak dan gas bumi (migas), petrokimia, pembangkit energi, serta berbagai industri proses lainnya yang menggunakan peralatan bertekanan tinggi. Dalam kegiatan industri modern, penggunaan bejana tekan (pressure vessel) menjadi sangat umum karena peralatan ini digunakan untuk menyimpan, memproses, maupun mengalirkan fluida pada tekanan tertentu. Namun, karena bekerja dalam kondisi tekanan tinggi, bejana tekan memiliki potensi risiko yang besar apabila tidak dirancang, diproduksi, dan diawasi dengan baik.

Kegagalan pada bejana tekan dapat menyebabkan berbagai risiko serius seperti kebocoran gas, ledakan, kerusakan fasilitas industri, hingga kecelakaan kerja yang membahayakan pekerja di sekitarnya.

Oleh karena itu, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan pemeriksaan dan evaluasi kondisi peralatan tersebut.

Untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang ini, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menetapkan standar kompetensi nasional bagi profesi Inspektur Bejana Tekan.

Saat ini standar kompetensi tersebut telah diperbarui melalui:

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI

Bejana Tekan

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.

Peraturan ini menggantikan standar sebelumnya yang mengacu pada Kepmenaker Nomor 120 Tahun 2014, sehingga struktur unit kompetensi serta standar keahlian telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP Energi.

Acuan Normatif

 

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi inspektur bejana tekan mengacu pada berbagai regulasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja serta sektor industri migas.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Mijn Politie Reglement 1930 (Staadsblad 1930 Nomor 341)
  • Mijn Ordonnantie Tahun 1930 Nomor 38
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • SK Dirjen Migas Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang pedoman inspeksi keselamatan kerja instalasi

migas

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI Bejana Tekan
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI K3 Industri Migas

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang

berprofesi sebagai inspektur bejana tekan.

.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:

  • menerapkan regulasi K3 migas dalam kegiatan inspeksi bejana tekan
  • memahami jenis, desain, material, serta analisis risiko peralatan bertekanan
  • mensupervisi dan menilai proses pabrikasi sesuai standar dan spesifikasi
  • melakukan inspeksi bejana tekan pada seluruh tahap siklus hidup (fabrikasi, reparasi, alterasi, operasi,

dan shutdown)

  • mengevaluasi hasil inspeksi serta menyusun laporan dan rekomendasi teknis sesuai standar

Keselamatan

Materi

Unit Kompetensi Dasar

  • B.09KKK00.001.3 Menerapkan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan

kesehatan kerja di industri migas.

Kompetensi Teknis

  • M.71BTN00.002.1 Menentukan jenis bejana tekan.
  • M.71BTN00.007.1 Mengidentifikasi material bejana tekan.
  • M.71BTN00.006.1 Memilih material bejana tekan.
  • M.71BTN00.003.1 Melakukan analisis risiko serta pengendalian potensi bahaya.

Unit Kompetensi Pabrikasi

  • M.71BTN00.010.1 Mensupervisi proses pabrikasi bejana tekan di workshop.
  • M.71BTN00.009.1 Menyiapkan SOP pabrikasi bejana tekan sesuai kontrak.
  • M.71BTN00.016.1 Melakukan penilaian terhadap hasil kinerja pabrikasi.

Unit Kompetensi Inspeksi

  • M.71BTN00.019.2 Melakukan inspeksi bejana tekan pada tahap pabrikasi.
  • M.71BTN00.020.2 Melakukan inspeksi saat proses reparasi.
  • M.71BTN00.021.2 Melakukan inspeksi saat terjadi alterasi.

 

  • M.71BTN00.022.2 Melakukan inspeksi saat peralatan beroperasi.
  • M.71BTN00.023.2 Melakukan inspeksi saat peralatan tidak beroperasi.

Unit Kompetensi Evaluasi dan Pelaporan

  • M.71BTN00.024.2 Melakukan evaluasi hasil inspeksi.
  • M.71BTN00.025.2 Menyusun laporan serta rekomendasi hasil inspeksi.

Instruktur Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim asosiasi Ikatan Ahli Teknik Migas Indonesia melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.

