Tag: SertifikasiBNSP

PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Sertifikasi PPPU – Dewasa ini terjadi peningkatan laju pertumbuhan industri yang mendorong peningkatan pencemaran udara pada wilayah industri di Indonesia. Pencemaran udara adalah suatu kondisi dimana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.

Salah satu upaya pengelolaan lingkungan adalah melalui pencegahan pencemaran udara dari aktifitas industri. Keberhasilan upaya tersebut ditentukan dengan keseriusan pelaku industri untuk berperan dalam upaya minimalisasi dampak pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara. Sehingga diperlukan personil perusahaan yang memiliki kompetensi khusus dan memenuhi standar kompetensi kerja nasional, dalam hal ini penanggungjawab pengendalian pencemaran udara (PPPU) yang ditunjuk oleh perusahaan.

Penanggungjawab Pengendalian Pencemeran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemeran udara, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara.

Miner Solution Id sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) berusaha memberikan pemahaman kepada calon Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara guna mempersiapkan diri menjadi PPPU yang handal dan kompeten serta memberikan fasilitasi kepada peserta (asesi) untuk uji kompetensi melalui LSP.

SERTIFIKAT & KUALIFIKASI TRAINING SERTIFIKASI PPPU

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice )
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara

TUJUAN SERTIFIKASI PPPU

  1. Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
  2. Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  3. Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

MATERI UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PPPU

No. Kode Unit Kompetensi Unit Kompetensi
1 E. 390000. 001. 01 Mengindentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2 E. 390000. 002. 01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3 E. 390000. 003. 01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E. 390000. 006. 01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5 E. 390000. 007. 01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6 E. 390000. 008. 01 Mengoperasikan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
7 E. 390000. 010. 01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8 E. 390000. 011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9 E. 390000. 012. 01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalia Pencemaran Udara dari Emisi
10 E. 390000. 013. 01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

INSTRUKTUR

Tim LSP

PERSYARATAN PESERTA

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy identitas diri KTP
  3. Surat Rekomendasi Perusahaan
  4. Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  5. Dokumentasi pekerjaan
  6. Sertifikat pelatihan terkait
  7. Pendidikan terakhir SMA

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal                   : 3 days di April 2026

Waktu                     : 08.30 sd 16.00

Tempat                   : Hotel Asyana Jakarta

*Menerima Request In House Training

FASILITAS OFFLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Lunch dan Coffee Break

 

FASILITAS ONLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

 || www.bexcellentjogja.com ||                            

Email | satrio@bexcellentjogja.com

CP | Satrio 081325177427

 

 

Pelatihan & Ujikom OPLB3

Sertifikasi OPLB3 – Setiap manusia pasti menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Hal ini, dikarenakan resiko yang ditimbulkan memperhatikan pada mandate peraturan perundang-undangan yang mana perlu agar industri dan kegiatan usaha dapat mengurangi semaksimal mungkin penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau bahan yang menghasilkan Limbah B3 dan melaksanakan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar. Oleh karena itu, diperlukan adanya SDM profesional dan kompeten dalam bidang operasional pengelolaan limbah B3 menjadi syarat yang wajib untuk dipenuhi. 

SDM yang berkompeten memiliki ciri-ciri diantaranya memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang tepat untuk mampu melaksanakan tugasnya sehingga kondisi kinerja menjadi lebih efektif dan tercapai. Peningkatan kompetensi SDM dapat diperoleh melalui pelatihan, sedangkan pengakuan kompetensi SDM diperoleh melalui sertifikasi kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 18.

Maka ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, untuk dapat melengkapi pengaturan kompetensi SDM bidang pengelolaan lingkungan hidup perlu disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan limbah B3 harapannya dapat diperlakukan untuk meningkatkan kompetensi bagi penghasil dan pemegang izin pengelolaan limbah B3.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan Skema Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Pengelolaan Air, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Operator Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya SKKNI Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 dan 191 Tahun 2019
  3. Standar Kompetensi Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3)

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
2 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

INSTRUKTUR & ASESOR SERTIFIKASI OPLB3

Agus Hardiyarto & Tim

 

METODE ASESMEN OPLB3

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Mei 2026

Waktu : 08.00 – 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

 

SASARAN PESERTA SERTIFIKASI OPLB3

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/Profesional yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui. Kemudian, Departemen K3L di perusahaan untuk semua scope industri, baik level staf maupun manajer.

PERSYARATAN DASAR

  1. Uji Kompetensi diikuti oleh orang dengan profesi yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui/lisensi
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang operasional pengelolaan limbah B3
  3. Pendidikan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  4. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  5. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  6. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait  
  7. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi Ijazah Terakhir
  10. Curriculum Vitae

FASILITAS

  • Training kit (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvernir

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com