Tag: training

TRAINING PROGRAM MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING

MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING – In today’s competitive market, companies are under increasing pressure to produce higher quality goods and services at lower production costs. A key component of the overall cost of manufacturing is maintenance and the key role of maintenance is to guarantee the reliability of the production plant. The crucial element for ensuring that maintenance is cost effectively delivered is the planning and scheduling of maintenance tasks. This course provides a methodology for: pre- planning routine maintenance tasks generated by predictive and preventive maintenance programs, planning tasks to recover from malfunction or breakdown and a strategy to allow us to cope with random failure.

Objectives MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING

  • Define Planning & Scheduling
  • Understand the role of a Maintenance Planner
  • Challenge, Clarify and Categorise Maintenance Tasks
  • Negotiate with operation/production personnel on plant availability
  • Produce a detailed Comprehensive Task Plan
  • Organise and update a Maintenance Schedule
  • Set and measure Planning and Scheduling KPI

Outline MAINTENANCE PLANNING AND SCHEDULING

  • Introduction – What is Planning & Scheduling?
  • Sources and control of Maintenance Tasks
  • The Basic Maintenance Planning approach
  • Logistics –Planning materials, Equipment & Services
  • Planning detailed job methods
  • The Role of the Maintenance Planner
  • Creating the Basic Maintenance Schedule
  • More Complex Scheduling Combinations
  • Negotiating availability with operations/production
  • Coping with Malfunction, Breakdown & Random failure
  • Planning and Scheduling KPI’s

Instructor

Richie Magnahati, ST, M.Eng dan tim

 

Date  &  Time

Tanggal          :    2 hari di Mei 2025

Pukul              :    08.00 – 16.00 WIB

Tempat           :    Yogyakarta

 

Fasilitas

  • Module / Handout
  • Sertifikat dari Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Training Kit
  • Soft Copy Materi
  • Coffee Break & Lunch
  • Souvenir Exclusif
  • Meeting Room

 

Methode

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Evaluasi

Information

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  : 0813-2517-7427

         Email         : satrio@bexcellentjogja.com

 

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

Welding Inspektur

Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis

Teknisi GIS – Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis adalah sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menilai kompetensi seorang teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis. Pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis, yang merupakan acuan bagi para tenaga kerja dalam mengembangkan kompetensinya. Sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:

  • Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data spasial
  • Membangun dan mengelola sistem informasi geografis
  • Menghasilkan produk pemetaan dan sistem informasi geografis

Sertifikasi ini dapat diikuti oleh lulusan SMK bidang pemetaan dan sistem informasi geografis, atau lulusan SMA/SMK sederajat yang memiliki pengalaman kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis paling sedikit 2 (dua) tahun. Proses sertifikasi terdiri dari dua tahapan, yaitu:

  • Asesmen teori, yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan pemahaman asesi tentang bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Asesmen praktik, yang bertujuan untuk menilai keterampilan dan kemampuan asesi dalam menjalankan pekerjaan teknisi pemetaan dan sistem informasi geografis.

Asesmen teori dan praktik dilakukan oleh asesor yang kompeten dan berpengalaman di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.

Jika dinyatakan lulus dalam sertifikasi ini, asesi akan mendapatkan sertifikat profesi yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

Manfaat yang diperoleh dari sertifikasi BNSP Teknisi Pemetaan dan Sistem Informasi Geografis antara lain:

  • Meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang pemetaan dan sistem informasi geografis.
  • Meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja.
  • Meningkatkan kesempatan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 M.71lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
2 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
3 M.71IGN00.249.2 Melakukan Deteksi Permasalahan Perangkat Lunak dan Perangkat Keras Sistem Informasi Geografis
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71IGN00.103.2 Melakukan Kompilasi Data Geospasial
2 M.71IGN00.186.2 Mengintegrasikan Data Spasial dengan Data Nonspasial
3 M.71IGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
4 M.71IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
5 M.71IGN00.255.2 Membangun Basis Data Kartografi
6 M.71IGN00.261.2 Menyajikan Informasi Geospasial Sesuai Template yang Telah Disiapkan oleh Kartografer

Ringkasan Skema

Mampu menyelesaikan tugas sesuai dengan target dengan menjalankan metode yang

sudah ditetapkan, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang

terukur. Mampu mengelola kelompok kerja. Menguasai prinsip dasar SIG. Mampu

melakukan deteksi permasalahan perangkat lunak dan perangkat keras SIG, melakukan pengumpulan data geospasial, mengintegrasikan data geospasial, menyusun laporan

tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat

diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

 

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Operator SIG dengan pengalaman kerja paling sedikit (satu) tahun dijenjangnya; atau
  • Lulusan S1 Pendidikan Geografi yang memiliki sertifikat Pelatihan bidang SIG jenjang 5 (lima dan memiliki pengalaman kerja di bidang SIG paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
  • Lulusan D3 bidang SIG/Survei Pdan Pemetaan/Geomatika; atau
  • Lulusan D3 selain bidang SIG, memiliki sertifikat pelatihan Teknisi Pemetaan dan SIG dari lembaga pelatihan/institusi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun. Lembaga pelatihan/Institusi contohnya tidak terbatas antara lain : 1)Perguruan tinggi yang mempunyai program studi Teknik Geodesi/Geomatika/Geografi yang terakreditasia atau Unggul di BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional- Perguruan Tinggi); atau 2)Institusi pemerintah yang melaksanakan pelatihan di bidang survei dan pemetaan; atau 3) Lembaga pelatihan yang terakreditasi; atau
  • Lulusan D1 bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
  • Lulusan SMK bidang SIG/Survei dan Pemetaan/Teknik Geomatika/Informasi Geospasial dengan lama pendidikan 4 (empat) tahun dan memiliki pengalaman kerja di bidang Teknisi Pemetaan dan SIG paling sedikit 2 (dua) tahun.

Persyaratan Pendaftar

  • Memiliki KTP/Identitas yang diakui oleh Negara;
  • Memiliki Ijasah Terakhir atau Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Bidang Survei Terestris;
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja dibidangnya dari atasannya, apabila ada;
  • Memiliki sertifikat Keahlian penunjang lainnya;
  • Pas Foto berwarna 3×4 (background merah, 5 lembar)
  • Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

 

Instruktur Sertifikasi Teknisi GIS

Dwi Sulistyo dan Tim LSP

 

Waktu & Lokasi Sertifikasi Teknisi GIS

Tanggal          : 3 hari di Februari 2026

Tempat           : Yogyakarta

Waktu             : 08.00 – selesai

Fasilitas Teknisi GIS

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Informasi Teknisi GIS

OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                                         (Customer Relation Officer )

Phone / WA  : 0813-2517-7427        

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Tantangan dan Peluang dalam AK3 PAPA

Tantangan di Lapangan Ahli K3 PAPA

Dalam industri yang menggunakan alat berat seperti crane, forklift, dan hoist, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua alat berat beroperasi sesuai dengan standar keselamatan. Tidak hanya memerlukan perawatan rutin, tetapi juga komitmen penuh dari manajemen dan pekerja untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

 

Kondisi Alat yang Sering Tidak Sesuai Standar Ahli K3 PAPA

Kondisi alat yang tidak sesuai standar menjadi salah satu akar masalah dalam keselamatan kerja. Hal ini sering kali disebabkan oleh:

  • Kurangnya inspeksi rutin yang mengakibatkan alat berat tidak terdeteksi kerusakannya.
  • Pengoperasian di luar kapasitas alat yang mempercepat kerusakan teknis.
  • Minimnya pelatihan teknis untuk operator, sehingga alat tidak digunakan dengan benar.

Dampak dari alat yang tidak sesuai standar bisa sangat serius, mulai dari kecelakaan kerja hingga kerugian finansial bagi perusahaan. Di sinilah peran Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut (AK3 PAPA) menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan alat berat selalu memenuhi standar keselamatan.

 

Kebutuhan Ahli K3 yang Terus Meningkat

Seiring berkembangnya industri dan teknologi, kebutuhan akan ahli K3 di bidang pesawat angkat angkut terus meningkat. Perusahaan semakin sadar bahwa memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi aset perusahaan dan pekerja. Dengan meningkatnya kompleksitas alat berat, ahli K3 PAPA menjadi garda terdepan dalam mengelola risiko keselamatan.

Relevansi di Berbagai Sektor Industri
Peran AK3 PAPA tidak terbatas pada satu sektor industri. Keahlian mereka dibutuhkan di berbagai bidang seperti:

  • Konstruksi: Untuk mengawasi penggunaan alat berat dalam pembangunan infrastruktur.
  • Logistik dan pergudangan: Memastikan pengoperasian forklift dan crane berjalan aman dan efisien.
  • Pertambangan: Mengelola alat berat di lingkungan kerja yang berisiko tinggi.