Peserta Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan inspeksi bejana tekan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

Persyaratan Peserta:

  1. Pendidikan minimal D3, berpengalaman dalam bidang Bejana Tekan minimal 5 tahun
  2. Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
  3. CV atau portofolio pekerjaan
  4. Fotokopi sertifikat-sertifikat pelatihan teknik atau K3 yang dimiliki sebagai pendukung
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan
  6. Fotokopi KTP dan Ijazah Terakhir
  7. Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
  8. Setiap peserta wajib membawa Laptop

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat kualifikasi bidang Migas.

Fasilitas Inspektur Bejana Tekan

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Waktu & Tempat

Hari/Tanggal : 23 sd 25 Juni 2026

Pukul              : 08.00 – selesai

Tempat           : Jakarta

In – house      : depend on Request

Informasi

Office

 

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

 

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Inspektur Kelistrikan

Pelatihan & Ujikom Inspektur Kelistrikan

Sertifikasi Inspektur Kelistrikan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegangjabatantenagateknikkhusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.

Deskripsi

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistrikan sub sektor industri migas dan panas bumi.  Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

 

LINGKUP KEGIATAN & TUJUAN

LINGKUP KEGIATAN

     Kegiatan dimaksu dadalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Safety, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

TUJUAN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan

Materi 

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengantar K3 Listrikdan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  3. Electrical Tools
  4. Sistem Kelistrikan Pembangkitan
  5. Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan
  6. Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
  7. Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  8. Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
  9. Code dan Standard
  10. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
  • Melakukan Identifikasi Kelistrikan
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control Center)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

 

PERSYARATAN PESERTA INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi
  1. Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  1. Surat keterangan sehat dari dokter
  2. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com atau WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Kelistrikan.

 

WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN

Tanggal : 7 sd 9 Juli 2026

Waktu   : 08.00 – selesai

Lokasi   : Yogyakarta

 

INSTRUKTUR & ASSESOR INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan dan untuk uji kompetensi oleh assessor dari tim LSP

 

FASILITAS INSPEKTUR KELISTRIKAN

  • Training Module
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikasi BNSP (bila berkompeten)
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities
  • Coffee Break, snack dan makan siang selama hari pelatihan
  • Qualified Instructor

Informasi Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813–2517–7427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813–2517–7427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 

 

PELATIHAN dan SERTIFIKASI BNSP KEPALA LABORATORIUM

Sertifikasi Kepala Laboratorium – merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan mutu dan standar laboratorium di berbagai institusi, baik di sektor pendidikan, penelitian, maupun industri. Latar belakang dari adanya sertifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa individu yang memimpin sebuah laboratorium memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Kepala laboratorium bertanggung jawab tidak hanya atas operasional laboratorium, tetapi juga terhadap keselamatan kerja, kualitas hasil penelitian, serta pemeliharaan peralatan laboratorium. Oleh karena itu, sertifikasi ini dirancang untuk mengukur kemampuan profesional dalam manajemen laboratorium, pemecahan masalah, dan penerapan standar internasional.

Selain itu, perkembangan teknologi dan kompleksitas dalam bidang sains dan teknologi semakin menuntut adanya standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan laboratorium. Sertifikasi ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memenuhi regulasi dan standar internasional yang diakui, seperti ISO/IEC 17025 untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Dengan memiliki sertifikasi, kepala laboratorium dapat menunjukkan kredibilitas dan komitmen mereka terhadap praktik terbaik dalam pengelolaan laboratorium. Hal ini juga membantu dalam meningkatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti lembaga pemerintah, klien, dan mitra penelitian, sehingga dapat membuka peluang kerjasama yang lebih luas dan meningkatkan reputasi institusi secara keseluruhan.

Tujuan Sertifikasi Kepala Laboratorium

Proses penerbitan Sertifikasi Kepala Laboratorium melibatkan penilaian menyeluruh terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan praktis individu dalam mengelola dan mengoperasikan laboratorium. Proses ini dilakukan oleh penguji kompeten yang memiliki standar tinggi dalam menilai kompetensi. Dengan memperoleh sertifikasi ini, kepala laboratorium tidak hanya meningkatkan kredibilitas profesional tetapi juga membuka peluang karir yang lebih luas. Sertifikasi Kepala Laboratorium ini memiliki manfaat yang signifikan dalam dunia kerja, termasuk pengakuan atas kemampuan untuk menjaga kualitas dan keselamatan laboratorium, serta memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.

