Category: BNSP

PELATIHAN DAN UJIKOM PENANGGUNGJAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL)

Pelatihan & Ujikom POPAL BNSP – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Operasional  Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Melalui Bexcellent Consultant yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  1. Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  2. Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
  3. Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  4. Memahami operasional pengolahan air limbah
  5. Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dipaketkan dengan uji kompetensi (asesmen), bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi yang berwenang dalam melaksanakan proses asesmen. Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, berhak memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Materi & Uji Kompetensi

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1 E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
2 E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
3 E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL)
4 E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5 E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
(K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

INSTRUKTUR & PERSYARATAN PESERTA

Drs R. Sadono Mulyo, M.Kes. & Tim

Instruktur merupakan praktisi lingkungan yang aktif dalam kegiatan penelitian terkait penanganan limbah dari BPKL Yogyakarta. Instruktur juga berpengalaman dalam berbagai kegiatan pelatihan yang berkenaan dengan penanganan dan pengelolaan  limbah serta lingkungan.

1. Persyaratan pendidikan

  • S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengoperasian air limbah;
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan;
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengoperasian air limbah.

2. Persyaratan lain:

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto background merah 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • CV terbaru
  • Jobdesk
  • Surat keterangan kerja
  • Laporan kerja
  • Bukti pekerjaan yang mendukung

Fasilitas Training POPAL

  1. Sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten
  2. Sertifikat diklat POPAL
  3. Qualified Instructor, Assesor
  4. Modul

Venue Sertifikasi POPAL

Tanggal    :  13 sd 15 Mei 2025

Sesi          :  Training / refreshment             : hari I, II  (08.00 – 16.00)

                   Uji Kompetensi / assessment  : hari III (08.00 – selesai)

Tempat   : Jogja/Jakarta

Waktu pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan para peserta.

 

Informasi Sertifikasi POPAL

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                

     Customer Relation Officer

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

PENAWARAN PROGRAM PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI PENGAWAS OPERASIONAL PADA PERTAMBANGAN

POP – Mengacu pada Permen ESDM No. 43 tahun 2016, Pemerintah mengamanatkan seorang Pengawas Operasional harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.  Sedangkan di dalam Kepmen ESDM No. 1827/30/MEM/2018, Pengawas Operasional harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan memperhatikan peraturan diatas, guna mendukung pemenuhan terhadap sertifikasi kompetensi sebagai Pengawas Operasional, maka dalam upaya pemenuhan tenaga kerja kompeten di dunia pertambangan, perlu dilakukan Diklat Pembekalan Uji Kompetensi Pengawas Operasional bagi para Pengawas yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan melalui keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi untuk dilakukan uji kompetensi bagi pengawas operasional. Pada pasal 3 Keputusan tersebut jenjang yang harus ditempuh mulai dari pemenuhan kompetensi bagi pengawas operasional pertama.

Sebagaimana diketahui, Kegiatan pelatihan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan (POP) merupakan persiapan awal bagi para pelaku yang terlibat langsung dalam pengawasan internal pada sektor usaha pertambangan khususnya mineral dan batubara, untuk sama-sama berperan dalam memberikan pemikiran dan tindakan nyata dalam mencapai kegiatan penambangan yang baik dan benar. Pelatihan POP merupakan tahap pertama dari pelatihan Pengawas Operasional, dikarenakan setelah POP ini masih terdapat pelatihan lanjutan yaitu POM (Pengawas Operasional Madya) dan POU (Pengawas Operasional Utama). Pelatihan untuk para pengawas operasional pertambangan sudah seharusnya dilakukan karena semakin ke depan, dunia pertambangan batubara dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang cukup pelik dan rumit dan perlu penegasan komitmen bersama dalam merealisasikan kegiatan penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).

Sehubungan dengan hal tersebut Bexcellent Consultant sebagai perusahaan konsultan yang bergerak di bidang pengembangan Sistem Quality, Health, safety and Environment (QHSE) menawarkan program “Pelatihan Pengawas Operasional Pertama pada Pertambangan (POP)”.

 

Tujuan Sertikom POP

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat memahami bagaimana menjadi seorang Petugas Pengawas Operasional Pertambangan yang mempunyai kompetensi yang baik di bidang pertambangan.

 

Materi Sertikom POP

  1. Peraturan K3 Pertambangan Umum (SMKP)
  2. Pemahaman Standar Kompetensi Pengawas pada Pertambangan
  3. Hazard Indentification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
  4. Teknik Pembuatan JSA dan SOP
  5. Teknik Inspeksi dan Pangamatan
  6. Teknik Investigasi Kecelakaan dan Pelaporan
  7. Analisis Keselamatan Pekerjaan
  8. Safety Talk
  9. Tanggap Darurat (pencegahan dan pengendalian kebakaran, & P3K)
  10. Tanggung Gugat Manajer Operasional Pertama
  11. Proses Sertifikasi Pengawas Pertambangan

Instruktur Sertikom POP

Andri Bachtiar, ST & Tim

Pada proses pelatihan, peserta akan diampu oleh instruktur kompeten yang merupakan praktisi / Sedangkan pada proses asesmet, peserta akan  diuji oleh Asesor dari LSP Energi Mandiri.professional yang berpengalaman di bidang Operasi Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peserta Sertikom POP

Pelatihan Pengawas Operasional Pertambangan ini dikhususkan bagi para pekerja tambang maupun terutama pada jabatan pengawas, supervisor serta superintendent, atau dari departemen HSE yang bertanggungjawab pada penegakan peraturan dan SOP kegiatan pertambangan guna terpenuhinya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lingkungan dan social.

Persyaratan Sertikom POP

Umum

  1. Memakai pakaian rapi (kemeja) selama mengikuti Diklat Pembekalan maupun Uji Kompetensi. 
  2. Mengisi dan mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti Diklat Uji maupun Hanya Uji 

Khusus

  1. Minimal pendidikan SLTA/D3/S1 semua jurusan. 
  2. Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan/ atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun. 
  3. Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  4. Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah 
  5. Khusus untuk POM Wajib memiliki Sertifikat PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) Minimal selama 1 Tahun.

DOKUMEN YANG WAJIB DILENGKAPI PESERTA Pengawas Operasional Pertambangan

Dokumen yang wajib dilengkapi Peserta Uji POP

  1. Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan dokumen pendukung Bukti-bukti kerja (minimal 2) : 
  • Inspeksi
  • Shift report
  • Insident report tingkat 1 
  • Safety talk 
  • Sosialisasi SOP

 

2. Bukti pelatihan/sertifikat terkait keselamatan kerja pertambangan, dan lingkungan pertambangan: 

  • Sertifikat “Diklat” POP, akan disediakan oleh pihak penyelenggara.
  • Sertifikat-sertifikat lain

Waktu & Tempat Pengawas Operasional Pertambangan

Durasi Training 3 hari

Waktu :  3 hari di Mei 2025

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat : Jakarta

Fasilitas Pengawas Operasional Pertambangan

  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Sertifikat Lembaga Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Fasilitas Training : Training Room, ATK, Coffeebreak 2x, Lunch, dll.

Tidak termasuk fasilitas 

  • Akomodasi dan Transportasi selama Sesi Asesmen
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

   
reklamasi

Pelatihan Penyusun Rancangan Teknis Reklamasi Hutan dan Lahan

Pelatihan Teknis Reklamasi Hutan & Lahan – Reklamasi lahan bekas tambang & hutan adalah proses yang sangat penting untuk memulihkan lingkungan & memastikan keberlanjutan ekosistem. Lahan bekas tambang sering kali mengalami kerusakan parah, kehilangan vegetasi, erosi tanah, dan polusi air, yang berdampak negatif pada keanekaragaman hayati dan kualitas hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, reklamasi lahan bekas tambang menjadi langkah krusial dalam mengembalikan fungsi ekologis dan estetika wilayah tersebut.

Demikian pula, hutan yang mengalami degradasi atau deforestasi membutuhkan intervensi segera untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan mengembalikan keseimbangan ekosistem. Hutan memiliki peran penting dalam menyerap karbon dioksida, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan menjaga siklus air. Upaya reklamasi hutan bertujuan untuk menanam kembali pohon-pohon yang hilang, memperbaiki struktur tanah, dan memastikan bahwa flora dan fauna dapat kembali berkembang dengan baik.

Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan memastikan keberlanjutan, perlu dilakukan pelatihan bagi para penyusun rancangan teknis reklamasi hutan dan lahan. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk merancang dan mengimplementasikan strategi reklamasi yang efektif. Pelatihan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman tentang ekologi dan teknik rehabilitasi, hingga penggunaan teknologi terbaru dan pendekatan partisipatif dengan masyarakat setempat.

Tujuan Pelatihan Reklamasi  Hutan dan Lahan

Meningkatkan kemampuan para penyusun rancangan teknis dalam merancang dan melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang dan hutan yang efektif dan berkelanjutan. Meningkatkan kesadaran dan kemampuan para penyusun rancangan teknis dalam menghadapi dan mengatasi masalah lingkungan yang timbul dari kegiatan pertambangan dan pengelolaan hutan.

Materi Pelatihan Reklamasi  Hutan dan Lahan

  • Regulasi dan Kebijakan Reklamasi Lahan Bekas Tambang & Hutan.
  • Karakteristik Kegiatan Usaha Pertambangan dan Pengelolaan Hutan.
  • Program Reklamasi Lahan Bekas Tambang & Hutan.
  • Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden).
  • Perencanaan Biaya Reklamasi.
  • Revegetasi Lahan Bekas Tambang dan Hutan.
  • Kendala Reklamasi Lahan Bekas Tambang & Hutan.
  • Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi.

