Category: BNSP

Pelatihan & Ujikom OPLB3

Sertifikasi OPLB3 – Setiap manusia pasti menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Hal ini, dikarenakan resiko yang ditimbulkan memperhatikan pada mandate peraturan perundang-undangan yang mana perlu agar industri dan kegiatan usaha dapat mengurangi semaksimal mungkin penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau bahan yang menghasilkan Limbah B3 dan melaksanakan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar. Oleh karena itu, diperlukan adanya SDM profesional dan kompeten dalam bidang operasional pengelolaan limbah B3 menjadi syarat yang wajib untuk dipenuhi. 

SDM yang berkompeten memiliki ciri-ciri diantaranya memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang tepat untuk mampu melaksanakan tugasnya sehingga kondisi kinerja menjadi lebih efektif dan tercapai. Peningkatan kompetensi SDM dapat diperoleh melalui pelatihan, sedangkan pengakuan kompetensi SDM diperoleh melalui sertifikasi kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 18.

Maka ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, untuk dapat melengkapi pengaturan kompetensi SDM bidang pengelolaan lingkungan hidup perlu disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan limbah B3 harapannya dapat diperlakukan untuk meningkatkan kompetensi bagi penghasil dan pemegang izin pengelolaan limbah B3.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan Skema Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Pengelolaan Air, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Operator Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya SKKNI Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 dan 191 Tahun 2019
  3. Standar Kompetensi Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3)

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
2 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

INSTRUKTUR & ASESOR SERTIFIKASI OPLB3

Agus Hardiyarto & Tim

 

METODE ASESMEN OPLB3

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Mei 2026

Waktu : 08.00 – 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

 

SASARAN PESERTA SERTIFIKASI OPLB3

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/Profesional yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui. Kemudian, Departemen K3L di perusahaan untuk semua scope industri, baik level staf maupun manajer.

PERSYARATAN DASAR

  1. Uji Kompetensi diikuti oleh orang dengan profesi yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui/lisensi
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang operasional pengelolaan limbah B3
  3. Pendidikan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  4. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  5. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  6. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait  
  7. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi Ijazah Terakhir
  10. Curriculum Vitae

FASILITAS

  • Training kit (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvernir

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813–2517–7427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813–2517–7427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Data Center Manager
BNSP, IT

Mengapa Sertifikasi Data Center Manager BNSP Semakin Penting di Era Digital?

Di era digital saat ini, pusat data (data center) telah menjadi fondasi utama operasional hampir semua organisasi. Seluruh sistem informasi, layanan digital, transaksi bisnis, dan penyimpanan data bergantung pada infrastruktur pusat data yang harus bekerja tanpa henti. Karena itu, posisi Data Center Manager semakin strategis dan menuntut kompetensi tinggi untuk menjamin pusat data berjalan aman, stabil, dan efisien.

Pentingnya mengelola data center bukan hanya terkait aspek teknis seperti server, jaringan, dan keamanan. Peran ini juga mencakup manajemen risiko, efisiensi operasional, pengendalian biaya, kepatuhan regulasi, hingga respons cepat terhadap insiden. Kompleksitas tersebut menuntut seorang Data Center Manager untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan analitis dalam satu paket.

Di tengah meningkatnya jumlah data yang diproses serta makin cepatnya perkembangan teknologi, kemampuan profesional pusat data harus terus ditingkatkan. Inilah alasan mengapa Sertifikasi Data Center Manager BNSP menjadi kebutuhan penting bagi setiap organisasi maupun individu yang ingin meningkatkan daya saing profesionalnya.

Apa Itu Sertifikasi Data Center Manager BNSP?

Sertifikasi Data Center Manager BNSP adalah skema sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dirancang untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja seorang profesional dalam mengelola pusat data. Sertifikasi ini mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk:

  • PP No. 31 Tahun 2006 – Sistem Pelatihan Kerja Nasional

  • Perpres No. 8 Tahun 2012 – Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

  • Permenaker 21/2014 – Pedoman KKNI

  • Permenaker 3/2016 – Tata Cara Penetapan SKKNI

Dengan sertifikasi ini, seorang Data Center Manager dinilai secara objektif berdasarkan kompetensi nyata, bukan sekadar pengalaman kerja.

Mengapa Perlu Mengikuti Sertifikasi Data Center Manager BNSP?

1. Validasi Kompetensi Profesional

Peserta menjalani asesmen ketat untuk membuktikan kemampuannya dalam mengelola pusat data, mulai dari penyusunan anggaran, manajemen kapasitas, manajemen organisasi data center, hingga audit dan pengawasan.

