Inspeksi K3 Pertambangan – Keberhasilan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan merupakan salah satu aspek krusial yang tidak hanya menjamin keselamatan para pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap kelancaran operasional dan produktivitas perusahaan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018, setiap perusahaan tambang di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan program-program yang memastikan pengendalian risiko di tempat kerja. Salah satu langkah penting dalam mencapai tujuan ini adalah melalui pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi khusus untuk skema pelaksanaan inspeksi K3 pertambangan.
Deskripsi
Pelatihan berbasis kompetensi merupakan pendekatan yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kegiatan K3 di sektor pertambangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memadai. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada aspek teoritis, tetapi juga pada kemampuan praktis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Dengan demikian, para peserta pelatihan akan dibekali dengan keterampilan yang tepat untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan berbagai risiko yang mungkin muncul selama operasional tambang berlangsung.
Selain pelatihan, uji kompetensi menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa standar kompetensi yang telah ditetapkan dapat dipenuhi oleh setiap individu. Uji kompetensi tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai mekanisme validasi terhadap kualitas pelatihan yang telah diberikan. Melalui uji kompetensi, dapat dipastikan bahwa para petugas inspeksi K3 pertambangan benar-benar mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang diharapkan, sehingga kontribusi mereka dalam menjaga keselamatan kerja dapat dioptimalkan.
Dalam konteks pertambangan, di mana risiko kecelakaan dan insiden kerja dapat berdampak besar, keberadaan petugas inspeksi K3 yang kompeten menjadi sangat vital. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan standar K3, melakukan inspeksi rutin, dan mengambil tindakan korektif jika ditemukan potensi bahaya. Oleh karena itu, pelatihan dan uji kompetensi yang sesuai dengan skema pelaksanaan inspeksi K3 ini tidak hanya penting bagi keselamatan para pekerja, tetapi juga bagi keberlanjutan industri pertambangan itu sendiri.
Secara keseluruhan, program pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi untuk skema pelaksanaan inspeksi K3 pertambangan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dan industri dalam meningkatkan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan. Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan K3 di lapangan dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan tujuan nasional untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud memberikan layanan diklat berbasis kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertambangan, khususnya terkait skema Pelaksanaan Pengawasan K3 Pertambangan.
Acuan Normatif Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Tujuan Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan
Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:
- Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
- Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Inspeksi K3 Pertambangan
- Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten pada industri pertambangan
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertambangan, khususnya terkait skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan.
Unit Kompetensi
- Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018
- Standar Kompetensi Skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | MBP.MB01.010.01 | Menyusun dan Mempresentasikan Laporan |
| 2 | MBP.MB01.018.01 | Menginspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Secara Periodik |
| 3 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| 4 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
| 5 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
Instruktur & Asesor Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan
Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pertambangan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Pertambangan Indonesia Mandiri.
Metode Asesmen Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan
- Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
- Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
- Proses Real Assessment
- Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
- Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
- Wawancara
Waktu dan Tempat Uji Kompetensi
- Paket Reguler
Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Juni 2025
Waktu : 08.00 s.d 16.00
Metode : ONLINE
Venue : Zoom Meeting
- Paket In House
Tanggal Pelaksanaan : Tentatif/Depend on request
Metode : OFFLINE
Venue/TUK : TUK Sewaktu PT (nama klien)
Sasaran Peserta
Program ini sangat direkomendasikan bagi para tenaga teknis pada pekerjaan Inspeksi K3 Pertambangan.
PERSYARATAN DASAR
- Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Surat Pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
- D3/SI minimal 1 (satu) tahun
- SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
- Sertifikat Pelatihan terkait skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan
- Surat Izin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
- Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI)
- Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
- Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar (background berwarna merah)
- Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)
Fasilitas
- Meeting kit (khusus IHT)
- Souvenir menarik (khusus IHT)
- Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)
Informasi |
||
|
