All posts by Rizki Satrio

AK3 PAPA

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat & Pesawat Angkut

AK3 PAPA – Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) adalah daya upaya untuk melindungi pekerja guna mewujudkan produktivitas yang optimal. Hal ini merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap pelaku produksi wajib memberikan jaminan keselamatan dalam pengoperasian peralatan di tempat kerja.

Saat ini, penggunaan pesawat angkat dan angkut seperti crane, overhead crane, dan forklift sangat masif di industri maupun proyek konstruksi. Namun, peralatan tersebut dapat menimbulkan kecelakaan fatal jika terjadi beban lebih atau konstruksi yang tidak layak. Untuk mencegah hal tersebut, penilaian kelayakan harus ditentukan oleh Ahli K3 yang memiliki kompetensi di bidang inspeksi teknik.

Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap perencanaan dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan teknik terlebih dahulu. Oleh sebab itu, PT Bexcellent Mitra Cemerlang menawarkan “Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 PAPA” di Yogyakarta untuk mencetak tenaga ahli yang kompeten.

Tujuan Pelatihan AK3 PAPA

  1. Meningkatkan upaya K3 melalui inspeksi teknik guna mewujudkan efisiensi kerja.

  2. Memperkuat kemampuan penilaian kelayakan konstruksi berdasarkan standar hukum yang berlaku.

  3. Memberikan Sertifikat Kompetensi kepada tenaga Inspector atau Ahli K3 PAPA yang diakui.


Materi Pelatihan yang Akan Dipelajari

Pelatihan ini dibagi menjadi beberapa kelompok materi agar peserta dapat belajar secara terstruktur:

  • Kelompok Dasar: Meliputi Kebijakan K3, UU No. 1 Tahun 1970, serta Sistem Manajemen K3 (SMK3).

  • Kelompok Keahlian: Selanjutnya, peserta akan mempelajari teknis pesawat angkat angkut, sistem hidrolik, hingga perhitungan kekuatan konstruksi.

  • Kelompok Penunjang: Sebagai tambahan, materi ini mencakup mekanika teknik terapan, pengetahuan korosi, dan praktek pengujian di lapangan.


Persyaratan Peserta

Agar dapat mengikuti sertifikasi ini, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Pendidikan minimal D3 Bidang Teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.

  • Membawa dokumen administrasi (FC Ijazah, KTP, Surat Keterangan Sehat, dan CV).

  • Menyiapkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan dan Pakta Integritas.

  • Selain dokumen, peserta wajib membawa Laptop dan Sepatu Safety untuk keperluan praktek.


Waktu, Tempat, dan Fasilitas

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

  • Tanggal: 6 Oktober sd 4 November 2026

  • Tempat: Gedung Bexcellent, Jl. Patangpuluhan No. 26 A, Yogyakarta.

Meskipun intensif, kami memastikan kenyamanan peserta dengan menyediakan berbagai fasilitas. Mulai dari penginapan selama pelatihan, modul lengkap, hingga dropping kepulangan bagi peserta dari luar kota. Akhirnya, bagi peserta yang dinyatakan kompeten, akan mendapatkan Sertifikat Kemnaker RI dan SKP resmi.

Informasi Pendaftaran AK3 PAPA


Office



Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427


Web    : www.bexcellentjogja.com


Nama              :  Satrio


( Customer Relation Officer)


Phone / WA  : 0813-2517-7427


Email :satrio@bexcellentjogja.com

 

konservasi air dan tanah

PELATIHAN KONSERVASI TANAH DAN AIR

Pelatihan Konservasi Tanah & Air – Air saat ini telah digunakan secara meluas meliputi rekreasi, dan industri, melebihi sejarah awal penggunaan air yang hanya untuk konsumsi, pertanian dan transportasi. Tanpa disadari sedikit banyak juga disebabkan pemahaman yang salah terkait air sebagai sumber daya alam tak habis pemanfaatan air secara berlebihan telah berdampak pada ketidakcukupan air untuk dapat dikonsumsi oleh manusia di dunia. Pengambilan air tanah di Indonesia untuk berbagai sektor pembangunan cenderung terus meningkat.

Hampir 70% kebutuhan air bersih masih mengandalkan air tanah, pada sektor industri bahkan 90% kebutuhan airnya masih harus dipenuhi dari air tanah. Pengambilan air tanah tersebut di samping memberi manfaat yang positif, di lain pihak juga menimbulkan dampak negatif berupa penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan amblesan tanah. Kemerosotan kondisi air tanah baik kuantitas dan kualitasnya perlu diupayakan untuk diatasi melalui pengaturan, dilandasi kebijakan yang tepat yang penyusunannya melibatkan berbagai instansi pemerintah serta melalui sarana rekayasa teknis.

Konservasi air tanah adalah upaya melindungi dan memelihara keberadaan, kondisi dan lingkungan air tanah guna mempertahankan kelestarian atau kesinambungan ketersediaan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai, demi kelangsungan fungsi dan kemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik waktu sekarang maupun pada generasi yang akan datang.

Masalah konservasi tanah dan air di Indonesia merupakan tugas berat bagi Bangsa Indonesia mengingat luasnya lahan kritis dan menuju kritis, yang bahkan bertambah setiap tahun, dan tingkat kesulitan penanganan yang tinggi termasuk dalam upaya perbaikan kehidupan tani di wilayah tersebut.

TUJUAN KONSERVASI TANAH & AIR

  • Peserta dapat memahami prinsip-prinsip manajemen konservasi
  • Peserta memahami konsep-konsep dasar dan latar belakang perlunya upaya konservasi air dan tanah
  • Mampu mencapai target dari kegiatan konservasi yang ditetapkan
  • Menjaga keseimbangan kepentingan Stake-Holder, Konsumen, masyarakat dan lingkungan sekitar, Karyawan, Direksi dan Pemerintah

MATERI KONSERVASI TANAH & AIR

  1. Pengertian Konservasi Air dan Tanah
  2. Perkembangan Kondisi Air
  3. Potensi ketersediaan Air
  4. Kerusakan Sumber Air
  5. Metode konservasi Tanah dan Air
  6. Metode Vegetatif
  7. Metode Mekanik
  8. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Konservasi
  9. Proyeksi Kebutuhan Air di Masa Mendatang
  10. Kendala dan masalah yang dihadapi dalam upaya konservasi Air dan Tanah
  11. Studi Kasus Penanganan Konservasi di beberapa Negara

 

WAKTU & TEMPAT PELATIHAN

Tanggal : 28 – 29 Juli 2026

Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB

Via : Online

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta/perusahaan).

 

FASILITAS                                                                

Biaya termasuk fasilitas sebagai berikut :

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Instruktur Berkompeten

 

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id||                  

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

 

operator chainsaw

SERTIFIKASI BNSP OPERATOR CHAINSAW

Operator Chainsaw – Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource). Hal ini dikarenakan hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.

LATAR BELAKANG

Salah satu aktifitas pemanenan hasil hutan adalah penebangan dan pemotongan pohon yang dilaksanakan oleh operator chainsaw. Kegiatan pemanenan hasil hutan berupa kayu memegang peranan penting dalam kegiatan pengelolaan hutan. Berdasarkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) keputusan Menakertrans No. 68 tahun 2013 tentang Penetapan RSKKNI sektor Kehutanan bidang perencanaan, pemanfaatan hasil hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam, serta administrasi kehutanan untuk sumberdaya manusia pada organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  menjadi SKKNI. Terkait dengan itu, maka pengakuan terhadap tenaga teknis bidang pengelolaan kehutanan termasuk Kompetensi Operator Chainsaw perlu disusun oleh Bidang Bina Usaha Kehutanan dalam rangka membangun, memelihara dan memastikan kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw baik pada Lembaga/Instansi Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, BUMS maupun Koperasi. 

Program pelatihan ini dirancang tidak hanya secara teoritis tetapi juga didesain dengan kegiatan praktek sehingga materi yang diberikan bisa langsung diaplikasikan oleh para peserta. Agar maksud dan tujuan diklat dapat tercapai, maka komposisi praktek lebih ditekankan.  Sehubungan dengan hal tersebut, Bexcellent Consultant sebagai lembaga professional yang bergerak dibidang penyedia jasa pelatihan dan konsultasi, yang bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lingkungan Hidup Indonesia (LHI) bermaksud mengajukan penawaran program In-house training dengan tema “TRAINING CHAINSAW OPERATOR”. Pelatihan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari kerja dengan detil pelaksanaan sebagaimana terlampir pada proposal ini.

 

ACUAN NORMATIF SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

  • Peraturan Menteri Kehutnan nomor : P.58/Menhut-II/2008 tentang Kopentensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  • Keputusan Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS).

 

BENTUK DAN METODE KEGIATAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

Kegiatan dilaksanakan secara In-House di Perusahaan dengan durasi tiga hari (24 jam pertemuan). Selain penyampaian materi berupa pembekalan pra asessment di dalam kelas, peserta juga akan diuji kompetensinya dalam mengoperasikan mesin chainsaw sesuai prosedur dan standar K3 dengan penebangan pohon di lapangan.

 

TUJUAN SERTIFIKASI OPERATOR CHAINSAW

  • Memastikan dan memelihara kompetensi Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw lingkup Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN Kehutanan, BUMD Kehutanan, BUMS Kehutanan maupun Koperasi
  • Memastikan dan memelihara kompetensi para Melaksanakan Penebangan (Felling)  dan Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw mandiri.

 

METODE PELATIHAN OPERATOR CHAINSAW

Pelatihan disampaikan dengan metode pengajaran orang dewasa (andragogy) melalui beberapa model penyampaian (delivery): tatap muka dalam bentuk pemberian materi oleh pengajar, diskusi dan tanya jawab, dan praktek lapangan dan/atau simulasi.

 

MATERI

Materi yang akan disampaikan dalam program pelatihan mencakup teori dan praktek dalam pengoperasian, dengan rincian sebagai berikut:

Mata Pelajaran

1. Bina Suasana Pelatihan

2. Peraturan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)

3. Penggunaan dan Perawatan Gergaji Mesin

4. Teknik Penebangan Pohon

5. Teknik Pembagian Batang

6. Teknik Pertolongan Pertama (P3K)

 

SKKNI & UNIT KOMPETENSI

Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Ganis) Pengelolaan Hutan Produksi Lestari telah ditetapkan oleh Menakertrans nomor no. 144 tahun 2013  tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan (SKKNI GANIS). Adapun penjelasan unit kompetensi yang dimaksud pada profesi penebang pohon adalah sebagai berikut:

 

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

KHT.PH02.044.01

1.      Melaksanakan Penebangan (Felling

2.      Pembagian Batang (Bucking) dengan Menggunakan Alat Chainsaw

 

 

INSTRUKTUR & VENUE

 

Team Asosiasi dari LSP

Waktu                :  Tentative ( 2 hari pelatihan + 1 hari Asessment )

Pukul                 : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat              :  Lokasi Perusahaan

Pelatihan dan kegiatan praktek diselenggarakan selama tiga hari (total 24 jam pertemuan efektif), dengan rincian sebagai berikut:

HARI KE

KEGIATAN

INSTRUKTUR

I

Pembekalan

Praktek di kelas  

Instruktur & Asisten

II

Pembekalan

Praktek Lapangan

Instruktur & Asisten

III

Pra Assessment

Assessment

Tim LSP

 

Adapun lokasi pelatihan dan praktek disiapkan oleh Klien. Waktu pelaksanaan diklat dapat disesuaikan dengan agenda perusahaan.

