All posts by Rizki Satrio

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA) – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas. Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

 

TUJUAN SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  • Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri maupun air limbah domestik
  • Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  • Memahami operasional pengolahan air limbah
  • Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah

 Bentuk Kegiatan

Proses uji kompetensi menggunakan metode :

  1. Checklist Portofolio
  2. Observasi Demonstrasi
  3. Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1-2 jam.
  4. Disertai dengan proses pelaksanaan praktek penggunaan piranti keras
  5. Pelaksanaan uji kompetensi bisa secara inhouse ataupun public.

UNIT KOMPETENSI SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Kode Unit Nama
E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

INSTRUKTUR SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidangnya dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

PERSYARATAN PESERTA

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar / Soft file (Jpg)
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
    1. Copy ijazah terakhir
    2. Copy sertifikat pelatihan (Jika ada)
    3. Daftar riwayat hidup/ CV
    4. Deskripsi pekerjaan/ Jobdesk
    5. Surat Keterangan Kerja / Surat Rekomendasi Perusahaan
    6. Laporan

 

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal          : 20 – 22 April 2026

  (2 Hari Pelatihan + 1 Hari Asessment)

Waktu             : 08.00 sd 16.00

Tempat           : Yogyakarta

FASILITAS                                                                

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, coffebreak dan lunch, dll.

 

INFORMASI & PENDAFTARAN SERTIFIKASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Fax: (0274) 414137

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Fax              : 0274 – 414 137

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

SERTIFIKASI PETUGAS P3K

Petugas P3K – Setiap proses pekerjaan di perusahaan beresiko mengakibatkan kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat. Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) maupun karena kelalaian pekerja (Unsafe Action). Kecelakaan kerja yang terjadi tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini karena setiap kecelakaan mengancam terjadinya korban jiwa dan kerusakan property/fasilitas perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K [First Aider] yang siap dan mampu melakukan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

Tujuan Sertifikasi Petugas P3K

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

 

Materi Sertifikasi Petugas P3K

  1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
  3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  4. Dasar-dasar pertolongan pertama
  5. Penilaian korban (Body Check): Pemeriksaan primer dan pemeriksaan sekunder
  6. Teknik memanggil bantuan medis
  7. Penunjang Hidup Dasar/Basic Life Support : Resusitasi Jantung dan Paru (CPR)
  8. Syok dan pingsan
  9. Luka perdarahan, Shock Perdarahan (Stop Bleeding): memar, perdarahan luar, perdarahan dalam, luka bakar
  10. Cedera tulang dan sendi : terkilir, dislokasi sendi, patah tulang
  11. Alat dan perlengkapan pertolongan pertama.
  12. Pembalutan dan Pembidaian
  13. Keracunan, termasuk gigitan dan sengatan binatang berbisa
  14. Penyakit-penyakit darurat : serangan jantung, stroke, epilepsi, diare
  15. Gangguan akibat suhu ekstrem : kelelahan panas, heat stroke, hypothermia
  16. Teknik evakuasi dan transportasi korban
  17. Simulasi & Praktek
  18. Evaluasi

Instruktur  Sertifikasi Petugas P3K

  • Depnaker Pusat dan Tim
  • Pejabat Depnakertrans RI & Ditjen Binwasnaker
  • Asosiasi Ahli K3 Pesawat uap belanja tekan

Persyaratan Peserta 

Pelatihan ini baik diikuti oleh semua karyawan dan manajemen perusahaan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Manajer HRD,
    • Penanggung jawab K3,
    • Dokter / Paramedik di Perusahaan,
    • General Services

Persyaratan Peserta :

  1. Scan Ijazah (Min SLTA)
  2. Scan KTP
  3. Scan Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Scan Surat Keterangan Bekerja
  5. Scan Pas Foto (background merah)
  6. Scan surat keterangan Sehat
  7. Scan Surat Pernyataan Mengikuti Pelatihan
  8. Membawa Laptop dan HP Android (Khusus Offline)
  9. Membawa Sepatu Safety (Khusus Offline)

Waktu & Tempat Sertifikasi Petugas P3K

Public Course

Date                : Batch 1 = Senin sd Rabu (16 Peserta)

                        : Batch 2 = Rabu sd Jumat (16 Peserta)

Time                : 08.00 – 16.00 WIB

Venue              : Yogyakarta

 

Informasi Pendaftaran

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id||                  

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Pelaksana Pembibitan

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan – Pembibitan merupakan tahap krusial dalam siklus produksi pertanian dan kehutanan, karena kualitas bibit yang baik akan menentukan hasil panen yang optimal. Di Indonesia, sektor agrikultur memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan ketahanan pangan. Namun, salah satu tantangan utama yang -dihadapi adalah rendahnya kualitas dan standar bibit yang digunakan oleh para petani. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pembibitan yang baik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten dalam bidang pembibitan, sehingga mampu menghasilkan bibit berkualitas tinggi yang tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim.