2. Standarisasi Manajemen Pusat Data

Organisasi dapat memastikan bahwa pengelolaan pusat datanya dilakukan oleh tenaga yang kompeten, sesuai standar nasional dan praktik terbaik internasional.

3. Peningkatan Keamanan dan Keandalan Operasional

Data Center Manager tersertifikasi lebih siap dalam menangani ancaman keamanan dan risiko gangguan operasional.

4. Mendukung Pengembangan Karier

Sertifikasi BNSP sangat dihargai di dunia kerja karena menjadi bukti resmi kompetensi yang diakui negara.

5. Meningkatkan Kredibilitas Organisasi

Keberadaan tenaga tersertifikasi membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan dan stakeholders.

Unit Kompetensi yang Diujikan

Beberapa unit SKKNI yang menjadi fokus dalam sertifikasi ini meliputi:

  • Menyusun anggaran pengelolaan pusat data

  • Menyusun rencana kapasitas

  • Mengelola organisasi pusat data

  • Menyusun dokumentasi

  • Menetapkan standar & best practice

  • Menyusun rencana pemeliharaan

  • Mengelola pemasok

  • Melakukan pengawasan & audit berkala

Unit-unit ini mencakup seluruh aspek teknis dan manajerial sehingga peserta benar-benar siap menjalankan fungsi strategisnya.

Siapa yang Cocok Mengikuti Sertifikasi Ini?

  • Data Center Manager

  • IT Manager

  • System Administrator

  • Network Administrator

  • Infrastructure Manager

  • Profesional IT dengan pengalaman pengelolaan pusat data minimal 1 tahun

  • Lulusan D1/D3/S1 yang ingin bergabung dalam industri data center

Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA AUDITOR ENERGI INDUSTRI TERMAL MEKANIKAL

Auditor Energi Industri Termal Mekanikal – Di era globalisasi dan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya efisiensi energi, peran auditor energi menjadi sangat vital dalam berbagai sektor industri, termasuk industri termal mekanikal. Auditor energi bertugas mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan penggunaan energi sehingga dapat mengurangi biaya operasional serta dampak lingkungan. Dalam konteks ini, pelatihan dan uji kompetensi bagi auditor energi di bidang industri termal mekanikal sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

Uji kompetensi merupakan langkah lanjutan yang tak kalah penting setelah pelatihan. Melalui uji kompetensi, peserta pelatihan akan diuji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam serta keterampilan teknis yang diperlukan. Uji kompetensi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman teoritis hingga kemampuan praktis dalam melakukan audit energi. Hasil dari uji kompetensi ini akan memberikan sertifikasi yang diakui secara profesional, sehingga memastikan standar kualitas dan kredibilitas auditor energi yang dihasilkan.

Oleh karena itu, proposal ini disusun untuk mengajukan program perpanjangan sertifikat kompetensi di bidang auditor energi industri termal mekanikal. Program ini diharapkan dapat memelihara kompetensi auditor energi yang kompeten dan profesional, serta mendukung upaya pemerintah dan industri dalam mencapai target efisiensi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Bexcellent bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Geo Mineral Batubara dan Energi.

Acuan Normatif Sertifikasi Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258)

Tujuan Sertifikasi Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu sebagai Bidang Auditor Energi Industri Termal Mekanikal
  3. Memastikan mutu kegiatan proses pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi Skema Auditor Energi Industri Termal Mekanikal sesuai dengan standar yang ada

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Auditor Energi Industri 

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan proses perpanjangan sertifikat kompetensi Skema Auditor Energi Industri Termal Mekanikal, dalam rangka memelihara kompetensi peserta yang dilaksanakan oleh LSP Geo Mineral Batubara dan Energi.

Unit Kompetensi

  1. istem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 53 Tahun 2018
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.74AEN00.001.2 Merencanakan audit energi
2. M.74AEN00.002.2 Melaksanakan rapat pembukaan
3. M.74AEN00.004.2 Mengumpulkan data termal dan mekanikal
4. M.74AEN00.007.2 Merencanakan pengukuran energi termal dan mekanikal
5. M.74AEN00.010.2 Melakukan survei lapangan pada sistem termal dan mekanikal
6. M.74AEN00.013.2 Melakukan analisis termal dan mekanikal
7. M.74AEN00.015.2 Melaporkan hasil audit energi

Instruktur & Asesmen Auditor Energi Industri

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Energi Industri Termal dan Mekanikal di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Geo Mineral Batubara dan Energi.

Metode Asesmen Sertifikasi Auditor Energi Industri

  • yle=”font-weight: 400;” aria-level=”1″>Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu & Tempat Uji Kompetensi

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Juni 2025

Waktu : 08.00s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama perusahaan/lembaga/instansi klien)

 

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja di bidang energi, khususnya sebagai Auditor Energi Industri Termal Mekanikal.

Persyaratan

  1. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III Teknik. 
  2. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun. 
  3. Telah mengikuti pelatihan Audit Energi dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam butir 5 (dengan melampirkan sertifikat pelatihan). 
  1. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Sarjana Strata I dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 1 (satu) tahun atau, 
  2. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III teknik dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 2 (dua) tahun atau, 
  3. Memiliki pendidikan akhir formal minimal SLTA (SMU/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 15 (lima belas) tahun 
  4. Menyerahkan dokumen bukti portofolio berupa laporan audit energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi.

Persyaratan Lain

  1. Pas foto ukuran 3×4 1 lembar 
  2. Fotokopi identitas diri (E-KTP) 
  3. Fotokopi Ijazah terakhir 
  4. Daftar riwayat kerja (CV/Resume)

FASILITAS

  • Meeting kit (IHT)
  • Souvenir menarik (IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

(Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813 2517 7427

Email            : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Inspeksi K3 Pertambangan

Pelatihan & Uji Kompetensi Inspeksi K3 Pertambangan

Inspeksi K3 Pertambangan – Keberhasilan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan merupakan salah satu aspek krusial yang tidak hanya menjamin keselamatan para pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap kelancaran operasional dan produktivitas perusahaan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018, setiap perusahaan tambang di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan program-program yang memastikan pengendalian risiko di tempat kerja. Salah satu langkah penting dalam mencapai tujuan ini adalah melalui pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi khusus untuk skema pelaksanaan inspeksi K3 pertambangan.

 

Deskripsi

Pelatihan berbasis kompetensi merupakan pendekatan yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kegiatan K3 di sektor pertambangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memadai. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada aspek teoritis, tetapi juga pada kemampuan praktis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Dengan demikian, para peserta pelatihan akan dibekali dengan keterampilan yang tepat untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan berbagai risiko yang mungkin muncul selama operasional tambang berlangsung.

Selain pelatihan, uji kompetensi menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa standar kompetensi yang telah ditetapkan dapat dipenuhi oleh setiap individu. Uji kompetensi tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai mekanisme validasi terhadap kualitas pelatihan yang telah diberikan. Melalui uji kompetensi, dapat dipastikan bahwa para petugas inspeksi K3 pertambangan benar-benar mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang diharapkan, sehingga kontribusi mereka dalam menjaga keselamatan kerja dapat dioptimalkan.

Dalam konteks pertambangan, di mana risiko kecelakaan dan insiden kerja dapat berdampak besar, keberadaan petugas inspeksi K3 yang kompeten menjadi sangat vital. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan standar K3, melakukan inspeksi rutin, dan mengambil tindakan korektif jika ditemukan potensi bahaya. Oleh karena itu, pelatihan dan uji kompetensi yang sesuai dengan skema pelaksanaan inspeksi K3 ini tidak hanya penting bagi keselamatan para pekerja, tetapi juga bagi keberlanjutan industri pertambangan itu sendiri.

Secara keseluruhan, program pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi untuk skema pelaksanaan inspeksi K3 pertambangan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dan industri dalam meningkatkan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan. Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan K3 di lapangan dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan tujuan nasional untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud memberikan layanan diklat berbasis kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertambangan, khususnya terkait skema Pelaksanaan Pengawasan K3 Pertambangan.

Acuan Normatif Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Tujuan Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Inspeksi K3 Pertambangan
  3. Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten pada industri pertambangan

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertambangan, khususnya terkait skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan.

Unit Kompetensi

 

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018
  3. Standar Kompetensi Skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 MBP.MB01.010.01 Menyusun dan Mempresentasikan Laporan
2 MBP.MB01.018.01 Menginspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Secara Periodik
3 M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
4 M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
5 M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

 

Instruktur & Asesor Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pertambangan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Pertambangan Indonesia Mandiri.

Metode Asesmen Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu dan Tempat Uji Kompetensi

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Juni 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama klien)

 

Sasaran Peserta

Program ini sangat direkomendasikan bagi para tenaga teknis pada pekerjaan Inspeksi K3 Pertambangan.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
  2. Surat Pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
  3. D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  4. SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
  5. Sertifikat Pelatihan terkait skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan
  6. Surat Izin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
  9. Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI)
  10. Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
  11. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar (background berwarna merah)
  12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas

  • Meeting kit (khusus IHT)
  • Souvenir menarik (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS

Skema Profesi Desainer Grafis – Sertifikasi Kompetensi BNSP untuk Profesi Desainer Grafis adalah proses pengakuan formal yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam bidang desain grafis. Sertifikasi ini menegaskan bahwa seseorang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan yang dibutuhkan untuk bekerja secara profesional di industri desain grafis.