 

Unit Kompetensi Sertifikasi Kepala Laboratorium

     Kode Unit                          Unit Kompetensi

1        1. MSAENV472B        Menerapkan dan memantau praktek kerja ramah lingkungan

2        2. MSL915001A           Memberikan Informasi kepada Pelanggan

3        3. MSL915002A           Membuat Jadwal Kerja Laboratorium Untuk Tim Kecil

4        4. MSL916001A           Mengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium

5        5. MSL916002A           Mengelola dan Mengembangkan Tim

6        6. MSL916003A           Mengawasi operasional laboratorium dalam area kerja/fungsional

7        7. MSL916004A           Menjaga registrasi dan undang-undang atau hukum kepatuhan di area kerja  fungsional

8        8. MSL925001A         Menganalisis data dan melaporkan hasil

9        9. MSL925002A         Menganalisis pengukuran dan mengestimasi ketidakpastian

10      10. MSL935002A       Melakukan pemeliharaan bahan acuan

11      11. MSL935003A       Mengesahkan penerbitan hasil uji

12      12. MSL936001A     Memelihara sistem mutu dan proses peningkatan secara berkelanjutan di dalam  lingkungan kerja

13      13. MSL936002A       Melaksanakan audit internal terhadap sistem mutu

14      14. MSL946001A       Melaksanakan dan memantau sistem manajemen K3 dan lingkungan

15      15. MSL976003A       Mengevaluasi dan memilih metode dan/atau prosedur pengujian yang sesuai

16      16. MSL977003A       Berkontribusi dalam Validasi Metode Pengujian

17      17. MSL977004A       Mengembangkan atau mengadaptasi analisis dan prosedur

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kepala Laboratorium

  1. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  2. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji (jika ada).
  3. Logbook pengujian sebanyak minimal 20 kali yang telah disetujui atasan langsung
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi (laki-laki berdasi).
  5. Surat pengalaman kerja (jika diperlukan).
  6. Bukti portofolio (jika ada). Peserta yang melalui jalur Portofolio, wajib mengirimkan dokumen verifikasi portofolio H-14 pelaksanaan

Koordinator

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Waktu

Hari / Tanggal   :  3 hari di Juni 2026

Waktu               : 08.00 WIB sd selesai

Tempat             : Yogyakarta

 

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room
  • Sertifikat BNSP (Bila Lulus Berkompeten)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

 

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Pertambangan Mineral & Batubara – Industri pertambangan mineral dan batubara memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, namun kegiatan ini juga membawa dampak signifikan terhadap lingkungan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana mengelola penutupan lahan dan reklamasi pasca-penambangan. Reklamasi lahan bertujuan untuk memulihkan fungsi ekologis dan sosial ekonomi wilayah yang telah terganggu sehingga dapat kembali digunakan secara produktif dan aman bagi masyarakat sekitar.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi yang ketat terkait penutupan lahan dan reklamasi. Namun implementasi yang efektif dari regulasi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang terampil dan kompeten. Oleh karena itu, pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi Skema Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Minerba menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja di sektor ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.

Pelatihan berbasis kompetensi merupakan pendekatan yang menekankan pada penguasaan kemampuan praktis yang relevan dengan tugas-tugas spesifik di lapangan. Melalui pelatihan ini, para pekerja akan dibekali dengan teknik-teknik terbaru dalam penutupan lahan dan reklamasi sesuai dengan standar industri dan peraturan yang berlaku. Selain itu, uji kompetensi diperlukan untuk mengukur sejauh mana pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh dapat diterapkan secara efektif dalam situasi nyata.

Implementasi program pelatihan dan uji kompetensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pekerjaan reklamasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan pada akhirnya berkontribusi pada pemulihan lingkungan yang lebih baik. Program ini juga diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab, yang mampu menghadapi tantangan lingkungan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Bexcellent bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pertambangan minerba.