 

PERALATAN DAN BAHAN PRAKTEK

  • Untuk ruang kelas LCD Proyektor, laptop, flipchart, kertas plano, papan tulis, spidol, penghapus, dll.
  • Untuk lapangan: Areal kerja penebangan dan pembagian batang, pohon siap tebang, chainsaw dan peralatannya, peralatan keamanan operator chainsaw (safety shoes, rompi, helm, sarung tangan), kamera, ToA/ load speaker dll.

 

PESERTA

Peserta yang diharapakan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain para karyawan yang dalam pekerjaannya menggunakan gergaji mesin sebagai peralatannya.

Persyaratan Peserta

  • Memiliki pengetahuan dasar tentang pengoperasian chainsaw
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis
  • Minimal SMK, yang sederajat dengan pengalaman 1 (satu) tahun
  • Telah mengikuti pelatihan mengoperasikan chainsaw, atau pelatihan yang sejenis, yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang syah

 

Syarat Peserta Uji

  • KTP
  • Izajah Terakhir
  • Pas Foto 3*4 , 4*6 masing – masing 3 lembar Backgroun Merah
  • Portofolio 3 tahun terakhir
  • CV ter Update
  • JSA
  • Dokument pendukung ( foto kegiatan, atau ceklist pekerjaan)
  • Sertifikat pendukung lainnya

 

Persyaratan & APD bagi peserta

  • Protective helmet
  • Face Shield or Protective Glasses
  • Earmuffs
  • Gloves
  • Safety shoes
  • Safety clothes and vests
  • Protector pants

 

Fasilitas

  • Honor instruktur
  • Hardcopy materi
  • Training kit
  • Sertifikat BNSP
  • Sertifikat lembaga
  • Souvenir

* Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku ( Ppn & Pph )
  • Biaya transportasi PP :
  • tim penyelenggara (Yogyakarta)
  • Instruktur & Asisten Instruktur (Jakarta)
  • Asessor & Asisten Asessor (Jakarta)
  • Transportasi Akomodasi lokal Instruktur & Tim (selama kegiatan training)
  • Fasilitas training: LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.
  • Chainsaw yang digunakan untuk penebangan
  • Pohon yang telah legal untuk ditebang sebagai praktek di lapangan

INFORMASI & PENDAFTARAN

Office

Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: (0274) 287 1 048

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

 

Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BNSP BIDANG PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN

Sertifikasi BNSP Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan – Pertanian yang berkelanjutan dan produktif merupakan salah satu pilar utama ketahanan pangan dan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ini, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) menjadi sangat krusial untuk memastikan kualitas dan kuantitas hasil pertanian. OPT, seperti hama dan penyakit tanaman, dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan dan berdampak pada kesejahteraan petani. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus dalam pengelolaan OPT. Oleh karena itu, sertifikasi profesi di bidang pengendalian OPT menjadi penting untuk menjamin bahwa para praktisi di lapangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif dan bertanggung jawab.

Sertifikasi profesi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan formal atas kemampuan dan keahlian seseorang, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan standar pengelolaan OPT di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi, para profesional diharapkan dapat mengikuti perkembangan terbaru dalam teknologi dan metode pengendalian OPT, serta menerapkan praktik-praktik terbaik yang sesuai dengan regulasi dan pedoman yang berlaku. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian, pengurangan penggunaan pestisida yang berlebihan, dan pelestarian lingkungan. Melalui sertifikasi ini, Indonesia dapat memperkuat sistem pertanian yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Tujuan Sertifikasi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Bidang Keahlian sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Sektor Pertanian Bidang Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Unit  Kompetensi Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

Pembekalan unit kompetensi berdasarkan SKKNI Nomor Kep 08/MEN/I/2011

 

Kompetensi Umum dan Inti pada masing-masing level POPT

No Unit Kompetensi Asisten Pengendali Pengendali Ahli Pengendali  
I. Kelompok Kompetensi Umum
1 Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Kehidupan * * *  
2 Mengorganisasikan Pekerjaan . . .  
3 Melakukan Komunikasi Dialogis . . .  
4 Membangun Jejaring Kerja . . .  
5 Mengorganisasikan Masyarakat . . .  
II. Kelompok Kompetensi Inti
1 Melaksanakan Pengamatan Keliling * o o  
2 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Keliling o * o  
3 Melaksanakan Pengamatan Tetap * (1) o o  
4 Mengevaluasi Hasil Pengamatan Tetap o * (1) o  
5 Menganalisis Dinamika Populasi OPT o o * (1)  
6 Melaksanakan Surveilans  
7 Mengevaluasi Hasil Surveilans o  
8 Mengumpulkan Spesimen  
9 Memurnikan Isolat * * o  
10 Membuat koleksi OPT/OPTK * * o  
11 Membuat Bahan Informasi dan Visualisasi OPT/OPTK * * *  
12 Memprakirakan Risiko OPT o * (1) * (1)  
13 Melakukan analisis risiko OPT/OPTK o o * (2)  
14 Melaksanakan Pengendalian OPT/Perlakuan karantina OPTK * * *  
15 Mengevaluasi Keefektifan Pengendalian OPT/Tindakan Karantina OPTK o * *  
16 Mengembangkan Teknik Pengamatan OPT/OPTK o o *  
17 Mengembangkan Teknik Peramalan OPT o o * (1)  
18 Mengembangkan Teknik Pengendalian OPT/Tindakan Karantina OPTK o o *  
19 Mengevaluasi Manfaat Penerapan PHT o o * (1)     

