All posts by Rizki Satrio

Sertifikasi BNSP Administrasi Perkantoran

Administrasi Perkantoran – Profesi administrasi kantor di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya office administrative, administrative assisstant, corporate secretary, dll. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut. Proses pengembangan kompetensi profesi ini juga beragam dalam jenis programnya maupun cara eksekusinya di setiap organisasi dan badan usaha pemerintah.

Ada organisasi yang sudah memiliki sistem pengembangan kompetensi yang terstruktur, namun ada juga yang belum atau tidak memiliki program apapun dalam mengembangkan pekerja yang memegang peranan ini. Organisasi-organisasi multi nasional yang memiliki kantor pusat di negara maju atau badan usaha milik negara maupun pemerintahan yang sudah cukup maju biasanya sudah memiliki program yang cukup komprehensif dalam pengembangan kompetensi administrasi perkantoran melalui pelatihan yang teratur, terukur, dan terstruktur.

Sebagai bagian dari fungsi penting sebuah organisasi bisnis, office administrative pada akhirnya memiliki peran yang sangat penting dalam terciptanya sebuah organisasi yang memiliki kinerja tinggi melalui tugas-tugas yang diembannya. Melalui kegiatan pelatihan, maka kompetensi seorang office administrative akan dapat dioptimalkan bahkan diakui melalui sebuah sertifikat kompetensi profesi dengan mengikuti serangkaian proses uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Tujuan Administrasi Perkantoran

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI : Kep. 195/Men/IV/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya
  2. Memahami Standar Kompetensi seorang Office Administrative Assistants serta mampu melaksanakan tugas-tugasnya sesuai Unit Kompetensi yang ditentukan
  3. Terlaksananya RSKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dengan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor : KEP – 227/MEN/2003 dan Nomor : KEP 69/MEN/V/2004 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional, yang berorientasi kepada kebutuhan riil di industri.
  4. Dimilikinya SKKNI Bidang Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan yang selaras dan sesuai dengan best practice layanan Administrasi Perkantoran/Kesekretarisan dan peraturan /perundangan yang terkait.

Unit  Kompetensi

Metode Kegiatan Administrasi Perkantoran

Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh Asesor dari LSP untuk calon peserta Uji dan selanjutnya mengikuti ujian/evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi.

Persyaratan Umum Peserta Administrasi Perkantoran

  1. Uji Kompetensi diikuti peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun

Berkas-berkas yang dipersiapkan:

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Okupasi Administrator Kantor.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Instruktur  &  Tim  Asesor Administrasi Perkantoran

Kegiatan sertifikasi ini akan diampu oleh praktisi yang berpengalaman di bidang Administrasi dan Tim Assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Fasilitas Administrasi Perkantoran

Biaya tersebut sudah termasuk fasilitas training sebagai berikut:

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, printer, coffebreak dan lunch, dll.
  • Souvernir

Biaya pelatihan belum termasuk:

  • Pajak – pajak yang berlaku

Pelaksanaan

Tanggal                         : 3 hari di September 2026 (2 hari pelatihan + 1 hari asesmen)

Pukul                             :  08.00 – selesai

Tempat asesmen           :  Grand Senyum Hotel Yogyakarta

(Tanggal dan tempat asesmen bersifat tentatif, menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

Informasi

Office:


Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427


Web: www.bexcellentjogja.com


Rizki Satrio


(Customer Relation officer)


PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
Excellent Service for Excellent People


Phone          : 0813-2517-7427


Email :satrio@bexcellentjogja.com


Mobile / WA  : 0813-2517-7427


 

 

PEMBINAAN & SERTIFIKASI KEMNAKER AK3 PTP

AK3 PTP – Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga produksi membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang ahli K3 PTP (Pesawat Tenaga Produksi).

Dengan pentingnya peran ahli AK3 PTP, pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016,  Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017, mewajibkan setiap industri yang bekerja pada lingkup peralatan pesawat tenaga dan produksi untuk memiliki ahli K3 PTP.

PT Bexcellent & PT Multidasa sebagai PJK3 akan mengadakan pembinaan ahli K3 PTP sesuai peraturan pelaksanaan pembinaan K3 Kep. Dirjen No. 04 Tahun 2017. Untuk itu mengundang perwakilan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memenuhi kebutuhan dunia industri dan pemenuhan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Materi AK3 PTP