Relevansi ini menunjukkan bahwa peluang karier di bidang AK3 PAPA sangat luas, dengan prospek yang menjanjikan di berbagai sektor.

 

Kesimpulan

Tantangan dalam penerapan K3, seperti kondisi alat yang tidak sesuai standar, merupakan peluang besar untuk peran AK3 PAPA yang lebih strategis. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga ahli K3 di berbagai industri, AK3 PAPA tidak hanya membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman tetapi juga menjadi pilar penting dalam mendukung keberlanjutan operasional perusahaan.

 

Informasi Pendaftaran
https://wa.me/6281325177427

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI OKUPASI TEKNISI K3 LISTRIK (Berdasar Keputusan SKKNI 131 tahun 2019) ~SERTIFIKASI BNSP~

Okupasi Teknisi K3 Listrik – Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.

Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.

Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.

Materi

Materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan training K3 Teknisi Listrik ini tidak sembarangan, semua sudah diatur sesuai SKKNI 131 tahun 2019. Jadi baik materi maupun lingkup uji kompetensi yang akan dilaksanakan semua merujuk kepada SKKNI 131 tahun 2019. Isi dari SKKNI 131 tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  • Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  • Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
  • Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Peserta

PERSYARATAN UMUM PESERTA

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 2 tahun di bidang kelistrikan
  2. Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik pengalam 5 tahun di bidang kelistrikan
  3. Memiliki sertifikat pelatihan
  4. Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

NARASUMBER

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi dari LSP.

TANGGAL & TEMPAT Sertifikasi Teknisi Listrik

Tanggal: 3 hari di Maret 2025

Tempat: Yogyakarta

Jam: 08.00 sd selesai

Fasilitas Sertifikasi Teknisi Listrik

  1. Instruktur yang kompeten.
  2. Sertifikasi pelatihan.
  3. Sertifikat BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten).
  1. Training Module.
  2. Coffe Break and Lunch.
  3. Souvernir

 

Informasi Sertifikasi Teknisi Listrik

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PROGRAM PELATIHAN APPLIED FAILURE ANALYSIS 1 (ENGINE COMPONENTS)

Pelatihan Applied Failure Analysis (AFA) level 1 (AFA-1) ditujukan untuk personel layanan yang bertanggung jawab dalam menentukan penyebab kegagalan produk/komponen—meliputi manajer bengkel, supervisor, komunikator teknis, dan teknisi berpengalaman. Pelatihan ini berfokus pada pembahasan tentang disiplin utama analisis dan bagaimana komponen mengalami kegagalan.

Analisis Kegagalan Terapan 1 menitikberatkan pada prinsip dasar proses manajemen, metalurgi, serta keausan dan patahan—mengelola proses analisis kegagalan dengan keterampilan pemeriksaan visual yang tepat, untuk mencapai penyebab utama kegagalan yang paling mungkin. Setelah instruksi tentang prinsip-prinsip dasar ini, peserta akan belajar menerapkan prinsip-prinsip tersebut pada komponen utama mesin diesel.

 

Tujuan Applied Failure Analysis (AFA) 1

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  1. Mengidentifikasi cacat material dan pemrosesan yang mungkin ditemukan pada bagian-bagian, termasuk inklusi, penyusutan pengecoran, lipatan penempaan, retak karena pendinginan cepat, dan retak karena pelurusan.
  2.  Mengidentifikasi tanda-tanda patahan dan menjelaskan penyebab utama untuk setiap jenis patahan.
  3. Mengidentifikasi tanda-tanda keausan dan menjelaskan penyebab utama untuk setiap jenis keausan.
  4. Memberikan penentuan dan laporan analisis kegagalan, terutama dalam penyelesaian garansi/kebijakan, pada berbagai komponen.
  5. Memberikan saran operasi dan pemeliharaan pencegahan yang sesuai dan profesional kepada pelanggan.
  6. Menerapkan pengetahuan yang dipelajari untuk meningkatkan metodologi perbaikan layanan, praktik efisiensi, dan kualitas layanan secara keseluruhan.
  7. Menganalisis beberapa kegagalan pada komponen dan menentukan penyebab utamanya.