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang calon harus melewati serangkaian uji kompetensi yang melibatkan penilaian terhadap keterampilan praktis, pemahaman teoritis, dan penerapan konsep desain grafis dalam situasi pekerjaan nyata. Uji kompetensi ini sering kali mencakup portofolio desain, ujian tertulis, serta demonstrasi kemampuan praktis dalam menggunakan perangkat lunak desain grafis, pemahaman tentang prinsip desain, dan kemampuan untuk memecahkan masalah dalam konteks desain.

Pentingnya uji kompetensi dalam profesi desain grafis adalah karena bidang ini terus berkembang dengan cepat. Dengan adanya teknologi baru, tren desain yang berubah, dan permintaan pasar yang beragam, seseorang yang bekerja dalam industri desain grafis harus memiliki kemampuan yang terkini dan relevan. Sertifikasi kompetensi membantu memastikan bahwa individu yang bekerja di bidang ini memiliki keterampilan terbaru yang diperlukan untuk berhasil dalam lingkungan kerja yang dinamis.

Selain itu, sertifikasi kompetensi juga memberikan manfaat kepada klien, perusahaan, dan industri secara keseluruhan dengan meningkatkan kepercayaan terhadap profesionalisme dan kemampuan individu dalam menghasilkan desain berkualitas tinggi.

Dengan menjalani uji kompetensi dan mendapatkan sertifikasi dari BNSP, seorang profesional desain grafis dapat meningkatkan daya saingnya, membuktikan kemampuannya secara resmi, dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek desain yang lebih menantang dan menguntungkan.

TUJUAN PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS

  • Menjamin Standar Kualitas Profesionalisme
  • Mendorong Pengembangan Keterampilan
  • Meningkatkan Kepercayaan Publik
  • Menyediakan Pedoman dan Standar
  • Mengakui Prestasi Profesional
  • Meningkatkan Kredibilitas Industri
  • Memfasilitasi Mobilitas Kerja
  • Memberikan Panduan untuk Peningkatan Profesionalisme

REFERENSI DAN ACUAN REGULASI

  • Standarisasi Kompetensi Desainer Grafis ini tentunya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai rumusan kemampuan kerja. SKKNI rujukan Profesi Desainer Grafis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual
  • Peta Okupasi Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017. Skema ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi

PILIHAN SKEMA SERTIFIKASI PROFESI DESAINER GRAFIS Profesi Desainer Grafis

A. SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MUDA

Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Muda

  1. 74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
  2. 74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
  3. 74100.005.02: Menerapkan design brief
  4. 74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
  5. 74100.010.01: Menciptakan karya desain

Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Muda

  • Siswa SMK Jurusan Desain Grafis atau,
  • Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika, atau,
  • Memiliki sertifikat pelatihan sesuai ruang lingkup skema Desainer Grafis Muda atau,
  • Pekerja dengan pengalaman minimal selama 1 tahun di bidang Desainer Grafis Muda

B. SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MADYA

Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Madya

  1. 74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
  2. 74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
  3. 74100.005.02: Menerapkan design brief
  4. 74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
  5. 74100.010.01: Menciptakan karya desain
  6. 74100.007.01: Menetapkan strategi desain
  7. 74100.008.02: Menetapkan konsep desain
  8. 74100.012.02: Mempersentasikan karya desain

Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Madya

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Minimal S1 Informastika/sederajat; Atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Skema Desainer Grafis Madya; Atau
  • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Desainer Grafis Madya minimal 1 tahun secara berkelanjutan;

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  • Photocopy ijazah terakhir (1 lembar).
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
  • Portofolio yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.

INSTRUKTUR PEMBINAAN Profesi Desainer Grafis

Para Ahli Bidang Desain Grafis dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM

  • Tanggal: 27 sd 29 Juni 2024
  • Waktu: 08:00 – selesai
  • Tempat: Online

FASILITAS

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir

Informasi

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-bejana-tekan-bexcellent-consultant/

SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI BNSP SIG DASAR / OPERATOR GIS / BASIC GIS

