Archive: June 10, 2025

Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA AUDITOR ENERGI INDUSTRI TERMAL MEKANIKAL

Auditor Energi Industri Termal Mekanikal – Di era globalisasi dan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya efisiensi energi, peran auditor energi menjadi sangat vital dalam berbagai sektor industri, termasuk industri termal mekanikal. Auditor energi bertugas mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan penggunaan energi sehingga dapat mengurangi biaya operasional serta dampak lingkungan. Dalam konteks ini, pelatihan dan uji kompetensi bagi auditor energi di bidang industri termal mekanikal sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

Uji kompetensi merupakan langkah lanjutan yang tak kalah penting setelah pelatihan. Melalui uji kompetensi, peserta pelatihan akan diuji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam serta keterampilan teknis yang diperlukan. Uji kompetensi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman teoritis hingga kemampuan praktis dalam melakukan audit energi. Hasil dari uji kompetensi ini akan memberikan sertifikasi yang diakui secara profesional, sehingga memastikan standar kualitas dan kredibilitas auditor energi yang dihasilkan.

Oleh karena itu, proposal ini disusun untuk mengajukan program perpanjangan sertifikat kompetensi di bidang auditor energi industri termal mekanikal. Program ini diharapkan dapat memelihara kompetensi auditor energi yang kompeten dan profesional, serta mendukung upaya pemerintah dan industri dalam mencapai target efisiensi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Bexcellent bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Geo Mineral Batubara dan Energi.

Acuan Normatif Sertifikasi Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258)

Tujuan Sertifikasi Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu sebagai Bidang Auditor Energi Industri Termal Mekanikal
  3. Memastikan mutu kegiatan proses pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi Skema Auditor Energi Industri Termal Mekanikal sesuai dengan standar yang ada

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Auditor Energi Industri 

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan proses perpanjangan sertifikat kompetensi Skema Auditor Energi Industri Termal Mekanikal, dalam rangka memelihara kompetensi peserta yang dilaksanakan oleh LSP Geo Mineral Batubara dan Energi.

Unit Kompetensi

  1. istem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 53 Tahun 2018
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.74AEN00.001.2 Merencanakan audit energi
2. M.74AEN00.002.2 Melaksanakan rapat pembukaan
3. M.74AEN00.004.2 Mengumpulkan data termal dan mekanikal
4. M.74AEN00.007.2 Merencanakan pengukuran energi termal dan mekanikal
5. M.74AEN00.010.2 Melakukan survei lapangan pada sistem termal dan mekanikal
6. M.74AEN00.013.2 Melakukan analisis termal dan mekanikal
7. M.74AEN00.015.2 Melaporkan hasil audit energi

Instruktur & Asesmen Auditor Energi Industri

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Energi Industri Termal dan Mekanikal di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Geo Mineral Batubara dan Energi.

Metode Asesmen Sertifikasi Auditor Energi Industri

  • yle=”font-weight: 400;” aria-level=”1″>Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu & Tempat Uji Kompetensi

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Juni 2025

Waktu : 08.00s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama perusahaan/lembaga/instansi klien)

 

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja di bidang energi, khususnya sebagai Auditor Energi Industri Termal Mekanikal.

Persyaratan

  1. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III Teknik. 
  2. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun. 
  3. Telah mengikuti pelatihan Audit Energi dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam butir 5 (dengan melampirkan sertifikat pelatihan). 
  1. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Sarjana Strata I dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 1 (satu) tahun atau, 
  2. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III teknik dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 2 (dua) tahun atau, 
  3. Memiliki pendidikan akhir formal minimal SLTA (SMU/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 15 (lima belas) tahun 
  4. Menyerahkan dokumen bukti portofolio berupa laporan audit energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi.

Persyaratan Lain

  1. Pas foto ukuran 3×4 1 lembar 
  2. Fotokopi identitas diri (E-KTP) 
  3. Fotokopi Ijazah terakhir 
  4. Daftar riwayat kerja (CV/Resume)

FASILITAS

  • Meeting kit (IHT)
  • Souvenir menarik (IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

Informasi Pendaftaran

Office

Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

&

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

(Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813 2517 7427

Email            : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Inspeksi K3 Pertambangan

Pelatihan & Uji Kompetensi Inspeksi K3 Pertambangan

Inspeksi K3 Pertambangan – Keberhasilan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan merupakan salah satu aspek krusial yang tidak hanya menjamin keselamatan para pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap kelancaran operasional dan produktivitas perusahaan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018, setiap perusahaan tambang di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan program-program yang memastikan pengendalian risiko di tempat kerja. Salah satu langkah penting dalam mencapai tujuan ini adalah melalui pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi khusus untuk skema pelaksanaan inspeksi K3 pertambangan.

 

Deskripsi

Pelatihan berbasis kompetensi merupakan pendekatan yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kegiatan K3 di sektor pertambangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memadai. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada aspek teoritis, tetapi juga pada kemampuan praktis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Dengan demikian, para peserta pelatihan akan dibekali dengan keterampilan yang tepat untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan berbagai risiko yang mungkin muncul selama operasional tambang berlangsung.

Selain pelatihan, uji kompetensi menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa standar kompetensi yang telah ditetapkan dapat dipenuhi oleh setiap individu. Uji kompetensi tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai mekanisme validasi terhadap kualitas pelatihan yang telah diberikan. Melalui uji kompetensi, dapat dipastikan bahwa para petugas inspeksi K3 pertambangan benar-benar mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang diharapkan, sehingga kontribusi mereka dalam menjaga keselamatan kerja dapat dioptimalkan.

Dalam konteks pertambangan, di mana risiko kecelakaan dan insiden kerja dapat berdampak besar, keberadaan petugas inspeksi K3 yang kompeten menjadi sangat vital. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan standar K3, melakukan inspeksi rutin, dan mengambil tindakan korektif jika ditemukan potensi bahaya. Oleh karena itu, pelatihan dan uji kompetensi yang sesuai dengan skema pelaksanaan inspeksi K3 ini tidak hanya penting bagi keselamatan para pekerja, tetapi juga bagi keberlanjutan industri pertambangan itu sendiri.

Secara keseluruhan, program pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi untuk skema pelaksanaan inspeksi K3 pertambangan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dan industri dalam meningkatkan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan. Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan K3 di lapangan dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan tujuan nasional untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud memberikan layanan diklat berbasis kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertambangan, khususnya terkait skema Pelaksanaan Pengawasan K3 Pertambangan.

Acuan Normatif Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Tujuan Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Inspeksi K3 Pertambangan
  3. Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten pada industri pertambangan

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertambangan, khususnya terkait skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan.

Unit Kompetensi

 

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018
  3. Standar Kompetensi Skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 MBP.MB01.010.01 Menyusun dan Mempresentasikan Laporan
2 MBP.MB01.018.01 Menginspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Secara Periodik
3 M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
4 M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
5 M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

 

Instruktur & Asesor Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pertambangan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Pertambangan Indonesia Mandiri.

Metode Asesmen Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu dan Tempat Uji Kompetensi

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Juni 2025

Waktu : 08.00 s.d 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

  • Paket In House

Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

Metode                         : OFFLINE

Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama klien)

 

Sasaran Peserta

Program ini sangat direkomendasikan bagi para tenaga teknis pada pekerjaan Inspeksi K3 Pertambangan.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
  2. Surat Pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
  3. D3/SI minimal 1 (satu) tahun
  4. SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
  5. Sertifikat Pelatihan terkait skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan
  6. Surat Izin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
  9. Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI)
  10. Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
  11. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar (background berwarna merah)
  12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas

  • Meeting kit (khusus IHT)
  • Souvenir menarik (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS

Skema Profesi Desainer Grafis – Sertifikasi Kompetensi BNSP untuk Profesi Desainer Grafis adalah proses pengakuan formal yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam bidang desain grafis. Sertifikasi ini menegaskan bahwa seseorang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan yang dibutuhkan untuk bekerja secara profesional di industri desain grafis.