 

Materi Applied Failure Analysis 1

  1. Introduction to Failure Analysis.
  2. Failure Analyst Management.
  3. Mettalurgy
  4. Principle of Fractures.
  5. Principle of Wear.
  6. Visual Examination.
  7. Application of Basic Principle to Engine Components (Engine Bearing, Crankshaft, Connecting Rod, Piston, Ring and Liner, Valves, Turbocharger, Threaded Fastener).

Peserta Applied Failure Analysis 1

Person who has responsibility to analyze engine Components Failure, such as: Technical (Machine, Engine), electrician (Machine Electrical, Generator Set), Service Analyst, Service Foreman, Customer Service Analyst.

Instruktur Applied Failure Analysis 1

Joko Winarno, ST., M.Eng & Team

 

Waktu

Hari / Tanggal   :  2 hari di Februari 2025

Waktu               : 08.00 sd selesai

Tempat             : Yogyakarta

Fasilitas

  • Instruktur yang kompenten
  • Materi (Soft Copy )
  • Sertifikat dari Bexcellent
  • Akomodasi tiket keberangkatan & kepulangan instruktur
  • Souvernir

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI RISK BASED INSPECTION

Risk Based Inspection – Program ini disusun sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Risk Based Inspection (RBI).

Risk Based Inspection (RBI) merupakan pendekatan sistematis untuk menentukan frekuensi dan jenis inspeksi pada peralatan berbasis pada tingkat risiko yang terkait. Program sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan profesional dalam bidang ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar nasional.

 

Tujuan Pelatihan Risk Based Inspection

Tujuan dari pelatihan dan sertifikasi kompetensi Risk Based Inspection ini adalah:

  1. Meningkatkan keterampilan peserta dalam menerapkan peraturan keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan di tempat kerja.
  2. Meningkatkan pengetahuan peserta dalam melakukan pengumpulan data yang relevan untuk analisis risiko.
  3. Membangun sikap yang berorientasi pada risiko dan keamanan dalam melakukan aktivitas inspeksi.
  4. Mempersiapkan peserta untuk menghadapi ujian sertifikasi kompetensi.

 

Unit-Unit Kompetensi Risk Based Inspection

  1. M.7120310.001.01 | Menerapkan Peraturan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  2. M.7120310.002.01 | Melakukan Pengumpulan Data
  3. M.7120310.003.01 | Melakukan Analisa Data
  4. M.7120310.004.01 | Menentukan Metode Kajian Risiko (Risk Assessment Method)
  5. M.7120310.005.01 | Menentukan Faktor-Faktor Kemungkinan Kegagalan (PoF)
  6. M.7120310.006.01 | Menentukan Faktor-Faktor Konsekuensi Kegagalan (CoF)
  7. M.7120310.007.01 | Menentukan Tingkat Risiko Peralatan (Risk Ranking)
  8. M.7120310.008.01 | Membuat Program Perencanaan Inspeksi
  9. M.7120310.009.01 | Melakukan Evaluasi Implementasi Awal RBI
  10. M.7120310.010.01 | Membuat Laporan Hasil Pekerjaan RBI

Persyaratan

  1. Surat keterangan / rekomendasi dari perusahaan.
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Risk Based Inspection serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun, dengan melampirkan bukti.
  3. Peserta dianjurkan membawa laptop.

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan Sertifikasi Reguler:

Tanggal : Refreshment Online 10 – 11 Februari 2025

Asesmen Offline 13 Februari 2025

Pukul : 08.00 – 16.00

Lokasi Asesmen : Jakarta Timur

(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi)

 

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Pelatihan Mining Industry Finance, Accounting & Taxation

Pelatihan Mining Industry – Industri pertambangan memiliki karakteristik unik dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan yang berbeda dari sektor bisnis lainnya. Kompleksitas dalam pencatatan biaya eksplorasi, pengembangan, dan produksi, serta berbagai regulasi khusus industri pertambangan membutuhkan pemahaman mendalam tentang praktik akuntansi dan perpajakan yang spesifik. Terlebih lagi, dengan adanya fluktuasi harga komoditas dan risiko operasional yang tinggi, pengelolaan keuangan yang tepat menjadi kunci keberlangsungan bisnis pertambangan.

Dalam konteks ini, kebutuhan akan profesional yang memahami aspek akuntansi, keuangan, dan perpajakan dalam industri pertambangan menjadi sangat penting. Training ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang standar akuntansi pertambangan, manajemen keuangan, serta aspek perpajakan yang berlaku di industri pertambangan, termasuk perlakuan khusus seperti cost recovery, production sharing, dan berbagai insentif pajak yang tersedia untuk sektor pertambangan.

 

Tujuan Pelatihan Mining Industry Finance

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Memahami dan mengimplementasikan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk industri pertambangan
  • Melakukan pengelolaan keuangan yang efektif termasuk manajemen biaya, penganggaran, dan pelaporan keuangan sesuai karakteristik industri pertambangan
  • Mengidentifikasi dan menerapkan aspek perpajakan yang relevan dengan industri pertambangan
  • Menyusun laporan keuangan dan pajak yang sesuai dengan regulasi dan standar industri pertambangan
  • Menganalisis risiko keuangan dan dampak perpajakan dalam pengambilan keputusan bisnis pertambangan

Materi Pelatihan Mining Industry Finance

1. Pengantar Industri Pertambangan

   – Karakteristik industri pertambangan

   – Regulasi dan perizinan

   – Siklus bisnis pertambangan

   – Risiko dan tantangan industri

 

2. Akuntansi Pertambangan

   – Standar akuntansi industri pertambangan

   – Pencatatan biaya eksplorasi dan pengembangan

   – Penilaian aset pertambangan

   – Depresiasi dan amortisasi

   – Provisi reklamasi dan pasca tambang

 

3. Manajemen Keuangan Pertambangan

   – Struktur modal dan pendanaan

   – Manajemen working capital

   – Capital budgeting

   – Analisis kelayakan proyek

   – Manajemen risiko keuangan

 

  1. Perpajakan Pertambangan

   – Pajak penghasilan pertambangan

   – Royalti dan penerimaan negara bukan pajak

   – Insentif pajak sektor pertambangan

   – Transfer pricing

   – Tax planning dan compliance

 

  1. Pelaporan dan Analisis

   – Penyusunan laporan keuangan

   – Pelaporan pajak

   – Analisis kinerja keuangan

   – Audit khusus pertambangan

   – Case studies dan praktik

 

Peserta Pelatihan Mining Industry Finance

– Finance Manager/Director

– Accounting Manager

– Tax Manager/Specialist

– Financial Controller

– Financial Analyst

– Accounting Staff/Supervisor

– Tax Staff/Supervisor

– Internal Auditor

– Cost Controller

– Treasury Manager

– Business Development Manager

– Project Finance Manager

– Financial Planning & Analysis Manager

Pelaksanaan Pelatihan

Hari / Tanggal   :  4 sd 5 Februari 2025

Waktu               : 08.00 sd selesai

Tempat             : Online

Fasilitas

  • Instruktur yang kompenten
  • Materi (Soft Copy )
  • Sertifikat Pelatihan

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Web: www.bexcellentjogja.com
Rizki Satrio
(Customer Relation officer)
PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People Phone          : 0813-2517-7427
Fax              : 0274 – 414 137
Email          : satrio@bexcellentjogja.com
Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Sertifikasi Metodologi Instruktur

Metodologi Instruktur – Sertifikasi Metodologi Instruktur adalah pengakuan resmi yang diberikan kepada seorang instruktur yang telah memenuhi standar kompetensi tertentu dalam menyusun dan menyampaikan materi pelatihan. Sertifikasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga yang berlisensi, seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang memastikan bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan untuk merancang dan menyampaikan pelatihan secara profesional dan efektif.

Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek, seperti teknik mengajar, pengelolaan kelas, serta penguasaan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta. Dengan sertifikasi ini, seorang instruktur tidak hanya diakui kredibilitasnya, tetapi juga dipercaya sebagai pendidik yang kompeten.

 

Pentingnya Sertifikasi Metodologi Instruktur

Sertifikasi metodologi instruktur memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme pengajaran. Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi ini penting:

Meningkatkan Kompetensi dan Kredibilitas

Sertifikasi berfungsi sebagai bukti bahwa seorang instruktur memiliki kemampuan yang diakui secara nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikat ini, seorang instruktur dapat menunjukkan bahwa ia telah melalui pelatihan dan uji kompetensi yang ketat, sehingga lebih dipercaya oleh peserta pelatihan maupun institusi.

Menjamin Standar Pengajaran

Sertifikasi memastikan bahwa pengajaran yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan metode pengajaran yang terstruktur dan terstandarisasi, peserta pelatihan akan mendapatkan pengalaman belajar yang lebih efektif dan berkualitas.

Peluang Karier yang Lebih Luas

Instruktur yang memiliki sertifikasi metodologi memiliki daya saing yang lebih tinggi di dunia kerja. Mereka memiliki peluang untuk bekerja di berbagai lembaga pelatihan formal maupun nonformal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Mendukung Pengembangan SDM yang Berkelanjutan

Dalam era persaingan global, kebutuhan akan SDM berkualitas semakin meningkat. Sertifikasi ini membantu instruktur berkontribusi dalam mencetak individu-individu yang kompeten, yang siap menghadapi tantangan dunia kerja.

Proses Sertifikasi Metodologi Instruktur

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang instruktur harus mengikuti proses yang terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

3.1 Persyaratan Awal

Calon peserta sertifikasi biasanya diwajibkan memiliki pengalaman atau latar belakang pendidikan tertentu yang relevan. Selain itu, dokumen pendukung seperti identitas diri, riwayat pelatihan, dan portofolio pengajaran perlu disiapkan.

3.2 Pelatihan Metodologi Pengajaran

Sebelum mengikuti uji kompetensi, calon instruktur harus menjalani pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman tentang teknik pengajaran. Materi pelatihan mencakup berbagai topik, seperti:

  • Penyusunan rencana pelatihan (lesson plan).
  • Teknik komunikasi yang efektif.
  • Pengelolaan dinamika kelas.

3.3 Uji Kompetensi

Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari dua bagian: teori dan praktik. Pada bagian teori, peserta akan diuji pengetahuannya tentang metodologi pengajaran. Sementara itu, pada bagian praktik, peserta diminta untuk mempresentasikan sebuah sesi pelatihan di hadapan asesor.

3.4 Sertifikasi dan Evaluasi

Peserta yang berhasil lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat resmi dari lembaga berlisensi seperti BNSP. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan.


Kesimpulan

Sertifikasi Metodologi Instruktur bukan sekadar pengakuan, tetapi juga sebuah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengajaran di Indonesia. Melalui proses pelatihan dan uji kompetensi yang terstandar, sertifikasi ini memberikan manfaat bagi instruktur, peserta pelatihan, dan dunia kerja secara keseluruhan. Dengan memiliki sertifikasi ini, seorang instruktur dapat terus berinovasi dalam mengajar dan membuka peluang karier yang lebih luas di masa depan. Jadi, apakah Anda siap untuk menjadi instruktur bersertifikasi?

 

Informasi Pendaftaran 

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

office manager

PELATIHAN BERBASIS DAN UJI KOMPETENSI SKEMA MANAJER KANTOR (OFFICE MANAGER)

Office Manager – Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dan profesional di bidang manajemen kantor semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, peran seorang manajer kantor menjadi sangat vital dalam memastikan kelancaran operasional serta efisiensi administrasi di berbagai organisasi. Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan suatu standar kompetensi yang dapat dijadikan acuan dalam mengukur dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang ini.

Berdasarkan SKKNI No.: Kep. 183/2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, disusunlah sebuah pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi untuk Skema Manajer Kantor (Office Manager). SKKNI ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstandarisasi dalam mengembangkan kompetensi tenaga kerja, sehingga mampu bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.

 

Deskripsi

Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas manajemen kantor secara efektif dan efisien. Melalui pendekatan yang sistematis dan terstruktur, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola sumber daya, menyusun rencana kerja, mengkoordinasikan kegiatan, serta melakukan evaluasi kinerja di lingkungan kerja mereka.

Uji kompetensi yang menjadi bagian dari program ini berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana peserta telah menguasai kompetensi yang diharapkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan dapat memberikan jaminan kualitas bagi para pengguna tenaga kerja bahwa manajer kantor yang bersertifikat telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.

Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas individu, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan daya saing organisasi secara keseluruhan. Dengan memiliki manajer kantor yang kompeten dan profesional, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap perubahan serta kebutuhan pasar.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan profesi bidang administrasi perkantoran, khususnya profesi Manajer Kantor (Office Manager).

ACUAN NORMATIF

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional

TUJUAN PELATIHAN OFFICE MANAGER

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 183/Men/IV/2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Manager serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor: KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor: KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan/perundangan yang terkait.