 

Acuan Normatif Sertifikasi Pertambangan Mineral & Batubara

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

 

Tujuan Pertambangan Mineral & Batubara

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian di Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Minerba
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu sebagai Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Bentuk Kegiatan Pertambangan Mineral & Batubara

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI Reklamasi Pertambangan Mineral & Batubara

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 360 Tahun 2020
  3. Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Perencanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

 

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1.

B.05LMB01.001.1

Merencanakan Pembukaan Lahan

2.

B.05LMB01.002.1

Merencanakan Program Reklamasi

3.

B.05LMB01.003.1

Merencanakan Kriteria Keberhasilan Reklamasi

4.

B.05LMB01.004.1

Membuat Perencanaan Biaya Reklamasi

 

INSTRUKTUR & ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP Geo Mineral Batubara dan Energi (GMBE).

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 23 sd 25 Juni 2026

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Lokasi : Jakarta


  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu (nama perusahaan/instansi/lembaga) di Jakarta

 

SASARAN PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti program ini adalah adalah personil industri/profesional bagian konstruksi, khususnya yang terkait dengan Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Pendidikan S1 Jurusan Teknik Pertambangan/Geologi/Sipil atau Lingkungan/Kehutanan dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Merencanakan Reklamasi, atau;
  2. Pendidikan D3 Jurusan Teknik Pertambangan/Sipil dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 5 (lima) tahun di Bidang Merencanakan Reklamasi, atau;
  3. Pendidikan Ijazah SMA atau sederajat yang berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang Melaksanakan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Fotokopi KTP yang berlaku
  5. Fotokopi Ijazah terakhir
  6. Curriculum Vitae terbaru
  7. Surat Referensi Kerja
  8. Memiliki sertifikat pelatihan Skema Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

FASILITAS

  • Meeting kit (IHT)
  • Souvenir menarik (IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Sertifikasi BNSP Hidroponik

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Budidaya Tanaman Hidroponik

Sertifikasi BNSP Hidroponik – Budidaya tanaman hidroponik merupakan metode pertanian inovatif yang tidak menggunakan tanah sebagai media tanam, melainkan menggunakan air yang kaya akan nutrisi. Metode ini telah menjadi solusi unggul dalam menghadapi tantangan pertanian konvensional, seperti keterbatasan lahan, kualitas tanah yang menurun, dan perubahan iklim. Di Indonesia, hidroponik semakin diminati karena kemampuannya untuk menghasilkan tanaman dengan kualitas tinggi dalam waktu yang lebih singkat dan dengan penggunaan air yang lebih efisien. Namun, penerapan teknologi ini masih menghadapi tantangan berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan khusus di kalangan petani dan praktisi.

Tujuan Sertifikasi BNSP Hidroponik

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pembudidayaan Tanaman Hidroponik sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit Kompetensi Sertifikasi BNSP Hidroponik

No   Kode Unit                      Judul Unit Kompetensi

1    A.01HOR00.001.2      Menerapkan Prosedur Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

 

2    A.01HOR00.029.1      Memilih Lokasi Lahan Produksi Hortikultura

 

3    A.01HOR00.008.2      Membuat Media Tanam Komoditas Hortikultura

4    A.01HOR00.013.2      Melakukan Penyemaian

5    A.01HOR00.010.1      Membuat Larutan Nutrisi Tanaman Hidroponik

6    A.01HOR00.032.2      Menyiapkan Instalasi Hidroponik

7    A.01HOR00.014.2      Melakukan Penanaman

8    A.01HOR00.021.1      Melakukan Pemeliharaan Tanaman Hidroponik Nonsubstrat

9    A.01HOR00.022.1      Melakukan Pemeliharaan Tanaman Hidroponik substrat

10   A.01HOR00.033.2      Memelihara Instalasi Hidroponik

11   A.01HOR00.024.2      Melakukan Pemanenan

12   A.01HOR00.025.2      Melakukan Penanganan Hasil Panen

13   A.01HOR00.027.1      Menghitung Harga Pokok Produksi Hortikultura

Persyaratan Peserta Sertifikasi BNSP Hidroponik

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Budidaya Tanaman Hidroponik.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