Peserta Pelatihan Reklamasi  Hutan dan Lahan

Para penyusun rancangan teknis yang terlibat dalam kegiatan pertambangan dan pengelolaan hutan.

INSTRUKTUR

Bachtiar Lewai & Tim

WAKTU DAN TEMPAT

Yogyakarta, tanggal 13 sd 14 Mei 2025

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

 

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI ASSOCIATE DATA SCIENTIST

Associate Data Scientist – Profesi Associate Data Scientist menjadi sangat penting dalam konteks digital dan informasi yang terus berkembang. Data merupakan harta karun modern yang dapat menghasilkan informasi berharga untuk berbagai kepentingan, termasuk bisnis, ilmu pengetahuan, dan pemerintahan. Seorang Associate Data Scientist memiliki peran kunci dalam mengumpulkan, membersihkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data untuk membantu organisasi membuat keputusan yang didasarkan pada bukti. Dalam era di mana persaingan bisnis semakin ketat dan pengambilan keputusan yang cerdas sangat diperlukan, para Associate Data Scientist membantu perusahaan memanfaatkan potensi data mereka secara maksimal.

Artinya dunia bisnis dan industri membutuhkan Associate Data Scientist yang memang berkualitas dan memiliki kompetensi terbaik di bidangnya. Tentu saja perlu adanya standarisasi atas kemampuan dan kompetensi profesi Associate Data Scientist. Untuk itulah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Tenaga Kerja menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI inilah yang kemudian menjadi acuan bagi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menyelenggarakan Program Sertifikasi/Uji Kompetensi bagi berbagai profesi, termasuk Associate Data Scientist

Program Sertifikasi Associate Data Scientist BNSP memberikan validasi independen terhadap kompetensi individu dalam berbagai aspek data science, termasuk pemahaman yang mendalam tentang statistik, pemrograman, pengolahan data, serta kemampuan analisis dan penyelesaian masalah. Sertifikasi ini juga mencerminkan komitmen terhadap etika profesional, terutama mengingat data seringkali berisi informasi yang bersifat pribadi dan sensitif yang harus diurus dengan integritas dan tingkat keamanan yang tinggi. Melalui program sertifikasi ini, kita dapat memastikan bahwa para Associate Data Scientist telah dipersiapkan dengan baik untuk menghadapi tantangan yang terus berkembang dalam dunia data science, dengan kemampuan yang telah teruji dan diakui secara luas.

 

STANDARISASI PROFESI ASSOCIATE DATA SCIENTIST BNSP

Standarisasi Profesi Programmer ini  mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang tertuang dalam:

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Artificial Intelligence SubBidang Data Science

TUJUAN PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI ASSOCIATE DATA SCIENTIST

Tujuan dari Program Sertifikasi Associate Data Scientist BNSP adalah untuk mengukur dan mengakui kompetensi Anda sebagai seorang Associate Data Scientist yang mampu melakukan tugas-tugas seperti mengumpulkan, menelaah, memvalidasi, menentukan objek data hingga membersihkan, menentukan label data dan membangun model dan mengevaluasinya sesuai kebutuhan. 

Dengan memiliki sertifikat kompetensi ini, Anda akan memiliki keunggulan kompetitif di pasar kerja dan meningkatkan kredibilitas Anda di mata pemberi kerja, klien, dan rekan kerja. Anda juga akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan masyarakat sebagai tenaga ahli yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang data science.

 

MATERI PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI ASSOCIATE DATA SCIENTIST

Sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), materi pembinaan akan mempersiapkan peserta untuk bisa memahami Unit-Unit Kompetensi yang akan menjadi materi uji kompetensi.

  1. J.62DMI00.010.1: Menentukan Label Data
  2. J.62DMI00.001.1: Mengumpulkan Data
  3. J.62DMI00.005.1: Menelaah Data
  4. J.62DMI00.006.1: Memvalidasi Data
  5. J.62DMI00.007.1: Menentukan Objek Data
  6. J.62DMI00.008.1: Membersihkan Data
  7. J.62DMI00.009.1: Mengkonstruksi Data
  8. J.62DMI00.013.1: Membangun Model
  9. J.62DMI00.014.1: Mengevaluasi Hasil Pemodelan

INSTRUKTUR PELATIHAN DAN SERTIFIKASI

Para Ahli Bidang Data Science dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

PERSYARATAN DASAR CALON PESERTA PROGRAM PEMBINAAN DAN SERTIFIKASI ASSOCIATE DATA SCIENTIST BNSP

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan S1 Bidang Informatika/Ilmu Komputer/Teknologi Informasi; Atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Associate Data Scientist; Atau
  • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Associate Data Scientist minimal 1 tahun secara berkelanjutan;

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema Sertifikasi Associate Data Scientist yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  • Photocopy ijazah terakhir (1 lembar).
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Associate Data Scientist, bila ada.
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Ujikom Associate Data Scientist, bila ada.
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Ujikom Associate Data Scientist, bila ada.