BENTUK KEGIATAN PELATIHAN OFFICE MANAGER

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Administrasi dan Pelayanan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PELATIHAN OFFICE MANAGER

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No.: Kep. 183/2016
  3. Standar Kompetensi Skema Manajer Kantor (Office Manager)
No Kode Unit Judul Unit
1 N.821100.014.01 Merencanakan Manajemen Administrasi Organisasi
2 N.821100.015.01 Menetapkan Rencana Manajemen Administrasi Organisasi
3 N.821100.017.01 Monitoring Kinerja Sistem Administrasi Organisasi
4 N.821100.018.01 Mengevaluasi Manajemen Administrasi Organisasi
5 N.821100.020.01 Menerapkan Sistem Pengendalian Intern
6 N.821100.021.01 Mengelola Tim dan Staf
7 N.821100.016.01 Melaksanakan Manajemen Administrasi Organisasi
8 N.821100.023.01 Membina Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
9 N.821100.024.01 Melaksanakan Prinsip-Prinsip Supervisi
10 N.821100.044.02 Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan
11 N.821100.046.02 Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas
12 N.821100.051.01 Menerapkan Etika Profesi
13 N.821100.052.01 Mengembangkan Kerjasama Tim dan Individu
14 N.821100.080.01 Mengelola Proses Administrasi Evaluasi Penilaian Kinerja
15 N.821100.019.01 Mengelola Administrasi Proyek
16 N.821100.027.01 Mewakili Organisasi
17 N.821100.045.01 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
18 N.821100.047.01 Menangani Konflik
19 N.821100.048.01 Memproses Keluhan Pelanggan
20 N.821100.049.02 Memenuhi Kebutuhan Pelanggan
21 N.821100.050.01 Melaksanakan Aktivitas Protokoler
22 N.821100.062.01 Mengembangkan Data Informasi di Komputer (Database)
23 N.821100.063.01 Memutakhirkan Informasi pada Homepage Perusahaan
24 N.821100.064.01 Mengoperasikan Sistem Informasi
25 N.821100.076.02 Meminimalisir Pencurian
26 N.821100.082.01 Mengelola Pemberian Sponsorship
27 N.821100.085.01 Menyusun Laporan Keuangan

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Administrasi Kantor di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Administrasi Perkantoran Nasional.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 16 sd 18 Januari 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : OFFLINE

Venue : TUK Sewaktu di Bandung/Jakarta

 

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu (nama perusahaan klien)

 

SASARAN PESERTA

  • Staf bidang Administrasi Kantor di perusahaan/instansi/Lembaga
  • HR Leader & Supervisor

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Uji Kompetensi diikuti maksimal 12 peserta dengan profesi Front Office, Staff Administrasi, sekretaris atau profesional yang berpengalaman di bidang administrasi perkantoran (dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi)
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran
  3. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  4. Peserta dianjurkan membawa laptop
  5. Fotocopy KTP sebagai WNI
  6. Foto Copy Ijazah terakhir
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar (background merah)

 

FASILITAS

  • Meeting Kit
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break (khusus paket reguler)
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

 

Informasi Pendaftaran

Office
Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta
&
Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427
Fax: (0274) 414137
Web: www.bexcellentjogja.com
Nama:  Satrio
(Customer Relation Officer)
Phone / WA  : 0813 2517 7427
Email            : satrio@bexcellentjogja.com    

INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

Rotating Equipment – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia.

Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012. Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi. Kerangka ini dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. 

Standar Acuan

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP AP-I setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

 

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

Sertifikat

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar.
    1.  
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet
4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

 

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

      1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
      2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
      3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
      4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

 

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Tanggal   :  11 sd 13 Februari 2025

Pukul      :    08.00 – 16.00 WIB

Via         :    Hari I – II di Jakarta/Jogja (pelatihan refreshment)

                    Hari III Offline di Jakarta/Jogja (assessment)

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Persyaratan Peserta

      1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
      2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
      3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
      4. KTP
      5. Foto
      6. CV 
      7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
      8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
      9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
      10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
      11. Ijazah
      12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas Rotating Equipment

Biaya sudah termasuk:

      1. Qualified Trainer
      2. Softcopy Materi     
      3. Sertifikat Pelatihan
      4. Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
      5. Fasilitas sesi asesmen: Meeting Room, LCD, Coffe Break 2x, Lunch, dsb.

Biaya belum termasuk:

      1. Pajak-pajak yang berlaku
      2. Transportasi dan akomodasi

 

Tim Instruktur & Assessor Rotating Equipment

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi Migas

yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas

 Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari Asosiasi Pendukung LSP

 

INFORMATION ROTATING EQUIPMENT

OfficeJl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                                             Customer Relation Officer      

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com