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang calon harus melewati serangkaian uji kompetensi yang melibatkan penilaian terhadap keterampilan praktis, pemahaman teoritis, dan penerapan konsep desain grafis dalam situasi pekerjaan nyata. Uji kompetensi ini sering kali mencakup portofolio desain, ujian tertulis, serta demonstrasi kemampuan praktis dalam menggunakan perangkat lunak desain grafis, pemahaman tentang prinsip desain, dan kemampuan untuk memecahkan masalah dalam konteks desain.

Pentingnya uji kompetensi dalam profesi desain grafis adalah karena bidang ini terus berkembang dengan cepat. Dengan adanya teknologi baru, tren desain yang berubah, dan permintaan pasar yang beragam, seseorang yang bekerja dalam industri desain grafis harus memiliki kemampuan yang terkini dan relevan. Sertifikasi kompetensi membantu memastikan bahwa individu yang bekerja di bidang ini memiliki keterampilan terbaru yang diperlukan untuk berhasil dalam lingkungan kerja yang dinamis.

Selain itu, sertifikasi kompetensi juga memberikan manfaat kepada klien, perusahaan, dan industri secara keseluruhan dengan meningkatkan kepercayaan terhadap profesionalisme dan kemampuan individu dalam menghasilkan desain berkualitas tinggi.

Dengan menjalani uji kompetensi dan mendapatkan sertifikasi dari BNSP, seorang profesional desain grafis dapat meningkatkan daya saingnya, membuktikan kemampuannya secara resmi, dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek desain yang lebih menantang dan menguntungkan.

TUJUAN PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS

  • Menjamin Standar Kualitas Profesionalisme
  • Mendorong Pengembangan Keterampilan
  • Meningkatkan Kepercayaan Publik
  • Menyediakan Pedoman dan Standar
  • Mengakui Prestasi Profesional
  • Meningkatkan Kredibilitas Industri
  • Memfasilitasi Mobilitas Kerja
  • Memberikan Panduan untuk Peningkatan Profesionalisme

REFERENSI DAN ACUAN REGULASI

  • Standarisasi Kompetensi Desainer Grafis ini tentunya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai rumusan kemampuan kerja. SKKNI rujukan Profesi Desainer Grafis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual
  • Peta Okupasi Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017. Skema ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi

PILIHAN SKEMA SERTIFIKASI PROFESI DESAINER GRAFIS Profesi Desainer Grafis

A. SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MUDA

Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Muda

  1. 74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
  2. 74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
  3. 74100.005.02: Menerapkan design brief
  4. 74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
  5. 74100.010.01: Menciptakan karya desain

Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Muda

  • Siswa SMK Jurusan Desain Grafis atau,
  • Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika, atau,
  • Memiliki sertifikat pelatihan sesuai ruang lingkup skema Desainer Grafis Muda atau,
  • Pekerja dengan pengalaman minimal selama 1 tahun di bidang Desainer Grafis Muda

B. SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MADYA

Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Madya

  1. 74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
  2. 74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
  3. 74100.005.02: Menerapkan design brief
  4. 74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
  5. 74100.010.01: Menciptakan karya desain
  6. 74100.007.01: Menetapkan strategi desain
  7. 74100.008.02: Menetapkan konsep desain
  8. 74100.012.02: Mempersentasikan karya desain

Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Madya

  • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Minimal S1 Informastika/sederajat; Atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Skema Desainer Grafis Madya; Atau
  • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Desainer Grafis Madya minimal 1 tahun secara berkelanjutan;

PERSYARATAN SERTIFIKASI

Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA yang meliputi:

  1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
  2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
  • Pas foto 3×4 (3 lembar).
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  • Photocopy ijazah terakhir (1 lembar).
  • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
  • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
  • Portofolio yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.

INSTRUKTUR PEMBINAAN Profesi Desainer Grafis

Para Ahli Bidang Desain Grafis dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM

  • Tanggal: 27 sd 29 Juni 2024
  • Waktu: 08:00 – selesai
  • Tempat: Online

FASILITAS

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir

Informasi

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-bejana-tekan-bexcellent-consultant/