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM

  • Tanggal: 3 hari di April 2025
  • Waktu: 08.00 sd 16.00
  • Tempat: Yogyakarta

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA PENYUSUNAN IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RISIKO (IBPR) PERTAMBANGAN

IBPR Pertambangan – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri pertambangan merupakan aspek yang sangat vital dalam upaya melindungi tenaga kerja dan lingkungan dari potensi bahaya yang ada di lapangan. Setiap operasi tambang, baik di permukaan maupun bawah tanah, mengandung risiko yang bisa berdampak besar terhadap keselamatan pekerja, keberlangsungan operasi, dan keseimbangan lingkungan. Untuk itu, penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) di lingkungan pertambangan menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap potensi risiko dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dikendalikan secara efektif. Oleh karena itu, pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi dalam skema penyusunan IBPR sangat diperlukan untuk menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018, penyusunan IBPR merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang di Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan kerja yang ketat, dan salah satu caranya adalah dengan menerapkan proses IBPR yang sistematis dan terstruktur. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyusun dan menerapkan IBPR sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Pelatihan berbasis kompetensi dalam skema penyusunan IBPR ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang metode identifikasi bahaya, teknik analisis risiko, serta strategi pengendalian risiko yang tepat di sektor pertambangan. Peserta akan diajarkan berbagai teknik analisis, seperti HIRARC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Risk Control) dan metode-metode pengendalian risiko yang telah terbukti efektif dalam mengurangi kecelakaan dan insiden di industri tambang. Selain itu, peserta juga akan diperkenalkan pada berbagai alat dan perangkat lunak yang dapat digunakan untuk mendukung proses IBPR, sehingga mereka dapat menerapkan teknologi terkini dalam operasional sehari-hari.

Perspektif

Selain aspek teknis, pelatihan ini juga menekankan pentingnya pemahaman tentang regulasi dan standar K3 yang berlaku di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. Dengan memahami kerangka hukum yang mengatur keselamatan kerja, peserta diharapkan dapat memastikan bahwa proses IBPR yang disusun dan diterapkan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar perusahaan tidak hanya melindungi pekerja dan lingkungan, tetapi juga dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menghindari sanksi atau penalti yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Pelatihan ini dilanjutkan dengan uji kompetensi yang dirancang untuk mengukur sejauh mana peserta telah menguasai keterampilan dan pengetahuan yang diberikan. Uji kompetensi ini penting untuk memastikan bahwa setiap peserta yang lulus benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menyusun dan menerapkan IBPR di lapangan. Sertifikasi yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi ini akan menjadi bukti sah kompetensi mereka dalam bidang IBPR, yang diakui secara nasional dan memberikan mereka keunggulan di pasar tenaga kerja.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud memberikan layanan diklat berbasis kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertambangan, khususnya terkait skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IPBR) Pertambangan.

 

ACUAN NORMATIF PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

TUJUAN PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan
  3. Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten pada industri pertambangan

BENTUK KEGIATAN 

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertambangan, khususnya terkait skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018
  3. Standar Kompetensi Skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR) Pertambangan

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
2. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
3. MBP.MB02.017.01 Mengendalikan Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
5. MBP.MB01.010.01 Menyusun dan Mempresentasikan Laporan

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pertambangan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Pertambangan Indonesia Mandiri.

 

METODE ASESMEN PENGENDALIAN RESIKO PERTAMBANGAN</p>

  • Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assesment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di April 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama klien)

 

SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para tenaga teknis pada pekerjaan Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (IBPR).

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
  2. Surat Pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
  3. D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  4. SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
  5. Sertifikat Pelatihan terkait skema Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  6. Surat Izin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
  9. Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI)
  10. Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
  11. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar (background berwarna merah)
  12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Biaya pelatihan belum termasuk:

Pajak – pajak yang berlaku

 

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TAMBANG

Pelatihan Investigasi Kecelakaan Tambang – Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam melakukan investigasi kecelakaan tambang berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan sesuai SKKNI. Investigasi kecelakaan merupakan proses penting dalam industri pertambangan yang bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab utama insiden, baik yang berkaitan dengan faktor teknis, manusia, maupun lingkungan. Proses ini tidak hanya berfungsi untuk memahami apa yang terjadi, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dengan memahami teknik-teknik investigasi yang efektif, peserta akan mampu mengumpulkan bukti secara sistematis, menganalisis data secara akurat, dan menyusun laporan yang dapat digunakan sebagai dasar perbaikan prosedur keselamatan di tambang.