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa para pelaku di bidang pembibitan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri. Sertifikasi ini memberikan pengakuan formal terhadap keahlian dan pengetahuan mereka, serta mendorong penerapan praktik-praktik terbaik dalam proses pembibitan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan para pelaksana pembibitan dapat lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Selain itu, sertifikasi juga menjadi alat untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global, dengan memastikan bahwa bibit yang digunakan memenuhi standar internasional. Melalui upaya ini, Indonesia dapat membangun sektor agrikultur yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Tujuan Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksana Pembibitan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit-unit Kompetensi Pelaksana Pembibitan

No Unit Kompetensi

1 A.01KSW00.001.1 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 A.01KSW00.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan
3 A.01KSW00.009.1 | Menyiapkan Benih Awal (Pre-Nursery)
4 A.01KSW00.010.1 | Menyiapkan Benih Siap Tanam (Main Nursery)

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

Pelaksanaan Kegiatan

Tanggal : 19 sd 21 Mei 

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat : Online via zoom meeting

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Tidak termasuk fasilitas 

  • Akomodasi dan Transportasi Peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427 (Satrio)

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

AK3 PAPA

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat & Pesawat Angkut

AK3 PAPA – Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) adalah daya upaya untuk melindungi pekerja guna mewujudkan produktivitas yang optimal. Hal ini merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap pelaku produksi wajib memberikan jaminan keselamatan dalam pengoperasian peralatan di tempat kerja.

Saat ini, penggunaan pesawat angkat dan angkut seperti crane, overhead crane, dan forklift sangat masif di industri maupun proyek konstruksi. Namun, peralatan tersebut dapat menimbulkan kecelakaan fatal jika terjadi beban lebih atau konstruksi yang tidak layak. Untuk mencegah hal tersebut, penilaian kelayakan harus ditentukan oleh Ahli K3 yang memiliki kompetensi di bidang inspeksi teknik.

Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap perencanaan dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan teknik terlebih dahulu. Oleh sebab itu, PT Bexcellent Mitra Cemerlang menawarkan “Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 PAPA” di Yogyakarta untuk mencetak tenaga ahli yang kompeten.

Tujuan Pelatihan AK3 PAPA

  1. Meningkatkan upaya K3 melalui inspeksi teknik guna mewujudkan efisiensi kerja.

  2. Memperkuat kemampuan penilaian kelayakan konstruksi berdasarkan standar hukum yang berlaku.

  3. Memberikan Sertifikat Kompetensi kepada tenaga Inspector atau Ahli K3 PAPA yang diakui.


Materi Pelatihan yang Akan Dipelajari

Pelatihan ini dibagi menjadi beberapa kelompok materi agar peserta dapat belajar secara terstruktur:

  • Kelompok Dasar: Meliputi Kebijakan K3, UU No. 1 Tahun 1970, serta Sistem Manajemen K3 (SMK3).

  • Kelompok Keahlian: Selanjutnya, peserta akan mempelajari teknis pesawat angkat angkut, sistem hidrolik, hingga perhitungan kekuatan konstruksi.

  • Kelompok Penunjang: Sebagai tambahan, materi ini mencakup mekanika teknik terapan, pengetahuan korosi, dan praktek pengujian di lapangan.


Persyaratan Peserta

Agar dapat mengikuti sertifikasi ini, calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Pendidikan minimal D3 Bidang Teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.

  • Membawa dokumen administrasi (FC Ijazah, KTP, Surat Keterangan Sehat, dan CV).

  • Menyiapkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan dan Pakta Integritas.

  • Selain dokumen, peserta wajib membawa Laptop dan Sepatu Safety untuk keperluan praktek.


Waktu, Tempat, dan Fasilitas

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

  • Tanggal: 23 Juni s.d. 22 Juli 2026

  • Tempat: Gedung Bexcellent, Jl. Patangpuluhan No. 26 A, Yogyakarta.

Meskipun intensif, kami memastikan kenyamanan peserta dengan menyediakan berbagai fasilitas. Mulai dari penginapan selama pelatihan, modul lengkap, hingga dropping kepulangan bagi peserta dari luar kota. Akhirnya, bagi peserta yang dinyatakan kompeten, akan mendapatkan Sertifikat Kemnaker RI dan SKP resmi.

Informasi Pendaftaran AK3 PAPA


Office



Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427


Web    : www.bexcellentjogja.com


Nama              :  Satrio


( Customer Relation Officer)


Phone / WA  : 0813-2517-7427


Email :satrio@bexcellentjogja.com

 

Pembinaan & Sertifikasi AK3 PUBT

AK3 PUBT – Pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat Uap & Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

         Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan pesawat uap dan bejana tekan serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI. Hal ini penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT.

Sehubungan dengan hal tersebut maka setiap perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus memiliki SDM yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian. Oleh karena itu, Kami sebagai perusahaan K3, PT. Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan PT Multidasa yang ditunjuk oleh KEMENAKER RI mengadakan Pembinaan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan”, sebagai salah satu persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian, mendapatkan surat penunjukan dan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

DASAR HUKUM & TUJUAN

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang dan peraturan Uap Tahun 1930
  • Undang-undang No. 01 tahun 1970
  • Permenaker No.02 Tahun 1982
  • Permenaker No.01 Tahun 1988
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016

Tujuan:

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian, prosedur pemeriksaan dan pengujian pesawat uap & bejana tekan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan dan  Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku.

Materi

I. Kelompok Dasar

  1. Kebijakan K3
  2. Dasar-dasar K3
  3. Undang-undang N0.1 tahun 1970
  4. Sistem Manajemen K3
  5. Investigasi Kecelakaan Kerja

II. Kelompok Keahlian

  1. Undang-undang dan Peraturan Uap tahun1930
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016
  3. Permenaker No.02 Tahun 1982, Permenaker No.01 Tahun 1988
  4. Jenis – Jenis Pesawat Uap dan Perlengkapannya
  5. Jenis – Jenis Bejana tekanan, tangki timbun, Perlengkapannya dan isinya
  6. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun (standar)
  7. Pipa penyalur
  8. Pengetahuan bahan
  9. Teknik Pengelasan
  10. Air pengisi ketel uap
  11. Pengujian tidak merusak (NDT) dan merusak (Destructive Test)
  12. Pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan pipa penyalur
  13. Pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun
  14. Praktek Kerja Lapangan (PKL)

III. Kelompok Penunjang

  1. K3 Nuklir
  2. Thermodinamika
  3. Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya
  4. Kelistrikan dan alat kontrol otomatis
  5. Pondasi dan kerangka dudukan
  6. Proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi
  7. Membaca gambar teknik
  8. Job Safety Analysis (JSA)

IV. Evaluasi

  1. Ujian Teori
  2. Penulisan Kertas Kerja
  3. Seminar

PERSYARATAN PESERTA

1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan) dibuat tertanggal pada akhir pelatihan
3. Surat Keterangan Kerja
4.  Melampirkan Surat Pernyataan Ahli K3 (bermaterai)
5. Surat Keterangan Sehat
6. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
7. Foto Copy Ijasah terakhir
8. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
9. Membawa Laptop dan Sepatu Safety
10. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik (beberapa ijazah perlu ditinjau terlebih dahulu)
11. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
12. Surat Rekomendasi Perusahaan
13. Pakta Integritas (menggunakan cap perusahaan & materai).

14. Membawa kemeja hitam dan celana kain hitam

Instruktur AK3 PUBT

  • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
  • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
  • Pengawas Spesialis Pesawat uap belanja tekan
  • Tim Ahli PJK3

WAKTU & TEMPAT AK3 PUBT

Tanggal   : 28 Juli sd 26 Agustus 2026

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Kantor Bexcellent Consultant, Jl Patangpuluhan No. 26A, Kecamatan Wirobrajan, Kelurahan Patangpuluhan, Kota Yogyakarta

FASILITAS AK3 PUBT

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker (bila dinyatakan berkompeten)
  • Pengurusan SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian akhir)

Informasi AK3 PUBT

Office


Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web    : www.bexcellentjogja.com


Nama              :  Satrio


( Customer Relation Officer)


Phone / WA  : 0813-2517-7427


Email :satrio@bexcellentjogja.com

 

Pelatihan & Ujikom OPLB3

Sertifikasi OPLB3 – Setiap manusia pasti menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Hal ini, dikarenakan resiko yang ditimbulkan memperhatikan pada mandate peraturan perundang-undangan yang mana perlu agar industri dan kegiatan usaha dapat mengurangi semaksimal mungkin penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau bahan yang menghasilkan Limbah B3 dan melaksanakan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar. Oleh karena itu, diperlukan adanya SDM profesional dan kompeten dalam bidang operasional pengelolaan limbah B3 menjadi syarat yang wajib untuk dipenuhi. 

SDM yang berkompeten memiliki ciri-ciri diantaranya memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang tepat untuk mampu melaksanakan tugasnya sehingga kondisi kinerja menjadi lebih efektif dan tercapai. Peningkatan kompetensi SDM dapat diperoleh melalui pelatihan, sedangkan pengakuan kompetensi SDM diperoleh melalui sertifikasi kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 18.

Maka ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, untuk dapat melengkapi pengaturan kompetensi SDM bidang pengelolaan lingkungan hidup perlu disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan limbah B3 harapannya dapat diperlakukan untuk meningkatkan kompetensi bagi penghasil dan pemegang izin pengelolaan limbah B3.

Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan Skema Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

Tujuan

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Pengelolaan Air, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Operator Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya SKKNI Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 berkaitan dengan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang Standar dan Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Bentuk Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3).

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 dan 191 Tahun 2019
  3. Standar Kompetensi Bidang Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3)

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
2 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

INSTRUKTUR & ASESOR SERTIFIKASI OPLB3

Agus Hardiyarto & Tim

 

METODE ASESMEN OPLB3

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  • Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Mei 2026

Waktu : 08.00 – 16.00

Metode : ONLINE

Venue : Zoom Meeting

 

SASARAN PESERTA SERTIFIKASI OPLB3

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/Profesional yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui. Kemudian, Departemen K3L di perusahaan untuk semua scope industri, baik level staf maupun manajer.

PERSYARATAN DASAR

  1. Uji Kompetensi diikuti oleh orang dengan profesi yang memiliki scope/keahlian dalam pengoperasian pengelolaan limbah B3 yang diakui/lisensi
  2. Peserta secara teknis menguasai bidang operasional pengelolaan limbah B3
  3. Pendidikan SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  4. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  5. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
  6. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait  
  7. Peserta dapat menyiapkan/menunjukkan portofolio pekerjaan yang valid, akurat, terkini dan memadai
  8. Fotokopi KTP
  9. Fotokopi Ijazah Terakhir
  10. Curriculum Vitae

FASILITAS

  • Training kit (khusus IHT)
  • Materi Pelatihan (soft & hard copy)
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvernir

INFORMASI PENDAFTARAN

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

                      ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Sertifikasi Data Analyst

Sertifikasi Data Analyst BNSP (Terbaru)

Data Analyst – Fungsi-fungsi pada profesi Data Analyst telah berkembang seiring dengan perkembangan pada dunia teknologi komputer pada khususnya dan perkembangan pada teknologi informasi pada umumnya. Penganalisisan Data telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bersamaan dengan semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi, baik untuk keperluan pribadi, bisnis maupun pemerintahan.

Hal ini telah memacu kebutuhan akan tersedianya personil di bidang Data Analyst yang kompeten. Kemampuan personil di bidang Data Analyst yang sangat bervariasi, sejalan dengan munculnya berbagai institusi pendidikan formal maupun informal di bidang tersebut. Peningkatkan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja global diperlukan hubungan timbal balik antara pihak penyedia SDM dengan dunia industri yang membutuhkan. Hal tersebut yang mendasari pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi BNSP Profesi Data Analyst

Tujuan Sertifikasi Data Analyst

Pelatihan berbasis kompetensi Data Analyst  ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang analisis data.
  • Mempersiapkan peserta untuk menjadi Data Analyst yang profesional dan kompeten.

Unit  Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 45 Tahun 2015
  3. Standar Kompetensi Skema Bidang Data Analyst

 

No

Kode Unit

Unit Kompetensi

1

J.63OPR00.009.2

Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy)

2

J.63OPR00.015.2

Memastikan Validitas Data

3

J.63OPR00.016.2

Mengidentifikasi Aspek Keamanan Informasi Pengguna

4

J.63OPR00.017.2

Memastikan Keamanan Informasi Pengguna

5

J.620900.004.02

Merancang Spesifikasi Sesuai dengan Fungsi dan Kebutuhan Pengguna

6

J.620900.033.02

Melakukan Backup Data dan Sistem

7

J.631100.001.01

Menetapkan Kebutuhan Pengelolaan Pusat Data untuk Organisasi

8

J.631100.002.01

Menetapkan Standar dan Acuan Praktik Terbaik yang Berlaku.

    Persyaratan Peserta

    • Minimal telah menyelesaikan pendidikan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) atau sederajat; Atau
    • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Data Analyst
    • Pas foto 3×4 (3 lembar).
    • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
    • Copy ijazah terakhir (1 lembar).
    • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.
    • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.
    • Portofolio yang relevan dengan Skema Data Analyst, bila ada.

    Uji Kompetensi Sertifikasi Data Analyst

    Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi dengan tes tertulis dan uji keterampilan praktis. Uji kompetensi ini akan mencakup semua unit kompetensi yang telah dipelajari selama pelatihan.

    Narasumber

    Irwin Supriadi, S.Kom., M.T. dan Tim (Ahli yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi)

    Pelaksanaan

    Tanggal : 3 hari di Februari 2026

    Pukul : 08.00 – selesai

    Tempat : 2 hari Pelatihan Online dan 1 hari asesmen secara Online

    Fasilitas

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

    • Materi training
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten

     Informasi

    Office

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


    &

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

     


    Rizki Satrio


    (Customer Relation officer)


    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )


    Excellent Service for Excellent People


    Phone          : 0813-2517-7427


     


    Email : satrio@jogjaitcamp.com


    Mobile / WA  : 0813-2517-7427


     

     

    Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

    PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI SKEMA AUDITOR ENERGI INDUSTRI TERMAL MEKANIKAL

    Auditor Energi Industri Termal Mekanikal – Di era globalisasi dan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya efisiensi energi, peran auditor energi menjadi sangat vital dalam berbagai sektor industri, termasuk industri termal mekanikal. Auditor energi bertugas mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan penggunaan energi sehingga dapat mengurangi biaya operasional serta dampak lingkungan. Dalam konteks ini, pelatihan dan uji kompetensi bagi auditor energi di bidang industri termal mekanikal sangat penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien.

    Uji kompetensi merupakan langkah lanjutan yang tak kalah penting setelah pelatihan. Melalui uji kompetensi, peserta pelatihan akan diuji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam serta keterampilan teknis yang diperlukan. Uji kompetensi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman teoritis hingga kemampuan praktis dalam melakukan audit energi. Hasil dari uji kompetensi ini akan memberikan sertifikasi yang diakui secara profesional, sehingga memastikan standar kualitas dan kredibilitas auditor energi yang dihasilkan.

    Oleh karena itu, proposal ini disusun untuk mengajukan program perpanjangan sertifikat kompetensi di bidang auditor energi industri termal mekanikal. Program ini diharapkan dapat memelihara kompetensi auditor energi yang kompeten dan profesional, serta mendukung upaya pemerintah dan industri dalam mencapai target efisiensi energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Bexcellent bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Geo Mineral Batubara dan Energi.

    Acuan Normatif Sertifikasi Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
    3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
    4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
    5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
    6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258)

    Tujuan Sertifikasi Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

    1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
    2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu sebagai Bidang Auditor Energi Industri Termal Mekanikal
    3. Memastikan mutu kegiatan proses pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi Skema Auditor Energi Industri Termal Mekanikal sesuai dengan standar yang ada

    Bentuk Kegiatan Sertifikasi Auditor Energi Industri 

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan proses perpanjangan sertifikat kompetensi Skema Auditor Energi Industri Termal Mekanikal, dalam rangka memelihara kompetensi peserta yang dilaksanakan oleh LSP Geo Mineral Batubara dan Energi.

    Unit Kompetensi

    1. istem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. SKKNI Nomor 53 Tahun 2018
    3. Standar Kompetensi Skema Bidang Auditor Energi Industri Termal Mekanikal

     

    No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
    1. M.74AEN00.001.2 Merencanakan audit energi
    2. M.74AEN00.002.2 Melaksanakan rapat pembukaan
    3. M.74AEN00.004.2 Mengumpulkan data termal dan mekanikal
    4. M.74AEN00.007.2 Merencanakan pengukuran energi termal dan mekanikal
    5. M.74AEN00.010.2 Melakukan survei lapangan pada sistem termal dan mekanikal
    6. M.74AEN00.013.2 Melakukan analisis termal dan mekanikal
    7. M.74AEN00.015.2 Melaporkan hasil audit energi

    Instruktur & Asesmen Auditor Energi Industri

    Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Energi Industri Termal dan Mekanikal di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari LSP Geo Mineral Batubara dan Energi.

    Metode Asesmen Sertifikasi Auditor Energi Industri

    • yle=”font-weight: 400;” aria-level=”1″>Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
    • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
    • Proses Real Assessment
    • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
    • Wawancara

    Waktu & Tempat Uji Kompetensi

    • Paket Reguler

    Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Juni 2025

    Waktu : 08.00s.d 16.00

    Metode : ONLINE

    Venue : Zoom Meeting

    • Paket In House

    Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

    Metode                         : OFFLINE

    Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama perusahaan/lembaga/instansi klien)

     

    Sasaran Peserta

    Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja di bidang energi, khususnya sebagai Auditor Energi Industri Termal Mekanikal.

    Persyaratan

    1. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III Teknik. 
    2. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun. 
    3. Telah mengikuti pelatihan Audit Energi dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam butir 5 (dengan melampirkan sertifikat pelatihan). 
    1. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Sarjana Strata I dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 1 (satu) tahun atau, 
    2. Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III teknik dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 2 (dua) tahun atau, 
    3. Memiliki pendidikan akhir formal minimal SLTA (SMU/SMK) dan memiliki pengalaman kerja efektif di bidang keenergian minimal selama 15 (lima belas) tahun 
    4. Menyerahkan dokumen bukti portofolio berupa laporan audit energi yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir sesuai unit-unit kompetensi okupasi auditor energi.

    Persyaratan Lain

    1. Pas foto ukuran 3×4 1 lembar 
    2. Fotokopi identitas diri (E-KTP) 
    3. Fotokopi Ijazah terakhir 
    4. Daftar riwayat kerja (CV/Resume)

    FASILITAS

    • Meeting kit (IHT)
    • Souvenir menarik (IHT)
    • Materi Pelatihan
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

    Informasi Pendaftaran

    Office

    Jl. Parangtritis Km. 6,5, Sewon, Bantul, Yogyakarta

    &

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Phone: 0813-2517-7427

    Fax: (0274) 414137

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Nama              :  Satrio

    (Customer Relation Officer)

    Phone / WA  : 0813 2517 7427

    Email            : satrio@bexcellentjogja.com

     

     

     

    Inspeksi K3 Pertambangan

    Pelatihan & Uji Kompetensi Inspeksi K3 Pertambangan

    Inspeksi K3 Pertambangan – Keberhasilan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan merupakan salah satu aspek krusial yang tidak hanya menjamin keselamatan para pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap kelancaran operasional dan produktivitas perusahaan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018, setiap perusahaan tambang di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan program-program yang memastikan pengendalian risiko di tempat kerja. Salah satu langkah penting dalam mencapai tujuan ini adalah melalui pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi khusus untuk skema pelaksanaan inspeksi K3 pertambangan.

     

    Deskripsi

    Pelatihan berbasis kompetensi merupakan pendekatan yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kegiatan K3 di sektor pertambangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memadai. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada aspek teoritis, tetapi juga pada kemampuan praktis yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Dengan demikian, para peserta pelatihan akan dibekali dengan keterampilan yang tepat untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan berbagai risiko yang mungkin muncul selama operasional tambang berlangsung.

    Selain pelatihan, uji kompetensi menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa standar kompetensi yang telah ditetapkan dapat dipenuhi oleh setiap individu. Uji kompetensi tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai mekanisme validasi terhadap kualitas pelatihan yang telah diberikan. Melalui uji kompetensi, dapat dipastikan bahwa para petugas inspeksi K3 pertambangan benar-benar mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang diharapkan, sehingga kontribusi mereka dalam menjaga keselamatan kerja dapat dioptimalkan.

    Dalam konteks pertambangan, di mana risiko kecelakaan dan insiden kerja dapat berdampak besar, keberadaan petugas inspeksi K3 yang kompeten menjadi sangat vital. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan standar K3, melakukan inspeksi rutin, dan mengambil tindakan korektif jika ditemukan potensi bahaya. Oleh karena itu, pelatihan dan uji kompetensi yang sesuai dengan skema pelaksanaan inspeksi K3 ini tidak hanya penting bagi keselamatan para pekerja, tetapi juga bagi keberlanjutan industri pertambangan itu sendiri.

    Secara keseluruhan, program pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi untuk skema pelaksanaan inspeksi K3 pertambangan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dan industri dalam meningkatkan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan. Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan K3 di lapangan dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan tujuan nasional untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

    Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud memberikan layanan diklat berbasis kompetensi yang bekerja sama dengan LSP bidang pertambangan, khususnya terkait skema Pelaksanaan Pengawasan K3 Pertambangan.

    Acuan Normatif Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

    1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

    Tujuan Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

    Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

    1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
    2. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Inspeksi K3 Pertambangan
    3. Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten pada industri pertambangan

    Bentuk Kegiatan

    Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pertambangan, khususnya terkait skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan.

    Unit Kompetensi

     

    1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
    2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018
    3. Standar Kompetensi Skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan

     

    No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
    1 MBP.MB01.010.01 Menyusun dan Mempresentasikan Laporan
    2 MBP.MB01.018.01 Menginspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Secara Periodik
    3 M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
    4 M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
    5 M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

     

    Instruktur & Asesor Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

    Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pertambangan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Pertambangan Indonesia Mandiri.

    Metode Asesmen Sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan

    • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
    • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
    • Proses Real Assessment
    • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
    • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
    • Wawancara

    Waktu dan Tempat Uji Kompetensi

    • Paket Reguler

    Tanggal Pelaksanaan : 3 hari di Juni 2025

    Waktu : 08.00 s.d 16.00

    Metode : ONLINE

    Venue : Zoom Meeting

    • Paket In House

    Tanggal Pelaksanaan  : Tentatif/Depend on request

    Metode                         : OFFLINE

    Venue/TUK                  : TUK Sewaktu PT (nama klien)

     

    Sasaran Peserta

    Program ini sangat direkomendasikan bagi para tenaga teknis pada pekerjaan Inspeksi K3 Pertambangan.

     

    PERSYARATAN DASAR

    1. Ijazah pendidikan minimal SMA/Sederajat
    2. Surat Pengalaman kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
    3. D3/SI minimal 1 (satu) tahun
    4. SMA/Sederajat minimal 3 (tiga) tahun
    5. Sertifikat Pelatihan terkait skema Pelaksanaan Inspeksi K3 Pertambangan
    6. Surat Izin Bekerja yang masih berlaku dari Instansi terkait bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
    7. Fotocopy Ijazah terakhir
    8. Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
    9. Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI)
    10. Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
    11. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar (background berwarna merah)
    12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

    Fasilitas

    • Meeting kit (khusus IHT)
    • Souvenir menarik (khusus IHT)
    • Materi Pelatihan
    • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
    • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

    Informasi

    Office

    Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

    Phone: 0813-2517-7427

    Fax: (0274) 414137

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio

    (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( BEXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email: satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

     

    PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS

    Skema Profesi Desainer Grafis – Sertifikasi Kompetensi BNSP untuk Profesi Desainer Grafis adalah proses pengakuan formal yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam bidang desain grafis. Sertifikasi ini menegaskan bahwa seseorang memiliki keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan yang dibutuhkan untuk bekerja secara profesional di industri desain grafis.

    Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang calon harus melewati serangkaian uji kompetensi yang melibatkan penilaian terhadap keterampilan praktis, pemahaman teoritis, dan penerapan konsep desain grafis dalam situasi pekerjaan nyata. Uji kompetensi ini sering kali mencakup portofolio desain, ujian tertulis, serta demonstrasi kemampuan praktis dalam menggunakan perangkat lunak desain grafis, pemahaman tentang prinsip desain, dan kemampuan untuk memecahkan masalah dalam konteks desain.

    Pentingnya uji kompetensi dalam profesi desain grafis adalah karena bidang ini terus berkembang dengan cepat. Dengan adanya teknologi baru, tren desain yang berubah, dan permintaan pasar yang beragam, seseorang yang bekerja dalam industri desain grafis harus memiliki kemampuan yang terkini dan relevan. Sertifikasi kompetensi membantu memastikan bahwa individu yang bekerja di bidang ini memiliki keterampilan terbaru yang diperlukan untuk berhasil dalam lingkungan kerja yang dinamis.

    Selain itu, sertifikasi kompetensi juga memberikan manfaat kepada klien, perusahaan, dan industri secara keseluruhan dengan meningkatkan kepercayaan terhadap profesionalisme dan kemampuan individu dalam menghasilkan desain berkualitas tinggi.

    Dengan menjalani uji kompetensi dan mendapatkan sertifikasi dari BNSP, seorang profesional desain grafis dapat meningkatkan daya saingnya, membuktikan kemampuannya secara resmi, dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek desain yang lebih menantang dan menguntungkan.

    TUJUAN PROGRAM PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS

    • Menjamin Standar Kualitas Profesionalisme
    • Mendorong Pengembangan Keterampilan
    • Meningkatkan Kepercayaan Publik
    • Menyediakan Pedoman dan Standar
    • Mengakui Prestasi Profesional
    • Meningkatkan Kredibilitas Industri
    • Memfasilitasi Mobilitas Kerja
    • Memberikan Panduan untuk Peningkatan Profesionalisme

    REFERENSI DAN ACUAN REGULASI

    • Standarisasi Kompetensi Desainer Grafis ini tentunya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai rumusan kemampuan kerja. SKKNI rujukan Profesi Desainer Grafis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual
    • Peta Okupasi Nomor: 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017. Skema ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi

    PILIHAN SKEMA SERTIFIKASI PROFESI DESAINER GRAFIS Profesi Desainer Grafis

    A. SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MUDA

    Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Muda

    1. 74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
    2. 74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
    3. 74100.005.02: Menerapkan design brief
    4. 74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
    5. 74100.010.01: Menciptakan karya desain

    Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Muda

    • Siswa SMK Jurusan Desain Grafis atau,
    • Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika, atau,
    • Memiliki sertifikat pelatihan sesuai ruang lingkup skema Desainer Grafis Muda atau,
    • Pekerja dengan pengalaman minimal selama 1 tahun di bidang Desainer Grafis Muda

    B. SKEMA PROFESI DESAINER GRAFIS MADYA

    Materi Pelatihan Dan Uji Kompetensi Skema Desainer Grafis Madya

    1. 74100.001.02: Mengaplikasikan prinsip dasar desain
    2. 74100.002.02: Menerapkan prinsip dasar komunikasi
    3. 74100.005.02: Menerapkan design brief
    4. 74100.009.02: Mengoperasikan perangkat lunak desain
    5. 74100.010.01: Menciptakan karya desain
    6. 74100.007.01: Menetapkan strategi desain
    7. 74100.008.02: Menetapkan konsep desain
    8. 74100.012.02: Mempersentasikan karya desain

    Persyaratan Dasar Calon Peserta Pilihan Skema Profesi Desainer Grafis Madya

    • Minimal telah menyelesaikan pendidikan Minimal S1 Informastika/sederajat; Atau
    • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Skema Desainer Grafis Madya; Atau
    • Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Skema Desainer Grafis Madya minimal 1 tahun secara berkelanjutan;

    PERSYARATAN SERTIFIKASI

    Peserta uji kompetensi harus melengkapi persyaratan yang sesuai dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA yang meliputi:

    1. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FRAPL02): Sebelum Uji Kompetensi
    2. Menyerahkan persyaratan uji kompetensi
    • Pas foto 3×4 (3 lembar).
    • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar).
    • Photocopy ijazah terakhir (1 lembar).
    • Copy sertifikat yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
    • CV pengalaman / keterangan kerja yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.
    • Portofolio yang relevan dengan Skema DESAINER GRAFIS MUDA/DESAINER GRAFIS MADYA, bila ada.

    INSTRUKTUR PEMBINAAN Profesi Desainer Grafis

    Para Ahli Bidang Desain Grafis dan Asesor yang kompeten dari organisasi pendukung dan yang direkomendasikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

    JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM

    • Tanggal: 27 sd 29 Juni 2024
    • Waktu: 08:00 – selesai
    • Tempat: Online

    FASILITAS

    Biaya sudah termasuk fasilitas sebagai berikut

    • Materi training
    • Sertifikat Pelatihan dari PT. Bexcellent Mitra Cemerlang
    • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
    • Souvernir

    Informasi

    Office

     Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

    Jl. Parangtritis, Km 6.5, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188

    Web: www.bexcellentjogja.com

    Rizki Satrio (Customer Relation officer)

    PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
    ( B-EXCELLENT CONSULTANT )

    Excellent Service for Excellent People

    Phone          : 0813-2517-7427

    Fax              : 0274 – 414 137

    Email          : satrio@bexcellentjogja.com

    Mobile / WA  : 0813-2517-7427

    https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-bnsp-inspektur-bejana-tekan-bexcellent-consultant/