No Materi Kurikulum Jam Pelajaran
I Kelompok Dasar  
  1 Kebijakan K3 3
  2 Dasar – Dasar K3 3
  3 Undang – undang No 1 Tahun 1970 4
  4 Sistem Manajemen K3 5
  5 Investigasi Kecelakaan Kerja 5
II Kelompok Keahlian  
  1 Permenaker No. 04/Men/1985 5
  2 2. Penggerak Mula (Turbin Uap, Turbin Gas, Turbin Air, Kincir Angin, Motor Bakar dan Motor Gas) termasuk Transmisi Tenaga Mekanik 10
  3 Mesin Perkakas 5
  4 Mesin Produksi 10
  5 Tanur dan Dapur 10
  6 Teknik pondasi 5
  7 Dasar-Dasar Penilaian Perhitungan Konstruksi Pesawat Tenaga Produksi 20
  8 Sumber Bahaya Pesawat Tenaga Produksi 10
  9 Pengelasan dan Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test) 5
  10 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Bakar 5
  11 Pemeriksaaan dan Pengujian Motor Turbin 5
  12 Pemeriksaaan dan Pengujian Kincir Angin 5
  13 13. Pemeriksaaan dan Pengujian Perlengkapan Transmisi Tenaga Mekanik 5
  14 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Produksi 5
  15 Pemeriksaaan dan Pengujian Mesin Perkakas 5
  16 Pemeriksaaan dan Pengujian Dapur / Tanur 5
  17 Pemeriksaaan dan Pengujian Pondasi 5
  18 Praktek Lapangan Kerja 40
III Kelompok Penunjang  
  1 Mekanika Tekni Terapan 10
  2 Kelistrikan 5
  3 Pengetahuan Bahan 10
  4 Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya 10
IV Evaluasi  
  1 Ujian Teori 20
  2 Penulisan Kertas Kerja Dan Seminar 20
Total Jam Pelajaran 250

PERSYARATAN PESERTA AK3 PTP

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya sekurang kurangnya 2th.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi Permohonan Pengajuan SKP (menggunakan kop surat perusahaan) dibuat tertanggal pada akhir pelatihan
  5. Membawa Surat Pernyataan Ahli K3 (menggunakan materai)
  6. Membawa Surat Keterangan Sehat
  7. Surat Keterangan Kerja
  8. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  9. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  10. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
  11. Membawa Laptop dan Sepatu Safety
  12. Surat Rekomendasi Perusahaan
  13. Pakta Integritas (Menggunakan cap perusahaan dan materai)

 

Instruktur AK3 PTP

1. Spesialis Ahli K3 KEMENAKER RI

2. Spesialis Ahli K3 Disnaker

3. Spesialis Ahli K3 Profesional

4. Spesialis Ahli K3 PJK3

5. Akademisi K3 PTP

 

WAKTU & TEMPAT

Tanggal   : 6 Oktober sd 4 November 2026

Waktu      : 08.00 – selesai

Tempat    : Kecamatan Wirobrajan, Jl Patangpuluhan No. 26A Yogyakarta.

BIAYA & FASILITAS

Rp 26.000.000,- /participant (residential)*

*DP Minimal 50% H-2 minggu sebelum pelaksanaan

*Ada potongan harga bagi perusahaan yang membayar lunas sebelum hari pelatihan dimulai

Pembayaran dilakukan saat registrasi atau transfer ke:

Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman

No. Rek.  137-00-0735491-9

a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG

 

FASILITAS :

  • Penginapan selama masa pelatihan
  • Test swab antigen saat pelatihan selama diperlukan
  • Modul dan Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffee break, 1x lunch
  • Wearpack
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat Kemnaker
  • SKP (bila membayar lunas sebelum hari ujian)

Informasi

Office:

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

 

Phone: 081325177427

Web    : www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio         

( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email               : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Pelatihan Dan Uji Kompetensi BNSP Pelaksana Pembibitan

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan – Pembibitan merupakan tahap krusial dalam siklus produksi pertanian dan kehutanan, karena kualitas bibit yang baik akan menentukan hasil panen yang optimal. Di Indonesia, sektor agrikultur memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional dan ketahanan pangan. Namun, salah satu tantangan utama yang -dihadapi adalah rendahnya kualitas dan standar bibit yang digunakan oleh para petani. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pembibitan yang baik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tenaga kerja yang terampil dan berkompeten dalam bidang pembibitan, sehingga mampu menghasilkan bibit berkualitas tinggi yang tahan terhadap hama, penyakit, dan perubahan iklim.

Sertifikasi Pelaksana Pembibitan hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa para pelaku di bidang pembibitan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri. Sertifikasi ini memberikan pengakuan formal terhadap keahlian dan pengetahuan mereka, serta mendorong penerapan praktik-praktik terbaik dalam proses pembibitan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan para pelaksana pembibitan dapat lebih profesional dan bertanggung jawab, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Selain itu, sertifikasi juga menjadi alat untuk meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global, dengan memastikan bahwa bibit yang digunakan memenuhi standar internasional. Melalui upaya ini, Indonesia dapat membangun sektor agrikultur yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

Tujuan Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Pelaksana Pembibitan sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di Bidang Pertanian.