Selain itu, investigasi kecelakaan tambang juga berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja yang berlaku. Dalam lingkungan tambang yang penuh risiko, pemahaman yang mendalam tentang investigasi kecelakaan dapat membantu mengurangi potensi kerugian, baik dalam bentuk cedera, kehilangan nyawa, maupun kerusakan properti. Pelatihan ini juga akan mengajarkan peserta bagaimana mengembangkan rekomendasi tindakan korektif yang efektif dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan seluruh pekerja tambang. Melalui kombinasi teori dan praktek, peserta diharapkan dapat menjalankan tugas investigasi dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi.

 

Bentuk Kegiatan Pelatihan Investigasi Kecelakaan Tambang

Kegiatan dimaksud merupakan rangkaian kegiatan yang terdiri atas proses pelatihan berbasis kompetensi (bimbingan teknis), pra asesmen dan uji kompetensi (asesmen) yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi BNSP

 

Tujuan Kegiatan Pelatihan Investigasi Kecelakaan Tambang

Dengan Pelatihan ini diharapkan peserta dapat:

  1. Memahami Konsep Investigasi Kecelakaan: Peserta akan memahami prinsip-prinsip dasar dan pentingnya investigasi kecelakaan dalam industri tambang.
  2. Mengembangkan Keterampilan Investigasi: Peserta akan dilatih untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan, mengumpulkan bukti, dan menganalisis data.
  3. Meningkatkan Kapasitas Pelaporan: Peserta akan mampu menyusun laporan investigasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Meningkatkan Keselamatan Tambang: Peserta akan dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan tindakan pencegahan yang dapat mengurangi terjadinya kecelakaan di tambang.

Unit Kompetensi

Materi pembelajaran difokuskan pada unit-unit kompetensi yang merupakan kemasan skema Perencana Pembukaan Tambang Terbuka jangka Pendek dengan daftar kode dan unit kompetensi sebagai berikut:

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
2 MBP.MB02.019.01 Menginvestigasi Kecelakaan Tambang
3 M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
4 MBP.MB01.010.01 Menyusun dan Mempresentasikan Laporan
5 M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3

 

SASARAN PESERTA

  • Supervisor Tambang: Supervisor yang bertanggung jawab atas keselamatan di lokasi tambang.
  • Petugas Keselamatan Kerja: Profesional yang bertugas dalam mengawasi dan memastikan keselamatan di lingkungan kerja tambang.
  • Tim Manajemen Tambang: Anggota tim manajemen yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait operasi tambang.
  • Inspektor Tambang: Inspektor yang bertugas dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan tambang.
  • Teknisi dan Operator Tambang: Personel yang bekerja langsung di lokasi tambang dan berisiko terhadap kecelakaan tambang

Persyaratan

  • Memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Teknik Pertambangan, Teknik Geologi, atau bidang terkait lainnya.
  • Pengalaman kerja minimal 2-3 tahun di industri pertambangan, khususnya dalam perencanaan tambang terbuka atau posisi terkait.
  • Memiliki pengetahuan dasar tentang metode penambangan terbuka, analisis geoteknik, dan pemodelan sumber daya mineral.
  • Familiar dengan perangkat lunak perencanaan tambang, seperti software pemodelan tambang (misalnya, Surpac, Minex, atau sejenisnya).
  • Menyerahkan dokumen pendukung seperti copy KTP, CV, bukti pekerjaan / portofolio, dan sertifikat pendidikan dan pelatihan terkait.
  • Peserta yang mendapat rekomendasi atau dukungan dari perusahaan tempatnya bekerja akan lebih diprioritaskan (dibuktikan dengan surat rekomendasi)

Pelaksanaan

  • Pelatihan Berbasis Kompetensi

Hari / Tanggal : Selasa – Rabu, 2025

Waktu : 08.00 – 16.00

Venue : Hotel 

 

  • Uji Kompetensi

Hari / Tanggal : Kamis, 2025

Waktu : 08.00 – 16.00

Venue : Hotel 

 

Instruktur

Bayu Prakosa, ST & Tim

  • Tenaga Ahli di bidang Keselamatan Kerja pertambangan
  • Asesor kompetensi profesi pertambangan berlisensi BNSP

Fasilitas

  • Handout dan Training Kit
  • Paket Meeting room hotel yang representatif
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi (bagi yang dinyatakan kompeten)
  • Souvenir

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA MANAJEMEN AIR MINUM TINGKAT MUDA

Manajemen Air Minum Tingkat Muda – Sertifikasi pelatihan Manajemen Air Minum Tingkat Muda adalah program pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang konsep, prinsip, dan praktik terkait manajemen sistem penyediaan air minum. Program ini dirancang khusus untuk individu yang baru memasuki industri air minum atau memiliki minat dalam bidang ini, serta ingin memperoleh landasan pengetahuan yang kuat untuk memulai karir di sektor ini.

Selama pelatihan, peserta akan diperkenalkan dengan konsep dasar manajemen air minum, termasuk perencanaan sumber daya air, proses pengolahan air, distribusi, pengendalian kualitas air, dan pengelolaan risiko. Mereka juga akan mempelajari tentang peraturan dan standar terkait dalam industri air minum serta pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam penyediaan layanan air minum. Peserta akan terlibat dalam sesi pembelajaran yang interaktif, termasuk kuliah, diskusi kelompok, studi kasus, dan latihan praktis, yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mereka tentang topik-topik yang diajarkan. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menerapkan konsep-konsep yang dipelajari dalam situasi dunia nyata melalui proyek-proyek simulasi.

Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang kokoh tentang manajemen air minum, serta keterampilan dasar yang diperlukan untuk berkontribusi dalam berbagai peran di industri air minum. Sertifikasi pelatihan ini akan memberikan peserta keunggulan kompetitif dalam mencari pekerjaan atau kemajuan karir dalam sektor ini, serta menjadi dasar untuk pengembangan pengetahuan lebih lanjut dalam bidang manajemen air minum.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda.

 

Acuan Normatif Manajemen Air Minum Tingkat Muda

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Tujuan Manajemen Air Minum Tingkat Muda

  1. Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
  2. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda.
  3. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  4. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda.
  5. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Manajemen Air Minum.

Bentuk Kegiatan Manajemen Air Minum Tingkat Muda

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Manajemen Air Minum.

Unit Kompetensi Manajemen Air Minum

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 139 Tahun 2010
  3. Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Bidang Manajemen Air Minum.

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

PAM.MM01.001.01

Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja

2

PAM.MM01.002.01

Melaksanakan Manajemen Umum

3

PAM.MM01.003.01

Melaksanakan Kepemimpinan Dasar

4

PAM.MM02.001.01

Melaksanakan Manajemen Bisnis Air Minum

5

PAM.MM02.010.01

Melaksanakan Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Tingkat dasar

6

PAM.MM02.014.01

Melaksanakan Manajemen Barang

7

PAM.MM02.016.01

Melaksanakan Manajemen Keuangan & Akuntansi

8

PAM.MM02.018.0

Melakukan Komunikasi

9

PAM.MM02.020.0

Melaksanakan Manajemen Informasi

Instruktur

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Manajemen Air Minum Tingkat Muda. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Tanggal Pelaksanaan    : 22 sd 24 April 2025

Metode                            : Offline

Venue/TUK                    : Yogyakarta

 

Peserta

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Bidang Manajemen Air Minum adalah pegawai Perusahaan air minum, teknisi dan operator, professional dari bidang terkait, pekerja sosial, dan Kesehatan.

Persyaratan Dasar

  1. Persyaratan dasar atau Prerequisite/Pendidikan formal minimal tingkat S1, D3, atau SLTA.
  2. Persyaratan profesi/pengalaman kerja dalam manajemen air minum untuk tingkat S1 minimal 3 tahun, untuk tingkat D3 minimal 6 tahun, dan untuk tingkat SLTA minimal 12 tahun.
  3. Memiliki sertifikat telah mengikuti workshop/pelatihan yang terkait dengan manajemen air minum tingkat muda.
  4. Persyaratan sesuai regulasi pemerintah atau regulasi lain terkait persyaratan pendaftaran (term of condition), atau;
  5. Telah menduduki jabatan struktural di penyelenggara SPAM minimal Kasi
  6. Formulir Permohonan Asesmen Kompetensi (APL-01) dan Formulir Asesmen Mandiri (APL-02) yang telah diisi, ditandatangani oleh pemohon sertifikasi
  7. Fotocopy kartu identitas peserta (KTP)
  8. Surat keterangan kerja atau surat rekomendasi dari instansi teknis pembina sektor/lapangan usaha khususnya di bidang pengelolaan SPAM yang dilampiri dengan Curriculum vitae / profile pegawai yang dikeluarkan oleh unit kerja atau dibuat sendiri

Fasilitas

  • Qualified instructor
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP
  • Soft copy materi
  • Souvernir
  • Training room ketika asesmen
  • lunch and 2 coffeebreak ketika asesmen

Informasi

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

MENINGKATKAN DAYA SAING MELALUI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DI INDUSTRI PERTAMBANGAN

Sistem Manajemen Mutu Pertambangan – Dalam industri tambang yang semakin kompetitif, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) menjadi kunci untuk memastikan kualitas produk dan layanan yang optimal. Persaingan global dan tuntutan pasar yang tinggi memerlukan perusahaan untuk tidak hanya mematuhi standar keselamatan dan lingkungan, tetapi juga untuk menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan mutu. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana SMM dapat meningkatkan daya saing dengan mengoptimalkan proses internal, meningkatkan efisiensi operasional, dan memuaskan pelanggan.