Operator GIS – Operator Geographic Information System (GIS) adalah alat penting untuk mengelola data dan informasi geospasial. Penguasaan kemampuan dalam menggunakan GIS menjadi sangat krusial untuk menghasilkan data dan informasi spasial yang akurat. GIS memberikan solusi bagi pengelolaan sumber daya alam melalui analisis wilayah, pemantauan pemanfaatan atau tutupan lahan, serta penyajian informasi yang interaktif dan selalu dapat diperbarui sesuai kebutuhan. Merujuk pada UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Pasal 55, disebutkan bahwa penyelenggaraan informasi geospasial harus dilakukan oleh individu yang memiliki kompetensi yang diakui oleh lembaga resmi. Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Profesi Geomatika yang kami selenggarakan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tersebut, sekaligus membekali peserta dengan keahlian profesional di bidangnya sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Unit Kompetensi

SKEMA LEVEL 4 / OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Unit Kompetensi Inti:
1 J.630PR00.001.2 Menggunakan Perangkat Kompüter
2 M.71 lGN00.098.2 Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis
3 M.71IGN00.197.2 Membaca Peta
Unit Kompetensi pilihan:
1 M.71lGN00.099.3 Mengonversi Data Geospasial Analog menjadi Digital
2 M.71 lGN00.100.2 Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan
3 M.71 IGN00.185.2 Melakukan Pemberian Sistem Koordinat Peta
4 M.71 lGN00.187.2 Melakukan Konversi Antar Format File Penyimpanan Data Geospasial
5 M.71 IGN00.188.3 Mengedit Data Geospasial
6 M.71 lGN00.189.2 Melakukan Transformasi Sistem Koordinat

Peserta Sertifikasi Operator GIS

Kualifikasi Calon Peserta/asesi :

– Pendidikan minimal SMA / sederajat

– Telah melaksanakan pengoperasian perangkat lunak GIS minimal 1 tahun

Persyaratan Administratif :

– Menyiapkan portfolio/bukti pekerjaan yang relevan dengan kegiatan GIS

– pas foto 3 x 4 : 3 Lembar ( Background merah )

– Membawa laptop sendiri yang sudah terinstal software Arcgis

– Surat rekomendasi dari perusahaan

Instruktur Sertifikasi Operator GIS

Dwi Sulistyo dan Tim LSP

Fasilitas Sertifikasi Operator GIS

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

 

Waktu & Lokasi

Tempat           : Yogyakarta

Tanggal          : 17 sd 19 Juni 2025

Waktu             : 08.00 – selesai

 

Informasi Pendaftaran

Nama: Satrio (Customer Relation Officer)

Phone / WA : 0813-2517-7427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Klik link dibawah ini untuk mengupload silabus Operator GIS

 

 

SERTIFIKASI UNTUK TENAGA KERJA PERUSAHAAN BIDANG PENGELOLAAN AIR MINUM

Pengelolaan Air Minum – Kompetensi kerja mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diterapkan secara efektif sesuai standar kerja. Untuk mengukurnya, digunakan uji kompetensi berdasarkan standar yang ditetapkan dalam unit-unit. Peserta yang dinyatakan kompeten berhak mendapat sertifikat kompetensi melalui proses sertifikasi yang sistematis dan objektif, mengacu pada standar nasional, khusus, atau internasional. Sertifikat ini menjadi bukti tertulis atas pengakuan kompetensi seseorang. Salah satu strategi meningkatkan pelayanan air minum berbasis prinsip K-4 (kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan) adalah dengan meningkatkan kompetensi SDM pusat dan daerah dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Deskripsi Singkat

Strategi tersebut dilaksanakan melalui rencana tindaklanjut, antara lain yaitu melakukan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas SDM di tingkat pusat dan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPAM, baik SDM dari kalangan pemerintah, penyelenggara, pelaksana konstruksi maupun penyedia jasa konsultan. Selain itu juga mendorong pengisian jabatan struktural/fungsional oleh SDM yang memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai. Ruang lingkup substansi penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup (1) perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan konstruksi SPAM, (2) Pengelolaan SPAM, termasuk di dalamnya pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi SPAM.

SKKNI ini diperuntukkan untuk ruang lingkup Pengelolaan SPAM. Pada pemetaan fungsi yang telah dilakukan, Pengelolaan SPAM terdiri atas sembilan fungsi kunci, yaitu produksi, transmisi dan distribusi, pemeliharaan, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, administrasi umum, pengembangan bisnis, keuangan, dan rencana pengamanan air minum. Pada SKKNI ini ditambahkan satu fungsi kunci, yaitu manajemen, sehingga SKKNI Pengelolaan SPAM seluruhnya terdiri dari sepuluh fungsi kunci. Rumusan kerja standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang air minum untuk aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja disusun agar relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan masing-masing.

