PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POIPPU)

POIPPU – Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi. 

Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pencemaran udara di perusahaan. Dimana melalui Kementerian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU). 

Oleh karena itu, Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan skema Penanggung jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).

Acuan Normatif POIPPU

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; 
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Tujuan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)

Bentuk Kegiatan POIPPU

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU).

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 187 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Kerja Khusus Skema Bidang Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
2 E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
5 E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

INSTRUKTUR & ASESOR POIPPU

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam Bidang Penanggung Jawab Operasional Instansi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU). Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP.

METODE ASESMEN POIPPU

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari  di April 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

SASARAN PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) adalah pekerja di industri/profesional bidang lingkungan.

PERSYARATAN DASAR

  1. Copy ijazah minimal S1 
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4, 4×6, masing-masing 4 lembar 
  3. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
  4. Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun 
  5. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan
  6. Surat keterangan kesehatan 

FASILITAS

  • Meeting kit (khusus IHT)
  • Souvenir menarik (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Rizki Satrio

Perkenalkan, saya Satrio, Marketing Manager di Bexcellent Consultant. Bexcellent Consultant adalah lembaga terkemuka dalam pengembangan sumber daya manusia yang berdiri sejak 5 Oktober 2006 di Yogyakarta. Kami didirikan oleh tim muda yang profesional dan berpengalaman, dengan misi untuk memberikan solusi terbaik dalam meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai layanan, seperti pelatihan publik, pelatihan in-house, pelatihan online dan outdoor. Selain itu, kami juga mengembangkan sistem manajemen SDM yang efektif, serta menyediakan tenaga ahli di bidang K3 dan sertifikasi dari Kemnaker & BNSP. Dengan komitmen pada pengembangan kompetensi dan keberlanjutan, Bexcellent Consultant siap mendampingi perusahaan Anda menuju kesuksesan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *