All posts by Rizki Satrio

INSPEKTUR PERALATAN PUTAR (ROTATING EQUIPMENT)

Rotating Equipment – Saat ini jabatan inspeksi teknik di sektor industri utamanya sektor Migas, dituntut untuk memiliki kompetensi kerja sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia. Kebutuhan personil tenaga teknik khusus tinggi karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi ini adalah syarat minimal yang harus terpenuhi di bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban. Selain itu potensi pertambangan migas masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia.

Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. SDM disiapkan untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar. Harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Dalam rangka memenuhi amanat UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan juga pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012. Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi. Kerangka ini dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja. Serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan putar pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI. 

Standar Acuan

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  • Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  • Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari penyegaran (refresh) materi yang berbasis kompetesi, tahap persiapan (pra assessment) dan uji kompetensi (assessment). Pada tahap pelatihan, kegiatan ditekankan pada pendekatan model pembelajaran orang dewasa dengan motode diskusi interaktif. Pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari LSP AP-I setelah peserta mendapatkan pembekalan dari trainer yang kompeten.

 

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur peralatan putar sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur peralatan putar pada industri sektor Migas.

Sertifikat

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Materi Pelatihan

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Kebutuhan tenaga kerja inspektur industri Migas
  3. Model Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Pemahaman Unit-unit Kompetensi Inspektur Peralatan Putar.
    1.  
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712038.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja
2 M.712038.002.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Perencanaan dan/atau Data Riwayat Peralatan
3 M.712038.003.01 Melakukan Verifikasi Hasil PerhitunganEngineering dan Data Sheet
4 M.712038.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Fisik Peralatan dan Komponen
5 M.712038.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Reparasi
6 M.712038.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Factory Acceptance Test (FAT)
7 M.712038.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan pada Saat Site Acceptance Test (SAT)
8 M.712038.008.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Beroperasi
9 M.712038.009.01 Melakukan Pemeriksaan Peralatan pada Saat Tidak Beroperasi (Tidak Terencana dan Terencana)
10 M.712038.010.01 Membuat Laporan dan Rekomendasi Hasil Inspeksi Peralatan Putar

 

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

      1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
      2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
      3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
      4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

 

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Tanggal   :  3 hari di Mei 2026

Pukul      :    08.00 – 16.00 WIB

Via         :    Hari I – II di Jakarta/Jogja (pelatihan refreshment)

                    Hari III Offline di Jakarta/Jogja (assessment)

(Tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan bersifat tentative menunggu kuota peserta terpenuhi dan menyesuaikan kebutuhan peserta)

 

Persyaratan Peserta

      1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
      2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
      3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
      4. KTP
      5. Foto
      6. CV 
      7. Sertifikat Pelatihan (jika ada)
      8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
      9. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
      10. Laporan/ Dokumentasi Kerja
      11. Ijazah
      12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Fasilitas Rotating Equipment

Biaya sudah termasuk:

      1. Qualified Trainer
      2. Softcopy Materi     
      3. Sertifikat Pelatihan
      4. Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
      5. Fasilitas sesi asesmen: Meeting Room, LCD, Coffe Break 2x, Lunch, dsb.

Biaya belum termasuk:

      1. Pajak-pajak yang berlaku
      2. Transportasi dan akomodasi

 

Tim Instruktur & Assessor Rotating Equipment

Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi Migas

yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas

 Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari Asosiasi Pendukung LSP

 

INFORMATION ROTATING EQUIPMENT

Office

 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55252

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio                                                             Customer Relation Officer      

Phone / WA  : 0813-2517-7427

Email             : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

Reklamasi Pasca Tambang

REKLAMASI & REVEGETASI LAHAN PASCA TAMBANG

Pelatihan Reklamasi Lahan Pasca Tambang – Kegiatan pertambangan dapat mengakibatkan perubahan kondisi lingkungan hidup, seperti hilangnya fungsi perlindungan/konservasi terhadap tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, terjadinya degradasi pada daerah aliran sungai, perubahan bentuk tanah, dan terlepasnya logam-logam berat yang dapat masuk ke lingkungan perairan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam reklamasi lahan setelah tambang adalah dampak perubahan akibat dari kegiatan penambangan, rekonstruksi tanah (landscaping), revegetasi, pencegahan air asam, pengaturan drainase dan tataguna lahan pasca tambang.

Oleh karena itu, reklamasi lahan bekas tambang menjadi langkah penting untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak. Beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan dalam proses reklamasi antara lain:

  • Identifikasi dampak lingkungan akibat kegiatan penambangan.

  • Rekonstruksi tanah (landscaping) guna mengembalikan struktur tanah.

  • Revegetasi, yaitu penanaman kembali vegetasi untuk memperbaiki ekosistem.

  • Pencegahan air asam tambang yang dapat mencemari lingkungan.

  • Pengaturan sistem drainase untuk mencegah erosi dan limpasan air.

  • Tata guna lahan setelah tambang yang berkelanjutan dan sesuai dengan potensi wilayah.