Agenda & Venue

Tanggal                 : 

                                Pelatihan: tanggal 21 sd 22 Juli 2026 secara online via zoom meeting

                               Asesmen: tanggal 25 Juli 2026 offline di Yogyakarta

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Pukul                     : 08.00 – 16.00 WIB

 

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • BNSP Certificate (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
  • Training Module
  • Training flashdisk contains training material (bila offline)
  • Sertifikat Pelatihan 
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint (bila offline)
  • Souvernir (bila offline)
  • Training room with full AC facilities and multimedia (bila offline)
  • lunch and 2 coffeebreak every day of training (bila offline)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio

(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )


Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427

Email  : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI RISK BASED INSPECTION

Risk Based Inspection – Program ini disusun sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Risk Based Inspection (RBI).

Risk Based Inspection (RBI) merupakan pendekatan sistematis untuk menentukan frekuensi dan jenis inspeksi pada peralatan berbasis pada tingkat risiko yang terkait. Program sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan profesional dalam bidang ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional.

 

Tujuan Pelatihan Risk Based Inspection

Tujuan dari pelatihan dan sertifikasi kompetensi Risk Based Inspection ini adalah:

  1. Meningkatkan keterampilan peserta dalam menerapkan peraturan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan di tempat kerja.
  2. Meningkatkan pengetahuan peserta dalam melakukan pengumpulan data yang relevan untuk analisis risiko.
  3. Membangun sikap yang berorientasi pada risiko dan keamanan dalam melakukan aktivitas inspeksi.
  4. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi ujian sertifikasi kompetensi.

 

Unit-Unit Kompetensi Risk Based Inspection

  1. M.7120310.001.01 | Menerapkan Peraturan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  2. M.7120310.002.01 | Melakukan Pengumpulan Data
  3. M.7120310.003.01 | Melakukan Analisa Data
  4. M.7120310.004.01 | Menentukan Metode Kajian Risiko (Risk Assessment Method)
  5. M.7120310.005.01 | Menentukan Faktor-Faktor Kemungkinan Kegagalan (PoF)
  6. M.7120310.006.01 | Menentukan Faktor-Faktor Konsekuensi Kegagalan (CoF)
  7. M.7120310.007.01 | Menentukan Tingkat Risiko Peralatan (Risk Ranking)
  8. M.7120310.008.01 | Membuat Program Perencanaan Inspeksi
  9. M.7120310.009.01 | Melakukan Evaluasi Implementasi Awal RBI
  10. M.7120310.010.01 | Membuat Laporan Hasil Pekerjaan RBI

Persyaratan

  1. Surat keterangan / rekomendasi dari perusahaan.
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Risk Based Inspection serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun, dengan melampirkan bukti.
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop.

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan Sertifikasi Reguler/Blended:

Tanggal : Refreshment Online 22 sd 23 Juni 2026

Asesmen Offline tanggal 25 Juni 2026

Pukul : 08.00 – selesai

Lokasi Asesmen : Jogja

(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Pelatihan dan Uji Kompetensi Analis Geographic Information System (GIS) BNSP

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim. Dengan GIS, para ilmuwan dan pembuat kebijakan dapat melacak perubahan ini dari waktu ke waktu dan membuat keputusan yang lebih baik untuk pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Penggunaan GIS yang efektif dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi berbagai sektor, memastikan bahwa data geografis dikelola dan dimanfaatkan dengan cara yang optimal.

 

Analis Geographic Information System: Mengelola dan Memanfaatkan Informasi Geografis

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim. Dengan GIS, para ilmuwan dan pembuat kebijakan dapat melacak perubahan ini dari waktu ke waktu dan membuat keputusan yang lebih baik untuk pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Penggunaan GIS yang efektif dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi berbagai sektor, memastikan bahwa data geografis dikelola dan dimanfaatkan dengan cara yang optimal.

Mengumpulkan, Menganalisis, dan Memvisualisasikan Data Geografis

Seorang Analis Geographic Information System (GIS) bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan memvisualisasikan data geografis dari berbagai sumber seperti survei lapangan, citra satelit, dan data sensus. Data yang telah dianalisis kemudian disajikan dalam bentuk visual seperti peta tematik atau model 3D untuk mempermudah pemahaman dan mendukung pengambilan keputusan. Kemampuan mengintegrasikan dan menyajikan data secara visual menjadikan analis GIS sangat berperan dalam proyek yang membutuhkan pemahaman spasial.