Pemberlakuan SKKNI pengelolaan SPAM sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. Sehubungan dengan telah ditetapkannya pemberlakuan SKKNI Pengelolaan SPAM tersebut, telah disusun Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) untuk bidang Pengelolaan SPAM.

Tujuan

Tujuan kegiatan diklat kompetensi dan sertifikasi profesi ini dimaksud adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi di bidang pengelolaan SPAM yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengelaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara. Sehingga peserta bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus menjaga kompetensinya.

Metode Kegiatan

Kegiatan ini merupakan satu rangkaian kegiatan yang mencakup:

  1. Diklat Kompetensi, yaitu proses pembelajaran peserta berbasis unit-unit kompetensi yang terdapat dalam suatu kemasan skema okupasi / klaster di LSP, yang diampu oleh trainer yang kompeten. Setelah menyelesaikan tahapan ini, para peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari penyelenggara diklat.
  2. Uji Kompetensi (asesmen), yaitu proses penelusuran portofolio peserta melalui wawancara, uji tulis dan pendemonstrasian yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertfikikat kompetensi dari BNSP

 

Program Diklat Kompetensi dan Uji Kompetensi

Penyelenggaraan program Diklat Kompetensi dan Uji Kompetensi ini mengacu pada skema-skema yang terdapat di LSP Air Minum Indonesia (AMI), yang merupakan Lembaga Sertifikasi yang bersifat independen dan profesional di dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagu profesi pengelola sistem penyediaan air minum dan menjadi rujukan profesionalisme bagi tenaga kerja industri air minum di Indonesia.

LSP-AMI bertugas mengembangkan Standar Kompetensi di bidang air minum. Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikat kompetensi. Dengan adanya LSP-AMI, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia(SKKNI) di Bidang pengelolaan air minum dan perkembangan teknologi pengelola air minum yang diperlukan oleh industri dapat lebih cepat disiapkan dan diselaraskan dengan lembaga pelatihan/pendidikan.

Adapaun skema sertifikasi yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

Skema Manajemen Air Minum Tingkat Muda

Skema Sertifikasi ini terdiri atas 9 Unit Kompetensi;
1. Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2. Melaksanakan Manajemen Umum
3. Melaksanakan Kepemimpinan Dasar
4. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum
5. Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan SPAM Tingkat Dasar
6. Melaksanakan Manajemen Barang
7. Melaksanakan Manajemen Keuangan dan Akuntansi
8. Melakukan Komunikasi
9. Melaksanakan Manajemen Informasi

Persyaratan

  • Minimal Diploma Tiga (D-III)
  • Pernah menjabat sebagai Supervisor di perusahaan/lembaga pemerinta atau non pemerintah, atau
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Tingkat Muda Bidang Pengelolaan Air Minum
  • Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
  • Memahami sistem pengelolaan air minum

 

Skema Manajemen Air Minum Tingkat Madya

Skema Sertifikasi ini terdiri atas 9 Unit Kompetensi;

  1. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum Penyehatan
    2. Melaksanakan Manajemen Strategik Divisi
    3. Melaksanakan Kepemimpinan Situasional
    4. Melaksanakan Manajemen Mutu
    5. Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan SPAM
    6. Melaksanakan Sumber Daya Manusia
    7. Melaksanakan Manajemen Aset
    8. Melaksanakan Manajemen Keuangan Investasi
    9. Melaksanakan Komunikasi Bisnis

Persyaratan

  • Minimal Sarjana Strata 1
  • Pernah menjabat sebagai Manajer Muda di perusahaan/lembaga pemerinta atau non pemerintah, atau
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Air Minum
  • Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
  • Memahami sistem pengelolaan air minum
  • Memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum Tingkat Muda

Skema Manajemen Air Minum Tingkat Utama

Skema Sertifikasi 3, terdiri atas 5 UK:
1. Melakukan Manajemen Bisnis Air Minum Pengembangan
2. Melaksanakan Manajemen Strategik Corporate
3. Melaksanakan Kepemimpinan Visioner
4. Melaksanakan Sistem Manajemen Mutu
5. Melaksanakan Manajemen Produktivitas SDM

 

Persyaratan

  • Minimal Sarjana Strata 1
  • Pernah menjabat sebagai Manajer Madya di perusahaan/lembaga pemerinta atau non pemerintah, atau
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Manajemen Tingkat Utama Bidang Pengelolaan Air Minum
  • Memahami sistem pengelolaan air minum
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Madya

Tata Cara Mengikuti Uji Kompetensi

  • Mengisi Formulir permohonan (APL – 01)
  • Melampirkan :
    • Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
    • Foto copy KTP / Paspor / KITAS
    • Sertifikat pelatihan atau bimbingan Teknis Manajemen Air Minum Tingkat Utama
    • SK Jabatan Kerja (optional)
  • Membuat pernyataan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat LSP-AMI (FM-069)

Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini menggunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Study Kasus
  5. Simulasi
  6. Ujian Akhir Sertifikasi
  7. Penyusunan laporan hasil pelatihan dan kunjungan.