Sistem Manajemen Mutu yang efektif tidak hanya berfokus pada pengendalian kualitas produk tetapi juga pada perbaikan berkelanjutan dan keterlibatan semua tingkat organisasi. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan praktis dan strategi untuk mengimplementasikan SMM di lingkungan pertambangan, sehingga dapat menghadapi tantangan industri dan memanfaatkan peluang pasar dengan lebih baik. Dengan pengetahuan ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan standar operasional mereka, mengurangi biaya, dan menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.

 

Tujuan Pelatihan Sistem Manajemen Mutu Pertambangan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  • Memahami konsep dasar Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  • Menjelaskan pentingnya penerapan SMM di industri pertambangan.
  • Mengidentifikasi manfaat penerapan SMM dalam meningkatkan daya saing.

Materi Pelatihan Sistem Manajemen Mutu Pertambangan

  1. Pengenalan Sistem Manajemen Mutu (SMM)
  • Definisi dan Konsep Dasar
  • Standar Internasional

 

2. Komponen Utama SMM

  • Kebijakan Mutu
  • Perencanaan Mutu
  • Pengendalian Mutu
  • Penjaminan Mutu
  • Perbaikan Berkelanjutan

 

3. Implementasi SMM di Industri Pertambangan

  • Langkah-Langkah Implementasi
  • Tantangan dan Solusi
  • Peran Kepemimpinan dan Keterlibatan Karyawan

 

4. Studi Kasus dan Diskusi

5. Penutup

Peserta Pelatihan Sistem Manajemen Mutu Pertambangan

  • Manajer Operasional
  • Manajer Kualitas
  • Kepala Departemen Produksi
  • Auditor Internal
  • Engineer Pertambangan
  • Staf Pengendalian Mutu
  • Pengambil Keputusan Eksekutif
  • Konsultan Mutu di Industri Pertambangan

Instruktur

Ir. Kristanto Jiwo Saputro, S.T., M.T. & Tim

 

Pelaksanaan

Tanggal             :  2 hari di Maret 2025*

Pukul                  :     08.00 – 16.00 WIB

Tempat              :     Jogja

*tanggal dan tempat masih tentatif menunggu terpenuhinya jumlah peserta (minimal 4 orang)

 

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                  (Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813 2517 7427

Email            : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

PELATIHAN & UJIKOM SKEMA PENGELOLA ASET BNSP

Pengelola Aset BNSP – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai manajemen aset, klasifikasi, inventarisasi, serta pelaporan aset sesuai dengan standar yang berlaku. Pengelolaan aset yang baik tidak hanya meningkatkan efisiensi organisasi, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya.

Dari aspek hukum, pengelolaan aset diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur tentang pengelolaan aset negara, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pelaporan dan pencatatan aset. Selain itu, organisasi harus memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku, seperti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, pemahaman aspek hukum dalam pengelolaan aset menjadi krusial untuk menghindari potensi risiko hukum serta meningkatkan tata kelola yang baik.

Pelatihan dan uji kompetensi ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan yang diperlukan guna mengelola aset secara efektif dan efisien, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi

 

Bentuk Dan Metode Kegiatan

Bentuk kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi untuk membekali peserta agar memiliki pengetahuan serta keterampilan teknis yang memadai pada saat dilaksanakannya uji kompetensi oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Agar peserta dapat memahami secara komprehensif terhadap materi yang diberikan, maka pada pelatihan ini digunakan beberapa aspek metodologi pembelajaran antara lain:

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Studi Kasus
  5. Simulasi/praktek
  6. Evaluasi pelatihan

Acuan Normatif

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dan praktik manajemen aset.
  2. Membekali peserta dengan keterampilan dalam menginventarisasi dan mengkodefikasi aset.
  3. Memberikan pemahaman terkait pembukuan mutasi aset serta pembuatan laporan semesteran dan tahunan.
  4. Memastikan peserta memahami penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pengelolaan aset.
  5. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi skema Pengelola Aset.

Unit Kompetensi

Pelatihan ini mencakup unit kompetensi berikut:

  1. Melaksanakan manajemen aset.
  2. Mengklasifikasi dan kodefikasi aset.
  3. Menginventarisasi aset.
  4. Mengerjakan pembukuan mutasi aset.
  5. Membuat laporan semesteran dan tahunan aset.
  6. Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Instruktur & Asesor

  • Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam Pengelolaan Aset.

  • Uji Kompetensi/Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen),  peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP.

 

Metode Asesmen Pengelolaan Aset BNSP

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN ASET BNSP

Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

  • Tanggal Pelaksanaan       : 15 sd 17 April 2025
  • Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
  • Metode     : Luring/Offline
  • Venue/TUK    : Hotel Ashyana Kemayoran, Jakarta Pusat

PESERTA SERTIFIKASI PENGELOLAAN ASET BNSP

Pelatihan ini ditujukan kepada individu yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki ijazah minimal Diploma 3.
  • Memiliki sertifikat pelatihan pengelola aset, dan/atau
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai pengurus barang/pengelola aset minimal 6 bulan.

Persyaratan Administrasi:

  • Scan Ijazah terakhir
  • Scan KTP
  • Scan Foto background merah
  • Surat rekomendasi
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Fasilitas

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Jadi Operator Chainsaw BNSP Bersertifikat: Syarat & Pelatihan 2025

Jadi Operator Chainsaw BNSP Bersertifikat: Syarat & Pelatihan 2024

Menjadi operator chainsaw bersertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah langkah penting untuk meningkatkan kompetensi dan peluang karir di industri kehutanan, perkebunan, atau konstruksi. Sertifikasi ini tidak hanya diakui secara nasional, tetapi juga internasional, sehingga membuka peluang kerja yang lebih luas.

Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat, proses pelatihan, biaya, dan tips untuk lulus uji kompetensi operator chainsaw BNSP. Simak informasinya hingga selesai!

Apa Itu Sertifikasi BNSP untuk Operator Chainsaw?

Sertifikasi BNSP adalah bukti pengakuan atas kompetensi seseorang dalam mengoperasikan chainsaw secara profesional. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebuah lembaga resmi di Indonesia yang bertugas menguji dan memberikan sertifikasi kompetensi kerja.

Dengan memiliki sertifikasi BNSP, Anda dianggap memenuhi standar nasional dan internasional dalam bidang operator chainsaw. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas dan peluang kerja Anda.

 

Syarat Menjadi Operator Chainsaw Bersertifikat BNSP

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi operator chainsaw:

  1. Usia Minimal: 18 tahun.

  2. Pendidikan: Minimal SMA atau sederajat.

  3. Pengalaman: Memiliki pengalaman kerja di bidang terkait (opsional, tergantung lembaga pelatihan).

  4. Dokumen:

    • Fotokopi KTP.

    • Pas foto ukuran 3×4.

    • Surat keterangan sehat dari dokter.

Proses Pelatihan dan Uji Kompetensi

Proses untuk mendapatkan sertifikasi operator chainsaw  meliputi beberapa tahap:

  1. Pendaftaran: Daftar di lembaga pelatihan resmi yang terdaftar di BNSP.

  2. Pelatihan: Mengikuti pelatihan selama 3-5 hari, mencakup teori dan praktik.

  3. Uji Kompetensi: Mengikuti tes tertulis dan praktik mengoperasikan chainsaw.

  4. Sertifikasi: Jika lulus, Anda akan menerima sertifikat BNSP yang berlaku nasional dan internasional.

 

Tips Lulus Uji Kompetensi Operator Chainsaw

  1. Pelajari Materi dengan Baik: Kuasai teori dan praktik selama pelatihan.

  2. Latihan Praktik: Perbanyak latihan mengoperasikan chainsaw sebelum ujian.

  3. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap sebelum hari ujian.

  4. Jaga Kesehatan: Uji kompetensi membutuhkan fisik yang prima, jadi pastikan Anda dalam kondisi sehat.

Manfaat Sertifikasi Operator Chainsaw

  1. Meningkatkan Kredibilitas: Sertifikasi BNSP diakui secara nasional dan internasional.

  2. Peluang Kerja Lebih Luas: Banyak perusahaan memprioritaskan operator chainsaw bersertifikat.

  3. Gaji Lebih Tinggi: Profesional dengan sertifikasi cenderung mendapatkan gaji yang lebih baik.

 

Tempat Pelatihan Operator Chainsaw Terdekat

Anda dapat mencari lembaga pelatihan resmi di kota terdekat. Beberapa lembaga terpercaya antara lain:

  • Lembaga Pelatihan Bexcellent Consultant

Pastikan untuk menghubungi lembaga tersebut dan menanyakan jadwal pelatihan terbaru.

 

FAQ

1. Berapa lama sertifikat BNSP berlaku?
Sertifikat BNSP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengikuti uji kompetensi ulang.

2. Apakah sertifikasi BNSP diakui di luar negeri?
Ya, sertifikasi BNSP diakui secara internasional.

3. Apa saja materi yang diujikan?
Materi ujian meliputi teori dasar chainsaw, keselamatan kerja, dan praktik mengoperasikan chainsaw.

 

“Segera daftarkan diri Anda untuk pelatihan operator chainsaw BNSP dan tingkatkan kompetensi Anda! Hubungi lembaga pelatihan terdekat atau kunjungi situs resmi BNSP untuk informasi lebih lanjut.”