Unit-unit Kompetensi Pelaksana Pembibitan

No Unit Kompetensi

1 A.01KSW00.001.1 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 A.01KSW00.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan
3 A.01KSW00.009.1 | Menyiapkan Benih Awal (Pre-Nursery)
4 A.01KSW00.010.1 | Menyiapkan Benih Siap Tanam (Main Nursery)

 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Pelaksana Pembibitan

  1. Copy KTP.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir.
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Koordinator

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP.

 

Pelaksanaan Kegiatan

Tanggal : 22 sd 24 September 2026

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat : Yogyakarta

Fasilitas

  • Materi Pelatihan
  • Meeting Room
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi
  • Souvernir
  • Coffe break dan makan siang

Tidak termasuk fasilitas 

  • Akomodasi dan Transportasi Peserta
  • Pajak-pajak yang berlaku

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427 (Satrio)

Web: www.bexcellentjogja.com

Rizki Satrio

(Customer Relation officer)

PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
( B-EXCELLENT CONSULTANT )

Excellent Service for Excellent People

Phone          : 0813-2517-7427

Email          : satrio@bexcellentjogja.com

Mobile / WA  : 0813-2517-7427

 

Ahli K3 Muda BNSP

SERTIFIKASI AHLI K3 MUDA BNSP

Ahli K3 Muda BNSP – Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indonesia (A2K4-Indonesia) adalah perkumpulan para profesionalis praktisi K3 bidang industri jasa konstruksi dimulai sejak survey, investigasi, rancang bangun (enjinering), pengadaan (procurement), pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan dan pembongkaran bangunan konstruksi. Pekerjaan konstruksi sarat dengan teknologi tinggi di mana unsur bahaya kecelakaan kerja dan kerusakan terhadap aset/properti, lingkungan serta gangguan keamanan yang sangat besar.

Maka dari itu, diperlukan peningkatan pada ilmu pengetahuan, kemampuan menerapkan teknologi secara aman dan pendekatan psikososial yang baik, di samping diperlukannya perilaku kerja dari tenaga kerja yang dapat menjamin keselamatan dirinya dan keselamatan terhadap aset/properti dan lingkungan atas bahaya-bahaya atau kerusakan yang akan terjadi. Maka dapat tercipta kondisi kerja serta sikap kerja yang aman, yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi perusahaan dan lingkungan setempat.

Terjaminnya keamanan dan keselamatan, baik bagi pekerja maupun bagi keselamatan umum, termasuk ada jaminan kesehatan untuk pekerja dan tidak adanya kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan keamanannya. Ini adalah bentuk dari perlindungan bagi pekerja dan masyarakat umum di sekitar lingkungan kegiatan pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.  Untuk itu, diperlukan ketersediaan tenaga ahli dan tenaga terampil dalam bidang keselamatan dan Kesehatan kerja pada sektor jasa konstruksi.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan bidang Ahli K3 Umum yang mencakup Madya, Muda, dan Utama.

ACUAN NORMATIF AHLI K3 MUDA BNSP

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);

 

TUJUAN AHLI K3 MUDA BNSP

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan K3 Umum.
  3. Memastikan mutu kegiatan teknis K3 Umum sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi bidang K3 Umum dalam kegiatan manajerial.

METODOLOGI

Leadership & Team Building dirancang dengan menggunakan pendekatan “Deliberate Based Approach” guna menjamin transformasi proses belajar mengajar yang optimal pada peserta secara  dinamis serta  memungkinkan terjadinya deployment of training di dalam perusahaan setelah selesainya  pelatihan. Pendekatan ini telah banyak membantu membongkar hambatan mental individu dalam perusahaan.  Kekuatan utama pelatihan ini adalah proses belajar yang menyenangkan, pelibatan emosi peserta yang tinggi serta pembentukan personality mental yang tangguh.

Dengan metode experiential learning dan connected knowing (pengetahuan yang terhubung erat dengan realitas empiris dan menjadi kesatuan utuh dari sebuah subject), para peserta akan memperoleh wawasan dan pemahaman yang dapat  menstimulasi perubahan-perubahan paradigma  sekaligus membawa perubahan pada  perilaku  peserta.  Meluaskan  pandangan  peserta  tentang  apa  esensinya  mereka bekerja, bagaimana eksistensi mereka dalam tim kerja, bagaimana mengoptimalkan potensi yang mereka miliki dalam suatu sinergi untuk membangun suatu tim yang efektif.

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (asesmen) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang K3.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI AHLI K3 MUDA

  1. Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. Ketentuan SKKNI No. KEP. 350 Tahun 2014
  3. Standar Kompetensi Skema Ahli K3 Muda

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi K3
2. M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
3. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
4. M.71KKK01.006.1 Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
5. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
6. M.71KKK01.008.1 Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
7. M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
8. M.71KKK01.010.1 Mengelola Sistem Dokumentasi K3
9. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
10. M.71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam K3 teknisi listrik di perusahaan. Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

 

METODE ASESMEN

  1. Pra – Assesment (Pengisian APL-01 dan APL-02)
  2. Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  3. Proses Real Assessment
  4. Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  5. Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  6. Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Opsi Paket Reguler

Tanggal Pelaksanaan    : 18 – 20 Agustus 2026 (2 hari Pelatihan + 1 hari Asesmen)

Waktu                                  : 08.00 s.d 16.00 WIB

Metode                                : Offline

Venue/TUK                       : TUK Sewaktu di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk Industri/Profesional dalam bidang Health, Safety, dan Environment pada perusahaan.

 

INVESTASI

Paket Reguler Skema Ahli K3 Muda : Rp 5.850.000,-/Peserta

Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan dan melalui rekening :

Bank Mandiri, KCP Yogyakarta

No. Rek: 137-00-2233448-2 an CV. Primasindo Incorporation

 

Fasilitas dari paket ini terdiri dari Instruktur, Paket Meeting Room Hotel selama 3 hari, 1x Lunch & 2x Coffee Break selama kegiatan, Materi Pelatihan, Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi, dan Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten oleh LSP

 

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

Rotating Equipment – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia.

Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012. Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi. Kerangka ini dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. 

Standar Acuan

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP AP-I setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

 

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

Sertifikat

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar.
    1.  
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet
4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

 

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

      1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
      2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
      3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
      4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

 

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Tanggal   :  3 hari di Mei 2026

Pukul      :    08.00 – 16.00 WIB

Via         :    Hari I – II di Jakarta (pelatihan refreshment)

                    Hari III Offline di Jakarta (assessment)

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Persyaratan Peserta

      1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
      2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
      3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
      4. KTP
      5. Foto
      6. CV 
      7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
      8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
      9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
      10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
      11. Ijazah
      12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas Rotating Equipment

Biaya sudah termasuk:

      1. Qualified Trainer
      2. Softcopy Materi     
      3. Sertifikat Pelatihan
      4. Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
      5. Fasilitas sesi asesmen: Meeting Room, LCD, Coffe Break 2x, Lunch, dsb.

Biaya belum termasuk:

      1. Pajak-pajak yang berlaku
      2. Transportasi dan akomodasi

 

Tim Instruktur & Assessor Rotating Equipment

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi Migas

yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas

 Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari Asosiasi Pendukung LSP

 

INFORMATION ROTATING EQUIPMENT

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                                             Customer Relation Officer      

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Pemrogram Junior (Junior Coder)
BNSP, IT

SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER) – Perkembangan pesat teknologi informasi telah menjadikan keterampilan di bidang pemrograman sebagai salah satu kompetensi inti yang sangat dibutuhkan di berbagai sektor industri. Digitalisasi proses bisnis, otomatisasi layanan, serta pertumbuhan ekonomi berbasis aplikasi telah membuka peluang luas bagi tenaga kerja yang memiliki kemampuan teknis dalam pengembangan perangkat lunak. Dalam konteks ini, peran Pemrogram Junior (Junior Coder) sangat krusial sebagai ujung tombak dalam pembangunan solusi digital yang efisien dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna.

Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pasar kerja tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 282 Tahun 2016 tentang Software Development – Pemrograman, yang menjadi acuan nasional dalam pengembangan kompetensi profesi di bidang teknologi informasi, khususnya pemrograman. Skema Pemrogram Junior disusun untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan memiliki kemampuan dasar dalam menulis, menguji, dan memelihara kode program secara sistematis sesuai standar industri.

Pelatihan berbasis kompetensi ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan fundamental seperti pemahaman logika pemrograman, penggunaan struktur data dan algoritma, serta praktik penggunaan bahasa pemrograman populer yang relevan di dunia kerja. Pendekatan pembelajaran berbasis praktik dan proyek (project-based learning) akan digunakan untuk meningkatkan keterampilan teknis dan kemampuan problem solving peserta dalam situasi nyata.

Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP guna mengukur pencapaian kompetensi terhadap unit-unit yang telah ditetapkan dalam skema. Sertifikat kompetensi yang diperoleh akan menjadi bukti sah bahwa peserta telah memenuhi standar nasional dan siap berkontribusi di dunia kerja profesional sebagai pemrogram pemula yang andal.

Oleh karena itu, Miner Solution bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang IT, khususnya yang terkait dengan skema Pemrogram Junior (Junior Coder).

 

ACUAN NORMATIF PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

 

TUJUAN SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian dalam skema Pemrogram Junior (Junior Coder)
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Pemrogram Junior (Junior Coder)
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi skema Pemrogram Junior (Junior Coder)

 

BENTUK KEGIATAN SERTIFIKASI PEMROGRAM JUNIOR (JUNIOR CODER)

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang IT.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 282 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Kerja Skema Pemrogram Junior (Junior Coder)

 

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 J.620100.004.02 Menggunakan Struktur Data
2 J.620100.009.02 Menggunakan Spesifikasi Program
3 J.620100.010.02 Menerapkan Perintah Eksekusi Bahasa Pemrograman Berbasis Teks, Grafik, dan Multimedia
4 J.620100.016.02 Menulis Kode dengan Prinsip Sesuai Guidelines dan Best Practices
5 J.620100.017.02 Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur
6 J.620100.023.02 Membuat Dokumen Kode Program
7 J.620100.025.02 Melakukan Debugging
8 J.620100.033.02 Melaksanakan Pengujian Unit Program

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang pemrograman. Kemudian, akan dilakukan uji kompetensi oleh asesor dari LSP TIK Media Informatika.

 

METODE ASESMEN

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktik dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

 

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Paket Reguler Offline

Tanggal Pelaksanaan       : 11 sd. 13 Agustus 2026

Waktu                                  : 08.00 s.d. 16.00 WIB

Tempat                                : Hotel California Bandung

SASARAN PESERTA

Program ini sangat direkomendasikan bagi para individu, pekerja, dosen, maupun profesional di bidang pemrograman dan IT.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Minimal telah menyelesaikan pendidikan D3, S1 atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada skema Junior Programmer; Atau
  3. Telah berpengalaman kerja pada lingkup yang sesuai dengan Programming minimal 2 tahun;
  4. Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL 01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL 02) sebelum Uji Kompetensi
  5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 (3 lembar)
  6. Fotokopi identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  7. Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar)
  8. Copy sertifikat yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)
  9. CV pengalaman/keterangan kerja yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)
  10. Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Junior Programming (bila ada)

Fasilitas Pemrogram Junior (Junior Coder)

  • Instruktur
  • Meeting Room
  • Training Kit
  • Lunch & Coffee Break (Saat Pelatihan)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat Kompetensi Nasional BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten).

Informasi & Pendaftaran

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

AK3 PAPA

Pembinaan dan Sertifikasi AK3 PAPA

AK3 PAPA – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya vital untuk melindungi tenaga kerja demi mewujudkan produktivitas optimal. Hal ini adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945. Oleh karena itu, setiap pelaku industri wajib memberikan jaminan keselamatan, terutama dalam pengoperasian peralatan berat melalui sertifikasi AK3 PAPA.

Di berbagai proyek konstruksi dan industri, alat seperti crane, overhead crane, hingga forklift sering digunakan. Tanpa pengawasan ahli, peralatan ini berisiko menimbulkan kecelakaan akibat beban berlebih atau konstruksi yang tidak layak. Di sinilah peran penting seorang Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau AK3 PAPA.

Mengapa Sertifikasi AK3 PAPA Sangat Penting?

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut sangat bergantung pada hasil inspeksi teknik yang dilakukan oleh ahli berkompeten. Sesuai peraturan perundang-undangan K3 di Indonesia, setiap pengoperasian pesawat angkat angkut harus melalui pemeriksaan teknik terlebih dahulu.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PT Bexcellent Mitra Cemerlang menyelenggarakan program “Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut” (AK3 PAPA) di Yogyakarta.

Tujuan Utama Program Sertifikasi

Program ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis bagi perusahaan dan individu:

  • Meningkatkan Keamanan: Mewujudkan produktivitas dan efisiensi melalui pendekatan inspeksi teknik K3 yang akurat.

  • Kepatuhan Regulasi: Meningkatkan standar inspeksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Legititas Profesional: Memberikan Sertifikat Kompetensi K3 resmi kepada tenaga Inspector atau Ahli AK3 PAPA.

Materi Pelatihan AK3 PAPA

Kurikulum pelatihan mencakup empat kelompok utama untuk memastikan kompetensi peserta:

  1. Kelompok Dasar: Meliputi Kebijakan K3, UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 08/Men/2020, dan Sistem Manajemen K3.

  2. Kelompok Keahlian: Fokus pada jenis pesawat angkat angkut, safety device, sistem hidrolik, hingga teknik pengikatan (rigging).

  3. Kelompok Penunjang: Pengetahuan mekanika terapan, kelistrikan, motor penggerak, hingga praktik lapangan.

  4. Evaluasi: Penulisan kertas kerja, ujian teori, dan seminar.

Jadwal, Biaya, dan Persyaratan Peserta

Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur senior dari Pusdiklat Kemnaker RI dan Tim Binwasnaker.