Keterangan :

*/./-        Unit Kompetensi yang harus diujikan, berlaku untuk POPT Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Karantina

o         Unit kompetensi yang tidak diujikan

* (1)     Hanya berlaku untuk POPT Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan

* (2)     Hanya berlaku untuk POPT Karantina

 

Kompetensi Khusus/Pilihan Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

No Unit Kompetensi Keterangan
III. Kelompok Kompetensi Khusus/ Pilihan
1 Mengeksplorasi Agens Hayati Unit Kompetensi Pilihan:

1. Asisten Pengendali diharuskan memilih 3 unit kompetensi khusus.

2. Pengendali diharuskan memilih 5 unit kompetensi khusus.

3. Ahli Pengendali diharuskan memilih 7 unit kompetensi khusus.

2 Mengembangkan Formulasi Agens Hayati
3 Mengembangkan Biopestisida
4 Mengembangkan Pestisida Nabati
5 Mengidentifikasi Bakteri
6 Mengidentifikasi Virus
7 Mengidentifikasi Cendawan
8 Mengidentifikasi Nematoda
9 Mengidentifikasi Serangga
10 Mengidentifikasi Gulma
11 Mengidentifikasi Tungau
12 Mengidentifikasi Mollusca
13 Mengidentifikasi Phytoplasma
14 Mengembangkan Teknologi Spesifik Lokasi (Indigenous technology) dan Pengendalian OPT
15 Menentukan atau Mengembangkan Ambang Pengendalian OPT
16 Mengkalibrasi Alat Pengendalian/Perlakuan Karantina
17 Mengembangkan Alat Perangkap OPT/OPTK
18 Melakukan Fumigasi
19 Mengkaji Eksplosi OPT dan Taksasi Kehilangan Hasil
20 Memandu Kelompok Tani Dalam Penerapan PHT

 

Persyaratan Peserta Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan

  1. Pas foto 3×4 (3 lembar).
  2. Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
  3. Copy ijazah terakhir (1 lembar).
  4. Copy sertifikat yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti, bila ada.
  5. CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti.
  6. Portofolio yang relevan dengan skema sertifikasi yang diikuti, bila ada. 

Instruktur

Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan praktisi dan tim assessor dari LSP.

Waktu dan Tempat

Tanggal                 : 3 hari di Juni 2026

Pukul                     : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi                    : Yogyakarta

(Tanggal pelaksanaan bersifat tentative, menyesuaikan kebutuhan peserta dan kesediaan instruktur serta asesor)

 

Fasilitas

Fasilitas:

  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

Tidak termasuk fasilitas:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi & Pendaftaran

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio (Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan – BNSP

Inspektur Bejana Tekan – Sertifikasi BNSP Inspektur Bejana Tekan merupakan salah satu sertifikasi kompetensi yang sangat penting bagi tenaga kerja di sektor industri minyak dan gas bumi (migas), petrokimia, pembangkit energi, serta berbagai industri proses lainnya yang menggunakan peralatan bertekanan tinggi. Dalam kegiatan industri modern, penggunaan bejana tekan (pressure vessel) menjadi sangat umum karena peralatan ini digunakan untuk menyimpan, memproses, maupun mengalirkan fluida pada tekanan tertentu. Namun, karena bekerja dalam kondisi tekanan tinggi, bejana tekan memiliki potensi risiko yang besar apabila tidak dirancang, diproduksi, dan diawasi dengan baik.

Kegagalan pada bejana tekan dapat menyebabkan berbagai risiko serius seperti kebocoran gas, ledakan, kerusakan fasilitas industri, hingga kecelakaan kerja yang membahayakan pekerja di sekitarnya.

Oleh karena itu, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan pemeriksaan dan evaluasi kondisi peralatan tersebut.

Untuk memastikan kompetensi tenaga kerja di bidang ini, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menetapkan standar kompetensi nasional bagi profesi Inspektur Bejana Tekan.

Saat ini standar kompetensi tersebut telah diperbarui melalui:

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI

Bejana Tekan

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.

Peraturan ini menggantikan standar sebelumnya yang mengacu pada Kepmenaker Nomor 120 Tahun 2014, sehingga struktur unit kompetensi serta standar keahlian telah disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri saat ini.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan yang dikemas dengan pembekalan berupa materi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi asesi yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi yang ditunjuk oleh LSP Energi.

Acuan Normatif

 

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi inspektur bejana tekan mengacu pada berbagai regulasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja serta sektor industri migas.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Mijn Politie Reglement 1930 (Staadsblad 1930 Nomor 341)
  • Mijn Ordonnantie Tahun 1930 Nomor 38
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • SK Dirjen Migas Nomor 84/K/38/DJM/1998 tentang pedoman inspeksi keselamatan kerja instalasi

migas

  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 159 Tahun 2024 tentang SKKNI Bejana Tekan
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 118 Tahun 2024 tentang SKKNI K3 Industri Migas

Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja yang

berprofesi sebagai inspektur bejana tekan.

.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:

  • menerapkan regulasi K3 migas dalam kegiatan inspeksi bejana tekan
  • memahami jenis, desain, material, serta analisis risiko peralatan bertekanan
  • mensupervisi dan menilai proses pabrikasi sesuai standar dan spesifikasi
  • melakukan inspeksi bejana tekan pada seluruh tahap siklus hidup (fabrikasi, reparasi, alterasi, operasi,

dan shutdown)

  • mengevaluasi hasil inspeksi serta menyusun laporan dan rekomendasi teknis sesuai standar

Keselamatan

Materi

Unit Kompetensi Dasar

  • B.09KKK00.001.3 Menerapkan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan

kesehatan kerja di industri migas.

Kompetensi Teknis

  • M.71BTN00.002.1 Menentukan jenis bejana tekan.
  • M.71BTN00.007.1 Mengidentifikasi material bejana tekan.
  • M.71BTN00.006.1 Memilih material bejana tekan.
  • M.71BTN00.003.1 Melakukan analisis risiko serta pengendalian potensi bahaya.

Unit Kompetensi Pabrikasi

  • M.71BTN00.010.1 Mensupervisi proses pabrikasi bejana tekan di workshop.
  • M.71BTN00.009.1 Menyiapkan SOP pabrikasi bejana tekan sesuai kontrak.
  • M.71BTN00.016.1 Melakukan penilaian terhadap hasil kinerja pabrikasi.

Unit Kompetensi Inspeksi

  • M.71BTN00.019.2 Melakukan inspeksi bejana tekan pada tahap pabrikasi.
  • M.71BTN00.020.2 Melakukan inspeksi saat proses reparasi.
  • M.71BTN00.021.2 Melakukan inspeksi saat terjadi alterasi.

 

  • M.71BTN00.022.2 Melakukan inspeksi saat peralatan beroperasi.
  • M.71BTN00.023.2 Melakukan inspeksi saat peralatan tidak beroperasi.

Unit Kompetensi Evaluasi dan Pelaporan

  • M.71BTN00.024.2 Melakukan evaluasi hasil inspeksi.
  • M.71BTN00.025.2 Menyusun laporan serta rekomendasi hasil inspeksi.

Instruktur Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari tim asosiasi Ikatan Ahli Teknik Migas Indonesia melibatkan praktisi di bidang pekerjaan inspeksi bejana tekan.

Peserta Inspektur Bejana Tekan

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, operator dan staf maintenance pada pekerjaan inspeksi bejana tekan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

Persyaratan Peserta:

  1. Pendidikan minimal D3, berpengalaman dalam bidang Bejana Tekan minimal 5 tahun
  2. Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
  3. CV atau portofolio pekerjaan
  4. Fotokopi sertifikat-sertifikat pelatihan teknik atau K3 yang dimiliki sebagai pendukung
  5. Surat rekomendasi dari perusahaan
  6. Fotokopi KTP dan Ijazah Terakhir
  7. Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
  8. Setiap peserta wajib membawa Laptop

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat kualifikasi bidang Migas.

Fasilitas Inspektur Bejana Tekan

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Waktu & Tempat

Hari/Tanggal : 23 sd 25 Juni 2026

Pukul              : 08.00 – selesai

Tempat           : Jakarta

In – house      : depend on Request

Informasi

Office

 

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

 

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( BEXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

 

Inspektur Kelistrikan

Pelatihan & Ujikom Inspektur Kelistrikan

Sertifikasi Inspektur Kelistrikan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sector industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegangjabatantenagateknikkhusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sector industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sector industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia.

Deskripsi

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tata cara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistrikan sub sektor industri migas dan panas bumi.  Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

 

LINGKUP KEGIATAN & TUJUAN

LINGKUP KEGIATAN

     Kegiatan dimaksu dadalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Safety, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP ENERGI. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

TUJUAN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) atau pun pihak pemilik/owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya system kelistrikan perusahaan

Materi 

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengantar K3 Listrikdan OSHA untuk Pemeriksaan Listrik Industri (Electrical Inspection)
  3. Electrical Tools
  4. Sistem Kelistrikan Pembangkitan
  5. Identifikasi resiko dan Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan
  6. Prosedur Pengujian, Gambar dan Spesifikasi peralatan Pembangkitan
  7. Teknis Inspeksi dan Pra-syarat Kondisi
  8. Pembuatan Form check list pemeriksaan listrik ( Electrical Inspection Check List Form)
  9. Code dan Standard
  10. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Kelistrikan berdasarkan SKKNI
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Riwayat Data Peralatan
  • Melakukan Identifikasi Kelistrikan
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
  • Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control Center)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

 

PERSYARATAN PESERTA INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masihberlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)
  5. Surat rekomendasi
  1. Menyiapkan Portofolio pekerjaan / dokumen lain yang mendukung
  1. Surat keterangan sehat dari dokter
  2. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke satrio@bexcellentjogja.com atau WA: 0813-2517-7427 terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Kelistrikan.

 

WAKTU & TEMPAT SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN

Tanggal : 7 sd 9 Juli 2026

Waktu   : 08.00 – selesai

Lokasi   : Yogyakarta

 

INSTRUKTUR & ASSESOR INSPEKTUR KELISTRIKAN

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi kelistrikan dan untuk uji kompetensi oleh assessor dari tim LSP

 

FASILITAS INSPEKTUR KELISTRIKAN

  • Training Module
  • Sertifikat Bexcellent
  • Sertifikasi BNSP (bila berkompeten)
  • Souvernir
  • Training room with full AC facilities
  • Coffee Break, snack dan makan siang selama hari pelatihan
  • Qualified Instructor

Informasi Sertifikasi Inspektur Kelistrikan

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

 

 

 

OPERASIONAL TAMBANG TERBUKA JANGKA PANJANG

PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA PERENCANAAN OPERASIONAL TAMBANG TERBUKA JANGKA PENDEK

Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek – Industri pertambangan, khususnya tambang terbuka, menuntut perencanaan yang matang dan terukur untuk memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan efisien, aman, dan sesuai target. Salah satu aspek yang sangat penting dalam siklus produksi tambang adalah perencanaan operasional jangka pendek, yang biasanya mencakup rentang waktu harian, mingguan, hingga bulanan. Perencanaan ini menjadi dasar pengambilan keputusan lapangan, alokasi sumber daya, dan evaluasi produktivitas, sehingga sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan penambangan secara keseluruhan.

Untuk menghasilkan tenaga kerja yang mampu menyusun dan menerapkan perencanaan operasional jangka pendek secara efektif, diperlukan peningkatan kapasitas melalui pendekatan yang sistematis dan berbasis standar nasional. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi dengan Skema Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek menjadi strategi penting dalam menjawab kebutuhan industri. Program ini disusun mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 64 Tahun 2021, yang memuat unit-unit kompetensi teknis dalam merencanakan dan mengatur operasional tambang terbuka secara efisien dalam jangka pendek.

LATAR BELAKANG

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam menyusun rencana operasional harian hingga bulanan, termasuk dalam aspek penggalian, pemuatan, pengangkutan, penjadwalan alat, dan manajemen waktu kerja. Peserta juga akan dilatih untuk mengoperasikan perangkat lunak perencanaan tambang, menganalisis kondisi lapangan terkini, serta menyusun laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana. Dengan demikian, pelatihan ini menjembatani antara aspek teoritis dan praktik lapangan yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Setelah pelatihan selesai, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP. Uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki kemampuan sesuai dengan standar SKKNI yang berlaku, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan teknis, maupun sikap kerja profesional. Sertifikat kompetensi yang diperoleh akan menjadi bukti sah atas keahlian peserta, serta memperkuat daya saingnya di pasar kerja sektor pertambangan nasional maupun global.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang pertambangan khususnya dalam perencanaan operasional tambang terbuka jangka pendek.

ACUAN NORMATIF TAMBANG TERBUKA JANGKA PENDEK

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan

 

TUJUAN TAMBANG TERBUKA JANGKA PENDEK

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen pada Skema Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek 
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu pada bidang pertambangan khususnya dalam Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek 
  3. Memastikan mutu kegiatan pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan uji sertifikasi skema Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Pendek telah sesuai standar kompetensi yang ditetapkan

 

BENTUK KEGIATAN TAMBANG TERBUKA JANGKA PENDEK

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang merupakan rangkaian dari proses pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan secara tatap muka oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertambangan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI Nomor 63 Tahun 2021
  3. Standar Kompetensi Skema Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Panjang

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 B.05TMB01.001.2 Melakukan Tinjauan Rencana Strategis Perusahaan, Studi Kelayakan, dan Estimasi Cadangan
2 B.05TMB01.002.2 Melakukan Tinjauan Rencana Tambang Terbuka Jangka Pendek
3 B.05TMB01.003.2 Melakukan Optimasi Penambangan dan Analisis Sensitivitas
4 B.05TMB01.004.2 Melakukan Desain Tambang
5 B.05TMB01.005.2 Merencanakan Tambang Terbuka Jangka Panjang
6 B.05TMB01.006.2 Merencanakan Sarana dan Prasarana Pendukung Tambang Terbuka
7 B.05TMB01.007.2 Menyusun Rencana Reklamasi Tambang Terbuka
8 B.05TMB01.008.2 Menganalisis Kinerja Tambang Terbuka
9 B.05TMB01.009.2 Menyusun Perencanaan Anggaran
10 B.05TMB01.010.2 Menyusun Laporan

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman di bidang alat berat di sektor pertambangan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Asesmen (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan : (2 hari PBK + 1 hari Asesmen)

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK : TUK Sewaktu di Hotel Noor, Bandung

 

  • Paket Reguler Blended

Tanggal PBK : (2 hari PBK secara online)

Tanggal Asesmen : (1 hari Asesmen secara offline)

Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK : TUK Sewaktu di Hotel Noor, Bandung

 

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan personil maupun profesional yang aktivitas pekerjaannya di bidang pertambangan, khususnya dalam Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Panjang.

 

PERSYARATAN DASAR 

  1. Memiliki Ijazah minimal SMA/SMK sederajat dan pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang merencanakan operasional tambang; atau
  2. Memiliki Ijazah minimal D3 teknik dan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Merencanakan Operasional Tambang; atau
  3. Memiliki ijazah minimal S1 teknik dan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Merencanakan Operasional Tambang,
  4. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang Perencanaan Operasional Tambang Terbuka Jangka Panjang
  5. Copy KTP sebagai WNI
  6. Copy Ijazah terakhir
  7. Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan
  8. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 3 lembar (background Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 0813-2517-7427

Pengawas Operasional Pertama

Pelatihan Sertifikasi BNSP POP: Pengawas Operasional Pertama

Sertifikasi POP BNSP – Industri pertambangan adalah sektor yang dinamis, menuntut komitmen tinggi terhadap keselamatan, efisiensi, dan kepatuhan regulasi. Di tengah kompleksitas ini, peran Pengawas Operasional Pertama pada pertambangan menjadi sangat krusial. Mereka adalah garda terdepan yang memastikan setiap kegiatan di lapangan berjalan aman, efektif, dan sesuai standar.

Untuk memenuhi tuntutan ini, setiap pengawas wajib memiliki kompetensi yang diakui, dan salah satu cara terbaik adalah melalui Pelatihan POP (Pengawas Operasional Pertama). Program ini tidak hanya membekali Anda dengan pengetahuan teknis, tetapi juga dengan legalitas profesi yang akan membawa karier Anda ke level selanjutnya.

Mengapa Pelatihan POP Wajib Diikuti oleh Setiap Pengawas?

Sertifikasi POP bukan sekadar syarat formal, melainkan investasi strategis untuk masa depan karier Anda. Ini adalah fondasi yang akan membedakan Anda dari yang lain dan membuka banyak peluang.

Meningkatkan Kompetensi dan Keamanan Kerja Pengawas Operasional Pertama

Sebagai seorang pengawas, tanggung jawab Anda adalah memastikan seluruh tim bekerja dengan aman. Pelatihan POP memberikan pemahaman mendalam tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan tambang. Anda akan belajar cara mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang ada, sehingga operasional bisa berjalan lebih efisien tanpa mengorbankan keselamatan.

 

Memenuhi Persyaratan Hukum dan Regulasi Pengawas Operasional Pertama

Industri pertambangan diatur oleh peraturan yang ketat dari pemerintah, terutama Kementerian ESDM. Pelatihan POP memastikan Anda selalu patuh terhadap setiap peraturan dan standar yang berlaku. Ini adalah hal yang esensial, tidak hanya untuk menjaga operasional perusahaan tetap legal, tetapi juga untuk melindungi diri Anda sebagai profesional.

 

Mempercepat Jalur Karier Profesional Anda

Bagi Anda yang ingin naik jabatan atau beralih ke posisi yang lebih strategis, sertifikat POP adalah bekal yang tak ternilai. Banyak perusahaan pertambangan menjadikan sertifikasi ini sebagai syarat mutlak untuk promosi. Dengan memiliki sertifikat POP, Anda secara tidak langsung mengirim sinyal bahwa Anda adalah individu yang serius, kompeten, dan siap untuk memikul tanggung jawab lebih besar.

Materi Sesuai Unit Kompetensi

NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1. PMB.PO02.001.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
2. PMB.PO02.002.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
3. PMB.PO02.003.01 Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
4. PMB.PO02.004.01 Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
5. PMB.PO02.005.01 Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
6. PMB.PO02.006.01 Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
7. PMB.PO02.007.01 Melaksanakan Inspeksi
8. PMB.PO02.008.01 Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

 

Persyaratan Peserta

  1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, berlatar belakang merah dan berpakaian kemeja
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Copy Ijazah Terakhir
  4. Surat Pengalaman Kerja Di Tambang :
    SMA Sederajat : 10 Tahun
    D3 : 3 Tahun
    S1 – dst : 1 Tahun
  5. Copy Paspor dan Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
  6. Curriculum Vitae (CV)
  7. Copy Sertifikat Diklat/Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP)

Waktu & Tempat Pengawas Operasional Pertama

    • Tanggal : 11 sd 13 agustus 2026 secara online
    • Waktu : (08.00 – 16.00 WIB)

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Minerba

SERTIFIKASI PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Sertifikasi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Minerba – Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, aktivitas pertambangan juga memiliki dampak terhadap lingkungan yang perlu dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Reklamasi menjadi salah satu upaya penting dalam memulihkan fungsi lingkungan pascatambang agar tetap produktif dan sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, kemampuan dalam melaksanakan reklamasi pada kegiatan pertambangan menjadi kompetensi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan lingkungan pertambangan yang sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.

Sebagai langkah nyata dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan uji kompetensi dengan skema “Pelaksanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara” berdasarkan SKKNI Nomor 126 Tahun 2017 merupakan inisiatif strategis dalam mendukung kebutuhan industri pertambangan. Skema ini dirancang untuk memastikan peserta tidak hanya memahami aspek teoritis terkait reklamasi, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dalam melaksanakan persiapan program reklamasi, melaksanakan program reklamasi, melakukan perawatan areal reklamasi, serta membuat realisasi biaya pelaksanaan reklamasi sesuai standar yang berlaku.

Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan teknis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja di sektor pertambangan. Dengan pendekatan berbasis kompetensi, peserta diharapkan mampu menerapkan pelaksanaan reklamasi secara efektif, aman, dan sesuai dengan ketentuan perusahaan maupun regulasi pemerintah, termasuk penerapan prinsip Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL). Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi dilakukan untuk memastikan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi kerja nasional yang ditetapkan dalam SKKNI sehingga mampu bekerja secara profesional dan kompeten di bidangnya.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dan uji kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi bidang terkait, khususnya pada skema Pelaksanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara kepada klien. Program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan industri pertambangan yang terus berkembang.

ACUAN NORMATIF PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  3. Konsep SKKNI Sebagai Acuan Standar Kebutuhan Industri Terhadap Tenaga Kompeten
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2019

TUJUAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA

  1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam pelaksanaan reklamasi pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
  2. Membekali peserta dengan kompetensi sesuai SKKNI Nomor 126 Tahun 2017 pada skema Pelaksanaan Reklamasi.
  3. Memastikan peserta mampu melaksanakan program reklamasi dan perawatan areal reklamasi sesuai standar industri dan prinsip K3LL.
  4. Memberikan pengakuan kompetensi melalui uji kompetensi dan sertifikasi BNSP di bidang reklamasi pertambangan.

BENTUK KEGIATAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Pertambangan.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI PELAKSANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. 126 Tahun 2017
  3. Standar Kompetensi Skema Pelaksanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 B.062022.004.01 Mengevaluasi Prinsip Dasar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja
2 B.062022.006.01 Menerima dan Memahami Informasi yang Berkaitan dari Beberapa Sumber
3 B.05LMB02.001.1 Melaksanakan Persiapan Program Reklamasi
4 B.05LMB02.002.1 Melaksanakan Program Reklamasi
5 B.05LMB02.003.1 Melaksanakan Perawatan Areal Reklamasi
6 B.05LMB02.004.1 Membuat Realisasi Biaya Pelaksanaan Reklamasi

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam profesi Reklamasi Pasca Pertambangan di institusi/perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

            Program ini ditawarkan dengan pilihan metode penyelenggaraan sebagai berikut:

Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan  : 23 sd 25 Juni 2026

Waktu                         : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Venue/TUK                : TUK Sewaktu di Jakarta

 

FASILITAS

  • Materi
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Sertifikat dari Miner Solution
  • Sertifikat BNSP
  • Snack dan makan siang selama pelatihan
  • Room Meeting

 

SASARAN PESERTA

Pelatihan dan uji kompetensi ini ditujukan bagi tenaga kerja, staf teknis, supervisor, engineer, dan personel yang terlibat dalam kegiatan reklamasi pada pertambangan mineral dan batubara, serta individu yang ingin meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikasi BNSP di bidang terkait.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Scan/fotokopi KTP/KK bagi WNI atau Paspor/KITAS dari imigrasi bagi WNA;
  2. Scan/fotokopi Ijazah Terakhir (minimal SMA/SMK sederajat);
  3. Scan/fotokopi Surat pengalaman kerja di bidang Melaksanakan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  4. Scan/fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pelaksanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
  5. Pas foto terbaru 3×4 menggunakan kemeja dengan latar berwarna merah; dan
  6. Curriculum Vitae (CV) Terbaru.

.

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

Sertifikasi Pelaksana Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Level 3) BNSP

Sertifikasi Konservasi Perairan BNSP – Sertifikasi Pelaksana Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Level 3) adalah sertifikasi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Sertifikasi ini biasanya diberikan oleh lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan dalam bidang konservasi perairan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

Untuk memperoleh sertifikasi ini, seseorang harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam hal-hal seperti identifikasi, pemetaan, dan pemantauan sumber daya perairan; perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan; serta koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

Sertifikasi ini dapat meningkatkan kemampuan dan kredibilitas seseorang dalam bidang pengelolaan konservasi perairan, sehingga dapat membuka peluang karir yang lebih baik di sektor ini. Namun, untuk memperoleh sertifikasi ini biasanya dibutuhkan pelatihan dan ujian yang ketat dan serius.

Tujuan

Tujuan dari Sertifikasi Pelaksana Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Level 3) adalah untuk memastikan bahwa individu yang memegang sertifikasi ini memiliki kemampuan untuk melakukan perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi air dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi.

Sertifikasi ini dirancang untuk mengukur kemampuan individu dalam merencanakan dan mengelola kawasan konservasi perairan, termasuk pemahaman mereka tentang sumber daya perairan, strategi pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif, dan peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Dengan memiliki sertifikasi ini, individu diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam merencanakan dan mengelola kawasan konservasi perairan, sehingga dapat membantu dalam memastikan keberlanjutan sumber daya perairan dan lingkungan yang terkait di masa depan.

Untuk itu, kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta pelatihan, yang merupakan unit pengelola kawasan konservasi dan dinas terkait. Sasaran peserta tersebut didasari oleh tugas dan fungsinya yang bergerak di bidang perencanaan pengelolaan kawasan konservasi dari target wilayah dibangunnya kawasan konservasi.

Unit Kompetensi

No Kode Unit Unit
1 A.033101.002.01 Menjelaskan beberapa proses dan interaksi penting pada ekosistem pesisir dan laut.
2 A.033103.001.01 Menjelaskan prinsip-prinsip kegiatan pendidikan untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan.
3 A.033105.001.01 Menjelaskan prinsip-prinsip kegiatan perikanan berkelanjutan di kawasan konservasi perairan.
4 A.033101.003.01 Melakukan kegiatan persiapan awal perencanaan.
5 A.033101.001.01 Menjelaskan prinsip-prinsip dasar pengelolaan kawasan konservasi perairan

 

Persyaratan Peserta

  1. Fotokopi KTP atau kartu identitas yang Anda miliki.
  2. Pas foto ukuran 3×4 dengan background bebas sebanyak 2 lembar.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  4. Surat keterangan keaslian dokumen.
  5. Contoh laporan pekerjaan yang disertai dengan portofolio.
  6. Curriculum vitae atau riwayat hidup.
  7. Surat referensi perusahaan.
  8. Deskripsi pekerjaan atau job description Anda.
  9. Fotokopi sertifikat yang telah expired.
  10. Demonstrasi pekerjaan.
  11. Pengalaman industri.

Waktu & Tempat

Tanggal     : 3 hari di Juni 2026

Waktu       : 08:00 sd selesai

Tempat     : Yogyakarta

Instruktur Sertifikasi Konservasi Perairan

DR., Drs. Tarzan Purnomo, M.Si. & Tim LSP

Fasilitas Sertifikasi Konservasi Perairan

Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

  • Materi training
  • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Souvernir
  • 2 × coffe break & 1 Lunch

Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:

  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi Sertifikasi Konservasi Perairan

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                             Customer Relation Officer

 Phone / WA  : 0813 – 2517 – 7427

Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-corporate-communication-bnsp-2/