Melalui penerapan prinsip-prinsip ini, reklamasi lahan tambang diharapkan mampu memulihkan fungsi ekologis lahan serta mendukung pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

Metode Pelatihan Reklamasi Pasca Tambang

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Simulasi
  • Study Kasus
  • Evaluasi

Materi Pelatihan Reklamasi Pasca Tambang

  1. Regulasi Pemerintah Republik Indonesia Tentang Rehabilitasi, Reklamasi, Reboisasi dan Pasca
  2. Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Areal Pasca Tambang
  3. Pengendalian air asam tambang
  4. Pembenahan lahan pasca tambang (soil amendment)
  5. Teknik stabilisasi lahan secara vegetatif
  6. Pengendalian erosi dan sedimentasi pada tanah pasca tambang
  7. Prinsip dasar revegetasi pada lahan pasca tambang
  8. Evaluasi dan monitoring keberhasilan reklamasi tambang
  9. Monitoring konservasi biodiversitas di lahan pasca tambang
  10. Teladan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  11. Teknik penangananan lahan pasca tambang bermasalah
  12. Kontrol erosi dengan sistem templok dan SSA
  13. Teknik pembuatan biorganik
  14. Teknik peningkatan kualitas seedling untuk lahan pasca tambang

Peserta Pelatihan 

Pelatihan Reklamasi Tanah Pasca Tambang ini ditujukan bagi perusahaan pertambangan, akademisi, peneliti, instansi pemerintah, Pemerintah Daerah, LSM, konsultan, atau berminat terhadap kajian reklamasi lahan pasca tambang.

Instruktur Pelatihan 

Edi Nursanto dan Tim

Waktu & Tempat Pelatihan Lahan Pasca Tambang

Tanggal : 2 hari di April 2026

Waktu : 08.00 sd 16.00 wib

Tempat : Online by Zoom

Fasilitas

  • Soft file Materi
  • Sertifikat Pelatihan
  • Souvenir

Informasi

Office

Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Phone: 0813-2517-7427

Web: www.bexcellentjogja.com

Nama              :  Satrio

(Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 0813 2517 7427

Email    : satrio@bexcellentjogja.com

 

 

 

PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

Sertifikasi Pelaksana Perbanyakan Vegetatif BNSP – Kebutuhan akan tenaga ahli yang kompeten dan tersertifikasi di bidang pelaksana perbanyakan vegetatif menjadi sangat mendesak untuk menjamin bahwa setiap proses perbanyakan dilakukan sesuai standar terbaik, menghasilkan kualitas bibit yang optimal, dan mendukung program penghijauan yang efektif.

Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk Pelaksana Perbanyakan Vegetatif menjadi tolok ukur kompetensi yang diakui secara nasional. Dengan memiliki tenaga kerja yang tersertifikasi, perusahaan dapat memastikan bahwa operasional perbanyakan vegetatif dilakukan oleh individu yang memahami prinsip- prinsip ilmiah, teknik praktis, serta standar keselamatan dan lingkungan. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan keberhasilan program perbanyakan, tetapi juga memperkuat komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

TUJUAN SERTIFIKASI PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu:

  1. Memahami prinsip dasar dan teknik perbanyakan vegetatif yang sesuai dengan standar industri.
  2. Melaksanakan persiapan bahan tanam, media tanam, dan peralatan yang diperlukan untuk perbanyakan vegetatif dengan benar.
  3. Menerapkan berbagai metode perbanyakan vegetatif (misalnya, stek, cangkok, okulasi, sambung) secara efektif.
  4. Melakukan perawatan dan penanganan bibit hasil perbanyakan vegetatif hingga siap tanam.
  5. Mengidentifikasi dan mengatasi masalah umum dalam proses perbanyakan vegetatif, serta menjaga kualitas dan kesehatan bibit.

MATERI UJI KOMPETENSI PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

        Kode Unit                                Nama Unit Kompetensi

  • A.01PBM01.001.1        Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.01PBM01.002.1        Mengorganisasikan Pekerjaan
  • A.01PBM01.003.1        Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.01PBM01.009.1        Melakukan Perbanyakan Benih Secara Vegetatif
  • A.01PBM01.011.2         Melakukan Panen

 

INSTRUKTUR SERTIFIKASI PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

Tim LSP

PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI PELAKSANA PERBANYAKAN VEGETATIF BNSP

  1. Copy
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi Pelaksana Pembibitan.
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup
  4. Copy Ijasah
  5. Portofolio relevan yang dimiliki (Copy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  7. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

WAKTU DAN TEMPAT SERTIFIKASI 

Tanggal : 3 hari di April 2026 / 19 sd 21 Mei 2026

Waktu : 08.00 sd 16.00

Tempat: Ayyarta Hotel Yogyakarta

*Menerima Request In House Training

 

FASILITAS OFFLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga Pelatihan
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Lunch dan Coffee Break

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Nama:  Satrio

  ( Customer Relation Officer)

Phone / WA  : 081325177427

Email: satrio@bexcellentjogja.com

Masa Persiapan Pensiun

Pelatihan Masa Persiapan Pensiun (MPP)

Persiapan Masa Pensiun (MPP): Strategi Bahagia, Sehat, dan Produktif

Memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau purna karya sering kali memicu kecemasan. Banyak calon pensiunan merasa khawatir akan kehilangan rutinitas, identitas, hingga munculnya fenomena post power syndrome.

Padahal, pensiun bukanlah akhir dari segalanya. Dengan persiapan yang tepat, masa tua justru bisa menjadi fase hidup yang paling santai, bermanfaat, bahkan menghasilkan pendapatan alternatif. Bexcellent Jogja menghadirkan program pelatihan khusus untuk membekali Anda menghadapi masa purna tugas dengan percaya diri.


Mengapa Pelatihan Masa Persiapan Pensiun Penting?

Tujuan utama pelatihan ini adalah memberikan pembekalan komprehensif agar peserta mampu beradaptasi secara psikologis, mengelola keuangan dengan bijak, dan tetap produktif melalui kewirausahaan.

Manfaat Utama yang Akan Anda Dapatkan:

  • Kesiapan Mental: Menghindari stres dan depresi pasca-kerja.

  • Kesehatan Optimal: Memahami pola hidup sehat di usia senja.

  • Kemandirian Finansial: Strategi mengelola dana pensiun agar terus berkembang.

  • Skill Kewirausahaan: Mengubah hobi atau pengalaman menjadi bisnis yang menguntungkan.


Materi Pelatihan Masa Persiapan Pensiun (MPP)

Kami menyusun kurikulum yang menyentuh empat aspek krusial bagi calon pensiunan:

1. Aspek Psikologis: Mental Switching & Happiness

Mengubah pola pikir (mental switching) adalah tantangan terbesar. Kami akan membantu Anda:

  • Manajemen Stres: Mengatasi post power syndrome dan perasaan kehilangan harga diri.

  • Keluarga Harmonis: Membangun relasi yang lebih erat dengan pasangan di masa tua.

  • Pengembangan Diri: Menggali potensi positif dari pengalaman kerja puluhan tahun untuk menjadi konsultan atau tenaga ahli.

2. Manajemen Keuangan Pensiun

Dana pensiun harus dikelola dengan strategi matang. Materi ini fokus pada perencanaan keuangan agar aset Anda tidak habis begitu saja, melainkan menjadi sumber pendapatan pasif yang stabil.

3. Pola Hidup Sehat & Bugar

Kesehatan adalah aset terpenting. Pelatihan ini mencakup konsultasi dengan pakar kesehatan mengenai nutrisi, olahraga yang tepat, dan cara menjaga kebugaran di usia purna tugas agar tetap produktif mengelola usaha.

4. Entrepreneurship (Kewirausahaan)

Menjadi pengusaha tidak harus mulai dari nol. Kami membimbing Anda melalui:

  • Business Simulation: Simulasi perhitungan prospek bisnis.

  • Business Orientation: Menentukan arah bisnis (jangka panjang vs hobi).

  • Business Practice & Consultation: Pendampingan langsung dan diskusi dengan ahli bisnis.

  • Kunjungan Sentra Bisnis: Belajar langsung dari pensiunan yang telah sukses menjadi pengusaha.


Jadwal & Lokasi Pelatihan

  • Waktu:  3 hari di April & Mei 2026 (Durasi 3 Hari, jadwal dapat menyesuaikan permintaan).

  • Pukul: 08.00 WIB – Selesai.

  • Pilihan Lokasi: Yogyakarta, Bandung, Malang, atau Bali.

Instruktur Ahli:

  1. Dr. Drs. H. Fauzan Asmara, M.Psi., MBA (Pakar Psikologi & Keuangan)

  2. dr. H. Agus Taufiqurrohman, M.Kes., Sp.S (Pakar Kesehatan)

  3. Nur Hidayat, ST. MM. (Konsultan Bisnis & Kewirausahaan)


Rundown Acara Pelatihan (3 Hari)

Hari Materi Utama Instruktur
Hari 1 Registrasi, Mental Switching, & Manajemen Keuangan Dr. Drs. H. Fauzan Asmara & Tim
Hari 2 Pola Hidup Sehat & Strategi Entrepreneurship dr. H. Agus Taufiqurrohman & Nur Hidayat
Hari 3 Kunjungan Usaha (Sentra Bisnis) & Wisata Belanja Tim PIC Bexcellent

Fasilitas Peserta

Untuk mendukung kenyamanan Anda selama pelatihan, kami menyediakan:

  • Penginapan/Hotel (4 Hari 3 Malam).

  • Ruang pertemuan nyaman & Training Kit.

  • Makan siang & Coffee Break 2x sehari.

  • Sertifikat, Souvenir, & Foto Bersama.

  • Transportasi selama kunjungan usaha.


Pendaftaran & Konsultasi

Siapkan masa purna bakti Anda sekarang juga untuk hari tua yang lebih bermakna. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut:

Bexcellent Jogja

  • Alamat: Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Yogyakarta.

  • Kontak: Satrio (Customer Relation Officer)

  • WhatsApp: 0813-2517-7427

  • Email: satrio@bexcellentjogja.com

  • Website: www.bexcellentjogja.com

Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

SERTIFIKASI BNSP KEAHLIAN PENGHITUNGAN DAN PENGAMBILAN DATA PENILAIAN DAUR HIDUP (LCA)

Keahlian Penghitungan & Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA) – Kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas lingkungan dan melindungi kesehatan manusia telah mendorong organisasi dan perusahaan untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas, produk, dan layanan mereka. Kinerja lingkungan perusahaan kini menjadi perhatian utama baik bagi pihak internal maupun eksternal yang berkepentingan. Untuk mencapai kinerja lingkungan yang optimal, dibutuhkan komitmen organisasi terhadap pendekatan sistematis dan upaya perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen lingkungan.

Sejak 2018, Sekretariat PROPER Ditjen PPKL KLHK telah mengintegrasikan kriteria baru dalam penilaian PROPER, yaitu Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA). Kriteria ini ditetapkan berdasarkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER. Penerapan LCA bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, dampak pembuangan terhadap lingkungan, serta mencari solusi untuk perbaikan lingkungan secara menyeluruh.

Penilaian Daur Hidup (LCA) dilakukan berdasarkan standar SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan-Penilaian Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka Kerja, serta SNI ISO 14044:2016 tentang Persyaratan dan Panduan Penilaian Daur Hidup. Dalam konteks PROPER, perusahaan diharapkan mampu menyusun laporan LCA serta memastikan personal yang terlibat memiliki kompetensi dan sertifikasi terkait.

LCA menjadi alat penting untuk mendukung strategi bisnis perusahaan dalam pengambilan keputusan terkait perbaikan kualitas produk dan proses, sekaligus memahami dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan. Standar internasional ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 (yang diadopsi menjadi SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017) menjadi panduan utama dalam implementasi LCA. Oleh karena itu, pelatihan refreshment ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai prinsip, panduan, dan penerapan LCA melalui studi kasus yang relevan.

 

Tujuan Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Penilaian Daur Hidup (LCA)
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Bidang Penilaian Daur Hidup (LCA).
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Bidang Penilaian Daur Hidup (LCA).
  5. Membekali peserta dengan kompetensi pengambilan dan pengelolaan data inventori Penilaian Daur Hidup (LCA) sebagai dasar penghitungan dan penyusunan laporan LCA.

Landasan Hukum Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor P.14/PPKL/SET/DIK.0/9/2018 tentang Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.221/LATTAS/VI/2019 tentang Registrasi Standar Khusus Jabatan Kerja Penilai Daur Hidup (LCA) Asosiasi Profesi Pengelolaan Limbah Industri dan Emisi Indonesia.
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 037/SKKK.I/LCA.I/I/2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Profesional

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

  1. Proses uji kompetensi menggunakan metode :
  • Checklist Portofolio
  • Observasi Demonstrasi

      2. Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1-2 jam.

      3. Disertai dengan proses pelaksanaan praktek penggunaan piranti keras

      4. Pelaksanaan uji kompetensi bisa secara inhouse ataupun public.

Unit Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)

Unit Skema: Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup

Kode Unit Nama
AILCA.72109.001.01 Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.002.01 Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.003.01 Melaksanakan inventori Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.004.01 Melaksanakan Penilaian Dampak Daur Hidup

 

Unit Skema: Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup

Kode Unit Nama
AILCA.72109.001.01 Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.002.01 Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.003.01 Melaksanakan inventori Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.004.01 Melaksanakan Penilaian Dampak Daur Hidup
AILCA.72109.005.01 Menyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
AILCA.72109.006.01 Melaksanakan Intepretasi Hasil Penilaian Daur Hidup
AILCA.72109.007.01 Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.008.01 Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan
AILCA.72109.009.01 Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup

 

Instruktur 

Diklat Kompetensi

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh trainer dari  Asosiasi Pendukung LSP yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam di bidang Penilaian Daur Hidup (LCA).

 

Uji Kompetensi/Asesmen

Pada sesi uji kompetensi (asesmen),  peserta akan diuji kompetensinya melalui serangkaian proses asesmen, yang dilaksanakan oleh asesor kompetensi dari LSP

 

Persyaratan Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk para ahli lingkungan, insinyur lingkungan, dan manajer keberlanjutan yang bekerja dalam industri, konsultan, atau lembaga pemerintah yang tertarik dalam mengukur dampak lingkungan produk dan proses.

 

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 

  1. S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama
  2. S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun
  1. S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun
  2. S1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun
  3. D3 rumpun ilmu sairs atau teknik dengan pengalaman 5 tahun
  4. SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan Peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.

 

PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI (APL 01) YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI 

  1. Copy Identitas (KTP)
  2. Pas Foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar / Soft file (Jpg)
  3. Bukti yang mendukung (Fortofolio):
    • Copy ijazah terakhir
    • Copy sertifikat pelatihan (Jika ada)
    • Daftar riwayat hidup/ CV
    • Deskripsi pekerjaan/ Jobdesk
    • Surat Keterangan Kerja / Surat Rekomendasi Perusahaan
    • Laporan kerja bisa termasuk dengan salah satunya, yaitu :Logbook
  • Laporan data inventori
  • Laporan kajian LCA
  • Laporan Penyusun LCA

Waktu & Tempat

Kegiatan diklat kompetensi dan uji kompetensi ini ditawarkan dalam bentuk public training, dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:

 

PROGRAM BLENDED

Tanggal Pelaksanaan  : Pelatihan Refreshment       4 – 5 Mei 2026            Online
  : Asesmen                               7 Mei 2026                  Offline
Pukul  : 08.00 – 16.00 WIB
Lokai Asesmen : Yogyakarta
(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi)

PROGRAM FULL OFFLINE

Tanggal Pelaksanaan  : 2 – 4 Juni 2026
Pukul  : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Yogyakarta
(Tanggal dan tempat pelaksanaan bersifat tentative, menunggu kuota peserta terpenuhi)

*Menerima Request In House Training

 

Fasilitas                                                            

  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP, bagi peserta yang dinyatakan kompeten
  • Sarana dan prasarana sesi Sertifikasi: ruang asesmen, coffebreak dan lunch, dll.

 

Informasi & Pendaftaran

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id|                    

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

SERTIFIKASI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP: Standar Kompetensi Vital Sektor Migas

Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP – Kebutuhan akan tenaga teknik yang berkualifikasi kini semakin mendesak di sektor minyak dan gas bumi. Salah satu cara utama untuk memastikan profesionalisme tersebut adalah melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP. Mengingat industri ini bersifat padat teknologi dan berisiko tinggi, peran seorang enjiner yang tersertifikasi menjadi sangat krusial untuk memenuhi syarat persaingan global seperti MEA, AFTA, dan AFLA.

Mengapa KompetensiEnjiner Instrumen Sistem Alat UkurBegitu Penting?

Pada dasarnya, kompetensi profesional melalui Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Teknik Khusus (TTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh instrumen sistem alat ukur dapat berfungsi dengan akurat, andal, serta layak operasi.

Seorang enjiner bertanggung jawab penuh dalam mengawasi aspek legal pengukuran custody transfer dan menjaga safety device. Di industri migas, instrumen sistem alat ukur adalah kesatuan unit perangkat untuk keperluan transaksi legal. Dengan demikian, penguasaan teknis yang dibuktikan dengan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP akan menjamin keamanan operasional sekaligus kredibilitas bisnis perusahaan.

Dasar Hukum dan Urgensi Standarisasi Tenaga Teknik

Pemerintah Indonesia melalui UU No. 22 Tahun 2001 mewajibkan perusahaan migas untuk menjamin standar mutu operasional. Regulasi ini diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 23 Tahun 2004 mengenai BNSP. Maka dari itu, pelaksanaan Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP yang mengacu pada SKKNI menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 (2008).

Melalui penyiapan SDM yang terstandar KKNI, bangsa Indonesia diharapkan mampu bertahan dalam persaingan perdagangan bebas. Fokus utamanya adalah menghasilkan tenaga ahli yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional melalui jalur sertifikasi resmi.

Unit Kompetensi yang Diujikan

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT Bexcellent Mitra Cemerlang ini mencakup pelatihan dan uji kompetensi. Berikut adalah daftar unit kompetensi dalam skema Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP:

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712092.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
2 M.712092.002.01 Membuat Dokumen Enjinering
3 M.712092.003.01 Menerapkan Komunikasi di Lingkup Pekerjaan
4 M.712092.004.01 Menyiapkan Dokumen Teknis Persetujuan Sistem Alat Ukur
5 M.712092.005.01 Mengawasi Pelaksanaan Fabrikasi, Konstruksi Mekanis
6 M.712092.006.01 Mengawasi Pelaksanaan Instalasi Elektrikal Instrumen
7 M.712092.007.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Mekanis
8 M.712092.008.01 Mengawasi Pelaksanaan Perakitan Elektikal Instrumen
9 M.712092.009.01 Mengawasi Pelaksanaan Pengujian Mekanis
10 M.712092.010.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi, Pengujian, Validasi Instrumen
11 M.712092.011.01 Mengoperasikan Instrumen Sistem Alat Ukur Secara Benar, Tepat, Akurat, Aman, Sesuai Regulasi dan Standar Operasional

Prosedur

12 M.712092.012.01 Menganalisa Kerusakan dan Merekomendasi Perbaikan Instrumen Sistem Alat Ukur yang Tidak Berfungsi Baik
13 M.712092.013.01 Mengawasi Pelaksanaan Kalibrasi dan Pengujian Ulang Sistem Alat Ukur
14 M.712092.014.01 Membuat Berita Acara dan Laporan Hasilnya

Pelaksanaan Pelatihan dan Fasilitas Sertifikasi Instrumen Sistem Alat Ukur

Program ini dirancang khusus bagi praktisi yang ingin melegitimasi keahliannya. Peserta akan dibimbing oleh instruktur berpengalaman, diikuti sesi asesmen oleh asesor dari LSP Energi untuk mendapatkan sertifikat resmi BNSP.

Detail Kegiatan:

  • Lokasi: Jakarta

  • Tanggal: 19 sd 21 Mei 2026

  • Fasilitas: Meeting room, training kit, sertifikat pelatihan, dan sertifikat BNSP (bagi yang kompeten).

  • Mitra Pelaksana: PT Bexcellent Mitra Cemerlang bekerjasama dengan LSP.

Informasi Pendaftaran Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

Segera daftarkan diri Anda untuk meraih Sertifikasi Enjiner Instrumen Alat Ukur BNSP melalui kontak berikut:

Rizki Satrio (Customer Relation Officer)

SERTIFIKASI PENJAMAH MAKANAN (FOOD HANDLER) BNSP

Sertifikasi Penjamah Makanan/Food Handler BNSP – Tuntutan jaminan keamanan pangan semakin meningkat sesuai dengan tuntutan konsumen yang semakin meningkat seiring kenaikan kualitas hidup manusia. Hal ini, menyebabkan pada permasalahan keamanan pangan yang menjadi sangat vital untuk industri bisnis pangan. Produk yang aman hanya dapat diperoleh dari bahan baku yang baik, ditangani dengan baik, diolah, didistribusikan dengan baik, dan diproses oleh tenaga yang kompeten. Untuk menyikapi tuntutan kualifikasi tenaga kerja dunia usaha/industri pangan maka diperlukan hubungan timbal balik antara pihak industri/ usaha pangan sebagai pengguna tenaga kerja, dengan pihak lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi yang dikelola pemerintah maupun swasta, baik pendidikan formal maupun non formal dalam upaya menciptakan tenaga kerja.

Tujuan Kerjasama tersebut untuk merumuskan kualifikasi sebagai tenaga ahli yang diinginkan oleh usaha/industri pangan dan diformulasikan pada standar tertentu. Di antaranya ada aspek bidang keamanan pangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan jabatan yang diakui secara nasional. Kemampuan kerja yang memenuhi ketiga aspek tersebut dinyatakan sebagai kompetensi, oleh karenanya disebut standar kompetensi kerja. Kompetensi dalam standar tersebut memiliki ekuivalensi atau kesetaraan dengan negara lain bahkan berlaku secara internasional. Oleh karena itu, Bexcellent Consultant bermaksud untuk memberikan layanan diklat kompetensi dengan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi, terkait dengan skema Penjamah Makanan (Food Handler).

Acuan Normatif Sertifikasi Penjamah Makanan

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pediman Penerapan Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1792 Tahun 2014);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 258);

Tujuan Sertifikasi Penjamah Makanan

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mendapatkan gambaran mengenai kompetensi kerja, berupa keahlian di bidang Klaster Penjamah Makanan (Food Handler).
  2. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  3. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personel atau individu sebagai Klaster Penjamah Makanan (Food Handler).
  4. Memastikan mutu kegiatan proses sertifikasi Klaster Penjamah Makanan (Food Handler) sesuai standar yang ditetapkan.

Bentuk Kegiatan Sertifikasi Penjamah Makanan

Kegiatan dimaksud adalah kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penjamah Makanan (Food Handler).

Materi Berbasis Unit Kompetensi Skema Food Handler

  1. Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
  2. SKKNI Nomor 618 Tahun 2016
  3. Standar Kompetensi Skema Penjamah Makanan (Food Handler)
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. C.100000.006.01 Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
2. C.100000.008.01 Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
3. JUM.UM01.005.01 Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi

 

Instruktur Dan Asesor

Pada sesi Pembekalan Teknis, peserta akan diampu oleh Praktisi dari Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang Klaster Penjamah Makanan (Food Handler). Kemudian, akan dilakukan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh asesor dari LSP.

 

Metode Asesmen Sertifikasi Penjamah Makanan

  • Pra – Assessment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
  • Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portofolio
  • Proses Real Assessment
  • Praktek dan Simulasi (jika diperlukan)
  • Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

Waktu Dan Tempat Uji Kompetensi Sertifikasi Penjamah Makanan

  1. Paket Reguler

Tanggal PBK                      : (2 hari pelatihan)

Tanggal Assessment           : (1 hari assessment)

Metode                             : Blended (PBK secara online;Assessment secara offline)

Waktu                              : 08.00 s.d 16.00 WIB

Venue/TUK                        : TUK Sewaktu di Asyana Kemayoran Jakarta

  1. Paket In House

Tanggal Pelaksanaan           : Tentatif/Depend on request

Metode                              : Offline

Venue/TUK                         : TUK Sewaktu (nama perusahaan, lembaga, instansi)

 

Sasaran Peserta

Kegiatan ini sangat direkomendasikan untuk para profesi Penjamah Makanan service/product (orang secara langsung menangani makanan). Selain itu, dapat diikuti pula oleh pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya  di bidang Jasa Usaha Makanan (hotel, restoran, catering, dapur rumah sakit, dan jasa usaha makanan lainnya), terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Mengikuti pelatihan higiene sanitasi/ program keamanan pangan
  2. Memiliki pengalaman kerja di bidang jasa usaha makanan minimal 2 tahun
  3. Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan keamanan pangan
  4. Memiliki bukti pendidikan SMK Tata Boga
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir
  7. Curiculum Vitae terbaru

 

FASILITAS

  • 1x Lunch & 2x Coffee Break (khusus paket reguler)
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi
  • Sertifikat BNSP (bagi peserta yang dinyatakan kompeten)

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

Website||www.minersolution.id||                  

Email | satriominersolutionid@gmail.com / satrio@minersolution.id

CP | Satrio | 081325177427

Pelatihan dan Uji Kompetensi Analis Geographic Information System (GIS) BNSP

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim. Dengan GIS, para ilmuwan dan pembuat kebijakan dapat melacak perubahan ini dari waktu ke waktu dan membuat keputusan yang lebih baik untuk pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Penggunaan GIS yang efektif dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi berbagai sektor, memastikan bahwa data geografis dikelola dan dimanfaatkan dengan cara yang optimal.

 

Analis Geographic Information System: Mengelola dan Memanfaatkan Informasi Geografis

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim. Dengan GIS, para ilmuwan dan pembuat kebijakan dapat melacak perubahan ini dari waktu ke waktu dan membuat keputusan yang lebih baik untuk pelestarian dan perlindungan lingkungan.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Penggunaan GIS yang efektif dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan bagi berbagai sektor, memastikan bahwa data geografis dikelola dan dimanfaatkan dengan cara yang optimal.

Mengumpulkan, Menganalisis, dan Memvisualisasikan Data Geografis

Seorang Analis Geographic Information System (GIS) bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan memvisualisasikan data geografis dari berbagai sumber seperti survei lapangan, citra satelit, dan data sensus. Data yang telah dianalisis kemudian disajikan dalam bentuk visual seperti peta tematik atau model 3D untuk mempermudah pemahaman dan mendukung pengambilan keputusan. Kemampuan mengintegrasikan dan menyajikan data secara visual menjadikan analis GIS sangat berperan dalam proyek yang membutuhkan pemahaman spasial.

Menyusun Peta Digital dan Laporan Berbasis Data GIS

Analis GIS juga bertanggung jawab untuk menyusun peta digital dan laporan yang berbasis data GIS. Peta digital ini digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perencanaan tata ruang, pemantauan lingkungan, hingga analisis risiko bencana. Setiap peta yang dibuat harus akurat, detail, dan relevan dengan kebutuhan pengguna akhir. Analis GIS menggunakan berbagai perangkat lunak khusus untuk memetakan data dan menciptakan visualisasi yang dapat digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Selain peta, laporan berbasis data GIS juga merupakan bagian penting dari pekerjaan seorang analis GIS. Laporan ini menyajikan hasil analisis dalam bentuk yang komprehensif, disertai dengan interpretasi data yang mendalam. Laporan ini dapat mencakup rekomendasi berdasarkan analisis data geografis yang dilakukan, serta proyeksi atau skenario yang dapat digunakan untuk perencanaan masa depan. Dengan demikian, laporan berbasis GIS menjadi alat yang sangat berharga untuk berbagai sektor, termasuk pemerintah, perusahaan swasta, dan organisasi nirlaba.

Analis Geographic Information System: Masa Depan dan Dampak Sosial Teknologi GIS

Penerapan GIS tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi meluas ke berbagai bidang yang memiliki kebutuhan akan pengelolaan informasi geografis. Berikut beberapa contoh penerapan GIS di berbagai sektor:

Lingkungan: GIS digunakan untuk memantau perubahan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim.

Transportasi: Dalam sektor transportasi, GIS digunakan untuk perencanaan rute, manajemen lalu lintas, dan optimasi jaringan transportasi. Misalnya, GIS membantu dalam perencanaan jalan tol, analisis lalu lintas, dan penentuan lokasi stasiun transportasi umum yang strategis.

Perencanaan Kota: GIS memainkan peran kunci dalam perencanaan kota dengan membantu perencana dalam merancang tata ruang yang efisien dan berkelanjutan. GIS dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang cocok untuk pembangunan perumahan, mengelola penggunaan lahan, dan memastikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

Kesimpulan

GIS adalah alat yang esensial bagi analis GIS untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi geografis. Dalam era digital yang semakin kompleks dan terhubung, peran Analis Geographic Information System (GIS) menjadi sangat vital.

 

 

Informasi Pendaftaran Pelatihan & Uji Kompetensi Analis GIS via WA, silahkan klik link di bawah ini
https://wa.me/6281325177427

Proposal Analis GIS, bisa download link di bawah ini:

 

AK3 PAPA

Pembinaan dan Sertifikasi AK3 PAPA

AK3 PAPA – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya vital untuk melindungi tenaga kerja demi mewujudkan produktivitas optimal. Hal ini adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945. Oleh karena itu, setiap pelaku industri wajib memberikan jaminan keselamatan, terutama dalam pengoperasian peralatan berat melalui sertifikasi AK3 PAPA.

Di berbagai proyek konstruksi dan industri, alat seperti crane, overhead crane, hingga forklift sering digunakan. Tanpa pengawasan ahli, peralatan ini berisiko menimbulkan kecelakaan akibat beban berlebih atau konstruksi yang tidak layak. Di sinilah peran penting seorang Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau AK3 PAPA.

Mengapa Sertifikasi AK3 PAPA Sangat Penting?

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut sangat bergantung pada hasil inspeksi teknik yang dilakukan oleh ahli berkompeten. Sesuai peraturan perundang-undangan K3 di Indonesia, setiap pengoperasian pesawat angkat angkut harus melalui pemeriksaan teknik terlebih dahulu.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PT Bexcellent Mitra Cemerlang menyelenggarakan program “Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat-Angkut” (AK3 PAPA) di Yogyakarta.

Tujuan Utama Program Sertifikasi

Program ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis bagi perusahaan dan individu:

  • Meningkatkan Keamanan: Mewujudkan produktivitas dan efisiensi melalui pendekatan inspeksi teknik K3 yang akurat.

  • Kepatuhan Regulasi: Meningkatkan standar inspeksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Legititas Profesional: Memberikan Sertifikat Kompetensi K3 resmi kepada tenaga Inspector atau Ahli AK3 PAPA.

Materi Pelatihan AK3 PAPA

Kurikulum pelatihan mencakup empat kelompok utama untuk memastikan kompetensi peserta:

  1. Kelompok Dasar: Meliputi Kebijakan K3, UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 08/Men/2020, dan Sistem Manajemen K3.

  2. Kelompok Keahlian: Fokus pada jenis pesawat angkat angkut, safety device, sistem hidrolik, hingga teknik pengikatan (rigging).

  3. Kelompok Penunjang: Pengetahuan mekanika terapan, kelistrikan, motor penggerak, hingga praktik lapangan.

  4. Evaluasi: Penulisan kertas kerja, ujian teori, dan seminar.

Jadwal, Biaya, dan Persyaratan Peserta

Pelatihan ini akan dipandu oleh instruktur senior dari Pusdiklat Kemnaker RI dan Tim Binwasnaker.

  • Waktu: 23 Juni sd 22 Juli 2026

  • Lokasi: Kantor Bexcellent Consultant, Jl. Patangpuluhan No. 26A, Yogyakarta.

  • Investasi: Rp 26.000.000,- per peserta (Termasuk penginapan & fasilitas lengkap).

Persyaratan Minimal: Peserta harus memiliki pendidikan minimal Sarjana Muda (D3) bidang Teknik dengan pengalaman kerja di bidangnya sekurang-kurangnya 2 tahun. Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, CV, dan pas foto latar merah.

Daftar Sekarang dan Tingkatkan Kompetensi Anda!

Jangan tunda untuk mendapatkan sertifikasi resmi demi kemajuan karier dan keamanan operasional perusahaan Anda. Informasi lebih lanjut mengenai program AK3 PAPA dapat menghubungi:

Bexcellent Consultant 📍 Jl. Patangpuluhan No.26A, Wirobrajan, Kota Yogyakarta 📞 Satrio (Customer Relation Officer): 0813-2517-7427 📧 Email: satrio@bexcellentjogja.com 🌐 Web: www.bexcellentjogja.com

PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Sertifikasi PPPU – Dewasa ini terjadi peningkatan laju pertumbuhan industri yang mendorong peningkatan pencemaran udara pada wilayah industri di Indonesia. Pencemaran udara adalah suatu kondisi dimana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Diperlukan peran serta stakeholder terkait untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.

Salah satu upaya pengelolaan lingkungan adalah melalui pencegahan pencemaran udara dari aktifitas industri. Keberhasilan upaya tersebut ditentukan dengan keseriusan pelaku industri untuk berperan dalam upaya minimalisasi dampak pencemaran lingkungan khususnya pencemaran udara. Sehingga diperlukan personil perusahaan yang memiliki kompetensi khusus dan memenuhi standar kompetensi kerja nasional, dalam hal ini penanggungjawab pengendalian pencemaran udara (PPPU) yang ditunjuk oleh perusahaan.

Penanggungjawab Pengendalian Pencemeran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemeran udara, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara.

Miner Solution Id sebagai Lembaga Diklat Profesi (LDP) berusaha memberikan pemahaman kepada calon Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara guna mempersiapkan diri menjadi PPPU yang handal dan kompeten serta memberikan fasilitasi kepada peserta (asesi) untuk uji kompetensi melalui LSP.

SERTIFIKAT & KUALIFIKASI TRAINING SERTIFIKASI PPPU

Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:

  1. Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  2. Ujian Tertulis (Multiple Choice )
  3. Simulasi atau Micro Teaching
  4. Wawancara

TUJUAN SERTIFIKASI PPPU

  1. Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
  2. Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  3. Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

MATERI UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PPPU

No. Kode Unit Kompetensi Unit Kompetensi
1 E. 390000. 001. 01 Mengindentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2 E. 390000. 002. 01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3 E. 390000. 003. 01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E. 390000. 006. 01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5 E. 390000. 007. 01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6 E. 390000. 008. 01 Mengoperasikan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
7 E. 390000. 010. 01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8 E. 390000. 011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9 E. 390000. 012. 01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalia Pencemaran Udara dari Emisi
10 E. 390000. 013. 01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

INSTRUKTUR

Tim LSP

PERSYARATAN PESERTA

  1. Fotocopy Ijasah terakhir
  2. Fotocopy identitas diri KTP
  3. Surat Rekomendasi Perusahaan
  4. Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  5. Dokumentasi pekerjaan
  6. Sertifikat pelatihan terkait
  7. Pendidikan terakhir SMA

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal                   : 3 days di April 2026

Waktu                     : 08.30 sd 16.00

Tempat                   : Hotel Asyana Jakarta

*Menerima Request In House Training

FASILITAS OFFLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga
  4. Training Kit
  5. Souvenir
  6. Lunch dan Coffee Break

 

FASILITAS ONLINE TRAINING

  1. Materi
  2. Sertifikasi Kompetensi dari BNSP (Bagi yang dinyatakan kompeten)
  3. Sertifikasi tanda keikutsertaan dari Lembaga

INFORMASI & PENDAFTARAN

Jl. PATANGPULUHAN NO 26A, Yogyakarta

 || www.bexcellentjogja.com ||                            

Email | satrio@bexcellentjogja.com

CP | Satrio 081325177427