  • Waktu: 1 sd 30 September 2026

  • Lokasi: Kantor Bexcellent Consultant, Jl. Patangpuluhan No. 26A, Yogyakarta.

  • Investasi: Rp 26.000.000,- per peserta (Termasuk penginapan & fasilitas lengkap).

Persyaratan Minimal: Peserta harus memiliki pendidikan minimal Sarjana Muda (D3) bidang Teknik dengan pengalaman kerja di bidangnya sekurang-kurangnya 2 tahun. Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, CV, dan pas foto latar merah.

Daftar Sekarang dan Tingkatkan Kompetensi Anda!

Jangan tunda untuk mendapatkan sertifikasi resmi demi kemajuan karier dan keamanan operasional perusahaan Anda. Informasi lebih lanjut mengenai program AK3 PAPA dapat menghubungi:

Bexcellent Consultant/Miner Solution

📍 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta

📞 Satrio (Customer Relation Officer): 0813-2517-7427

📧 Email: satrio@bexcellentjogja.com

🌐 Web: www.bexcellentjogja.com

BNSP, IT

SERTIFIKASI BNSP SKEMA CYBER SECURITY ANALYST

Sertifikasi Cyber Security Analyst BNSP – Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi digital di berbagai sektor, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Ancaman kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, serta serangan siber yang terus meningkat menuntut organisasi untuk memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam melindungi data dan informasi sensitif. Dalam konteks ini, peran Data Protection Officer (DPO) menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan sesuai dengan prinsip keamanan, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara tegas mewajibkan organisasi tertentu untuk menunjuk Data Protection Officer sebagai penanggung jawab atas kepatuhan terhadap pengelolaan data pribadi. DPO bertanggung jawab atas pengawasan internal, pelaksanaan audit perlindungan data, serta menjadi penghubung antara organisasi dan otoritas pengawas. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan kompetensi profesional DPO menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan strategis.

Menjawab kebutuhan tersebut, Miner Solution menawarkan program pelatihan dan sertifikasi berbasis kompetensi pada skema Cyber Security Analyst, yang telah disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor keamanan informasi. Skema ini memiliki cakupan unit-unit yang relevan dengan peran DPO, antara lain penerapan ketentuan hukum terkait keamanan informasi, evaluasi kinerja sistem keamanan, deteksi kerentanan dan pelanggaran, serta implementasi koreksi atas kerentanan keamanan data. Kompetensi ini mendukung profesional dalam menjalankan fungsi DPO secara efektif dan sesuai regulasi.

Dengan mengikuti program ini, diharapkan peserta dapat memenuhi kualifikasi sebagai Data Protection Officer yang tidak hanya patuh terhadap UU PDP, tetapi juga memiliki kapasitas praktis untuk mendukung keamanan dan keberlanjutan bisnis. Sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi pengakuan formal atas kemampuan profesional dalam menjalankan tugas-tugas strategis di perlindungan data pribadi.

 

ACUAN NORMATIF CYBER SECURITY ANALSYT

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  • Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);

 

TUJUAN CYBER SECURITY ANALSYT

  • Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja berupa keahlian sebagai Cyber Security Analyst
  • Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  • Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Cyber Security Analyst
  • Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Cyber Security Analyst sesuai standar yang ditetapkan

BENTUK KEGIATAN CYBER SECURITY ANALSYT

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang keamanan informasi.

 

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 55 Tahun 2015 & SKKNI Nomor 285 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Cyber Security Analyst

No.  Kode Unit        Judul Unit Kompetensi

1          J.62090.001.01            Menerapkan prinsip perlindungan informasi

2          J.62090.003.01            Menerapkan prinsip keamanan informasi untuk penggunaan jaringan internet

3          J.62090.004.01            Menerapkan prinsip keamanan informasi pada transaksi elektronik

4          J.62090.006.01            Melaksanakan kebijakan keamanan informasi

5          J.62090.012.01            Mengaplikasikan ketentuan/persyaratan keamanan informasi

6          J.62090.020.01            Mengelola log

7          J.62090.024.01            Melaksanakan Pencatatan aset

8          J.62090.032.01            Menerapkan kontrol akses berdasarkan konsep/metodologi yang telah ditetapkan

9          J.62090.033.01            Mengidentifikasi serangan-serangan terhadap kontrol akses

10        J.620900.026.02          Melakukan instalasi software aplikasi

11        J.62090.005.01            Menyusun dokumen kebijakan keamanan informasi

 

INSTRUKTUR DAN ASESOR

–           Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai Cyber Security Analyst

–           Uji Kompetensi / Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen), peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP.

 

WAKTU & TEMPAT

Tanggal PBK  : 11 – 12 Agustus 2026

Uji Kompetensi: 13 Agustus 2026

 

TEKNIS KEGIATAN

Training / refreshment            : 2 Hari Online Zoom

Uji Kompetensi / assessment : 1 Hari Offline di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta

 

METODE ASESMEN

Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02), Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio, Proses Real Assessment, Praktek dan Simulasi (jika diperlukan), Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi, Wawancara

 

SASARAN PESERTA

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk pekerja, staf, personil, maupun profesional di bidang keamanan data.

 

PERSYARATAN DASAR

  1. Lulusan SMK Rekayasa Perangkat Lunak/Jaringan Komputer dengan pengalaman 2 (dua) tahun di bidang keamanan informasi secara berkelanjutan; atau
  2. Lulusan S1 jurusan Informatika dengan pengalaman kerja di bidang keamanan informasi minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan; atau
  3. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Cyber Security Analyst; atau
  4. Tenaga kerja pada jabatan Cyber Security Analyst yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan
  5. Input persyaratan uji kompetensi:
  • Pas foto 3×4 (3 lembar)
  • Copy identitas diri KTP/KK (1 lembar)
  • Copy ijazah terakhir (1 lembar)
  • Portofolio yang relevan dengan Skema Sertifikasi Cyber Security Analyst, bila ada.

 

FASILITAS

  • Sertifikat dari BNSP (bagi yang kompeten)
  • Sertifikat pelatihan.
  • Instruktur yang berkompeten

 

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

 

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BNSP INSPEKTUR KELISTRIKAN

Inspektur Kelistrikan BNSP – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Salah satu pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemegang jabatan TTK tersebut adalah melaksanakan inspeksi teknik di sektor industri migas. Jabatan ini dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus sektor industri migas, sub sektor industri minyak dan gas bumi antara lain untuk bidang inspektur kelistrikan di Indonesia. Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat

DESKRIPSI

PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5, 6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No.8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI). Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang kelistikan sub sektor industri migas dan panas bumi. Dengan demikian akan dihasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar maka bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Inspeksi terhadap kelistrikan diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan pemerintah yang berlaku. Sebetulnya inspeksi itu sendiri dilakukan bertahap dan oleh semua pihak yang terkait dengan pemasangan, operasi dan perawatan kelistrikan ini. Mulai dari pihak pemilik yang adalah operator/ perusahaan minyak dan gas itu sendiri, pihak kontraktor dan ada pula badan sertifikasi bertindak sebagai badan indenpen yang memastikan bahwa semua aspek kualitas memenuhi persyaratan keselamatan dan integritas dari pada peraturan pemerintah yang berlaku. Segala langkah pelaksanaan inspeksi harus dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang telah saling disetujui oleh berbagai pihak yang terkait atau yang berkepentingan.

LINGKUP KEGIATAN INSPEKTUR KELISTRIKAN

Kegiatan dimaksud adalah program pembelajaran/ pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi HSE SKILL UP, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

 

TUJUAN SERTIFIKASI INSPEKTUR KELISTRIKAN

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan kelistrikan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami tahap-tahap inspeksi teknik kelistrikan, mulai dari tahap engineering (desain) sampai saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harus diperiksa dengan cermat.
  • Peserta mampu menganalisa atau menelaah semua persyaratan code/ peraturan yang berlaku sudah tercakup dalam rencana inspeksi dan uji (Inspection Test Plan/ ITP) yang dibuat oleh pihak pemanufaktur (untuk kelistrikan baru) ataupun pihak pemilik/ owner (untuk kelistrikan terpasang)
  • Peserta mampu melaksanakan rekaman hasil inspeksi (inspection recording)
  • Dapat melakukan inspeksi secara benar dan aman untuk jaminan sistem yang dikelola khususnya sistem kelistrikan perusahaan

SERTIFIKAT KOMPETENSI

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

UNIT KOMPETENSI

 

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. M.712039.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja
2. M.712039.002.01 dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja

Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan/ atau Riwayat Data

3. M.712039.003.01 Peralatan Melakukan Identifikasi Kelistrikan
4. M.712039.004.01 Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Generator
5. M.712039.005.01 Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Transformer
6. M.712039.006.01 Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit Switch Gear
7. M.712039.007.01 Memeriksa Fisik dan Menyaksikan Pengujian Unit MCC (Motor Control
8. M.712039.008.01 Center)

Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Kelistrikan

 

PERSYARATAN

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi kelistrikan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun pada industri migas.

PERSYARATAN UJIAN

  1. Foto copy Ijasah terakhir yang dilegalisir
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Curriculum vitae terakhir
  4. Foto copy sertifikat terkait (bila ada)

 

  1. Surat rekomendasi
  2. Menyiapkan Portofolio pekerjaan/dokumen lain yang mendukung
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat pengalaman kerja dari perusahaan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar

PERSYARATAN PESERTA

Minimal Berijasah D3 atau setingkat, dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai inspektor serta telah melaksanakan pekerjaan Inspeksi Kelistrikan di perusahaan.

 

METODE UJI KOMPETENSI

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian tulis dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
  3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

Tanggal : 5 sd 7 Agustus 2026

Waktu    : 08.00 s.d 16.00 WIB

Via         : Online

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta/perusahaan)

 

FASILITAS

Biaya termasuk fasilitas sebagai berikut :

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis SKKNI
  • Sertifikat dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten Biaya belum termasuk fasilitas sebagai berikut:
  • Pajak-pajak yang berlaku

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI BNSP SKEMA PENGAWAS SMK3 KONTRAKTOR (CSMS)

Skema Pengawas SMK3 Kontraktor (CSMS) – Pelatihan dan sertifikasi skema Pengawas SMK3 Kontraktor merupakan program strategis yang dirancang untuk membekali para pengawas di sektor industri dan konstruksi dengan kompetensi esensial dalam mengelola keselamatan kerja. Mengingat tingginya dinamika dan risiko di lingkungan proyek, seorang pengawas dituntut tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu merencanakan penerapan SMK3 secara komprehensif. Pelatihan ini memfokuskan peserta pada kemampuan menyusun landasan sistem keselamatan yang terintegrasi dengan seluruh tahapan operasional kontraktor.

Selain aspek perencanaan, program ini menekankan pada kemampuan taktis dalam merancang strategi pengendalian risiko dan menerapkan manajemen risiko K3 secara nyata di lapangan. Peserta akan dilatih untuk mengidentifikasi bahaya secara proaktif sebelum menjadi kecelakaan kerja. Keterampilan ini dipadukan dengan teknik komunikasi K3 yang efektif, sehingga pengawas mampu menjembatani kebijakan manajemen dengan kepatuhan pekerja di lapangan serta membangun budaya keselamatan yang solid.

Pada tahap akhir, pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan evaluatif untuk meninjau kembali pemenuhan persyaratan hukum dan prosedur K3 yang berlaku. Proses evaluasi ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kontraktor tetap berada dalam koridor regulasi dan standar keselamatan tertinggi. Melalui sertifikasi ini, kompetensi pengawas akan diakui secara resmi, menjadikannya aset penting dalam menjaga produktivitas dan reputasi perusahaan.

Tujuan K3 Kontraktor

Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, peserta diharapkan mampu:

  • Merencanakan dan merancang implementasi SMK3 serta strategi pengendalian risiko K3 yang adaptif di lingkungan kerja kontraktor.
  • Menerapkan manajemen risiko K3 secara konsisten guna mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi potensi bahaya di lapangan.
  • Membangun komunikasi K3 yang efektif untuk menyebarkan budaya keselamatan kepada seluruh pekerja dan pemangku kepentingan.
  • Mengevaluasi pemenuhan persyaratan hukum, regulasi, dan prosedur K3 secara berkala demi memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.
  • Meraih sertifikasi kompetensi resmi sebagai Pengawas SMK3 Kontraktor yang diakui secara nasional.

Unit Kompetensi

  1. Merencanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
  3. Melakukan Komunikasi K3
  4. Menerapkan Manajemen Risiko K3
  5. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3

PERSYARATAN PESERTA

  • Scan KTP
  • Scan Ijazah terakhir
  • Berpengalaman di bidang SMK3 Kontraktor minimal 2 tahun
  • Surat tugas atau surat keterangan kerja dari perusahaan atau instansi
  • Sertifikat pelatihan yang relevan (jika ada)
  • Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terkini
  • Pasfoto background merah
  • Portofolio atau bukti pekerjaan

 

PESERTA K3 Kontraktor

HSE Manager/Supervisor/Superintendent, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, dan semua yang terkait dalam pengembangan Health, Safety, Environment (HSE) di perusahaan.

 

Instruktur K3 Kontraktor

Tim LSP

Waktu & Lokasi 

Tanggal      : 11 sd 13 Agustus 2026 (2 hari pelatihan + 1 hari asesement)

Tempat      : Yogyakarta

Fasilitas K3 Kontraktor

  • Training Module
  • Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan  kompeten
  • Training room with full AC facilities
  • Once lunch and twice coffee break every day of training
  • Qualified Instructor
  • Souvernir
  • Sertifikat Bexcellent

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

       Nama              :  Satrio

                                   Customer Relation Officer

       Phone / WA  :  0813 – 2517 – 7427

         Email             :satrio@bexcellentjogja.com

 

https://bexcellentjogja.com/sertifikasi-k3-operator-boiler/