Menyusun Peta Digital dan Laporan Berbasis Data GIS

Analis GIS juga bertanggung jawab untuk menyusun peta digital dan laporan yang berbasis data GIS. Peta digital ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perencanaan tata ruang, pemantauan lingkungan, hingga analisis risiko bencana. Setiap peta yang dibuat harus akurat, detail, dan relevan dengan kebutuhan pengguna akhir. Analis GIS menggunakan berbagai perangkat lunak khusus untuk memetakan data dan menciptakan visualisasi yang dapat digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Selain peta, laporan berbasis data GIS juga merupakan bagian penting dari pekerjaan seorang analis GIS. Laporan ini menyajikan hasil analisis dalam bentuk yang komprehensif, disertai dengan interpretasi data yang mendalam. Laporan ini dapat mencakup rekomendasi berdasarkan analisis data geografis yang dilakukan, serta proyeksi atau skenario yang dapat digunakan untuk perencanaan masa depan. Dengan demikian, laporan berbasis GIS menjadi alat yang sangat berharga untuk berbagai sektor, termasuk pemerintah, perusahaan swasta, dan organisasi nirlaba.

Analis Geographic Information System: Masa Depan dan Dampak Sosial Teknologi GIS

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

Kesimpulan

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Dalam era digital yang semakin kompleks dan terhubung, peran Analis Geographic Information System (GIS) menjadi sangat vital.

 

 

Informasi Pendaftaran Pelatihan & Uji Kompetensi Analis GIS via WA, silahkan klik link di bawah ini
https://wa.me/6281325177427

Proposal Analis GIS, bisa download link di bawah ini:

 

Pelatihan & Ujikom OPLB3

Sertifikasi OPLB3 – Setiap manusia pasti menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Hal ini, dikarenakan resiko yang ditimbulkan memperhatikan pada mandate peraturan perundang-undangan yang mana perlu agar industri dan kegiatan usaha dapat mengurangi semaksimal mungkin penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau bahan yang menghasilkan Limbah B3 dan melaksanakan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar. Oleh karena itu, diperlukan adanya SDM profesional dan kompeten dalam bidang operasional pengelolaan limbah B3 menjadi syarat yang wajib untuk dipenuhi. 

SDM yang berkompeten memiliki ciri-ciri diantaranya memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang tepat untuk mampu melaksanakan tugasnya sehingga kondisi kinerja menjadi lebih efektif dan tercapai. Peningkatan kompetensi SDM dapat diperoleh melalui pelatihan, sedangkan pengakuan kompetensi SDM diperoleh melalui sertifikasi kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 18.

Maka ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, untuk dapat melengkapi pengaturan kompetensi SDM bidang pengelolaan lingkungan hidup perlu disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan limbah B3 harapannya dapat diperlakukan untuk meningkatkan kompetensi bagi penghasil dan pemegang izin pengelolaan limbah B3.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan Skema Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Pengelolaan Air, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Operator Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya SKKNI Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 dan 191 Tahun 2019
  3. Standar Kompetensi Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3)

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
2 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

INSTRUKTUR & ASESOR SERTIFIKASI OPLB3

Agus Hardiyarto & Tim

 

METODE ASESMEN OPLB3

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Mei 2026

Waktu : 08.00 – 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

 

SASARAN PESERTA SERTIFIKASI OPLB3

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/Profesional yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui. Kemudian, Departemen K3L di perusahaan untuk semua scope industri, baik level staf maupun manajer.

PERSYARATAN DASAR

  1. Uji Kompetensi diikuti oleh orang dengan profesi yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui/lisensi
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang operasional pengelolaan limbah B3
  3. Pendidikan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  4. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  5. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  6. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait  
  7. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi Ijazah Terakhir
  10. Curriculum Vitae

FASILITAS

  • Training kit (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvernir

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813–2517–7427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813–2517–7427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com