Instruktur

Refreshment    : Tim Trainer dari Asosiasi pendukung LSP yang merupakan para praktisi Manajemen SPAM yang memiliki pengalaman praktis sebagai profesional

Uji Kompetens  : Tim Asesor LSP

Fasilitas Pengelolaan Air Minum

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan dari Bexcellent
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch, dll.
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

WAKTU & TEMPAT

Tanggal   : 3 hari di Juni 2025

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Yogyakarta

Informasi Pengelolaan Air Minum

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 081325177427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-administrasi-perkantoran-2/

 

PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)

PPPU – Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

Kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pengendalian kualitas udara merupakan tuntutan yang harus dipenuhi, guna memastikan setiap aktifitasnya sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan. Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara pada Lembaga Sertifikasi Profesi Tata Lingkungan Industri dan Permukiman (LSP-TLIP) dalam hal ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam bidang pengendalian pencemaran udara. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Pengantar

Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah ambang batas cemar. Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan ter diri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien.

PT Bexcellent Mitra Cemerlang sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam mengakomodasi pelatihan di dunia industri mendesain pelatihan kepada peserta mengenai pengelolaan emisi gas dengan maksud memberikan pemahaman pengelolaan emisi gas dan implikasinya di perusahaan.

BENTUK KEGIATAN Penanggung jawab Pencemaran Udara

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

TUJUAN Penanggung jawab Pencemaran Udara

  1. Memastikan kompetensi peserta dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengendalian pencemaran udara telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SKKNI, sehingga kualitas hasil pengendalian dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memenuhi tersedianya tenaga kerja bidang pengendalian pencemaran udara yang kompeten
  3. Memberikan pemahaman terkait prosedur dan sikap kerja yang baik dalam pekerjaan pengendalian pencemaran udara

MATERI Penanggung jawab Pencemaran Udara

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  • Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
  • Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
  • Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
  • Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
  • Pemahaman unit-unit kompetensi PPPU
No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
2. E.390000.002.01 Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
3. E.390000.003.01 Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4. E.390000.006.01 Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
5. E.390000.007.01 Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
6. E.390000.008.01 Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
7. E.390000.010.01 Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
8. E.390000.011.01 Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
10. E.390000.013.01 Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

PERSYARATAN PESERTA Penanggung jawab Pencemaran Udara

  1. Persyaratan pendidikan
  • S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
  1. Persyaratan lain:
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
  • Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.

KOORDINATOR Penanggung jawab Pencemaran Udara

Tim LSP

WAKTU DAN TEMPAT

  • Paket Reguler Blended (PBK online; Asesmen offline)

Tanggal PBK : 2 hari di Mei 2025

Tanggal Asesmen : 1 hari di Mei 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue : TUK Sewaktu di Jakarta

  • Paket Reguler Online

Tanggal Pelaksanaan  : 3 hari di Mei 2025

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK                  : Zoom Meeting

INFORMASI & PENDAFTARAN

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
(B-EXCELLENT CONSULTANT)

Excellent Service for Excellent People

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email           : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA: 0813 – 2517  – 7427

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

https://bexcellentjogja.com/pelatihan-sertifikasi-bnsp-profesi-geospasial/

https://www.linkedin.com/in/rizki-satrio-0725b317b/recent-activity/all/

PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POIPPU)

POIPPU – Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi. 

Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pencemaran udara di perusahaan. Dimana melalui Kementerian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU). 

Oleh karena itu, Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Penanggung jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).

Acuan Normatif POIPPU

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; 
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Tujuan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)

Bentuk Kegiatan POIPPU

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 187 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Bidang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
2 E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
5 E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

INSTRUKTUR & ASESOR POIPPU

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU). Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP.

METODE ASESMEN POIPPU

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari  di Mei 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

SASARAN PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) adalah pekerja di industri/profesional bidang lingkungan.

PERSYARATAN DASAR

  1. Copy ijazah minimal S1 
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4, 4×6, masing-masing 4 lembar 
  3. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
  4. Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun 
  5. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan
  6. Surat keterangan kesehatan 

FASILITAS

  • Meeting kit (khusus IHT)
  • Souvenir menarik (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA PERENCANAAN AUDIT ENERGI PADA SISTEM KELISTRIKAN

Audit Energi Kelistrikan – Energi adalah kebutuhan mutlak bagi sebuah perusahaan, baik itu industri manufaktur, pertambangan, pertanian, maupun gedung komersial dan industri jasa lainnya. Tanpa adanya energi, perusahaan tidak akan mampu melakukan aktivitas produksi, distribusi, hingga transaksi jual beli dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Meski demikian, energi seringkali dikonsumsi secara tidak efisien sehingga menyebabkan peningkatan biaya produksi bagi perusahaan. Sebaliknya, penggunaan energi secara efisien dapat menurunkan biaya produksi dan berarti meningkatkan daya saing perusahaan. Penghematan energi juga membantu dalam mengurangi dampak negatif pada lingkungan hidup terutama karena emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.

Pemerintah melalui Peraturan No. 70 Tahun 2009 mendorong penggunaan energi secara efisien dengan mewajibkan pengguna energi di atas 6000 TOE (Ton Oil Equivalent) untuk menerapkan Manajemen Energi. Manajemen Energi dilakukan dengan mengelola energi secara efisien, mulai dari perencanaan, penerapan, sampai dengan pelaporan, antara lain dengan: 1) Menunjuk Manajer Energi; 2) Melakukan Audit Energi; 3) Menerapkan Rekomendasi Hasil Audit Energi; dan 4) Melaporkan Penerapan Manajemen Energi secara Periodik kepada Pemerintah.

Audit Energi merupakan sebuah proses yang dilakukan guna memotret kondisi penggunaan energi suatu perusahaan dalam rangka mengidentifikasi peluang-peluang penghematan energi serta menyusun langkah-langkah penghematan energi yang bisa dilakukan. Audit energi menjadi salah satu langkah penting bagi perusahaan dalam melakukan pengelolaan penggunaan energi secara lebih efisien dan optimal. Oleh karena itu, audit energi menjadi salah satu syarat wajib dalam penerapan Sistem Manajemen Energi yang baik dan juga dalam kegiatan proper perusahaan. Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Perencanaan Audit Energi pada Sistem Kelistrikan.

Acuan Normatif Audit Energi Kelistrikan

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Tujuan Audit Energi Kelistrikan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan auditor energi industri sistem kelistrikan.
  3. Memastikan mutu kegiatan auditor energi industri sistem kelistrikan sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Auditor Energi Industri Sistem Kelistrikan dalam kegiatan manajerial.

Bentuk Kegiatan Audit Energi Kelistrikan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Energi.

Materi Berbasis Unit Kompetensi

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 53 Tahun 2018
  3. Standar Kompetensi Skema Perencanaan Audit Energi pada Sistem Kelistrikan

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.74AEN00.001.2 Merencanakan audit energi
2. M.74AEN00.002.2 Melaksanakan rapat pembukaan
3. M.74AEN00.005.2 Mengumpulkan data sistem kelistrikan
4. M.74AEN00.008.2 Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan
5. M.74AEN00.011.2 Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan
6. M.74AEN00.014.2 Melakukan analisis sistem kelistrikan
7. M.74AEN00.015.2 Melaporkan hasil audit energi

Instruktur & Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang Auditor Energi Sistem Kelistrikan di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Energi Geo Mineral Batubara dan Energi.

Metode Asesmen

  1. Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  3. Proses Real Assessment
  4. Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  6. Wawancara

Waktu & Tempat Uji Kompetensi

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 24 s.d. 26 Oktober 2024

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : Online

Venue : Zoom Meeting

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request

Metode                        : Offline

Venue/TUK                 : TUK Sewaktu (perusahaan/lembaga/instansi klien)

Sasaran Peserta

  • Penanggung jawab energi di perusahaan dengan konsumsi energi pada sektor penyedia energi 6.000 TOE, sektor industri 4.000 TOE, sektor transportasi 4.000 TOE, sektor bangunan gedung 500 TOE
  • Auditor energi di perusahaan atau organisasi yang belum diakui secara nasional sebagai Auditor Energi yang kompeten.
  • Profesional  yang ingin diakui sebagai Certified Energy Auditor (CEA)

 

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan S1 dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang energi minimal selama 1 (satu) tahun, atau;
  2. Pendidikan D3 jurusan Teknik dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun, atau;
  3. Pendidikan SLTA (SMA/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang energi selama 15 (lima belas) tahun
  4. Menyerahkan dokumen bukti portofolio berupa laporan audit energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi
  5. Fotocopy KTP yang berlaku
  6. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  7. Mengisi form unjuk kerja
  8. Fotocopy Ijazah terakhir
  9. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  10. Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sejumlah 3 (tiga) lembar

Fasilitas

  • Meeting kit (IHT)
  • Souvenir menarik (IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427